Cek
Tidak mengenal tanggal jatuh tempo karena cek
sifatnya tunai sedangkan wesel bersifat kredit (jatuh tempo wesel dapat
ditunda). Cek tidak perlu akseptasi karena sifatnya tunai cek dapat ditolak
karena cek versifat giral cek mundur alah cek yang diundurkan tanggal
penarikannya KUHD melarang cek mundur (Pasal 205), karena kebutuhan masyarakat
akan alat transaksi yang mekanisme seperti cttnkuladedidikirawancek mundur maka
pada tahun 1972 dikeluarkan surat berharga yang sifatnya mundur yaitu bilyet
giro (tredapat 2 tanggal yaitu tanggal penarikannya dan tanggal efektif).
Askep
Tidak berlaku akseptasi bagi
askep. Ada 2 pihak dalam askep dimana kedudukan tertarik ada pada penarikcttnkuladedidikirawan.
Saham
Saham bisa berbentuk atas nama
atas tunjuuk ataupun atas unjuk maka keamannanya sangat kurangcttnkuladedidikirawan.
Commercial paper / surat berharga komersial (CP/SBK).
CP diatur dalam SE BI No.
28/49/1995, SK sireksi BI No. 28 /52/1995. Menuurt SE BI tersebut bahwa CP
,merupakan surat sanggup tanpa jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan bukan
bank dan diperdagangkan melalui bank/perusahaan efek berjangka pendek dancttnkuladedidikirawan
diperdagangkan dengan system diskonto. System yang digunakan adalah system
diskonto missal harga Rp 1 juta dijual 900 ribu. SE BI tersebut menyimpang :
1. SE
tersebut seharusnya hanya mengatur procedural saja tetapi kenyataannya juga
mengatur hal-hal yang sifatnya substantial
2. CP
itu askep sehingga jaminannya tidak boleh hilangcttnkuladedidikirawan (Pasal
1131 dan 1132 KUHPdt)
3. Regres
dihilangkan
Adanya ketentuan yang tanpa
jaminan bagi CP adalah bertentangan dengan KUHD (lexspecialis derogate lex
genarlis). Keuntungan CP :
1. Menjaga
citra perusahaan nasional
2. Untuk
selalu dapat menyediakan dana-dana hangka pendek (missal gaji karyawan dsb).
3. Menekan
biaya bunga dan penyediaancttnkuladedidikirawan jaminan
4. Dapat
memanfatkan cash discount
Keuntungan bagi pembeli:
1. Ketika
itu bunga CP lebih tinggi dari bunga deposito,
2. CP
yang diterbitkan oleh perusahaan yang baik risikonya lebih kecil dari pada
deposito di bank yang reputasinya kurang baikcttnkuladedidikirawan,
3. CP
yang likuid (peringkatnya bagus) dapat cepat dijual dipasar sekunder missal
dijual BI secruitas
Pihak-pihak dalam CP :
1. Pihak
utama
a.
Penerbit pada umumnya persuahaan (bank
dilaranang )
b.
Pemegang pembeli perorangan badan hokum domestic
aing (disebut pemodal /investor)
2. Pihak
yang membantu
a.
Pengatur penerbitan (arranger), yaitu bank
perusahaan efek yang berdasarkan perjanjian tertulis dengan calon penerbit CP
mengatur penerbitan CP
b.
Agen penerbit (issuing agent) yaitu bank atau
perusahaan efek yang berdasarkan perjanjian tertulis dengan callon penerbit CP
melakukan pengabsahan CP.
c.
Agen pembayar (paying agent) yaitu bank atau
perusahaan efek yang berdasarkan perjanjian tertulis dengan calon penerbit
akann melakukan cttnkuladedidikirawanpembayaran pada saat CP jatuh tempo.
d.
Pedagang efek (dealer), yaitu bank atau
perusahaan efek yang ditunjuk oleh calon penerbit CP untuk mengusahaakan
penjualan pembelian CP baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan
nsabah.
e.
Pemeringkat CP (rating agent)
Bilyet Giro
Bilyat giro adalh surat perintah
dari bank oleh seseorang untuk memindahkan sejumlah uang tertentu dari suatu
rekening ke rekening lain (suatu perintah over boking) dan yang menerima
pemindahan sudah ditentukan (berarti cttnkuladedidikirawanopnam). Bilyet giro
termasuk surat berharga tetapi hanya sulit diperdagangkan saja. Konsekuensi
dari bilyet giro adalah bahwa pihak cttnkuladedidikirawanmenerima bilyet giro
juga haruslah nasabah bankkarena bilyet giro sifatnya hanya over booking.
Bilyet giro (dalam KUHD) tidak untuk dialihkan tetapi dalam praktek bisa
dialihkan yaitu dengan bilyet giro blanko.
PASAR MODAL
Definisi
Pasar modal adalah tempat
diperjualbelikannya surat-surat berharga jangka panjang (lebih dari 1 tahun).
Dulu pasar modal disebut bursa. Pasar modal merupakan jaringan tatanan yang
memungkinkan pertukaran klaim jangka panjang memungkinkan penambahan financial
assets (dan hutang) pada saat yang sama memungkinkan investor untuk selalu
merbahcttnkuladedidikirawan dan menyesuaikan fortopolio investasinya (melalui
pasar sekunder). Menurut BUrce LIoyd (1976) berlangsungnya fungsi pasar modal
adalah meningkatkan dan menghubungkkan aliran dana jangka panjang dengan
kriteria pasarnya secara efisien akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara
keseeluruhan. Pasar modal adalah pelengkap disetiap keuangan terhadap dua
lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan. Pasar modal mmemberikan
jasanya yaitu menjembaatanicttnkuladedidikirawan hubungan antara pemilik dana
(pemodal/investor) dengan peminjam dana (emiten). Instrument pasarmodal yang
paling banyak diperdagngkan alah saham dan obligasi (public/privat).
Pasar Uang
Pasar uang adalah tempat
diperjualbliannya surat-surat berharga jangke pendek (kurang dari satu tahun)
contoh antar bank. Surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang adalah
1. Callmoney,
disebut demikian karena sewaktu-waktu dapat diuangkan
2. Kertas
perbendaharan Negara yaitu surat utang dari pemerintah daerah kepada masyarakat
Peranaan
Peranan pasar modal antara lain:
1. Dari
sudut dunia usaha, maka pasar modal berperan sebagai salah satu sumbeer
pembiayaan
2. Dari
sudut investor, maka pasar modal sebagai salah satucttnkuladedidikirawan wahana
investasi
3. Dari
sudut pemerintah, maka pasar modal sebagai salah satu sumber penerimaan Negara
bukan pajak
Sampai saat ini maka pasar modal
masih survive karena:
1. Dilihat
dari jumlah emiten (perusahaan go publick)
2. Peningkatan
investasi
3. Peningkatan
sarana prasarana
UU Pasar Modal
UU yang mengaturnya adalah UU no
8 tahun 1995 ttg Pasar Modal (UUPM), jo UU No. 15 tahun 1952. Perubahan
mendasar dari UUPM adalah :
1. Menyangkut
sanksi yang lebiih besar terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran
didunia pasar modal.
2. Diberikannya
kewenangan yang lebih luas kepada Bapepam sebagai satu-satunya bbadan yang
melakukan pembinaan pengaturan pengawasan shaari-hari cttnkuladedidikirawan
cekal dan penangkapan penahanan terhadap orang yang disangka melakukan tindakan
pidana pasar modal.
Penyempurnaan berkaitan dengan
pasar modal yaitu menyangkut bagaimana menarik investasi (dulu yang menjadi
hambatan adalah masih banyaknya perusahaan-perusahaan tertutup/keluarga).
Sasaran UUPM:
1. Menciiptakan
kerangka hokum yang kokoh dibidang pasar modal
2. Meningkatkan
transparansi dan menjamin perlindungan terhdap masyarakat pemdoal
3. Meningkatkan
profesionalisme cttnkuladedidikirawanpelaku
4. Menciptakan
system perdagangan yang aman,efisien, dam likuid.
5. Membuka
kesempatan investasi bagi pemdoal kecil.
Perlindungan Kepada Investor
Pemberian jaminan keamanan kepada
investor secara umum menyangkut 2 hal :
1. Kepastian
hokum (melalui peraturan perundang-undangan)
2. Penyediaan
informasi yang dibutuhkan sehingga sifat transoaransi para emiten meruapakan
suatu keharusan.
Jadi dua hak tersebut harus
menciptakan kepercayaan kepada masyarakat investor pasar modal yang jujur
teratur dan efisien adalah pasar modal yang memberi perlindungan kepada
investor public terhadap parktek bisnis yang tidak sehat dan tidak jujur,
karena investor menyangkut risiko dan risiko menyangktut retun on
investment/ROI (merupakan expected return). [erlindungancttnkuladedidikirawan
terhadap risiko yang dapat diberikan pemerintah adalah perlindungan terhadap
investor melalui informasi yang lengkap mengenai risiko yang dihadapi. Disini
investor sebelum bertransakksi di bursa efek sebaiknya melihat :
1. Fluktuasii
harga saham berdasarkan data keuangan emiten dan factor-faktor lainnya
2. Factor
factor lain yang berpengaruh
Contoh I:
Broker harus menginformasikan
kepada investor mengenai risiko yang dihadapi investor (dalam hal ini investor
baru fropesional dan bertanggungjawab). Agar broker professionalcttnkuladedidikirawan
dan bertanggungjawab, maka untuk menjadi broker harus memenuhi syarat broker
harus dapat izin dari bapepam,broker harus lulus ujian standar proteks
Contoh II :
Perusahaan efek harus mempunyai
tanggungjawab atas representatifnya, bursa efek bertanggungjawab mengawasi
anggotannya (pengawasan multilevel) dalam bisnis pasar modal, ada dua kelompok
risiko:
1. Normal
bussines risks contoh risiko rugi pailit dan risiko-risiko lain yang menyangkut
integritas finansial dari para perantara (intermediarist). Investor melalui
broker tidak mengharapkan asetnya hilang dikarenakan broker brangkut missal
karena managemennya atau karena kelalaiannya.investor akan meraasa aman apabila
perusahaan efek memenuhhi syarrat antara lain: memperoleh izin dari bapepam,
sehat secara fiannsial,dikelola secara baik. Dalam menyangkut integritas
finansial bapepam memberikan syarat kepadacttnkuladedidikirawan perantara:
batas minimum, syarat-syarat lain : standar pencatatan, penyimpangan efek,
pengawasan modal kerja permanen. Juga berkaitan dengan integritas finansial
intermediaarist maka UUPM memberikan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh
intermediarist (sebagai suatu ketentuan yang melindungi investor dari
kebangkrutan) yaitu :
a.
Mengetahui latar belakang keadaan keuangan dan
tujuan invesatasi nasabahnya
b.
Membuat menyimpan catatan dengan baik mengenai
pesanan transaksi dan kondisi keuangan
c.
Menyimpan efek tersebbut dalam rekening terpisah
dari rekening perusahaan efek
d.
Menyelenggarakan pembukuan secara terpisah untuk
cttnkuladedidikirawansetiap nasabah dan menyediakan tempat penyimpanan yang
aman atas harta nasabahnya.
2. Security
fraud (penipuan efek). Berhubungan dengan pasal 376 KUHP harus diatur secara
khusus karena penipuan tersebut mempergunakan teknik-teknik tinggi missal
computer email, cttnkuladedidikirawan UUPM mmebrikan sanksi berat yang bagi
siapa saja yang tanpa izin bertindak seebagai intermediarist dalam pasar modal.
3. Market
manipulation dasar pemikirannya adalah investor di pasar modal berhak
mengetahui bahwa harga yang dibentuk dibursa merupakan hasil proses permintaan
dancttnkuladedidikirawan penawaran yang jujur, adanya ketentuan hokum yang
memberikan istilah perbuatan melawan hukum
4. Ketentuuan
emiten menyangkut keterbukaan. Menyangkut keterbukkaan di pasar modal artinya
emiten dituntut mengungkapkan informasi yang benar antara cttnkuladedidikirawanlain
mengenai 4 hal : tentang bisnisnya, keadaan keuangan, managemen dan aspeek
hokum, harta kekayaan perusahaan kepada masyarakat.
Informasi fakta
materil merupakan dokumen public, beberapa hal agar mendapat perlindungan
ckupan perlindungan:
a.
Bahwa menanam modal bukan jaminan untuk
memperoleh keuntungan
b.
Pengungkapan risiko investasi dalam hal ini
emiten mempunyai kewajiban untuk mengungkapkan risiko usahanya dalam prospectus
dancttnkuladedidikirawan mempublikasikannya
c.
Jaminan untuk memperoleh equal treatment
Dalam pasar modal ada suatu
prisnip bahwa pemerintah seharusnya tidak terlibat dalam keputusan investasi
yang keputusannya hanya ada ditangan investor sendri, yaitu memperoleh informasi
dan fakta yang relevan untuk membuat keputusan investasi (prinsip keterbukan).
Ivestasi mengandung risiko (kemungkinan mengalami kerugian ), maka itu
pemerintah harus menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan atau
statetment yang menjadi dasar keputusan investasi. Prinsip-prinsip full
disclosure:
1.
Pernyataan pendaftaran (resgristration
statement), sebelum penawaran efek ke public emiten dan penjamin pelaksana
emisi harus menjalankan pendaftaran kepada bapepam. Pernyataan pendaftaran
berisi seluruh informasi yang harus dikemukakan kepada public kemudian bapepam
akan meneliti informasi tersebut jika oleh bapepam informasi tersbeut dianggap
cukup maka pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif. Isi pernyataan
pendaftaran : laporan keuangan yang telah diaudit, uraian tentang bisnis
emiten, gambaran umum perusahaan, evalusasi cttnkuladedidikirawantentang risiko
usaha, keterangan tentang penjaminan, legal opinion, sejarah umum perusahaan,
bagian-bagian lain yang relevan yang harus diketahui public. Prospectus ini
disertai dokumen-dokumen lain yang nantinya akan menjdi dokumen public, yang
selanjutnya disimpan dipust referansi pasar modal di bapepam, pihak-pihak
seperti konsultan hokum, penjamin emisi lainnya yang disebutkan dalam
pernyataan pendaftaran bertanggungjawab penuh atas akurasi dan kelengkapan
informasi.
2.
Countinuing disclosure, informasi tersebut harus
disampaikan secara continue walaupun penawaran umum telah dinyatakan efektif
yaitu: harus diumumkan kepada public, harus disampaikan kepada bapepam,
merupakan dokumen public yang bersifat terbuka,artinyacttnkuladedidikirawan
siapapun dapat melihat dokumen tersebut. Dua jenis informasi: informasi
keuangan yaitu meliputi, informasi keuangan tahunaninformasi kueangan tengah
tahunan. Dan informasi non keunagan yaitu informasi tentang kejadian-kejadian
yang dapat mempengaruhi keputusn investasi.
3.
Kecukupan infomsai merupakan perlindungan
terbaik, bahwa prinsip full disclosure terwujud jika informais yang disampaikan
pada investor merupakan informs yang benar-benar memadai, walaupun demikian
informasi tersbut masih memerlukan analisis sehingga memerlukan bantuan tenaga
ahli.
4.
Enforcement atas full disclosure, penegakan
hokum yait jika terjadi pelanggaran. Dalam UUPM daitur: kesalahan, kealpaan dan
atay ketidak cukupan full disclosure dapat dijatuhi sanksicttnkuladedidikirawan
criminal atas direksi perusahan, komisaris pemegang saham utama konsultan
hokum, underwriter. Dan ketidakcukupan fulldisclosure dapat mengakibatkan
dijatuuhkannya hukuman perdata bagi pelaku-pelaku tersebut. Tterhadap
kesalahan-kesalahan tersebut maka perusahaan efek atau representativenya
5.
Penyempurnaan kebijakan,peraturan mengenai full
disclosure dalam UUPM diatur dalam beberapa Keppresdan Kepmenkeu
peraturan-peraturan tersebut diusahakan bertaraf internasional, untuk
melengkapinya maka bagi perusahaan itu di[erlukan pelaksanaan cttnkuladedidikirawanpengelolaan
perusahaan yang baik mengandung unsur:keterbukaan, pertanggungjawaban
akuntabilitas, dapat dikelompokan : berdasarkan kelembagaannya (investor
individual dan investor institusional) dan berdasarkan status kewarganegaraan
(investor asing dan investor domestic).
Adanya klasifikasi tersebut tidak
boleh mengakibatkan perbedaan perlakuan. Sebagai suatu kesimpulan bahwa
perlindungan terhadap investor pada umumnya difokuskan kepada :
1. Keadilan
dalam memperoleh informasi
2. Kesamaan
waktu memperoleh informasi
3. Larangan
dari orang dalam (insider) untuk menyalahgunakan informasi orang dalam
4. Larangan
baggi orang dalam khususnya kegiatan yangcttnkuladedidikirawan meruggiakan
kepentingan perusahaan atau pemegang saham guna kepentingan sendiri
5. Menjauhkan
diri dari kegiatan-kegiatan yang mengandung benturan kepentingansndiri
6. Mengingatkan
semua pihak yang terkait dengan kegiatan emiten untuk melaksanakn profesi
sesuai dengan peraturan Peruuan yang berlaku.
Instansi yang Terkait:
1.
Bapepam
2.
Bursa Efek
3.
Lembaga Kliring dan Penjaminan
4.
Lembaga penyelesaian dan Penyimpanan
Reksadana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar