KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG
Sejarah
Awal mula pada masa romawi belum
dikenal adanya hokum dagang (WvK) maka yang berlaku adalah hokum tidak tertulis
oleh para pedagang itu sendirri è
di perancis lahir ordonance de commerce dan ordonance de la marine è ditindaklanjuti oleh
kodifikasi hokum romawi yakni code civil (hasil kodifikasi kkaisar yustianus
yaitu corpus ius civilis) dan code commerce è
selanjutnya code commerce dikodifikasi dalm WvK (code civil; KUHPdt) è KUHD dan BW berlaku di
Indonesia berdasarkan asas konkordasi (Pasal 131 jo.163 IS). Hokum dagang
merupkana bagian hokum perdata dan ataucttnkuladedidikirawan hokum privat,
yaitu keseluruhan hokum yang mengatur kepentingan kepentingan perorangan. Hubungan
KUHD dan KUHPdt:
Sumber terpenting dari hokum
dagang adalah KUHPdt (bukti Pasal 1 KUHD), KUHD adalah hokum perdata khusus
sehingga berlaku asas lex specialize derogate lex generali, dengan konsekuensi
bahwa:
Apabila KUHD yidak mengatur maka
KUHPdt bisa diberlakukan, apabila KUHD dan KUHPdt mengatur maka yang berlaku
adalah KUHD, dasarcttnkuladedidikirawan hukumnya Pasal 1,15,396 KUHD,dsb.
Sumber hokum
Antara lain:
1. Sumber
hokum tertulis yang dikodifikasikan: BW dan WvK, yang tidak tertulis : UUPT,
UUPaten, UU Merek, UU Yayasan.dll.
2. Sumber
hokum tidak tertulis: kebiasaan (dasar hukumnya Pasal 1339,1346,1347 KUHPdt).
3. Yurisprudensi
merupakan sumber hokum tapicttnkuladedidikirawan tidak memiliki kekuatan
mengikat.
4. Perjanjian-perjanjian
internasional traktat (GATT,WTO,TRIP
5. Doktrin
merupakan sumberhukum tapi tidak memiiliki kekuatan mengikat
Inti Hukum Dagang
Antara lain: pedagang, perbuatan
pedagang, perikatan dagang.
Alasan Pasal 2 s/d 5 KUHD
dicabut:
1. Pengertian
barang pada pasal 3 KUHD hanya melipiuti barang bergerak sehingga jual beli
barang tidak bergerak tidak tunduk pasal 2 s/d 5 KUHD.
2. Pengertian
perbuatan perdagangan dalam Pasal 3 KUHD hanya meliputu perbuatan mmebeli
sedangkan menjual adalah tujuan dari peerbuatan membeli. Sedangkan pasal 4 KUHD
bahwa perbuatan mejual juga termasuk dalam perbuatancttnkuladedidikirawan
perdagangan , missal: menjual wesel, jual beli kapal,dsb.
3. Menurut
ketentuan pasal 2 KUHD bahwa perbuatan dagang hanya dilakukan oleh pedagang,
padahal pada pasal 4 KUHD juga termasuk komisioner, makelar, pelayan, dsb.
4. Jika
terjadi perselisihan antara pedagang dan bukan pedagang mengenai pelaksanan
perjanjian KUHD tidak dapat diterapkan karena KUHD hanya diberlakukan bagicttnkuladedidikirawan
pedagang yang pekerjaan sehari-harinya melakuakn perbuatan dagang
PEMBUKUAN
Dasar hukum
Dasar hukumnya adalah Pasal 6 s/d
12 KUHD
Fungsi Pembukuan
Antara lain:
1. Fungsi
yuridis: sebagai alat bukti di pengadilan
2. Fungsi
ekonomis: mengetahui laba/rugi
3. Fungsi
administrasi: memperlancar proses administrasicttnkuladedidikirawan perusahaan
4. Fungsi
fiscal: menjadi acuan dasar bagi pengenaan pajak.
Dokumen Perusahaan
Dokumen perusahaan adalah data
catatan keterangan yang dibuat oleh perusahaan atau diterima oleh perusahaan
baik yang tertulis maupun terekam dalam bentuk apapun. Dokumen perusahaan
terdiri dari, neraca, laporan laba rugi, lapporan perubahan modal, dan laporan
harga pokok produksi. Neraca adalah daftar yang berisikan semua harta kekayaan,
uatng-utang saldo-saldo. Laporan perubahan modal adalah ikhtisar perubahan
modal yang terjadi selama periode 1 tahun. Akuntansi adalah suatu proses
pencatatan data-data keuangan yang diterima maupun dibuat olehcttnkuladedidikirawan
perusahaan. Unsur-unsur perusahaan : terus-menerus, terang-terangan, dalam
kualitas kedudukan tertentu, mencari keuntungan/laba. Perbendaan pengertian menjalankan
perusahaan dengan menjalankan pekerjaan: dalam menjalankan pekerjaan tidak ada
laba, dalam menjalankan pekerjaaan tidak dibebankan pembukuan.
PEDAGANG PERANTARA
Yang diatur dalam KUHD adalah
makelar dan komisioner, diluar KUHD (dalam praktek) aturan lain; pedagang
keliling, pemegang prokurasi, dan afiliasi, dalam perkembangan
agen,distributor.
Makelar
Dasar hukummnya adalajh Pasal 62
KUHD dan Pasal 1792 KUHPdt. Makelar adalah seorang pedagang perantara yang
diangkat oleh pejabat yang berwenang, menjalankan perusahaan dengan mendapat
upah atau provisi dan bertindak atas nama pemberi amanat/principal (Pasal 62
KUHD). Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan
kekauasaan kepada seorang lain yangcttnkuladedidikirawan menerimanya, untuk
atas namanya, menyelenggarakan suatu urusan (Pasal 1792 KUHPdt). Konsekuensi
yuridis: antara principal dengan pihak ke 3 (bukan makelar) berhak saling
menuntut gunacttnkuladedidikirawan dalam pemenuhan prestasi (karena terjadi
perwakilan langsung) begitu juga antara principal dan makelar, apabila makelar
tidak diangkat oleh pejabat yang berwenang maka yang berlaku hanya ketentuann
pemberian kuasa.
Komisioner
Dasar hukumnya adalah Pasal 76
KUHD. Komisioner adalah seorang yang menjalankan perusahaan dengan mendapatkan
provisi dan bertindak atas nama dirinya sendiri untuk menjalankan amanat orangcttnkuladedidikirawan
lain. Konsekuensi yuridisnya antara lain:
1. Antara
principal/komiten dan pihak ke 3 (bukan komisioner) tidak dapat saling menuntut
dalam pemenuhan prestasi (karena tidak terjadi perwakilan langsung maka berlaku
pasal 1340 KUHPdt), namun antara principal dan komisioner tetap salingcttnkuladedidikirawan
menuntut.
2. Apabila
komisioner bertindak masuk atas nama principal maka yang terjadi hanya
pemberian kuasa (pasal 79 KUHD).
Pedagang Keliling
Pedagang keliling adalah pembantu
pengusaha yang bekerja keliling diluar tokko atau kantor untuk memajukan
perusahaan dengan mempromosikan barang dagangannya atau membuat perjanjian
antara pengusaha dancttnkuladedidikirawan pihak ke 3 (calon pelanggan).
Fungsinya adalah mewakili pengusaha memajukan perusahaan dengan kerja keliling
diluar took ataucttnkuladedidikirawan kantor. Dasar hukumnya pasal 1792 KUHPdt
mengenai pemberian kuasa pasal 1601 KUHPdt mengenai perjanjian perburuhan
(majikan dan buruh) dan UU Perburuhan. Hubungan hokum tenaga kerja (buruh) yang
bersifat subkordinatif.
Pemegang Prokurasi
Pemegang prokurasi adalh pemegang
kuasa dari pengusaha untuk mengelola suatau bagian besar bidang tertentu dari
perusahaan. fungsinya adalah mengelola bagian besar atau baggian tertentu dari
perusahaan. Dasar hukumnya pasal 1792 dan 1601 KUHPdt dan UU Perburuhan.
Hubungan hokumcttnkuladedidikirawan tenaga kerja (buruh) yang bersifat
subkoordinatif.
Pengurus Filial (Afliasi)
Pengurus filial adalah pemegang
kuasa yang mewakili pengusaha menjalankan perusahaan dengan mengelola suatu
cabang perusahaan yang meliputi daerah tertentu. Fungsinya adalah memimpin cabang
yyang mewakili pengusaaha pengelola cabangcttnkuladedidikirawan perusahaan.
Dasar hukumnya pasal 1792 dan 1601 KUHPdt dan UU perburuhan. Hubungan hokum
tenaga kerja (buruh) yang bersifat subkoordinatif.
Agen Perusahaan
Agen perusahaan adalah orang yang
mewakili pengusaha untuk mengadakan dan melaksankan perjanjian dengan pihak ke
3 atas nama pengusaha. Mempunyai hubungan tetap dan koordinatif dengan
pengusaha.
Distributor
Distributor adalah orang yang
mewakili penggusaha untuk mengadakan dan melaksankan perjanjian dengan pihak ke
3 atas nama dirinya. Mempunyai hubungan tetap dancttnkuladedidikirawan
koordinatif dengan pengusaha. Distributor hamper memiliki kesamaand engan
makelar.
Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang adlah
perusahaan yang didirikan oleh satu orang. Unsur-unsurnya: pengusaha
perorangan, timbul dalamcttnkuladedidikirawan praktirk, lingkup keperdataan,
pendirian berdasarkan kebiasaan.
persekutuan
persekutuan adalah perusahaan
yang didirikan 2 orang atau lebih dengan modal besar (pada umumnya) untuk
mencapaicttnkuladedidikirawan tujuan. Unsurnya: ada kepentingan, kehendak,
tujuan yang sama.
Maatschap
Maatschap adalah suatu perjanjian
dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri unutk dimasukan sesuatu dalam
persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yangcttnkuladedidikirawan
terjadi Karena (pasal 1618 KUHPdt) unsurnya: perjanjian, masukan
(inbreng),tujuan membagi keuntungan. Terdapat dua jenis hubungan:
1. Hubungan
intern (kedalam), bahwa setiap sekutu mempunyai kewajiban mmeberikan inbreng
(berupa uang,barang,tenaga), adanya kepentingan bersama yang dibagi secaracttnkuladedidikirawan
berimbang (pasal 1628, 1629 dan 1630 KUHPdt), dalam akta pendirian sudah
ditentukan kepengurusannya (gerant statutaire) yang ditunjuk berdasarkan
pemberian kuasa.
2. Hubungan
ekstern (keluar), setap sekutu bertanggungjawab terhadap kesalahan atau
kelalaian sekutu lainnya spanjang adaa pemberiaan kuasa (psl 1642 KUHPdt),
tanggung jawab yangcttnkuladedidikirawan sama rata (Psl 1643
KUHPdt),tanggungjawab masing-masing psl 1644 KUHpdt,ha katas perusahaan perdata
atas prestasi psl 1645 KUHPdt.
Berakhirnya matschap pasl 1646
KUHpdt:
1. Daluarsa
2. Musnahnya
objek atau perbuatan telah dilaksanakan
3. Kehendak
para sekutu
4. Salah
satu sekutu meninggal dunia, ditaruh dibawah pengampuancttnkuladedidikirawan,
dinyatakan pailit.
Firma
Dasarhukumnya pasal 16 KUHD,
firma adalah tiap-tiap persekutuan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu
perusahaan dibawah satu nama bersama. Unsurnya: persekutuan, menjalankan
perusahaan, menggunakan nama bersama, firma merupakan persekutan khusus apabila
didirikan tidak dengan akta maka merupakan firma umum (karena bidang usahanya
yang tidakcttnkuladedidikirawan ditentukan), dengan konsekuensi yurudisnya:
firma tersebut berdiri dengan waktu yang tidak terbatas, bidang usaha yang
dijalankan berlaku umum, setiap firma bebas bertindak keluar (taka da pengecualian),
masing-masing persero bertanggungjawab renteng (psl 18 KUHD).
Persekutuan Komanditer (CV)
Merupakaan persekutuan secara
melepas uang (Psl 19 KUHD), merupakan bentuk khusus dari firma. Pengaturan CV
bersamaan dengan firma yang melepas uang
adalah disebut komandit atau sekutu pasif dan yang mengurus disebut
komplementer atau sekutu aktif. CV dapat menjadi firma apabila komplementernya
lebih dari satucttnkuladedidikirawan sehingga membentuk sekutu (firma dalam
CV). Ciri khas CV antara lain: nama komandit tidak boleh dipakai, tanggungjawab
komplementer adalah renteng, sedangkan komandit terbatas. Komandit dapat
melakukan pengawasan tetapi kalau iacttnkuladedidikirawan turut campur maka
secara hokum menjadi sekutu komplementer. CV MERUPAKAN bentuk peralihan firma menuju
PT syarat-syarat badan usaha yang berbadan hukuam :
1. Syarat
materiil:harta kekayaan yang terpisah, mempunyai organisasi teratur, tanggung
jawab terbatas (pada modal disetor), tujuan tertentu (mencari laba).
2. Syarrat
formal: didirikan dengan akta pendirian yang dibuat notaris, mendapat
pengesahan darri departemen hokum dan ham, harus didaftarkan ke hokum dancttnkuladedidikirawan
ham
3. Diumumkan
ke media
PERSEROAN TERBATAS / PT.
Definisi
PT adalahbadaan hokum yang didirikan berdasarkan perjanjian
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
dan memenuhi persyaratn-persyaratn yang ditetapkan dalam undang-undang inicttnkuladedidikirawan
serta peraturan pelaksanaannya (Psl 1 UUPT). Perbedaan pengaturan PT antara
UUPT dengan KUHD: bahwa dalam UUPT terdapat beberaapa halcttnkuladedidikirawan
yang tidak dijumpai atau diatur dalam KUHD:
1. Menggunakan
prinsip-prinsip hokum asing
2. Secara
tegas diatur mengenai PT sebagai badan hokum
3. Secara
tegass menyatkan bahwa PT didirikan berdasarkan suatu perjanjian
4. Pengaturan
tentang modal diatur secara tegas
5. Ada
tanggungjwb tidak terbatass yang menyimpangi tanggung jawab terbatas yangcttnkuladedidikirawan
ada dalam KUHD
6. Ada
perlindungan saham terhadap saham minoritas
7. Pengaturan
mengenai merger akusisi dan konsolidasi diatur secara tegas.
Asas-asas
Antara lain:
1. Asas
musyawarah untuk mufakat (Psl 74 UUPT).
2. Asas
piercing the corporate veil (Psl 3 ayt (2) UUPT), penerobosan atas tanggung
jawab terbatas sebagai salah satu ciri badan hokum.
3. Asas
derivative action or divition of power or shifting of power (Psl 81,32, ayat 1
UUPT)penyerahan kewenangan kepada orang lan melalui RUPS.
4. Asas
put option with appraisal right (psl 55 jo. 104 ayat 2 UUPT) pemilik saham
minoritas dapat menjual sahamnya dengan wajar sesuai harga pasar. Merupakan fungsicttnkuladedidikirawan
perlindungan hokum terhadap pemegang saham minoritas
5. Asas
disclosure obligation (Psl 87,99, 111 ayat 6 UUPT), kewajiban transparansi bagi
direksi kepada PT(psl 87 UUPT), kewajiban transparasi bagi komsiaris kepada PT
(Psl 99 UUPT), kewajiban trnsparansi bagi direksi, kkomisaris, seluruh karyawan
guna pemerikasaan dipengadilan (Psl 111 ayat 6 UUPT).
6. Asas
fiduciary duty (psl 89 UUPT), memberikan kuasa untuuk melakukan perbuatan hokum
7. Asas
duty of skill and care (Psl 85 ayat 1 dan Pasl 98 ayt 1 UUPT), kewajiban setiap
anggota, direksi, komisaris, untuk bekerja dengan penuh itikad baik dancttnkuladedidikirawan
bertanggung jawab (Psl 98 ayat 1UUPT). Kewajiban komisaris bekerja dengan penuh
itikad baik dan bertanggungjawab (Psl 85 ayt 1UUPT).
Organ
Organ PT diatur dalam Pasal 1
ayat 2 UUPT :
1. RUPS/rapat
umum pmegang saham
2. Komisaris
3. direksi
pendirian
pendirian PT:
1. dengan
akta notaris dalam bahasa Indonesia (Psl 7 ayat 1 UUPT)
2. berdasarkan
perjanjian Pasal 1 ayat 1 UUPT
3. akta
pendirian memuat anggarancttnkuladedidikirawan dasar (AD) (psl 7 jo 8 UUPT)
4. berstatus
badan hokum setalah disahkan oleh menteri kehakiman
pengesahan PT:
diatur dalam Pasal 7 ayat 6 jo
Pasal 9 UUPT :
1. permohonan
tertulis
2. dilampirkan
akta pendirian
3. jawaban
pengesahan dalam waktu tempo 60 hari (dikabulkan atau tidak)
sebelium disahkan maka berlaku
Psl 11 UUPT. Jika sudah disahkan tapi belum diumumkan maka konsekuensicttnkuladedidikirawan
yuridisnya èPssl
7 ayat 6 dan Psl 11 UUPT.
pendaftaran
Diatur dalam Psal 21 UUPT bila
disahkan maka direksi wajib mendaftarkan akata pendirian beserta surat penggesahan
dalam daftarcttnkuladedidikirawan perusahaan dalam waktu 30 hari
Pengumuman
Diatur dalam psl 21 UUPT yaitu di
dalam tambahan berita Negara, dilakukan dalam waktu 30 hari setelah
pendaftaran, pendaftaran dan pengumuman berfungsi untukcttnkuladedidikirawan
mwngikat pihak ke 3 secra intern maka sudah berlaku tanggungjwab terbatas,
tetapi dalam kapasitas ekstern tidak berlaku.
RUPS
Terdiri dari RUPS biasa (Psl 26
ayat 1 UUPT), RUPS luar biasa (RUPS UNTUK merubah anggaran dasar (Psl 75 UUPT) èquorum > 2/3 yang
hadir (yang hadircttnkuladedidikirawan minimal 2/3 dari semua).
Saham
Harus memenuhi syarat-syarat
antara lain:
1. ada
jenisnya
2. harus
memiliki nilai nominal (Psl 42 UUPT)
3. diberikan
bukti kepemilikan/sertifikat (psl44 UUPT)
4. hak
deviden dan hak suaracttnkuladedidikirawan RUPS (psl 45,46,47,72 ayat 1 UUPT)
5. nama
pemegang harus tercantum dalam daftar pemegang saham (Psl 86,87,UUPT)
terdiri dari dua jenis (menurut
UUPT):
1. saham
atas nama /opnaam; tercantum nama pemilik
2. saham
atas tunjuk/aan order; tidak tercantum nama harusnya disebut saham atas tunjuk
(aan tonder tetapi ada juga saham atas unjuk dimana dengan hanyacttnkuladedidikirawan
menunjukan saja maka dapat diketahui
konsekuensi perbedaan nama ini
(berakibat hokum pada pengalihan):
1. dalam
saham atas tunjuk maka dengan hanya pengambilalihan saja telah berganti
kepemilikan
2. dalam
saham atas nama maka untuk berganti kepemilikan makacttnkuladedidikirawan harus
ada perubahan nama terlebih dahulu/endosnaam.
Modal
1. Terdiri
dari modal dasar min 20 jt.
2. Modal
ditempatkan 25 % dari modal dasar
3. Modal
disetor 50% modal ditempatkan
Pembubaran
Diatur Psl 114 UUPT disebabkan:
1. Keputusan
RUPS
2. Jangka
waktu berdiri telah berakhir
3. Penetapan
pengadilan
AKUISISI MERGER DAN KONOLIDASI
Akusisi (pengambilalihan take over)
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
Kabar baik!! pencari pinjaman !!!
BalasHapusNama saya Alfred Daniel Nehemia dari bali Indonesia, roti CEO Daniel di Malaysia, Pertama-tama saya akan mengatakan bahwa Tuhan harus memberkati wanita jane karena mengenalkan saya kepada perusahaan pinjaman yang jujur dan halal sehingga saya benar-benar percaya bahwa Anda memberi tahu rekan kerja yang saya miliki Ide bagus untuk memulai bisnis tunggal saya sendiri karena mendapat pekerjaan tidak mudah jadi saya pergi ke bank untuk mendapatkan pinjaman (Rp800 juta) tapi mereka semua meminta uang muka setara dengan jumlah pinjaman saya tapi satu-satunya properti yang saya miliki adalah motor saya, yang membuat saya merasa kecewa
Jadi saya mencari perusahaan pinjaman online tapi kebanyakan curang dan curang, saya hampir kehilangan harapan dan kepercayaan diri sampai saya membaca artikel tentang lady jane tapi saya tidak sempat menutup tapi membaca artikelnya jadi saya mencoba pencarian online lain yang disebut craigslist. org dimana saya melihat iklan perusahaan Dangote Loan jadi saya memutuskan untuk melamar dan menghubungi lady jane juga
Dangote Loan Company memberikan pinjaman dengan suku bunga 2% dan tidak kurang dari Rp20 juta
Saya mengikuti prosedur di sana, memberikan semua yang diminta, saya juga sangat takut, tapi untuk kemuliaan tuhan, doa saya dijawab dan uang pinjaman saya ditransfer kepada saya tanpa masalah.
jadi jangan buang waktu anda kontak Dangote perusahaan pinjaman Via dangotegrouploandepartment@gmail.com
Anda juga bisa mencari di google untuk informasi lebih lanjut, ini nyata dan sangat nyata atau hubungi saya juga melalui email di alfreddaniel324@gmail.com dan juga di BBM: 7AEA8FA5
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.