I. PERUSAHAAN.
A.
Definisi.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha bersifat tetap terus menerus, dan didirikan
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba (definisi yuridis). Hukum perusahaan adalah
keseluruhan aturan hukum yang mengatur
tentang bentuk usaha dan jenis usaha. Bentuk usaha adalah organisasi
usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha, yang
disebutadedidikirawan bentuk hukum perusahaan. Jenis Usaha adalah berbagai
macam usaha di bidang perekonomian, yakni bidang perindustrian, perdagangan,
dan bidang jasa.
B.
Unsur-Unsur
Unsur-unsur perusahaan antara lain:
1. Badan
Usaha,
2. Kegiatan
dalam bidang perekonomian,
3. Terus
menerus,
4. Bersifat
tetap,
5. Terang-terangan,,
6. Mencari
Keuntungan atau laba,
7. Pembukuan.
C.
Pengusaha Pembantu Pengusaha dan Hubungan Kerja.
Pengusaha adalah orang yang menjalankan
perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan. Pemimpin perusahaan adalah
orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama
pengusaha. Pembantu pengusaha adalah setiap orang yang melakukan perbuatan
membantuadedidikirawan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan memperoleh
upah, antara lain:
1. Di lingkungan perusahaan:
a.
Pemegang prokurasi,
b.
Pengurus filial
c.
Pelayan toko
d.
Pekerja keliling
2. Di
luar lingkungan perusahaan
a.
Agen Perusahaan
b.
Bank
c.
Makelar
d.
Komisioner
e.
Notaris dan pengacara, Hubungan tidak tetap dan
koordinasi diperlukan dalam hal pembuatan perjanjian ataupun akta-aktaadedidikirawan
lainnya dan mewakili perusahaan di muka pengadilan.
Perjanjian
kerja; diatur dalam buku II Bab VII A KUHPerdata, yaitu:
1. Perjanjian
pelayanan berkala;
diatur dalam Pasal 1601 KUHPerdata,
berkala hanya dalam waktu dan perbuatan tertentu saja, hubungan hukum bersifat
koordinatif.
2. Perjanjian
kketenagakerjaan;
diatur dalam Pasal 1601a jo. 1601 d
sampai dengan 1601z adedidikirawanKUHPerdata.hubungan hukum bersifat
subkoordinatif.
3. Perjanjian
borongan;
diatur dalam Pasal 1792 sampai dengan
1819 KUHPerdata, hubungan hukum bersifat koordinatif.
D.
Klasifikasi Perusahaan
Antara lain meliputi :
1. Dilihat
dari kriteria jumlah pemilik:
a.
Perusahaan perseorangan
b.
Perusahaan persekutuan
2. Dilihat
dari status pemilik:
a.
Perusahaan swasta
b.
Perusahaan negara
3. Dilihat
dari bentuk hukum:
a.
Perusahaan badan hukum
b.
Perusahaan bukan badan hukum.
Ada
3 jenis bentuk badan hukum perusahaan yaitu
1. Perusahaan
perseorangan
2. Perusahaan
persekutuan bukan badan hukum
3. Perusahaan
badan hukum. adedidikirawan
II. SUMBER
HUKUM
Melliputi:
A.
Perundang-undangan: KUHD, KUHPdt, undang-undang
lain tenteng perusahaan.
B.
Perjanjian
C.
Yurisprudensi
D.
Kebiasaan
III. PERUSAHAAN
JAWATAN
Dasar hukum, IBW Stb 1627, UU No. 12
Tahun 1995, PP No. 6 Tahun 2000, UU No.6 Tahun 1999.Perjan adalah BUMN yang
seluruh modalnya adalah kekayaan negara yang tidak dipisahkan dan tidak terbagi
atas saham. Perjan berada dibawah departemen tertentu. Perjan berfungsi murni
untuk publik service. Didirikan dengan PP, dengan pertama-tama diajukan ke
Menkeu èMen
PAN è
Presiden. Direksi berjumlah minimal 3 orang dan maksimal 5 orang, dimana
seorang direksi tidak boleh memiliki jabatan rangkap di perusahaan negara atau
swasta lain. Terdapat Dewan Pengawas ini tidak dapat menjatuhkan direksi
(kedudukannya seperti antara DPR dan presiden). Terdapat satuan pengawas
internal yang berkedudukan dibawah direksi yang bertugas membantu direksi dalam
audit perusahaan sebelum diajukan keadedidikirawan BPK. berlaku tanggungjawab
renteng. 4 kondisi dimana direksi dapat dituntut pertanggungjawaban secara
pribadi yaitu:
A.
Tidak melakukan tugas,
B.
Tidak memenuhi/melanggar peraturan
perundang-undangan yang berlaku.peraturan perundang-undangan yang berlaku,
C.
Melakukan kesalahan,
D.
Melakukan tindak pidana,
IV. PERUSAHAAN
UMUM (PERUM)
Dasar hukum: PP No.13 Tahun 1998, UU No.9
Tahun1999. Perum adalah BUMN dimana seluruh modalnya dimiliki oleh negara
berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.Terdiri
atas saham-saham dimana pemilikan atas saham perum oleh swasta tidak lebih diri
50%. Perum berada di bawah departemen tertentu. Didirikan dengan dikeluarnya
PP. Menkeu tidak secara langsung melakukan monitoring tetapi didelegasikan
kepada Menteri terkait. Perum berfungsi publik service tetapi tidak murni.
Direksi berjumlah maksimal 5 orang, dimana seorang direksi tidak boleh memiliki
jabatan rangkap baik perusahaan negaraa atau swasta lain. Terdapat dewan
pengawas dan satuan pengawas internal ysngadedidikirawan tugasnya sama dengan
Perjan.Pertanggungjawaban hampir sama dengan PT yaitu terbatas pada kekayaan
yang dipisahkan kecuaali seorang Menteri sebagai penanggung jawab
bertanggungjawab secara perseorangan apabila:
A.
Menkeu baik langsung/tidak langsung dengan
itikad buruk memanfaatkan perusahaan untuk kepentingan pribadi.
B.
Menkeu terlibat dalam perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh perum
C.
Menkeu terkait langsung/tidak langsung
menggunakan kekayaan perum yang mengakibatkan perum tidak dapat membayar utang
perum.
V. PERSEROAN
A.
Dasar Hukum yaitu: UUPT, PP No.12 tahun 1998,
pengaturan oleh PP bagi PT hanya untuk dalam penyertaan modal.
B.
Definisi
Perseroan adalah BUMN yang bentuk
hukumnya PT dimana modalnya minimal 49% dikuasai oleh negara. PT dalam hukum
perusahaan merupakan badan usaha yang berbadan hukum.
C.
Syarat-syarat.
Persekutuan berbadan hukum memiliki
syarat:
1.
Syarat materiil;
a.
Adanya modal tertentu yang terpisah dari harta
pribadi
b.
Mempunyai organisasi/pengurus yang teratur,
c.
Mempunyai tujuan tertentu,
d.
Tanggungjawab terbatas pada jumlah modal yang
disetorkan (konsekuensi dari modal yang terpisah)
2.
Syarat formil;
a.
Akta pendirian (akta otentik)
b.
Pengesahan dari Menteri Kehakiman,
c.
Pendaftaran,
d.
Pengumuman.
Apabila
dalam syarat formil berkenaan dengan, belum mendapat pengesahan, maka tanggung
jawabnya tidak terbatas, belum didaftarkan dan diumumkan, maka tanggungjawabnya
adalah renteng. Bagi PT yang didirikan sebelum lahirnya UUPT maka iaadedidikirawan
harus menyesuaikan diri.
D.
Tanggung Jawab.
Pemegang saham bertanggungjawab secara
terbatas (Pasal 3 ayat (2) UUPT) kecuali apabila (Pasal 3 ayat (2) UUPT):
1.
Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau
tidak terpenuhi,
2.
Pemegang saham secara langsung/tidak langsung
dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi,
3.
Pemegang saham, terlibat dalam perbuatan melawan
hukum yang dilakukan oleh perseroan,
4.
Pemegang saham baik langsung/tidak langsung
secara melawan hukum. menggunakan kekayaan perseoran yang mengakibatkan
perseroan yangadedidikirawan mengakibatkan perseroan tidak dapat membayar
utangnya. (1) è
teknis perusahaan, (2) s/d (4) è
personal.
E.
Pendirian PT.
Diatur pada Pasal 7 UUPT. PT didirikan
oleh 2 orang/lebih dengan akta notaris;
1. Bila
setelah disahkan pemegang saham kurang dari 2 orang maka dalam waktu 6 bulan
pemegang saham yang bersangkutan hrus mengalihkan sahamnya pada orang lain,
2. Bila
setelah 6 bulan pemegang saham yang bersangkutan tetap kurang dari 2 orang maka
pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi.
Pasal
7 ayat (6):PT memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian disahkan
oleh Menteri, Pasal 11 ayat (1) :Perbuatan hukum yang dilakukan parapendiri
untukadedidikirawan kepentingan perseroan sebelum perseroan disahkan, mengikat
perseroan setelah perseroan menjadi badan hukum apabila:
1. Perseroan
secara tegas menyatakan menerima semua perjanjian yang dibuat dengan pihak ke
3.
2. Perseroan
secara tegas menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul
akibat perjanjian dengan pihak ke 3
3. Perseroan
mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum atas nama perseroan.
Pasal
23 UUPT selama pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan maka direksi
bertanggungjawab secara tanggung renteng.
F.
Modal.
Modal perseroan diatur dalam Pasal 24
smpai dengan 41 UUPT. Struktur permodalan adalah sebagai berikut:
1. Menurut
UUPT:
a.
Modal dasar minimal Rp 20 juta rupiah.
b.
Modal yang ditempatkan minimal 25 % dari modal
dasar,
c.
Modal yang disetorkan minimal 50% dari modal
yang ditempatkan.
2. Menurut
KUHD:
a.
Tidak ditentukan besarnya modal dasar.
b.
Modal yang ditempatkan minimal 20% dari modal
dasar
c.
Modal yang disetor minimal 10% dari modal yang
ditempatkan.
G.
Organ Perseroan
Antara lain:
1. RUPS,Diatur
Pasal 63 sampai dengan 78 UUPT. Pasal 63 ayat (1) :RUPS memiliki segala
wewenang yang tidak diberikan kepada direksi/komisaris dalam batas yang
ditentukan dalam UUPT dan atau Anggaran Dasar. Pasal 63 ayat (2): RUPS berhak
memperoleh segala keterangan yang berkatian dengenadedidikirawan kepentingan
perseroan dari direksi daan atau komisaris
2. Direksi, Diatur pada Pasal 79 sampai dengan 93
UUPT. Direksi adalah organ perseroan yang bertanggungjawab penuh atas
pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewkili perseroan
baik di dalamadedidikirawan maupun diluar pengadilan.Pasal 80 ayat (1): Direksi
diangkat oleh RUPS. Pasal 79 ayat (1):Kepengurusan dilakukan oleh direksi.
Syarat seseorang dapat diangkat sebagai direksi, antara lain:
a.
Mampu melaksanakan perbuatan hukum.
b.
Tidak pernah dinyatakan pailit.
c.
Bellum pernah dihukum atas tindak pidana akibat
merugikan negara dengan waktu lima tahun sebelum pengangkatan.
Pasal
82 :Direksi bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan
dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar
pengadilan.
Pasal
85 ayat (2): setiap anggota direksi bertanggungjawab penuh secaraadedidikirawan
pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal
87 : anggota direksi wajib melaporkan mengenai kepemilikan sahamnya dan atau
keluarganya pada perseroan tersebut dan perseroan lainnya.
3. Komisaris.
Diatur Pasal 94 sampai dengan 101 UUPT. Komisaris adalah organ perseroan yang
bertugas melaksanakan pengawasan secara umum dan atau khusus serrta memberikan
nasihat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.Pasal 95 ayat (1): Komisaris
diangkat oleh RUPS. Syarat dapat diangkat sebagai komisaris sama dengan pada
direksi. Pasal 99: Komisaris wajib melaporkan mengenai kepemilikan sahamnya danadedidikirawan
atau keluarganya pada perseroan tersebut dan proses lainnya. Pasal 97 Tugas
komisaris adalahmengawasi kebijaksanaan direksi dalam menjalankan perseroan
serta memberikan nasihat kepada direksi.
H.
Privatisasi dan Swastanisasi
Privatisasi dimungkikan bahwa saham
perusahaan dimiliki negara minimal 51% (lebih 1 % adalah untuk mempertahankan
dominasi negara). Swastanisasi dimungkinkan bahwa saham perusahaan dimiliki
swasta lebih dari 50%.
Boleh minta link Part II nya? makasih sebelumnya.
BalasHapuskuliahhukumonline.blogspot.com/2015/05/hukum-perusahaan-part-ii.html
BalasHapushttp://kuliahhukumonline.blogspot.co.id/2015/05/hukum-perusahaan-part-ii.html
BalasHapus