HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Latar Belakang
Kemajuan teknologi dan informasi
telah memberi kontribusi yang demikian besar terhadap globalisasi perdagangan
perbagai ciptaan-ciptaan termasuk HKI yang menghasilkan nilai ekonoomi yang
sangat tinggi dan kurangnnya instrument hokum yang mengatur tentangcttnkul
adedidikirawan HKI ini telah menyebabkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran
terhadap HKI yang ternyata telah mengganggu pembangunan nasional. HKI
dikembangkan karena:
1. Pengharggaan
(karena membutuhkan waktu untuk menemukannya),
2. Penghormatan
;
3. Perlindungan
Dengan ketiga hal ini maka akan
menciptakan situasi yang aman/iklim yang kondusif dalam dunia bisnis dan dengan
aasan itulah maka dibuatlah suatu pengaturan mengenai HKI. Indonesia ikut berperan
aktif dalam daalam memberikan perlindungan hokum terhadap HKI sejalan dengan
tujun Negara yang terkandung dalamcttnkul adedidikirawan pembukaan UUD 45 yaitu
“ ikut serta memelihara ketertiban dunia” selanjutnya dijabarkan dalam Tap MPR
No. II/MPR/1993 ttg GBHN Bab IV (F) bidang ekonomi butir 1 sub g.
Definisi
Secara subtantif maka pengertian HKI dapat
dideskripsikan sbb: ha katas kekayaan timbul karena kemampuan intelektual
manusia berupa ciptaan-ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra dan
teknologgi yang dihasilkan oleh manusia melalui kemampuan intelektualnya
menggunakan daya cipta rasa karsanya. HKI berbeda dengan hak milik/cttnkul
adedidikirawankekayaan nyata real property karena hak milik atas rumah terjadi
bukan karena satu ciptaan. Intelektual manusia bersikap dayacipta, rasa, karsa.
Hal inilah yang membedakan HKI dengan real property. HKI harus dibedakan dari
kekayaan-kekayaan jenis lain, yaitu kekayan-kekayaan yang timbul tidak dari
kemampuan intelektual manusia misalnya:
1. Kekayaan
yang dapat dari alam seperti : tanah (hak milik, HGB,HGU, hak penambangan), air
(hak pengelolaan sumber air), udaracttnkul adedidikirawan (hak lintas udara);
2. Keyaan
yang didapat dari benda-benda berwujud (seperti mobil, kapal)
Inetelektual property tersebar
pada bidang-bidang ilmu pengetahuan sastra, seni, dan teknnologi (awalnya HKI
hanya dibidang seni dan sastra saja). Kesemuanya diciptakan dengan pengorbanan
waktu, tenaga, pikiran, dan biaya dari, si penciptacttnkul adedidikirawan
sehingga ciptaan yang dihasilkan memiliki nilai (dapat menimbulkan manfaat
ekonomoi)menimbulkan koonsep kekayaan dari ciptaan –ciptaan intelektual bagi
duniia asset perusahaan , yang dilindungi bukan idenya melainkan wujud idenya
yaitu ciptaan tersebut. Unsur HKI :
a. Hak
(kepentingan seorang yang dilindungi oleh UU)
b. Kekayaan
(kepentingancttnkul adedidikirawan yang bersifat immaterial
c. Dihasilkan
karena kemampuan intelektual
Ciri khususdari kekayaan
intelektual adalah:
a. Merupakan
suatu bentuk keyaan (yang bentuknya tidak berwujud
b. Hak-hak
yang melekat padacttnkul adedidikirawan kekayaan intelektual sering tidak
berdiri sendiri
HKI menimbulkan 3 macam konsepsi
:
1. Konsepsi
kekayaan
2. Konsepsicttnkul
adedidikirawan hak
3. Konsepsi
perlindungan hokum
HKI bersifat eksklusif tetapi
tidak berarti bahwa HKI merupakan wujud faham individuallistik karena dengan
diakuinya HKI sebagai hak milik maka HKI tidak bersifat individual karena hak
milik itu bersifat social, yang mana jika masyarakat memerlukan mka boleh
dilesensikan atau dialihkan kepada orang lain. Dalam menjaga keseimbangan
antara hak-hak dan kewajiban-kewajiban dikenal adanya justifiable compromise
yaitu perlu adanya keseimbangancttnkul adedidikirawan keselarasan dan
keserasian antara hak cipta seseorang yang perlu untuk dilindungi secara
individual dengan kepentingan masyarakat luas atauu fungsi sosialnya hakcipta
salah satu contohnya, adalah diberikannya kelonggaran terhadap
perbuatan-perbuatan tertantu (penggunaan yang layak ) sebagai
perbuatan-perbuatan yang tidak melanggar hak cipta.
Penggolongan.
2 cabang utama kekayan
intelektual yaitu :
1. Kekayaan
industrial, adalah bidang penemuan-pnemuan, merek, desain industry, indikasi
geografis.
2. Hak
cipta dan hak-hak yang berkaitan (pelaku) adalah kekayaan dibidang
tulisan-tulisan, ciptaan music, ciptaan drama, ciptaan audio visual, lukisan
dancttnkul adedidikirawan gambar, pakaian, ciptaan pita, ciptaan arsitektur,
rekaman suara, pertunjukan pemusik, actor dan penyanyi, penyiaran,
Ada 7golongan utama dari kekayaan
intelektual menurut TRIPs :
1. Copyright
and related right
2. Trade
mark
3. Geographical
indication
4. Unducttnkul
adedidikirawanstrial design
5. Patent
6. Layout
design of integrated circuit
7. Undisclosed
information
Hukum HKI
Hokum HKI meliputi suatu bidang
hokum yang membidangi hak-hak yuridis dari karya-karya atau ciptaan-ciptaan
hasil olah piker manusia bertautan dengan kepentingancttnkul adedidikirawan-kepentingan
yang bersifat ekonomi dan moral.
Konvensi Internasional
Konvensi-konvesi internasional
berkaitan dengan HKI :
1. Konvensi
Bern 1886 (berkaitan dengan karya sastra
2. GATT
3. Konvensi
hak cipta universal 1955
4. Rome
convention
Uraian konvensi tersebut adalah:
1. Konvensi
Bern 1886 (berkaitan dengan karya sastra), pada garis besarnnya memuatu 3
prinisp dasar berupa sekumpulan ketentuan yang mengatur standarcttnkul
adedidikirawan minimum perlindungan hokum yang diberikan kepada pencipta dan
juga memuat sekumpulan ketentuan yang berlaku khusus bagi Negara-negara
berkembang, prinsip tersebut antara lain:
a.
Prinsip national treatment, bahwa ciptaan yang
berasal dari salah satu Negara peserta perjanjian yang pertama kali diterbitkan
harus mendapat perlindungan hokum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan
seorang pencipta warga Negara sendiri.
b.
Prinsip automatic protection, bahwa perlindungan
hokum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun
c.
Prinsip independence of protection, bahwa
perlindungan hokum diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan
perlindungan hokum Negara asal pencipta.
Standar minimium
pelindungan hokum yang diberikan yaitu ciptaan yang dilindungi adalah semua
ciptaan dibidang sastra ilmu pengetuahan , seni, dalamcttnkul adedidikirawan
bentuk apapun perwujudannya kecuali jika ditentukan dengan cara reservasi,
pembatasan atau pengecualian. Yaitu terhadap yang tergolong sebagai hak-hak
eklusif
2. Konvensi
hak cipta universal 1955, merupakan suatu hasil kerja PBB melalui sponsor
UNISCO untuk mengakomodasikan dua alliran falsafah berkenaan dengan hak cipta
yang berlaku di kalangan masyarakat internasional yaitu civil law system dan common
law system, sebagai pemenuhan kebutuhan akan suatu common dinamisator convention
(UCC) yang secara garis besar menetapkan hal-hal yang antara lain: adequate and
effective protection, national treatment, formalities, dualtion of protection,
translation right, jurisdiction of the international court of justice, bern
safeguard clause.ratifikasi terhadap ketentuan internasional , paris convention
for the protection of industrial property dan convention establishing the world
intellectual property organization èUU
No.15 tahun 1997 sebagai perubahan Keppres No.24 tahun 1979. Agreement establishing
the WTO è
UU No. 7 tahun 1994. Patent corporation treaty (PCT) è Kepres No.16 tahun 1997. Trade
markcttnkul adedidikirawan law treaty (TML)èKepres
No.17 tahun 1997. Bern convention for the protection of literary and artistic
work èKepres
No. 18 tahun 1997. WIPO copyright treaty (WCT) èKepres
19 tahun 1997. Ratifikasi TRIPs bersifat full compliance kerahasiaan penuh. Prinsip
national treatment berlaku bagi HKI yaitu karya cipta yang didaptarkan dinegara
tertentu dianggp sudah didaftarkan dinegara lain (berlaku bagi mereka yang
meratifikasi TRIPs. Tidak ada suatu konvensi pun yang mewajibkan suatu Negara memberikan
perlindungan hokum terhadap pencipta bukan waraga Negaranya, kecuali jika Negara
bersangkutan menjadi pesetra perjanjian international yang mewajibkannya
memberikan perlindungan hokum hak cipta ciptaan warga Negara asing di Negara peserta
perjanjian.
Agreement Establishing The WTO
Diratifikasi dalam
UU No. 7 tahun 1994 memuat beberapa annex: multilateral agreement on trade in goals,
general agreement on trade in services, agreement on trade related aspects of
IPR, annex understanding on rules andprocedure governing thecttnkul
adedidikirawan settlement ofdisputes. Annex 1 c agreement TRIPs :
Part II :
standards concerning rge availbilitiy scope and use of IPR.
Section 1 : hak
cipta dan hak-hak terkait
Section 2 :
merek
Section 3:
indikasi geografis
Section 4 :
desain industry
Section 5 :
paten
Section 6 :
desain tata letak terpadu
Section 7 :
perlindungan rahasia dagang
Section 8 : control
praktik-praktik anti persaingan dalam perjanjian lisensi.
Hubungan HKI dengan BW
Tentang benda
diatur dalam buku II BW tetapi masalah HKI tidak diatur dalam buku II BW. BW merupakan
satu kodifikasi yang dipengruhi oleh hokum Romawi yang pada waktu itu memiliki
pandangan bahwa yang namanya benda itu diasumsikan hanya sebagai suatu yang
berwujud fisik atau ada kaitannya dengan hal-hal yang berwujud misalnyacttnkul
adedidikirawan: hipotik dianggap sebagai benda berwujud karena ada hubungan
dengan tanah gadai ada hubungannya dengan benda bergerak oleh karena itulah
sekarang berkembang bahwa HKI itu bisa merupakan benda berwujud atau tidak
berwujud.
PENGATURAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar