AKUISISI MERGER DAN KONOLIDASI
Akusisi (pengambilalihan take over)
Dasar hokum pasal103-105 UUPT dan PP no 27
tahun 1998 tentang penggabungan peleburan dan pengambilalihan perseroan
terbatas. Akuisisi adalah perbutan hokum yang dilakukan oleh badan hokum atau
orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham
perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan
tersebut (pasal 2 angka 3 PP No.27 tahun 1998) alasan akuisisi beberapa
perusahaan mengalami kesulitan berkembang,baikcttnkuladedidikirawan kaerna
kekurangan modal maupun manajeman perusahaan yang lemah yang membuat mereka
tidak mampu bersaing. Tujuan akuisisi yaitu: memperbesar modal, menyelematkan
kelangsungan produksi, mengamankan jalur distribusi, mengurangi persaingan
serta menuju kepada monoplistik. Jenis-jenis akuisisi:
1. Ditinjau
dari segi kekuasaan perseroan:
a.
Akuisisi internal adalah akuuisisi terhadap
perseroan dalam kelompok/grup sendiri
b.
Akuisisi eksternal adalah akuisisi terhadap
perseroan daricttnkuladedidikirawan kelompok lain baik sejenis meupun tidak.
2. Ditinjau
dari keberadaan perseroan:
a.
Akuisisi finansial adalah akuisisi terhadap satu
atau beberapa perseroan tertentu dengan tujuan untuk memperoleh
keuntungan-keuntunga finansial dengan jalan memperbaiki kondisi-kondisi
perseroan tersebut.
b.
Akuisisi strategis adalah akuisisi dengan tujuan
untukcttnkuladedidikirawan menciptakan sinergi berdasarkan pertimbagan jangka
panjang. Mempunyai tiga tipe:
i.
Akuisisi horizontal terhadap perseroan yang
memiiliki produk tidak sejenjis yaitu untuk memprluas pasar.
ii.
Akuisisi vertical terhadap perseroan yang
memiliki produk tidakcttnkuladedidikirawan sejenjis yaitu untuk menguasai mata
rantai produksi
iii.
Akuisisi konglomerasi terhadap perseroan yang
tidak ada kaitan dalam hal produksi yaitu untuk membentuk konglomerasi baru
yang lebih besar.
Akibat hokum akusisi adalah
beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Merger
Dasar hokum pasal 102,104-109
UUPT dan PP No. 27 tahun 1998. Merger adalah perbuatan hokum yang dilakukan
oleh perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang
telha adacttnkuladedidikirawan, dengan demikian menyebabkan perseeroan yang
menggabungkan diri menjadi bubar (tanpa likuidasi). Alasan dan tujuan sama
dengan akuisisi. Akibat hokum merger adalah sejak tanggal penandatangann aktacttnkuladedidikirawan
penggabungan direksi yang perseronya menggabungkan diri tidak dapat melakukan
perbuatan hokum karena perseroannya telah bubar.
Konsolidasi (peleburan)
Dasar hokum pasal 102,104-109
UUPT dan PP No.27 tahun 1998. Konsolidasi adalah perbuatan hokum yang dilakukan
oleh satu perseroan atau lebih yntuk meleburkan diri dengan perseroan lain
dengan membentuk satu perseroan baru dimana masing-masing perseroan yang meleburkan
diricttnkuladedidikirawan menjadi bubar (tanpa likuidasi) sehingga membentuk
perusahaan baructtnkuladedidikirawan. Alasan dan tujuan sama dengan akuissi dan
merger. Akibat hokum sejak tanggal akta pendirian perseroan hasil peleburan
disahkan oleh menteri kehakiman perseroan yangcttnkuladedidikirawan meleburkan diri
bubar.
Syarat-syarat:
Syarat-syrata akuisisi, merger,
konsolidasi. Hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan:
1. Kepentingan
perseroan
2. Kepentingan
pemegang sham minoritas
3. Kepentingan
karyawan perseroan
4. Kepentingan
krediturcttnkuladedidikirawan
5. Kepentingan
masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha
Tidak mengurangi hak pemegang
saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan harga wajar pemegang saham yang
tidak setuju terhadap kkeputusan RUPS mengenai akuisisi merger dan konsolidasi
tersebut hanya dapat menggunakan haknya untuk menjual sahamnya dengan tidakcttnkuladedidikirawan
menghentikan proses pelaksanaaan akuisisi merger dan konsolidasi. Harus
mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri pemegang saham min ¾ dari sejumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui min ¾ dari jumlah suara
tersebut.
Holding Company
Holding company merupakan
perusahaan kelompok dimana terdapat sebuah perushaan induk yang menaungi
beebrapa perusahaan anakcttnkuladedidikirawan; dimana secara yuridis merupakan
kesatuan entity (masing-masing perushaan anakcttnkuladedidikirawan/induk)) berdiri
sendiri, tetapi secara ekonomi merupakan kesatuan perusahaan.
INCOTERM
Incoterm dibuat oleh
international chamber of commerce (ICC). Indonesia tidak meratifikasi incoterm
tapi penggunaannya adalah menjadi kebiasaaan. Berlaku apabila perusahaan
Indonesia bertransaksi dengan perusaahaan asingcttnkuladedidikirawan. Incoterm
ada untuk:
1. Meminimize
adanya perbedaann persepsi
2. Memberi acuan dalam menafsirkan terms
(klasula-klausula) yang dipakai
3. Menentukan
apa yang menjadi hak dan kewajiban pembeli dan penjual dalamcttnkuladedidikirawan
melakukan transaksi.
Terdiri dari terms yaitu:
1. Grup
E-Departure, (pembeli dating ke gudang penjual). EXW (ex Works).
2. Group
F-main carriage unpaid. (penjual mengirimkannya sampai tempatt yangcttnkuladedidikirawan
ditentukan pembeli).FCA (Free Carrier) s/d FOB (Free onboard ship)
3. Group
C-main carriage paid, (penjual mengirimkan barang tanpa menanggung resikocttnkuladedidikirawan,
kerusakan yang terjadi selama pengiriman).
4. Group
D-arrival,(penjual menanggung semua resiko sampai perbatasan Negara). DAFcttnkuladedidikirawan
(deliver at frontier) s/d DDP (delivered of paid).
5. Group
O-other trading terms & variations,EXF (Ex factory), PAF (packed at
factory) dsb.
KEPAILITAN
Dasar Hukum
Dasar hokum kepailitan adalah
faillssement verordening (Fv) Stb. 1905 No. 217,UU No.4 Tahun 1998 tentang
kepailitan (UU Kepailitan).UU No.4 Tahun 1998 bersifat mengubah dancttnkuladedidikirawan
menambah.
Pengertian
Hakikat kepailitan adalah sebagai
lembaga penyelesaian utang. Tidak ada pengertian utang dalam undang-undang
tetapi menurut yurisprudesi MA bahwa utang adalah setiap kewajiban yangcttnkuladedidikirawan
dapat disetarakan deengan uang. Utang disini adalah utang yang lahir aantaara
lain karena jasa, perikatan, pinjam-meminjam, sewa-menyewa.
Fungsi
Fungsi kepailitan adalah untuk
menjamin agar penyelesaian utang piutang tersebut sesuai prossedur hokum
memberikan kepastian bagi seluruh kediturcttnkuladedidikirawan.
Pihak-Pihak
Pihak dalam kepailitan: yang
dapat mempailitkan : (debitur,kreditur),jaksa (untuk kepentingan umum), bank
Indonesia, badan pengawas pasar modal(Bapepamcttnkuladedidikirawan). Yang dapat
dipailitkan: orang, badan hokum (non bank dan non perushaan efek).
Syarat Kepailitan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UU
Kepailitan :
1. Debitur
dalam keadaan berhenti membayar.debitur disini adalah orang perorang, istri
dalam mana suaminya terkait apabila daalam perkawinannya secara hartacttnkuladedidikirawan
persatuan, badan usaha.
2. Minimal
2 kreditur dan 1 sudaah jatuhcttnkuladedidikirawan tempo
3. Dengan
permohonan sendiri atau kreditur
Asas-asas
Asas-asas dalam UU Kepailitan
adalah:
1. Asas
perlindungan yang seimbang (Pasal 56 A UU Kepailitan), memperkenankan penundaan
eksekusi selama 90 hari è
(kritik; dengan dapat ditangguhkannya ini meka menghalangi hak kreditur
separatis untuk mengeksekusi hak tanggungan, hak gadai, atau hakcttnkuladedidikirawan
agunan atas kebendaaan lainnya, dengan seolah-olah ttakcttnkuladedidikirawan
terjadi kepailitan sebagaimana diatur pasal 56 ayat 1 UU Kepailitan.
2. Asas
tidak semua kreditur harus menyetujui debitur untuk dipailitkan, hal ini
dilihat dancttnkuladedidikirawan dinilai
kewajarannya oleh hakim.
3. Asas
putusan pengadilan harus dapat perseetujuan para kreditur.
4. Asas
status quo, sejak dimulainya pengajuan PKPU semua dalam keadaan diam (stenseel)
denga maksud menghindari perbuatan yang dapat merugikan daricttnkuladedidikirawan
debitur terhadap kreditur, kreditur dapat membatalkan perbuatan-perbuatan debitur
setelah putusan PKPU.
5. Asas
UU harus menghormati pemegang hak sparatis /pemegang jaminan
6. Asas
kepailitan harus diputus secara cepat, dll.
Akibat Hukum
Akibat hokum yang lahir dari
putusan pailit:
1. Terhadap
harta kekayaan; ssebelum pailit boedel ada pada debitur maka sesudah pailit ada
pada curator;
2. Terhadap
sita jaminan; maka sita tersebut harus diangkat atau dicabut terhadap sita
revindikator aadalah tetap karena karena tidak berkaitan dengan bendacttnkuladedidikirawan
debitur;
3. Terhadap
perjanjian timbal balik antara debiitur dan pihak ke 3 bersifat kasuistiscttnkuladedidikirawan
dalam arti perjanjian tersebut boleh dibatalkan bolh juga diteruskan;
4. Terhadap
tindakan-tindakan debitur yang diduga merugikan para kreditur; dapat dibatal
kan dengan syarat pada Pasl 41 è42
a s/d f UU Kepailitan ; actioncttnkuladedidikirawan pauliana;
5. Terhadap
kreditur pemegang jaminan (kreditur sparatis); eksekusi ditangguhkan dalam
waktu 90 hari.
Pengadilan yang berhak mengadili
perkara kepailitan adalah pengadilan niaga, merupakan bagian dari peradilan
umum. Penasihat yang dalam perrkara kepailitan adalah penasehat yang mendapat
izincttnkuladedidikirawan prkatek psl 5 UU Kepailitan.
Fase-fase
Fase-fase dalam proses
kepailitan:
1. Fase
sekestrasi atau penitipan; membentuk panitiia para kreditur sementara,
menginventarisasi kreditur dan tagihan, memohon penetapan, rapat verifikasi
(menghasilkan; kreditur dengan tagihan diakui; kreditur dengan tagihan yang
diakui sementara ataucttnkuladedidikirawan harus diselsaikan segera; kreditur
dengan tagihan ditolak), dapat ditawarkan perdamaian,
2. Fase
insolvensi atau pelelangan; semua harta
kekayaan debitur akan dieksekusi dan hasilnya dibagikan kepada para kreditur
sesuai imbangan pemasukan atau inbreng; apacttnkuladedidikirawan bila ada sisa
hutang maka dikemudian hari dapat ditagih kembali (Psl 190 UU Kepailitan èkedudukan debitur).
Proses Beracara
Permohonan pailit diajukan ke
panitra PN oleh penasihat hokum yang memiliki izin praktik è Ketua PN (1X 24 jam)è (2X24jam)dipelajari di
PN dan menetapkan hari siding è
(maksimal 20 hari setelah pendaftaran) sidaang pemeriksaan è penundaan siding 25
hari è
pemanggilan oleh paniteracttnkuladedidikirawan kepada debitur (7 hari sebelum
siding pertama)è
pernyataan permohonan pailit ; bersifat serta merta è (2X 24 jam setelah putusan)
PN menyampaikan surat dinas tercatat kepada kreditur, debitur, curator, hakim
pengawas è
selama putusan atas permohonan pailit belum ditetapkan; sita jaminan dan
menunjuk curator è
upya hukumnya adalah (langsung) kasasi dan memori kasasi ke terkasasi è (7 hari sejak
menerima) terkasasi mendapatkan mengajukan kontra memori kasasi (14 hari sejk
didaftarkan)è
panitera menyampaikan permohonan kasasicttnkuladedidikirawan, memori kasasi,
kontra memori kasasi ke panitera MA è
(2X24 jam) MA mempelajari dan menetapkan hari siding è 20 hari sejak didaftarkan
siding pertama è
30 hari putusnaèputusan
yang berkekuatan hukumm tetap è
PK ke MA.
Putusan Pailit
Putusan kepailitan dinyatakan
dengan vonis (bukan dengan penetapan karena ada akibat hkum baru sedangkan
penetapan hanya menetapkan hal yang sudah ada)sifatnya summir dancttnkuladedidikirawan
sertta merta. Upaya hokum yang dapat dilakukan:
1. Kasasi
ke MA pasal 8 ayat (1) UU Kepailitan
2. PK
terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Surseance van Getaling,Suspension
of Payment (PKPU).
Diatur Psl 212 UU Kepailitan.
Secara implisit memberikan kesempatan kepada debitur untuk melakukan
restrukturisasi utang. Syarat PKPU harus diajukan ke pengadilan.segera setelah
permohonan diajukan maka hakim harus mengabulkan penundaan sementara kewajiban
pembayaran utang dan dalam waktu paling lama 45 hari siding pengadulan sudah
harus mempertemukan debitur dancttnkuladedidikirawan kreitur (apabila akan
disertakan perdamaian maka harus termuat dalam permohonan dan disampaikan 21
hari sebelum sidnag ke cttnkuladedidikirawansatu tersebut), dan setelah
dikabulkan PKPU secara tetap maka dengan perpanjangannya (terhitung sejak
penundaan sementara kewajiban pembayaran utangcttnkuladedidikirawan dengan
perpanjangan tidak boleh dari pada 270 hari (Psl 217 ayat 4 UU Kepalitan)).
Akibat hukumnya maka debitur dapat melakukan pengurusan perusahaan. Perbedaan
antara UU Kepalitan (A) DENGAN Fv (B):
1. Waktu:
a.
A; Debitur takk dapat diduga Psl 212
b.
B; debitur menduga
2. Pengajuan:
a.
A; ditandatangani oleh debitur dan penasehat
hukumnya Pasl 213 ayat (1)
b.
B; ditandatangani debitur atau penasehatcttnkuladedidikirawan
hukumnya psl 213 ayat (1))
3. Pihak
:
a.
A; debitur,kreditur,hakim pengawas, hakim
pengadilan, curator
b.
B; debitur, kreditur, curator
Eksekusi
Sejak putusan berkekuasaan
kekuasaan tetap curator melakukan pengurusan dan pemberesan meskipun diajukan
kasasi atau peninjauan kembali dalam hal dibatalkan karena adacttnkuladedidikirawan
kasasi atau PK , perbuatan curator sebelum pembatalan adalah sah .
MONOPOLI DAN PERSAINGAN USHA TIDAK SEHAT
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut