I.
Sistem Hukum Islam
Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas
bagian-bagian (komponen-komponen, elemen-elemen) dan satu sama lain berkaitan
saling ketergantungan. Hukum sebagai suatu sistem sampai saat ini, dikenal ada
5 yaitu sistem Kontinental, Sistem hukum Anglo Saxon (Amerika), sistem hukum
islam, sistem hukum adat, dan sistem hukum sosial atau komunis. sistem hukum
islam mempunyai kelengkapan yang terdiri dariadedidikirawan sumber-sumber hukum
islam, lapangan dan bidang-bidang hukum islam.
A.
Sumber hukum Islam
sumber hukum islam ada empat yaitu :
1.
Al-Quran, adalah kitab suci agama islam, isinya
berupa kumpulan wahyu yang diterima oleh Nabi Muhammad Rasul Allah melalui
perantaraan malaikat jibril. Al-Quran diturunkan selama jangka waktu lebih 23
tahun atau selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, yaitu 13 tahun atau 12 tahun 2
bulan 22 hari ketika nabi Muhammad berada di Mekah 10 tahun ketika hijrah ke
Madinah . Wahyu yang diturunkann di Mekah disebut Makkiyah yang isinya
kebanyakan mengatur kehidupan manusia dalam masalah kepercayaan (keimanan),
seperti al arkanul assithah atau rukun iman. Sedangkan wahyu yang diturunkan di
Madinah disebut Madanuyyah, isinya kebanyakan mengatur kehidupan manusia dalam
hal muamalat seperti, perikatan, pernikahan, jinayah. Al-Quran terdiri dari 30
juz, 114 surat, 6666 ayat, dan adedidikirawan dikodifikasi (dibukukan) pada
masa Khalifah Usman.
2.
Sunnah, adalah sumber hukum islam yangkedua yang
berupa cara-cara hidup meliputi perkataan (sunnah al qaul/sunnah al qauliyah),
perbuatan (sunnah al fill/sunnnah fiiliyah), dan keadaan diam (sunnah
assukut/taqririyah) Nabi Muhammmad sehari-hari. Sunnah tidak dibuat oleh
manusia tetapi memang menyatakan secara tegas dalam Al Quran yaitu dalam surat
ke 59 ayat 7 dinyatakan : “ apa-apa yang diperintahkan rasul kepadamu mak
kerjakanlah dan apa-apa yang dicegah atasmu jauhilah, kemudian dalam quran
surat ke 4 ayat 8 dinyatakan : barang siapa taat kepada Rasul sungguhlah ia
taat kepada Allah SWT. dan didalam surat ke 4 ayat 59 dinyatakan pula, jika kamu
bersengketa tentang sesuatu maka kembalilah kepada Allah dan Rasulnya.
kebiasaan dalam bertingkah laku sehari-hari nabi menjadi cerita yang selalu
disampaikan kembali secara meluas yang disebut hadits. Jadi hadits adalah
pendukung sunnah sebagai cerita tentang perkataan, perbuatan dan diam (takrir)
nabi dalam menyaksikan perbuatan orang-orang yang tidak dilarangnya. Sunnah
dikumpulkan dalam kitab-kitab hadits, secara garis besar dapat dikelompokan
menurut, jumlah orang yang adedidikirawan meriwayatkannya atau memberikannya
dan menurut kualitas pribadi (kepribadian) perawinya. Menurut jumlah orang
meriwayatkannya atau memberikannya dibagi kedalam, sunnah mutawariah, sunnah
masyurah, sunnaah atau hadits ahad. Menurut kualitas pribadi (kepribadian
perawinya), dibagi kedalam, sunnah atau hadits sahih, sunnah atau hadits hasan,
sunnah atau hadits da’if atau lemah. ketiga hadits tersebut merupakan hadits
ahad. Syarat-syarat suatu hadits dinamakan sahih ditinjau dari, kekuatan
ingatan perawinya, integritas pribadi orang yang menyampaikannya, tidak
terputus mata rantai penghubungnya dari generasi ke generasi, tidak terdapat
cacat mengenai isinya, tidak janggal dilihat dari susunan bahasanya.
3.
Idjma, kebulatan pendapat para ulama besar pada
suatu masa dalam merumuskan suatu yang baru bagaimana hukum islam, tolak
pangkal perumusannya didasarkan pada quran dan hadits sahih. kebulatan pendapat
(konsensus) terhadap suatu yang baru tersebut dapat berupa : idjma qauli, bila
consensus seorang ulama besar dilakukan secara aktif dengan lisan (ucapan)
terhadap pendapat seorang ulama/sejumlah ulama tentang perumusan hukum yang
telah diketahui. Idjma Sukuti, bila consensus terhadap pendapat hukum dilakukan
secara diam (tidak memberikan tanggapan). Kedudukan idjma quali lebih kuat dari
idjma sukuti, karena keadaan diam seorang ulama besar terhadap pendapat ulama
lainnya itu belum tentu berarti setuju. idjma termasuk sumber hukum islam
selain Alquran dan sunnah, dan adedidikirawan keterangannya terdapat dalam al
quran surat Annisa ayat 56: hai orang-orang mukmin patuhlah kepada Allh SWT,
patuhilah kepada Rasul dan patuhilah kkepada Ulil Amri diantara kamu.
4.
Qiyas, Menurut logika qiyas artinya mengambil
kesimpulan khusus dari dua kesimpulan umum (silogisme). Menurut hukum Islam
qiyas artinya menetapkan hukum dari masalah baru yang belum pernah disebut
hukumnya, dengan memperhatikan masalah yang sama yang sudah ada adedidikirawan
hukumnya yang mempunyai kesamaan pada segi alasan dari masalah baru itu. dalam
ilmu hukum qiyas disebut dengan analogi.
B.
Lapangan-Lapangan dan Bidang-Bidang Hukum Islam
Perintis dan penyusun sistem hukum islam yang terkenal
dan tertua adalah abu hanafiah. melalui mazhab hanafi yang dipimpinnya sistem
hukum islam terbagi kedalam 4 lapangan pokok yakni:
1.
Lapangan ibadat, meliputi bidang-bidang antara
lain tatacara shalat, berpuasa, zakat, haji, dan lain-lain.
2.
Lapangan Muamalat, meliputi bidang-bidang antara
lain jual beli, sewa menyewa, hutang piutang, pinjam meminjam perburuhan,
pengupahan, hukum tanah, dan hukum hak milik tentang adedidikirawan kebendaan
(pemberi wakaf) yang berkaitan dengan perekonomian.
3.
Lapangan Munakahat, ialah hukum kekeluargaan
yang dalam hukum nikah (perkawinan) dan akibat-akibat hukumnya, meliputi
syarat-syarat dan rukun-rukun perkawinan hak dan kewajiban suami istri mengenai
pemberian nafkah rumah tanggga , pendidikan anak, hak dan tuntutan tentang
putusnya perkawinan dari pihak suami atau istri, dasar-dasar pokok perkawinan
monogami, rasa keadilan dalam perkawinan poligami dan adedidikirawan hukum
waris.
4.
Lapangan jinayat, meliputi bidang pelanggaran
terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan yang pada umumnya mendapat
ancaman hukum berat ringan, sedang. Bagian lain dari sistem hukum islam sebagai
perkembangan hukumnya ialah :
a.
Lapangan Aqhdiyah yaitu peraturan hukum
pengadilan meliputi kesopanan hakim, saksi, beberapa, hak peradilan, dan
cara-cara memerdekakan budak.
b.
Lapangan Al-khilafah mengatur mengenai kehidupan
bernegara, meliputi bentuk dan dasar-dasar adedidikirawan pemerintahan, hak dan
kewajiban rakyat, kepemimpinan dan pandangan islamterhadap pemeluk agama lain..
II.
Munakahat
A.
Dasar-Dasar Pemikiran
Istilah Munakahat yang digunakan hukum islam oleh
mazhab hanafi, sebenarnya merupakan hubungan hukum keluarga,
ketentuan-ketentuan yang merupakan masalah munakahat, berarti mengatur kegiatan
individu dalam hubungannya dengan individu lain yang berbeda jenis kelamin
untuk membentuk keluarga dalam wujud sebagai rumah tangga termasuk mempunyai
keturunan atau tidak sampai terjadi peristiwa hukum kematian atau
perceraian.Untuk menjelaskan makna munakahat dalam pelaksanaan sebagai hukum,
maka dapat diterangkan dari hukum perkawinan akibat-akibat hukumnya yang
terjadi. perkawinan hukum islam tidak hanya didasarkan pada kebutuhan adedidikirawan
biologis antara pria dan wanita tetapi juga mengandung unsur—unsur pokok yang
bersifat kejiwaan dan kerohanian meliputi kehidupan lahir batin, kemanusiaan
dan kebenaran dan berdasarkan religius aspek-aspek keagamaan.Dasar-dasar
pengertian perkawinan itu berpokok pangkal kepada tiga ketuhanan yang perlu
dimiliki oleh seseorang sebelum melaksanakannya, yaitu:
1.
Iman ialah percaya kepada Allah yang menciptakan
semesta termasuk manusia yang secara siklus terdiri dari sel seperma dan sel
telur yang dibentuk melalui proses tahapan.
2.
Islam maksudnya bagi setiap calon suami istri
wajib mempunyai jiwa penyerahan kepada Allah sebagai penciptanya.
3.
Ikhlas maksudnya pada diri masing-masing calon
suami istri memiliki tekad yang bersih dan terbuka untuk membentuk keluarga
sebagai kebaktian kepada Allah SWT.
Bila dilihat
dari dasar-dasar pemikiran sosiologis, maka perkawinan itu tidak mungkin akan
berlangsung dengan sendirinya, tanpa memperhatikan situasi dan suasana
masyarakat, secara yuridis, perkawinan itu bukan hanya persetujuan hidup adedidikirawan
bersama tersebut didasarkan pada aturan yang diperintahkan Allah SWT.
B.
Arti dan Tujuan Perkawinan
Istilah perkawinan menurut islam disebut nikah atau
jiwaz, yang dalam bahasa Indonesia mempunyai arti berbeda. Nikah berarti
hubungan seks antara suami istri, sedangkan jiwaz berarti kesepakatan antara
seorang pria dan wanita yang mengingatkan diri dalam hubungan suami istri untuk
mencapai tujuan hidup dalam melaksanakan ibadat kebaikan kepada Allah.Sedangkan
pengertian perkawinan menurut Pasal 1 ayat 1 UU No.1 tahun 1974 perkawinan
adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami istri dengan tujuan memberntuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Dilihat dari pengertian ini,
perkawinan idealnya dilaksankan secara monogami agar kebahagiaan dan kekalnya
terwujud dengan baik. tetapi apabila akan berpoligami, ketentuannya adedidikirawan
tidak boleh dari 4 orang (surat An-Nisa ayat 3) dan suami dapat berlaku adil, sedangkan
tujuan perkawinan menurut islam terdiri dari:
1.
berbakti kepada Allah
2.
Memenuhi kodrat hidup manusia yang telah menjadi
hukum bahwa antar pria dan wanita saling membutuhkan.
3.
Mempertahankan keturunan umat manusia
4.
Melanjutkan perkembangandan keutamaan hidup
rohaniah antara pria dan wanita.
5.
Mendekatkan dan saling menimbulkan pengertian
antar golongan manusia untuk menjaga keselamatan hidup.
Kelima tujuan
ini didasarkan pada Quran surat Ar-Rum
ayat 21: ia jadikan bagimu dari jenis kamu jodoh-jodoh yang kamu
bersenang-senang kepadanya dan ia jadikan diantara kamu percintaan dan kasih
sayang sungguhnya, hal itu menjadi bukti bagi mereka yang berfikir, para
sarjana hukum islam memandang perkawinan itu sebagai berikut:
1.
Saleh/muwah yaitu setiap pria dan wanita islam
boleh memilih atau tidak menikah, maksudnya bagi seseorang pria dan wanita
kalau memilih tidak menikah, maka dirinya harus dapat menahan godaan dan
sanggup memelihara kehormatan.
2.
Sunnat maksudnya bagi seorang pria atau seorang
wanita islam yang ingin hidup sebagai suami istri sebaiknya menikah karena
dengan menikah akan mendapatakan pahala
3.
Wajib kalau seorang pria atau wanita sudah ada
keinginan hidup sebagai suami istri, maka kewajiban mereka supaya segera
melangsungkan perkawinan.
4.
Haram maksudnya kalau seorang pria atau wanita
menjalanakn suatu perkawinan dengan niat jahat seperti menipu
C.
Proses Perkawinan
Peminangan
menurut pasal 1 huruf a INPRES RI No 1 Tahun 1991, tentang kompilasi hukum
islam adalah kegiatan upaya kearah terjadinya perjodohan antara seorang pria
dan wanita.Peminangan dapat dilakukan secara terus terang atau dilakukan dengan
sindiran kalau wanita itu dalam massa iddah. Firman Allah yang tercantum dalam adedidikirawan
surat (2) Al-Baqarah ayat 225, yang menyatakan dan tidak ada atas kamu tentang
pemisahan yang kamu sindirkan kepada wanita-wanita itu.
D.
Syarat-syarat dan Rukun-Rukun Perkawinan
Syarat perkawinan segala sesuatu yang telah ditentukan
dalam hukum islam sebagai norma untuk menetapkan sahnya perkawinan sebelum
dilangsungkan.Syarat-syarat perkawinan ada enam:
1.
Adanya persetujuan kedua belah pihak tanpa
adanya paksaan
2.
Dewasa dilihat dari kematangan fisik dan fisik
sekurang-kurangnya ada tanda-tanda kemataangan diri.
3.
Kesamaan agama Islam
4.
Tidak dalam hubungan nasab (keluarga hubungan
dekat baik dari pihak bapak atau ibu)
5.
Tidak ada hubungan nodhoah (sepersusuan)
diantara calon mempelai
6.
Tidak semenda (mushaharoh), tidak mempunyai
hubungan perkawinan baik hubungan bapak/ibu dengan menantu, anak dan bapak/ibu
tiri, adedidikirawan anak bawaan dalam perkawinan ibu/bapak.
Syarat-syarat
khusus perkawinan bagi seorang wanita :
1.
Pihak pria tidak boleh mempunyai lebih dari 4
orang
2.
Perkawian poligami tidak boleh dirangkap oleh
istri yang masih ada hubungan darah dengan calon istri berikutnya, seperti
kakak beradik dalam kebersamaan menjadi istri-istri seorang pria
3.
tidak ada percerian li’an artinya antara suami
dan istri trdahulu tidak bercerai karena sumpah sebagai akibat suami menuduh
istri berbuat seorang atau tuduhan istri bahwa suami berbuat serong.
4.
Calon pengantin wanita tidak dalam ikatan
perkawinan
5.
Calon istri tidak dalam massa iddah (jangkauan
waktu tunggu) terdiri atas :
a.
ditinggal suami karena meninggal dunia massa
iddah 4 bulan 10 hari tidak dalam keadaan hamil, kalau ada tanda kehamilan
sejak tinggal suami, maka harus menunggu kelahiran bayinya.
b.
Cerai biasa iddahnya tiga kali suci bagi wanita
yang telah berhenti menstruasi kalau wanita itu hamil, maka iddahnya sesudah
melahirkan.
c.
Iddah tiga bulan lamanya bagi seorang wanita
yang telah berhenti menstruasinya
sedangkan bagi wanita yang belum
melakukan hubungan seksual dalam perkawinan, maka tidak iddah.
Rukun-rukun
perkawinan adalah segala sesuatu yang ditentukan menurut hukum islam dan harus
dipenuhi pada saat perkawinan dilangsungkannya.Adapun rukun-rukun adedidikirawan
perkawinan adalah sebagai berikut:
1.
Adanya calon pengantin pria dan wanita
2.
wali orang yang berhak menkah anak perempuan
dengan pria pilihannya syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi wali
ialah:
a.
Islam dewasa berpikiran sehat, jujur baik
tingkah laku
b.
mengetahui asas-asas dan tujuan perkawinan.
c.
mengetahui asal jelas asal-usul calon suami
sebagai pengantin
Ada tiga macam
wali yaitu :
1.
Wali nasab yaitu wali yang mempunyai hubungan
darah dengan calon pengantin wanita baik vertical/horisontal
2.
Wali hakim yaitu wali yang ditugaskan oleh
kepala negara yang beragama islam untuk menikah seorang wanita dengan seorang
pria pilihannya.
3.
Wali muhakam yaitu seorang yang ditunjuk dan
dipercayakan oleh kedua belah pihak (calon suami istri) untuk menikahkan
ditempat itu asal memenuhi syarat penunjukan dilakukan dalam keadaan darurat,
bila adedidikirawan tidak diperoleh wali nasab dan wali hakim
4.
Saksi, terdiri dari 2 orang atau lebih yang
mendengar ijab qabul
5.
Akad nikah adalah pengukuhan janji pernikahan
sebagai suatu ikatan antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki, secara
sah diucapkan dengan jelas, meyalono dan tidak meragukan, akad nikah
dilaksankan dengan pihak adedidikirawan wali menyatakan ijab dan dijawab oleh
calon suami secara tegas dan jelas dengan menerima qabul
E.
Kewajiban dan hak suami istri
Kewajiban suami istri adalah
1.
Suami istri wajib untuk menegakan rumah tangga
yang sakinah mawadah warahmah (Pasal 77 ayat (1) kompilasi hukum islam (KHI).
2.
Suami istri wajib saling mencintai, menghormati
dan memberi bantuuan baru dengan yang lainnya (Pasal 77 ayat 2 KHI).
3.
Suami Istri berkewajiban mengasuh dan memlihara
anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani maupun rohani maupun
kecerdasan dan pendidikan agama (pasal 77 ayat 3KHI)
4.
Suami istri wajib memelihara kehormatannya
(Pasal 77 ayat 4 KHI)
Kewajiban
suami :
1.
membimbing istri dan rumah tangganya (Pasal 80
ayat 1 KHI)
2.
Melindungi istri dan memberikan keperluan hidup
rumah tangga (pasal 80 ayat 2 KHI)
3.
Memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan
adedidikirawan memberikan kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan
manfaat bagi nusa, bangsa dan agama ( pasal 80 ayat (3) KHI)
4.
sesuai dengan penghasilannya wajib menanggung:
a.
Nafkah kiswah dan tempat kediaman bagi istri
b.
biaya rumah tangga, biayay perawatan dan biaya
pengobatan bagi istri dan anak
c.
Biaya pendidikan anak (Pasal 80 ayat 4 huruf
a,b,c KHI)
Kewajiban
Istri :
1. Kewjiban
utamanya, berbakti kepada suami dalam batas yang dibenarkan oleh hukum Islam
(Pasal 83 ayat 1 KHI)
2. Menyelenggarakan
dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya (Pasal 83
ayat 2 KHI)
Suami dan
istri mempunyai hak dan kedudukan yang seimbang dalam kehidupan rumah tangga
dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat serta masing-masing pihak berhak
untuk melakukan perbuatan hukum pasal 79 KHI
F.
Putusnya Perkawinan
1. Putusnya
perkawinan karena kematian salah satu pihak (pasal 113 huruf a KHI)
2. Perceraian
(Pasal 113 KHI) karena adanya:
a.
talak atas inisiatif suami. Talak adalah cerai,
fiqih membagi talak dalam 3 kategori yaitu :
1)
talak sarinah (jelas dan tegas)
2)
talak kinayah (sindiran)
3)
talak dalam keadaa marah yaitu :
a)
marah dalam keadaann disadari dan tahu kata-kata
yang diucapkan maka tidak sah hukumnya.
b)
marah dalam keadaan disadari tetapi kalau
dinyatakan, tidak tahu kata-kata yang diucapkan maka talaknya tidak sah.
c)
marah memuncak dan kelihatan seperti orang yang
sakit ingatan tidak menyadari kata-kata yang diucapkan, maka talaknya tidaksah.
Selain itu
ada, dua bentuk talak yang tidak sah hukumnya kalau tidak dilakukannya oleh
seorang suami, yaitu talak ancaman atau paksaan dan tidak main-main adedidikirawan
atau bercanda. Hukum talak ada lima:
1)
Wajib (apabila konflik suami istri terus menerus
terjadi dan tidak dapat dipertahankan lagi baik oleh keluarga maupun pengadilan
agama).
2)
Haram (menjatuhkan talak tanpa sebab yang sah)
3)
Mubah boleh (tidak dianjurkan, tidak diwajibkan,
tidak diharamkan asal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
4)
Sunnat (menceraikan istri apabila istri tidak
mau merubah kebebasannya bergaul dan tidak dapat menjaga harga dirisebagai
seorang istri).
5)
Talak haram ringan (menjatuhkan talak dalam
keadaan istri sedang menstruasu yang sebelumnya belum pernah digauli).
Pelaksanaan
talak dapat ditempuh dengan melihat jenis-jenis talaknya, yaitu:
1)
Talak Rojai adalah hak suami kepada istri dengan
hak suami kembali lagi kepada istrinya tanpa melakukan akad nikah baru,
2)
Talak bain adalah talak suami yang dijatuhkan
kepada istri dan suami tidak boleh rujuk kecuali dengan akad nikah baru. Talak
Bain ada dua macam :
a)
Talak Bain besar (sugra), merupakan pernyataan
tidak satu atau dua disertakan tebusan atau uang ganti rugi dari istri, dalam
talak bain ini masih dimungkinkan bagi bekas suami untuk mengambil bekas
istrinya kembali melalui akad nikah baru
b)
Talak Bain besar (kubra) merupakan talak bain
adedidikirawan ketiga yang dijatuhkan suami kepada istrinya, bagi kedua belah
pihak tidak boleh rujuk atau melakukan akad nikah baru, tetapi kalau manusia
ada keinginan untuk bersatu kembali sebagai suami istri, ada kewajiban khusus
yang harus dipenuhi oleh bekas istrinya. Kewajiban khusus itu adalah setelah
istri menyelesaikan massa iddahnya maka ia harus melakukan perkawinan dengan
laki-laki lain. Kalau perkawinannya adedidikirawan tersebut putus karena
perceraian atau suami meninggal, maka ia dapat melakukan perkawainan dengan
bekas suami yang pertama.
b.
khuluk yaitu perceraian atas inisiatif istri
agar euami mau menceraikan dengan baik-baik dan mendapat ganti rugi atau
tebusan (iwadi)
c.
fasakh yaitu putusnya perkawinan atas keputusan
hakim pengadilan agama, karena dinilai perkawinan tidak memenuhi syarat atau
rukun-rukunnya baik disengaja atau tidak disengaja.
d.
syiyog yaitu konflik antar suami istri yang
tidak dapat didamaikan lagi.
e.
melanggar talak talik yaitu pelanggar janji yang
telah diucapkan sesaat setelah akad nikah
G.
Akibat-akibat Putusnya Perkawinan
Akibat hukum putusnya perkawinan adalah sebagai
berikut:
1. Bekas
suami wajib menjamin kelangsungan bekas istri dan anak-anaknya
2. Selama
bekas istri menjalankan iddah, maka bekas suami wajib memberikan sandang,
pangan, dan papan kepada jandanya. Selain itu juga memberikan mut’ah yaitu
pemberian sejumlah uang atau harta benda senagai tanda bukti istri selama
perkawinan berlangsung.
3. Suatu
perceraian yang terjadi karena ketidak taatan istri kepada suami seperti
penyelewengan terlalu bebas bergaul dengan laki-laki lain, adedidikirawan dan
lainnya, maka bekas suami tidak berkewajiban memberi jaminan kecuali bantuan
selama massa iddah dan mut’ah
III.
Hukum Waris
Hukum waris adalah ketentuan-ketentuan hukum yang
mengatur tentang nasib kekayaan seseorang setelah meninggal dunia. Dan menurut
arti katanya waris berasal dari bahasa arab warotsa artinya pemindahan hak
milik dari seorang kepada adedidikirawan orang lain setelah pemiliknya
meninggal duunia harta warisnya dinamakan pusaka.
A.
Subyek Hukum dalam Pewarisan
1. Pewaris
adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan dalam keadaan
bersih.
2. Ahli
Waris adalah orang yang berhak menerima bagian dari harta warisan seorang
pewaris. Hak menerima warisan (mewaris) bagi seseorang dan yang dapat juga
memberikan harta warisan kepada orang lain ada 4 sebab yaitu:
a.
Hubungan darah (Nasab), hubungan darah/Nasab
ditegaskan oleh firman Allah dalam surah 33 Al Ahzab ayat 4.
b.
perkawinan yang sah menurut hukum islam
c.
Pemberi kemerdekaan kepada hamba (budak belian).
d.
Hubungan sesama agama islam
hAL-hal yang
dapat menghilangkan hak mewaris terhadap seorang ahliwaris ialah:
a. Murtad
b. bukan
pemeluk agama islam
c. pembunuh
d. budak
belian (hamba)
Yang dimaksud
ahli waris ada 2 kelompok yaitu:
Kelompok ahli
waris laki-laki:
a.
Anak laki-laki dari yang meninggal dunia
b.
Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus
dalam garis lurus kebawah asalkan laki-laki.
c.
Bapak dari yang meninggal dunia.
d.
Kakek dari pihk bapak dan terus dalam garis
lurus ke atas.
e.
saudara laki-laki seibu sebapak
f.
saudara laki-laki sebapak.
g.
Saudara laki-laki seibu
h.
keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seibu
sebapak.
i.
keponakan laki-laki dari saudara laki-laki
sebapak
j.
paman dari pihak bapak yang seibu sebapak
k.
paman dari pohak bapak yang sebapak
l.
anak laki-laki dari saudara laki-laki bapak yang
seibu sebapak.
m.
anak laki-laki dari saudara laki-laki bapak yang
sebapak.
n.
ssuami
o.
orang laki-laki yang membebaskan jenazah.
Kalau kelompok
pria ada semua, maka yang akan memperoleh harta warisan dari pewaris hanya anak
laki-laki, bapak dan suami.
Kelompok ahli
waris wanita :
a. Anak
peremppuan
b. Cucu
perempuan dari anak laki-laki dan terus dalam garis lurus kebawah asal ikatan
dari laki-laki
c. Ibu
d. Nenek
dari pihak bapak
e. nenek
dari pihak ibu dan terus garis lurus ke atas asal tidak diselang laki-laki.
f. Saudara
perempuan seibu sebapak.
g. saudara
perempuan sebapak
h. saudara
perempuan sebapak
i. saudara
perempuan seibu
j. istri
k. orang
perempuan yang membebaskan jenazah
Kalau
kelompok wanita ini ada semua, maka yang akan memperoleh harta warisan:
a. Istri
b. anak
perempuan
c. Cucu
perempuan dari anak laki-laki
d. Ibu
e. saudara
perempuan seibu sebapak
Kalau kedua
kelompok itu ada semua maka yang akan memperoleh harta warisan ialah salah seorang
dari suami istri, ibu bapak, anak laki-laki dan anak perempuan.
B.
Obyek Hukum dalam Pewarisan
1. Harta
warisan (Pusaka) Hak-hak yang didahulukan sebelum harrta peninggalan itu
dibagikan kepada ahliwarisnya ialah:
a.
Membayar zakat dan sewa almarhum
b.
Biaya untuk berobat almarhum
c.
membayar hutang almarhum
d.
membayar wasiat
2. Wasiat
mempunyai 4 rukun :
a.
Orang yang berwasiat disyaratkan wasiatnya
bersifat mutlak dan rela berbuat kebaikan atas kehendak nya.
b.
Yang menerima wasiat (maushilah) hendaknya jujur
tidak berbuat maksiat dan digunakan untuk kepentingan umum.
c.
Sesuatu yang diwariskan hendaknya dapat dipindah
tangankan kepada orang lain.
d.
Lafaz (kallimat) wasiat harus jelas dan mudah
dipahami.
Orang yang
menerima wasiat syaratnya, Islam, sudah baliq, berpikiran sehat, orang merdeka,
amanah artinya dapat dipercaya, cakap untuk menjalankan tindakan adedidikirawan
hukum sesuai kehendak yang berwasiat. Asas perwarisan menurut hukum islam
bilateral dengan:
a.
Menduudkan anak bersama-sama orang tua pewaris
serentak sebagai ahli waris
b.
dalam hal pewaris tidak mempunyai keturunan,
maka saudara-saudaranya bersama-sama adedidikirawan orang tua menjadi ahli
waris.
c.
Suami istri saling mewaris.
d.
Mengenal faraid, yaitu bagian ahliwaris
tertentu.
C.
Pembagian Harta Warisan
1. Penggolongan
dari kelompok ahli waris, Ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu dan atau
menghabiskan sisa terdiri atas:
a.
Dzawil Furudh penggolongan dzawil furudh
(pembagian sudah ditentukan dalam alquran dan hadits) terdiri atas suami,
istri, anak perempuan,cucu perempuan dari anak laki-laki dan terus dalam garis
lurus ke bawah asal ikatan dari laki-laki, bapak, kakek dari pihak bapak dan
terus dalam garis lurus keatas, ibu nenek dari pihak bapak, nenek dari pihak
ibu dan terus dalam garis adedidikirawan lurus keatas asal tidak diselang
laki-laki, saudara perempuan seibu sebapak, saudara perempuan sebapak, saudara
perempuan seibu, saudara laki-laki seibu.
1)
Bagian yang dapat diperoleh dzawil furudh :
a)
Yang memperoleh setengah ½ harta warisan adalah
:
(1) Anak
perempuan tunggal tanpa saudara
(2) Cucu
perempuan dari anak laki-laki kalau tidak ada anak perempuan
(3) Saudara
perempuan tunggal seibu sebapak atau sebapak saja.
(4) Suami
kalau istri meninggal dunia tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
b)
Yang memperoleh seperempat ¼ harta warisan
ialah:
(1) Suami
kalau istri meninggal dunia mempunyai anak baik laki-laki atau perempuan atau
cucu dari anak laki-laki baik laki-laki maupun perempuan.
(2) Istri
baik seorang maupun berbilang (lebih dari seorang) kalau suami tidak mempunyai
anak laki-laki atau anak perempuan dan juga tidak mempunyai cucu dari anak
laki-laki baik laki-laki maupaun perempuan. dalam hal istri berbilang, maka
seperempat adedidikirawan bagian yang diterima itu dibagi rata antar
istri-istrinya.
c)
Yang memperoleh seperdelapan 1/8 harta warisan
ialah,istri baik seorang maupun terbilang kalau suami yang meninggal dunia
mempunyai anak baik laki-laki maupun perempuan.
d)
yang memperoleh dua pertiga 2/3 harta warisam
ialah:
(1)
Dua orang anak perempuan atau lebih dengan
syarat kalau tidak ada anak laki-laki
(2)
Dua orang cucu perempuan, cucu perempuan sebagai
ahliwaris dari kakek yang meninggal dunia
(3)
Saudara perempuan seibu sebapak kalau terbilang
(4)
dua orang saudara perempuan atau lebih yang
sebapak kalau saudara perempuan seibu sebapak tidak ada
e)
yang memperoelh spertiga 1/3 harta warisan
ialah:
(1) Ibu
kalau meninggal dunia tidak mempunyai anak, cucu dari anak laki-laki dua orang
saudara laki-laki atau perempuan yang seibu sebapak atau seibu.
(2) Dua
orang saudara atau lebih yang seibu baik laki-laki maupun perempuan.
f)
Yang memperoleh seperenam 1/6 harta warisan
ialah :
(1)
Ibu dari anak yang meninggal dunia kalu
bersama-sama anak atau cucu dari anak laki-laki atau bersama-sama dua saudara
atau lebih baik laki-laki maupun perempuan yang seibu sebapak atau sebapak saja
atau seibu saja.
(2)
Bapak kalau yang meninggal dunia mempunyai anak
atau cucu dari anak laki-laki
(3)
Nenek dari pihak ibu atau bapak kalau ibu tidak
ada.
(4)
Cucu perempuan tunggal atau terbilang kalau
bersama-sama anak perempuan. Tetepi cucu perempuan itu tidak memperoleh bagian
kalau anak perempuan (bibinya)berbilang.
(5)
Kakak dari pihak bapak bersama-sama anak atau
cucu dari anak laki-laki kalau bapak tidak ada.
(6)
Seorang saudara seibu baik laki-laki maupun
perempuan.
(7)
Saudara perempuan tunggal atau terbilang yang sebapak
kalau bersama-sama saudara perempuan seibu sebapak. tetapi saudara perempuan
sebapak tidak memperoleh bagian kalau saudara perempuan seibu sebapak
terbilang.
b.
Ashabahialah ahliwaris yang berhak
menghabiskan harta warisan setelah dikurangi hak-hakyang didahulukan kalau
tidak ada dzawil furudh dan akan memperoleh sisa kecil dari dzawil furudh yang
tidak ada adedidikirawan sisa. penggolongan ashabah :
1)
Ashabah binafshi ialah laki-laki yang mewaris
(menjadi ashabah) karena kedudukannya yang mempunyai hak sendiri, seperti anak
laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak dan kakek.
2)
Ashabah bilghairi ialah perempuan yang mewaris
(menjadi ashabah).
a)
anak perempuan didampingi anak laki-laki
(saudara kandung)
b)
cucu perempuan
dari anak laki-laki didampingi cucu laki-laki dari anak laki-laki.
c)
saudara perempuan didampingi saudara laki-laki
3)
Ashabah ma’alghairi adedidikirawan ialah saudara
perempuan pewaris yang mewaris (menjadi ashabah) bersama-sama keturunun
perempuan pewaris dalam garis perempuan seperti :
a)
Saudara perempuan pewaris bersama-sama anak
perempuan pewaris
b)
saudara perempuan pewaris bersama-sama cucu
perempuan dari anak laik-laki pewaris
c)
saudara perempuan pewaris bersama-sama anak
perempuan pewaris dan cucu perempuan dari anak laki-laki pewaris.
Pasal hukum
harta warisan anak laki-laki dua kali lebih banyak dari pembagian perempuan
tercantum dalam surat (4) An-Nisa ayat 11. Ashabah yang menghabiskan harta
warisan kalau tidak ada dzawil furudh adedidikirawan atau semua sisa kalah ada
dzawil furudh yang masih memberikan sisa adalah :
1)
Anak laki-laki
2)
cucu laki-laki dari anak laki-laki
3)
Bapak
4)
Kakek dari pihak bapak
5)
saudara lakai-laki sebapak
6)
sasaudara laki-laki seibu sebapak
7)
keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seibu sebapak
8)
keponakan laki-laki dari saudara laki-laki
sebapak
9)
saudara laki-laki bapak (paman) yang seibu
sebapak dan kemudian yang sebapak
10)
anak laki-laki paman dari pihak bapak
11)
orang yang membebaskan jenazah
c.
Dzawil Arham ialah ahli waris dalam hubungan
nasab (keluarga sedarah) yang tidak termasuk dzawil furudh atau ashabah.
Keluarga sedarah yang merupakan dzawil arham itu dapat:
1)
Saudara perempuan sebapak
2)
saudara perempuan dari kakek
3)
keturununan laki-laki dari anak perempuan
pewaris yang kawin endogami
4)
Keturunan laki-laki dari dari saudara perumpuan
pewaris yang kawin endogami
Ahliwaris
kakek bersama saudara-saudaranya. Kalau kakek bersama-sama saudara seibu
sebapak atau saudara sebapak saja, maka cara pembagian harta warisan tidak
diatur dalam Quran atau hadits. Karena itu para sahabat dan imam berbeda
pendapat dengan alasan yang tidak dapat dipersatukan.
a. Pokok
yang pertama
Kalau ahli waris
hanya terdiri dari kakek dan saudaranya saja dan tidak ada ahliwariis
lain, maka kakek dapat memilih yang lebih menguntungkan satu diantara dua cara
pembagian harta warisan itu ialah :
1)
Dibagi rata antara kakek dan saudaranya, tetapi
kakek dianggap sebagai saudara laki-laki, berarti memperoleh dua kali lebih
banyak dari bagian perempuan, atau
2)
mengambil sepertiga bagian harta warisan.
Contoh:
1)
Dibagi rata antara kakek dan saudara-saudaranya
a)
Kakek bersama-sama satu, dua atau tiga saudara
perempuan, maka harta warisan
(1) Dibagi
tiga kalau bersama-sama seorang saudara perempuan dengan:
(a)
Kakek memperolehh 2/3 bagian dan
(b)
seorang saudara perempuan memperoleh 1/3 bagian
(2) Dibagi
empat kalau bersama-sama dengan dua orang saudara perempuandengan:
(a) Kakek
memperoleh 2/4 bagian dan
(b) Dua
orang saudara perempuan memperoleh masing-masing ¼ bagian.
(3) Dibagi
lima kalau bersama-sama dengan tiga orang saudara perempuan dengan:
(a) Kakek
memperoleh 2/5 bagian dan
(b) Tiga
orang saudara perempuan memperoleh masing-masing 1/5 bagian
b)
Kakek bersama-sama saudaara laki-laki, maka
harta warisan dibagi dua dengan pembagian:
(1) ½
bagian untuk kakek dan
(2) ½
bagian untuk seorang saudara laki-laki kakek
c)
Kakek bersama seorang saudara laki-laki dan
saudaara perempuan, maka harta warisan dibagi lima dengan pembagian:
(1)
Kakek memperoleh 2/5 bagian
(2)
Seorang saudara laki-laki memperoleh 2/5 bagian
dan
(3)
Seorang saudara perempuan memperolej 1/5 bagian
2)
Dibagi
rata dalam sepertiga bagian yang sama, kakek bersama-sama dua orang
saudara laki-laki dan dua orang saudara perempuan , maka adedidikirawan harta
warisan dibagi enam dengan:
a)
Kakek memperoleh 2/6 bagian
b)
Seorang saudara laki-laki memperoleh 2/6 bagian
dan
c)
dua orang saudara perempuan masing-masing
memperoleh 1/6 bagian.
3)
Mengambil sepertiga lebih menguntungkan Kakek
a)
Kakek bersama-sama tiga orrang saudara laki-laki
, mka harta warisan kakek dalam pembagian rata-rata akan memperoleh ¼ bagian..
Tetapi dalam mengambil 1/3 lebih menguntungkan kakek, maka harta warisan dibagi
:
(1) Kakek
mengambil 1/3 bagian lebih menguntungkan
(2) Tiga
orang laki-laki memperoleh masing-masing 1/3 x1/3 = 2/9
b)
Kakek bersama-sama dua orang saudara laki-laki
dan seorang perempuan , maka harta warisan kakek adedidikirawan dalam pembagian
rata-rata 2/7 bagian. tetapi dalam mengambil 1/3 lebih menguntungkan kakek,
maka harta warisan dibagi:
(1) Kakek
mengambil 1/3 bagian lebih menguntungkan.
(2) Dua
orang saudara laki-laki memperoleh masing-masing 2/3 x 4/5 x ½ bagian = 4/15
bagian.
(3) Seorang
saudara perempuan memperoleh 2/3 x 1/5 bagian = 2/15 bagian
b. Pokok
yang kedua
Dalam membagi
harta warisan kakek akan memperoleh bagian yang menguntungkan dengan tiga cara
pembagian yaitu:
Contoh :
1)
Dibagi rata, Kakek bersama-sama nenek dan seorang saudara laki-laki maka
harta warisan dibagi:
a)
Nenek memperoleh 1/6 bagian yang didahulukan
b)
Kakek bersama-sama dengan seorang saudara
laki-laki masing-masing memperoleh ½ x 5/6 bagian = 5/12 bagian
2)
Sperempat lebih menguntungkan,Kakek bersama-sama
istri dan dua orang anak perempuan serta seorang saudara laki-laki kakek maka
warisan dibagi:
a)
Dua orang anak perempuan memperoleh
masing-masing 1 x 2/3 x ½ bagian = 1/3 bagian = 8/12 bagian
b)
Istri memperoleh
1 x 1/8 bagian = 3/24 bagian
c)
Kakek memperoleh seperempat lebih menguntungkan
yaitu 1 x 1/6 bagian = 1/6 bagian = 4/24
bagian dan
d)
saudara laki laki kakek memperoleh 1-(8/24 +
8/24 + 3/24 + 4/24) bagian = 1/24 bagian.
3)
Sepertiga dari sisa lebih baik, Kakek bersama
–sama nenek dan lima orang saudara laki-laki kakek, maka harta warisan dibagi:
a)
Nenek memperoleh 1 x 1/6 bagian = 1/6 bagian
b)
Kakek memperoleh sepertiga dari sisa lebih baik
= (1-1/6)x 1/3 bagian = 5/18 bagian dan
c)
Lima orang saudara laki-laki masing-masing
memperoleh = (1-1/6-5/18)x 1/5 bagian = 1/9 bagian.
Keadaan
terhalang tidak memperoleh bagian harta warisan :
Ahli waris
yang terhalang dan tidak akan memperoleh bagian harta warisan adalah :
a.
Nenek dari pihak ibu atau dari pihak bapak dan
atau kakek. Nenek akan terhalang keadaannya kalau masih ada ibu dari pewaris
dan tidak memperoleh bagian harta warisan. selama ibu masih ada berarti
kedudukannya lebih dekat dari pada nenek kepada pewaris. Demikian juga adedidikirawan
keadaan kakek selama masih ada bapak pewaris keadaannya terhalang dan tidak
memperoleh bagian harta warisan.
b.
Saudara seibu akan terhalang dan tidak
memperoleh bagian harta warisan kalau masih ada :
1)
Anak laki-laki maupun perempuan
2)
cucu laki-laki atau perempuandari anak laki-laki
3)
bapak
4)
kakek
Keempat orang
ini hubungan darah dengan pewaris lebih dekat disebanding saudara seibu selama
masih ada keempat orang itu tidak akan memperoleh bagian harta warisan.
Ketentuan yang mengatur tentang pewarisan saudara seibu ini dicantumkan dalam
surah (4) An-Nisa ayat 12 yang menyatakan bahea saudara seibu memperoleh
adedidikirawan pusaka kalau yang meninggal dunia tidak meninggalkan anak atau
bapak.
Dengan
demikian berarti bbahwa kalau ada anak atau bapak, maka saudara seibu tidak
akan memperoleh bagian harta warisan. Sedangkan bagi kakek hukumnya disamakan
dengan bapak cucu dari anak laki-laki sama dengan anak laki-laki.
c. Saudara
sebapak akan terhalang dan tidak memperoleh bagian harta warisan kalau ada
salah satu dari empat orang ahli waris :
1)
Bapak
2)
anak laki-laki
3)
cucu laki-laki dari anak laki-laki
4)
saudara laki-laki seibu sebapak.
d. Saudara
seibu sebapak terhalang dan tidak memperoleh bagian harta warisan kalau ada
salah satu dari ketiga ahliwaris :
1)
anak laki-laki
2)
cucu laki-laki
3)
cucu laki-laki dari anak laki-laki
4)
bapak
Contoh :
Kalau A
meninggal dunia meninggalkan harta warisan, empat orang ahli waris terdiri dari
saudara laki-laki seibu sebapak, anak lai-laki, bapak, dan cucu laki-laki dari
anak laki-laki. Pembagian harta warisannya:
a. Saudara
laki-laki seibu sebapak tidak memperoleh bagian harta warisan karena terhalang
oleh anak laki-laki dan bapak.
b. Cucu
laki-laki dari anak laki-laki tidak memperoleh bagian harta warisan karena
terhalang oleh anak laki-laki. Jadi yang memperoleh bagian harta warisannya
adalah adedidikirawan bapak dan anak laki-laki dengan bagian masing-masing,
bapak memperoleh 1/6 bagian dan anak laki-laki menghabiskan sisa berarti
memperoleh 5/6 bagian.
Keadaan
terhalang bagi pihak wanita karena saudara laki-lakinya yang terjadi dalam
garis kesamping, ke atas dan ke bawah tiga tingkat laki-laki sebagai berikut:
a. Saudara
laki-laki dari pihak bapak memperoleh bagian harta warisan, tetapi saudara
perempuannya tidak memperoleh bagian harta warisan.
b. Anak
laki-laki dari saudara laki-laki pihak bapak (saudara laki-laki sepupu anak
paman dari pihak bapak) memperoleh bagian harta warisan, tetapi saudara
perempuannya tidak memperoleh bagian harta warisan, tetapi saudara perempuannya
tidak memperoleh adedidikirawan bagian harta warisan.
c. Anak
laki-laki dari saudara laki-laki keponakan memperoleh bagian harta warisan,
tetapi saudara perempuannya tidak memperoleh bagian harta warisan.
Ahli waris
pria (angka arab) :
a. anak
laki-laki
b. cucu
laki-laki
c. bapak
d. kakek
dari pihak bapak
e. saudara
laki-laki seibu sebapak
f. saudara
laki-laki sebapak
g. saudara
laki-laki seibu
h. anak
laki-laki dari saudara laki-laki seibu sebapak
i. anak
laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
j. saudara
laki-laki dari bapak (paman) seibu sebapak
k. saudara
laki-laki dari bapak (paman sebapak
l. anak
laki-laki dari saudara laki-laki bapak seibu sebapak
m. anak
laki-laki dari saudara laki-laki bapak sebapak
n. laki-laki
yang memerdekakan jenazah
Ahli waris
wanita:
a.
anak perempuan
b.
cucu perempuandari anak laki-laki
c.
ibu
d.
nenek dari pihak bapak
e.
nenek dari pihak ibu
f.
saudara perempuan seibu sebapak
g.
saudara perempuan sebapak
h.
saudara perempuan seibu.
i.
Istri
j.
Perempuan yang memerdekakan jenazah
Cara
menghitung bagian harta Warisan:
Adapun
ketentuan cara menghitung bbagian harta warisan itu sebagai berikut :
a. Kalau
ahli waris terdiri dari anak laki-laki yang hanya dapat menghabiskan harta
warisan saja, maka harta warisan dibagi rata. Dan kalau ada anak perempuannya,
maka bagian untuk laki-laki selalu dua kali adedidikirawan bagian anak perempuan.
Contoh :
A meninggal duniaa meninggalkan ahliwaris dua anak
laki-laki masing-masing anak akan memperoleh ½ bagian. kalau ahliwarisnya
terdiri atas seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, maka untuk anak
laki-laki memperoleh 2/3 bagian dan anak perempuan memperoleh 1/3 bagian.
b. Kalau
ahli warisnya hanya seorang dan memperolah bagian berdasakan ketentuan
bagiannya hanya sebanyak yang ditentukan untuk pembagian pertama.
Contoh :
A meninggal dunia meninggalkan ahliwaris ibu maka
bagian harta warisnya hanya 1/3 bagian saja. sisanya 2/3 bagian diberikan
kepada yang berhak dengan jalan lain.
c. Kalau
ahli waris yang memperoleh bagian berdasarkan ketentuan dua orang atau lebih,
hendaknya dilihat angka penyebit dari setiap bagian tertentu ahliwaris. Dalam
keadaan penyebutnya sama adedidikirawan maka masing-masing ahliwaris akan memperoleh
bagian sama banyaknya.
Contoh:
1)
Ahliwaris terdiri dari ibu dan dua orang saudara
laki-laki seibu. Ibu memperoleh 1/6 bagian dan 2 orang saudara laki-laki seibu
memperoleh 1/3 bagian. Ganda persekutuan terkecil dari 6 dan 3 adalah 6. Cara adedidikirawan
pembagian harta warisnya :
1 x 1/6 bagian = 1/6 bagian untuk ibu
1 x 2/6 bagian = 2/6 bagian untuk 2 orang saudara
laki-laki seibu dan masing-masing memperoleh ½ x 2/6 bagian = 1/6 bagian
2)
Ahliwaris terdiri dari ibu istri dan seorang
anak laki-laki, ibu memperoleh 1/6 bagian, istri memperoelh 1/8 bagian dan
seorang anak laki-laki memperoleh semua sisa. Ganda persekutuan terkecil dari 6
dan 8 adalah 24. Cara pembagian harta warisnya ialah:
Warisan dibagi rata baik dalam adedidikirawan
menggunakan ketentuan maupun pembagian kembali dari harta warisan sisa.
Misalnya:
Ahliwaris 3 orang saudara laki-laki seibu, maka mereka
akan memperoleh 1/3 bagian harta warisan. dan sisa 2/3 bagian dibagi rata
diantara mereka berarti masing-masing akan memperoleh:
(1/3 x 1/3) bagian + (2/3 x 1/3) bagian = 3/9 bagian
atau 1/3 bagian.
d. Kalau
yang memperoleh bagian kembali dari sisa itu lebih dari seorang dan tingkat
mereka tidak sama, maka pembagian sisa harta warisan diambil dari jumlah mereka
masing-masing. dan jumlah itu dijadikan adedidikirawan penyebut sedangkan
perbedaan bagian masing-masing dijadikan pembilang.
Misalnya:
ahliwaris seorang anak perempuan dan ibu. anak
perempuan memperoleh ½ bagian dan ibu memperoleh 1/6 bagian. Ganda persekutuan
terkecil dari 2 dan 6 adalah 6. Cara pembagian adalah:
1 x 3/6 bagian = 3/6 bagian untuk seorang anak
perempuan, 1x1/6 bagian = 1/6 untuk ibu, berarti penyebut 3 dan 1 berjumlah 4
maka pembagian kembali dari sisa 2/6 bagian itu ialah :
¾ x 2/6 bagian = 6/24 bagian untuk seorang anak perempuan,
¼ x 2/6 bagian = 2/24 bagian untuk ibu. jadi masing-masing akan memperoleh:
½ bagian + ¼ bagian = ¾ bagian untuk seorang anak
perempuan
1/6 bagian + 1/12 bagian =3/12 bagian atau ¼ bagian untuk
ibu.
Harta
warisan Rahim
yang dimaksud
dengan rahim ialah seanak keluarga yang tidak mewris seperti ahli waris
sebagaimana telah ditentukan. Dari rumuusan ini ditentukan bahwa walaupun masih
termasuk dalam satu garis keleuarga besar (famili). Tetapi tidak termasuk dalam
kelompok ahliwaris pria atau wanita. tetapi rahim akan memperoleh bagian harta
kalau dari suatu peristiwa kematian suami atau istri kedua-duanya adedidikirawan
tidak mempunyai sanak keluarga sebagai ahliwaris sesuai kelompok yang
ditentukan. Adapun pembagian harta warisan rahim mempunyai beberapa ketentuan
pokok sebagai berikut:
a. Kalau
rahim hanya seorang, maka semua harta warisan atau sisa harta warisan, setelah
dikurangi bagian tertentusebagai bagian suami atau istri akan menjadi
bagiannya.
b. Kalau
rahim lebih dari seorang, maka ada dua pendapat dalam pembagian harta warisan
itu ialah:
1)
Setiap rahim ditempatkan kepada asal tempat
keturunannya dan akan memperoleh tanpa melihat hubungan ikatan yang lebih jauh
dari pewaris kecuali :
a)
Saudara laki-laki atau saudara perempuan dari
ibu yang ditempatkan kepada garis ibu dan bukan garis kakek.
b)
Saudara laki-laki dari bapak yang seibu, saudara
perempuan dari bapak yang seibu sebapak dan anak perempuan dari saudara
laki-laki bapak, kesemuanya itu ditempatkan kepada garis bapak dan bukan garis
kakek
Contoh :
Anak perempuan dari cicit perempuan dari cucu laki-laki
dari anak laki-laki sebagai rahim akan menerima bagian harta warisan lebih
dahulu walaupun lebih dekat pertalian cicit perempuan dari cucu perempuan dari
anak perempuan.
Pertalian garis keturunan rahim yang
lebih dekat kepada pewaris hendaknya didahulukan
Contoh :
Cicit perempuan dari cucu
perempuan dari anak perempuan sebagai rahim akan menerima bagian harta warisan
lebih dahulu dari pada anak perempuandari cicit perempuan dari cucu laki-laki
dari anak laki-laki dari anak laki-laki.
NO
|
AHLI WARIS
|
BAGIAN
|
KETERANGAN
|
1.
|
Suami
|
¼ Hw
|
Bila pewaris meninggalkan anak,cucu (dari anak
laki-laki)& seterusnya ke bawah dari garis laki-laki.
|
½ Hw
|
Bila pewaris tidak ada anak /cucu
|
||
2..
|
Istri
|
1/8 Hw
|
Bila pewaris meninggalkan anak yang berhak
mewaris, cucu (dari anak laki-laki) & seterusnya ke bawah dari garis
laki-laki
|
¼ Hw
|
Bila pewaris tidak ada anak cucu
|
||
3.
|
Ayah
|
1/6 Hw
|
Bila ada bersama-sama dengan anak/cucu laki-laki
(dari anak laki-laki)
|
Ashabah
|
Bila tidak ada anak/cucu
|
||
4.
|
Ibu
|
1/6 Hw
|
Bila ada anak, cucu, (dari anak laki-laki) atau
lebih dari seorang saudara.
|
1/3 Hw
|
Bila tidak ada anak, cucu (dari anak laki-laki)
|
||
1/3 Hw sisa
|
Maksudnya, 1/3 sisa, sisa dari Hw setelah diambil
bagian suami-istri bila ibumewarisbersama-sama dengan ayah, suami/istri.
|
||
5.
|
Anak Perempuan
|
½ Hw
|
Bila hanya seorang & tidak ada anak laki-laki
yang menariknya menjadi ashabah.
|
2/3 Hw
|
Bila 2 orang /lebih & tidak ada anak
laki-laki yang menariknya menjadi ashabah
|
||
Ashabah
|
Bila bersama-sama dengan anak laki-laki.
|
||
6.
|
Cucu perempuan
|
½ Hw
|
Bila hanya 1 orang tidak ada anak dan tidak ada
yang menariknya menjadi ashabah
|
2/3 Hw
|
Bila 2 orang /lebih dan tidak ada yang menariknya
menjadi ashabah
|
||
1/6 Hw
|
Untuk 1 orang/lebih bila bersama-sama dengan
seorang anak perempuan.
|
||
Tertarik menjadi ashabah
|
Bila bersama-sama/ditarik oleh cucu laki-laki
(dari anak laki-laki)atau dapat tertariik menjadi ashabah oleh piyut
laki-laki yang tingkatannya lebih bawah.
|
||
Terhalang
|
Oleh anak 1 laki-laki atau olah 2 orangatau lebih
anak perempuan, bila tidak ada ayang menarinya menjadi ashabah.
|
||
7.
|
Saudara perempuan kandung.
|
½ Hw
|
Bila hanya 1 orang tidak ada anak,cucu,(dari anak
laki-laki) atau ayah dan tidak ada yang menariknya.
|
2/3 Hw
|
Untuk 2 orang atau labih bila tidakada anak ,
cucu (dari anak laki-laki) atau ayah dan tidak ada yang menariknya menjadi
ashabah
|
||
Ashabah
|
Bila bersama-sama dengan saudara laki-laki
kandung atau tertarik oleh kakek.
|
||
Ashabah ma’al ghairi
|
Untuk seorang atau lebih bila bersama dengan anak
perempuan atau cucu perempuan (dari anak laki-laki).
|
||
Tertutup
|
Oleh ayah, anak laki-laki atau cucu (dari anak
laki-laki).
|
||
8.
|
Saudara perempuan seayah
|
½ Hw
|
Bila hanya seorang, tidak ada ayah, cucu (dari
anak laki-laki)atau saudara kandung,serta tidak ada yang menarikanya menjadi
ashabah
|
2/3 Hw
|
Untuk dua orang atau lebih, bila tidak ada
ayah,cucu (dari anak laki-laki) atau saudara kandung,serta tidak ada yang
menariknya menjadi ashabah.
|
||
Tertarik menjadi ashabah
|
Oleh saudara laki-laki se ayah atau kakek.
|
||
1/6 Hw
|
Untuk seorang atau lebih bila bersama dengan
saudara perempuan kandung.
|
||
Ashabah ma’al ghairi
|
Untuk seorang/lebih bila bersama-sama dengan anak
perempuan/cucu perempuan (dari anak laki-laki)
|
||
Terutup
|
Oleh ayah anak laki-laki, cucu laki-laki (dari
anak laki-laki), 2 orang /lebih saudara perempuan sekandung bila tidak ada
yang menariknya menjadi ashabah, atau seorang saudara perempuan kandung yang
berkedudukan sebagai ahli waris ashabah ma’al ghairi.
|
||
9.
|
Saudara laki-laki & perempuan seibu
|
1/6 Hw
|
Bila hanya ada satu orang & tidak ada ayah,
kakek, anak atau cucu (dari anak laki-laki).
|
1/3 Hw
|
Untuk 2 orang/lebih bila tidak ada ayah
|
||
Tertutup
|
Oleh ayah, kakek, anak, atau cucu (dari anak
laki-laki)
|
||
10.
|
Kakek (Bapak Ayah)
|
Bagian kakek = Bagian ayah (bila ayah
tidak ada)
|
Hanya ada perbedaan dengan bagian ayah, dalam hal
kakek tidak menutup saudara kandung/seayah
Bila ahliwaris terdiri dari kakek,ibu suami atau
istri bagian ibu bapak 1/3 Hw, bukan 1/3 stih diambil bagian suami/istri
adedidikirawan
Kakek tertutup 0/ ayah (karena kedudukan kakek
menggantikan kedudukan ayah).
|
11.
|
Nenek
|
1/6 Hw
Bersama-sama 1/6 Hw (terbagi rata)
|
4/seorang/lebih nenek baik dari pihak/ayah/ibu
Nenek tertutup oleh ibu (baik dari pihak
ayah/pihak ibu)
Nenek dari garis ayah tertutup oleh ayah (dari
garis ibu tidak tertutup).
Bila nenek baik dari pihak ayah/ibu tersebut
lebih dari seorang dan setingkat.
Nenek dari pihak ayah atau ibu yang lebih dekat
kepada pewaris menutup nenek yang lebih jauh
|
Catatan:
Apabila istri lebih dari seorang,
mereka bersma-sama menerima ¼ atau 1/8 harta warisan dan terbagi rata.
Apabila ahli waris perempuan
tertarik menjadi ashabah oleh ahliwaris laki-laki maka ketentuannya bagi ahli
waris laki-laki dua kali bagian ahli waris perempuan.
Mayit:
1. IBU
è a. nenek-nenek-nenek
dan seterusnya
2. AYAH
è a. nenek-nenek –nenek
dan seterusnya
b.
kakek-kakek nenek
c.
kakek-kakek-nenek-nenek-nenek
Sumber: Hukum waris islam, KH
Ahmad Azhar Basyir, MA
PENYELESAIAN WARIS DENGAN CARA
AUL DAN RAD
A.
Aul
aul adalah suatu cara penyelesaian kasus kewarisan
bila terjadi ketekoran dalam pembagian harta warisan, yaitu para ahli waris
yang berhak menerima harta warisan, jumlahnya lebih banyak dari harta warisan
yang akan dibagi.
Menurut Pasal 192 KHI (INPRES NO 1 TAHUN 1991)
“apabila dalam pembagian harta warisan diantara para
ahli waris dzaul faraid menunjukan bahwa angka pembilang lebih besar dari pada
angka penyebut, maka angka penyebut dinaikan sesuai dngan angka pembilang, dan adedidikirawan
baru sesudag itu harta warisan dibagi secara aul menurut angka pembilang.
Contoh kasus waris dengan cara aul:
Ahli waris terdiri dari suami dan dua orang saudara
perempuan sekandung harta warisan yang ditinggalkan berjumlah Rp 126.000.000
berapa bagian masing-masing ahli waris?
Penyelesaian dengan cara biasa/baku tidak dengan cara
aul:
Ahli
Waris
|
Bagian
|
Asal
Masalah(6)
|
Harta
warisan
|
Penerimaan
|
Suami
|
½
|
3
|
Rp.126.000.000
|
|
2. orang
saudara perempuan sekandung
|
2/3
|
4
|
3/6 x 126.000.000 =
4/6 x 126.000.000 =
Jumlah
|
Rp.63.000.000
Rp. 84.000.000
Rp. 147.000.000
|
1 orang
saudara perempuan kandung mendapat Rp. 84.000.000/2 = Rp.42.000.000 perhitungan
terjadi kekurangan harta (AUL sebesar Rp126.000.000 -147.000.000= - 21.000.000
Penyelesaian
dengan cara AUL:
Ahli waris
|
Bagian
|
Asal Masalah
(6) è(7)
|
Harta waris
Rp.126.000.000
|
Penerimaan
|
Suami
|
½
|
3
|
3/7 x 126.000.000 =
|
Rp. 54.000.000
|
2 orang saudara kandung
|
2/3
|
4/7
|
4/7 x 126.000.000 =
Jumlah
|
Rp. 72.000.000
Rp. 126.000.000
|
Seorang
saudara perempuan mendapat:72.000.000 = 32.000.000
2
B.
Rad
Rad adalah sisa dari harta warisan sesudah dikeluarkan
bagian dzaul faraid dan sisa tersebut harus ditambahkan kepada semua dzaul
faraid secara berimbang. dengan kata lain, Rad adalah pengembalian sisa dibagi
secara berimbang kepada semua dzaul faraid. Menurut Pasal 193 KHI (INPRES No.1
Tahun 1991).”Apabila dalam pembagian harta warisan diantara para ahli waris
dzaul faraid menunjukan bahwa angka pembilang lebih kecil dari pada angka
penyebut, sedangkan tidak ada ahli waris adedidikirawan ashabah, maka pembagian
harta warisan tersebut dilakikan secara Rad yaitu sesuai dengan hak
masing-masing ahli waris sedangkan sisanya dibagi secara berimbang diantara
mereka.
Contoh kasus waris dengan cara Rad:
Ahliwaris terdiri dari ibu dan 2 orang anak perempuan
harta warisan berjjumlah Rp 18.000.000 beberapa bagian masing-masing ahli waris
Penyelesaian dengan cara biasa/baku (tidak dengan cara
Rad):
Ahli
Waris
|
Bagian
|
Asal
Masalah
(6)
|
Harta
Waris
Rp.18.000.000
|
Penerimaan
|
Ibu
|
1/6
|
1
|
1/6x 18.000.000 =
|
Rp.3.000.000
|
2 orang anak
perempuan
|
2/3
|
4
|
2/3x 18.000.000 =
Jumlah
|
Rp.12.000.000
Rp.15.000.000
|
Dari perhitungan tersebut diperoleh sisa sebesar :
18.000.000-15.000.000=3.000.000
Penyelesaian dengan Rad:
Ahli
Waris
|
Bagian
|
Asal
Masalah
(6)
è
(5)
|
Harta
Waris
Rp.18.000.000
|
Penerimaan
|
Ibu
|
1/6
|
1
|
1/5x18.000.000=
|
Rp. 3.600.000
|
2 orang anak
perempuan
|
2/3
|
4/5
|
4/5x18.000.000=
Jumlah
|
Rp.14.400.000
Rp.18.000.000
|
Ibu mendapat tambahan sebesar Rp. 6.00.000 dan 2 orang
anak perempuan mendapat tambahans ebesar Rp. 2.400.000 tambahan ini sebdanding
dengan bagian masing-masing.
Sumber : Hukum perdata Islam Indonesia, Prof. Dr. H.
Zainudin Ali, MA.Kompilasi Hukum Islam Sumber-sumber lainnya.
Kakek Bersama-sama dua orang saudara laki-laki dan
seorang perempuan maka harta warisan kakek dalam pembagian rata-rata akan
memperoleh 2/7 bagian tetapi dalam mengambil 1/3 lebih menguntungkan kakek maka
harta warisan dibagi:
a. adedidikirawan
Kakek mengambil 1/3 bagian lebih menguntungkan
b. Dua
orang saudara laki-laki memperoleh masing-masing 2/3x4/5 x ½ bagian = 4/15
bagian dan
c. Seorang
saudara perempuan memperoleh 2/3 x 1/5 bagian = 2/15 bagian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar