PENDAHULUAN
Hukum perdata menurut doktrin :
1. Hukum
perorangan (personenrecht)
2. Hukum
keluarga (familirecht).
3. Hukum
harta kekayan vermogenrecht), hak kekyaan absolut; hak kebendaancttnkuladedidikirawan,hak
atas benda-benda imateriil , dan hak kekayaan relatif
4. Hukum
waris (erfrecht)
Pembagian hukum perdata menurut
KUHPdt:
1. Buku
I tentang orang (van personen)
2. Buku
II tentang benda (vanzaken); kekayaan absolut
3. Buku
III tentang perikatan (vanverbintenissencttnkuladedidikirawan); kekayaan
relatif (yang dipelajari dalam hukum perikatan).
4. Buku
Iv tentang pembuktian dan daluarsa (van bewijs en verjaring).
Buku III hal-hal yang mengatur
hukum antara subjek hukum perikatan; mengatur hak terhadap orang lain. Buku II
mengatur hak terhadap benda; hak-hak yang timbul dalam hak benda bersifat kebendan,
sedang hukum perikatan bersifat perseorangan. Perikatan dalam buku III bersifat
terbuka artinya orang bisa mmbuat perjanjian apa saja asal kan tidk
bertentangan dngan kesusilaancttnkuladedidikirawan dan kepatutan. Sifat
kebendan dalan hukum benda menimbulkan gejala-gejala hukum seperti:
1. hubungan
langsung antara pmilik benda dan benda
2. adanya
suatau hak yang melekat tetap pada benda itu dimana saja berda
3. sifat
mutlak dalam arti bahwa pemlik dapat melaksanakan haknya cttnkuladedidikirawanterahdap
siapa pun
sifat perorangan menimbulkan
gejala-gejala hukum akibat hubungan hukum perseorangan dengan person lain. Hak
perorangan adalah hak relatif artina suatu hak yang berlaku terhadap orang
tertentumisal kebebasan, kehormatancttnkuladedidikirawan, nama baik, . hak
kebendan adalah hak absolut artinya suatu hak yang memberikan kewenangan atas
sebagaian atau keseluruhan dri pda sesuatu benda.
ISTILAH
KUHPdt menggunakan istilah
perikatan untuk verbintenis dan persetujuan untuk overeenkomst. Secara umum
maka untuk verbintensi dikenal 3 istilah yaitu perikatan, perutangan, perjanjian.
Sdangkan oveerenkomst dikenal 2 istilah yaitu; perjanjian, persetujuan.
Verbintenis berasal dari kata verbiden artinya mengikat, menunjukan adanya
ikatan atau hubungancttnkuladedidikirawan karena itu maka perikatan merupakan
istilah yang lebih tepat untuk verbintenis. Overenkomst berasal dari kata
overeenkomen artinya setuju atau sepakat ; menunjukan adanya kata sepakat atau
setuju sehingga persetujuan lebih tepat untuk overnkomst
DEFINISI
Menurut Hofmanperikatan adalah
suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subej-subejk hukum sehubungan
dengan itu seorang atau beberapa orang dari padanya debitur acttnkuladedidikirawantau
para debitur mengikatkan dirinya untuk brsikap menurut cara-cara tertentu
terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikianitu.
Menurut Pitlo; perikatan adalah
suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih
tas dasar mana pihak yang satu berhak/kreditur dan pihak yangcttnkuladedidikirawan
lain berkewajiban /debitur atas suatu prestsi. Ikat disini adalah akibat
hukumnya daripada ada yang berhak dan ada yang berkewajiban.
Menurut subekti perikatan adalah
suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepad orang lain atau dimana dua orang
itu saling beranji untuk melaksanakan suatu hal. Peristiwa adalah fakta hukumcttnkuladedidikirawan
yang bisaterjadi karena prbuatan. Perjanjian menimbulkan perikatan dan
perjanjian sumber perikatan.
Kesimpulan dalam suatu perikatan
paling sdikit ada stu hak dan satu kewajiban. Hubungan hukum adalah hubungan
yang diatur diakui oleh hukum hubungan
yang mempunyai akiat hukum,
SUBJEK PERIKATAN
Subjek perikatan adalah para
pihak padasuatu perikatan yaitu kreditur yang berhakatas suatu prestasi dan
debitur yangberkewajiban untuk memenuhiprestasi. Pada debitur terdapat dua
unsur yaitu schuld dan haftung. Kewajiban debitur untuk memenuhi prestasi
disebut schuldcttnkuladedidikirawan dan selain dari pada schuld maka debitur
berkewajiban untuk menjamin pemenuhan prestasi tersebut dengan seluruh
kekayaannya (psl 1131 KUHpdt) disebut haftung. Tetapi UU memberikan
pengecualian :
1. schuld
tanpa haftung (misal hutang yang terjadi pada perjudian atau perikatanalam)
2. schuld
dengan haftung terbatas (misal pada ahli waris trbatascttnkuladedidikirawan (denganhak
pendaftaran))
3. haftung
dengan schuld pada orang lain (mengalihkan tanggung jawab orang boros)
kreditur adalahpihakyang aktif
dalam hal pergantian para pihak:
pergantian kreditur è tidk ada masalah
perjanjian debitur è harus ada perjanjian
tiga pihak
OBJEK PERJANJIAN
Objek perikatan atau prestasi
diatur dalam psl 1234KUHPdt. Objek perikatan atau prestasi terdiri dari:
1. memberikan
sesuatu, yaitu berupa menyerahkan sesuatui barang atau memberikan kenikmatan
atas sesuatu barang misal antara penjual dan pembeli mengenai suatu barang.
Dapat digunakan eksekusi rieal.
2. Berbuat
sesuatu, yaitu setiap prestasi untuk melakukan sesuatu yang bukan berupa
memberikan sesuatu misal melukis, berhubungan dengan pribadi seseorang ( tidak
dapatcttnkuladedidikirawan dilakukan eksekusi riel).
3. Tidak
berbuat sesuatu , yaitu jika debitur berjanji untuk tidak melakukan perbuatan
tertentu , misal tidak akan membangun rumah, mungkin dilakukan eksekusi
riealatas izin pengadilan misal membongkar gedung).
Syarat Objek Perikatan
Antara lain:
1. Tertentu
(psl 1320 ayat 3, psl 1465 KUHPdt)
2. Objeknya
diperkenankancttnkuladedidikirawan (Psl 1335 Psl 1337 KUHPdt).
3. Prestasinya
dimungkinkan
Berkaitan dengan syarat ke 3 ada
dua teori yaitu:
1. Ketidakmungkinan
objektif, tidak akan menimbulkan perikatan karena prestasi tidak dapat
dilakukan oleh siapapun. Misal prestasi untuk menempuh jarak bandung jakarta
dalamcttnkuladedidikirawan waktu 1 jam.
2. Ketiakmungkinan
relatif, tidak menghalangi terjadinya perikatan karena adanya debitur yang
bersangkutan saja yang tidak dapat melakukan. Misal prestasicttnkuladedidikirawan
untuk menyanyi untuk seorang yang bisu.
Kreditur dapat menuntut
pelaksanaan dariprestasi bila dapat dilaksanakan secara nyata dieksekusi real
jika debitur tidak dapat dipaksa untuk melaksanakan prestasi masih ada upaya
lain yaitum ganti rugi, pembatalan persetujuan timbal balik, pasal 1236cttnkuladedidikirawan
kuhpdt kewajiban untuk mengganti biaya rugi bunga baru ada kalau debitur
mempunyai kesalahan , kesalahan disini adalah kesalahan yang menimbulkan
kerugian, ketentuan ini merupkan konsekuensi dari psl 1235 kuhpdt kewajiban
debitur dalam perikatan memberi sesuatu adalah menyerahkan hak milik kenikmatan
atas suatu benda.
PERIKATAN PADA UMUMNYA
Kenyataan Hukum
Kenyataan hukum adalah kenyataan
yang menimbulkan hukum yaitu tentang timbulnya hukum berubahnya hukum, dan
hapusnya hukum, kenyataan-kenyataan hukum dibedakancttnkuladedidikirawan ke
dalam: perbuatan hukum, perbuatan yang bukan perbuatan hukum, peristiwa hukum.
Sumber-sumber Perikatan
Perikatan diatur psl 1233 kuhpdt.
1. Undang-undang
saja :pekarangan yang berdampingan (( psl 625 KUHPdt), alimentasi (psl
104,321,kuhpdt).
2. Undang-undang
karena perbuatan manusia (perbuatan menurut hukum (perwakilan sukarela psl
1354kuhpdt) dan pembayaran tak terutang psl 1359cttnkuladedidikirawan kuhpdt) dan
perbuatan melawanhukum psl 1365 kuhpdt).
Perikatan yang bersumber dari
undang-undang diciptakan secara langsung karena suatu keadaan tertentu
perbuatan atau kejadian dan memikulkan suatu kewajiban dengan tidakcttnkuladedidikirawan
menghiraukan kehendak orang yang harus menghendakinya. Perikatan yang bersumber
dari perjanjian:
Keharusan memenuhi kewajiban beru
tercipta setelah yang bersangkutan yang harus memnuhinya memberikan persetujuan
atau menghendaki.
Keslahan
Kesalahan dalam arti luas adalah
kesengajaan atau opzet dan kelalaian atau onachtzaambeid. Keslahan dalam arti
sempit adalah kelalaiansaja, kesalahan adalah berbuat membiarkan suatu yang
merugiakan orang lain. Kesalahan harus memnuhi syarat: perbuatan yang dilakukan
dapaycttnkuladedidikirawan dihindarkan dan perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan
kepda soi pembuat untuk dapat menduga akibatnya,
Kesengajaan
Sengaja itu adalah perbuatan
diketahui dengan sengaja, contoh seorang penyewa merusak tangga kayu rumah yang
disewanya. Kesengajaan; peristiwa mengetahui akibatnya untuk merusak barang
iorangcttnkuladedidikirawan lain.
Kelalaian
Mengetahui akan kemungkinan
terjadinya akibat yang merugiakan orang lain contoh sititipi uang tidak
disimpan dalam brangkas tapi disimpan pada lemari biasa, psl 1243 kuhpdt ;
deebitur baru berkwajiban membayar ganti rugi biaya bunga apabila ia tidak
berprestasi/wamprestasi setelahdinyatakan lalai oleh cttnkuladedidikirawankreditur
tetapi tidak melaksanakan perikatan atau bila debitur tidak melaksanakan
prestasi dalam tenggang waktu yang sudah ditentukan. Beban pembuktian pada
kreditur: ada perikataan, debitur wanprestasicttnkuladedidikirawan debitur
telah dinyatakan lalai, kreditur menderita kreugian karena wanprestasi debitur.
Ingkar Janji
Wanprestasi yaitu apabila debitur
tidak melaksaanakan kewajibannya dan bukan karena keadaan memaksa, ada tiga
bntuk wanprestasi:
1. Debitur
sama sekali tidak memenuhi prstasi
2. Terlambat
memenuhi prestasi
3. Salah
memenuhi prestasicttnkuladedidikirawan
Atas wanprestasi yang dilakukan
debitur maka kreditur ddapat emnuntut:
1. Pemenuhan
prikatan
2. Pemenuhan
perikatan dang anti rugi
3. Ganti
rugicttnkuladedidikirawan
4. Pembatalan
persetujuan timbale balik
5. Pembatalan
dang anti rugi
Debitur dapat dinyatakan lalai
apabila memenuhi syarat yaitu engan terlebih dahulu melalui lembaga penetapan
lalai. Penetapan lalai/pernyataan lalai somasi adalah pesan dari kreditur
kepada debitur dengan mana kreditur memberitahukan pada saat kapankah
selambat-lambat ia ia mengharpakan pemenuhan prestasi. Somasi harus memenuhi
unsure:teguran keras, tanggal terakhir untuk melakukan prestasi, sanksi dapat
berupa pembatalancttnkuladedidikirawan perjanjian dan atau ganti rugi. Jika
pada suatu perjanjian sudah ditetapkan tanggal akhir pelaksanaan prestasi maka
tidak perlu somasi, fungsi soamasi adalah untuk menetapkan saat debitur lalai
somasi dalam praktek bias ilakukan beberapa kali. Pasal 1238 kuhpdt si berutang
adalah lalai apabila ia dngan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis
itu telah dinyatakan lalai atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini
menerapkan bahwa siberutang kan dianggap lalai dengan lwatnya waktu yang telahcttnkuladedidikirawan
ditentukan ada dua keadaan yang mengakibatkan debitur tidak dapat melaksanakan
kewajibannya yaitu; wanprestasi dan overmacht.
Keadaan Memaksa/overmacht
Tidak ada komentar:
Posting Komentar