MULTINATIONAL ENTERPRISE DAN TRANSNATIONAL CORPORATION
Ada 2 macam multinasional :
1. National
multinational hanya memiliki satu kebangsaan
2. International
multinational memiliki lebih dari satu kebangsaan
Definisi menurut Robert E Tindal:
MNE as combination of companies of different nationality connacted by means of
share holding managerial control and contract and constituting economic unit.
Adalah merupakan kombinasi perseroan yang berkebangsaan lain yang saling
berhubungan melalui pemilikan saham control, manajemen, kontrak yang kesemuanya
merupakan satu unit kesatuan ekonomi. Pengertiannya sama sekali tidak dikenal dibidang
cttnadedidikirwnhokum namun hokum nasional hanya mengenal pengertoan perusahaan
nasional dan asing. Hhukum Indonesia hanya mengatur transnational corporation
(TNC). Adapun pengertiN TNC menurut UUPMA adalah suatu perusahaan yang
didirikan di Indonesia menrut hokum Indonesia tetapi secara organisatoris,
managerial, financial ,kkontraktual atau strategis seluruhnya atau sebagian
merupakan bagian dari satu kesatuan (unit) ekonomi yang lebih besarberpusat do
salah satuu Negara di luar negeri. Dari definisi yang dikemumukan oleh Tindal:
Prof Sunaryati menggunakan
pengertian multinasional enterprise karena banyak ragam istilah untuk hal ini
seperti international companies multinational corporation, multinational
enterprise/transnational enterprise. Menurut beliau transnational corporation
(TNT) merupakan salah satu bagian dari multinational enterprise (TNE). MNE
terdiri dari:
1. Cabang
branch, bukan merupakkan badan hokum yang berdiri sendiri melainkan merupakan
bagian yang secara formal tidak terpisahkan dari kantor/usaha pusatnya,
manajemen,administrasi, keuangan serta kebijakan adalah sama dengan pusat dan
dikendalikan dari pusat.
2. Subsidiary
(anak perusahaan), merupakan badan hukumm yang berdiri sendri terlepas
dariinduk perusahaan dan lzimnya didirikan berdasarkan hokum yang berlaku di
Negara tempat anak perusahaan itu berada (the part of multinational enterprise,
parent company (pusat), branch, agent (wakil) representative office (diluar
perusahaancttnadedidikirwn fungsinya hanya memberikan informasi ), holding
company (gabungan perusahaan induk), subdiary (anak perusahaan), joint venture
).
MNE terbagi menjadi 2:
1. MNE
vertical, (system integrasi vertical) adalah sustu sistm produksi pemasaran dan
manajemn yang diterpkan trhadap perusahan-perusahan yang bernaung di bawah
induk perusahaan multinasional dimana perusahan-perusahaan afliasi melakukan
kegiatan-kegiatan yang saling mendukung satu sama lain.
2. MNE
horizontal, adalah bentuk hubungan erat yang spesialisasi produksi di luar
negeri dengan cara memperluas pasar secara geografis dancttnadedidikirwn
memperbanyak pilihan atau barang/jasa yang tersedia bagi konsumen.
Segi negative MNE:
1. MNE
MENGIKUTI suatu strategi untuk kepentingan pusat, tidak memperhatikan
kepentingan Negara tempat usaha sehingga melahirkan konflik
2. Diluar
control Negara;
3. Wewenang
untuk memutuskan kebijakan-kebijakannya ditangan perseroan induk;
4. MNE
seering memiliki wewenang politik
5. Hasil
pajak Negara asal maupun Negara tempat usaha dipengaruhi oleh kebijakan
transfer pricing yang ditangan induk;
6. Pemilikan
saham dimiliki oleh bangsa asing
7. MNE
tidak memasukan teknologi mutakhir
8. Teknologi
maju tidak mmbantu mengatasi pengangguran
9. Currency
hedging penentuan sumber keuangan penggunaan uang local transfer laba/ deviden
sangat mempengaruhi kebijakancttnadedidikirwn keuangan Negara tempat usaha;
10. Mengkonsentrasikan
pada perkembangan industry dan bahan mentah yang hanya menguntungkan diri
sndiri
11. Sering
merugikan system hubungan industry dengan jln menolak mengikuti serikat buruh
dan merusak upah
12. MNE
dengan memindahkan produksi ke Negara sedang berkembang maka menarik keuntungan
atas harga tenaga buruh yang murah;
13. MNE
dapat dengan mudah memilih tempat kedudukan usaha dinegara taxhoven (bebas
pajak)
Segi positif MNE :
1. Membangun
sarana
2. Mengeskploitasi
kekayaan alam
3. Membuka
lapangancttnadedidikirwn pekerjaan
Sifat dasar TNC :
a.
Manajemen
b.
Akses dan pengausaan teknologi
c.
Akses ke pasar modal dancttnadedidikirwn uang
internasional
Kategori TNC
untuk perusaahan yang merupakan bagian dari perusahaan asing berbentuk:
1.
PT yang merupakan perusahaan yang seluruh
modalnya dimiliki oleh orang badan hokum pihak asing.
2.
PT yang merupkan joint interprise baik yang
merupakan PMA (yang bergabung dengan modal setempat) atau PMDN (joint venture)
3.
Perusahaan-perusahaan yang menggunakan keahlian
modal fasilitas dan tenaga-tenaga asing baik management contrac tehnical
assistance contrac kontrak karyacttnadedidikirwn production sharing franchise
(joint venture),
Contoh:
1.
Kontrak karya dilaksanakan oleh pertamina
2.
Production sharing dilaksankan oleh PN aneka
tambang
3.
Management contrac dilaksanakan oleh hotel
4.
Joint venture dan pinjaman modal diadakan olehcttnadedidikirwn
beberapa perusahaan perkebunan
5.
Kerjasama berdasarkan kontrak yang diadakan oleh
perusahaan-perusahaan swasta dengan [erusahaan transnasional.
Pada kenyataannya
berbagai pengambilan keputusan yang menyangkut pengelolaan perusahaan yang
bersangkutan untuk sebagian besarcttnadedidikirwn tergantung pada keinginan
perusahaan diluar negeri yang memberikan
bentuan keahlian pinjaman modal. Hubungan PMA dengan Negara penerima modal
sebagai agent of development and agent weapon of exploration.
STATE ENTITY
State trading
meruupakan suatu fenomena yang bukan hanya ada dinegara sosialis tetapi juga di
Negara liberalis dengan indiviidualismenya. Terhadap state entity maka hokum yang
berlaku adalah hokum perdata international dan hokum publiknya (Negara sebagai
pemerintah). Dalam praktek maka yang berperan lebih banyak adalah hokum publiknya
yaitu dalam seggi kebijaksnaan . alasan Negara turut campur dalam PMA adalah
bahwa Negara pun sebagaicttnadedidikirwn entity /corporate membutuhkan suatu
modal dan teknologi untuk mengelola kekayaan alam urusan domestic dan Negara menginginnkan
modal dan teknologi tersebut masuk kedalam negaranya. Jika Negara tidak
bekerjasama dengan pihak asing maka akan mengalami kesulitan dalam pemasaran
produk. Berkaitan penanaman modal, maka dalam melaksanakan tugasnya BUMN
mempunyai fungsi:
1.
Memonopoli bidang tertentu apabila berkenaan
dengan produk yang menyangkut kepentingan public missal, BULOG dalam penyediaan
beras,
2.
Memberikan pengaruh terhadap tujuan dan
kebijakan pemerintah dalamcttnadedidikirwn pencapaian tujuannya dalam sector industry
maupun ekonomi.
BUMN harus melayani kepentingan public.
BENTUK KERJASAMA MODAL ASING DAN MODAL NASIONAL
Diatur dalam Pasal 23 ayat (1)
dan (2) UUPMA :
Pasal 23 ayat (1) tentang kontrak
(dengan Pasal 3 UUPMA), Pasal 23 ayat (2) tentang cara dan bentuk kerjasama
(ditentukan oleh pemerintah), modal nasional meliputi:
1. Modal
pemerintah pusat
2. Modal
pemerintah daerah
3. Modal
koperasi
4. Modal
swasta nasional
Ada 3 bentuk kerjasama (Pasal
3UUPMA) :
1. Joint
venture, adalah suatu bentuk kerja sama yang mana para pihak tidak perlu
membentuk suatu badan hokum kerjasama antar pemilik PMA dan PMDN yang
semata-mata karena perjnjian; menurut Prof Soemantoro joint venture meruupakan
kerjasama antar pemilik modal asing dengan modal nasional yang hanya bersifat
kontraktual tetapi biasanya tujuannya tidak hanya memberikan keuntungan saja
tetapi juga untuk memberikan pengalaman kerja pada pemilik modal nasional
contoh: franchise, management contract.
2. Joint
enterprise, adalah perusahaan dalam rangka kerjasama modal asing dal modal
nasional yang modalnya dimiliki kedua belah pihak dan harus dalam bentuk suatu
badan hokum baru. Keuntungan joint venture :
a.
Modal asing tidak perlu menanam modal dalam
bentuk valuta asing tetapi bisia langsung dalam rupiah
b.
Memudahkan perizinan dalam memasukan mesin-mesin
untuk mengelolaa pabrik;
c.
Risiko penanaman modal asing berkurang dengan
badan hokum baru adanya kerjasama dengan modal nasional dikendalikan cttnadedidikirwnoleh
hokum Indonesia.
3. Kontrak
karya, adalah perjanjian kerjasama dibidang pertambangan (migas dll)
Bentuk kerjasama lain dalam
praktek:
1. Bagi
hasil (production sharing) biasanya dibidang pertambangan
2. Penanaman
modal dengan direct investment conversion schame lahircttnadedidikirwn dari
hutang yang belum bisa dibayar dan kemudian dijadikan modal asing
3. Kredit
investasi pemerintah (PMDN)
4. Kredit
proyek berbentuk modal bukan uang contoh : peralatan parbrik
PP No.20 tahun 1994 tentang pemilikan saham asing dalam perusahaan PMA
Tujuannya adalahh untuk menrik
investasi sebanyak mungkin di semua sector ekonomi untuk mencapai sasaran –sasaran
pembanggunan nasional serta menciptakan peluang untuk bersaing secara bebas,
terbuka dan adil dengan tujuan itu akhirnya diharapkan terciptanya daya saing
yang kuat dan mruni tanpa proteksi. PP ini diharapkan dapat menjadi sarana
dalam menabah sumber pembiayan pembangunan terutama pemenuhan kebutuhan
penyediaan sarana dan prasarana yang dirasakan sudah mendesak. Dan pemenuhan
kebutuhan melalui PMA akan mengurangi ketergantungan terhadp pinjaman utang
luar negeri. PP ini dianggap sebagai langkah yang yang sangatcttnadedidikirwn
berani dan berarti yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah khususnya sejak
dimulainya reformasi perekonomian Indonesia yang besar mengenai perekonomian Indonesia
di masa depan yaitu pada masa pasca perjanjian GATT WTO, AFTA, dan APEC. PP ini
yang disusul dengan petunjuk pelaksananya yaitu SK Manives No.15 tahun 1994,
merupakan cerminan keingnan politik pemerintah untuk serius mengubah
perekonomian indonseia menjadi lebih terbuka dab lebih mampu beradaptasi
terhadap system global. Hal-hal pokok yang diatur dalam PP No.20 Tahun 1994
antara lain :
1. Adanya
peningkatan kelonggaran dan kepastian dalam kepimilikam dan besarnya saham yang
akan ditempatkan dalam PMA, yaitu tergantung dari kekayan usaha demikian juuga
dalam bntuk usaha patungan dengan kelonggatan missal 5 % dari modal yang
disetor untuk penyertaan modal indonseia. Rancngan ini diharapkan akan
meneubuhkan industry penunjang (supporting industry) dan berkaitan industry kecil
dan menengah sserta industry besar.
2. Aspek
penyamaan dalam arti meniadakan perbedaan yang selama ini dianut seperi perusahaan
PMA PMDN den non PMA/PMDN menegaskan bahwa pengalihan saham tidak mengubah
status perusahan(Pasal 7 ayat (2)) hal ini dimaksudkan untuk menyederhanakan
administrasi dan yang pada dasarnya adalah bahwa semua perusahaan tadi secara hokum
memiliki kedudukan yang sama, yaitu merupakan badan hokum Indonesia yang tunduk
pada hokum Indonesia. Dengan demikian persamaan ini diharapkan akan terjadi
persaingan sehhat di dalam negeri yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan
efisiensi perusahaan.
3. Penegasan
dalam jenis usaha yang akan dpat dimasukan oleh modal asing bagi PMA patungan
dapat melakukan kegiatan usaha yang tergolong penting bsgi Negara dan hajat
hidup orang banyak yaitu, pelabuhan produksi tarnsmisi serta distribusi listrik
untuk umum, kereta api umum, pelayaran, penerbangan, air minum, telekomunikasicttnadedidikirwn,
pembangkt tenaga atom, dan media massa kegiatan tersebut diizinkan bagi PMA
patungan adalah yang tergolong sarana prasarana yang penting penyediaan dalam
menunjang pembangunan industry.
4. Adanya
kelonggaran pembebasan dalam memilih lokasi usaha yang diperkenankan diseluruh
wilayah Indonesia. Kelonggaran ini diharpkan akan mendorong modal asing untuk
mengolah SDA diberbagai daerah di Indonesia sesuai arah pembangunan industry dan
juga menjadi daya Tarik yang kuat untuk masuknya modal asing yang pada akhirnya
akan meningkatkan keterkaitan antar sector industry dan peningkatan ekspor. Dengan
demikian maka secara berangsur –angsur akan mewujudkan pemerataan pembangunan.
5. Dihapuskannya
ketentuan investasi minimum;
6. Dihapuskannya
keharusan divestasi dan persyaratan khusus;
7. Dimungkinkan
perusahaan PMA yang telah berproduksi komersil membeli saham perusahaan yang
telah berproduksi komersil membeli saham perusahaan ysng telah berdiri dan
berbentuk PT menurut hokum Indonesia dengan memenuhi syarat-syarat ditetapkan.
NASIONALISASI DAN KOMPENSASI
Dalam pasal 21
UUPMA dinyatakan bahwa pemerintah tidak
akan melakukan tindkan nasionalisasi/pancabutan hak secara menyeluruh atas
perusahaan –peusahan modal asing tindakan –tindakan yang mengurangii hak
menguasai dan untuk mengurus perusahaan yang bersangkutan, kecuali jika dengan
UU dinyatakan kepentingannegara menghendako tindkan demikian. Nasionalisasi hanya
dpat dilakukan untuk kepentingannegara dancttnadedidikirwn harus dengan UU. Diatur
dalam Pasal 22 ayat (1) UUPMA sedangkan pasal Pasal 22 ayat (2) dan (3)
mengatur mengenai penyelesaian sengketa dalam hal nasionalisasi. Nasionalisasi dilakukan:
1. Dengan
UU dalam hal ini harus mendapat persetujuan dari DPR (bila kepentingan Negara menghendaki)
2. Pemberian
kompensasi (ganti rugi) yang harus mengikuti asa-asas hokum internasional
/prinsip-prinsip hokum internasional.
3. Syarat
yang harus dipenuhi dalam kompensasi:
a.
Prompt, cepat, maksudnya pembayaran ganti rugi
dilakukan langsung tidak dicicil (dalam praktek tergantung pada kesepakatan
para pihak);
b.
Adequate, yaitu ganti rugi yang diberikan harus
cukup,
c.
Effective, bahwa pembayaran ganti rugi dilakukan
dalam valas/mata uang Negara perusahaan asing yang perusahaannya
dinasionalisasi, prinsip lain dari resolusi general assembly economic commite
bahwa nasionalisasi dapat dilakukan atas dasar keamanan kepeentingan nasional
dari Negara yang bersangkutancttnadedidikirwn dan untuk itu pemilik harus
memperoleh kompensasi yang appropriate sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara
yang melakukan nasionalisasi dalam keadaan ekonomi yang tidak stabil.
Nasionalisasi ada 2 macam :
1. Pencabutan
hak secara individual (kompenasai dilakukan secara sepenuhny)
2. Pencabutan
hak secara umum (kompensasi sebagian partialcttnadedidikirwn compantation tidak
cash tetapi cicilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar