Instansi yang Terkait:
1.
Bapepam, pemerintah dapat mengintervensi
pasar modal karena bapepam dibawah menteri, tugas bapepam adalah melakukan
pembinaan pengaturan dan pengawasan, tujuan bapepam adalah mewujudkan
terciptanya kegiatan pasaar modal yang teratur wajar, dan efisien serta
melindunggi kepentingan pemodal dan masyarakat, pengawasan cttn kul
adedidikirawandilakukan dengan cara preventif dalam bentuk aturan,pedoman
pembimbingan, dan pengarahan dengan cara represif dalam bentuk
pemeriksaan,penyidikan dan pengenaan sanksi. Wewenang bapepam (Pasal 5UU
pasarmodal).
2.
Bursa Efek, bursa efek sama dengan pasar
yaitu tempat bertemunya pembeli dan penjual. Bursa efek adalah pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual
dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara
mereka. Efek adalah segala surat berharga yang diperjualbelikan dibursa efek, di
Indonesia hanya terdapat dua bursa efek yaitu bursa efeekcttn kul
adedidikirawan Jakarta dan bursa efek Surabaya berbentuk PT. bursa efek
mempunyai wewenang mengeluarkan dan menegakan aturan pencatatan efek
keanggotaan daan perdagangan (self regulatory organization). Ketika didirikan
pertama kali tahun 1912 yaitu di Jakarta, Surabaya, dan Semarang (tetapi
ditutup pada tahun 1941 tahun 1952 dibuka lagi dan dikellola pemerintah).
3.
Lembaga Kliring dan Penjaminan, adalah pihak
yang menyelenggarakan jasa kliring daan penjaminan penyelesaian transaksi
bursa. Maksudnya: suatu proses untuk menetapkan hak dancttn kul adedidikirawan
kewajiban para pelaku bursa efek ats transaksi yang mereka lakukan, agar hak
dan kewajiban diketahui, kepentingan transaksi terjmin.
4.
Lembaga penyelesaian dan Penyimpanan Reksadana,
adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi custodian
perusahaan efek dan pihak lain. Custodian adalah pihak yang memberi jasa
penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lalincttn
kul adedidikirawan termasuk menerima devviden bunga dan hak-hak lain
menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabah.
Fungsi Pasar Modal dan Pembangunan Nasional
Pasar modal merupakan:
1. Alternative
pembiayaan perusahaan
2. Wahana
investasi masyarakt
3. Sarana
pemerataan hasil-hasil pembangunan
Equity based investment
:penyertaan konsekuensinya adalah diperlukannya peningkatan SDM beserta
perangkat aturannya. Tentang pasar modal sebagai alternative pembiayaan.
Melalui bank prosedurnyacttn kul adedidikirawan rumit tetapi bunganya rendah.
Melalui lembaga pembiayaan prosedurnya mudah tetapi bunganya tinggi, melalui
pasar modal mampu menyerap daana sekaligus tidak dibebani bunga tetapi membayar
deviden. Kewajiban perusahaan yang go public :
1. Manajemen
menjadi formal/terbuka (perusahan dikontrol masyarakat)
2. Diawasi
oleh pengawas
3. Segalanya
menjadi terbuka /transparan yaitu mengenai fakta-fakta materil .
4. Diumukan
disurat kabar yang cakupannya nasionaldiumumkan 1x24 jam jika tidak diumumkan
akan dikenai sanksi administrative jika tidakcttn kul adedidikirawan diumumkan
dan digunakan oleh pihak ke 3 (insider trading) maka itu merupakan tindak
pidana.
Emiten adalah pihak yang
melemparkan sahamnya ke bursa.
Proses Go Publik
Proses go public (emisi) secara
umum dibaggi dalam 3 tahap:
1. Sebelum
emisi:RUPS,menunjuk pprofesi penunjang (konsultan hokum, notaris, akuntan
public, penilai/appraisor,penjamin),menunjuk lembaga penujang (biro
administrasi efek,bank custodian, wali amanat), mempersiapkan dokumen-dokumen,
perjanjian-perjanjian yang diperlukan, rencana prospectus,
2. Emisi,expose
terbatas bapepam, prospectus, analisis oleh bapepam, pernyataan pendaptaran
menjadi efektip, kontrak pendaftrana dengan bursa efek,
3. Setelah
emisi, lapporan rutin, (triwulan, tengah tahunan, tahunan),keterbukaan
informasi
Prospectus merupakan potrett dari
perusahaan tersebut yaitu berkenaan dengan bagaimana usahanya,keuntungannya,
manajemennya,labanya. Semua informasi tentang perusahaan tersebut dibuat dalam
bentuk tertulis intinya dengan informasi sebenarnya dapat menarik minat pihak
lain untuk cttn kul adedidikirawanmembelinya. Penjamin adalah pihak yang
menjamin bahwa jumlah dana yang akan dikeluarkan oleh suatu perusahaan go
public dapat benar-benar terpenuhi. Emisièdiajukan
ke bapepamèinitial
public officer/penawaran umum perdana (pada pasar primer dimana harga sudah
ditentukan). Sesudah emisièdipasar
sekunderèada
lelang. Istilah bagi saham yang harganya naikètidak
mungkin mengalami penurunan.
Pelaku-pelaku di Pasar Modal
1. Regulator(Bapepam),
2. Self
regulator organization, bursa efek (BEJ & BES), lembaga kliring dan
penjaminan, PT kliring penjaminan efek Indonesia, lembaga penyelesaian dan
penyimpanan PT. Kustodian Sentral efek Indonesia.
3. Perusahaan
efek, undewriter, manajer investasi, pialang broker,
4. Lembaga
penunjang,BAE, Bank custodian, cttn kul adedidikirawan waliamanat,
5. Profesi
penunjang, akuntan public, notaris, konslutan hokum, penilai,
6. Investor
Mekanisme Transaksi
Di bursa efek terjadi transaksi èdata masuk (di PT
Kliring penjaminanefek Indonesia) proses penentuan hak dan kewajiban para pihak
(kliring ), yang selanjutnya diberikan kepada para pihak (di PT custodian
sentral efek Indonesia) diselsaikannya hak dan kewajiban para pihak
(pemenuhannyacttn kul adedidikirawan adalah miisal di bursa hari jumat maka
pemenuhannya adalah hari senin)è
sesuai transaksi adalah termuat dalam bentuk data elektronik tanpa dokumen
(scriptless trading)
Perkembangan Sistem Perdagangan
Pasal 55 ayat (1) +penjelasan ètrade of trade (manual)èJakarta automated
trading system (JATS) berbasis computerèremote
tradingèon
line trading
Sistem Perdagangan Di Bursa Efek
Sekema : tentang system
perdagangan dibursa Efek :
Tujuan menyelenggarakan pasar
yang teratur wajar dan efisien è
landasan hokum yang kokoh, perdagangan yang efisien,penegakan hukumèsistem perdagangan
tanpa warkat (scriptless trading)ècepat,tidak
ada pemalsuan,biaya murah,tidak perlu ruangcttn kul adedidikirawan penyimpananèkonsekuensi
yuridis:masalah pembuktian,masalah peralihan hak, masalah perjanjian bakuèrevisi UUPMèRUUPM.
Pasar modal yang teratur artinya
bahwa perdagangan dibursa efek itu berjalan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pasar modal yang wajar artinya bahwa biaya yang dikeluarkan dalam perdagangan
dibursa efek adalah seminimal mungkin. Bervicara tentang perdagangan tanpa
warkat maka konsekuensi yang ditimbulkan adalah bahwa berkenaan dengan saham
maka tidak ada sahamcttn kul adedidikirawan cacat dan rusak sedangkan berkaitan
deengaan lembaga validitas maka lembaga tersebut tidaak diperlukan. System yang
digunakan dalam menentukan siapa yang berhak atas pembelian suatu saham maka
ada dua system :
1. Price
priority, bahwa yang berhak adalah yang memberikan harga tertinggi,
2. Time
priority, bahwa yang berhak adalah yang lebih dahulu memberikan harga dalam halcttn
kul adedidikirawan terdapat dua pembeli yang memberikan harga sama tinggi
sebagai harga tertinggi.
Konsekuensi yuridis:
1. Berkaitan
dngan alat bukti dalam perdagangan tanpa warkat, maka bukti-bukti dalam
perdagangan tanpa warkat ini adalah berupa data-data elektronik,perlu dicari
bukti lain.
2. Berkaitan
dengan penyelesaian pemindahn hak (yang dikenal dengan book entry settlement)
sebenarnya dengan system elekttronik maka tidak memerlukan waktucttn kul
adedidikirawan yang lama tetapi hal ini perlu untuk memberikan kesempatan
3. Berkaitan
dengan perjanjian baku, sebenarnya hak pemegang saham dapat dilakukan apabila
ia ada dalam daftar pemegaang saham (DPS) tetapi dengan sisitem yang digunakan
(system berjenjang)maka nama investor tidak ada tidak tercatat di DPS.
Adapun system yang berjenjaang
dimaksud adalah:
Emiten daftar pemegang saham
(DPS)è
PT.kustodian sentral efek Indonesiaèperusahaan
efek,bank custodianèinvestor.
System berjenjang mensyaratkan
adanya pemberian kuasa. PT. custodian sentral efek Indonesia adalah registered
owner, sedangkakn investor adalah beneficianary ownerèmenganut dual ownership
(trustee) sebagaimana dianut oleh Negara-negara dengan system anglo saxon Pasal
cttn kul adedidikirawanyang menjadi dasar hokum bagi trustee adalah 1317 BW.
Penegakan Hukum
Penegakan hokum dipasar modal :
1. BAPEPAM
2. Pengadilan
Sanksi berupa sanksi
administrasi, sanksi perdata dan sanksi pidana. Denda Bapepam merupakan sanksi
admministrasi, sedangkan denda dijatuhkannya oleh pengadilan merupakan sanksi
pidana. Sampai saat ini penegakan hokum di pasar modal belum tercapai, hal ini
dilihat daricttn kul adedidikirawan penyelesaian terhdap pelanggaran pidana di
pasar modal yang belum pernah masuk ke pengadilan.
Obligasi
Obligasi:
1. Obligasi
public (yang dikeluarkan oleh pemerintah)
2. Obligasi
privat (yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta)
Obligasi adalah bukti utang
emiten yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lain serta pelunasan
pokok pinjamannyacttn kul adedidikirawan dilakukan pada tanggal jatuh tempo
sekurang-kurangnya tiga tahun sejak tanggal emisi, obligasi adalah surat utang
jangka panjang. Unsur-unsur obligasi:
1.
bukti utang, (arti luas) adalalh kewajiban
melaksanakan prestasi kepada orang lain. (arti sempit) adalah kewajiban yang
timbul karena perikatan pinjam uang. Kaitannyacttn kul adedidikirawancttn kul
adedidikirawan dengan obligasi adalah dengan utang dalam arti sempit karena
dasarnya adalah pinjam-meminjam. Obligasi dari segi utang dapat dilihat dari
dua sudet pandang:
a.
sudut pandang pemegang (kredittur) bahwa
obligasi merupakan bukti hak,
b.
sudut pandang penerbit (debitur) bahwa obligasi
merupakan bukti adanya pengakuan utang.
2.
mengandung janji-janji, janji-janji itu sendiri
timbul karena menerbitkan obligasi. Janji yang terkandungtersebut digolongkan
dalam janji pokok, adalah janji yang ada dan termuat dalam obligasi, contoh
pengembalian pokok pinjaman /pembayarancttn kul adedidikirawan obligasi, dan
janji tambahan adalah janji yang keberadaannya tidak seharus ada (fakultatif). Janji
mengenai bunga bisa merupakan janji pokok bisa juga merupakan janji tambahan.
3.
jangka waktu. Dalam penerbitan obligasi adalah
minimal 3 tahun. Jika obligasi tersebut jangka waktunya kurang dari tiga tahun
maka disebut secruitas credit. Perikatan dasar dari obligasi adalah pibjam
meminjam/utang piutang sehingga trhadapnya berlaku cttn kul adedidikirawanketentuan
buku III KUHpdt. Obligasi merupakan surat berharga ksrena obligasi memenuhi
persyaratan-persyaratan sebagai surat berharga yang antara lain:
a.
harus berbentuk akta
b.
dapat diperdagangkan
c.
diterbitkan pada perikatan dasar
d.
mempunyai nilai sebesar obligasi
jenis-jenis obligasi :
1.
obligasi yang bersifat utang murni, dapat
digollongkan :
a. dilihat
dari penerbitannya:
i.
obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan
(corporate band)
ii.
obligasi yang dikeluarkan dari pemmerintah (government
band)
iii.
obligasi yang dikeluarkan dari Negara bagian
b. dilihat
dari bunganya:
i.
fix rate bond
ii.
floating rate bond
iii.
zero rate bond
c. dilihat
dari jaminannya:
i.
secure bond
ii.
unsecure bond
d. dilihat
dari cara peralihannya:
i.
atas unjuk
ii.
atas nama
2.
obligasi yang tidak bersifat utang murni,
digolongkan menjadi
a. obligasi
konversi(disamping ada bunga ada juga opsi);
i.
debt to equity swap (obligasi cttn kul
adedidikirawanmenjadi saham)
ii.
equity to debt swap (saham ke obligasi)
b. strict
bond (hak opsinya dilepas)
Saham
Perbedaan saham dengan obligasi
adalah bahwa saham lebih merupakan bentuk kepemilikan perusahaan dalam bentuk
PT. saham mempunyai dua sudut pandang :
1.
sudut pandang perusahaan, bahwa sahammeruupakan
bagian kekayaan.
2.
Sudut pandang pemegang sahamcttn kul
adedidikirawan bahwa saham merupakan kekayaan pemegang saham
Pemegang saham bukanlah kreditur
tetapi owner/pemilik karena itu dia mempunyai hak yaitu: hak suara dalam RUPS, ha
katas deviden, (pembagian keuntungan PT pada pemegang saham), hak untuk
mengalihkancttn kul adedidikirawan saham. Adapun kewajiban pemegang saham
adalah juga turut memegang kerugian, para pihak yang terlibat dalam emisi
obligasi adalah:
1.
Emiten,
2.
Lembaga penunjang yaitu, badan hokum yang
terlibat dalam proses emisi diantaranya:
a.
Wali amanat (yaitu badan hokum yang mewakili cttn
kul adedidikirawankepemtingan pemegang obligasi biasanya bank)dibuat perjanjian
wali amanat
b.
Penjamin emisi efek (disebut secruitas)
3.
Profesi penunjang:
a.
Notaris (dalam hal perjanjian)
b.
Konsultan hokum (daalam hal legal audit dan
legal opinion)
c.
Public accountant
4.
Penanggung
REKSADANA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar