Asuransi dan Perjudian
Berdasarkan psl
1774 KUHPdt maka asuransi adalah salah satu perjanjian untung-untungan
disamping bunga cagak hidup dan perjudian. Perbedaan asuransi dengan cagak
hidup ada pada peggantian kerugian, dimana dalam asuransi yaitu ketika
peristiwa terjadi .sedangkan cagak hidup yaitu ketika masih hidup sampai
mati/sebelum mati. Ada pihak yang mengidentikan asuransi dengan perjudian
tetapi kebanyakan tidak setuju cttnkuladedidikirawanbahwa asuransi identik
dengan perjudian. Adapun yang menjadi perbedaan antara asuransi dan perjudian:
1. Prjanjian
asuransi melahirkan akibat hukum sedangkan UU tidak memberikan suatu tuntutan
hukum terhadap utang yang terjadi karena perjudian. Pada prjudian jika pihak
yang kalah judi/taruhan tak bayr/wanprestasi mka pengadilan perdata/pidanacttnkuladedidikirawan
tak dpat memaksanya. Pada perjanjian asuransi ada schuld denganhaftung
sedangkan dalam perjudian ada schuld tanpa haftung.
2. Perjanjian
asuransi melahirkan perbuatan perikatan perdata sedangkan perjudian sebagai
perikatan alam (natuurlijke verbintenis).
3. Pada
perjanjian asuransi maka kepentinan merupakan syarat esensialyng harus ada pada
saat ditutupnya perjanjian sedangkan pada perjudian dan pertaruhan tidak
dmikian. Kepentingan para pihak dalam perjudian mulanya tidak ada, dengan
terjadinya peristiwa tak tertntu , dan peristiwa mana sebetulnyacttnkuladedidikirawan
tidak mempunyai arti bgi mereka kemudian dijadikan sayarat untuk melaksanakn
prestasi. Pada perjudian pihak yang kalah harus membeayar sejumlah ung tertentu
dan pembayaran ini tidka ada hubungannya dengan adanya kerugian yang menang
taruhan/judi. Dalam perjudian pun terdapat kepentingan tetapi kpntingan dalam
perjudan lahir di akhir.
Sifat Perjanjian Asuransi
Sifat –sifat/ciri khusus dari
perjanjian asuransi;:
1. Perjanjian
asuransi bersifat konsensual, bearti perjanjian asuransi sudah terbentuk sjak
adanya kata sepakat, tetapi dalam praktek biasanya diikuti dengan perjanjian
tertulis polis sebagai alat bukti.
2. Perjanjian
asuransi bersifat alletoir, artinya perstasi para pihak tidak dilkukan xecara
serempak (serempak misalnya; seperti pada jual beli, dimana barang diserahkan
sekarang begitu juga dengan barangnya).
3. Perjanjian
asuransi merupakan perjanjian bersyarat artinya, karena kewajiban penanggung
digantungkan pada syarat –syarat teretentu (syarat-syaratcttnkuladedidikirawan
dalam perjanjian lebih banya k ditentukan oleh penanggung) disebut juga
perjanjian adhesi / adhesi contrac.
4. Perjanjian
asuransi bersifat untlateral, karena dalam perjanjian asuransi hanya ada satu
pihak yang mmberikan janji yaitu pihak penanggung mmberikan janji akan mengganti
kerugianapabila ssudah membayar premi dan polis sudah berjalan (polis adalah
alat bukti perlu kaernacttnkuladedidikirawan jangka waktu perjanjian yang
lama).
SEJARAH
APABILA melihat pada sejarah maka
asuransi mengalami perkembangan; asuransi atas budak, asuransi pengangkutan
laut, asuransi kebakaran, asuransi jiwa, asuransi varia.
PENGATURAN
Antara lain: KUHPdt (psl 1774),
KUHD (BUKU I bab 9 dan 10, buku II bab 9 dan 10), UU no.2/1992 ttg
penyelenggara usaha perasuransian, perundang-undangan ttg asuransi wajib
(bentuknya dapat berupa UU,PP,KEPPRES,dsb), misalnya askes, astek, asabri,
asuransi penumpang angkatan umum (UU No.33/1964 dan PP No.17/1965 ttg danacttnkuladedidikirawan
kecelakaan umum, UU No.34 /1964 dan PP no.16/1965 ttg dana kecelakaan lalu
lintas jalan),reasuransi korban diluar kendaraan.
Diatur dalam KUHD;
1. PSL
247 meliputi; asuransi kebakaran (psl 287 & 298), asuransi hasil pertanian
(psl 299 , 300,301),asuransi jiwa (psl 302s/d 308 è 303, 306,307), asuransi
pengangkutan (psl 592, s/d 685 è
593, 594, 598, jo.270)
Diatur di luar KUHD;
1. BERdasarkan
ketentuan psl 247,246,250 jo.268,251 KUHD. 1338 (1) jo.1320, 1321,KUHPdt,
contoh asuransi deposito,asuransi kecelakaan. Asuransi wajib sifatnya
penyelenggarannya masih pemerintah. Dilihat dari risiko penanggung maka masih
tepat karena asuransi waajib itu mengcover risiko sosial. Dilihat dari segi
persaingan usahacttnkuladedidikirawan (UU no.5 tahun 1999) maka BUMN masih
dikecualikan adalah tidk tepat, karena secara yuridis bahwa BUMN berbentuk PT.
dan PT berorientasi pada profit . WTO tidak boleh ada monopoli.
Hubungan Asuransi dengan Buku III KUHPdt.
Psl 1774,1338,1320 KUHPDT, Psl
1266 KUHPdt : syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian timbale
balik bila salah satu pihak mengingkarinya . namun demikaian perjanjian tidak
batal demi hokum tetapi pembatalan harus dimintakan kepada pengadilan, bagi
tertanggung ketentuan tersebut perlu diperintahkan karena keterlambatan
membayar permi dapat dijadikan alas an pembatalan. Dalam praktik pasal ini
dianggap tidak praktis maka untuk mengatasinya cttnkuladedidikirawanbiasanya dalam
perjanjian asuransi dicantumkan klausula-klausula. Pasal 1243 s/d 1251 KUHPdt:
ketentuan dalam pasal tersebut harus diperhatikan terutama bila peenanggung
melakukan ingkar janji dlam hal ini tertanggung dapat melakukan berbagai sikap
antara lain:
1. Memaksa
penanggung untuk memenuhi prestasi.
2. Menuntut
pembatalan perjanjian asuransi desertaituntutan atas biaya kerugian dari bunga.
Psl 1253 s/d 1262 KUHPdt: berkaitan dengan perstasi penanggung
ditangguhkan pada suatu peristiwa yang belum pasti, maka si tertanggung harus
mempperhatikan pasal-pasal tersebut agar si penanggungtidak menambah syrata-syarat
lainnya, apabila harus memenuhi kewajiban mengganti kerugian. Psl 1318 KUHPdt:
bahwa ahli waris dari penanggung polis/tertanggung dari perjanjian asuransi
mempunyai hak untuk mendapatkan ganti rugi dalam pasal tersebut dinyatakan pula
bahwa seseorang minta diperjanjikan tentangcttnkuladedidikirawan suatu hal maka
dianggap juga untuk ahli warisnya dan untuk orang-orang yang memperoleh haknya
dari padanya. Psl 1338 KUHPdt: dalam ayat 1 pasal ini terkandung asas
kebebasaan berkontrak, kekuatan mengikat dan kpercayaan. Asas kebebasan
berkontrak mengikat apaboiala dihubungkan dengan perjanjian asuarasnsi, berarti
pihak penanggung dan tertanggung terkait oleh ketenntuan-ketentuancttnkuladedidikirawan
yang telah disepakatinya sedangkan asas kepercayaan mrngandung arti bahwa
mereka yang melakukan perjanjian asuransi saling mempercayai dalam pelaksanaann
perjanjiannya, dengan adanya asas kepercayaan dan kebebsan berkontrak menjadi
landasan untuk dilakukannya perjanjian baku (standard contract).Psl 1339
KUHPdt: tentang prinsip pacta sunt servanda, bahwa perjanjian tidak hanya
mengikatcttnkuladedidikirawan para pihak tetapi juga lain berdasarkan
kepatutan,kesopanan, kesusilaan. Psl 1342 KUHPdt ; penafsiran, psl 1365 KUHPdt,
dapat digunakan untuk membuktikan perbuatan-perbuatan yang merugikan
penanggung.
FUNGSI, TUJUAN, DAN PERANAN.
Fungsi
Adalah mengelola risiko
mengalihkan / membagi risiko. Bagaimana cara orang mengendalikan / mengelola
risiko:
1. Dilakukan
pentahapan untuk mengelola/mengatasi risiko,
2. Diukur,
3. Dicari
cara untuk mengelolanya, selanjtnya cara mengelola risiko dilakukan dengan
cara:
a.
Menghindari risiko (avoidance risk),
b.
Menerima risiko ( retention risk),
c.
Mencegah risiko (prevention risk),
d.
Mengalihkan / membagi risiko (distribution of
risk) cttnkuladedidikirawan.
Cara ke
empatlah (d) yang merupakan fungsi dari asuransi
Mengalihkan risiko mungkin bagi
yang lain hanya dapat dinilai dengan
uang saja tetapi yang membagi risiko juga bagi yang memiliki nilai imateril
yang tidak dapat dinilai dengan uang missal tubuhcttnkuladedidikirawan manusia.
Rumus untuk asuransi yang tujuannya pembagian risisko:
1. Jumlah
pembayaran adalah nilai yang diperjanjikan dibagi nilai sebenarnya dikali
dengan kerugian yang diderita. Berlaku ketentuan pengecualian ( yang dikenal
dengan o premiere resque), tetapi tetap tidak melebihi jumlah total yang
diperjanjikan .
Penilai terhadap besarnya
kerugian dari tertanggung atas objek yang diasuransikan dilakukan oleh
adjuster. Ada premi yang dapat dikembalikan lagi kepada tertanggung, missal
premi restorno (dengan ketentuan belum jatuh tempo pasal 281 KUHD. Cara
mengalihkan dan membagi dapat dilihat dengan contoh misalnya dalam mengalihkancttnkuladedidikirawan,
misalnya:
Harga benda yang diasuramnsikan Rp 100 jt dimana yang
diasuransikan Rp 100 jt (sebagai permi) maka penggantiannya pun 100 jt.
Kerugian total (total lose) maka diganti seluruhnya , missal kerugian Rp 10 jt
maka diganti dengan Rp 10 jt kalau Rp 5 jt maka diganti Rp 5 jt. Memabagai
(terkandung asas gotong royong). Missal harga benda yang diasuransikan Rp 100
jt , dimanacttnkuladedidikirawan yang diasuransikan rp 80 jt , maka
penggantiannya aalah sebesar berbandingnya yaitu: (missal kerugian 60 jt ),
maka penggantiannya yang diterima adalah 80/100 X 60 jt = Rp 48 jt.
O Premire Resque, Onder Verzekring , dan Over Verzekring.
Psl 253 (3) KUHD mengenai o
premire resque /opr ( asurnasi dengan batas atau dengan limit). Missal; harga
ruma 100 jt, rumah tersebut diasuransikan untuk asuransi kebakaran seharga Rp
60 jtopr. Jika hal tak tertentu disini adalahkebakaran terjadi, maka apabila
kerugian yang diderita tertanggung Rp 30 jt maka diganti rp 30 jt , apabila Rp
60 jt maka diganti Rp 60 jt, namun apabila kerugian Rp 65 jt maka digantinya
hanya 60 jt. Opr è
biasanya dalam jenis asuransi pertanggungjawaban, karenacttnkuladedidikirawan
dalam asuransi pertanggungjawaban objek bahanya belmu tentu missal; kita tidak
tahu kendaraan kita akan menabrak apa.
Psl 253 (2) KUHD onder
verzeekring (asuransi di bawah harga sepenuhnya/ under insurance. Missal harga
rumah Rp 100 jt rumah tersebut diasuransikan untuk asuransi kebakaran seharga
Rp 60 jt apabila kerugiannya Rp 40 jt maka diganticttnkuladedidikirawan Rp 24
jt.
Psl 253 (1) KUHD è over verzekring,
asuransi yang melebihi harga sepenuhnya. Terhadap hal ini maka hanya sah sampai
harga sepenuhnya, missal ; harga rumah Rp 100 jt rumah tersebut diasuransikan
untuk asuransi kebakaran seharga Rp 120 jt apabila terjadi kebakaran mka yang diganti
hanya Rp 100 jt. Psl 253 (1) KUHD dan (2) untuk mempertahankan prinsip
indemnitascttnkuladedidikirawan (supaya tidak beralih menjadi judi karena
asuransi termasuk perjanjian untung-untungan).
Risiko
Risiko adalah kemungkinan
menghadapi suatu kerugian,kehilangan kerusakan tanggungjawab. Seperti kita
ketahui bahwa asuransi mempunyai kaitan erat dengan risiko pengertian risiko
sendiri berbeda-beda tetapi walaupun berbeda-beda pada dasarnya risiko itu
adalah sesuatu yang merugikan. Jadi risiko adalah suatu kemungkinan untuk
menderita kerugian diakitkan dengan kehidupan manusia dan mayarakat maka setiap
manusia den masyarakat selalu
berhubungan dengan risisko. Dalam cttnkuladedidikirawanhokum asuransi sendiri
(KUHD), risiko mempunyai beberapa arti;
1. Risiko
diartikan sebagai kemungkinana untuk menderita kerugian disini risiko yang
menjadi sasaran dari bahaya sehingga ada cttnkuladedidikirawankemungkinan untuk
menderita kerugian ( missal objek bebahaya , pabrik dll).
2. Risiko
sebagai suatu tanggung jawab, disini risiko sebagai suatu sasaran dan asuransi
yang merupakan penilaian untuk diterima atau ditolaknya asuransi tertanggung
risikonya atau besar kecilnya risiko yang ada (missal dalaam asuransi kendaraan
maka seorang pemabuk/ anak di bawah 17 tahuncttnkuladedidikirawan perlu
diterima atau tidak),
3. Risiko sebagai suatu bahaya yang mengancam
atau peril, missal gempa, bumi dsb. (peril harus dibedakan dengan hazard).
Peril è
bahaya, hazard adalah suatu keadaan yng memperceept bahaya(peril)/segala
sesuatu yang mungkin meningkatkancttnkuladedidikirawan/menambah peril, terdiri
dari:
a.
Physical hazard adalah keadaan fisik/bersifat
kebendaan yang mempercept terjadinya ssuatu bahaya , missal; bnda-benda yang
dapat menambah /meningkatkan bahaya seperti bensin dsbcttnkuladedidikirawan.
b.
Moral hazard adalah berhubungan dengan sikap
atau prilaku yang mungkin meningkatkan bahaya didalamnya mencakup sikap ,
perangai, tingkah lakucttnkuladedidikirawan seseorang, missal sikap ceroboh.
Pada dasarnya semua risiko dapat
diasuransikan meskipun ada pembatasan:
1. Jangan
sampai dilarang UU
2. Jangan
sampai kemungkinan itu sudah terjadi
Jenis-jenis ridiko antara lain:
1. Beerdasarkan
sifatnya: risiko murni dan risiko spekulatif. Risiko murni hanya mempertimbangkan
factor kerugian ssedngkan risiko sfekulatip mempertimbangkan factor untung dan
rugi missal jual rumah dalam jual beli, risiko sfekulatip tidak bias discover
asuransi. Yang menjadi objek asuransi kebanyakan risiko cttnkuladedidikirawanmurni.
2. Berdasarkan
objeknya ; risiko perorangan, risiko harta kekayaan, risiko tanggung jawab
(kebanyakan timbul dari perbuatan melawan hokum).
Pembagian risiko:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar