I. KOPERASI
A.
Dasar Hukum
Yaitu UU No.25 Tahun 1992 tentang
Koperasi (UU Perkoperasian). (sebelumnya adalah UU No.12 Tahun 1967).
B.
Definisi
Koperasi berasal dari kata coorpotation english cooperaatie Belanda. Artinya kerjasama
yang terjadi antara beberapa orang untuk mencapai tujuan yang sulit dicapai
secara perorangan.Tujuannya untuk kepentingan ekonomi è peningkatan kesejahteraaan
bersama dibidang produksi, konsumsi, jasa dan perkereditan. Definisi yuridis
koperasi dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (1) UU Perkoperasian:
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi adedidikirawan dengan
melanndaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
C.
Segi Ekonomi dan Segi Hukum
Yaitu
1.
Segi Ekonomi
a.
Beberapa orang yang disatukan unnntuk
kepentingan ekonomi yang sama.
b.
Tujuannya
adalah untuk memajukan kesejahteraan bersama dengan tindakan-tindakan bersama
secara kekeluargaan
c.
Alat untuk mencapai tujuan adalah badan usaha
yang dimiliki bersama, dibiayai bersama dan dikelola bersama, adedidikirawan
d.
Tujuan Umum badan usaha adalah meningkatkan
kesejahteraan semua anggota perkempuluan.
2.
Segi Hukum
Dalam Pasal 9 UU Perkooperasian status
badan hukum koperasi.Anggaran dasar perkumpulan yang memiliki ciri-ciri khusus,
disahkan dan didaftarkan oleh pejabat koperasi setempat menururt ketentuan UU
Perkoperasian, Pasal 33 UUD 1945; Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 è
dalam pasal 33 è
memuat dasar demokrasi ekonomi, Produksi dikerjakan oleh semua dibawah pimpinan
atau pemilikan anggota-anggota masyarakat,Kemakmuran masyarakatlah yang adedidikirawan
diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang, sebab itu perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasaarkan asas kekeluargaan, Bangun perkoperasian yang
sesuai itu adalah koperasi.
D.
Landasan dan Asas
Dimuat dalam Pasal 2 UU Perkoperasian.Koperasi
berlandaskan Pancasilan dan UUD 1945 berdasar atas asas kekeluargaan; bahwa
kesadaraan bekerja sama dalam badan usaha koperasi oleh semua anggota di bawah
pimpinan pengurus dan pengawas para anggota atas dasar adedidikirawan keadilan
dan kebenaran untuk kepentingan bersama.
E.
Tujuan
Dimuat
dalam Pasal 3 UU Perkoperasian.Untuk memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan adedidikirawan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
F.
Fungsi dan Peran
Dimuat dalam Pasal 4 UU Perkoperasian.
Meliputi:
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial,
2. Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat,
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya,
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian adedidikirawan nasional yang
merupakan usaha bersama.
5. Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Wewenang
:
1. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi
2. Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
G.
Modal Koperasi
Diatur pada Pasal 41 dan 42 UU
Perkoperasian. Antara lain:
1. Modal
sendiri (ekuity è
modal yang mengandung risiko):
a.
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama
banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk
menjadi anggota, tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
b.
Simpanan Wajib adalah sejumlah uang yang
disimpan dengan jumlah tertentu yang tidak harus sama jumlahnya yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
c.
Simpanan cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari sisa hasil usaha maksudnya untuk memupuk modal sendiri dan adedidikirawan
untuk menutupi kerugian koperasi bila diperlukan.
d.
Hibah
2. Modal
Pinjaman:
a.
Anggota,
b.
Koperasi lainnya dan anggotanya.
c.
Bank dan lembaga keuangan lainnya,
d.
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, dan
e.
Sumber lain yang sah adedidikirawan
Juga
dibolehkan melakukan pemupukan modall dengan midal penyertaan (Pasal 42 UU
Perkoperasian) yang berasal dari pemerintah, anggota masyarakat, badan usaha
dan badan lainnya; diatur lebih lanjut dengan PP No.33 Tahun 1998. adedidikirawan
H.
Pembubaran Koperasi
Diatur pada pasal 46 sampai dengan 50 UU
Perkoperasian. Dapat dilakukan beerdasarkan:
1. Keputusan
Rapat Anggota
2. Keputusan
Pemerintah, (2) berlaku apabila:
a.
Terbukti tidak memnuhi undang-undang.
b.
Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum
dan/kesusilaan,
c.
Kelangsungan hidupnya tidak adedidikirawan dapat
diharapkan lagi.
Keputusan
pembubaran diberitahukan secara tertulis oleh kuasa rapat anggota kepada semua
kreditur dan pemerintah.Penyelesaian kepentingan kreditur dan para
anggotannyadiatur dalam Pasal 51 sampai adedidikirawan dengan Pasal 55 UU
Perkoperasian.Hapusnya status badan hukum koperasi diatur dalam Pasal 56 antara
lain:
1. Pembubaran
diumumkan dalam Berita Negera RI,
2. Status
Badan Hukum hapus sejak tanggaal pengumuman pembubaran.
II. YAYASAN
A.
Dasar Hukum
Diatur dalam UU No 16 2001 tentang
Yayasan (UU Yayasan)
B.
Definisi
Menurut Paul Scholten Yayasan adalah suatu
badan hukum yang dilahirkan oleh suatu pernyataan sepihak yang mempunyai
unsur-unsur:
1.
Mmempunyai harta kekayaan sendiri yang berasal
dari suatu perbuatan pemisahan,
2.
tidak mempunyai anggota,
3.
Mempunyai alat perlengkapan (organisasi)
Definisi
yuridis yayasan menurut (Pasal 1 UU Yayasan:
Yayasan
adalah badan hukum yang todak mempunyai anggota, didirikan dengannya untuk
mencapai tujuan tertentu dibidangsosial keagamaan dan kemanusiaan.Dalam
kenyataan yayasan digunakan didirikan; untuk memperkaya diri (pengurus,
pengawas, pendiri), tidak adedidikirawan sesuai denganmaksud dan tujuan,
sengketa antara pengurus sendiri dengan pihak ke 3
C.
Ruang Lingkup
Meliputi ; kemanusiaan, pemberi santunan
pada masyarakat, kerohanian, kesehatan masyarakat, alam lingkungan,
budaya,olahraga penyiaran, pendidikan, ilmu adedidikirawan pengetahuan,
dokumentasi, perumahan, pensiunan, kesenian, HAM, Perlindungan konsumen.
D.
Tujuan
Memberikan pemahaman yang benar kepada
masyarakat, menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi
yayasan sebagai pranata adedidikirawan hukum dalam rangka tujuan tertentu
dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
E.
Cara Pendirian
Diatur Pasal 9 UU Yayasan. Antara lain:
1.
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih
dengan memisahkan sebagaian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal,
2.
Dibuat dengan akta notaris dalam bahasa
Indonesia,
3.
Yayasan dapat didirikan dengan surat wasiat,
4.
Mempunyai status badan hukum setelah adedidikirawan
akta pendirian disahkan oleh Menteri,
5.
Akta pendirian wajib diumumkan dalam Tambahan LN
RI.
Ketentuan
mengenai anggaran dasar diatur dalam Pasal 14.
F.
Kekayaan
Kekayaan yayasan berasal dari sejumlah
kekayaan pendiri yang dipisahkan dalam bentuk uang/barang; sumbangan dari/untuk
bantuan yang tidak mengikat, wakaf (berlaku hukum perwakafan), hibah ( orang
ataupun badan hukum), hibah wasiat (Berlaku hukum waris), Perolehan lain yang
tidak adedidikirawan bertentangan dengan Anggaran dasar yayasan dan/peraturan
peraturan perundang-undangan yang berlaku: deviden, bunga tabungan bank, sewa
gedung, hasil usaha yayasan.
G.
Organ
Organ yayasan terdiri dari :
1.
Pembina, diatur pada Pasal 28 UU
Yayasan,Kewenangannya meliputi:
a.
Keputusan mengenai anggaran dasar.
b.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus
dan anggota pengawas,
c.
Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan
anggaran dasar yayasan.
d.
Pengesahan adedidikirawan program kerja dan
rancangan anggaran tahunan yayasan.
e.
Penetapan keputusan mengenai penggabungan
2.
Pengurus. Pengurus yaitu orang perseorangan yang
mampu melakukan perbuatan hukum. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai
pembina/pengawas.Susunan pengurus adedidikirawan antara lain terdiri dari Ketua
Sekretaris Bendahara.
3.
Pengawas
Diatur dalam Pasal 40 UU Yayasan.
Pengawas yaitu orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum,
melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan
kegiatana yayasan. Pengawas wajib menjalankan tugas adedidikirawan dengan
itikad baik dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan yayasan.
H.
Kegiatan Yayasan
Diatur dlam Pasal 3 UU Yayasan.
meliputi:
1.
Dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang
pencapaian maksud dan tujuan,
2.
Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan
usaha kepada pembina, pengurus dan pengawas.
3.
Yayasan dapat mendirikan badan usaha dengan
penyertaan kekayaan yayasan paling banyak 25% dari seluruh kekayaan yayasan
(pasal 7 UU Yayasan)
4.
Kegiatan usaha yayasan harus sesuai dengan
maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
kesusilaan dan adedidikirawan peraturan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (Pasal 8).
I.
Laporan Tahunan
Diatur pada Pasal 48 UU Yayasan.Pengurus
wajib membuat dan menyimpan catatan tulisan yang berisi keterangan mengenai hak
dan kewajiban serta hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha yayasan.
Pengurus wajib membuat dan menyimpan dokumen keuangan yayasan berupa bukti
pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan. Bila dokumen laporan
keuangan ternyata tidak benar dan menyesatkan maka adedidikirawan pengurus dan
pengawas secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang
dirugikan. Ikhtisar laporan tahunan diumumkan pada papan pengumuman
dikantoryayasan.
J.
Pemeriksaan Terhadap Yayasan.
Diatur dalam Pasal 53 UU Yayasan.
Dilakukan apabila adanya dugaan:
1.
Melakukan perbuatan melawan hukum/bertentangan
dengan Anggaran Dasar.
2.
Lalai dalam melaksanakan tugas
3.
Melakukan perbuatan yang merugikan yayasan
/pihak ke 3,
4.
Melakukan perbuatan yang merugikan adedidikirawan
negara.
Permohonan
pemeriksaan: Permohonan tertulis pihak ke 3 yang berkepentingan disertai
alasan. Permintaan kejaksaan untuk mewakili adedidikirawan kepentingan umum.
Pelaksanaan pemeriksaan: Didasarkan pada penetapan pengadilan.
K.
Penggabungan
Diatur Pasal 57 UU Yayasan.Gabungan
suatu yayasan dengan yayasan lain yang telah ada mengakibatkan yang
menggabungkan diri menjadi bubar.Sebab penggabungan:
1.
Ketidakmampuan yayasan melaksanakan kegiatan
usaha tanpa dukungan yayasan lain,
2.
Kegiatan yayasan yang sejenis, adedidikirawan
3.
Tidak pernah melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan Anggaran Dasar, ketertiban umum dan kesusilaan.
Pasal
57 ayat (4) UU Yayasan:Penggabungan yayasan hanya dapat dilakukan dengan/pada
keputusan rapat pembina.
L.
Pembubaran Yayasan
Diatur Pasal 62 UU Yayasan. Dalamhal ini
dapat terjadi karena:
1.
Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran
dasar.
2.
Tercapainya tujuan adedidikirawan yayasan/tidak.
3.
Keputusan pengadilan dalam hal:
a.
Melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
b.
Tidak mampu membayar utang karena pailit,
c.
Kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi
utang.
III. PERLINDUNGAN
KONSUMAN
A.
Dasar Hukum
Yaitu UU No.8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen(UU Perlindungan Konsumen).
B.
Asas-Asas
Dimuat dalam Pasal2 UU Perlindungan
Konsumen. Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan,
keamaanan, dan keselamatan serta kepastian adedidikirawan hukum.
C.
Tujuan
Dimuat dalam Pasal 3 UU Perlindungan
Konsumen. Antara lain
1. Meningkatkan
kesadaran kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2. Menghindari
konsumen dari akses negatif pemakaian barang/jasa,
3. Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentuukan dan menuntut hak-hak nya
sebagai konsumen,
4. Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang adedidikirawan mengandung unsur kapastian
hukum dan keterbukaan informasi,
5. Menumbuhkan
sikap jujur dan bertanggungjawab bagi para pelaku usaha,
6. Meningkatkan
kualitas barang, jasa
Prinsip bahwa pengusaha harus memperhatikan segala sesuatu
yang diciptakannya.
D.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Diatur pada Pasal 4 dan 5 UU
Perlindungan Konsumen. Hak konsumen antara lainmeliputi:
1.
Kenyamanan keamanan dan keselamatan dalam
mengkonsumsibarang/jasa,
2.
Memperoleh informasi yang benar. adedidikirawan
3.
Mendapat perlindungan dan upaya penyelesaian
sengketa yang layak.
4.
Diperlakukan dan dilayani secara benar, jujur
dan tidak diskriminatif.
5.
Mendapat kompensasi, ganti rugi atau penggantian
(mencakup kenyamanan barang dan jasa).
Kewajiban
konsumen antara lain meliputi:
1.
Mmbaca petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian,
2.
Beritikad baik dalam bertransaksi’ adedidikirawan
3.
membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepekati,
4.
Mengikuti upaya penyelsaian hukum secara patut.
E.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Diatur pada Pasal 6 dan 7 UU
Perlindungan Konsumen Hak pelaku antara lain meliputi :
1.
Menerima pembayaran yang sesuai kesepakatan
2.
Memerima perlindungan adedidikirawan hukum dari
tindakan konsumen yang tidak beritikad baik,
3.
Melakukan pembelaan diri.
4.
Rehabilitasi nama baik.
Kewajiban
pelaku usaha antara lain:
1.
Beritikad baik dalam menjalankan adedidikirawan usahanya,
2.
Memberikan informasi yang benar,
3.
Memperlakukan konsumen secara baik dan jujur
4.
Menjamin mutu barang,
5.
Memberi kesempatan konsumen untuk mencoba dan
memberikan jaminan atas barang yang diperdagangkan,
6.
Memberikan kompensasi, gantirugi atau
penggantian,
Perbuatan
yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu:
1.
Tidak boleh memroduksi dan memperdagangkan
barang dan jasa apabila:
a.
tidak memenuhi standar yang disyaratkan,
b.
tidak sesuai dengan berat bersih
c.
tidak sesuai ukuran,
d.
tidak sesuai dengan kemanjurannya
e.
tidak sesuai dengan mutu dan komposisi
f.
tidak mencantumkan tanggal daluarsa
g.
tidak mengikuti ketentuan produksi secara halal
h.
tidak mencantumkan informasi atau petunjuk
penggunaan barang adedidikirawan
2.
Dilarang memperdagangkan barang yang rusak,
cacat, bekas dan tercemar tanpa memberi informasi,
3.
Dilarang mempromosikan suatu barang/jasa secara
tidak benar.
4.
Dilarang menyesatkan konsumen
5.
Dilarang melakukan pemaksaan,
6.
Dilarang memproduksi iklan yang menyesatkan,
7.
Dilarang mencantumkan klausula baku.
IV. GROUP
COMPANY
Group Company adalah susunan gabungan
dari beberapa perusahaan yang secara yuridis mandiri tetapi mempunyai kesatuan
dalam bidang ekonomi. Motif alasan adedidikirawan membentuuk group company
diantaranya:
1.
Akumulasi dana biasanya melalui penggabungan
perusahaan.
2.
Penyebaran risiko dengan membentuk perusahaan
anak
3.
menghidnari persaiangan
4.
Antisipasi kemajuan teknologi
5.
Mengatasi masalah suksesi (misal ketika
perusahaan asal/induk mmbentuk perusahaan anak maka perusahaan yang menjadi
payungnya adedidikirawan adalah perusahaan induk/asal tersebut)
6.
Menghindari prosedur
7.
menghindari pajak
Group
company biasanya beranggotakan atas beberapa PT
B.
Unsur-Unsur
Unsur-unsur konsern /group company
antara lain:
1.
Jamak secara yuridis
2.
Asa kesatuan ekonommi tidak selalu dalam artian
bahwa mereka selalu bertindak keluar dalam kesatuan ekonomi. adedidikirawan
3.
Adanya pimpinan sentral/induk company/leading
company: Murni leading company dan Operating holding company.
C.
Konsern Vertikal
Perusahaan-perusahaan yang bergabung
merupakan mata ranttai dari perusahaan-perusahaan yang melakukan suatu proses
produksi barang dan jasa.Contoh perternakan ulat sutera è pemintalan benang suteraèpabrik
tenun è
garmen è
super market.
D.
Konsern Horizontal (Konglomerasi)
Perusahaan yang bergabung adalah
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang beragam. Contoh Bank è asuransi,adedidikirawan
pertanian è
telekomunikasi, tambang è
hotel dsb.
E.
Metode (Teknik Pembentukan).
Menurut teori: merger, akuisisi, joint
venture, pembentukan perusahaan anak.\
Menurut peraturan
perundang-undangan:akuisisi, merger konsolidasi,
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah penipuan oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.
Kami siap membantu orang yang membutuhkan pinjaman pada tingkat bunga rendah.
BalasHapusAku Karen Mark, pemberi pinjaman uang pribadi, yang Anda dalam utang? Anda membutuhkan dorongan keuangan? Saya telah didaftarkan dan disetujui perusahaan pinjaman oleh kerajaan Inggris untuk mengontrol lembaga keuangan. Aku memberikan pinjaman untuk lokal dan internasional untuk semua orang yang membutuhkan pinjaman, dan dapat membayar kembali pinjaman, pada tingkat 2%. Aku memberikan pinjaman melalui transfer rekening atau cek bank. Tidak memerlukan banyak dokumen. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: karenmarkfinancialloancompany@gmail.com
Kami akan memberikan kami yang terbaik.