I.
Muamalat
Muamalat adalah ketentuan yang mengatur hubungan antar
manusia dalam memenuhi kehidupan yang meliputi bidang tukar menukar benda dan
sesuatu yang mempunyai kegunaan dengan cara tertentu seperti jual beli sewa
menyewa, upahadedidiirawan mengupah, pinjam meminjam, urusan bercocok tanam,
berserikat dan usaha lainnya.
Masalah-masalah yang berkaitan dengan muamalat adalah
sebagai berikut:
A.
Jual Beli
Menurut bahasa arab, istilah jual beli disebut ba’i
yaitu suatu transaksi yang dilakukan oleh pihak penjual dengan pihak pembeli
terhadap sesuatu barang dengan harga yang disepakati bersama. Yang merupakan
dasar hukum dari jual beli adalah Alquran surat Al-baqarah (2) ayat 275 Surat
An-nisaa’(4) ayat 29; danadedidiirawan surat AL-furqan (25). Dari pengertian
ini terkandung unsur-unsur tentang jual beli sebagai berikut:
1. Para
pihak yang mengadakan jual beli, yakni pihak penjual sebagai pihak yang menjual
barangnya dan pihak pembeli.
2. Barang
yang diperjualbelikan, yang merupakanadedidiirawan sesuatu yang diperbolehkan
oleh syara’ untuk diperjualbelikan dan sifat benda tersebut, diketahui oleh si
pembeli.
3. Transaksi
yang berbentuk serah terima (iajb qabul)
4. Suka
sama suka.
1. Rukun-rukun
dan syarat-syarat jual beli :
Syarat-syarat dalam rukun jual beli yang perlu
dipenuhi sebelum melakukan kegiatan jual beli yaitu:
a. Penjual
dan pembeli, syaratnya:
1)
Berakal, artinya memiliki pikiran sehat sehingga
dapat menimbang kesesuaian permintaan penawaran yang dapat menghasilkan
kesamaan pendapat.
2)
Atas kehendak sendiri (bukan dipaksa)
3)
Bukan pemboros (mubazir), artinya hubungan hukum
akan terjadi kalau masing-masing pihak berkepentingan berusaha memenuhi
kebutuhan hidupnya dalam suatu objek tertentu (diwujudklan menukar barang yang
dimiliki dengan barang dimiliki orang lain).
4)
Dewasa dalam berarti baliq, maksudnya para pihak
yangadedidiirawan dapat melakukan jual beli kalau dilihat dari tingkat usia
telah mencapai 15 tahun.
b. Benda
yang dijual belikan, syaratnya :
1)
Benda tersebut harus suci dan tidak najis
artinya setiap benda menurut perintah agama dan kebersihannya dianggap tidak
termasuk bendaadedidiirawan haram atau najis seperti minuman keras kulit hewan
yang belum disamak, kotoran hewan.
2)
Bendanya memiliki kegunaan, Setiap benda yang
diperjualbelikan sifatnya dibutuhkan manusia.
3)
Bendanya harus keadaan nyata (konkrit).Disyaratkan
dalam jual beli harus benar-benar dapat diserah terimakan sesaat setelah
terjadinya aqad.
4)
Bendanya dalam keadaan pemilikan seseorang.
Artinya benda sebagai objek jual beli merupakan baik penjual atau dikuasakan
kepada seseorang tertentu untuk dijualkan
5)
Keberadaan barang diketahui oleh penjual dan
pembeli.Keberadaan bendanya diketahui oleh kedua belah pihak (penjual pembeli)
yaitu sesuatu yang berbentuk dengan ukuran danadedidiirawan sifatnya secara
jelas diketahui oleh kedua belah pihak.
c. Ijab
Qabul. Ijab adalah perkataan penjual, misalnya saya jual barang ini sekian,
qabul adalah ucapan pembeli, saya terima (saya beli) dengan harga sekian.
Keterangannya yaitu ayat yang mengatakan bahwa jual beli itu suka sama suka dan
sabda Rasullalah SAW. Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka
(Riwayat Ibnu Hibban). Ijab qabul merupakan pernyataan masing-masing pihak
sebelum pemindahan hak milik dilakukan. Jadi pernyataan ijab qabul merupakan
akhir proses tawar menawar yang merupakan kata sepakat dalam bentuk ucapan.
karena itu dalam peristiwa hukum jual beli akan terjadi perikatan kalau ada
ijab dari perkataan penjual dan qabul dari pernyataan pembeli menyatakan
terjadinya akad (perikatan). Ucapan Ijab dan Qabul ini menurut beberapa ulama
besaradedidiirawan hukum islam seperti safi’i harus tetap ada dan langsung.
Artinya ijab qabul sebagai pernyataan dan dilanjutkan dengan serah terima
barang, tidak boleh ada tenggang waktu yang lama atau dalam peristiwa hukum
lain sebelumnya.
Yang dimaksud dengan peristiwa hukum lainnya sebelum
terjadi peristiwa jual beli antara lain :
1)
Sayarat tangguh, misalnya saya jual rumah ini
kepada saudara setelah menikmati setahun lagi.
2)
Menggunakan syarat hukum lain dalam hubungan
hukum tertentu misalnya, saya jual buku ini seharga x setelah saya lulus ujian.
Tetapi
menurut ulama hukum islam lainnya seperti Nawawi, mutawali dan Baghawi.berpendapat
bahwa lafaz ijab qabul dengan bentuk kalimat (ucapan) tidak harus dilakukan.
Yang penting dalam jual beli itu sudah cukup kalau dimengerti olah adat
istiadat dan kebiasaan setempat. Syarat-syarat serta rukun jual beli yang telah
dikemukaakan di atas, kalau tidak dipenuhi atauadedidiirawan kurang, maka jual
belinya tidak sah. Contoh suatu jual beli yang tidak sah, karena kurang
syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
Contoh 1 :
Mengawinkan
hewan betina dan jantan dalam sekali campur dengan harga tertentu (mennual
sperma hewan jantan). Cara ini tidak sah, tidak layak dan tidak terjadi
penyerahan. Hadits nabi yang diriwayatkan oleh Muslim dan Nasai menyebutkan
sesungguhnya Rasulullah telah melarang menjual air jantan.Akan tetapi bila
dilakukan dengan jalan meminjam hewan jantan tersebut menurut mazhab syafi’i
dan Hambali maka tidak adaadedidiirawan halangan justru dianjurkan. Hadits nabi
diriwayatkan oleh Ibnu Habban menyatakan telah berkata Rasulullah Barang siapa
mencampurkan hewan jantan dengan betina kemudian dengan campuran itu beranak
adalah baginya ganjaran tujuh puluh hewan’.
Contoh 2 :
Menjual
barang yang baru dibeli dan belum diterima tidak sah, alasannya hak miliknya
belum sempurna. Hadits nabi yang diriwayatkan oleh Aliman dan Baihaqi
menyatakan: Jangannlah engkau jual sesuatu yang engkau beli sebelum engkau
terima.
Contoh 3:
Menjual buah
dengan cara yang tidak sah jual belinya. Ahli hadits melarangnya atas ucapan:
Rasulullah telah melarang menjual buah-buahan sampai pantas diambil.”
2. Jual
beli yang sah tetapi dilarang melakukannya:
Dalam jual beli, walaupun rukun-rukun dan
syarat-syarat jual beli tersebut telah terpenuhi, tetapi apabila cara yang
digunakan dalam jual beli dilarang oleh
agama, maka jual beli tersebut tidak boleh dilaksanakan. Danadedidiirawan yang menjadi sebab timbulnya larangan
tersebut, apabila jual beli yang dilakukan tersebut mengandung unsur:
a. Menyakiti
setiap orang baik penjual, pembeli maupun pihak lain yang tidak mengadakan
hubungan jual beli.
b. Menyempitkan
kemampuan daya beli masyarakat.
c. Merusak
kehidupan perekonomian masyarakat.
Ketiga unsur
ini kalau terjadi mungkin berakibat stabilitas perekonomian terganggu dan
menimbulkan jurang pemisah antara yang mampu dan tidak mampu, dan dapat
menimbulkan kejahatan. Selain dari 3 unsur di atas, makaadedidiirawan jual beli
yang dilarang apabila:
a. Tidak
ada kebutuhan terhadao suatu barang, tetapi dibeli dengan maksud agar orang
yang benar-benar membutuhkan tidak dapat membeli.
b. Membeli
barang yang sudah dibeli orang lain tetapi masih dalam keadaan khiyar adalah
menentukan antara dua pilihan dalam arti meneruskan aqad atau membatalkannya.
Ada 3 macam khiyar yaitu:
1)
Khiyar majlis, pembeli dan penjual boleh memilih
satu diantara dua hal (jadi atau batal)sebagai kepastiannya.
2)
Khiyar syarat, ialah pilihan dijadikan syarat
oleh kedua belah pihak ketiga aqad.
3)
khiyar aibi (cacat), ialah pilihadedidiirawan
bahwa pembeli boleh mengembalikan kalau terjadi suatu cacat tersembunyi setelah
barang diterima.
c. Membeli
barang dari penjual pedesaan sebelum sampai ketempat penjual umum.
d. Menimbun
barang dengan maksud dapat menjual kembali dikemudian hari dengan lebih mahal.
e. Menjual
barang secara bebas kepada siapapun dan barang itu dapat digunakan untuk
berbuat bermaksiat bagi para pembelinya.
f. Membuat
kecurangan dalam jual beli, misalnya dalam ukuran, timbangan, mutu, bentuk,
harga dan lainnya.
3. Pembatalan
aqad jual beli dan akibat hukum.
Jual beli berakhir kalau terjadi serah terima barang
secara timbal balik setelah adanya aqad. tetapi dalam hal ada aqad jual beli
dan tidak ada serah terima barang secara timbal balik atau tidak ada
pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan alasan-alasan menyesal
untuk membeli atau menjual barang itu, maka menjadi batal aqadnya. Penyesalan
yang dikemukakanoleh salah satu pihak sebelum terjadi serah terima barang
dengan pencabutan aqad itu, tidak menimbulkan kewajiban lain bagi pihak yang
membatalkan untuk memberikan gantiadedidiirawan rugi dan para pihak hendaknya
dapat menerima keadaan pembatalan aqad jual beli, tanpa ada perasaan
dirugikan/merugikan. karena kerelaan untuk melepaskan barang merupakan salah
satu syarat yang harus dipenuhi.
4. Hukum
dalam Jual Beli
Hukum-hukum dalam jual beli adalah sebagai berikut:
a. Mubah
(bolleh) dilakukan bagi setiap orang yang memenuhi syarat
b. Wajib
apabila seorang wali menjual harta anak yatim dalam keadaan terpaksa
c. Haram,
bagi jual beli yang dilarang agama
d. Sunnat,
kalau jual beli dilakukan kepada teman kenalan atau sanak keluarga yang
dikasihi dan juga kepada orang yang sangatadedidiirawan memerlukan barang
tersebut.
B.
Sewa Menyewa.
Sewa menyewa adalah aqad (perikatan) terhadap sesuatu
yang telah diketahui mempunyai kegunaan (manfaat) dengan memberikan tukaran
yang juga diketahui berdasarkan syarat-syarat tertentu.
1. Rukun-rukun
dan syarat-syarat sewa menyewa, yang merupakan rukun-rukun dan syarat-syarat
sewa menyewa adalah sebagai berikut:
a.
Penyewa dan yang menyewakan, syarat-syarat penyewa
dan yang menyewakan sama seperti yang disyaratkan dalam jual beli yaitu:
1)
Berakal
2)
Atas kehendak sendiri (kehendak dari
masing-masing pihak)
3)
Bukan pemboros (mubazir)
4)
Dewasa dalam arti baligh (sekurang-kurangnya
berusia 15 tahun)
b.
Barang yang disewakan, syarat-syarat barang
sebagai objek sewa menyewa adalah sebagai berikut:
1)
Harus diketahui oleh penyewa secara nyata
tentang jenis, bentuk, jumlah, waktu, sewa sifat dan cacat-cacatnya.
2)
Barang tersebut tidak dilarang oleh agama untuk
disewakan.
c.
Kegunaan (manfaat barang), Barang yang disewakan
hharus mempunyai kegunaan (manfaat) bagi penyewa. terdapat tiga syarat kegunaan
(manfaat) barang sewaan, yaitu:
1)
Kegunaan yang berharga. Barang yang disewakan
tersebut bagi penyewa dan penyewa dapat menikmati barang yang disewakan.
2)
Orang yang menyewakan harusadedidiirawan
memberitahukan lebih dahulu kegunaan dari barang yang akan disewakan kepada
calon penyewa.
3)
barang yang disewakan harus diketahui
batas-batas kegunaannya
2. Berakhirnya
sewa menyewa
Sewa menyewa sebagai akad akan berakhir sesuai
kesepakatan dalam perjanjian dengan kewajiban bagi penyewa untuk menyerahkan
barang yang disewanya untuk barang-barang tertentu seperti rumah, hewan dan
barang lainnya karena musibah. Maka masa sewanya berakhir apabila adaadedidiirawan
kehancuran pada barang-barang tersebut.
a. Untuk
rumah, masa sewanya berakhir kalau rumah tersebut robah
b. Untuk
hewan, masa sewanya berakhir kalau hewan tersebut mati
c. Kendaraan
masa sewanya berakhir apabila tabrakan sampai tidak dapat bermanfaat lagi.
Sedangkan
kalau hanya terjadi kerusakan selama sewa menyewa berlangsung, maka yang
bertanggungjawab memperbaiki/mengganti adalah penyewa; dan dalam hal ini tidak
mengakhiri masa sewa.Apabila benda/barang sewaan tersebut dijual oleh
pemilaknya, maka aqad sewa menyewa tidak berakhir sebelum masa sewa berakhir.
Hanya saja penyewa berkewajiban untuk memberitahukan kepada pemilik baru
tentang hak dan masa sewanya. Demikian juga halnya kalauadedidiirawan terjadi
musibah kematian salah satu pihak baik penyewa maupun pemilik, maka aqad sewa
sebelum masa sewa habus akan tetapi berlangsung dan diteruskan oleh ahli.
II.
Muamalat
A.
Utang Piutang
1. Pengertian
Utang Piutang
Utang piutang adalah memberikan sesuatu kepada orang
lain dengan kewajiban membayar sebesar jumlah yang diterima. Maksud utama dalam
memberikan utang kepada orang lain ada lah untuk menolong orang yang memerlukan
bantuan. dan para pihak tidak diperkenankan menambah jumlah pinjaman ketika
dikembalikan sebagai kata sepakat dalam perjanjian dasar hukum utang piutang
adalah firman allah yang tercantum dalam surat (5) Al maidah ayat (2)
menyatakan hendaknya kamu menolong atas kebaikan danadedidiirawan taqwa dan
jangan kamu tolong menolong atas dosa dan permusuhan”.
2. Rukun-rukun
syarat-syarat utang piutang
Adapun rukun-rukun dan syarat-syarat utang piutang
adalah sebagai berikut:
a. Lafaz
(kalimat) ijab qabul, sebagai aqad utang piutang diperlukan ijab qabul. Hal ini
dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa para pihak benar-benar menghendaki adanya
ikatan hukum dengan hak dan kewajiban masing-masing. Dalam utang piutang
dilarang untuk mengambil atau memberi tambahan pembayaran (yang ditentukan
dalam perjanjian) baik lafazkan atau secara tertulis (bila perjanjian utangadedidiirawan
piutang itu dibuat tertulis sebagai akte.
b. Yang
berutang dan berpiutang. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh berhutang dan
berpiutang ialah:
1)
berakal
2)
atas kehendak senduru dari para pihak
3)
Bukan pemboros (mubazir)
4)
Dewasa dalam arti baliq
c. Barang
yang diutangkan
Barang yang diutangkan merupakan barang yang tidak
dilarang oleh agama dan dapat diperkirakan kemampuan dari si beruntung untuk
membayar kembali barang yang diuutangkan tersebut. Perkiraan tersebut dengan
memperhtikan kehidupan keluarga, pendapatanyang diperoleh dan kebutuhan yang
mendesak dari orang yang akan berutang tersebut. Hal iniadedidiirawan
dimaksudkan agar beban utang tersebut membebani si berutang dalam melunasi
utangnnya.
3. Menambah
Jumlah Pelunasan
Pembayaran kembali wajib dilakukan sesuai isi
perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak, dan tidak dibenarkan dalam
perjanjian tersebut, mengembalikan utang dengan menambah jumlah pembayaran yang
melebihi jumlah utang telag disepakati dalam perjanjian. Hal ini termasuk riba,
seperti haditsadedidiirawan yang diriwayatkan oleh : Baihaqi menyebutkan
Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaatnya, maka ia semacam dari beberapa
riba”
Tetapi kalau yang berhutang atas kemauannya ( tidak
ada kesepakatan antara yang berhutang dan berpiutang) melebihkan jumlah
pembayaran dari hutang yang diterima maka kelebihan itu boleh diterima dan
merupakan kebaikan bagi yang berhutang. Istilaj riba dari bahasa arab yang
berarti lebih (tambahan/bunga). Kata riba, berasal dari Istilah riba
daripengetian yang terdapat didalam jual eli mengenai aqad yangadedidiirawan
tterjadi dengan penukaran tersebut tidak dinyatakan dengan jumlah yang seimbang
atau tidak memenuhi ketentuan atau terlambat menerima tukarannya.
Adapun macam-macam riba terdiri atas:
a. Riba
fadhli ialah menukarkan dua barang yang sejenis tetapi tidak sama (seimbang)
b. Riba
qardhi ialah meminjam dengan syarat memberikan keuntngan bagi yang meminjamkan
c. Riba
Jad ialah berpisah dari tempat terjadinya aqad sebelum pengalihan hak milik
dilaksanakan.
d. Riba
‘nisa ialah penukaran yang diisyaratkan terlambat dari salah satu barang
e. Riba
nasi’ah ialah riba yang terus menerus yangadedidiirawan menimbulkan jumlah
utang yang bertambah besar, dan merugikan orang yang berutang
4. Jaminan
dalam utang piutang
Jaminan adalah suatu barang yang dijadikan peneguh
atau penganut kepercayaan dalam utang piutang. Barang itu boleh dijual kalau
utang tidak dapat dibayar, hanyaadedidiirawan penjualan itu hendaklah dengan
keadilan (dengan harga yang berlaku diwaktu itu).
Dilihat sifatnya jaminan utang terdiri dari 2 macam
yaitu:
a. Jaminan
barang.Jaminan barang adalahsuatu barang yang digunakan pengaut kepercyaan
dalam utang piutang. Barang yang dijaminkan itu boleh diuangkan kalau utang
tidak dapat dinayar dengan harga yang berlaku sesuai pasaran umum. Adapun rukunadedidiirawan
jaminan barang adalah sebagai berikut:
1)
Lafaz (kalimat) pernyataannya harus tegas saat
penyerahan dan penerimaan barang dari kedua belah pihak.
2)
Kedua belah pihak diisyaratkan sebagai ahli
tasharruf (berhak menjual belikan hartanya)
3)
Barang yang dijaminkan adalah setiap benda yang
boleh dijual dengan syarat keadaan barangnya tidak dapat rusak selama
perjanjian utang piutang berlangsung.
4)
Ada hutang dengan syarat keadaannya, telah tetap
(dapat berlangsung.
b. Jaminan
orang, Jaminan orang dalam arti luas disebut dhaman ialah penanggung hutang
atau orang yang diikutsertakan untuk menjamin hutang seseorang. Adapun rukun
dan syarat-syarat jaminan ornag adalah sebagai berikut:
1)
yang menjamin, diisyaratkan sudah baligh,
berakal, tida mubadzir, dan atas kehendak sendiri.
2)
Yang berpiutang, diisyaratkan diketahui oleh
penjamin.
3)
Jaminan orang, diisyaratkan keadaannya diketahui
sifatnya tetap (tidak sementara atauadedidiirawan berubah).
4)
Jaminan orang diisyaratkan yang mengandung makna
jaminannya dan tidak digantungkan kepada sesuatu yang masih sementara.
Kalau rukum dan syarat-syarat dalam jaminan orang
ini.Timbulnya sebagai akibat dari peristiwa hukum tentang utang piutang
bersegi, yaitu terjadinya minimal 3 pihak yang melibatkan diri dalam peristiwa
itu secara berkaitan.
Contoh Hiwalah (utang bersegi) : A mengutangkan
sesuatu kepada B dan B mengutangkan atas persetujuan A menyuruh C membayar
utangnya kepada A. Dengan berpindahnya kewajiban B kepada C ituadedidiirawan
berarti B tidak mempunyai hubungan hukum utang piutang lagi dengan A.
Syarat utama yang harus diperhatikan oleh pihak
berpiutang sebaggai penerima pemindahan. ialah:
1)
Pihak yang berutang yang diwajibkan mengalihkan
pembayaran utang itu mampu melunasi utangnya.
2)
Pemindahan pembayaran utang dapat dilakukan
dengan syarat, jumlah utang, jenis dan aqadnya sama.
B.
Pinjam Meminjam (Al-Maidah ayat 2).
1. Pengertian
Pinjam Meminjam. Pinjam meminjam (‘ariyah) adalah suatau aqad (perikatan) yang
dilakukan oleh seseorang dengan orang lain untuk menggunakan sesuatu (benda)
dalam waktu tertentu dan berkewajiban secara timbaladedidiirawan balik untuk
menyerahkannya dalam keadaan semula.
2. Rukun-rukun
syarat-syarat pinjam meminjam. Terdapat 3 rukun yang wajib dipenuhi untuk
sahnya aqad pinjam meminjam, ketiga rukun dan syarat-syaratnya sebagai berikut:
a.
Peminjam, syarat-syaratnya adalah:
1)
Orang yang berhak menerima kebaikan, artinya
dapat memelihara hak miliknya.
2)
Dewasa berpikiran sehat.
3)
Tidak boleh meminjamkan kepada orang lain.
b.
Yang meminjamkan syarat-syaratnya sebagai
berikut:
1)
Orang yang berhak berbuat kebaikan atas
kehendaknya
2)
Dewasa dan berpikiran sehat
3)
pemilik bendanya.
c.
Benda yang dipinjamkan, syarat-syaratnya adalah:
1)
Ada kegunaan(manfaatnya)
2)
Tidak habis dipakaiadedidiirawan
3)
Tidak cepat Rusak
3. Kegunaan
benda yang dipinjam dan akhirnya
Setiap benda mempunyai kegunaan sendiri-sendiri yang
tidak sama dengan benda lainnya karena setiap benda mempunyai sifat berlainan.
Misalnya Cangkul dipakai untuk menggali
tanah, Sawah dipakai sebagai tempat untuk menanam padi. Bagi peminjam
wajib mengetahui sifat dan kegunaan yang terbatas atas benda yang dipinjamnya.
Dan si peminjam dalam menggunakan barang yang dipinjamnya, harus seizin si
pemilik benda tersebut dan tidak boleh melampaui batasadedidiirawan kegunaan
bendanya yang mungkin akan mengakibatkan kerusakan. Apabila benda yang dipinjam
tersebut rusak, maka peminjam berkewajiban untuk mengganti.
4. Mengembalikan
benda pinjaman.
Peminjam berkewajiban mengembalikan benda yang
dipinjam, dan apabila peminjam tidak mengembalikan, maka yang meminjamkan
berhak untuk memintakan pengembalinannya. Dalam pinjam meminjam,peminjam dapat
mengembalikan benda yang dipinjamkan walaupun waktu perjanjian aqad pinjam
meminjam belum habis apabila ia telah selesai memakai benda pinjamannya. Dan
sebaliknya kalau yang meminjam memerlukan benda tersebut sebelum waktu aqad
perjanjian berakhir maka ia dapat menerima untuk dikembalikan dari si peminjam.
Jadi, dalam perjanjian pinjam meminjam kedua belah pihak boleh memutuskan aqad
sebelum waktunya selesai asalkan adedidiirawantidak merugikan si pinjam, hal
ini disebabkan pinjam meminjam bukan aqadd yang tidak tetap.
C.
Bagi Hasil (qiradh)
qiradh adalah suatu pemberian modal dari seseorang
kepada orang lain untuk usaha (perdagangan dengan pembagian hasil keuntungan.
Qirdh bertujuan meningkatkan kehidupan masyarakat ekonomi lemah yang potensial
dalam dunia usaha agar dapat hidup layak sbagaimana dikehendaki oleh setiap
manusia. Tujuan idealnya membentuk kehidupan masyarakat dalam keadaan makmur.
qiradh dalam penyelenggaraannnya, tidak membebani utang atau ganti kerugian
bagi yang melakukannya bila usahanya tersebut rugi. hubungan hak yang terjadi
antara si pemberi modal dan sipelaksana qiradh bukanlah hubungan utang piutang.
Sehingga apabila usahanya merugi si penerima modal tidak berkewajiban untuk
mengganti rugi hal ini dikarenakan qiradh lebbih mengutamakan perbuatan
tolong menolong antara si pembberi modal
dengan si penerima modal. Kegiatan usaha melalui qiradh pada awalnya dapat
dilakukan dalam bidang perdagangan melalui jual beli. adedidiirawanTetapi dapat
dikembangkan dengan usaha mengelola kebun (musaqah) sawah (muzara’ah) mrngrlola
lading (mukhabarah).
D.
Pemberian
1. Dasar
Pemikiran.
Salah satu cara memperoleh harta adalah melalui
jalanpemberian orang lain. harta yang diperoleh seseorang atau suatu keluarga
dari hasil pemberian orang lain tersebut. dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan hidup. Firman Allah dalamadedidiirawan surah (2) Al baqarah ayat 188
menyatakan bahwa “janganlah kamu memakan harta orang dengan jalan batal (tidak
halal)’
2. Sadaqah,
hadiah dan Hibah.
Istilah pemberian mempunyai pengertian yang luas
karena konsepnya akan dapat berlengsung sebagai pemberi meberi yang meliputi
setiap pemindahan hak milik dari seseorang kepada orang lain. Sifat hukum dari
pemberian itu adalah umum. Karena baik pemberi maupun penerima tidak perlu
memenuhi kewajiban tertentu kecuali ada kerelaan para pihak dan tidak melihat
status individu. Ada tiga bentuk pemberian yang dilakukan secara sepihak dan
tidak menuntut imbalan apapun dari sipenerima pemberian. Pemberian ini hanya
didasarkan atas keikhlasan hati si pemberi pemberian seperti iniadedidiirawan
disebut pemberian dalam arti sempit. Tiga bentuk pemberian tersebut adalah :
a. Shadaqah
adalah memberi barang dengan tidak ada tukarannya karena mengharapkan pahala
diakhirat.
b. Hadiah
adalah suatu pemberian yang tidak ada kaitannya dengan kehidupan keagamaan dan
hanya sekedar pemberian yang tidak mengharapkan imbalan.
Hadiah
mengandung sifat hak menghormati seseorang atau kelompok orang penerima karena
sesuatu hal tertentu. sama seperti dalam shadaqah didalam hadiah pun terdapat
unsur keikhlasan serta sukarela untuk melakukannya. karena itu hadiah dapat
diartikan sebagai pemberian seseorang kepada orang lain tanpa balasan danadedidiirawan
dilakukan sebagai penghormatan.Seperti halnya hadiah hibah pun merupakan suatu
pemberian yang tidak ada kaitannya dengan kehidupan keagamaan. Tetapi yang menjadi
pokok pengertian dari hibah bukanlah unsur keikhlasan dalam memberikan sesuatu
dari seseorang kepada orang lain melainkan unsur pokok hibah adalah mengenai
pemindahan hak dan hak miliknya.
Ketiga bentuk
pemberian ini dianjurkan bagi setiap orang islam apalagi terhadap shadaqah yang
akan mendapat pahala dari allah bagi yang melakukannya. Seperti yang tercantum
dalam surat (2) Al baqarah ayat 177 yang menyatakan bahwa “dan mendermakan
harta yang sedang dicintai kepada keluarganya yang miskin, anak-anak
yatim,orang-orang miskin, orangadedidiirawan dalam perjalanan dan orang yang
meminta .
shadaqah dan
hadiah dalam proses pelaksanaannya tidak memerlukan syarat-syarat yang wajib
dipenuhi oleh pihak pemberi dan penerima kecuali ada kerelaan bagi pemberi
untuk melakukan perbuatan itu. Tetapi untuk hibah, selain kerelaan jugaadedidiirawan
masih diperlukan rukun-rukun dan syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh para
pihak.
Adapun
rukun-rukun syarat-syarat hibah adalah :
a.
Pemberi.yang dapat penghibahan sebagai pemberi,
adalah setiap orang yang dewasa berpikiran sehat, pemilik bendanya,
b.
Penerima.yang daoar neberuna hibah ialah setiap
orang yang berhak memiliki suatu kekayaan dan tidak harus dapat melakukan
tindakan hak sendiri.
c.
Serah terima (ijab qabul), dari kedua belah
pihak diperlukan adanya serah terima nyata maksudnya pohak pemberi benar –benar
ikhlas menyerahkan benda yang dimilikinya dan secara nyata diucapkan sebagai
siati penyerahan (ijab).
d.
Benda yang akan dihibahkan. Syaratnya halalm
sepadan, nyata, tetapi ketentuan ini dapat dikecualikan terhadap anak si
pemberi hibah. Hal ini tercantum dallam hadits nabi yangdiriwayatkan oleh Ahmad
Tidak halal bagi seorang laki-lakiadedidiirawan muslim meminta kembali
pemberiannya kecuali pemberian bapak kepada anaknya.
3. waqaf
Dasar hukum wakaf (INPRES No.1/1991 Buku III tentang
perwakafan).Kata wakaf berarti penahanan (pembekuan) maksudnya mrnyatakan
sesuatu benda yang bersifat tahan lama. tidak lekas hilang (habis atau rusak)
kaarena dipakai supaya dapat digunakan untuk kebaikan.Dari pernyataan ini ada
beberapa hal yang perluadedidiirawan diketahui yaitu:
a.
Benda bersifat tahan lama. Maksudnya benda yang
tahan lama digunakan, baik hasil yang diberikan, maupun kegunaan yang dapat
dinikmati sebagai sesuatu yang tidak habis dalam waktu singkat untuk kebaikan.
Benda yang diwakafkan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik bagi kehidupan
keagamaan.dan dapat dirasakan olehadedidiirawan orang banyak. serta tidak
bertentangan dengan kehendak Allah,
Unsur-unsur yang terpenting dalam wakaf adalah bahwa
setiap wakaf yang terjadi akan menimbulkan :
1)
Pemilikan oleh Allah yang berarti sifat bendanya
menjadi abadi dan tidak dapat dicabut.
2)
Hapusnya hak pemilikan dari waqif (orang yang
berbuat wakaf)
3)
bermanfaat bagi manusia.
b.
Syarat-syarat wakaf. Para pihak didalam wakaf
terduru dari wakif yaitu pemberi wakaf dan mutawali yaitu penerima wakaf (dalam
arti yang mengurus wakaf). Penerima wakaf bukan dimaksudkan sebagai pemilik
baru dari si pemberi wakaf melainkan sebagai pengurus atau pengelola agar benda
wakaf tetap dapat digunakan sesuai tujuannya dan dapat memberikan hasil yang
diperlukan oleh manusia. Syarat-syarat menjadi mutawali (penerima wakaf) adalah
setoap orang kelomppok orang, atau pemerintah daerah yang mampu menggunakan hak
hukumnya. Mutawali tidak memiliki atauadedidiirawan memindah tangankan benda
wakaf sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi pemberi wkaf adalah :
1)
Setiap orang yang menggunakan haknya untuk
berbuat kebaikan.
2)
Atas kehendaknya sendiri, tidak ada paksaan dari
orang lain.
Selain
syarat-syarat untuk para pihak yang melakukan wakaf ada pula syarat-syarat bagi
barang yang diwakafkan yaitu :
1)
Kekal sifatnya artinya sejak benda itu mulai
diambil manfaatnya akanbersifat abadi
2)
Tidak dapat ditarik kembali, maksudnya bagi
suatu benda yang dinyatakan menjadi wakaf telah berpindah kepemilikannyadari
pemilik asaladedidiirawan (manusia)kepda Allah sebagai pemiliknya.
3)
Tidak dapat dipindahtangankan artinya tidak
dapat dijual diberikan atau dipusakakan.
4)
Semula milik yang mewakafkan, maksudnya benda
yang akan diwakafkan harus kepunyaan (hak milik) dari orang yang mau mewakafkan.
c.
Subjek objek wakaf
Subjek wakaf adalah benda-benda yang dapat diwakafkan
.Macam-macam benda sebagai subjek wakaf adalah sebagai berikut:
1)
Benda tetap, berupa tanah termasuk dalam arti
lapangan, swah, ladang, kebun, dan bangunan yang melekat pada tanah itu seperti
masjid, tanah perkebunan, sayyadanashin yaitu bangunan yang berupa langgar
sebagi tempatadedidiirawan memperoleh ajaran agama dan melakukan latihan
rohaniah dalam mengabdi kepada allah.
2)
Benda bergerak. adalah setiap benda yang dapat
dipindah-pindah spseti tikar, kitab suci Al quran untuk bacaan di masjid, benda
yang bergerak lainnya yangadedidiirawan tidak mudah habis atau rusak dan hewan
yang tidak diharamkan seperti unta , kuda, sapi, dan lainnya.
3)
Jabatan tertentu, Qadhi (hakim) yang turun
temurun.
Sedangkan
yang dimaksud objek wakaf yaitu sesuatu yang dituju dalam perwakilan. Wakaf
dapat diberikan kepada kelompok orang tertentu. Sesuatu yang dituju dalam
perwakafan ini dapat dilakukan kepada keluarga atau masyarakat. kedua
perwakafan seperti ini hendaknya mempunyai sifat yang sama. Wakaf kepada
keluraga hanya hasilnya dapat dimanfaatkan oleh anggota keluarga dan benda
pokok sebagai wakaf tetap tidak merupakan hak milik dari keluarga. Artinya
tidak dapat berpindah tangan atauadedidiirawan menjadi pusaka. Dan wakaf kepada
masyarakat proses penggunaannya sama dengan wakaf kepada keluarga.
III.
Zinayat
A.
Pengertian Jinayat
Secara etimologi kata jinayat berarti memetik,
memotong, mengambil, dan atau memungut. Sedangkan menurut agama kata jinayat
berarti pelanggaranyang dilakukan oleh seseorang atau kelom[ok orang dalam
mengambil hak Allah. hak sesama manusia dan hak sesama manusia lain, yang atas
perbuatannya dikehendaki ada pembalasan simbang dunia akhiratdengan mendapat
hukuman berat dari Allah. kalau dilihat dari kedua pengrtian di atas maka
jinayat itu merupakan peraturan hukum yang berupa larangan atas perbuatan
manusia dalam pengambil kehendak Allah dan hak-hak hidup
mahluknya.Ketentuan-ketentuan hukum memberi sanksi hukum bagi pelakunya untuk
menjalankan qisas,diyat, dan atau hudud, dengan adanya sanksi ini maka jinayat
sebagai hukum yang mempunyai sanksi yang tegas dapatadedidiirawan dibagi ke
dalam dua kitab jinayat dan kitab hudud.
B.
Kitab Jinayat
Yang dimaksud dengan mengambil hak Allh, adalah
sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang dengan
mengingkari segala kewajiban atas perintah Allah. Dan perbuatan itu berupa
menghilangkan nyawa orang atas kehendaknya yang dinamakan pembunuhan. Hal ini
bertentangan dengan keyakinan setiap orang beragama bahwa kehidupan di dunia ini
tidak kekal dan setiap kematian akan terjadi atas kehendak allah. Jadi
perbuatan membunuh itu lah dimaksud dengan mengambil kehendak Allah. karena itu
pelaku pembunuhan dikenakan sanksi hukum. sanksi tersebut itu diberikan allah
swtadedidiirawan berupa hukuman berat didunia dan dimasukan ke dalam neraka
nantinya di akhirat. Dasar hukum yang mengatur tercantum dalam:
1)
Surat (4) An-Nisa’ayat 93 menyatakan: Barangg
siapa membunurh orang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah neraka untuk
selama-lamanya allah murka kepadanya, dikutuknya dan disediakan siksa yang
berat.
2)
Surat (2) Al Baqarah ayat 178 menyatakan hai
orang-orang yang beriman di wajibkan atas kamu melakukan qisas (balasan yang
sama dengan perbuatannya) karenaadedidiirawan membunuh orang.
Kedua surat
ini menunjukan bahwa hukuman sebagai sanksi pembunuhan dilaksanakn dengan dua
jalan yaitu :
1. HUKUMAN
di AKHIRAT sebagai beban untuk waktu yang tidak dapat ditentukan.
2. Hukuman
didunia sebagai pembalsan setimpal atas perbuatan yang dilakukan.
Qisas adalah
hukum bunuh bagi siapa pun juga yang sengaja melakukan pembunuhan dengan
perencanaan terlebih dahulu. Dalam pelaksanaannyahukum bunuh itu tidak
selamanya dilakukan karena dengan alasan tertentu dapat diganti hukum benda.
Maksudnya dalam melaksanakan hukuman mati sebagai sanksi yang setimpal dariadedidiirawan
perbuatan membunuh hanya dapat dilaksanakan oleh keputusan ahliwaris korban
sebagai haknya. dan ahliwaris yang menentukan pembalasan hukuman matu terhadap
pembunuh.Kalau pembunuh bertobat dan menyerahkan ataupun diserahkan dirinya
kepada ahliwaris korban maka ahliwaris korban itu dapat menentukan qisas atau
pengampun untuk mengganti qisas dengan membayar denda diyat atas dibebaskan.
Sedangkan korban akan menerima penggantian dari Allah di akhirat sebagai suatu
kebaikan. Menurut Kitab jinayat perbuatan membunuh ada tiga kelompok:
1. Sengaja
yakni dilakukan oleh seseorang dalam membunuh orang lain dengan menggunakan
alat yang mematikan.Bagi pembunuh wajib menjalankan qisas kecuali memperoleh
pengampunan dari ahliwaris korban. Dan hukuman berat berupa qisas dari Allah
itu bertujuan untuk menjaga keselamatan serta ketentraman umum. Sedangkan sifat
normasebagai peringatan bagi masyarakat supaya tidak melakukan. Bunuh mrmbunuh
antar sesamanya. Pasal hukum qisas dicantumkan dalam surah (2) Al Baqarah ayat 179 yang menyatakan
dengan berjalannya hukumm qisas kamuadedidiirawan dapat hidup hai orang-orang
yang berakal mudah-mudahan kamu dapat hidup.Syarat-syarat menjalankan qisas
adalah:
a.
Sudah baliq dan berakal
b.
Pembunuh bukan bapa dari korban
c.
Kedudukan korban sederajat, artinya beragama
islam dan merdeka (bukan hamba).
Hukum Talio meliputi perbuatan penganiayaan,
melukai atau menghilangkan salah satu bagian anggota tubuh (inderaa). maka
pelakunya dikenakanadedidiirawan sanksi hukuman seperti hukum qisas,
Syarat-syarat Talio menjalankan hukuman sebagai berikut:
a. Pelaksanaan
sanksi hukuman harus sesuai. Maksudnya kalau korban kehilangan tangan kanan,
maka terhukum harus dipotong tangan kanannya.
b. Pemotongan
bagian anggota tubuh sebagai pelaksanaansanksi yang harus dilaksanakan oleh rerhukum
tidak boleh kurang atau lebih dari korbaan yang menderita sebagai akibat
perbuatan terhukum
c. Luka
yang diderita sebagai akibat perbuatan seseorang tidak dikenakan hukuman
pembalasan yang sesuai bagi pelakunya.
Dari
syarat-syarat Talio ini menunjukan bahwa hukuman yang dilaksanakn atas
perbuatan yang mengakibatkan cacat tubuh seseorang tidak boleh lebih yang dialami korban.
2. Tidaak
sengaja. yaitu peristiwa hukum yang dilakukan sebagai suatu perbuatan tertentu
terhadap seseorang yang berakibat korbanya meninggal dunia. sanksi qisasnya
tidak wajib melainkan diwajibkan membayar diyat ringan.Pasal hukum pembayaran
diyat dicantumkan dalam surah (4) An-Nisa ayat 92 yang menyatakan barang siapa yang membunuh oraaangmukmin tanpa sengaja,
maka hendalmua ia dimerdekakan dengan membayar diyat kepada ahliwaris
terbunuh.Diyatadedidiirawan adalah denda pengganti jiwa tanpa menjalankan
hukuman mati. Ada dua macam diyat yang dilaksanakan oleh pelaku pembunuhan
yaitu :
a.
Diyat Berat, wajib pelaku pembunuhan yang
disengaja sebagai pengganti qisas karena memperoleh pengampunan. Kewjiban diyat
berat itu dilakukan dengan membayar tunai hewan yang telah ditetapkan.
Banyaknya hewan yang wajib dibayar sejumlah 100 ekor unta terdiri dari 30 ekor
unta betina berumur 3 jalan 4 tahun , 30 ekor unta betina berumur 4 jalan lima
tahun dan 40 ekor unta betinda dalam keadaan bunting. Dasar hukum pembayaran
diyat berat ini adalah hadits nabi yang diriwayatkan oleh Tirmidzi menyatakan
Barang siapa membunuh orang dengan sengaja ia diserahkan kepada keluarga yang
terbunuh, mereka boleh membunuhnya atauadedidiirawan menari denda. Kalau
dilihat dari pembayaran diyatnya, maka diyat berat mempunyai sirat-sifat
sebagai berikut:
1)
Dendanya dibagi tiga tingkat umur yang lebih
tua.
2)
Wajib dilakukan oleh pelaku pembunuhan
3)
Pembayarannya harus tunai.
b. Diyat
ringan, wajib dilakukan oleh setiap pelaku pembunuhan yang dilakukan dengan
tidak sengaja. Besarnya pembayaran denda sama dengan diyat berat. Tetapi dalam
pelaksanaannya dibagi lima dengan rincian 20 ekor unta betina berumur 1jalan 2
tahun.20 ekor betina unta berumur 2 jalan 3 ttahun, 20 ekor betina unta berumur
3 jalan 4 tahun 20 ekor unta betina berumur 4 jalan 5 tahun, 20 ekor betina
berumur 5 jalan 6 tahun. Pelaksanaan denda ini dapat dibayarkanolehadedidiirawan
keluraga pembunuh dalam jangka waktu 3 tahun dengan angsuran 1/3 dari jumlah
dan dibayar setiap akhir tahun.Kalau keluarga pembunuh tidak dapat membayarkan
unta, maka dapat diganti dengan uang seharga unta, jadi tidak harus unta yang
dibayarkan.Diyat ringan ini mempunyai sifat berupa:
1)
Dendanya dibagi lima
2)
Pembayaran dilakukan oleh keluarga
3)
Pelaksanaan pembayaran selama tiga tahun dengan
angsuran
4)
Pembayaran dapat dilakukan dengan unag sebesar
harga unta
Pembunuhan
tidak sengaja dengan diyat ringan akan berubaah sifat hukumnya menjadi diyat
berat kalau pembunuhannya dilakukan :
1)
di Mekah
2)
terjadinya pembunuhan pada bulan haram (
bulan-bilan dzulkaidah,dzulhijah, Muharam, dan rajab).
3)
kalau terbunuh adalah muhrim dari pembunuh).
4)
Tidak ada kehendak disengaja. melakukan
perbuatan menyakiti orang seperti memukul yang mengakibatkan kematian.
Perbuatan itu
lajim disebut penganiayaan berat berakibat kematian hukuman bagi pelakunya
tidak diwajibkan qisas melainkan wajib membayar diyat berat tetapi
pelaksanaannya diyat ini justru diangsur dalam waktu tiga tahun yang dibayarkan
kepada keluarga korban. Setiap anggota tubuh yang menjadi cidera *tidak
sempurna lagi tidak dapat dikenakan qisas. tetapi pelkunya wajib membayar
pengganti sebagai imbuh (tambahan). Caranya melalui suatu transaksiadedidiirawan
tertentu, ada harga patokan seperti jual beli hamba yang mempunyai nilai uang
patokan dilakukan daru awal sebelum cacat harga tubuh itu tinggi dan setelah
ada cacar pada bagian tertentu akan menjadi kurang harganya kekurangan itulah
yang wajibb dibayar oleh pelaku penganiayaan sebagai imbuh dari harga semula.
Jadi untuk
kecederaan seseirang sebagai akibat penganiayaan mempunyai harga imbuh
tertentu. Dan bagi pelaku penganiayaan itu tidak diwajibkan membayar penuh
seperti ydng dilakukan dalam penganiayaan berat tidakadedidiirawan mematikan
korban. Sedangkan pembayaran imbuh sebagai sanksi hukuman itu sebagai penutup
kekurangan pada tubuh korban.
C.
Kitab Hudud
Hudud berasal dari kata HAD yang menurut ucapannya
berarti pagar, larangan,batas,tapal, atau dinding, didalam fiqih isalm disebutkan
bahwa kata hudud berarti hukuman-hukuman tertentu yang diwajibkan bagi orang
menjalankannya yangadedidiirawan kalau
melanggar larangan-larangan tertentu.
Larangan yang mempunyai sanksi hukum ada lima
rinciannya sebagai berikut:
1.
Larangan Zina, zina merupakan hubungan suami
istri yang dilakukan antara pria dan wanita yang tidak terikat dalamadedidiirawan
hubungan perkawinan. Syarat-syarat agar hubungan suami istri tersebut dinamakan
zina ialah :
a.
Ada keinginan dari kedua belah pihak
b.
diwujudkan dalam persetubuhan
c.
Kedua-duanya bukan suami istri (pria wanita yang
diharamkan melakukan hubungan tersebut.
Ada dua
mazzam perbuatam zina yang dikenakan hukuman dan wajib dibnerikan kepada
pelakunya yaitu:
1)
Muhsan, adalah suatu zina yang dilakukan oleh
orang yang sudah baligh, berkal, merdeka dan sudah pernah bercampur secara sah
dengan orang lain jenis kelaminnya. Bagi pelaku zina yang sudah muhshan ini
dikenakan sanksi hhukuman rajam. Rajam adalah pelemparan dengan batuadedidiirawan
sampai meninggal dunia. Pasal hukum rajam dalam Al quran tidak ada. tetapi
hanya atas pernyataan umar (khalifah ke
2 )pernah melihat Nabi Muhammad memerintahkan perajaman bagi muhshan (riwayat
Bukhari Muslim Abu Daud, Tirmidzi).
2)
Tidak muhshan adalah suatu zina yang dilakukan
oleh orang yang belum pernah melakukan perkawinan yang sah. Maksudnya hubungan
seks yang dilakukan oleh pria dan wanita itu keduanya tidak memenuhi
syarat-syarat muhshan. Hukuman bagi pelakunya berupa dera sebanyak 100 kali danadedidiirawan
diasingkan selama satu tahun.
Dasar hukum
dari penderaan ini dicantumkan dalam surah (24) An-Nur ayat (2) sedangkan
hukuman dera bagi hamba-hamba yang melakukan perzinaan dalam keadaan tidak
muhshan hanya setengah dari oerang merdeka. Pasaladedidiirawan hukumannya
dicantumkan dalam surah (4) An-Nisa ayat 25.
2.
Larangan Menuduh orang berzina. Larangan menuduh
orang zina dan tidak dapat menunjukan bukti-bukti kebenarannya tuduhannya
termasuk suatu larangan. Maksudnya kalau seseorang menuduh orang lain melakukan
zona dantuduhannya itutidak dikuatkan olehadedidiirawan saksi-saksi yang
diperlukan untuk suatu tuduhan perzinaan, maka penuduhannya dikenakan sanki
hukum, sanksi hukumannya berupa penderaan sebanyak 80 kali. Dasar hukumnya
dicantumkan dalam surah (24) An-Nur ayat 4 Adapun syarat-syarat hukum dera
sebanyak 80 kali ialah:
a. Penuduh
sudah baligh, berakal, dan bukan ibu-bapak, nenek dan seterusnya dari tertuduh.
b. Tertuduh
beragama islam baligh berakal merdeka dan orang-orang baik-baik;
Sedangkan
untuk menghadirkan hukum dera sebanyak 80 kali itu kalau :
a. Penuduh
dapat menghadirkan saksi empat orang dan menerangkan bahwa tertuduh betul
berzina.
b. Penuduh
dimaafkan oleh tertuduh.
c. Penuduh
yang menuduh istrinya berzina melakukan cerai li’an
3.
Larangan Meminum minuman Keras yang memabukan.
Bagi seseorang yang kecanduan minuman keras lama kelamaan akalnya kurang tajam
yang dapat berakibat menimbulkan kehilangan akal. Untuk menghindarkan semua
manusia hidup didunia ini dalam keadaan sakit akal maka bagi peminum minuman
keras yang memabukan dikenakan sanksi hukum berupaadedidiirawan penderaan
sebanyak 40 kali. Dasar dari hukuman ini
dicantumkan dalam surah (5) Al Maidah ayat 90. selain dari minuman kreas yang
memabukan mempunyai sanksi hukum, maka secara analogis yang mempunyai sifat
sama berdasarkan tititk tolak pengertian menghilangkan akal manusia , yaitu
berupa makanan. Makanan yang dapat merubah akal seorang seperti candu heroin
dan sejenisnya mempunyai sanksi hukum sama dengan minuman keras yang memabukan.
4.
Larangan Mencuri. Mencuri adalah mengambil hak
milik orang lain dengan diam-diam dari tempat benda yang biasanya berada. suatu
perbuatan mengambil tanpa izin dari pemiliknya dalam pengertian yang dimaksud
itu, berarti bagi pelakunya telah mengurangi hrta kekayaan dari orang lain yang
tidak direlakan oleh pemiliknya. Dan akibat yang ditimbulkan dari pencurian ini
dapat berupa timbulnya kerugian bagi pemilik
karena ketidakridahanmelepaskan sebagaian dari harta yang dimiliki untuk
diberikan kepada adedidiirawanorang lain.Firman Allah swt dalam surah (5)
Al-Maidah ayat 38 menyatakan Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri
itu hendaklah kamu potong tangan mereka sebagai balasan bagi apa yang mereka
usahakan, bijaksana untuk dapat menjalankan hukuman potong tangan bagi
pelakunya harus memenuhi syarat-syarat tertentu baik pelaku pria maupun wanita.
Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:
a. Sudah
baligh, berakal, dan atas kehendak sendiri
b. Barang
curian memnuhi nisab, minimal seberat 93,6 gram emas dan diambil dari
tempatnya.
Sedangkan
perbuatan mencuri yang tidak diberi sanksi hukum potong tangan, kalau pelakunya
seorang anak dibawah umur, orang gila, orang yang dipaksa mencuri oleh orang
lain, anak mencuriadedidiirawan harta orang tua atau sebaliknya, pencurian
antar suami istri, dan orang miskin yang mencuri dari Baitulmal.
5.
Larangan Merampok
Merampok sebenarnya termasuk perbuatan mencuri yang
dilakukan dengan nyata dari dan atas sepengetahuan pemilik dengan jalan
kekerasan. Kerugian atas suatuu perampokan yang selesai dapat berupa kematian
pemilik dengan hilangnya barang di samping itu, ada jjuga suatu perbuatan yang
berupa ancaman perampokan tetapi kerugian yang didderita si korban hanya berupa
khekawatiran diri. Hukumman bagi perampok sesuai dengan berat ringannya akibat
hukum yang terjadi atas suatu perampokan. Firman Allah dalam surah (5) Al
Maidaah ayat (33) menyatakaan “tidak ada balasan bagi orang-orang yang
memerangi allah dan rasulnya dan mengadakan rusuh diadedidiirawan bumi
melainkan dibunuh mereka, disalib mereka atau dipotong tangan-tangan mereka dan
laki-laki mereka bersiilangan atau dihalau mereka dari bumi”.
Perampokan itu dapat terjadi dalam 4 keadaan, yaitu:
a. Membunuh
orangnya dan merampok harta bendanya.
b. Membunuh
orangnya dan tidak merampok harta bendanya.
c. Orangnya
tidak dibunuh dan harta bendanya diramppk.
Surah (5)
Al-Maidah ayat 34 menyatakan melainkan orang-orang yang bertobat sebelum kamu
dapat tangkap mereka. Maka kehatuilah bahwa seseungguhnya Allah itu
pengampun.penyayang.
Berdasarkan
pengertian yyang terdapat dalam surah ini, maka ada pengurangan hukuman bagi
perampok yang bertobat dan pengurangannya terletak pada hak allah saja.
Sedangkan hakadedidiirawan pada manusiannya tetap wajib dijalankan oleh
perampok itu. Pengurangan hukuman itu dapat berupa sebagai berikutt:
a. Perampok
yang membunuh orangnya dan mengambil barangnya kalau benar-benar bertobat
sebelum ditangkap, maka gugurlah hukuman salibnya (dijemurnya). Sedangkan
hukuman bunuhadedidiirawan sebagai akibat kematian pemilik barang yang dirampok
tergantung qisas atau pemaafan dari ahliwaris korban.
b. Perampok
yang membunuh orangnya yang tidak mengambil barangnya kalau benar-benar
bertobat sebelum ditangkap, maka gugurlah hukuman wajib dibunuh. Sedangkan
diyat atau pemaafan tergantung dari ahliwaris korban.
c. Perampok
yang ttidak membunuh orangnya dan hanya mengambil barang pemilik perampok kalau
benar-benar bertobat sebelum ditangkap, maka gugurlah hukuman potong kaki.
Sedangkan hukuman potong tangan tetap wajib dijalankan.
d. Pembelaan
diri. Bagi seseorang yang terancam jiwanya
serta harta bendanya baik karena pencurian ataupun perampokan, hukum
islam memberikan hak kepada seseorang tersebut, untuk melakukan pembelaan diri.
Perbuatan melakukan pembelaan diri dari segala ancaman kejahatan itu dibenarkan
oelh hukum. Surah (2) Al-Baqarah ayat 195 menyatakan : Dan janganlah kamu
biarkan dirimu jatuh ke dalam kebinasaan. dari surah ini dimaksudkan bahwa
dalam menghadapi musuh-musuh allah, maka seseorang tidak diperkenankan untuk
diamadedidiirawan saja, bahkan islam mengajurkan orang tersebut untuk berusaha
agar dirinya tidak dibinasakan oleh perbuatan orang lain yang mengancam jiwa
atau harta bendanya, dengan jalan melakukan pembelaan diri. Peraturan yang
mengatur.masalah ini tercantum dalam surah (42) As-syura ayat (41)menyatakan
dan sesungguhnya orang-orang yang membalas sesudah dianiaya itu tidak ada jalan
buat diapa-apakan mereka.
IV.
Aqidhiyah (hukum-hukum pengadilan)
A.
Peradilan agama pada umumnya
1.
Pengrtian Aqdhiyah
Setelah Muhammad ditugaskan Allah sebagai Rasulullah
dan dengan wahyu-wahyu nya secara bertahap terwujud rasa keadilan bagi
masyarakat. Setiap perselisihan yang timbuk diselsaikan oleh kadhi (hakim). Dan
pada waktu itu yang menjadi kadhi adalah Nabi Muhammad sendiri yang
melakukannya atas petunjuk Allah. Sedangkan pedomannya dikenal dengan sebutan
hukum-hukum pengadilan (aqdhiyah). Kataadedidiirawan hukum memberikan
petunjuk untuk memisahkan atau
mendamaikan antar dua pihak atau lebih yang berselisih berpedoman kehendak Allah.
Sedangkan kata peradilan (Al Qadla),berarti menyelesaikan, memutuskan sesuatu
dan menyempurnakannya. Jadi hukum-hukum pengadilan (AQDHIYAH) itu adalah tempat
mendamaikan perselisihan antara manusia melalui hukum allah.
2.
Mendamaikan perselisihan yang terjadi antar
manusia dapat dilakukan oleh siapapuun. Tapi belum tentu dapat mententramkan
para pihak secara spiologis untuk selama-lamanya.
a.
Surah (5) Al Maidah ayat 49 “...dan hendaknya
engkau hukumkan antar mereka dengan apa yang Allah telah turunkan”
b.
Surah (4) An-Nisa ayat 58 : “...dan apabila kamu
menghukum diantara manusia, supaya kamu hukum dengan adil”.
Sedangkan
pasal-pasal hukum yang dijadikan pedoman dari lambega peradilan itu selain dua
pasal hukum terdahulu dicantumkan dalam:
a. Surah
38 Shad ayat 26 menyatakanadedidiirawan Hai Daud sesungguhnya kami jdaikan kamu
khalifah dibumi maka berilah keputusan bagi manusia dengan benark dan janganlah
engkau turut hawa nafsu karena nanti sesatkanmu dijalan Allah.
b. Surah
(4) An Nisa ayat 105 menyatakan Sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu
kitab (ini) dengan (membawa) kebenaran, supaya engkau menghukum diantara
manusia dengan (faham) yang allah tunjukan kepadamu, danadedidiirawan janganlah
engkau menjadi pembela bagi orang-orang yang khianat. Dengan berpedoman kepala
2 surah terdahulu dan 2 surah terakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar