MONOPOLI DAN PERSAINGAN USHA TIDAK SEHAT
Dasar Hukum
UU No. 5 Tahun 1995 tentang
larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (UU anti monopoli). Sebelum
lahirnya uu anti monopoli maka yang mejadi dasar hokum adalah psal 1365 KUHpdt
namum dalam prakteknya sangat sulit diterapkan karena prinsipnya berdasarkan
kesalahan (prinsip based oncttnkuladedidikirawan fault) dengan pembuktian
kepada penuntut.
Latar belakang
Kesejahteraan merupakan tujuan
Negara yang diwujudkan melalui pembangunan ekonomi (makro dan mikro) bertumpu
pada demokrasi ekonomi yang memberikan kesempatan sama bagi setiap warga Negara
untuk berpartisipasi dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa cttnkuladedidikirawan,
dan dengan prinsip persaingan sehta dan wajar meka diharapkan akan melahirkan
efisiensi dan inovasi yang pada akhirnya melahirkan daya saing ditingkat
internasional.
Pengaturan Dalam Undang-undang
Hal-hal yang diatur dalam UU anti
monopoli:
A.
Bagian pengaturan:
1. Perjanjian
yang dilarang
2. Kegiatan
yang dilarang
3. Posisi
dominan cttnkuladedidikirawan
4. Komisi
persaingan usaha (KPPU)
5. Penegakan
hokum
6. Ketentuan
lain
B.
Hal-hal pokok yang diatur:
1. Berorientasi
pada pendekatan perubahan prilaku usaha yang bertitik tolak pada perubahan
struktur pasar kea rah lebih terbuka demokratis, tanpa adanya hambatan di pasar
2. Perjanjian
yang dilarang yaitu oligopoly,penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan,
kartel,trust, oligopsoni, integrasi, vertical, perjanjian tertutup cttnkuladedidikirawan
dan perjanjian dengan pihak luar (semuanya dalam konteks apabila perbuatan
(perjanjian) tersebut mengakibatkan praktek monopoli dab atau persaingan usaha
tidak sehat) (Psl 4 s/d psl 16 UU anti monopoli).
3. Kegiatan
yang dilarang yaitu; monopoli,monopsony, penguasaan pasar, dan persengkongkolan
antar pelaku usaha yang daapat mengakiibatkan persaingan usaha tidak sehat(psl
17 s/d psl 24 UU anti monopoli) termasuk disini adalah perilaku usaha yang
mengakibatkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat missal
dalam cttnkuladedidikirawan penggunaan posisi dominan (psl 25 UU anti monopoli),
jabatan rangkap psl 26UU anti monopoli, serta penggabungan dan peleburan,
pengambilalihan saham dan badan usaha lain psl 28 dan 29 UU anti monopoli. UU
anti monopoli pelaku yang patut diduga melakukan penguasaan produksi dan
pemasaran suatu jenis barang dan jasa tertentu adalah :
a.
Jika satu pelaku usaha sekelompok pelaku usaha
menguasai lebih dari 50% pangsa pasar
b.
Jika 2/3 pelauk usaha secara bersama-sama
menguasai lebih dari 75% pangsa pasar.
Penggunaan
posisi dominan yaitu suatu bentuk pemilikan saham mayoritas dibeberapa
perusahaan sejenis/bersaing (Psl 21 UU antimonopoly) yang melakukan cttnkuladedidikirawan
kegiatan usaha dalam bidang yang sama dan dapat berakibat pada :
a.
Penguasaan pangsa pasar 50% atau lebih 1 pelaku
usaha atau 1 kelompok pelaku usaha
b.
Penguasaan pangsa pasar 75% atau lebih oleh 2/3
pelaku usaha (psl 25 UU anti monopoli)
4. Pengecualian
(Psl 50 UU anti monopoli) antara lain diberikan kepada perjanjian yang
berkaitan dengan hak cipta,paten, desain produk industry, rangkaian terpadu,
serta rahasia dagang. Hal yang sama juga berlaku untuk perjanjian yang
berkaitan dengan waralaba, perjanjian internasonal yang telah diratifikasi oleh
pemerintah RI cttnkuladedidikirawan, perjanjian dan atau perbuatan dalam rangka
ekspor barang dan jasa, serta usaha kecil dan kopersi secara khusus vertujuan
melayani anggota.
5. Ketentuan
lain yang juga merupakan pengecualian adalah moonopoli dan atau pemusatan
kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang serta yang
menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang produksi penting yang bagi Negara cttnkuladedidikirawan dengan UU
dan diselenggarakan oleh BUMN dan badan/lembaga yang dibentuk oleh pemerintah
(Psal 51 UU anti monopoli)
Ketentuan –Ketentuan Pencegahan
Ketentuan-ketentuan untuk
mencegah praktek monopoli dalam UU anti monopoli antara lain:
A. PERJANJIAN
yang dilarang;
1.
Oligopoly psl 4
2.
Penetapan harga psl 5 s/d 8
3.
Pembagian wilayah psl 9
4.
Pemboikotan psl 10
5.
Kartel psl 11
6.
Trust psl 12
7.
Oligopsoni psdl 13
8.
Integrasi vertical cttnkuladedidikirawan psl 14
9.
Perjanjian tertutup psl 15
10.
Perjanjian dengan pihak luar negeri psl 16
B. Kegiatan
yang dilarang:
1.
Monopli psl 17
2.
Monopsony psl 18
3.
Pengusaan psr cttnkuladedidikirawan psl 19 s/d
21
4.
Persengkokolan psl 22 s/d 24
C. Posisi
dominan:
1.
Penyalahgunaan posisi dominan psl 25
2.
Jabatan rangkap psl 26
3.
Pemilik saham mayoritascttnkuladedidikirawan psl
27
4.
Penggabungan peleburan dan pengambilalihan psl
28 s/d 29.
Oligopoly
Oligopoly adalah perjanjian
antara pelaku usaha secara bersama-sama untuk melakukan penguasaan produksi dan
pemasaran barang jasa dengan mengakibatkan terjadinya paktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat. Syarat 2 atau 3 pelaku usaha/kelompok usaha
menguasai cttnkuladedidikirawan lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang
jasa tertentu. Sanksi administrative, pidna denda kurungan.
Price Fixing /Penetapan Harga
Penetapan harga adalah perjanjian
antar pelaku usaha untuk menetapkan harga atas suatu barang dan jasa yang harus
dibayar konsumen pada pasar yang sama dengan ; harga berbeda, dibawah harga
pasar, persyaratan untuk tidak menjual memasarkan dengan harga yang lebih
rendah.pengecualia cttnkuladedidikirawan n antara lain: perjanjian yang dibuat
dalam suatu usaha patungan dan perjanjian yang didasarkan undang –undang yang
berlaku. Sanksi administrative pidana denda atau kurungan.
Market Division
Market divisiom adalah perjanjian
antar pelaku usaha untuk membagi wilayah pasar terhadap barang jasa dengan
mangakibtkan prktek cttnkuladedidikirawan monoppoli atau persaingan usaha tidak
sehat.
Pemboikotan
Pemboikotan adalah perjanjian
antar pelaku usaha yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan
usaha yang sama dengan tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri
dengan menolak menjual setiap barang jasa dari pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan
merugikan pelaku usaha lain dan membatasi pelaku usaha lain dalam menjual cttnkuladedidikirawan
membeli setiap barang jasa dari pasar bersangkutan.
Kartel
Kartel adalah perjanjian ntar pelaku uasaha untuk mempengaruhi
harga dengan mengatur prodduksi dan pemasaran suatu barang dan jasa yang
mengakibatkan terjadinya praktik monoppopli dan persaingan usaha tidak sehat,
OPEC idlegalisasi karenabertujuan untuk menstabilkan harga cttnkuladedidikirawan
minya dunia.
Trust
Trust adalah perjanjian antar pelaku usaha untuk melakukan kerja
sama dengan membantuk gabungan perusahan perseroan yang lebih besar dimana
masing-masing perusahaan perseroan itu tetap eksis dengan tujuan mengontrol
produksi dan pemasaran atas barang jasa cttnkuladedidikirawan yang
mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tida sah,
sayarat; penguasaan 75 % pangsa pasar satu jenis barang dan jasa tertentu.
Oligopsoni
Oligosoni adalah perjanjian antar pelaku usaha yang ebrtujuan untuk
bersama-sama mengusai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat
mengendalikan harga barang atau jasa dalam cttnkuladedidikirawan pasar yang
bersangkutan syarat 2 atau 3 pelaku usaha atau kelompok usaha menguasai 75%
pangsa pasar satu jeni s barang dan jasa tertentu.
Integasi Vertikal
Integrasi Vertikal adalah perjanjian antara pelaku usaha yang
bertujuan untuk menguasai sejomlah produk yang masuk dalam rangkaian produksi
barang dan jasa dimana produksi tersebut cttnkuladedidikirawan merupakan
pengolahan proses lanjutan mengakibatkan terjadinya persainagan usaha tidak
sehat dan merugikan rakyat.
Taying Contract
Tyaing contrac adalah perjanjian antara pelaku usaha yang memuat
persayaratan bahwa pihak yang menerima barang jasa akan memasok tidak memasok
kembali barang dan jasa tersebut kepada pihak tertentu dan pada tempat tertentu
memuast persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan jasa cttnkuladedidikirawan
tertantu harus bersedia membeli barang jasa lain dari pelaku usaha pemasok atau
perjanjian mengenai haraga potongan harga tertentu atas barang dan jasa yang
memuat persyaratan; harsu bersedia membelibarang jasa lain dari pelaku usaha
pemasok, atau tidak akan membeli barang dan jasa yang sama sejenis dari pelaku
usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok. Untuk franchise
diperbolehkan.
Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang untuk
membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat memuat ketentuan dan
dapat mengakibatkan terjadinya prktik monopoli dan persaingan cttnkuladedidikirawan
usaha tidak sehat, adalah tugas KPPU untuk proaktif melihat memantau dan
mengawasi dan berhak cttnkuladedidikirawan membatalkan perjanjian.
ARBITRASE DAN ALTERNATIP PENYELESAIAN SENGKETA (APS)
Dasar Hukum
UU No.30 Tahun 1999 tentang
arbitrase dan APS (UU arbitrase), berlaku pada tanggal dipersidangkan 12
agustus 1999 mencabut ketentauan psl 615-651 Reg. acara perdata (R.v.)psl 377
Reg. Indonesia cttnkuladedidikirawan yangdiperbaharui (1941;44)(HIR) dan psl 705
Rbg. (stb.1927;227), dan dinyatakan tidak berlkau psl 81.
Materi Pokok
Meliputi:
1. Ketentuan
umum
2. Alternative
penyelesaian sengketa (APS) ATAU alternative dispute resolution (ADR)
3. Syarat
arbitrase syarat pengangkatn arbiter hak cttnkuladedidikirawan ingkar (syarat
arbitrase, syarat pengangkatan arbiter, hakingkar)
4. Acara
yang berlaku dihadapan majelis hakim arbitrase; acara arbitrase dan
sanksi,saksi ahli
5. Pendapat
dan putusan arbitrase
6. Pelaksanaan
putusan arbitrase nasional maupun internasional
7. Pembatalan
putusan
8. Berakhirnya
tugas arbiter cttnkuladedidikirawan
9. Biaya
arbitrase
10. Ketentuan
peralihan
11. Ketentuan
penutup
Keuntungan
Keuntungan ADR adalah cepat,
murah, efisien (karena putusan lebih objektif), kerahasiaan putusan terjamin,
(terhadap dampak negative dari public), dan bersifat winwin solution cttnkuladedidikirawan.
Ruang Lingkup
Yang dapat diselsaikan oleh
arbitrase : international law, konstitusional administrasi dan privat (missal
pajak), organisasional (masalah manajemen prosedur struktur), sengketa
perburuhan, corporate cttnkuladedidikirawan (antar pemegang saham)dikaitkan
dengan permasalahan likuiddasi merger dll,commercial (masalah yang timbul dari
perjanjian-perjanjian sehubungan dengan cttnkuladedidikirawan prdgangan),
property (masalah tanah developer), perbuatan melawan hokum, sengketa dalam
rumah tangga (dalam tuntutan pewarisan bisnis, keluarga,), issu gender,
community, cultural, attitude,
Ketentuan Peralihan
Dalam UU arbitrase meliputi:
1. Pasal
78 sengketa yang sudah diajukan kepada arbitrase lembaga arbitertetapi belum
dilakukan pemeriksaan proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan UU arbitrase
2. Psl
79 sengketa yang sudah diperiksa tetapi belum diputus tetap diperiksa dan
diputus berdasarkan UU lama cttnkuladedidikirawan
3. Psl
80. Sengketa yang sdah diputus dan memperoleh kekuatan hokum tetap pelaksanaan
berdasrkan UU.
Ketentuan UMUM
Arbitrase adalah cara
penyelesaian sengketa perdata diluar pengadilan umum yang berdasarkan
perjanjian arbitrase yang dibuat secaraa tertulis oleh para pihak yang
bersengketa (Psl 1 ayat (1) UU arbitrase). Perjanjian arbitrase adalah
kesepekatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian
tertulis yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa (Psl 1 ayat (3) UU
arbitrase). Arbiter adalah seseorang atau lbih yang ditunjuk dipilih oelh para cttnkuladedidikirawan
pihak yang bersengketa pengadilan negeri atau lembaga arbitrase untuk
memberikan putusn mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya
melalui arbitrase (Psl 1 ayat (7)). Lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih
oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusn mengenai sengketa
tertentu juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan
hokum tertentu dalam hal timbul sengketa (Psl 1 ayat (8) UU arbitrase). Putusan
arbitrase internasional adalah cttnkuladedidikirawan putusan yang dijatuhkan
oleh lembaga arbitrase arbiter perorangan diwilayah hokum RI, putusan suatu
lembaga arbiter arbitrase perorangan menurut ketentuan hokum RI dianggap
sebagai putusan arbitrase internasional(Psl 1ayat 9 UU arbitrase). Alternative
penyelesaian sngketa (APS) adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda
pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak yakni penyelesaian diluar
pengadilan dengan cara cttnkuladedidikirawan konsultasi, negoisasi, mediasi,
konsoliasi atau penilaian ahli (Psl 1 ayat (10) UU arbitrase). UU arbitrase
mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antara para pihak dalam suatu
hubungan hokum apabila telah mengadakan perjanjian arbitrase dan secara bebas
menyatakan bahwa semua cttnkuladedidikirawan sengketa atau beda pendapat yang
mungkin timbul di seksaikan dengan cara arbbitrase atau APS (Psl 2 UU
arbitrase).
Pasal per Pasal
Pasal 4 :arbitrase
berwenang dalam putusan mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diaturr dalam perjanjian mereka
(ayat 1). Komentra, justru sengketa timbul karena para pihak tidak melaksanakan
hak dan kewajiban yang jelas-jelas diatur dalam perjanjian mereka, persetujuan
untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase cttnkuladedidikirawan dianut dimuat
dalam satu dokume n yang ditandatangani para pihak ayat (2). pasal 5 sengketa
yang dapat diselsaikan mellaui arbiytrase sengketa dalam bidang perdagangan,
sengketa mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan
dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa(midal dalam keluarga) tidak
bagi sengketa yang menurut perUUan tidak dapat diadakan perdamaian.
Alternative penyelesaian
sengketa (APS}
Bahwa:
Sengketa dapat diselsaikan melalui APSdidasarkan pada itikad baik dengan
mengesampingkan penyelesaian secara litigasi DI PN. Diselsaikan melalui
pertemuan langsuang paling lamam14 hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu
keseepakatan tertulis. Bila tidak dapat diselsaikan asas kesepakatan tertulis
diselsaikan melalui bantuan seorang atu lebih penasihat cttnkuladedidikirawan ahli maupun
mesdiator. Dalam waktu 7 hari mediasi harus segera mulai. Dengan memegang teguh
kerahasiaan paling lama 30 hari harus tercap[ai kesepakatan dalam
bentuktertulis yang ditandatangani pihak terkait , kesepakatan tertulis adalh
final mengikat para pihak untuk dilaksanakan itikad baik serta wajib didaftar
di PN dalam waktu 30 hari sjak penadaftaran. Apabila tidak dapat cttnkuladedidikirawan dicapai
berdasarkan kessepakatan para pihak secara tertulis mengajukan melalui lembaga
adminstrasi arbiytras ad-hoc yang bersifat sementara.
Syarat-syarat
Antara lain:
Para pihak dapat menyetujui sengketa diselsaikan melalui arbitrase (Psl
7 UU arbitrase). Pemberitahuan dengan surat tercatat telegram,telegeaf, bahwa
cttnkuladedidikirawan
arbutrase berlaku (Psl 8 ayat 1 ). Surat pemberitahuan emmuat ; nama dan lamat
para pihak, penunjukan klusula perjanjian arbitrase, perjanjian masalah yang
disengketkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar