HUKUM SURAT BERHARGA DAN PASAR MODAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Diantaranya:
1. UU
No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
2. PP
No. 45 tahun 1995 tentang penyelenggaran pasar modal
3. PP
No. 46 tahun 1995 tentang pemeriksaan dibidang pasar modal
4. Kepemenkeu
No.90 tahun 2001 tentang pemilikan saham perusahaan efek oleh pemodal asing
5. Keputusan
ketua BAPEPAM No.7 tahun 2001 tentang pedoman hak memesan efek terlebih dahulu
6. Keputusan
ketua bapepam No. 2 tahun 2001 tentang transaksi material dan perubahan
kegiatan usaha utama dan keputusan –keputusan ketua bapepam lainnya,
7. Peraturan-peraturan
BEJ/BES
8. Peraturan
custodian sentral efek Indonesia (KSEI)
9. PERATURAN
kliring penjaminan cttnkul adedidikirawanefeek indoneseia (KPEI)
10. Peraturan
perundang-undangan yang mendukung masalah otonomi daeah
11. Peruuan
yang mendukung masalah privatisasi BUMN
SURAT BERHARGA
Definisi
Surat berharga memiliki arti yang ebih luas dari pada pasar modal
karena yang diuaraikan dalam pasar modal adalah hanya salah satu jenis saja
dari surat berharga yaitu surat berharga jangka waktunya lebih dari satu
tahun (misalny :saham obligasi dll).
Surat berhargha tidaak sama dengan surat yang yang berharga (surat yang
berharga belum tentu surat berharga), contoh izajah merupakan surat yang
berharga tetapi bukan surat berharga. Surat berharga adalah surat yangcttnkul
adedidikirawan memiliki nilai sebagai alat tukar dalam perdgangan. Ciri-ciri
surat berharga mudah dialihkan dan bisa diperdgangkan (kreditur
berganti-ganti). Macam eksepsi terhadap surat berharga; eksepsi absolut
/obrjktif dan eksepsi relative /subjektif (tidak boleh dilakukan).
Penggolongan
3 bentuk surat berharga antaara
lain:
1. Surat
berharga atas nama (oopnam), adalah surat berharga yang menyebutkan secara
tegas orang yang berhaknya. Ada para ahli hokum yang berpendapat bahwa surat
berharga dikaitkan dengan Pasal 613 KUHPdt tentang pengalihan surat
piutang/surat berharga (disebutkan jenis dan cara pengalihannya ) yang antara
lain: harus dibuat akta dan meminta persetujuancttnkul adedidikirawan debitur,
pengalihan surat berharga atas nama dilakukan dengan cara cessi, adapun
pengalihan tersebut dianggap sulit karena tanpa syarat (meminta persetujuan
debitur )maka dianggap tidak jadi, sedangkan salah stu cirri surat berharga
adalah pengalihannya sederhana/mudah sedangkan opnaam dianggap sulit.
2. Surat
berharga atas pengganti/tunjuk (aan order), dalam hal ini orang yang berhak
adalah yang ditunjuk yang menggantikan. Biasanya tertulis pernyataan yang
isinya merupakan perintah kepada bank untuk membayar kepada order. Biasanya
tertuliscttnkul adedidikirawan endocement yaitu merupakan kata-kata yang
menujukan dialihhkan dan juga ditandangani. Berkaitan dengaan surat berharga
atas tunjuk kadang-kadang disamkan dengan atas unjuk, hal ini tidak tepat
karena atas unjuk artinya orang yang berhak adalah orang yang menunjukan.
3. Surat
berharga atas unjuk (aan tonder), mereka yang berhak adalah yang menunjukan
surat berharga tersebut. Merupakan surat berharga yang blanko yaitu nama yangcttnkul
adedidikirawan berhaknya tidak disebutkan (tonder). Berdasarkan Pasal 613 ayat
(3) maka, pengalamannya dilakukan dengan cara tangan ke tangan.
Molengraff membaggi kedua jenis
yaitu:
1. Surat
berharga aan order
2. Surat
berharga aan toonder
Berdasarkan isi perikatannya apa
yang menjadi dasar hubungannya surat berharga terdiri dari :
1. Surat
berharga yang bersifat kebendaan, yaitu surat berharga yang ada hubungannya
dengan penyerahan suatu benda barang antara lain : bill of lading, delivery
order, ceel
2. Surat
berharga yang memiliki sifata kenggotaan contohcttnkul adedidikirawan :saham
3. Surat
berharga yang memiliki sifat utang piutang/tagihan piutang antara lain:
a.
Surat berharga yang merupakan perintah
pembayaran (betaling opdracht) contoh wesel, cek
b.
Surat berharga kesanggupan membayar/janji
membayar (betaling belofie), contoh askep promise
c.
Surat berharga pembebasan (kwijitings papieren)
contoh kuitansi aan tonder
Jenis surat berharga diluar KUHD
: sertifikat BI, certificate of deposit, commercial paper, bilyet giro,
Bill of lading conocement (BL)
Adalah suatu surat berharga yang
merupakan dokumen pengangkutan barang dilaut, fungsinya: sebagai bukti kepemilikan,
sebagai bukti pengangkut telah menerima penyerahan barang, pengangkut menerima
penitipan barang , sebagai bukti perjanjian pengangkutan barang. Dengancttnkul
adedidikirawan diserahkannya BL maka itu sudah berarti telah terjadi penyerahan
barang walau belum diserahkan. Terhadap BL diberikan sifat kebendaan gunanya
adalah untuk mempercepat pengalihan hak milik. Dengan diberikannya hak
kebendaan maka mempermudah untuk diperdagangkan.
Delivery order
Pengaturan dalam KUHD Pasal 510
bagian 2 menurut KUHD maka DO merupakan bagian dari BL (sebagian barang dalam
BL diberikan DO). DO dalam praktek merupakan bukti pengambilan barang. DO dalam
KUHD bukan merupakan surat berharga sebagai konsekuensinya maka apabila terjadi
wanprestasi maka tidak dapat dituntut (DO tidak melegetimasi untuk menuntut).
DO tidak mempunyai sifat kebendaan. DO tidak berdiri sendiri tapi hanya bagian
dari BL, dengan demikian maka konsekuensinya jika itu bagian BL maka pemegang
BO tidakcttnkul adedidikirawan dapat berdiiri sendiri menutut penyerahan barang
tetapi harus melalui pemegang BL karena hanya merupakan hak ACCESOIR. DO tidak
dapat diperjualbelikan (Pasal 510 KUHD ) tapi dalam praktek justru DO lah yang
diperjualbelikan sedangkan BL tidak boleh. Hal tersebut diatas memang sangat
logis karena dalam prakteknya jika
barang sudah sampai pada tujuan, BL ditukar dengan DO kemudian dengan DO lah
barang diambil . hal tersebut menjadi masukan untuk adanya perubahan bagi pasal
510 KUHD karena pasal tersebut tidak sesuai lagi dengan kenyataan.
Ceel
Ceel adalah dokumen penitipan
brang digudang pelabuhan, belumdiatur daalm KUHD tetapi dianggap memiliki sifat
yang sama dengan BL yaitu sifat kebendaannya.
Wesel
Wesel dalam Bab VI tentang surat
wesel pasal 100 s/d 173 KUHD. Dalam KUHD tidak ada satu pasal pun yang memberikan
definisi wesel. Wesel adalah surat perintah tidak bersyarat dari penerbit
(penarik) kepada tertarik (tersangkut) untuk membayar sejumlah uang kepada
pemegang (penerima), secara teori dalam wesel melibatkan 3 pihak tetapi dalam
prakttik dimungkinkan lebih dari 3 pihak, terjadi mungkin karena pinjam
meminjam atau jual beli kredit. Wesel bentuknya tidak boleh blanko. Ada pula
wesel yang tidak bersifat kredit yaitu wesel atas penglihatan. Akseptasi berfungsi
untuk mempertinggi jaminan pembayaran. Dalam hal akseptasi ditolak, maka
dilakukan regres non akseptasi, jika penerima dating ke bank dan bank menolak
untuk membayar dan pihakcttnkul adedidikirawan penerima malas untuk regres,
maka ia membuat wesel ulangan dengan tertaiknya adalah bank (disebut her
wesel). Hak regres adalah hak pemegang surat berharga untuk meminta pembayaran
/keruugian karena terjadi non betaling/non akseptasi, ditujukan kepada debitur.
Dalam praktek maka wesel sangat berperancttnkul adedidikirawan dalam transaksi ekspor
impor. Wesel dapat diterbitkan oleh perorangan atau bank (berbeda dengan cek yang hanya dikeluarkan
oleh bank). Jika tertariknya adalah bank maka hubungan hokum yang terjadi
adalah hubungan bank dan nasabh, sedangkan jika tertariknya adalah perorangan
maka hubungan hukumnya adalah perjanjian. Berdasarkan Pasal 100 kuhd maka untuk
wesel terdapat beberapa syarat yaitu:
1. Adanya
namma surat wesel yang tertulia (klausula wesel)
2. Adanya
perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah unag (perintah dari penarik
kepada tertarik),
3. Nama
orang yang harus membayar (nama tertarik)
4. Penetapan
hari bayar/hari guugur/jatuh tempo.
5. Penetapan
tempat dimana pembayarancttnkul adedidikirawan harus dilakukan
6. Nama
pemegang (jika tidak ada maka merupakan wesel atas unjuk)
7. Mencantumkan
tunggal dan tempat penerbit wesel
8. Membubuhkan
tanda tangan penerbit penarik
Berdasarkan hari gugurnya jatuh
tempo maka dibagi menjadi beberapa jenis
yaitu :
1. Wesel
atas penglihatan ,wesel ini harus terjadi dalam tenggang waktu 1 tahun dari
tanggal penerbitan
2. Wesel
yang hari gugurnya pada waktu tertentu setelah penglihatan (ditentukan beberapa
hari kemudian
3. Wesel
yang hari gugurnya pada wkatucttnkul adedidikirawan tertentu setelah
penanggalan.
4. Wesel
yang hari gugurnya pada suatu hari tertentu.
Ketentuaan tentang hari bayar
diatur Pasal `132 KUHD bentuk wesel secara umum :
1. Wesel
atas nama
2. Wesel
atas pengganti , yaitu wesel tang pemegangnya telah ditentukan da nada penggantinya
(…”harap bayar kepada tn X atau pengganti …”cttnkul adedidikirawan dengan
endocement/pengalihan) wesel jenis ini mudah diendoskan)
3. Wesel
atas unjuk
Disamping itu maka ada pula
bentuk-bentuk khusus dari wesel:
1. Wesel
atas pengganti penerbit (Pasal 102 KUHD), kedudukan penerbit sama dengan
pemegang perama
2. Wesel
atas penerbit kedudukan penerbit sama dengan tertari (contoh : A è a èB, ket: A sebagai
penerbit, a sebagai tertarik, (A adalah induk perusahaan bagi a ) B sebagai
pemegang).
3. Wesel
untuk perhitungan pihak ke tiga, pihak yangcttnkul adedidikirawan seharusnya
bertindak sebagai penerbit tetapi karena suatu alasan maka ia menghendaki agar
orang lainlah yang menjadi penerbit tetapi tujaun nya untuk penerbit ia
sendiri.
4. Wesel
inkaso adanya suatu klausula seperti jumlah untuk ditagih atas pemberian kuasa
5. Wesel
domisili
Cek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar