Guarantie
Ada beberapa
jenis garansi diantaranya:
1.
Personal guarantie (Psl 1824 KUHPdt) tidak
dipersangkakan tetapi harus secara tegas minimal dengan lisan personal
guarantie adalah jaminan oleh seseorang secara pribadi untuk menjamiin utang
orang/badan hokum kepada seseorang kreditur.\
2.
Corporate guarantie biasanya dilakukan antar
perusahaan induk dengan cabang meskipun selanjutnya direktur secara pribadi
juga harus menanggung tapi tetap merupakan garansi perusahaan.
3.
Bank guarantie dari bank garansi ini maka bank
mendapat provisi bank bertindak konservatif artinya tidak boleh melakukan usaha
sepekulatif disincttnkuladedidikirawan adanya prinsip kehati-hatian.
4.
Counter guarantie debitur juga harus menyimpan
jaminan untuk mengurangi resiko kreditur cukup dalambentuk giro surat berharga
yangcttnkuladedidikirawan dibekukan supaya aman
5.
Tendeer guarantie jaminan pelaksanaan proyek
ketika akan melakanakan proyek (bangunan)maka akan lahir jaminan baru yaitu
jaminan banguna.
6.
Performance guarantie contract bond jaminan
untuk berbuat sesuatu.
Bank Guarantie
Dasar hokum:
system terbuka dari Buku III KUHPdt (asas keterbukaan Psl 1319, dan asas
kebebasan berkontrak Psl 1338 KUHPdt). Arrest 31 Januari 1919. Jaminan umum Psl
1131, dan 1132 KUHPdt. Hakcttnkuladedidikirawan pervilage kreditur. UUPT
(mengatur secara khusus). Macam-macam bankcttnkuladedidikirawan guarantie ;LC
performance bond (jaminan pelaksanaan) dll. Guarantie after self service.
JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
Perjanjian kredit sebagai perjanjian yang
mengawali perjanjian jaminan
Ada beberapa
prinsip penilaian yang perlu diperhatikan dalam ppemberian kredit yaitu antara
lain:
1.
Prinsip 5 C’s (character, capital, capacity,
collateral, condition of economic,)
2.
Prinsip 5 P (party, purpose, payment,
profitability, protection)
3.
Prinsip 3 R (return, repayment, risk bearing
abiltycttnkuladedidikirawan)
Dalam
memberikan kredit maka bank selaku kreditur akan selalu menerapkan prinsip
kehati-hatian yaitu dikenal dengan the five C’s principle yaitu:
1.
Character (watak), watak seseorang setidaknya
dapat memberikan gambaran kepada pihak kreditur apakah debitur kiranya aakan
menjadi debitur yang baik dengan itikad baiknya ataucttnkuladedidikirawan tidak.
2.
Capacitiy (kemampuan mengelola usaha), kemampuan
ini biasanya dapat dilihat yaitu dari pembukuan atau dri neraca pedagangannya,
namun sebagai suatu realita bahwa daalam praktek maka perusahan-perusahaan
kecil yang membutuhkan aliran kredit sering kalicttnkuladedidikirawan sulit
untuk membuat suatu system pembukuan usahanya.
3.
Capital (modal), modal debitur dilihat dari
asset debitur itu sendiri dan juga mungkin dilihat daricttnkuladedidikirawan
keahlian debitur dalam melakukan usahanya.
4.
Collateral (jaminan), sering kali disebut agunan
yaitu benda sebagai objekcttnkuladedidikirawan jaminan.
5.
Condition of economic (prospek usaha); yaitu
berkenaan dengan apakah usaha yang sedang atau akan dijalankan debitur memiliki
prospek usaha yangcttnkuladedidikirawan baik atau tidak.
Referensi
merupakan salah satu bahan pertimbangan dalam penilaian karakter calon debiitur
dari segi pribadi dan kuangannya. Kredit (menurut UU Perbankan) adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutanngnya setelah waktu jangka
tertentu dengan jumlah bunga imbalan atas pembagian hasilcttnkuladedidikirawan
keuntungan. Unsur-unsur kredit kepercayaan, waktu, dgree of risk (karena unsur
ini perlu jaminan),prestasi. Tujuan kredit adalah untuk mengembangkan
pembangunan dengan berdassarkam prinsip ekonomi yaitu, dengan pengeorbanan
sekecil-kecilnya dapat diperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya (tujuan
keredit secara ekonoomis adalah untuk mendapat keuntungan). Fungsi kredit:
1.
Meningkatkan utility (daya guna) modal,uang
2.
Meningkatkan utilitiy suatu barang
3.
Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
4.
Menimbulkan kegairahan berusaha dicttnkuladedidikirawan
masyarakat
5.
Sebagai alat stabilitas ekonomi
6.
Sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan
nasional
7.
Sebagai alat hubungan ekonomi internasional
Macam-macam
kredit:
1.
Keredit menueurut sifat penggunaan : kredit
konsumtif dan kredit produktif
2.
Kredit menurut keperulannya: kredit
produksi/eksloitasi,kredit perdagangan (perdagangan ekspor/impor), kredit
investasi.
3.
Kredit menurut jangka waktu:kredit jangka pendek
maksimal 1 tahhun, kredit jangka menengah antara 1 s/d 3 tahuan, kredit jangka
panjang lebih dari 3 tahun.
4.
Kredit menurut pemakainnya: kredit rekening
Koran bebas (berdasarkan prehitungan debitcttnkuladedidikirawan dan
kredit),kredit rekening Koran terbatas ,kredit rekening Koran aflopend,
revolving credit, term loan.
5.
Kredit menurut jaminan: kredit tanpa jaminan
(unsecured loans) dan kredit dengan jaminan
Foreign lloan
(offshore loan) yaitu pemberian kredit luar negeri yaitu dalam bentuk :
1.
Pinajaman resmi atau official development found
(ODP), gran element:bunga relative rendah, grace:period yang panjang, maturity
jangka pengembalian yang panjang.
2.
Kredit ekspor
3.
Kredit komersial (privat flows)
4.
Kerjasama pembiayaan antara lain: konsorsium, co
financing, jointcttnkuladedidikirawan financing, loan syndication.
Perbedaan
perjanjian kredit (A) dengan perjanjian pinjam meminjam (B) dengan :
1.
(A) selalu bertujuan (ditentukan biasanya
berkaitan dengan program pembangunan), (B) tidak ada tujuan yang ditentukan (peruntukan
uang bebas)
2.
(A) ditentukan bahwa pemberi kredit adalah bank
atau lembaga pembiayaan, (B) dimungkinkan oleh individu
3.
(A) berlaku ketentuan umum UU 45 ketentuan
bidang ekonomi, ketentuan umum KUHPdt , uuPerbankan, paket kebijakan pemerintah
dalam bidang ekonomi terutama bidang perbankan SE,BI, dsb. (B) berleku
ketentuan umum dari buku III dan Bab XIII buku III Kuhpdt
4.
(A) telah ditentukan bunga imbalan atau
pembagian hasil padacttnkuladedidikirawan saat pengembalian (B) hanya berupa
bunga saja (itupun kalau diperjanjikan)
5.
(A) harus ada keyakinan akan kemampuan
(diformulasikan dalam bentuk jaminan baik materil maupun immaterial), (B)
jaminan hanya sebagai pengaman (itupun kalau diperjanjikan).
Bentuk
perjnjian kredit perjanjian standar atau perjanjian baku. Akta pengakuan utang
dibuat debitur bersama kreditur (daalam
pasal 1878 KUHPdt dibuat sepihak oleh debitur)
Kredit Sebagai Salah Satu Upaya Untuk
Membantu Pengembangan Usaha
Kredit
tersebut meliputi : KUT (kredit usaha tani), TRI (tebu rakyat intensifikasi),
KUK (kredit usaha kecil), KKU (kreddit kelayakan usaha), KMK (Kredit modal
kreja), KPR(kreditcttnkuladedidikirawan pemilikan rumah).
Perjanjian kebendaan dihubungkan dengan UU
Perbangkan
Pasal 8
perbankan: dalam memberikan kredit bank umum wajib mempunyai keyakinan atas
kemampuan dan kesanggupan debiitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan
perjanjian. Ini meruupakan syarat pemberian kredit yaitu keyakinan bank akan
kemampuan debitur. Dalam dunia perbankan dikenal: jaminan pokok, yaitu jaminan
yang berupa sesuatu atau benda yangcttnkuladedidikirawan berkaitan dengan
kredit yang dimohonkan. Jaminan tambahan yaitu jaminan yang tidak bersangkkutan
langsung dengan kredit yang dimohon bisa berupa jaminan kenbendaan maupun
jaminan perorangan.
Fungsi Jaminan dalam Penyelesaian kredit
Maecet
Ingkar janji
dalam perjanjian kredit dapat brupa keterlambatan pembayaran atau juga dalam
bentuk kredit macet . dalam peraktek bagi keterlambatan pembayaran sanksinya
berupa keharusan membeayar bunga tunggakan, sedangkan terhadap kredit macet
berupa eksekusi bendacttnkuladedidikirawan objek jaminan ayaupembayaran oleh
pihak ketiga. Cara-cara penyelammatan kredit bermasalh:
1.
Penjadwalan kembali (rechtduling0
2.
PERsyaratan kembali (reconditioning)
3.
Penataan kembali (restructuring)
Lembaga yang
berfungsi untuk menyelesaikan masalah kredit macet ; pengadilan negeri, panitia
urusan piutang Negara, kejaksaan. Sarana hokum yang dapat dipergunakan untuk
mempercepat masalah kredit macet adalah:
1.
Pelaksaanaan pasal 1178 ayat (2) Kuhpdt
2.
Grosse akta pengakuan hutang dan hipotik
3.
Putusan bersifat serta merta (uitvoerbar bijcttnkuladedidikirawan
vooraad)
4.
Gijzeling (upaya paksa) dan lijfdwang (paksaan
dengan pengasingan)
Jenis asuransi
yang biasa digunakan oleh pihak bank;asuransi kredit, asuransi benda jaminan,
dengan klausula bankers clause dan yang paling baru adalah asuransi jiwa
kredit. Asuransi kredit adalah asuransi yang bertujuan untuk menutup
kemungkinan timbulnya kredit macet dalam perjanjian kredit yang dibuat antara krditur
dan debitur. Asuransi benda objek jaminan dilakukan apabila adacttnkuladedidikirawan
kekhawatiran banda objek jaminan akan hilang rusak,mushnah, sebelum kredit
selesai. Asuransi jiwa kredit merupakan jenis asuransi jiwa yang bertujuan
untuk mencegah terjadinya pristiwa yang tidak diharapajan didalam hal ini
adalah meninggalnya debitur sebelum pelunasan hutang kreditnya.
PERJANJIAN JAMINAN KEBENDAAN BAGGI TANAH
DAN PERJANJIAN KEBENDAAN BAGI BENDA LAIN YANG MELEKKAT PADA TANAH DALAM PRAKTIK
Tinjauan Tentang Hukum Jaminan
Hokum jamianan
dewasa ini masih bersifat dualistis yaitu KUHPdt sebagai hokum positf dan hokum
adat. Politik hokum perbankan kita mengacu pada KUHPdt karena hokum adatcttnkuladedidikirawan
tidak memdai dan kurang tegas.
Fungsi jaminan secara yuridis
Dasar hokum
Pasal 1131-1132 KUHPdt. Jaminan merupakan sarana perlindungan bagi keamanan
kreditur yaitu kepastian akan pelunasan hutang debitur atau pelaksaanaan
prestasi oleh debitur atau oleh penjamin debitur. Psl 1131 KUHPdt merupakan
jaminan secara umum (jaminan yang lahir dari uundang-undang) berlaku asas
paritas creditorium (pelunasan kepada para kreditur secara berimabng). Droit de
prefence adalah hak didahulukan kepada kreditur lainnya hanya dimiliki oleh
paracttnkuladedidikirawan kreditur yang mempunyai hak kebendaan. Didalam
jaminan perorangan maka kreditur hanya berkedudukan sebagai kreditur konkuren.
Perjanjian Jmainan Kebendaan dan
Perorangan.
Perjanjian
jaminan merupakan perjannjian khusus yang dibuat oleh keridutr bersama debitur
atau dengan pihak ketiga yang membuat sesuatu janji dengan mengikatkan benda
terrtentu atau kesanggupan pihak ketiga dengan tujuan mmeberikan keamanan dan
kepastian hukuam pengembalian kredit atau pelaksaanaan perjanjian pokok.
Perjanjiajn jaminan merpakan perjanjian accesoir (melekat pada perjanjian
pokok) yakni perjanjijian pokoknya dapat berupa perjanjian pinjam meminjam
perjanjian kredit atau perjanjian pemborongan yang seelalu meminta bank
guarantie. Perjanjian jaminan kebendaan merupakan hakcttnkuladedidikirawan
mutlak sedangkan perjanjian jaminan perorangan merupakan hakcttnkuladedidikirawan
relative. Jaminna perorangan (Prof subekti) adalah suatu perjanjian antara
seorang berpiutang (kreditur) dengan seorang ketiga yang menjamin dipenuhinya
kewajiban siberhutang (debitur). Ia bahkan dapat diadakan diluar (tanpa)
pengetahuan siberhutang tersebut.
Tentang Hak Kebendaan Yang Mmeberikan
Jaminan
Dalam KUHPdt
bagi benda bergerak gadai (pand) dan bagi benda tida bergerak ;hipotik, diluar
KUHPdt berleku kreditverband, dalam UUPA dikenal istialh hak tanggungan sebagai
lembaga jaminan bagi tanah. Hipotik adalah suatu hhak kebendaan atas
benda-benda tidak bergerak untuk menganmbil penggantian dari padanya bagi
pelunasan suatu perikatan (Pasal 1162). Objek hipotik adalah benda tidakcttnkuladedidikirawan
bergerak misalnya kapal laut, yang berbobot yang terdaftar, dalam UUPA sebagai objek
hipotik khusus baggi tanah adalah hak milik, HGU, dan HGB. Sifat-sifat hipotik:
1.
Menganddung asas droit de suite
2.
Tidak dapat dibagi-bagi
3.
Mengandung asas droit de prefence
4.
Mengandung asas publisitas
5.
Mengandung asas spesialitas
Janji-janji
dalam hipotik(dibuat oleh debbitur untuk kepentingan kreditur):
1.
Janji untuk menjual benda jaminan atas kuasa
sendiri
2.
Janji tentang sewa
3.
Jnji tentang asuransi
4.
Janji untuk tidak dibersihkan
Hipotik harus
didaftarkan (berdasarkan Pasal 2 UU PMA). Prosedur pembebanan hipotik (3 fase):
1.
Pembuatan perjanjian kredit sebagai perjanjian
pokok
2.
Pembutana perjanjian pembebanancttnkuladedidikirawan
hipotik
3.
Pendaftaran hipotik
Sertifikat
hipotik merupakan alat bukti telah terjadinya pembebanan hipotik. Hapusnya
hipotik (berdasarkan Pasal 1209 KUHPdt):
1.
Perhutangan pokok hapus
2.
Pelepasan hipotik oleh kreditur
3.
Penetapan hakim
Creditverban
adalah hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak yang memberi wewenang kepada
yang berhak untuk mengambil penggantian dari benda-benda itu untuk pelunasan
bagi piutanngnya. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang kreditur atas
suatu benda bergerak yang diserahkan kepadanya oleh debitur atau oleh orang
lain atas namanya dan memebrikan kekuasaam kreditur untuk mengambil pelunasan
dari benda tersebut secara didahulukan daricttnkuladedidikirawan keditur
lainnya, dengan kekecualian untuk mendahulukan biaya lelang, biaya penyelamatan
banda setelah digadaikan (Pasal 1150). Dalam gadai terdapat hak retensi dan hak
parate eksekusi. Hak retensi adalah hak untuk menahan benda sampai suatu piutang
yang bertalian dengan benda itu luans. Hak parate eksekusi adalah hak untuk
menjual dengan kekuasaan sendiri atas benda objek jaminan sebagaicttnkuladedidikirawan
pelunasan hutang apabila debitur ingkar janji. Fidusia adalah merupakan
lembagga jaminan bagi benda bergerak. Berdasarkan kepercayaan diama benda tetap
ditangan pihak debitur. Macam-macam ha katas tanah (Pasal 16 UUPA):
1.
Hak milik
2.
HGU
3.
HGB
4.
Hak Pakai
5.
Hak Sewa
6.
Hak Membuka Tanah
7.
Hak memungut hasil hutan
8.
Hak-hak lain misalnya; hak pengelolaan dsb.
LEMBAGA JAMINAN KEBENDAAN BAGI BENDA TANAH
DAN BAGI BENDA LAIN YANG MELEKAT PADA TANAH DALAM KONSEPSI PENERAPAN ASAS
PEMISAHAN HORISONTAL
Akibat hokum penerapan
asas pemisahan horizontal secara konsisten bagi tanah dan benda bukan tanah
tetap adalah menimbulkan alat bukti yang terpisah bbagi tanah, bangunan dan
tanaman :
1.
Sertifikat ha katas tanah sebagai bukti
pemilikan tanah
2.
Sertifikat atas pemilikan bangunan
3.
Sertifikat atascttnkuladedidikirawan pemilikan
tanaman
Akibat hokum penerapan
asas pemisahan horizontal secara konsisten terhadap hokum benda:
1.
Mengakibatkan pengaturan yang berbeda bagi tanah
dan bagi benda bukan tanah karena pembedaan benda berdasarkan benda tanah dan
bukan tanah (dalam asas ini)
2.
Diperlukannya identitas secara tersendiri bagi
benda tanah dan bukan tanah yang melekat diatasnya
3.
Akibat terhadap pendaftaran tanah terhadap
identitascttnkuladedidikirawan tersendiri tersebut
Akibat penerapan
asas pemisahan horizontal terhadap ketentuan hokum jaminan terutama jaminana
kebendaan maka penjaminan tanah dapat dilakukan secara terpisah dari benda
bukancttnkuladedidikirawan tanah yang melekat padanya.
Lembaga Hak Tanggungan di Dalam Konsepsi
Hukum Jaminan
Hak tanggungan
(dalam hokum adat) merupakan perjanjian accesoir terhadap perjanjuan pinjam
uang dan di dalam perjanjian tersebbut biasanya dibuat pernyataan bahwa apabila soberhutang tidak mengembalikan uang
tersebut, si berpiutang dapat mengambil tanah atau rumah yangcttnkuladedidikirawan
ditanggungkan tersebut.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.