I.
PENDHULUAN
Pancasila adalah suatu paham filsafat suatu philosophical way of thinking atau
philosophical system. Pancasila dalah sumber dari segala sumber hukum
artinya bahwa segala perundang-undangan di negara republik Indonesia harus
berdasarkan Pancasila. Keluarga merupakan bentuk nrgara terkecil dalam hidup
antara manusia. Kepribadian adalah ciri-ciri yang adedidikirawanmelekat pada
diri (ciri khusus/khas).
A.
Sejarah.
Istilah Pancasila telah ada sejak zaman Majapahit pada
abad XIV, yaitu terdapat di dalam buku Negarakertagama kareangan Prapanca dan
buku Sutasoma karangan tantular. Tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI
Soekarno mengusulkan agar dasar negara Indonesia diberi nama Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara RIadedidikirawan diterima dan disahkkan oleh
PPKI tanggal 18 Agustus 1945 bersama disahkan UUD NKRI 1945
B.
Tujuan Pendidikan Pancasila
Tujuannya antara lain:
1. Daapat
memahami menghayati dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945 dalam kehidupan
sebagai warga negara Indonesia (WNI),
2. Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang
berbagai masalah dasar kehidupan kemasyarakatan berbangsa dan bernegara yangadedidikirawan
hendak ditangani/dihadapi dengan penerapan pemikiran-pemikiran yang
berlandaskan Pancasila.
3. MEMUPUK
sikap dan perilaku yang sesuai denngan nilai-nilai Pancasila.
Kuliah
Pancasila meliputi , Pancasila hakikat sifat dan pengalamannya, Sejarah
perjuangan Bangsa Indonesia, GBHN, Kewaspadaan nasional.Metode pangajaran
kuliah Pancasila dilakukan secara kritis analitis serta dialogis yang kreatif
untuk meyakinkan kebenaran dan ketetapan Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa ideologi nasinal danadedidikirawan dasar negara. Penilai hassil proses
belajar mengajar untuk mengukur tingkat penguasaan tentang pengetahuan
pancasila dilakukan dengan cara memungkinkan terdeteksinya perkembangan sifat
dan tingkah laku manusia.
II.
HAKIKAT
A.
Hakikat Ketuhanan Yang Maha esa
Sila I Pancasila berbicara mengenai hakikat (hal yang
paling mendasar) manusia untuk berbeda agama. Sila I merupakan dasar bagi
toleransi beragama. Pandangan Soekarno (pada pidato tanggal 1 Juni 1945):
Bukan saja bangsa bertahun tetapi masing-masing orang
Indonesia hendaknya bertuhan tuhannya sendiri yang Kristen menyembah menurut
petunjuk Isa Al Masih yang islam bertuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad saw,
orang Budha menjalankan menurut kitab-kitab yang padanya tetapi marilah kita
semuanya bertuhan segenap rakyat hendaknya bertuhan secara kebudayaan yakni
egoisme agama dan hendaknya negara. satu negara yang adedidikirawanbertuhan.
Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap
orangnya dapat menyembah tuhan hanya dengan cara yang leluasa. Mengandung makna:
1. Menghendaki
agar supaya baik bangsa maupun orang-orang Indonesia seluruhnya bertuhan yakni
tuhan menurut agamanya masing-masing.
2. Sila
I diartikan sebagai toleransi agama.
Pandangan Moh
Hatta:
Bahwa dengan
dijadikannya sila ini yang pertama maka negara mendapat dasar moral yang kuat.
Ketuhanan Yang Maha Esa tidak lagi hanya dasar hormat menghormati agama
masing-masing> Sila ini menjadi dasar yang memipin keadedidikirawan jalan
kebenaran. keadilan kebaikan kejujuran dan persaudaraan. Toleransi agama adalah
sekunder yang primer adalah bahwa sila ini menjadi dasar moral yang memipin
cita-cita kenegaraan.”
Putusan
pengadilan Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa...” karena
ketuhanan Yang Maha Esa memimpin ke jalan kebenaran (Pandangan Moh.Hatta).
Pandangan Moh
Yamin:
Dalam bukunya
Proklamasi dan Konstitusi RI Menurut kalimat Pancasila maka ketuhanan sendiri
bukanlah dasar melainkan pengakuan kepada ketuhannlah yang menjadi dasar.
Negaralah yang memakai dasar itu. Dengan Negaralah yang memakai dasar itu.
Dengan ketuhanan dimaksud yaitu Ketuhanan Yang Maha Tunggal. sehingga jelaslah
pula bahwa negara kesatuan RI itu berdasarkan monotheisme (ketuhanan yang satu)
danadedidikirawan bukan politheisme (kedewaan yang banyak) dan sekali-kali
tidaklah berdasarkan atheisme.
Disini Moh Yamin
membedakan antara pengertian dasar ketuhanan dan pengakuan kepada ketuhanan.
yang menjadi dasar negara adalah ketuhanan.. Sila iniadedidikirawan menegaskan
bahwa RI berdasarkan monotheisme bukan politheisme. Dalam konstitusi (UUD 1945)
tentang sila ketuhanan yang maha esa ini terdapat pedoman-pedoman antara lain:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa..., pada pembukaan
2. Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa pada Pasal 29 ayat (1)
3. Negara
Menjamin kemerdekaan pada pasal 29 ayat (2).
4. Negara
melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya, jadi negara yang mengatasi
segala paham golongan, paham perseorangan pada penjelasan.
5. Pokok
pikiran yang keadedidikirawan empat
terkandung dalam pembukaan ialah negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha
esa.
Hakikat
tentang ketuhanan yang maha esa ada pada ketentuak konstitusi UUD 1945. Teori
tentang ketuhanan yangmaha esa ada pada pasal-pasal UUD1945.
Kedudukan dan
sikap negara terhadap agama menurut Pancasila :
Negara
berdasarkan dan berdiri diatas dasar ketuhanan yang maha esa. agama yang
berdasarkan ketuhanan yang maha esa, secara negatif, negara tidak berdasarkan
agama yang polithisme negara berlaku aktif dan positif terhadap agama yangadedidikirawan
berketuhanan yang maha esa.
Negara wajib
menegakan agama yang berketuhanan yang maha esa. Negara harus melindungi
mengamankan agama yang berketuhanan yang maha esa, sebagai akibatnya maka
prinsipal negara harus melenyapkan agama/kepercayaan yang berdasarkan
polithisme. Negara harus membuat warganya sehingga memluk agama yangadedidikirawan
berketuhanan yang maha esa. Terhadap agama yang berketuhanan yang maha esa maka
negara harus menjamin kemerdeaannya.
B.
Hakikat Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila II sebagai dasar negara mengandung pengertian,
baik rakyat maupun pemerintah wajib mendasarkan segala tindakan-tindakannya
atas dasar/diliputi oleh dan ditujukan untuk menegakan kemanusiaan yang luhur,
cita-cita moral rakyat yangadedidikirawan luhur kemanusiaan yang adil dan
beradab.
C.
Hakikat Persatuan Indonesia
Negara Indonesia yang merdeka sebagai hasil perjuangan
segenap lapisan rakyat, ditegakan dan disi oleh segenap lapisan masyarakat,
maka tujuan dan cita-cita negara Indonesia pun adalah untuk segenap lapisan
rkayat. Dengan demikian negara Indonesia melaksanakan aliran pengertian negara
persatuan. Negara harus mengusahakan kehidupan masyarakat negara disegala
bidang kehidupan ysng bersifat nasional kehidupan negara bidang politik ekonomiadedidikirawan
sosial dan kebudayaan yang bersifat nasiional, meliputi segenap bangsa
seluruhnya.
D.
Hakikat Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikdmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Republik Indonesia yang berkedaulatan rkyat, artinya
bahwa diakui rakyaat sebagai sumber dan pendukung kedauatan di dalam negara.
Kedaulatan menurut Pancasila adalah berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan
akan tetapi melalui wkil-wakilnya. Wakil-wakil rakyat tersebut memusyawarahkan
segala sesuatu sehubungan dengan masalah kenegaraan. Keputusan diambil dengan
dijiwai olehadedidikirawan khidmat kebijaksanaan musyawarah untuk
mufakat.UUD1945 mengenal dua macam cara mengambil keputusan yakni:
1. Musyawarah
untuk mufakat
2. Suara
terbanyak.
Karena kedua
cara tersebut berbeda secara prinsipil maka dapat dikatakan bahwa UUD 1945
mengenal dualisme dalam cara mengambil keputusan.
E.
Hakikat Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.
Negara Indonesia lahir bukan untuk hanya menjamin
kepentungan suatu golongan atau lapisan rakyat, akan tetapi bagi segenap
rakyat. Jadi dasar keadilan sosial menurut Pancasila bukan untuk dinikmati oleh
hanya kaum buruh atauadedidikirawan kaum tani/nelayan saja akan tetapu bagi
seluruh rakyat Indonesia.
III. PENGAmalan
Mengamalkan pancasila berarti menyelelamatkan
mempertahankan dan menegakan Pancasila yang benar agar tidak diubah dihapus
atau diganti dengan yang lain. Mengamalkan
Pancasila pada hakikatnya adalah mengamankan negara. Pancasila adalah dasar
negara, maka mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifatadedidikirawan
imperatif/memaksa artinya setiap WNI harus tunduk/taat padannya.
IV. DEMOKRASI
PANCASILA
Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang
bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia , yang
perwujudannya seperti ketentuan-ketentuan dalam pembukaan dan UUD 1945.
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijak sanaan
dalam permusyawaratan /perwakilan yangadedidikirawan mengandung semangat ketuhanan yang maha esa
kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan indonesia dan keadilan sosial. Arti
demokrasi adalah sebagai berikut:
A.
Arti Formal bentuk, demokrasi langsung,
demokrasi tidak langsung (perwakilan)
B.
Arti Materiil isi falsafah yang melandasi liberal/individual,sosialisme/komunisme,
pancasila
Demokrasi
Pancasila mengandung didalamnya bermacam-macam konsekuensi antara lain:
A.
Keseimbangan antara kepentingan individu dan
kepentingan kelompok
B.
Keseimbangan antara dimensi hidup fisik dan
hidup kerohanian yang permanen pada manusia.
C.
Keseimbangan antara nilai-nilai integratif dan
nilai-nilai disintegratif,
D.
Keseimbangan antara tujuan danadedidikirawan
cara untuk mencapai tujuan
E.
Keseimbangan antara kemerdekaan dan keadilan.
Asas-asas
Kedaulatan Rakyat:
Asas ini
menghendaki agar segenap tindakan dan pemerintah harus berdasarrkan keinginan
rakyat dan pada akhirnya segala tindakan pemerintah harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya. Persetujuan dari
rakyat atas tindakan pemerintah itu dpat ditunjukan bahwa presiden tidak dapat
menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tanpaadedidikirawan terlebih dahulu adanya
UU. aryinya tanpa persetujuan rakyat maka presiden tidak menetapkan PP.
Asas
Kekeluargaan :
Asas ini tidak
dijumpai di dalam pembukaan melainkan terdapat dalam batang tubh UUD 1945 dan
di dalam penjelasannya.Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa :
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Ide mengenai
asas kekeluarhaan untuk dicantumkan dalam UUD 1945 ini berasal dariadedidikirawan
Prof Soepomo dalam pidatonya pada rapat BPUPKI tanggal 31 Mei 1945.
V.
GBHN
landasan ideal/idiil pembangunan nasional adalah pancasila,
sedangkan konstitusionalnya adalah UUD 1945. Pancasila sebagai landasan ideal
mengandung makna bahwa pembangunan nasional dijiwai oleh Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar