A.
Latar
Belakang
Di
Indonesia Korupsi telah membudaya, melihat perkembangan korupsi dikalangan
pemerintahan dan sedikitnya usaha untuk memberantasnya, banyak pemimpin serta
pejabat yang mengecam korupsi, akan tetapi tidak mempunyai kekuatan untuk
memberantasnya. Sekarang korupsi dikalangan pemerintahan sudah tumbuh ke atas
dalam hirarki dan mendatar ke daerah-daerah. Bahkan korupsi sekarang di
berbagai kalangan berdampingan dengan kolusi yang melibatkan pejabat
pemerintah dan pengusaha kaya untuk
mendapatkan keuntungan bersama. Ditambah lagi dengan gejala suap dan pungli
(pungutan liar ) yang disetorkan kepada pejabat pemerintah yang memegang
kekuasaan vital dalam urusan bisnis atau hukum bagi orang yang berkepentingan.
Korupsi, kolusi, dan punglli disebut dalam satu nafas karena ketiga-tiganya
melanggar kaidah kejujuran, melanggar hukum yang berlaku, menurunkan kewibawaan
negara dan pemerintah, lagi pula mengakibatkan high cost ecenomy yang menaikan harga produk dan menurunkan daya
saing bisnis. Semuanya demi keuntungan untuk memperkaya diri pribadi dan atau
anggota keluarga. Akibatnya timbul kesenjangan ekonomi dan sosial antaradedidikirawan
golongan kaya dan berkuasa di level atas dan golongan rakyat kecil yang
sehari-hari harus bekerja keras untuk mempertahankan hidupnya yang layak di
levell bawah.[1]
konstitusi antikorupsi diharapkan tak hanya
korupsi konvensional, tetapi semua bentuk korupsi dengan permasalahannya dapat
diselsaikan dengan bersih. Korupsi versi undang-undang hanya merumuskan korupsi
sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara, baik untuk kepentingan
sendiri maupun kelompok. Tentu saja hal itu hanya sebatas tindakan pelanggaran
namun jika ingin menuntaskan pemberantasan korupsi dengan bersih, maka sasaran
belum mencukupi secara konvensional.
Korupsi di Indonesia diyakini meluas dan mendalam (widespreadna and deep rooted), korupsi akhirnya hanya akan menghancurkan
masyarakat sendiri (self des truction) . salah
satu permasalahan utama adalah perbuatan-perbuatanyang dimasukan ke dalam
kategori korupsi kekuasaan, yaitu pelaksanaaan kekuasaan publik manapun dan
pada tingkat manapun, yang berdampak padaadedidikirawan prilaku kejahatan, tidak jujur, lemah
empati, tidak bermutu dan merusak kepercayaan publik. Prilaku korupsi tersebut
adalah penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang (willker), melakukan
pekerjaan/proyek di bawah standar, bekerja tidak sesuai perintah, tidak peduli
dengan kepentingan umum dan sebagainya.[2]
Masalahnya sekarang adalah
mengapa banyaknya perangkat undang-undang dan peraturan yang dibuat oleh
pemerintah dan DPR,serta gerakan-gerakan yang dilakukan oleh institusi terkait,
akan tetapi tidak mapan dalam mencegah tindak pidana korupsi malah dianggap tumbuh
subur di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
A.
Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas,
maka kami akan membatasi masalah yang akan dibahas, yaitu mengenai:
1. Bagaimana pengaruh (efek) perilaku korupsi dari
sudut pandang Hakikat Etika dan Moral hukum?
2. Bagaimana Meminimalisasi budaya korupsi
dalam kajian hakikat Etika moral hukum ?
BAB II
KONSEP DASAR UNSUR-UNSUR YANG
MEMPENGARUHI PERILAKU KORUPSI
A. KORUPSI
1.
Pengertian
Korupsi
Korupsi salah satu
kosakata yang paling sering dilontarkan paling tidak di Indonesia. Korupsi
secara umum dikenal sebagai suatu tindakan durjana yang menyengsarakan rakyat
tetapi menjadikan segelintir orang kaya raya. Secara harfiah korupsi dapat
diartikan sebagai penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan
untuk keutungan pribadi atau orang lain. Sedang kata korup berarti buruk,
rusak, busuk, suka memakai barang (uang) yang dipercayakan kepadanya, dapatadedidikirawan
disogok (melalui kekuasaannya) untuk kepentingan pribadi.Kata korupsi itu
sendiri berasal dari bahasa latin yakni corruptio
atau corupption, corrupt dan
dalam bahasa Belanda coruptie.[3]
Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberi batasan bahwa
yang diimaksud dengan korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orangadedidikirawan lain atau suatu korporasi
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Jadi unsur-unsur
tindak pidana korupsi menurut Pasal 2 Ayat 1 undang-undang tersebut adalah:[4]
a.
Setiap orang
b.
Melawan hukum
c.
Memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi
d.
Dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara
Setiap
orang sebagai pelaku tindak pidana korupsi memberi makna bahwa pelaku tidak
harus berstatus sebagai pegawai negeri belaka. Setiap orang berarti siapa saja,
mulai dari pegawai negeri hingga mahasiswa atau juga seorang kepala desa dan
atauadedidikirawan suatu korporasi, baik dalam bentuk badan hukum maupun perkumpulan biasa.[5]
Frasa
secara melawan hukum sebagai salah satu unsur tindak pidana seperti tercantum
di dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 memberi makna
berbeda karena dipengaruhi masa dan dari sudut mana kita memandang Penjelasan
atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menegaskan bahwa yang dimaksud dengan
istilah tersebut tidak hanya mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti
formil, tetapi juga dalam arti materiil. Dengan demikian walaupun suatu
perbuatan tidak diatur di dalam suatu peraturan perundang-undangan, tetapi
manakala perbuatan tadi dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa
keadilan masyarakat maka perbuatan itu dapat saja dipidana. Sementara itu, kata
dapatadedidikirawan sebelum frasa merugikan keuangan dan perekkonomian negara di dalam
rumusan ayat (1) Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menunjukan bahwa
tindak pidana korupsi merupakan delik formil. Lengkapnya berbunyi sebagai berikut
:[6]
Setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana penjara dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
empat tahun dan paling lama dua puluh tahuan dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000 paling banyak 1.000.000.000.
Artinya, adanya tindak pidana
formil cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan,
bukan dengan timbulnya akibat perbuatan, seperti dikehendaki oleh Pasal 1 butir
22 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendeharaan negara yang menuntut
adanya kerugian negara yang benar-benar nyata. Sebaliknya, menurut
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, kerugian negara langsung maupun tidak
langsung dianggap merugikan keuangan negara.[7]
Menurut penulis sendiri pengertian
korupsi adalah suatu pengaruh dari pihak ke tiga yang mempunyai tujuan tertentu
untuk mencapai keuntungan
sebesar-besarnya ataupunadedidikirawan kesempatan di
dalam sistem pelaksanaan tugas birokrasi negara yang mengenyampingkan
kepentingan umum demi kepentingan kelompok atau individu
Inti
korupsi adalah penyalahgunaan kepercayaan untuk kepentingan pribadi. Rumusan
korupsi yang dikemukakan oleh Boorks
adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui
sebagai kewajiban atau tanpa hakadedidikirawan menggunakan kekuasaan, dengan tujuan
memperoleh keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.[8]
2.
Konsep
Korupsi dari segi Tipologi (Jenis) Korupsi
Dari
segi tipologi (jenis), korupsi dapat dibagi dalam tujuh jenis yang berlainan,
masing-masing adalah :[9]
a. Korupsi transaktif (transactive coruption) adalah menunjuk kepada adanya kesepakatan
timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua
belah pihak dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan ini olehadedidikirawan
kedua-duanya. Korupsi ini biasanya melibatkan dunia usaha dan pemerintah.
b. Korupsi
yang memeras (extortive coruuption)
adalah jenis korupsi antara pihak pemberi di paksa untuk menyuap guna mencegah
kerugian yangadedidikirawan sedang mengancam dirinya, kepentingannya, atau orang-orang, dan
hal-hal yang dihargainya.
c. Korupsi
investif (investive coruption) adalah
pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dangan keuntungan
tertentu, selain keuntungan yang dibayangkan akan diperoleh di masa yang akan
datang.
d. Korupsi
perkerabatan (nepostistic coruption)atau
nepotisme adalah penunjukan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara
untuk memegang jabatan dalam pemerintahan, atau tindakan yang memberikan
perlakuan yang mengutamakan, dalam bentuk uang atau bentuk-bentuk lain, kepada
mereka, secaraadedidikirawan bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku.
e. Korupsi
defensif ( defensive coruption)
adalah perilaku korban korupsi dengan pemerasan, korupsinya adalah dalam
rangka mempertahankan diri.
f. Korupsi
otogenik (autogenic coruption) adalah suatu bentuk korupsi yang tidak
melibatkan orang lain dan pelakunya hanya seorang saja, misalnya seorang
anggota Dewan Perwakilan (Legislator) yang mendukung berlakunya sebuah
undang-undang tanpa menghiraukan akibat-akibatnya, dan kemudian memetik
keuntungan finansial dariadedidikirawan padanya, karena pengetahuannya perihal undang-undang
yang berlaku.
g. Korupsi
dukungan (supporative corupttion)
adalah korupsi jenis ini tidak secara langsung menyangkut uang atau imbalan
langsung dalam bentuk lain. Tindakan-tindakn yang dilakukan adalah untuk
melindungi memperkuat korupsi yang sudah ada. Misalnya menyewa bodyguard untuk
mengusir para pemilih yang jujur dari tempat pemungutan suara; di biarkannya
terjadinya huru-hara oleh para walikota atau gubernur karena takut kehilangan
suara dalam pemilihan; menghambat pejabat yang jujur danadedidikirawan cakap agar tidak
menduduki posisi setrategis dan bahkan dari keinginan untuk menegakan
pemerintahan yang bersih sebagai taktik dalam pemilihan umum sehingga khalayak
lepas dari pengaruh mereka
jenis-jenis tipologi korupsi di atas
merupakan dilihat dari pandangan sosiologis di kehidupan masyarakat dengan
mengetahui tipologi diatas maka pembaca dapat mengetahui jenis tindakan yang
ada dimasyarakat. menurut penulis tipologi korupsi yang dapat membahayakah
kehidupan masyrakat adalah Korupsi
otogenik dengan alasan pembentuk peraturan perundang-undangan lebih
mementingkan pihak individu dari pada masyarakat itu merupakan perampokan atau
pengkhianatan suatu tugas yang diemban dan dipercayai olehadedidikirawan masyarakat yang
memilihnya sebagai wakil rakyat yang menentukan nasib kesejahteraan rakyat di
masa depan.
3.
Bentuk-Bentuk
Korupsi Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun
2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Bentuk-bentuk
dari korupsi adalah sebagai berikut :[10]
a. Penyuapan,
Barangsiapa menerimasesuatu atau janji,
sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau
janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu
dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut
kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara
selama-lamanya 3 (tiga) tahun atauadedidikirawan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.-
(lima belas juta rupiah) (Pasal
3 UU 3/1980). Terdapat dalam peraturan perundang-undangan korupsi Pasal
5, Pasal 6 dan Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
b. Konflik
kepentingan adalah hubungan afliasi antara seorang penyelenggara negara yang
terlibat dalam pengadaan barang dan jasa dengan calon rekanan atau situasi
ketika seorang penyelenggara negara hendak mengambil keputusan, kualitas
keputusan yang diambil oleh penyelenggara negara yang bersangkutan danadedidikirawan dapat
mendorong terjadinya tindak pidana korupsi(pasal 12 huruf I UU No. 31 Tahun
1999. UU no. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
c. Penggelapan
adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di
mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu
terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi
karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh
pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang.
Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam
penguasannya yangadedidikirawan mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang
lain. Diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
d. Kecurangan
merupakan suatu cara untuk
mewujudkan/mencapai tujuan pribadi atau suatu organisasi/kelompok atau untuk
memuaskan kebutuhannya dengan cara melawan hukum (Pasal 7 ayat (I) huruf d UU
No.31 Tahun 1999. UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi).
e. Pemerasan
adalah tindakan pejabat untuk menghasilkan kepentingan dengan cara represif
terhadap perwujudannya pasal 12 huruf e UU no 31 Tahun 1999. UU no 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
f. Kerugian
negara adalah Menyalahgunakan jabatan untuk mencari untung sendiri dan
merugikan negara. (pasal 3 UU No 31 tahun 1999. UU No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak pidana korupsi) .
g. Gratifikasi
pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang rabat (discount),
komisi,pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan
wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas
lain. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar
negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa
sarana elektronik Peraturanadedidikirawan
perundang-undangan korupsi diatur Pasal
12 b, Pasal 12 c, Pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi).
Menurut
penulis sendiri Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai bentuk-bentuk tindak
pidana korupsi beserta sanksi nya dalam pelaksanaannya seharusnya mengupayakan
sesuai keadilan dimasyarakat bukan keadilan bagi peraturan perundang-undangan
karena dengan alasan sumber dana prilaku berasal dari uang negara yang berarti
uang rakyat apabila tidak menghendaki sanksi suara rakyat maka menurut penulis
berakibat masyarakat tidak mempercayai sistem penegakan hukum di pengadilan
sebab kebanyakan relatif sanksi atauadedidikirawanadedidikirawan putusan yang diberikan kepada perilaku
korupsi tidak menimbulkan keinsyafan kepada perilaku tindakan korupsi
berikutnya, yang pada intinya “suara rakyat adalah suara tertinggi suatu nilai-nilai berkehidupan hukum yang
berkeadilan”.
4.
Ciri-Ciri
Prilaku Korupsi
Ciri-ciri Korupsi diringkaskan sebagai
berikut :[11]
a. Suatu
pengkhianatan terhadap kepercayaan
b. Penipuan
terhadap badan pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat umumnya
c. Secara
sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus
d. Dilakukan
dengan rahasia, kecuali dalam keadaan antara orang-orang yang berkuasa atau
bawahannya menganggapnya tidak perlu
e. Melibatkan
lebih dari satu orang atau pihak
f. Adanya
kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain
g. Terpusatnya
kegiatan korupsi pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka
yang dapat mempengaruhinya
h. Adanya
usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk pengesahan hukum,
i. Menunjukan
fungsi ganda kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi
Menurut
penulis esensi korupsi adalah pencurian melalui penipuan dalam situasi yang
mengkhianati kepercayaan. Dua bentuk korupsi yang sulit untuk dimasukan kedalam
ciri-ciri diatas, yaitu nepotisme dan korupsi otogenik, yaitu yang dilakukan
oleh seseorang diri, Brooks mencetuskan subyek yang ia sebut autocorruption. Autocoruption adalah
suatu bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain dan pelakunya hanya
seorangadedidikirawan saja, misalnya seorang anggota Dewan Perwakilan (Legislator) yang
mendukung berlakunya sebuah undang-undang tanpa menghiraukan akibat-akibatnya,
dan kemudian memetik keuntungan finansial dari padanya, karena pengetahuannya
perihal undang-undang yang berlaku.
5.
Alasan-alasan
Melakukan Korupsi
Tindak
korupsi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang
sifatnya kompleks. Faktor-faktor penyebabnya
bisa
dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi adedidikirawanyang kondusif bagi
seseorang untuk melakukan korupsi. Berikut ini adalah
aspek-aspek penyebab seseorang berbuat Korupsi.
Alasan-alasan melakukan
tindakan korupsi antara lain :[12]
a. Terpaksa (corruption by need) adalah korupsi yang dilakukan karena ingin
memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari yang tidak tercukupi oleh pendapatan
(gaji) yang rendah.
b. Memaksa (corruption by
greed) adalah dilakukan karena adanya
sifat keserakahan untuk bisa hidup secara berlebihan (bermewah-mewahan).
c. Dipaksa (corruption by
system) adalah pertemuan antara niat dan
kesempatan. Kesempatan tercipta karena
kelemahan sistem dan peraturan
Kalau menurut penulis alasan-alasan tersebut kurang sempurna apabila
tidak di tambahkan dengan alasan kehendak dan kesempatan berprilaku korupsi.
Arti kehendak dan kesempatan menurut penulis sendiri kehendak karena
menginginkan sesuatu keuntungan untuk mewujudkan kepentingan dalam suatu
kebijakan yang di ambil olehnya,adedidikirawan dan kesempatan merupakan suatu alasan perilaku cara kebetulan adanya celah
melakukan tindakan korupsi demi kepentingannya.
6. Penyebab-penyebab
Korupsi
Dari definisi dapat
diketahui bahwa yang dinamakan korupsi adalah sesuatu yang buruk bahwa yang
dinamakan korupsi adalah sesuatu yang buruk, rusak dan busuk. Keadaan tersebut
lahir dari tindakan seseorang yang menguasai sesuatu tanpa hak dan melawan
hukum dengan atau tanpa menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan yang ada
padanya. Akibat perbuatan tersebut, terutama negara atauadedidikirawan rakyat sangat
dirugikan, kecuali karena kekayaannya digeorogti, program-program utuk
mensejahterakan masyarakat menjadi sangat terganggu dan lumpuh.[13]
Semakin besar nilai
yang dikorup dan semakin tinggi frekuensi terjadinya korupsi oleh seorang atau
banyak orang, semakkin menderita negara dibuatnya hingga tiba di suatu titik
negara menjadi tak berdaya, dalam keadaan demikian tentu saja pemerintah tak lagi mampu mengurus rakyatnya dengan baik.
Rakyat menjadi sengsara wabah aneka penyakit menyerang mulai dari busung lapar
(HO) hingga HIV/AIDS.alampun ilkut marah karena hutannya dibabatadedidikirawan tanpa kendali
sehingga rakyat yang sudah sangat menderita masih harus menghadapi banjir dan
longsor yang menyerang secara beruntun. [14]
Pada gilirannya,
kemiskinan melahirkan kebodohan sehingga tenaga kerja yang dikirimkan ke luar
negeri diperbudak bangsa lain. Sifat korupsi memang kompleks dan penyebabnya
datang dari dalam maupun luar si pelaku. secara internal dorongan untuk
melakukan tindak pidana korupsi muncul karena:[15]
a. Dorongan
kebutuhan. Seseorang terpaksa korupsi karena gaji yang jauh dari mencukupi di
banding kebutuhannya yang sangat besar akibatadedidikirawan beban dan tanggung jawab yang
sangat berat pula. Korupsi jenis ini biasanya hanya meliputi nilai yang
terbatas tetapi dengan frekuensi acap kali.
b. Dorongan
keserakahan. Orang yang korupsi karena serakah tentu saja orang yang korupsi
karena serakah tentu saja tidak didorong oleh kebutuhan yang sudah mencukupi.
Korupsi dilakukan agar dapat hidup lebih mewah dapat memiliki barang-barang
yang tak bakal terbeli dengan gaji. Oleh karena tingkat kepuasaan itu tidak ada
batasnya maka sepanjang ada peluang mereka yang korupsi adedidikirawankeserakahan akan
mengulangi perbuatan itu hingga pada suatu saat prilaku korupsi berhadapan
dengan hukum.
Sebaliknya,
faktor-faktor external yang menyebabkan korupsi terdiri dari:[16]
a. Lingkungan.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa dewasa ini korupsi sudah merambah ke setiap
instansi pemerintah. Tak berlebihan pula apabila dikatakan bahwa setiap manusia
indonesia yang penghasilannya berasal dari pemerintah, terpaksa menyambung
hidupnya dengan melakukan tindakan tak terpuji itu. Lama kelamaan, tindakan yang
benar. Justru mereka yang bertahan pada prinsip bahwa korupsi adalah tindakan
yang salah, pada giilirannya akan dikucilkan oleh rekan-rekannya hingga
mustahil iaadedidikirawan akan memperoleh promosi karena dianggap tidak loyal
b. Peluang. Akibat lemahnya pengawasan atau paling tidak
karena pengawasan hanya berlangsung pro
forma, memberi peluang yang besar bagi mereka yang akan melakuakn tindak
pidana korupsi. Setebal-tebal iman seseorang suliadedidikirawant baginya untuk tidak
melakkukan korupsi dengan alasan bahwa tindakannya itu tidak akan diusut karena
semua orang melakukan hal yang sama.
Analisa
yang lebih detil lagi tentang penyebab korupsi diutarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) dalam bukunya
berjudul
"Strategi Pemberantasan Korupsi," antara lain:[17]
a.
Aspek Individu Pelaku
1)
Sifat tamak manusia; Kemungkinan orang
melakukan korupsi bukan karena
orangnya miskin atau penghasilan tak cukup. Kemungkinan orang tersebut sudah cukup kaya, tetapi
masih punya hasrat besar untuk memperkaya
diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri,
yaitu sifat tamak dan rakus.
2)
Moral yang kurang kuat; Seorang yang
moralnya tidak kuat cenderung mudah
tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahanya,
atau pihak yang lain yang memberi
kesempatan
untuk itu.
3)
Penghasilan yang kurang mencukupi;
Penghasilan seorang pegawai dari
suatu
pekerjaan selayaknya memenuhi kebutuhan hidup yang wajar. Bilahal itu tidak
terjadi maka seseorang akan berusaha memenuhinya dengan berbagai cara. Tetapi bila segala
upaya dilakukan ternyata sulit didapatkan,
keadaan semacam iniadedidikirawan yang akan memberi peluang besar untuk melakukan tindak korupsi,
baik itu korupsi waktu, tenaga, pikirandalam arti semua curahan peluang itu untuk
keperluan di luar pekerjaan yang
seharusnya.
4)
Kebutuhan hidup yang mendesak; Dalam
rentang kehidupan ada kemungkinan
seseorang mengalami situasi terdesak dalam haladedidikirawan ekonomi. Keterdesakan itu membuka ruang bagi
seseorang untuk mengambil jalan pintas
diantaranya dengan melakukan korupsi.
5)
Gaya hidup yang konsumtif; Kehidupan di
kota-kota besar acapkali mendorong
gaya hidup seseong konsumtif. Perilaku konsumtif semacam ini bila tidak diimbangi dengan
pendapatan yang memadai akan membuka
peluangadedidikirawan seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu
kemungkinan tindakan itu adalah dengan
korupsi.
6)
Malas atau tidak mau kerja; Sebagian
orang ingin mendapatkan hasil dari
sebuah
pekerjaan tanpa keluar keringat alias malas bekerja. Sifat semacam ini akan potensial
melakukan tindakan apapun dengan cara-cara
mudah
dan cepat, diantaranya melakukan korupsi.
7)
Ajaran agama yang kurang diterapkan;
Indonesia dikenal sebagai bangsa
religius
yang tentu akan melarang tindak korupsi dalam bentuk apapun. Kenyataan di lapangan menunjukkan
bila korupsi masih berjalan subur diadedidikirawan
tengah
masyarakat. Situasi paradok ini menandakan bahwa ajaran agama kurang diterapkan dalam kehidupan.
b.
Aspek
Organisasi
1)
Kurang adanya sikap keteladanan
pimpinan; Posisi pemimpin dalam suatu
lembaga formal maupun informal mempunyai pengaruh penting bagi bawahannya. Bila pemimpin
tidak bisa memberi keteladanan yang
baik
di hadapan bawahannya, misalnya berbuat korupsi, maka kemungkinan besar bawahnya akan
mengambil kesempatan yang sama dengan
atasannya.
2)
Tidak adanya kultur organisasi yang
benar; Kultur organisasi biasanyapunya pengaruh kuat terhadap anggotanya.
Apabila kultur organisasi tidak
dikelola dengan baik, akan menimbulkan berbagai situasi tidak adedidikirawankondusif mewarnai kehidupan organisasi.
Pada posisi demikian perbuatan negatif,
seperti korupsi memiliki peluang untuk terjadi.
3)
Sistim akuntabilitas yang benar di
instansi pemerintah yang kurang memadai;
Pada institusi pemerintahan umumnya belum merumuskan dengan jelas visi dan misi yang
diembannya dan juga belum merumuskan
dengan
tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai misi tersebut. Akibatnya,
terhadap instansi pemerintah sulit
dilakukan
penilaian apakah instansi tersebut berhasil mencapai sasaranya atau tidak. Akibat lebih lanjut
adalah kurangnya perhatian pada efisiensi
penggunaanadedidikirawan
sumber daya yang dimiliki. Keadaan ini memunculkan situasi organisasi yang kondusif
untuk praktik korupsi.
4)
Kelemahan sistim pengendalian manajemen;
Pengendalian manajemen merupakan
salah satu syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin
longgar/lemah pengendalian manajemen
sebuah
organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi anggota atau pegawai di dalamnya.
5)
Manajemen cenderung menutupi korupsi di
dalam organisasi; Pada umumnya
jajaran manajemen selalu menutupi tindak korupsi yang dilakukan olehadedidikirawan segelintir oknum
dalam organisasi. Akibat sifat tertutup
ini
pelanggaran korupsi justru terus berjalan dengan berbagai bentuk.
c.
Aspek
Tempat Individu dan Organisasi Berada
1)
Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk
terjadinya korupsi Korupsi bias ditimbulkan
oleh budaya masyarakat. Misalnya, masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan yang
dimilikinya. Sikap ini seringkali
membuat
masyarakat tidak kritis pada kondisi, misalnya dari mana kekayaan itu didapatkan.
2)
Masyarakat kurang menyadari sebagai
korban utama korupsi Masyarakatmasih kurang menyadari bila yang paling
dirugikan dalam korupsi itu masyarakat.
Anggapan masyarakat umum yang rugi oleh korupsi itu adalah negara. Padahal bila negara
rugi, yang rugi adalah masyarakat juga
karena
proses anggaran pembangunan bisa berkurang karena dikorupsi.
3)
Masyarakat kurang menyadari bila dirinya
terlibat korupsi Setiap korupsi pasti
melibatkan anggota masyarakat. Hal adedidikirawanini kurang disadari oleh masyarakat sendiri. Bahkan
seringkali masyarakat sudah terbiasa terlibat pada
kegiatan korupsi sehari-hari dengan cara-cara terbuka namun tidak disadari.
4)
Masyarakat kurang menyadari bahwa
korupsi akan bisa dicegah dan diberantas
bila masyarakat ikut aktif Pada umumnya masyarakat berpandangan masalah korupsi itu
tanggung jawab pemerintah. Masyarakat
kurang menyadari bahwa korupsi itu bisa diberantas hanya bila masyarakat ikut melakukannya.
5)
Aspek peraturan perundang-undangan
Korupsi mudah timbul karena adanya
kelemahan di dalam peraturan perundang-undangan yang dapat mencakup adanya peraturan yang
monopolistik yang hanya menguntungkan
kroni penguasa, kualitas peraturan yang kurang memadai,
peraturan yang kurang disosialisasikan, sangsi yang terlalu ringan, penerapan sangsi yang tidak
konsisten dan pandang bulu, serta
lemahnya
bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan.
Menurut
pendapat saya aspek yang paling penting mempengaruhi tindakan untuk melakukan
korupsi adalah dari aspek individu pelaku yang tidak mempunyai nilai-nilai etos
moralitas yang tumbuh didalam perilaku sistem adedidikirawanpelaksanaan pengemban tugas untuk
mencapai tujuan karena pengaruh oleh kpentingan diri sendiri atau orang lain.
7.
Unsur-Unsur
Perilaku Korupsi
Adapun unsur-unsur
prilaku korupsi antara lain:
a. Subjek
Pemegang Hak dan Kewajiban
b. Interaksi
Sosial
c. Kebudayaan
d. Kekuasaan
e. Wewenang
f. Prilaku
Hukum
g. Kesadaran
Hukum
h. Ketaatan
Hukum
Penjelasan unsur-unsur
prilaku korupsi akan dijelaskan di bawah ini, antara lain:
a.
Subjek
Pemegang Hak dan Kewajiban
Hukum melindungi
kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan sesuatu kekuasaan kepadanya
untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut. Pengalokasian kekuasaan
ini dilakukan secara terukur dalam arti, ditentukan keluasaan dan kedalamannya.
Kekuasaan yang demikian itulah yang disebut sebagai hak. Dengan demikian tidak
setiap kekuasaan dalam masyarakat itu bisa disebut hakadedidikirawan melainkan hanya
kekuasaan tertentu saja yaitu yang diberikan oleh hukumm kepada seseorang.
Antara hak dan
kewajiban terdapat hubungan yang sangat erat. Yang satu mencerminkan adanya
yang lain. Suatu adedidikirawankepentinngan merupakan sasaran dari hak bukan hanya karena ia
dilindungi oleh hukum tetapi juga karena adanya pengakuan terhadapnya.
Ciri-ciri
yang melekat pada hak menurut hukum adalah sebagai berikut:[18]
1)
Hak didekatkan kepada seseorang yang
disebut sebagai pemilik atau subjek dari hak itu. Ia juga disebut sebagai
seorang yang memiliki titel atas barang yang menjadi hak.
2)
Hak itu tertuju kepada orang lain, yaitu
yang menjadi pemegang kewajiban antara hak dan kewajiban terdapat hubuungan
korelatif
3)
Hak yang ada pada seseorang ini
mewajibkan pihak lain untuk melakukan (commission)
atau tidak melakukan (ommission)
suatu perbuatan. Ini bisa disebut sebagai isi hak.
4)
Commision atau ommission menyangkut
sesuatu yang bisa disebut objek dari hak
5)
Setiap hakadedidikirawan menurut hukum mempunyai titel
yaitu suatu peristiwa tertentu yang menjadi alasan melekatnya hak itu pada
pemiliknya.
Konsep
hak sebagaimana telah dibicarakan merupakan konsep yang sering dipakai orang
dan juga dianggap sebagai satu-satunya yang ada. Konsep ini terutama menekankan
pada pengertian hak yang berpasangan dengan pengertian kewajiban sekalipun
konsep ini menggambarkan inti pengertian dari hak hukum, namun sebaiknya
memperhatikan konsep hak dalam arti yang lebih luas. Dengan arti yang lebih
luas adedidikirawandimaksudkan pemahaman yang lebih halus srta terperinci.salmond
mengemukakan bahwa pengertian hak yang dominan tersebut bisa ditafsirkan
sebagai hak dalam arti yang sempit (scritic)
atau in stricto sensu . diluar
pengertiannya yang demikian salmond masih menyebut adanya tiga pengertian yang
lain yaitu: kemerdekaan, kekuasaan, dan immunitas. Apabila menyebut hak maka
sebetulnya semua pengertian itu sudah termasuk didalamnya, yaitu masing-masing
sebagai:[19]
1) Hak
dalam arti sempit
2) Kemerdekaan
3) Kekuasaan
4) Imunitas.
Hak
dalam arti sempit berkolerasi dengan kewajiban. Apabila hak (dalam arti sempit)
ada pada seorang sebagai pasangan dari kewajiban yang dibebankan pada orang
lain maka, juga kemerdekaan yang diberikan oleh hukum kepada pasangan dengan
tidak adanya kewajiban hukum pada dirinya sendiri. Kemerdekaan ini terdiri dari
berbagai kepentingan untuk melakukan hal-hal yang disenangi dilakukan. Hal-hal
iru boleh dilakukan apabila tanpa dihalang-halangi oleh hukum. Dengan demikian,
ruang adedidikirawanlingkup kemerdekaan saya menurut hukum adalah seluas bidang kegiatan yang
oleh hukum dibiarkan untuk dilakukan.
Pendapat
yang umum mengatakan, bahwa hak pada seseorang senantiasa berkolerasi dengan
kewajiban pada orang lain. Dengan demikian kemerdekaan hukum yang dimiliki
sehingga kemerdekaan berkolersi dengan kewajibanpada orang lain untuk tidak
mengganggu kemerdekaan tersebut. Kekuasaan merupakan kategori yang berbeda dari
hak dalam arti sempit dan kemerdekaan. Kekuasaan memperlihatkan ciri kesamaan
dengan kemerdekaan dan berbeda dengan hak dalam arti sempit, oleh karena tidak
mempunyai pasangan yang berupa kewajiban (pada orang lain). Kekuasaan ini
berupaadedidikirawan hak yang diberikan kepada seseorang untuk, melalui jalan hukum, mewujudkan
kemauannya guna mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban pertanggungjawaban atau
lain-lain hubungan hukum. Baik dari dirinya sendri meupun orang lain. Bahwa
kekuasaan itu bisa bersifat perdata maupun publik. Kekuasaan ini berbeda dengan
hak dalam kategori kedua yaitu kemerdekaan. Kekuasaan yang terletak di bidang
publik disebut kewenangan, sedang di bidang perdata kecakapan.
Koleratif
dari kekuasaan pertanggung jawaban atau kekurangan (libality). Pertanggungjawaban ini menunjuk kepada adanya kekuasaan
pada orang lain, berhadapan dengan pertanggungjawaban yang ada pada seseorang.
Ia menunjuk kepada kedudukan seseorang yang bisa diubah oleh penggunaan
kekuasaan (orang lain) pengertian hak akhirnya juga dipakai dalam arti
kekebalan ini merupakan pembebasan dari adanya suatu hubungan hukum untuk bisa
diubah oleh orang lain. Kekebalan ini mempunyai kedudukan yang sama adedidikirawanhubungan dengan kekuasaan seperti antara kemerdekaan dengan hak dalam arti
sempit kekebalan adalah pembebasan dari kekuasaan orang lain sedang kemerdekaan
merupakan pembebasan dari hak orang lain. Korelatif dari kekebalan adalah
ketidakmampuan, yaitu tidak adanya kekuasaan. Dalam arti ini memo dat quod non habet dapat diartikan sebagai ketidakmampuan orang
untuk mengalihkan hak milik kepada orang lain yang ia sendiri tidak
memilikinya.
1)
Pemegang
Kewajiban
Kewajiban-kewajiban
dapat dikelompokan sebagai berikut:[20]
a.
Kewajiban-kewajiban yang mutlak dan
nisibi
Austin berpendapat,
bahwa kewajiban kewajiban yang mutlak adalah yang tidak mempunyai pasangan hak,
seperti kewajiban yang tertuju kepada diri sendriri, yang diminta oleh
masyarakat pada umumnya yang hanya ditujukan kepada kekuasaan (soverign) yang membawahinya, kekuasaan
adedidikirawanadalah yang melibatkan hak di lain pihak.
b.
Kewajiban-kewajiban dan perdata
Kewjiban publik adalah
berkolerasi denganhak-hak publik, seperti kewajiban untuk memenuhi hukum
pidanan, kewajiban perdata adalah koleratif dari hak-hak perdata dari hak-hak
perdata seperti kewajiban yang timbul dari perjanjian
c.
Kewajiban-kewajiban positif dan negatif
Kewajiban positif
menghendaki dilakukannya perbuatan positif, kewajiban negatif adalah yang
menghendaki agar suatu pihak tidak melakukan sesuatu
d.
Kewajiban-kewajiban universal umum dan
khusus
Kewajiban universal
ditujukan kepada semua warga negara seperti yang timbul dari undang-undang.
Kewajiban umum ditujukan kepada segolongan orang-otang tua (ayah,ibu).
Kewajiban kuhusus adalah adedidikirawantimbul dari bidang hukum tertentu, seperti
kewajiban dalam hukum perjanjian.
e.
Kewajiban-kewajiban primer dan bersifat
memberi sanksi
adedidikirawan
2)
Pemegang
Hak
Hak-hak
dapat dikelompokan sebagai berrikut :[21]
1) Hak-hak
yang sempurna dan tidak sempurna
Hak yang sempurna
adalah yang dapat dilaksanakan melalui hukum seperti kalau perlu melalui
pemaksaan oleh hukum. Hak yang tidak sempurna adalah yang diakui oleh hukum
tetapi tidak selalu dilaksanakan oleh pengadilan.
2) Hak-hak
utama dan tambahan
Hak utama adalah yang
diperluas oleh hak-hak lain. Hak tambahan adalah yang melengkapi hak-hak utama.
3) Hak-hak
publik dan perdata.
Hak publik adalah yang
ada pada masyarakat umumnya, yaitu negara hak perdata adalah yang ada pada
perorangan seperti hak seseorang untuk menikmati barang yang dimilikinya.
4) Hak-hak
positif dan negatif
Hak positif menuntut
dilakukan perbuatan-perbuatan positif dari pihak tempat kewajiban koleratifnya
berada, seperti hak untuk menerima keuntungan pribadi.
5) Hak-hak
milik dan pribadi.
Hak-hak milik
berhubungan dengan barang-barang yang dimiliki oleh seseorang yang biasanya
disa dialihkan. Hak-hak pribadi berhubungan dengan kedudukan seseorang yang
tidak pernah bisa dialihkan.
b.
Interaksi
Sosial
1)
Interaksi
Sosial Sebagai Faktor Utama Dalam Kehidupan Sosial
Bentuk
umum proses sosial adalah interaksi sosial (yang juga dapat dinamakan proses
sosial), oleh karena interaksi sosial merupakan syarat utama terjadinya
aktivitas-aktivitas sosial. Bentuk lain dari proses sosial hanya merupakan
bentuk-bentuk khusus dari interaksi sosial sosial. Interaksi sosial merupakan
hubungan-hubungan sosial yang dinamis yang menyangkut hubungan anntra
orang-orang perorangan, antara kelompok-kelompok manusia, maupun
orang-perorangan dengan kelompok manusia.[22]
Apabila dua orang bertemu, interaksi sosial dimulai pada saat itu, mereka
saling menegur, berjabat tangan, saling berbicara atau bahkan mungkin
berkelahi. Aktivitas-aktivitas semacam itu merupakan bentuk-bentuk interaksi sosial. Walaupun orang-orang yang
bertemu muka tersebut tidak saling berbicara atau tidak saling menukaradedidikirawan
tanda-tanda interaksi sosial telah terjadi,
oleh karena masing-masing sadar
akan adanya fihak lain yang menyebabkan perubahan-perubahan dalam perasaan
maupun syaraf orang-orang yang bersangkutan, yang disebabkan oleh misalnya bau
keringat, minyak wangi suara berjalan dan sebagainya. Kesemuanya itu
menimbulkan kesan di dalam fikiran seseorang, yang kemudian menentukan tindakan
apa yang akan dilakukannya.
Interaksi
sosial antara kelompok-kelompok manusia terjadi antara kelompok tersebut.
Sebagai kesatuan dan biasanya tidak menyangkut pribadi anggota-anggotanya.
Suatu contoh dapat dikemukakan dari perang Dunia kedua yang lalu sebagimana
dilukiskan Gilin dan Gilliin. Pada tanggal 7 Desember 1939 suatu pratoli
Prancis telah berhasil menawan tiga orang prajurit Jerman salah seorang tawanan
menderita luka-luka pada tangannya sewaktu terjadi pertempuran. Paraadedidikirawan tawanan
dibawa ke garis belakang. Ditempat yang agak terang. Tawanan yang luka-luka dan
prajurit Prancis yang telah menembaknya, saling mengenal dan saling memeluk.
Rupa-rupanya sebelum perang, keduanya adalah sahabat yang selalu bersaing pada
setiap perlombaan balap sepeda bayaran. Mereka bukan musuh secara pribadi, akan
tetapi kelompoknya masing-masing (yaitu negara Jerman dan Perancis) yang
bermusuhan. Interaksi sosial antara kelompok-kelompok sosial tersebut tidak
bersifat pribadi.
Interaksi
sosial antar kelompok-kelompok manusia terjadi pula di dalam masyarakat.
Interaksi tersebut lebih mencolok manakala terjadi perbenturan antar
kepentingan perorangan dengan kepentingan kelompok. Misalnya, dikalangan banyak
suku-suku bangsa di Indonesia, berlaku suatu tradisi yang telah melembaga dalam
diri masyarakat bahwa dalalm perkawinan, fihak laki-laki diharuskan memberikan
mas kawin kepda pihak wanita, yang sering kali jummlahnya besar sekali. Dasar
adanya mas kawin tersebut antara lain berasal dari fikiran bahwa dengan
berpisahnya wanita dari keluarganya (karena dibawa oleh suaminya), maka timbul
ketidakseimbangan magis dalam keluarga si wanita tersebut. Keseimbangan akan
dicapai kembali apabila syarat-syarat mas kawin tadi dipenuhi. Beratnya
sayarat-syarat yang harus di penuhi oleh fihak laki-laki sering kali
menyebabkan terjadinya kawin lari, yang dalam hal ini disetujui adedidikirawancalon
isteri. Biasanya persoalan kawin lari tersebut diselsaikan oleh seluruh
masyarakat, oleh karena menyangkut kepentingan umum dan tata tertib seluruh
masyarakat.
Berlangsungnya
suatu proses interaksi didasarkan pada berbagai faktor, antara lain, faktor
imitasi, sugesti , identifikasi, dan simpati. Faktor-faktor tersebut dapat
bergerak sendiri-sendiri secara terpisah maupaun dalam keadaan bergabung.
Apabila masing-masing ditinjau secara
lebih mendalam. Maka faktor imitasi misalnya, mempunyai mempunyai peranan
sangat penting dalam proses interaksi sosial. Salah satu segi positifnya adalah
bahwa imitasi dapat mendorong seseorang untuk mematuhi kaidah-kaidah dan
nilai-nilai yang berlaku. Namun demikian, imitasi mungkin pula mengakibatkan
terjadinya hal-hal yang negatif misalnya , yang ditiru adalah tindakan-tindakan
yang menyimpang. Kecuali dari pada itu, imitasi juga dapat melemahkan atau
bahkan mematikan pengembangan daya kreasi seseorang.
Faktor
sugesti berlangsung apabila sesrorang memberi suatu pandangan atau suatu aikap
yang berasal dari dirinya yang kemudian diterima oleh fihak lain. Jadi proses
ini sebenarnya hampir sama dengan imitasi akan tetapi titik tolaknya berbeda.
Berlangsungnya sugesti dapat terjadi karena fihak yang menerima dilanda oleh
emosi maka akan menghambat daya berfikirnya secara rasional.
Proses
sugesti terjadi apabila orang yang memberikan pandangan adalah orang yang
berwibawa atau karena sifatnya otoriter. Kiranya pula bahwa sugesti terjadi
oleh sebab yang memberikan pandangan atauadedidikirawan sikap merupakan bagian terbesar dari
kelompok yang bersangkutan, atau masyarakat.
Identifikasi
sebenarnya merupakan kecenderungan-kecenderungan atau keingnan-keingnan dalam
diri seseorang untuk menjadi sama dengan
fihak lain. Identifikasi sifatnya lebih mendalam dari pada imitasi, oleh karena
kpribadian seseorang dapat terbentuk atas dasar proses ini. Proses identifikasi
dapat berlangsung dengan sendirinya (secara tidak sadar), maupun dengan
disengaja oleh karena seringkali seseorang memerlukan tipe-tipe ideal tertentu
di dalam proses kehidupannya. Walaupun dapat berlangsung dengan sendirinya,
proses identifikasi berlngsung dalam suatu keadaan seseorang yang
beridentifikasi benar-benar mengenal fihak lain (yang menjadi idealnya), sehingga
pandangan, sikap maupun kaidah-kaidah yang berlaku pada fihak lain tadi dapat
melembga dan bahkan menjiwainya, nyatalah bahwa berlangsungnya identifikasi
mengakibatkan terjadinya pengaruh-pengaruh yang lebih mendalam ketimbangadedidikirawan proses
imitasi dan sugesti walaupun ada kemungkinan bahwa pada mulanya proses
identifikasi diawali oleh imitasi dan atau sugesti.
Proses
simpati sebenarnya merupakan suatu proses seseorang merasa tertarik pada fihak
lain. Di dalam proses ini perasaan memegang peranan yang sangat penting,
walaupun dorongan utama pada simpati adalah keinginan untuk memahami fihak lain
dan untuk bekerja sama dengannya. Inilah perbedaan utamanya dengan identifikasi
yang didorong oleh keinginan untuk belajar dari fihak lain yang dianggap
kedudukannya lebih tinggi dan harus dihormati karena mempunyai
kelebihan-kelebihan atau kemampuan-kemampuan tertentu yang patut dijadikan
contoh. Proses simpati akan dapat berkembang di dalam suatu keadaan faktor
saling mengerti terjamin.
Hal-hal
tersebut diatas merupakan faktor-faktor minimal yang menjadi dasar bagi
berlangsungnya proses interaksi sosial walaupun di dalam kenyataannya proses
tadi memang sangat kompleks, sehingga kadang-kadang sulit mengadakan pembedaan
tegas antara faktor-faktor tersebut.[23]
adedidikirawantetapi dapatlah dikatakan bahwa imitasi dan sugesti terjadi lebih cepat,
walau pengaruhnya kurang mendalam bila dibandingkan dengan identifikasi dan
simpati yang secara relatif agak lebih lambat proses berlangsungnya.
2)
Syarat-Syarat
Terjadinya Interaksi Sosial
Suatu interaksi sosial tidak akan
mungkin terjadi apabila tidak memenuhi dua sayarat:[24]
a)
Adanya kontak sosial (social contac)
b)
Adanya komunikasi
Kata
kontak sosial berasal dari bahasa latin con
atau cum (yang artinya
bersama-sama) dan tango (yang artinya
menyentuh), jadi artinya secara harfiah adalah bersama-sama menyentuh. Secra
fisik, kontak baru terjadi apabila terjadi hubungan badaniah, sebagai gejala
sosial itu tidak perlu berarti suatu hubungan badaniah, oleh karena orang dapat
mengadakan hubungan dengan fihak lain tanpa menyentuhnya, seperti misalnya,
dengan cara berbicara dengan fihak lain tersebut. Apabila dengan perkembangan
teknologi dewasa ini, orang-orang dapat berhubungan satu dengan lainnya melalui
telepon, telegrap, radio, surat dan seterusnya, yang tidak memerlukan suatu
hubungan badaniah. Bahkan dapat dikatakan bahwa hubungan badaniah tidak perlu
menjadi sayarat utama terjadinya kontak.[25] Maka kontak merupakan tahap pertama dari
terjadinya kontak antara pasukan dan dengan musuh. Berita tadi berarti bahwa
masing-masing telah mengetahui dan sadar akan kedudukan masing-masing dan siap
untuk bertempur ( yang biasanya disebut kontak bersenjata). Suatu patroli
polisi yang sedang mengejar penjahat mengadakan kontak dengan markas besar. Hal
itu berarti adedidikirawanmasing-masing bersiap untuk mengadakan interaksi sosial,
disatu fihak memberikan intruksi-intruksi tersebut. Kontak sosial berlangsung
dalam tiga bentuk yaitu:
a) Antara
orang-perorangan, misalnya apabila anak kecil mempelajari kebiasaan-kebiasaan dalam
keluarganya. Proses demikian terjadi melalui sosialisasi (socializition) yaitu suatu proses, anggota masyarakat yang baru
mempelajari norma-norma dan nilai-nilai masyarakat yang menjadi anggota.[26]
b) Antara
orang perorangan dengan suatu kelompok manusia atau sebaliknya misalnya apabila
seorang merasakan bahwa tindakan-tindakannya berlawanan dengan norma-norma
masyarakat atauadedidikirawan apabila suatu partai politik memaksa anggota-anggotanya untuk
menyesuaikan diri dengan ideologi dan programnya.
c) Antara
suatu kelompok manusia dengan kelompok manusia lainnya. Umpamanya, dua partai
politik mengadakan kerja sama untuk mengalahkan partai politik yang ketiga di
daalam pemilihan umum. Atau apabila dua buah perusahanan bangunan mengadakan
suatu kontrak untuk membuat adedidikirawanraya, jembatan, dan seterusnya disuatu
wilayah yang baru dibuka.
Perludicatat
bahwa terjadinya suatu kontak tidaklah semata-mata tergantung dari tindakan,
akn tetapi juga tanggapan terhadap tindakan tersebut. Seseorang dapat saja
bersalaman dengan sebuah patung atau main mata dengan seorang buta sampai
berjam-jam lamanya, tanpa menghasilkan suatu kontak. Kontak sosial tersebut
dapat bersifat positif atau negatif . bersifat positif mengarah pada suatu
kerja sama, sedangkan yang bersifat negatif mengarah pada suatu pertentangan
atau bahakan sama sekali tidak menghasilkan suatu interaksi sosial. Apabila
seorang pedagang sayur misalnya, menawarkan dagangannya kepda seorang nyonya
rumah serta diterima dengan baik sehingga memungkinkan terjadinya jual beli,
maka kontak tersebut bersifat positif. Hal itu mungkin terjadi karena pedagang
tersebut bersikap sopn dan dagangnya adalah sayur mayur yang masih segar. Lain
halnya, apabila nyonya rumah tampak bersungut-sungut sewaktu ditawarkan
sayuran, maka kemungkinan besar tak akan terjadi jual beli. Dalam hal yang
terakhir ini terjadi kontak negatif yang dapat menyebabkan tidak berlangtidak
berlangsungnya atau interaksi sosial.
Suatu
kontak dapat pula bersifat primer atau sekunder. Kontak primer terjadi apabila
yang mengadakan hubungan langsung bertemu dan berhadapan muka, seperti misalnya
apabila orang-orang tersebut adedidikirawantangan, saling senyum dan seterusnya.
Sebaliknya kontak sekunder memerlukan suatu perantara. Misalnya A berkata
kepada B bahwa C mengaggumi permainannya sebagai pemegang peranan utama salah
satu sandiwara. A sama sekali tidak bertemu dengan C, kan tetapi telah terjadi
kontak antar mereka, oleh karena masing-masing memberi tanggapan, walaupun
dengan perantaraan B. Suatu kontak sekunder dapat dilakukan secara langsung.
Pada yang pertama, fihak ketiga bersikap pasif sedangkan padahal yang terakhir
fihak ketiga sebagai perantara mempunyai peranan yang aktif dalam kontak
tersebut. Hubungan-hubangan yang sekunder tersebut, dapat dilakukan melalui
alat-alat misalnya telpon, telegraf, radio, dan seterusnya. Dalam hal A
menelpon B, maka terjadi kontak sekunder langsung, akan tetapi apabila A
meminta tolong kepada B supaya diperkenalkan dengan gadis C, maka kontak
tersebut bersifat sekunder tidak langsung.
3)
Bentuk-Bentuk
Interaksi
Bentuk-bentuk
interaksi sosial dapat berupa kerja sama (cooperation)
persaingan (competition) dan bahkan dapat juga berbentuk pertentangan
atau pertikaian(conflict).
Suatu
pemikiran yang mendapatkan suatu penyelesaian tersebut hanya akan dapat
diterima untuk sementara waktu, proses mana ini dinamakan akomodasi (accomodation) dan ini berarti bahwa
kedua belah pihak belum tentu puas sepenuhnya. Suatu keadaan dapat dianggap
sebagai bentuk konfik dari interaksi sosial.[27] Bentuk
interaksi sosial tidak perlu merupakan suatu kontiuita, di dalam arti bahwa
interaksi itu dimulai dengan kerja sama yang kemudian menjadi persaingan serta
memuncak menjadi pertikaian untuk akhirnya sampai pada akomodasi. Akan tetapi
ada baiknya untuk menelaah proses-proses interaksi tersebut didalam
kelangsungannya.
Gillin
dan Gillin[28] pernah mengadakan penggolongan yang lebih
luas lagi. Menurut mereka ada dua macam proses sosial yang timbul sebagai
akibat adanya interaksi sosial:
a) Proses
yang asosiatif (proceses of association) yang
terbagi ke dalam tiga bentuk khusus lagi yakni:
(1) Akomodasi
(2) Asimilasi
dan akulturasi
b) Proses
yang disosiatif (process of dissociation)
yang mencakup:
(1) Persaingan
(2) Persaingan
yang meliputi kontravensi dan pertentangan atau pertikaian (conflict)
Sistematika
yang lain pernah pula dikemukakan oleh Kimball Young[29]
menurut dia bentuk-bentuk proses sosial adalah :
a) Oposisi
(oposition) yang mencakup persaingan
(competition) dan pertentangan atau
pertikaian (conflict).
b) Kerja
sama (co-operation) yang menghasilkan
akomodasi (accomodation) dan
c) Diferensiasi
(deferentiation) yang merupakan suatu
proses orang-perorangan di dalam masyarakat memperoleh hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang berbeda dengan orang-orang lain dalam masyarakat atas
dasar perbedaan usia, seks dan pekerjaan. Deferensiasi tersebut menghasilkan
sistem berlapis-lapisan dalam masyarakat.
Tamotsu Shibutani adedidikirawanmengedepankan pula
beberapa pola interaksi, yaitu:[30]
a) Akomodasi
dalam situasi-situasi rutin
b) Ekspresi
pertemuan dan anjuran
c) Interaksi
strategis dalam pertentangan-pertentangan
d) Pengembangan
prilaku massa
Proses-proses interaksi yang pokok
adalah:
a)
Proses-proses
yang asosiatif
(1) Kerjasama
(cooperation)
Kerja sama disini
dimaksudkan sebagai suatu usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok
manusia untuk mencapai satu atau beberapa tujuan bersama.bentuk kerja sama
berkembang apabila orang dapat digerakan untuk mencapai suatu tujuan bersama
dan harus ada kesadaran bahwa tujuan tersebut di kemudian hariadedidikirawan mempunyai manfaat
bagi semua. Juga harus ada iklim yang menyenangkan dalam pembagian keja serta
balas jasa yang akan diterima.
Kerjasama timbul
apabila orang menyadari bahwa meraka mempunyai kepentingan-kepantingan yang
sama dan pada saat yang bersamaan mempunyai cukup pengetahuan dan pengendalian
terhadap diri sendrir untuk memenuhi kepentingan-kepentingan tersebut kesadaran
akan adanya kepentingan-kepentingan yangadedidikirawan sama dan adanya organisasi merupakan
fakta-fakta yang penting dalam kerja sama yang berguna.[31]
Dalam teori sosiologi
akan dapat dijumpai beberapa bentuk kerja sama yang biasa diberi nama kerja
sama (cooperation). Kerjasama tersebut lebih lanjut dibedakan lagi
dengan kerjasama spontan (spontaneous
cooperation), kerja sama langsungg (directd
cooperation), kerjasama kontrak (
Contractual cooperation) dan kerja
sama tradisional (traditional
cooperation). Yang pertama adalah kerja sama yang serta merta, yang kedua
merupakan hasil dari perintah atasan atau penguasa, yang ketiga merupakan atasadedidikirawan
dasar tertentu, dan yang keempat merupakan bentuuk kerja sama sebagai bagian
atau unsur dari sistem sosial.
Sehubungan
dengan pelaksanaan kerja sama ada lima bentuk kerja sama yaitu:[32]
(a) Kerukunan
yang mencukup gotong royong dan tolong menolong
(b) Bragining
yaitu pelaksanaan perjanjian mengenai pertukaran barang-barang dan jasa-jasa
antara dua organisasi atau lebih
(c) Ko-Optsi
(co-optation), yakni suatu proses
penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan atau pelaksanaan politik dalam
suatu organisasi, sebagai salah satu cara untuk menghindari terjadinya
kegoncangan dalam stabilitas organisasi yeng bersangkutan
(d) Koalisi
(coalition), yakni kombinasi antara
dua organisasi atau lebih yang mempunyai tujuan-tujuan tertentu.
(e) Join venture yaitu
kerja sama dalam pengusahaan proyek-proyek tertentu, misalnya, pemboran minyak,
pertambangan batubara, perfilman, perhotelan,
b)
Akomodasi
(accomodation)
Akomodasi
sebenarnya merupakan suatu cara untuk menyelesaikan pertentangan tanpa
menghancurkan fihak lawan sehingga lawan tidak kehilangan
kepribadiannya.bentuk-bentuk akomodasi :
(1) Corecion, adalah
suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan oleh karena adanya paksaan
(2) Compromise, adalah
suatu bentuk akomodasi antara pihak-pihak yng terlibat saling mengurangi tuntutannya,
agar tercapai suatu penyelesaian terhadap perselisihan yang ada.
(3) Arbitration merupakan
suatu cara untuk mencapai compromise apabila
pihak-pihak yang berhadapan tidak sanggup mencapainya sendri.
(4) Meidation, hampir
sama dengan arbitration pada
mediation diundanglah pihak ketiga yang netral dalam soal perselisihan yang
ada.
(5) Conciliation, adalah suatu usaha untuk mempertemukan
kinginan-keingnan dari pihak-pihak yang adedidikirawandemi tercapainya suatu
persetujuan bersama.
(6) Toleration
adalah merupakan suatu bentuk akomodasi tanpa persetujuan yang formal
bentuknya.
(7) Stalemete, merupakan
suatu akomodasi, antara pihak-pihak yang bertentangan karena mempunyai kekuatan
yang seimbang berhenti pada suatu titik tertentu dalam melakkan
pertentangannya.
(8) Adjudication, yitu
penyelesain perkara atau sengketa di pengadilan.
c) Asimilasi
Proses
asimilasi ditandai dengan pengembangan
sikap-sikap yang sama, walau kadangkala
bersifat emosional dengan tujuan untuk mencapai kesatuan, atau paling sedikit
mencapai integrasi dalam organisasi, pikiran dan tindakan. Proses asimilasi
timbul bila ada:[33]
(1) Kelompok-kelompok
manusia yang berbeda kebudayaannya
(2) Orang
perorangan sebagai warga kelompok tadi saling bergaul secara langsung dan
intensif untuk waktu yang lama, sehingga kebudayaan-kebudayaan dari
kelompk-kelompok manusia tersebut masing-masing berubah dan saling menyesuaikan
diri.
Faktor-faktor
yang dapat mempermudah terjadinya suatu asimilasi antara lain adalah :
(1) Toleransi
(2) Kesempatan-kesempatan
yang seimbang di bidang ekonomi
(3) Sikap
mengharagai oranng asing dan kebudayaannya.
(4) Sikap
terbuka dari golongan yang berkuasa dalam masyarakat
(5) Persamaan
dalam unsur-unsur kebudyaaan
(6) Perkawinan
campuran
(7) Adanya
musuh bersama dari luar.
d)
Proses Diasotif
Proses-proses
disosiatif sering disebut sebagai oppositional
processes, persis halnya dengan kerja sama, dapat ditemukan pada setiap
masyarakat, walaupun bentuk dan arahnya ditentukan oleh adedidikirawankebudayaan dan sistem
sosial masyarakat bersangkutan.
Proses-proses yang disosiatif dibedakan
dalam tiga bentuk:
1) Persainggan
(competition) adalah suatu proses
sosial, antara individu atau kelompok-kelompok manusia yang bersaing, mencari
keuntungan melalui bidang-bidang kehidupan yang pada suatu masa tertentu
menjadi pust perhatian umum (baik perseorangan meupun kelompok manusia) dengan
cara menarik perhatian publik atau dengan mempertajam prasangka yang telah ada,
tanpa mempergunakan ancaman atau kekerasan.[34]
2) Kontravensi
(contravention) adalah suatu bentuk
proses sosial yang berada antara persaingan dan pertentangan atau pertikaian.
3) Pertentangan
atau pertikaian (conflict)
adalah perasaan para pihak yang
menimbulkan perbedaan-perbedaan tersebut
sedemikian rupa, sehingga masing-masing pihak berusaha untuk saling
menghancurkan.
4)
Interaksi
Sosial Perilaku Korupsi
Dalam sosiologi , teori
telah mengalami perkembangan yang sangat pesat sekali. Dalam bab ini kita hnya
membatasi empat teori saja, yaitu dua pada tingkatan makro dan dua pada mikro.
Perbedaan antara makro dan mikro berkisar pada tingkkatan mana suatu analisis itu
dilakukan, apakah pada tingkatan individu/ interaksi atau pada tata ran
struktur. Jika analisi dilakukan pada tataran individu/ interaksi, maka dikenal
sebagai teori mikro, sebaliknya jika pada tingkatan struktur, maka dikenal
dengan teori makro. Pembahasan berkisar pada baik teori sosiologimakro adedidikirawanmaupun
teori sosiologi mikro: yaitu teori struktural fungsional dan teori struktural
konflik sebagai teori sosiologi makro serta teori interaksionisme simbolis dan
teori ppertukkaran sebagai teori sosiologi mikro.
a)
Teori
Struktural Fungsional
Teori struktural fungsional menjelaskan bagaimana
berfungsinya struktur. Setiap struktur (mikro seperti persahabatan, meso
seperti organisasi dan makroseperti masyarakat dalam arti luas seperti
masyarakat jawa) akan tetap ada sepanjang ia memiliki fungsi. Oleh sebab itu,
kemiskinan, misalnya akan tetap ada sepanjang ia memiliki fungsi. Apa fungsi
kemiskinan? Menurut Herbert Gans (1972), menemukan 15 fungsi kemiskinan bagi
masyarakat Amerika, yaitu: (1) menyediakan tenaga untuk pekerjaan kotor bagi
masyarakat; (2) munculkan dana sosial (funds),
(3) membuka lapangan kerja baru karena dikehendaki oleh orang miskin, (4)
memanfaatkan barang bekas yang tidak digunakan oleh orang kaya, (5) menguatkan
norma-norma sosial utama dalam masyarakat, (6) menimbulkan alturisme terutama
terhadap orang-orang miskin yang sangat membutuhkan santunan, (7) orang kaya
sapat merasakan kesusahan hidup miskin tanpa perlu mengalaminya sendiri dengan
membayangkan kehidupan si miskin, (8) orang miskin memberikan standar penilaian
kemajuan bagi kelas lain, (9) membantu kelompok lain yang sedang berusaha
sebagai anak tangganya, (10) kemiskinan menyediakan alasan bagi munculnya kalangan
orang kaya yang membantu orang miskin dengan berbagai badan amal, (11) menyediakan
tenaga fisik bagi pembangunan monumen-monumen kebudayaan; (12) budaya orang
miskin sering diterima pula oleh strata sosial yang berada di atas mereka, (13)
orang miskin berjasa sebagai kelompok
gelisah atau menjadi musuh bagi kelompok pollitik tertentu, (14) pokok
isu mengenai perubahan dan pertumbuhan dalam masyarakat selalu diletakan di
atas masalah bagaimana membantu orang miskin, (15) kemiskinan menyebabkan
sistem politik menjadi lebih sentris dan lebih stabil. Bagaimanaadedidikirawan dengan
Indonesia? Apakah fungsi kemiskinan sama seperti Amerika ? coba anda amati
fenomena kemiskinan yang berada di sekitar anda, bandingkan dengan apa yang
telah dikatakan Gans tersebut.
Apakah korupsi merupakan suatu hal fungsional bagi
masyarakat Indonesia kalau jawabannya ya, apa fungsi korupsi? Dengan mengikuti cara
berpikir Gans tentang kemiskinan, kita temukan beberapa fungsi korupsi yaitu :
(1) katup penyelamat bagi orang yang mempunyai adedidikirawanpendapatan rendah, (2) sarana
bagi-bagi (retrubusi) pendapatan, (3) cara singkat menjadi kaya. Fungsi korupsi
bisa anda perpanjang sesuai dengan pengalaman anda.
1)
Asumsi
Teori Struktural Fungsional
Ralp Dahrendorf (1986:196) tentang asumsi dasar yang
dimiliki oleh teori struktural fungsional yakni:
a) Setiap
masyarakat terdiri dari berbagai elemen yang terstruktur secara relatif mantaf
dan stabil. Kegiatan anda dan orang lain dilakukan dalam suatu sistem interaksi
antar orang dan kelompok. Anda tidak bisa melakukannya sendiri, tetapi bersama
orang lain, baik membantu maupun dibantu orang lain. Setiap individu yang
bersama anda tersebut memiliki sumbangan tersendiri bagi berlangsungnya
kebersamaan tersebut. Demikianlah aktivitas andaadedidikirawan dalam masyarakat, juga
aktivitas orang lain dalam masyarakat. Kegiatan itu dilakukan secara mantap dan
stabil dari hari ke hari terus ke bulan dan ke tahun, yang dirasakan relatif
sama, hampir tidak berubah.
Berdasarkan pandangan teori struktural fungsional,
dapat dipandang sebagai elemen dalam masyarakat; sperti juga orang lain sebagai
elemen dari masyarakat. Jaringan hubungan antara anda dan orang lain berpola
dilihat sebagai masyarakat. Jaringan hubungan yang terpola tersebut
mencerminkan struktur elemen-elemen yang relatif stabil. Kalaupun ada perubahan
terjadi secara evolusi, berubah secara perlahan-lahan. Perubahan tersebut tidak
begitu terasa. Terasanya perubahan tersebut pada saat memperbandingkannya dari
adedidikirawansuatu titik waktu dengan waktu lain yang sangat berjarak.
b) Elemen-elemen
terstruktur tersebut terintegrasi dengan baik. Artinya, elemen-elemen yang
membentuk struktur memiliki kaitan dan jalinan yang bersifat saling mendukung
dan saling ketergantungan antara satu dengan lainnya. hubungan yang berjalin
berkelindan bersifat saling mendukungadedidikirawan dan saling ketergantungan tersebut
membuahkan struktur elemen-elemen terintegrasi dengan baik.
c) Setiap
elemen dalam struktur memiliki fungsi, yaitu memberikan sumbangan pada
bertahannya struktur itu sebagai suatu sistem.
d) Setiap
struktur yang fungsional dilandaskan pada suatu konsensus nilai diantara para
anggotanya. Artinya, ide atau gagasab tersebut telah menjadi konsensus nilai
dalam masyarakat berupa adat kebiasaan, tata kelakuan, atau lainnya. jadi
fungsi dari elemen-elemen yang tersetruktuur dilandasi atau dibangun di atas
konsensus nilai di antara para anggotannya. Konsensus nilai tersebut berasal
baik dari kesepakatan yang telah adaadedidikirawan
dalam suatu masyarakat, seperti adat kebiasaan, tata perilaku, dan sebagainya
maupun kesepakatan yang dibuat baru.
2)
Teori
Struktural Konflik
Teori struktural konflik menjelaskan bagaimana struktur
memiliki konflik. Berbeda dengan teori struuktural fungsional yang menekankan
pada fungsi dari elemen-elemen pembentuk struktur, teori struktural konflik
melihat bahwa setiap struktur memiliki berbagai elemen yang berbeda.
Elemen-elemen yang berbeda tersebut memiliki motif, maksud, kepentingan, atau
tujuan yang berbeda-beda pula. Perbedaan tersebut memberikan sumbangan bagi
terjadinya disintegrasi, konflik, dan perpecahan. Konflik ada dimana-mana.
Setiap struktuur terbangun di dasarkan pada paksaan dari beberapa anggotanya
atas orang lain. Melalui teori ini dipahami bahwa terjadinya perilaku
korupsi karena adanya perbedaan
kepentingan antara kepentingan khusus dan adedidikirawanumum. Perbedaan akses ini
terjadi karena struktur tertentu yang tercipta atau diciptakan oleh kelompok
tertentu yang tercipta atau diciptakan olehkelompok tertetu dipakaikan terhadap
kelompok lain. Seperti itulah inti dari teori struktural konflik.
Asumsi
Teori Struktural Konflik
Untuk menuju tingkatan pemahaman yang lebih mendalam,
mari kita dalami pendapat Ralp Dahrendorf (1986: 197-198) tentang asumsi dasar
yang dimiliki oleh teori struktural konflik.
a)
Setiap
masyarakat, dalam setiap hal tunduk pada proses perubahan; perubahan sosial
terdapat dimana-mana.
Berbeda dengan teori struktural fungsional yang
melihat masyarakat selalu dalam keadaan keseimbangan (ekuilibirinum), teori
struktural konflik melihat masyarakat pada proses perubahan. Hal tersebut
terjadi karena elemen-elemen yang berbeda sebagai pembentuk masyarakat (struktur
sosial) mempunyai perbedaan pula dalam motif, maksud, kepentingan, atau tujuan.
Perbedaan yang ada tersebut menyebabkan setiap elemen berusaha untuk mengusung
motif atau tujuan yang dipunyai menjadi motif atau tujuan dari struktur, ketika
motif atau tujuan diri dari suatu elemen telah menjadi bagian dari struktur
maka elemen tersebut cenderung untuk mempertahankannya di satu sisi. Sedangkan
pada sisi lain, elemen lain terus berjuang mengusung motif atau kepentingan
dirinya menjadi motif atau kepentingan struktur. Konsekuensi logis dari keadaan
tersebut adalah perubahan yang senantiasa diperjuangkan oleh setiap elemen
terhadap motif, maksud, kepentingan, atau tujuan diri.
Kita hubungkan dengan perilaku korupsi, tampuk
kekuasaan mempengaruhi suatu keputusan dalam mengambil kebijakan apabila
keputusan tersebut lebih mementingkan pihak golongan maka tujuan isi keputusan
tersebut hanya bertujuan kepada kepentingan khusus bukan untuk kepentingan
umum, dan biasanya perilaku korupsi adedidikirawanterjadi pada saat kepentingan
umum tidak di upayakan oleh kebijakan yang dibuat oleh penguasa. Disnilah
sistem karangka kerja yang harus diupayakan sesuai integritas pengemban tugas
sebagai pelaksana suara hati nurani rakyat dalam berdemokrasi kesejahtaeraan
suatau negara. Namun untuk meraih motif, maksud, kepentingan, atau tujuan yang
dipunyai, maka sepanjang itu pula perubahan dalam struktur terus bergerak.
b)
Setiap
masyarakat, dalam setiap hal, memperlihatkan pertikaian dan konflik; konflik
sosial terdapat dimana-mana
Bahwa struktur sosial terdiri dari beberapa elemen
yang memiliki motif, maksud, kepentingan, atau tujuan yang berbeda satu sama
lain. Perbedaan tersebut merupakan sumber terjadinya pertikaian dan konflik
diantara berbagai elemen dalam struktur sosial. Selama perbedaan tersebut masih
terdapat di dalam struktur, maka selama itu pula pertikaian dan konflik
dimungkinkan ada. Untuk pemahaman lebih lanjut, kita masih tetap dengan contoh
yang disajikan sebelumnya. Perbedaan motif, maksud, kepentingan, kekuasaan, kebijakan
dan masyarakat, merupakan sumber penyebab terjadinya konflik antar elemen dalam struktur dimana mereka
berada. Pertikaian dan konflik akan tetap ada sepanjang mereka memiliki motif,
maksud, kepentingan, atau tujuan yang tidak sama. Namun seperti diingatkan
sebelumnya, ketidaksamaan motif, maksud, kepentingan, atau tujuan adalah
realitas kehidupan sosial, menurut teoritis konflik.
c)
Setiap
elemen dalam suatu masyarakat menyumbang disintegrasi dan perubahan
Perbedaan motif, maksud, kepentingan, atau tujuan
dari berbagai elemen, seperti dijelaskan sebelumnya, merupakan sumber
pertikaian dan konflik. Selanjutnya, pertikaian dan konflik menyebabkan
disintegrasi dan perubahan dalam struktur sosial. Ini berarti bahwa berbagai
elemen yang membentuk struktur tersebut mempunyai sumbangan terhadap terjadinya
disintegrasi dan perubahan dalam struktur tersebut.
Kita masih menggunakan contoh sebelumnya sebagai
ilustrasi bagi pemahaman yang lebih dalam. Karena adanya perbedaan motif,
maksud, kepentingan, atau tujuan antara kekuasaan sebagai pengambil kebijakan
dengan masyarakat sebagai pemegang hak terhadap negara, maka dimungkinkan
terjadinya disharmonisasi dan konflik antar keduanya. Pada gilirannya akan
menghasilkan disintegrasi dan perubahan dalam masyarakat. Dengan demikian,
penguasa dan masyarakat memiliki sumbangan terjadinya disintegrasi dan
perubahan dalam masyarakat.
d)
Setiap
masyarakat di dasarkan pada peksaan dari beberapa anggotanya atas orang lain
Keteraturan, keharmonisan atau kenormalan yang terlihat
dalam masyarakat, di pandang oleh teoritis konflik, sebagai suatu hasil paksaan
dari sebagian anggotanya terhadap sebagian anggotanya terhadap sebagian anggota
lainnya. kemampuan memaksa dari sebagian anggota masyarakat berasal dari
kemampuan mereka untuk memperoleh kebutuhan dasar yang bersifat langka seperti
hak istimewa, kekuasaan, kekayaan, pengetahuan dan prestise lainnya.
Sekarang masuk ke dalam contoh. Katakanlah bahwa
keteraturan, keharmonisan, dan kenormalan yang anda temui di Kabupaten di mana
anda tinggal berasal dari pelaksanaan aturan perundangan yang ada. Jika anda
sependapat dengan itu, maka anda tentu sependapat pula bahwa aturan
perundang-undangan tersebut dibuat oleh sebagian dari anggota masyarakat yang
memiliki kewenangan untuk merumuskan, memutuskan, dan menetapkanadedidikirawan suatu aturan
perundang-undangan seperti top eksekutif dan anggota legislatif. Dalam
kenyataannya, belum tentu semua anggota legislatif setuju dengan semua isi
suatu aturan perundang-undangan. Demikian pula rakyat belum tentu setuju. Oleh
karena aturan perundangan tersebut sudah di tetapkan dan berlaku, maka dengan
terpaksa semua rakyat, tanpa terkecuali, harus patuh.
3)
Teori
Interaksionisme Simbolis
Teori interasionisme simbolis memahami realitas
sebagai suatu interaksi yang dipenuhi berbagai simbol. Kenyataan merupakan
interaksi interpersonal yang menggunakan simbol-simbol. Penekanan pada struktur
oleh dua teori makro yang dibahas sebelumnya, yaitu struktural fungsional dan
sturktural konflik, telah mengabaikan proses interpretatif di mana individu
secara aktif mengkonstruksikan tindakan-tindakannya dan proses interaksi dimana
individu menyesuaikan diri dan mencocokan berbagai macam tindakannya dengan
mengambi peran dan komunikasi simbol. (Jhonson 1986: 37). Untuk memahami lebih
jelas tentang teori interasionisme simbolis, mari kita lihat apa asumsi yangadedidikirawan
ada dalam teori ini. Kemudian kita akan diskusikan bagaimana pandangan salah
seorang teoritisi interaksionisme simbolis.
Asumsi
Teori Interaksionisme Simbolis
Dalam mendiskusikan asumsi teori interaksionisme
simbolis, saya menggunakan pendapat dari Turner (1978:327-330). Menurut Turner,
ada empat asumsi dari teori interaksionisme simbolis yaitu:
a)
Manusia
adalah mahluk yang mampu menciptakan dan menggunakan simbol
Tindakan sosial dipahami suatu tindakan individu
yang memiliki arti atau makna (meaning) subjektif
bagi dirinya dan dikaitkan dengan orang lain. Dalam proses melakukan tindakan
sosial terdapat proses pemberian arti atau pemaknaan. Proses pemberian arti
atau pemaknaan menghasilkan simbol. Ketika tindakan sosial dilakukan oleh dua
orang atau lebih, maka pada saat itu dua anak manusia atau lebih sedang
menggunakan atau menciptakan simbol.
Kewenangan mengambil keputusan adalah simbol
integritas kekuasaan dan masyarakat adalah sebagai simbol pemegang hak suatu
negara. Perbedaan pendapat dalam menentukan kebijakan antara penguasa dan
rakyat adalah simbol kepentingan. Namun simbol-simbol adedidikirawandapat
mempengaruhi setiap pengambil suatu keputusan sang penguasa sebagai pengemban
tugas hati nurani rakyat maka integritas harus diutamakan.
b)
Manusia
berkomunikasi melalui pengambilan peran (role
taking)
Untuk memahami asumsi ini, terlebih dahulu anda
harus paham dengan konsep pengambilan peran (role taking). Pengambilan peran yang (role taking) merupakan proses pengambilan peran yang mengacu pada
bagaimana melihat situasi sosial dari sisi orang lain dimana dari pihak
penerima dengan pihak pembuat akan memperoleh respons. Dalam proses pengambilan
peran, seseorang menempatkan dirinya dalam kerangka berpikir orang lain. Jadi
seseorang menempatkan dirinya dalam kerangka berpikir orang lain. Jadi,
seseorang mengambil peran adedidikirawanpenguasa, misalnya, adalah berusaha
menempatkan diri dalam kerangka berpikir pengusas yang adil yang tidak lebih
mementingkan pihak golongan.
c)
Manusia
menggunakan simbol untuk saling berkomunikasi
Untuk apa manusia
menciptakan atau menggunakan simbol? Jawabannya adalah untuk saling
berkomunikasi. Manusia menciptakan simbol melalui pemberian nilai atau
pemaknaan terhadap sesuatu (baik berupaya bunyi, kata, gerak tubuh, benda, atau
hal lainnya). sesuatu yang telah diberi nilai atau makna disebut simbol.
Melalui simbol tersebut manusia saling berkomunikasi. Kembali kepada keputusan
kebijakan tidak akan haromonis apabila tidak terjadi saling berkomunikasi
antara pengambil kebijakan dan atau penguasan dengan rakyatnya disuatu negara
maka muncul simbol kepentingan sang
penguasa apakah berpihak kepada golongan atau umum.
Contoh yang paling jelas dan tegas adalah bahasa. Seperti
anda ketahui, bahasa adalah simbol utama yang diperlukan dalam berkomunikasi.
Oleh sebab itu, sukar dibayangkan seseorang dapat berkomunnikasi jika tidak
dapat menguasai satu pun bahasa, paling tidak bahasa isyarat. Sebuah komunikasi
akan berjalan lancar, apabila
pihak-pihak yangadedidikirawan terlibat komunikasi menggunakan simbol yang dapat dipahami
secara bersama. Biasanya simbol yang dapat dipahami bersama adalah bahasa
pengantar yang dapat dipakai dimana saja seperti bahasa nasional atau bahasa
internasional (bahasa Inggris).
d)
Masyarakat
terbentuk, bertahan, dan berubah berdasarkan kemampuan manusia untuk berpikir,
untuk mendefinisikan, untuk melakukan refleksi diri dan untuk melakukan
evaluasi
Masyarakat dibentuk,
dipertahankan, dan diubah berdasarkan kemampuan manusia yang dikembangkan
melalui interaksi sosial. Kemampuan manusia dalam berpikir, mendefinisikan,
refleksi diri dan evaluasi berkembang melalui interaksi sosial. Jadi, proses
interaksi adalah sangat penting dalam mengembangkan kemampuan manusia. Dengan
kemampuan tersebut, melalui proses interaksi juga, manusia membentuk,
mempertahankan, dan mengubah masyarakat. Misalnya Lembaga Komisi Pemberantasan
Korupsi dibentuk, adedidikirawandipertahankan dan diubah melalui kemampuan aktor-aktor, yang
membentuknya, dalam berpikir, mendefinisikan, refleksi diri dan evaluasi
melalui interaksi sosial.
4)
Teori
Pertukaran
Teori pertukaran
melihat dunia ini sebagai arena pertukaran, tempat orang-orang saling bertukar
ganjaran/hadiah. Apapun bentuk perilaku sosial, seperti persahabatan,
perkawinan, atau perceraian tidak lepas dari soal pertukaran. Semua berawal
dari pertukaran, begituadedidikirawan kata tokoh teori pertukaran. Untuk memahami teori ini
lebih dalam kita akan membahas asumsi yang dikandung dalam teori ini dan
selanjutnya didiskusikan pandanagan salah seorang tokoh tentang teori ini.
Asumsi
Teori Pertukaran
Apabila di pahami dari
berbagai pemikiran teori yang dikemumukan oleh George Caspar Homnas, Peter M.
Balu, Richard Emerson, Jhon Thibout dan Harlod H. Kelly maka dapat ditarik
suatu pemahaman bahwa teori pertukaran memiliki asumsi dasar sebagai berikut:
a)
Manusia
adalah mahluk yang rasional, dia memperhitungkan untung rugi
Pemikiran tentang
manusia merupakan mahluk yang rasional telah didiskusikan sebelumnya. Teori
pertukaran melihat bahwa manusia terus menerus terlibat dalam memilih di antara
perilaku-perilaku alternatif, dengan pilihan mencerminkan cost and reward (biaya dan ganjaran) yang diharapkan berhubungan
dengan garis-garis perilaku alternatif itu. adedidikirawanTindakan sosial di pandang
ekuivalen dengan tindakan ekonomis. Suatu tindakan adalah rasional berdasarkan
perhitungan untung rugi.
Dalam rangka interaksi
sosial, aktor mempertimbangkan keuntungan yang lebih besar dari pada biaya yang
dikeluarkannya (cost benefit ratio). Oleh
sebab itu, semakin tinggi ganjaran (reward)
yanng diperoleh makin besar kemungkinan suatu perilaku akan diulang
sebaliknya, makin tinggi biaya atau
ancaman hukuman (punishment) yang
akan diperoleh, maka makinadedidikirawan kecil kemungkinan perilaku yang sama akan diulang.
Teori pertukaran dapat
digunakan untuk memahami mengapa kelompok berprndidikan rendah tidak
memilih-milih pekerjaan dibdndingkan dengan yang lebih tinggi. Pengalaman masa
lampau telah banyak memberikan pelajaran bahwa tidak memilih-milih pekerjaan akan
dapat bertahan hidup (survive). Atau
kita bisa memahami, misalnya, mengapa orang menciptakan hubungan persahabatan?
Melalui teori pertukaran, kitaadedidikirawan pahami bahwa persahabatan dibuat dan di
pertahankan karena di sana diperoleh keuntungan.
b)
Perilaku
pertukaran sosial terjadi apabila : (1) perilaku tersebut harus berorientasi
pada tujuan-tujuan yang hanya dapat dicapai melalui interaksi dengan orang lain
dan (2) perilaku harus bertujuan untuk memperoleh sarana bagi pencapaiam
tujuan-tujuan tersebut.
Asumsi dari Blau ini,
menurut Poloma (1984), juga sejalan dengan pemikiran Homnas tentang pertukaran.
Perilaku sosial terjadi melalui interaksi sosial yang mana para pelaku
berorientasi pada tujuan. Untuk memperoleh kasih sayang misalnya, seseorang
harus berorientasi pada perolehan kasih sayang tersebut. Perolehan kasih sayang
tersebut hanya mungkin dilakukan melalui interaksi dengan orang lain. Tidak
mungkin bertepuk sebelah tangan. Perilaku untuk mendapatkan kasih sayang
tersebut memerlukan sarana bagi pencapaiannya, misalnya, hubungan persahabatan
atauadedidikirawan perkawinan. Dalam hubungan persahabatan pihak terlibat (antara dua sahabat
melakukan interaksi dengan mengorientasikan perilakunya untuk memperoleh kasih
sayang. Dengan cara tersebut pertukaran sosial bisa terjadi.
c)
Transaksi-transaksi
pertukaran terjadi hanya apabila pihak yang terlibat memperoleh keuntungan dari
pertukaran itu.
Sebuah tindakan
pertukaran tidak akan terjadi apabila dari pihak-pihak yang terlibat ada yang
tidak mendapatkan keuntungan dari suatu transaksi pertukaran. Keuntungan dari
suatu pertukaran, tidak selalu berupa ganjaran ekstrinsik, seperti uang,
barang-barang atau jasa, tetapi juga bisa ganjaran intirinsik seperti
kehormatan, kekuasaan.
Seperti yang telah
dikatakan sebelumnya, tidak mungkin bertepuk sebelah tangan. Dalam kaitan
dengan asumsi ini, tidak mungkin suatu pertukaran sosial terjadi kalau satu
pihak saja mendapat keuntungan, sedangkan yang lain tidak mendapatkan kerugian.
Hubungan adedidikirawanpersahabatan, seperti sudah dibahas sebelumnya, tidak mungkin terjadi
kalau ada pihak yang tidak memperoleh keuntungan, apalagi ada pihak yang merugi
karena hubungan tersebut.jika ada pihak yang tidak mendapatkan apa-apa atau
malah rugi, maka hubungan persahabatan atau perkawinan tersebut bisa bubar, menurut
pandangan teori ini.
c.
Kebudayaan
1)
Pengertian
Kebudayaan
Kata
kebudayaan berasal dari (bahasa sansakerta) buddhayah
yang merupakan bentuk jamak kata buddhi
yang berarti budi atau akal.
Kebudayaan diartikan sebagai hal-hal yang bersangkutan dengan budi atau akal.
Adapun
istilah culture yang merupakan
istilah bahasa asing yang sama artinya dengan kebudayaan, berasal dari kata
latin colore. Artinya adedidikirawanatau
mengerjakan, yaitu mengolah tanah atau bertani. Dari asal arti tersebut yaitu colore kemudian culture , diartikan sebagai segala daya dan kegiatan manusia untuk
mengolah dan mengubah alam.[35]
2)
Unsur-Unsur
Kebudayaan[36]
Unsur-unsur kebudayaan antara lain:
a) Peralatan
dan perlengkapan hidup manusia (pakaian perumahan, alat-alat rumah tangga,
senjata, alat-alat produksi, transpor, dan sebagainya)
b) Mata
pencaharian hidup dan sistem-sistem ekonomi (pertanian pertenakan, sistem
produksi, sistem distribusi, alat-alat produksi,dan sebagainya)
c) Sistem
kemasyarakatan (sistem kekerabatan, organisasi politik, sistem hukum, sistem
perkawinan).
d) Bahasa
(lisan maupun tertulis)
e) Kesenian
(senirupa, seni suara, seni gerak, dan sebagainya)
f) Sistem
pengetahuan
g) Religi
(sistem kepercayaan)
Unsur-unsur normatif yang merupakan bagian
dari kebudayaan adalah:
a) Unsur-unsur
yang menyangkkut penilaian (valutional
elements) misalnya apa yang baik dan buruk, apa yang menyenangkan dan tidak
menyenangkan apa yang sesuai dengan keingnan dan apa yang tidak sesuai dengan
keinginan.
b) Unsur-unsur
yang berhubungan dengan apa yang seharusnya (precriptive elements) seperti bagaimana orang harus berlaku
c) Unsur-unsur
yang menyangkut kepercayaan (cognitive
elements) seperti misalnya harus mengadakan upacara adat pada saat
kelahiran, pertunangan, perkawinan dan lain-lain.
Kaidah-kaidah kebudayaan berarti
peraturan tentang tingkah laku atau tindakan yang harus dilakukan dalam suatu
keadaan tertentu. Dengan demikian, maka kaidah sebagai bagian kebudayaan mencakup
tujuan kebudayaan, maupun cara-cara yang dianggap baik untuk mencapai tujuan
tersebut. Kaidah-kaidah kebudayaan mencakup peraturan-peraturan yang beraneka
ragam yang adedidikirawanbidang luas sekali. Akan tetapi untuk kepentingan
penelitian masyarakat maka sosiologis di batasi empat hal yaitu:
a) Kaidah-kaidah
yang dipergunakan secara luas dalam suatu kelompok manusia tertentu
b) Kekuasaan
yang memperlakukan kaidah-kaidah tersebut.
c) Unsur-unsur
formal kaidah
d) Hubungannya
dengan ketentuan-ketentuan hidup lainnya.
3)
Fungsi
Kebudayaan Bagi Masyarakat
Karsa
masyarakat, mewujudkan norma dan nilai-nilai sosial yang sangat perlu untuk
mengadakan tata tertib dalam pergaulan kemasyarakatan. Karsa merupakan daya
upaya manusia untuk melindungi diri terhadap kekuatan-kekuatan yang tersembunyi
dalam masyarakat, tidak selamanya baik. Untuk menghadapi kekuatan-kekuatan yang
buruk, manusia terpaksa melindungi diri dengan cara menciptakan kaidah-kaidah
yang pada hakikatnya merupakan petunjuk-petunjuk tentang bagaimana manusia harus
bertindak dan berlaku didalam pergaulan hidup. Kebudayaan mengatur agar manusia
dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat , menentukan sikapnya
kalau mereka berhubungan dengan orang lain. Apabila manusia hidup sendiri maka
tak akan ada manusia lain yang merasa terganggu oleh tindakan-tindakannya. Akan
tetapi setiap orang, begeimanapun hidupnya, ia akan selalu menciptakan
kebiasaan begi dirinya sendiri. Kebiasaan (habit)
merupakan suatu perilaku pribadi.
Pribadi berarti bahwa kebiasaan orang seseorang itu berbeda dari peri kebiasaan
orang lain, walau misalnya mereka hidup dalam satu rumah. Jadi setiap orang
akan membentuk kebiasaan yang khusus bagi dirinya sendrir. Menurut Ferdinan
Tonnie[37],kebiasaan
mempunyai tiga arti, yaitu :
a. Dalam
arti yang menunjuk pada suatu kenyataan yang bersifat obyektif. Misalnya,
kebiasaan untuk minum kopi sebelum mandi dan lain-lain. Artinya adalah, bahwa
seseorang biasa melakukan perbuatan-perbuatan tadi dalam tata adedidikirawancara hidupnya.
b. Dalam
arti bahwa kebiasaan tersebut dijadikan kaidah bagi seseorang, norma mana
diciptakannya untuk dirinya sendiri dalam hal ini, orang yang bersangkutanlah
yang menciptakan suatu perilaku bagi dirinya sendiri.
c. Sebagai
perwujudan kemauan atau keinginan seseorang untuk berbuat sesuatu
Jadi
kebiasaan tersebut menunjuk pada suatu gejala bahwa seseorang didalam
tindakan-tindakannya selalu ingin melakukan hal-hal yang teratur baginya.
Kebiasaan-kebiasaan yang baik akan diakui serta dilakukan pula oleh orang-orang
lain yang semasyarakat. Bahkan lebih jauh lagi, begitu mendalamnya pengakuan
atas kebiasaan seseorang, sehingga dijadikan patokan bagi orang lain, bahkan
bisa di jadikan peraturan. Kebiasaan yang dijadikan kebiasaan yang teratur oleh
seseorang, kemudian di jadikan dasar bagi hubungan antara orang-oramg tertentu,
sehingga tingkah laku atau tindakan masing-masing dapat diatur dan semuanya
menimbulkan norma atau kaidah. Kaidah yang timbul dari masyarakat sesuai dengan
kebutuhannya pada suatu saat, lazimnya dinamakan adat istiadat (custom). Adat istiadat berbeda di satu
tempat dengan adat-istiadat di tempat lain, demikian pula adat istiadat di satu
tempat berbeda menurut waktunya. Adat istiadat yang mempunyai akibat hukum,
bernama hukum adat, namun adat-istiadat juga mempunyai akibat –akibatnya
apabila dilanggar oleh anggota masyarrakat maka adat istiadat tersebut berlaku.
Disamping
adat istiadat, ada kaidah-kaidahadedidikirawan yang dinamakan peraturan (hukum), yang
biasanya sengaja dibuat dan mempunyai sanksi tegas. Peraturan bertujuan membawa
suatu keserasian dan memperhatikan hal-hal yang bersangkut pau dengan keadaan
lahiriah maupun batiniah manusia. Peraturan hukum dibuat oleh negara atau
badan-badan negara yang diberi wewenang, seperti MPR, DPR RI, pemrintah dan
lain sebagainya.
Didalam
setiap masyarakat terdapat apa yng dinamakan pola-pola prilaku atau Partterns of behaviour. Pola-pola
perilaku merupakan cara-cara masyarakat bertindak atau berkelakuan yang sama
dan harus diikuti oleh semua anggota masyarakat tersebut. Setiap tindakan
manusia dalam masyarakat selalu
mengikuti pola-pola prilaku masyarakat tadi kecuali terpengaruh oleh tindakan
bersama tadi, maka pola-pola prilaku masyarakat berbeda dengan kebiasaan.
Kebiasaan merupakan cara bertindak seseorang anggota masyarakat yang kemudian
diakui dan diikuti oleh orang lain. Pola prilaku dan norma-norma yang dilakukan
dan dilaksanakan pada khususnya apabila seseorang berhubungan dengan
orang-orang lain, dinamakan social
organization.[38]
Kebiasaan tidak perlu dilakukan seseorang di dalam hubungannya dengan orang
lain.
Khususnya
dalam mengatur hubungan antar manusia kebudayaan dinamakan pula adedidikirawanstruktur
normatif dan menurut istilah Raplh Linton[39] designs for living (garis-garis atau
petunjuk dalam hidup) artinya kebudayaan adalah suatu garis-garis pokok tentang
perilaku atau blueprint for behavior yang
merupakan peraturan-peraturan mengenai apa yang dilarang dan lain sebagainya.
4)
Sifat
Hakikat Kebudayaan
Sifat hakikat kebudayaan adlah sebagai
berikut :[40]
a) Kebudayaan
terwujud dan tersalurkan lewat perilaku manusia
b) Kebudayaan
telah ada terlebih dahulu mendahului lahirnya suatu generasi tertentu, dan
tidak akan mati dengan habisnya usia generasi yang bersangkutan
c) Kebudayaan
diperlukan oleh manusia dan diwujudkan dalam tingkah lakunya
d) Kebudayaan
mencakup aturan-aturan yang berisikan kewajiban-kewajiban, tindakan-tindakan
yang diterima dan ditolak,
e) Tindakan-tindakan
yang dilarang dan tindakan-tindakan yang diizinkan.
5)
Kepribadian
Dan Kebudayaan
Kepribadian
mewujudkan perilaku manusia. Prilaku manusia dapat dibedakan dengan
kepribadiannya, karena kepribadian merupakan latar berlakang perilaku yang ada
dalam diri seorang individu. Kekuatan kepribadian bukanlah terletak pada
jawaban atau tanggapan manusia terhadap suatu keadaan, akan tetapi justru pada
kesiapannya dalam memberikan jawb dan tanggapan
Jawaban
dan tanggapan merupakan perilaku seseorang
yang harus menyelesaikan perselisihan, keinginannya untuk tidak
mengacuhkan ataupun keinginan mempertajam perselisihan tersebut, merupakan
kepribadiannya, sedngkan tindakannya dalam mewujudkan keinginan tersebut
merupakan perilakunya.kepribadian dapat diberi batasan sebagaimana dikatakan
adedidikirawanTheodore M. Newcomb, yaitu bahwa kepribadian merupakan organisasi sikap-sikap (predisposition) yang dimiliki seseorang
sebagai latar-belakang terhadap perilaku.[41] Kepribadian menunjuk pada organisasi
sikap-sikap seseorang untuk berbuat, mengetahui, berfikir dan merasakan secara
khususnya apabila berhuubungan dengan orang lainatau menanggapi suatu keadaan.
Karena kepribadian merupakan abstraksi individu dan kelakuannya sebagimana
halnya dengan masyarakat dan kebudayaan, maka ketiga aspek tersebut mempunyai
huubungan yang saling berpengaruh satu dengan lainnya.[42]
Tipe-tipe
kebudayaan khusus yang nyata mempengaruhi bentuk kepribadian yakni :
a) Kebudayaan-kebudayaan
khusus atas dasar faktor kedaerahan. Disini dijumpai kepribadian yang saling
berbeda antara individu-individu yang merupakan anggota suatu masyarakat
tertentu, karena masing-masing tinggal di daerah yang tidak sama dan dengan
kebudayaan-kebudayaan khusus yang tidak sama pula.
b) Cara
hidup dikota dan di desa yang berbeda (urban
dan rural ways of life)
c) Kebudayaan
khusus kelas sosial. Didalam setiap masyarakat akan dijumpai lapisan sosial
karena setiap masyarakat mempunyai sifat menghargai yang tertentu terhadap
bidang-bidang kehidupan tertentu pula.
d) Kebudayaan
khusus atas dasar agama.
e) Kebudayaan
berdasarkan profersi(pekerjaandan keahlian)
d.
Kekuasaan
1)
Hakikat
Kekuasaan dan Sumbernya
Kekuasaan yang
diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi fihak lain menurut kehendak yang
ada pada pemegang kekuasaan tersebut. Kekuasaan terdapat di semua bidang
kehidupan dan dijalankan. Kekuasaan mencakup kemampuan untuk memerintah (agar
diperintah patuh) dan juga untuk memberi keputusan-keputusan yang secara
langsung maupun tidak langsung mempengaruhi tindakan-tindakan fihak-fihak
lainnya. Max weber mengatakan kekuasaaan adalah kesempatan seseorang atau
sekelompok orang untuk menyandarkan masyarakat akan kemauan-kemauan sendiri
dengan sekaligus menerapkannya terhadap tindakan-tindakan perlawanan dari
orang-orang golongan tertentu.[43]
Kekuasaan tertinggi berada pada organisasi yang dinamakan negar. Secara formal
negara mempunyai hak untuk melaksanakan kekuasaan tertinggi, kalau perlu dengan
paksaan, juga negaralah yang membagikan kekuasaan yang lebih rendah derajatnya.
Itulah yang dinamakan kedaulatan (sovereginity).
Kekuasaan negara harus menanamkan kekuasaannya dengan jalan
menghubungkannya denganadedidikirawan kepercayaan dan perasaan-perasaan yang kuat di dalam
masyarakat bersangkutan, yang pada dasarnya terwujud dalam nilai dan norma.[44]
2)
Unsur-unsur
Saluran Kekuasaan dan Dimensinya
Kekuasaan yang dapat
dijumpai pada interaksi sosial antara manusia maupun antar kelompok mempunyai
beberapa unsur pokok yaitu:[45]
a) Rasa
takut, perasaan takut pada seseorang yang merupakan penguasa misalnya,
menimbulkan suatu kepatuhan terhadap segala kemauan dan tindakan orang yang
ditakuti tadi.
b) Rasa
Cinta, menghasilkan perbuatan-perbuatan yang pada umumnya positif. Orang-orang
lain bertindak sesuai dengan kehendak fihak yang berkuasa, untuk menyenangkan
semua pihak.
c) Kepercayaan,
kepercayaan dapat timbul sebagai hasil hubungan langsung antara dua orang atau
lebih yang bersifat asosiatif.
d) Pemujaan,
sistem kepercayaan masih dapat disangkal oleh orang-orang lain. Akan tetapi di
dalam sistem pemujaan, seseorang atau sekelompok orang-orang yang memegang
kekuasaan, mempunyai dasaradedidikirawan pemujaan dari orang-orang lain. Akibatnya adlah
segala tindakan penguasa dibenarkan atau setidak-tidaknya dianggap benar.
3) Cara-cara Mempertahankan Kekuasaan
Cara-cara
atau usaha-usha yang dapat dilakukannya adalah antara lain:[46]
a) Dengan
jalan menghilangkan segenap peraturan-peraturan lama terutama dalam bidang
politik, yang merugikan kedudukan penguasa.
b) Mengadakan
sistem-sistem kepercayaan(belief system) yang
akan dapat memperkokoh kedudukan penguasa atau golongannya. Sistem kepercayaan
meliputi aagama, ideologi, dan seterusnya.
c) Pelaksanaan
administrasi dan birokrasi yang baik.
d) Mengadakan
konsolidasi horizontal dan vertikal.
Dengan
demikian penguasa mempunyai beberadedidikirawanapa cara untuk memperkuat kedudukannya antara
lain:[47]
a) Dengan
menguasai bidang-bidang kehidupan tertentu. Cara ini pada umumnya dilakukan
dengan damai persuasif.
b) Dengan
jalan menguasai bidang-bidang kehidupan masyarakat dengan paksa atau kekerasan.
4) Beberapa Bentuk Lapisan Kekuasaan
Menurut
Mac lver, ada tiga pola umum sistem lapisan kekuasaan yaitu :[48]
a) Tipe
pertama (Raja) adalah sistem lapisan kekuasaan dengan garis pemisah yang tegas
dan kaku. Tipe semacam ini biasanya dijumpai pada masyarakat berkastadan
hampir-hampir tak terjadi gerak sosial vertikal.
b) Tipe
kedua (tipe oligarki/bangsawan) masih mempunyai garis pemisah tegas. Akan
tetapi dasar pembedaan kelas-kelas sosial ditentukan oleh kebudayaan
masyarakat, terutama pada kesempatan yang diberikan kepada para warga adedidikirawanuntuk
memperoleh kekuasaan-kekuasaan tertentu.
c) Tipe
ketiga (demokratis) menunjukan kenyataan akan adanya garis pemisah antara
lapisan yang sifatnya mobil sekali. Kelahiran tidak menentukan seseorang, yang
terpenting adalah kemampuan dan kadang-kadang faktor keberuntungan. Yang
terakhir ini terbukti dari anggota-anggota partai politik, yang dalam suatu
masyarakat demokratis dapat mencapai kedudukan-kedudukan tertentu mealui
partai.
e.
Wewenang
Wewenang
dimaksudkan sebagai suatu hak yang telah ditetapkan dalam tata tertib sosial
untuk menetapkan kebijaksanaan, menentukan keputusan-keputusan mengenaadedidikirawani
masalah-masalah penting dan untuk menyelesaikan pertentangan-pertentangan.[49]
1)
Bentuk-Bentuk
Wewenang
bentuk-bentuk
wewenang antara lain:[50]
a) Wewenang
kharismatis, tradisional dan rasional (legal)
(1) Wewenang
kharismatis yaitu suatu kemampuan khusus (wahyu, pulung ) yang ada pada diri
seseorang. Kemampuan khusus tadi melekat pada orang tersebut karena anugrah
tuhan YME. Wewenang kharismatis tidak diatur oleh kaidah-kaidah,baik yang
tradisional maupun rasional. Sifatnya cenderung irasional.
(2) Wewenang
tradisionaldapat dipunyai oleh seseorang maupun sekelompok orang. Dengan kata
lain, wewenang tersebut dimiliki oleh orang-orang yang menjadi kelompok.
Kelompok tersebut sudah mempunyai kekuasaan lama sekali mempunyai kekuasaan di
dalam suatu masyarakat.ciri-ciri utama wewenang tradisional adalah:
(a) Adanya
ketentuan tradisional yang mengikat penguasa yang mempunyai wewenang, serta
orang-orang lainnya dalam masyarakat.adedidikirawan
(b) Adanya
wewenang yang lebih tinggi ketimbang kedudukan seseorang yang hadir secara
pribadi.
(c) Selama
tak ada pertentangan dengan ketentuan-ketentuan tradisional, orang-orang dapat
bertindak secara bebas.
(3) Wewenang
rasional atau legal adalah wewenang yang disandarkan pada sistem hukum yang
berlaku dalam masyarakat.
b) Wewenang
Resmi dan tidak Resmi
(1) Wewenang
resmi sifatnya sistematis, diperhitungkan dan rasional. Biasanya wewenang
tersebut dapat dijumpai pada kelompok-adedidikirawankelompok besar yang memerlukan
aturan-aturan tertib yang tegas dan bersifat tetap (negara).
(2) Wewenang
tidakresmi wewenang yang berlaku dalam kelompok-kelompok kecil, bersifat
spontan, situasional, dan didasarkan faktor saling mengenal (keluarga suku
adat).
c) Wewenang
pribadi dan teritorial
(1) Wewenang
pribadi sangat tergantung pada solidaritas antara anggota-anggota kelompok, dan
disini unsur kebersamaan sangat memegang peranan. Para individu dianggap lebih banyak
memiliki kewajiban ketimbang hak. Struktur wewenang bersifat konsentris, yaitu
dari satu titik pusat lalu meluas melalui lingkaran-lingkaran wewenang
tertentu, setiap lingkaran wewenang dianggap mempunyai kekuasaan penuh
diwilayahnya masing-masing. Apabila bentuk wewenang ini dihubungkan dengan
ajaran Max Weber, maka wewenang pribadi lebih didasarkan pada tradisi dari pada
peraturan-peraturan. Juga didasarkan pada kharisma seseorang.
(2) Wewenang
teritorial, wilayah tempat tinggal memegang peranan yang sangat penting. Pada
kelompok-kelompok teritorial unsur kebersamaan cenderung berkurang, karena
desakan faktor-faktor individualisme. Pada wewenang teritorial ada
kecenderungan untuk mengadakan sentralisasi wewenang yang memungkinkan adedidikirawanhubungan
langsung denagan para warga kelompok.
d) Wewenang
terbatas, dan menyeluruh
(1) Wewenang
terbatas adalah wewenang tidak mencakup semua sektor atau bidang kehidupan.
Contoh: seorang jaksa di indonesia mempunyai wewenang untuk atas nama negara
dan mewakili masyarakat menutut seorang warga masyarakat yang melakukan tindak
pidana.
(2) Wewenang
menyeluruh berarti suatu wewenang yang tidak dibatasi oleh bidang-bidang
kehidupanadedidikirawan tertenntu. Misalnya bahwa setiap negara mempunyai wewenang atau
mutlak untuk mempertahankan kedaulatan wilayahnya
f.
Prilaku Hukum
1)
Pengertian
Perilaku Hukum
Istilah
legal Behavior (perilaku hukum)
adalah perilaku yang dipengaruhi oleh aturan, keputusan, perintah, atau
undang-undang, yang dikeluarkan oleh pejabat dengan wewenang hukum. Jika saya berprilaku secara khusus
atau mengubah perilaku saya secara khusus karena diperintahkan hukum atau
karena tindakan pemerintah, atauamanat perintah dari pemerintah atau dari
sistem hukum atau dari pejabat di dalamnya inilah prilaku hukum.[51]
Perilaku
hukum jelas bahwa ada undanng-undang yang sebagian besar ditaati dan ada
undang-undang yang sebagian besar tidak ditaati. Menurut Lawrence M. Friedman jelaslah bahwa yang
dimaksud perilaku hukum, bukan hanya perilaku taat hukum, tetapi semua perilaku
yang merupakan reaksi terhadap suatu yang sedang terjadi dalam sistem hukum).
reaksi tersebut dapat merupakan reaksi
ketaatan terhadap hukum, tetapi juga termasuk reaksi yang bersifat
ketidaktaatan terhadap hukum. Bahkan menurut Friedman yang juuga termasuk
prilaku hukum, bukan hanya reaksi taat dan tidak taat, melainkan juga reaksi
menggunkan aturan hukum tidak menggunakan aturan hukum.[52]
Menurut
Friedman yang dimaksudadedidikirawan oleh dia sebagai perilaku hukum dapat diidentikan dengan
apa yang diistilahkan dalam bahsa normatif, mencakupi :[53]
a) Perbuatan
Hukum (rechtshandeling) yaitu
perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum, yang mempunyai akibat hukum dan
akibat hukumnya dianggap memang dikhendaki oleh pelaku.
b) Perbuatan
melawan hukum (onrechtmatige daad), yaitu
perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum, yang mempunyai akibat hukum yang
dianggap oleh pelaku tidak disengaja menghendaki akibat hukum tersebut
Perbuatan melawan hukum sendiri masih
dibedakan atas:[54]
a) Perbuatan
melawan hukum bidang hukum privat (perdata)
b) Perbuatan
melawan hukum dalam bidang pidana
Dar segi normatif perbuatan melawan
hhukum sendiri masih dibedakan:[55]
a) Perbuatan
hukum bersegi satu (eenzidige
rechthandeling) perbuatan hukum bersegi satu ini akibat hukumnya timbul
dengan adanya pernyataan kehendak dari satu pihak saja. Contoh, memberi izin
kawin (Pasal 35 BW), pernyataan lalai (Pasal 1938 BW).
b) Perbuatan
Bersegi dua (Tweezijdige rechtshandeling)
yaitu akibat hukumnya timbul karena pernyataan dari dua pihak atau lebih. Pihak
dalam hal ini dapat manusia atau badan hukum.
Perbuatan hukum bersegi duaadedidikirawan dibedakan lagi atas:
(1) Perjanjian,
yaitu perbuatan hukum yang terjadi karena pernyataan kehendak yang sesuai
dengan saling bergantung dari dua subjek hukum atau lebih yang: guna pihak yang
satu atas beban pihak yang lain dan atas beban kedua pihak secara timbal balik
(2) gesamtkat, yang
merupakan tindakan bersama yang bukan perjanjian, karena tanpa pernyataan kehendak
yang dilakukan dilahirkan yang bergantung satu sama lain menimbulkan akibat
hukum untuk kepentingan subjek hukum yang menyatakan kehendaknya, atas beban
subjek hukum lainnya.
Menurut
Donald Black Salah satu konsep prilaku hukum yang menjadi sangat terkenal, bahwa kehidupan
sosial beberapa aspek variabel mencakup :[56]
a) stratifikasi,
yaitu aspek vertikal dari kehidupan sosial, atau setiap distribusi yang tidak
seimbang dari kondisi-kondisi yang ada seperti makanan, akses ke tanah atau
air, dan uang
b) morfologi yaitu aspek horizontal, atau distribusi dari
orang dalam hubungannya dengan orang lain, termasuk pembagian kerja di antaradedidikirawan
mereka, integrasi dan keakraban yang berlangsung di antara mereka.
c) kultur yaitu aspek simbolik, seperti religi,
dekorasi, dan folklor
d) Organisasi
yaitu aspek korporasi atau kapasitas bagi tindakan kolektif
e) Social control (pengendalian
sosial), yaitu aspek normatif dari kehidupan sosial, atau definisi tentang
perilaku yang menyimpang dan tanggapan terhadapnya seperti larangan dakwaan
pemedinaan dan kompensasi.
Kelima
aspek variabel di atas, juga merupakan aspek yang menimbulkan dadedidikirawaniskriminasi,
termasuk diskriminasi hukum, karena setiap aspek dari kehidupan sosial
tersebut, mempunyai banyak ekspresi. Demikian juga kelima aspek variabel
tersebut, bertambah dan berkurang dari suatu waktu dan tempat, dibanding waktu
dan tempat lain. [57]
2)
Perilaku
Hukum dan Moralitas (Hart)
Enam
alasan yang dikemukakan menurut Hart (hukum kodrat) memiliki kebenaran untuk
mendukung pendapat adanya hubungan antara hukum dan moralitas, meskipun
menurutnya tetap tidak bisa dijadikan landasan untuk menyatakan kemutlakan
hubungan hukum dan moralitas adalah:[58]
a) Kekuasaan
dan otoritas , mengenai adanya hubungan mutlak antara hukum dan moralitas
berhubungan dengan isu kekuasaan dan otoritas. Sering kali dikatakan bahwa
sebuah sistem hukum harus bertumpu pada pemahaman akan kewajiban moral atau
bertumpu pada keyakinan moral atas sistem tersebut. Sebuah sistem hukum,
menurut hart, tidak bisa disandarkan semata pada kekuasaan manusia atas manusia
lain. Dalam adedidikirawansebuah sistem hukum, orang yang patuh hukum semestinya tahu bahwa
apa yang dilakukannya sejalan dengan keyakinan moralnya. Dengan kata lain harus
ada kesesuaian antara kewajiban hukum dan kewajiban moral.
b) Pengaruh
moralitas terhadap hukum, hukum dan moralitas memiliki hubungan yang mutlak
karena keduanya memiliki hubungan timbal balik. Moralitas suatu masyarakat
mempengaruhi produk hukum dan hukum mempengaruhi pandangan baik, dan buruk
masyarakat tersebut
c) Interpretasi Hart mengakui penerapan hukum pada kasus yang
samar-samar akan melibatkan pertimbangan tertentu, pertimbangan yang menunjukan
bagaimana hukum seharusnya.
d) Kritik hukum, bahwa
suatu sistem hukum yang baik harus sejalan dengan moralitas. Hart berpendapat
bahwa yang dimaksud moralitas disini adalah moralitas yang berlaku dalam sebuah
masyarakat, maka sistem hukum tidak perlu menyesuaikan sepenuhnya dengan
moralitas tersebut. Kemudian jika moralitas yang dimaksud adalah sistem
moralitas yang umum dan tercerahkan, maka banyak sistem hukum berjalan tanpa
unsur-unsur ini. Dengan demikian Hart
tidak menolak sebuah sistem hukum sejalan dengan moralitas, tapi ia
berpandangan bahwa tidak semua sistem hukum harus sesuai dengan moralitas, tapi
berpandangan bahwa tidak semua sistem hukum harus sesuai dengan moralitas.
Karena itu hubuungan keduanya tidak mutlak.
e) Prinsip legalitas dan keadilan agar
hukum bisa diterapkan secara efektif, hukum harus dipahami oleh semua orang,
diketahui sebelum diundangkan, prosfektif, diterapkan secara sama terhadap
semua orang diterapkan imparsial, dan seterusnya.
f) Validitas hukum dan resistensi.hukum
yang valid adalah Hukum yang sejalan
dengan moralitas sebaliknya, hukum yang berlawanan dengan moralitas dengan
sendirinya tidak bisa disebut hukum.
g.
Kesadaran Hukum
Sosiologi
hukum sangat berperan dalam upaya sosialisasi hukum demi untuk meningkatkan
kesadaran hukum yang positif, baik dari warga masyarakat secara keseluruhan,
maupun dari kalangan penegak hukum. Sebagimana diketahui bahwa kesadaran hukum
ada dua macam :[59]
1) kesadaran
hukum positif, identik dengan ketaatan hukum
2) kesadaran
hukum negatif, identik dengan ketidaktaatan hukum
istilah kesadaran hukum digunakan oleh para
ilmuwan sosial untuk mengacu ke cara-cara orang memaknakan hukum dan
institusi-institusi hukum yaitu, pemahaman-pemahaman yang memberikan makna
kepada pengalaman dan tindakan orang-orang.[60]
Bagi
Ewick dan Silbey, kesadaran hukum terbentuk dalam tindakan dan karenanya
merupakan persoalan praktik untuk dikaji secara empiris. Dengan kata lain,
kesadaran hukum adalah persoalan hukum sebagai perilaku, dan bukan hukum
sebagai aturan, norma asas. [61]
Menurut
Max weber yang mengidentifikasi
“kompleks makna subjektif dari tindakan” sebagai objek kajian ilmu perilaku
hukum. Weber menggambarkan intrepretasi subjektif terhadap tindakan terhadap
tindakan sebagai suatu upaya untuk memahami perilaku manusia dalam kerangka
konsep-konsep entitas kolektif.[62]
Jadi,
jelaslah bahwa kesadaran hukum, ketaatan hukum dan efektivitas hukum adalah
tiga unsur yang saling berhubungan.adedidikirawan Sering orang mencampur adukan antara
kesadaran hukum dan ketaatan hukum, padahal kedua hal itu, meskipun sangat erat
hubungannya, namun tetap tidak persis sama. Kedua unsur itu memang sangat
menentukan efektif atau tidaknya pelaksanaan hukum dan perundang-undangan di
dalam masyarakat.
Bagi
Krabbe, kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat
di dalam diri manusia, tentang hukkum yang ada atau tentang hukum yang
diharapkan ada.[63]
Definisi
Krabbe di atas, sudah cukup menjelaskan apa yang dimaksud sebagai kesadaran
hukum. Pengertian itu akan lebih lengkap lagi jika, ditambahkan unsur nilai-nilai
masyarakat, tentang fungsi yang hendak dijalankan oleh hukum dalam masyarakat,
seperti yang dikemukakan Paul Scholten kesadaran hukum yang dimiliki warga
masyarakat, belum menjamin bahwa warga masyarakat, belum menjamin bahwa warga
masyarakat tersebut akan mentaati suatu aturan hukum atau perundang-undangan.
Kesadaran seseorang bahwa korupsi itu salah atau jahat, belum tentu menyebabkan
orang itu tidak melakuakn korupsi, jika pada saat itu ada tuntutan mendesak,adedidikirawan
misalnya demi kepentingan politik untuk suara kebijakan kolektif.[64]
Mantan
Mentri Kehakiman Republik Indonesia Oetojo Oesman, membedakan kesadaran hukum
sebagai berikut:[65]
8) Kesadaran
hukum baik
9) kesadaran hukum yang buruk.
Salah
satu contoh kesadaran hukum yang buruk, adalah jika seseorang yang semakin
memiliki pengetahuan hukum mengetahui kemungkinan menggunakan proses banding
dan kasasi, meskipun ia sebenarnya sadar bahwa dirinya berada di pihak yang
salah. Kesadaran hukum yang buruk ini, menjadi salah satu penyebabadedidikirawan semakin
menumpuknya perkara di Mahkamah Agung.
Soerjono Soekanto, mengemukakan empat indikator kesadaran hukum
:[66]
1) pengetahuan
tentang hukum
2) pemahaman
tentang hukum
3) sikap
terhadaap hukum
4) perilaku
hukum
Ewicke dan Silbey (1992) membedakan
beberapa kesadaran sebagai berikut:[67]
1) kesadaran
sebagai sikap
konsep kesadaran ini
menunjukkan bahwa kelompok-kelompok sosial dari semua ukuran dan tipe
(kkeluarga-keluarga, kelompok-kelompok sebaya, kelompok-kelompok kerja,
perusahaan-perusahaan, komunitas-komunitas, institusi-institusi hukum, dan
masyarakat-masyarakat ), muncul dari tindakan-tindakan bersama
individu-individu.
2) kesadaran
sebagai epiphenomenon
kesadaran hukum sebagai epiphenomenon,
yaitu, suatu struktur ekonomi terpenting untuk memproduksi suatu tertib
hukum yang berkaitan atau yang tepat. Kesadaran hukum ini menggambarkan
bagaimna kebutuhan-kebutuhan produksiadedidikirawan dan reproduksi kapitalis, membentuk
perilaku dan kesadaran hukum. Kjian-kajian memfokuskan pada produksi dan
praktik hukum, akomodasi kepentingan-kepentingan kelasnya, dan stratifikasi
serta ketidakadilan-ketidakadilan yang dihasilkan.
3) kesadaran
sebagai praktik kultural
kesadaran ini sebagai bagian dari
suatu proses timbal balik, yang didalamnya makna-makna yang diberikan oleh
individu-individu kepada prilaku mereka, hukum serta institusi-institusi hukum
berbagai bagian dari dunia tersebut, menjadi berulang, berpola, dan distabilkan
dan struktur-struktur yang dilembagakan tersebut, menjadi bagian dari
sistem-sistemadedidikirawan makna, yang digunakan oleh individu-individu.
h. Ketaatan Hukum
1)
Unsur-Unsur Ketaatan Hukum
Unsur-unsur ketaatan hukum meliputi:[68]
a)
Consent, (persetujuan).
Melalui beberapa tindakan atau tidak bertindak, yang dignifikan dari seseorang
atau seseorang dengan jelas dianggap menyetujui aturan hukum tertentu yang
digunakan nya itu, dan ini berarti bahwa seseorang tersebut, telah mentaati
hukum.
b)
Fairness
reciproctory or fair play, (kepantasan hubungan timbal balik,
atau perlakuan fair). Bahwa dalam hal
ini, kewajiban mentaati hukum adalah satu kewajiban terhadap sesama warga
negara dan bukan kewajiban kepada pemerintah.
c)
Gatitude
(sikap
berterima kasih), sebagaimana warga negara menerima manfaat dari negaranya,
maka mereka juga mempunyai satu kewajiban untuk berterima kasih dengan cara
mentaatiadedidikirawan aturan hukum yang diberlakukanoleh negara.
d)
Moral
duty (kewajiban moral) untuk mendukung
institusi-institusi secara sungguh-sungguh.
2)
Jenis-jenis Ketaatan
Jenis-jenis ketaatan menurut HC Kelman
tersebut sebagai berikut :
a) Ketaatan
bersifat complimence yaitu jika
seseorang mentaati hukum hanya karena ia takut terkena sanksi. Kelemahan
adedidikirawanketaatan jenis ini, karena ia membutuhkan pengawasan yang terus-menerus.
b) Ketaatan
bersifat identification yaitu jika
seseorang mentaati suatu aturan, hanya karena takut hubungan baiknya dengan
pihak lain menjadi rusak.
c) Ketaatan
yang bersifat internalization, yaitu
jjika seseorang mentaati suatu aturan, benar-benar karena ia merasa bahwa
aturan itu sesuai dengan nilai-nilai intrinsik yang dianutnya.
adedidikirawan
3)
Sudut Pandang Filsafat tentang Ketaatan Terhadap Hukum
Pandangan Hermeneutika
berpendapat bahwa ketaatan hukum:[69]
a) Ketaatan
hukum secara esensial bersifat religius atau alami dan oleh karena itu, tak
dapat disangkal membangkitkan keadilan.
b) Teori
Hermneutika menafsirkan tentang ketaatan hukum, dengan merujuk kepada ketaatan
terhadap penguasa negara, sebagai ketaatan sistematis yang berjasa untuk
memberikan fasilitas adedidikirawanyang efektif dan pada akhirnya untuk
memeliharaperintah-perintah negara.
c) Sifat
komunal yang dialami suatu masyarakat, karena mengakui adanya kekuasaaan
pejabat tertentu, apakah legislatif atau eksekutif, untuk memerintah melalui
aturan-aturan hukum yang mereka buat.
4)
Ketaatan
Hukum Perilaku Korupsi
Melatarbelakangi
ketaatan hukum adalah adanya kehendak sikap seseorang untuk tidak bertentangan
dengan aturan hukum yang berlaku di negaranya,namun apabila dihubungkan dengan
perilaku korupsi yang muncul adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan
peraturan yang berlaku demi kepentingan kelompok (politik) ataupun individu
bukan demi kepentingan umum yakni kesejahteraan masyarakat, maka apabila dalam
merumuskan dan atau mengambil kebijakan peraturan perundang-undangan yang ada
digedung DPR berupaya untuk tidak mementingkan kelompok (politik) tapi
kepentingan umum (masyarakat), yang dapat diartikan oleh penulis bahwa “politik
tanpa hukum adalah kepentingan adedidikirawandan hukum tanpa politik adalah kesejahtaeraan”,
namun pada kenyataannya peraturan perundang-undangan adalah produk hasil
anggota-anggota partai politik, untuk itu penulis menyarankan dalam setiap
rapat pembentukan peraturan perundang-undangan di gedung DPR tidak melakukan
skorsing waktu karena dapat melakukan lobi-lobi antar anggota yang menghasilkan
produk kepentingan.
BAB III
EFEK PRILAKU KORUPSI DAN PENYELESAIAN TINJAUAN SOSIOLOGIS
A.
Kerangka Konseptual dan Taksonomis dari Korupsi Empiris
Setiap
bentuk korupsi dapat secara organis ditautkan dengan salah satu gejala yang tercakup
di dalam konseptualisasi dan klasifikasi, yaitu:[70]
1. Efek
metastik (penyebaran): istilah ini dipinjam dari ilmu mengenai penyakit kanker.
Metastatis diartikan sebagai pertumbuhan mikro organisme penyebab penyakit atau
sel yang abnormal di tempat yang jauh dari tempatnya semula melalui proses yang
tidak sehat.[71]
Hal yang menarik pada sel-sel kanker adalah penggandaannya yang tidak terbatas,
kemiripan dengan sel-sel aslinya, untuk sebagian menjalankan fungsi sebagaimana
sel aslinya, dan penampilannya dengan ukuran yang lebih besar pada tahapadedidikirawan
kromosom, kesemuanya itu juga merupakan ciri homo venalis, manusia yang korup. Pelipatgandaan mereka tidak
terbatas; mereka akan menjalankan, jika mereka itu pejabat, fungsi pejabat yang
sebenarnya walaupun dalam bentuk lain. Secara psikologis mereka juga akan
tampak lebih besar dari pada ukuran yang semestinya. Walaupun kias diatas tidak
tepat sama sepenuhnya, paling tidak ia memberi gambaran tentang sifat korupsi
sebagai penyakit. Metastis terjadi bila korupsi menyebar ke pusat-pusat penting
administrasi pemerintahan yang mempunyai pengaruh besar terhadap
masyarakat.
2. Efek
perkomplotan (clustering effect) efek
ini mudah diketahui. Pusat yang korup biasanya mempunyai pusat-pusat lain yang
berkomplot disekelilingnya karena suatu korupsi selalu membuka jalan bagi
korupsi yang lain dan berkat adanya keuntungan bersama yang timbul dari efek
perkomplotan, maka kecenderungan itu berkembang. Perkomplotan sempurna adalah
keadaan korupsi di dalam birokrasi metastatis tatkala uang pelicin harus
digunakan mulai dari membawa amplop ke file, kemudian dari file ke pena pemberi
tanda tangan, dan kembali lagi pena tersebut ke file dan selanjutnya ke kotak
pos.
3. Efek
pemberian tertentu (defferential delivery
effect) adalah efek pemberian barang, bangunan atau jasa yang timbul dari
transaksi korup. Efek pemberian ini berbeda-beda menurut tempat dan waktu.
Walaupun tidak ada sesuatu yang diberikan dari suatu transaksi yang korup
kepada pihak yang manapun, maka tetap menyebut adanya efek pemberian karena
transaksi tersebut melibatkan sampainya barang atau jasa kepada orang lain.
Efek yang timbul dari transaksi yang korup ini meliputi melayangnya nyawa
orang, tenggelamnya kapal, kerugian pemerintah. Di segi lain efek pemberian
dari korupsi adalah rusaknya adedidikirawankesejahteraan dan harga diri masyarakat luas.
4. Efek
penghilangan potensi (potential
elimination effect) korupsi mengganti tujuan, nilai dan menghilangkan
alternatif yang potensial. Contoh-contoh proyek yang makan biaya
berlebih-berlebihan amat banyak jumlahnya di dalam masyarakat yang korup.
Besarnya biaya untuk proyek-proyek yang dibebani oleh korupsi menghilangkan
alaternatif yang sehat danlebih baik. Masyarakat secara keseluruhan dibebankan
biaya kesempatan korupsi (corruption
Opportunity Cost). Efek penghilangan potensi tidak hanya berlaku pada
proyek-proyek yang bersifat fisik, melainkan juga tidak terlihat dan
kualitatif. Kemungkinan bagi adanya administrasi yang jujur dan terus
dihilangkan atau dihambat oleh korupsi metastis. Kekuatan korupsi ini mencoba
menggantikan penolakan terhadap korupsi dengan sikap menerima. Beberapa sarjana
dan wartawan menjadi alat dalam perubahan nilai (transvaluation) korupsi, dari sesuatu yang tidak etis menjadi
sesuatu yang diperbolehkan.
5. Efek
transmutasi adalah sesuatu yang tidak di beri perhatian sebagai topik utama
oleh para pengkaji korupsi. Korupsi metastis sekedar melahirkan gejala diluar
wilayahnya, namun benar-benar membantu kelangsungannya. Biasanya dalam bentuk
penghargaan terhadap pendapat-pendapat yang korup yang menguntungkan para
koruptor, filosofi yang dapat menerima orang korup, dan pada umumnya berupa
penerimaan terhadap korupsi dan segala sesuatu yang berasal dari padanya.
Bentuk dan perwujudan efek transmisi tergantung pada konteks budaya. Hal
penting yang harus diperhatikan adalah adanya efek itu sendiri. Tingkat korupsi
di dalam masyarakat berkorelasi dengan luas cakupan dan frekuensi efek
transmutasi.
6. Efek
pamer (demonstration effect) efek
pamer korupsi terlihat dalamgaya hidup orang korup dan kekayaan yang mereka
pamerkan. Hal itu memberi kesan adedidikirawanbahwa korupsi adalah usaha yang produktif dan
bernilai. Keuntungan dan nilai korupsi jadi tampak, sehingga orang lain pun
ingin juga menjadi orang yang korup. Efek pamer mempunyai arti penting dalam
dinamika masyarakat yang korup dalam arti ia dapat mendorong timbulnya
berbagai masalah seperti
keterpecahbelahan, sinisme, tidak menghargai usaha yang jujur, bahkan sekali
penolakan terhadap nilai-nilai kesusilaan. Korupsi menciptakan kebencian di
antara berbagai kelompok yang pro dan kontra terhadapnya yang pada akhirnya
dapat menjurus ke arah revolusi atau perang saudara.[72]
7. Efek
derivasi kumulatif (The Cumulative
derivation)ini adalah gejala yang jauh lebih rumit untuk dipahami. Pada
pokoknya efek ini menunjuk pada tindakan orang yang korup dan bagaimana
tindakansecara kumulatif menimbulkan akibat yang tidak merupakan sasaran dari
suatu transaksi korup tertentu. Efek kumulatif yang merupakan akibat perbuatan
korup di dalam masyarakat adalah luar biasa dan mempunyai jangkauan yang jauh.
Bahaya efek ini ialah bahwa ia bukan merupakan bagian dari suautu transaksi
korup yang berlangsung pada waktu tertntu, melainkan merupakan akibat korupsi
yang dilakukan sebelumnya. Perbedaan antara efek pemberian dan efek deriviasi
adalah bahwa didalam efek pemberian, ia merupakan akibat langsung korupsi, atau
secara langsung berkait dengannya, sebagai bagian dari gejala korupsi dan
struktur medan korupsi terjadi tindakan
korup tertentu. Di dlam kasus efek derivasi tidak ada hubungan langsung dan
segera dengan transaksi korupsi. Misalnya seseorang adedidikirawandokter yang menyuap tatkala
hendak memasuki fakultas kedokteran, kelak menimbulkan akibat buruk yang tak
dapat berpengaruh yang menimpa pasien-pasiennya. Efek korupsi yang dulu
dilakukan di fakultas kedokteran berkumulasi selama bertahun-tahun. Efek yang
kemudian timbul merupakan turunan (derivatif)dari korupsi sebelumnya.
8. Efek
psikosentris (The Psychocentric effect): efek
ini telah menunjuk secara tidak langsung. Efek ini menunjuk baik kepada pelaku
maupun korban korupsi atau tatanan sosial yang korup. Dalam hal berkenaan
dengan pelakunya, efek ini merupakan sentralisasi dari motivasi, usaha dan
respon-responnya, sehubungan dengan perilakunya yang korup. Perilaku ini
menguasai keterikatan dan keterlibatan yang lain sebagai pemegang jabatan yang
secara sosial di restui, baik disektor pemerintah maupun disektor swasta.
Korupsi secara psikologis adalah sesuatu yang membuat orang ketagihan. Orang
yang korup, homo venalis, memenuhi
pikiran dan tindakannya dengan hal-hal yang berkaitan dengan korupsi. Ia
menjadi dorongan utama dan kecenderungan-kecenderungan lain tunduk terhadapnya.
Di dalam politik, terdapat orang-orang yang memasuki dunia politik demi tujuan
korupsi. Disisilain terdapat orang yeng melakukan korupsi demi tujuan
kekuasaan. Apapun pendorong utamanya semula, begitu korupsi dilakukan ia
melahirkan efek psikosentris. Ia berbaur dengan hasrat meraih kekuasaan karena
ia telah menjadi syarat mutlak bagi tercapainya kekuasaan serupa itu. Efek
psikosentris adalah penting dalam arti bahwa ia membelokan perhatian dan
kewajiban yang ditetapkan oleh masyarakat untuk kemaslahatan umum. Efek ini
akan membuat lalai, menumbuhkan efek derivasi kumulatif, dan memacetkan fungsi
orang yang bersangkutan. Dengan demikian seorang profesor yang korup akan sulit
memusatkan perhatiannya terhadapadedidikirawan penelitian kreatif yang sejati atau kepada
terpecahkannya masalh-masalah pendidikan. Praktek korupsi yang
sambung-menyambung, bukan perbuatan tunggal yang sepenuhnya terpisah dan tidak
berulang. Para pemimpin politik, para menteri kabinet, dana para birokrat yang
melakukan korupsi melakukannya dalam kesinambungan yang tidak terputus selama
mereka berkuasa dan memegang jabatan. Efek psikosentris terhadap kelompok itu
dan di dalam jangika waktu yang panjang, yang merugikan kepentingan-kepentingan
masyarakat.
9. Efek
klimaktik (climactic effect) korupsi
metatis menciptakan suasana kemasyarakatan dan lingkungan dengan ciri-ciri
yang pasti. Efek derivasi kumulatif
menyebabkan timbulnya ketidakefisienan pengangkutan umum. Ketepatan waktu
terpenuhi. Rasa aman seseorang tergantung pada hubungan baik dengan orang-orang
berpengaruh. Efek klimatik adalah terjadinya penyimpangan nilai kerja. Seorang
adedidikirawanyang jujur dan kerja keras terbukti sulit menyisihkan uang untuk ditabung atau
bercukupan.disekitarnya ia menyaksikan ketidakjujuran dan kemalasan memberi
penghasilan besar lewat korupsi.
10.
Efek ekonomis korupsi (economic effect of corruption) (Economic effect of corruption): di pihak masyarakat sudah umum diketahui
bahwa korupsi adalah beban ekonomi bagi masyarakat. Masyarakat membayar hal-hal
yang bertentangan dengan kepentingan umum. Tatkala harga-harga barang naik
untuk menutupadedidikirawan biaya korupsi, taraf hidup masyarakat tertekan, dan diantara
penduduk miskin dan berpendapatan rendah pengaruhnya mengakibatkan kesusahan
yang lebih besar .
B. Metode Pemberantasan Korupsi
Dua
metode pemberantasan Korupsi antara lain :[73]
1. Metode
preventif , metode ini digunakan dengan sosialisasi dan kamppanye anti korupsi,
penanaman budaya anti korupsi,dan
perbaikan sistem kerja,
2. Metode
represif upaya dilakukan melalui penegakan hukum tanpa melihat status sosial
Menurut
penulis metode yang pertama dan yang kedua tidak ada hasil dalam rangka
meminimalisasi tindakan perilaku korupsi maka yang terakhir adalah melakukan
perbaikan sistem pelaksanaan kerja, mengupayakan kualitas substansi peraturan
adedidikirawanperundang-undangan yang tidak memihak kepada kepentingan, dan yang terakhir
transparansi kebijakan yang diambil oleh suatu anggota atau kelompok terhadap
hasil kerja.
C.
Langkah-langkah
Memerangi Korupsi:Sebuah Kerangka Kerja Bagi Analisis Kebiijakan dalam Tinjauan
Empiris
Ada
beberapa Metode untuk menghindari prilaku korupsi di suatu lembaga diantaranya
sebagai berikut :[74]
1. Memilih
pegawai yang jujur dan cakap, meliputi:
a. Singkirkan
yang tidak jujur (catatan pekerjaan masa lalu, pengujian, petunuk-petunjuk
kejujuran)
b. Manfaatkan
jaminan kejujuran dari luar (jaringan kerja untuk mencari pegawai yang handal
dan menjamin mereka tetap handal)
2. Mengubah
imbalan dan hukuman bagi pegawai (dan klien) meliputiadedidikirawan:
a. Mengubah
imbalan-imbalannya diantaranya mencakup:
1) Naikanlah
gaji untuk mengurangi kebutuhan akan korupsi
2) Berikan
imbalan tindakan khusus bagi pegawai yang berprestasi dalam membongkar korupsi
3) Gunakan
kontrak-kontrak aksidentil untuk menghadiahi pegawai-pegawai sebagai sebuah
fungsi petunjuk keberhasilan atau kegagalan mereka sebenarnya (analogi :
pensiun yang dapat hilang jaminan-jaminan prestasi kerja).
4) Gunakan
hadiah-hadiah bukan uang (mutasi,, pelatihan, perjalanan, publisitas, pujian)
b. Hukumlah
tingkah laku korup dengan cara:
1) Naikanlah
hukuman-hukuman formal
2) Naikan
kewenangan atasan untuk menghukum
3) Sesuaikan
hukuman dalam rangka pencegahan (sebagai sebuah funsi besarnya suap dan
besarnya keuntunganadedidikirawan tidak halal)
4) Gunakan
hukuman-hukuman non formal (pemindahan, publisitas, hilangnya reputasi
profesional, munculnya suara-suara negatif)
3. Kumpulkan
dan analisis informasi untuk dapat menaikan peluang bahwa korupsi akan
terdeteksi melalui metode:
a. Perbaiki
sistem audit dan sistem manajemen informasi dengan cara:
1) Berikan
bukti bahwa korupsi telah terjadi (analisis statistik, pengawsan)
2) Nilailah
kerawanan organisasi itu terhadap koruupsi
b. Perkuat
agen-agen informasi
1) perbanyak
staf tertentu (auditor, penyidik, pengawas, pengamanan, internal)
2) ciptakan
iklim antar adedidikirawanpara pegawai akan melaporkan kegiatan yang tidak wajar (misalnya
melaporkan kejahatan korupsi)
3) menciptakan
unit-unit baru (ombudsman, panitia audit khusus, lembaga anti korupsi)
c. gunakan
informasi yang diberikan oleh pihak ketiga (media, bank)
d. gunakan
informasi yang diberikan oleh klien dan masyarakat
e. rubahlah
beban pembuktian, agar orang yang diduga korupsi harus membuktikan bahwa mereka
tidak bersalah
4. susunlah
kembali hubungan atasan-pegawai-klien untuk menghilangkan kombinasi kekuasaan
monopoli plus kewenangan bertindak plus adedidikirawankurangnya pertanggungan jawab yang
menimbulkan korupsi, meliputi:
a. dorongan
kompetisi dalam menyediakan jasa (sektor swasta, diantara badan-badan
pemerintah
b. kurangi
kekuasaan pegawai, melalui :
1) rumuskan
sasaran-sasaran aturan-aturan, dan prosedur-prosedur secara lebih ketat
2) tata
agar para pegawai bekerja dalam tim dan mereka menjalani pemeriksaan hirarkis
3) pecah-pecahkan
keputusan besar menjadi tugas-tugas yang terpisah
c. gilirlah
para pegawai secara fungsional maupun geografis.
d. Ubahlah
misi, produk, atau teknologi organisasitersebut hingga membuatnya tahan
terhadap korupsi.
e. Organisasi
kelompok-kelompok kllien, untuk membuat mereka kebal terhadap segala bentuk
korupsi dan untuk menciptakan daya lobi korupsi
5. Ubah
sikap-sikap terhadap sikap korupsi
a.
Gunakan pelatihan, program pendidikan,
dan contoh-teladan pribadi
b.
Pemakluman suatu kode etik (pegawai
negeri, organisasi tertentu)
c.
Ubahlah Budaya organisasi
D.
Pemulihan
Aset Curian Tanpa Pemidanaan
Perampasan
aset tanpa pemidanaan atau NCB merupakan alat yang penting untuk memulihkan
hasil kejahatan korupsi. Dengan demikian, akan mendukung pemberantasan korupsi,
terutama dalam hal korupsi itu telah dipindahkan ke luar negeri. Perampasan
aset NCB dan publikasi pengetahuan pertama di bawah Stolen Recovery Intiative (StAR) tentang perampasan aset yang
dicuri oleh pemimpin-pemimpin rezim yang korup. StAR ini memperkenalkan 36
konsep adedidikirawankunci hukum, operasional dan praktis-yang harus dicakup oleh suatu
sistem perampasan Aset NCB agar efektif dalam pemulihan aset curian.[75] Ke
36 konsep kunci ibi mewakili rekomendasi-rekomendasi yang telah disepakati oleh
pakar. Para pakar ini setuju karena konsep demikian memadai tidak hanya secara
teori, namun berdasarkan pengalaman yuridiksi yang menerapkannya.
Dalam
StAR perlu diperhatikan dua hal. Pertama,
tujuan keseluruhan petunjuk dalam StAR adalah pengembangan dan pelaksanaan
undang-undang yang mendukung perampasan aset tanpa perlu adanya pemidanaan
sebagaimana dijelaskan dalam UNCAC.[76] Kedua, konsep-konsep kunci wajib
diperhitungkan dalam konteks sebuah sistem hukum yang sudah ada dalam suatu
yuridiksi.[77]
Dengan kedua hal ini perampasan aset secara hukum diharapkan akan lebih
efektif. StAR adalah merupakan operasionalisasi dari UNCAC. Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan korupsi (UNCAC) yangadedidikirawan mulai berlaku pada
tahun 2005, memperkenalkan kerangka kerja yang inovatif ini dalam bab v khusus
mengenai pemulihan aset, yang terbagi dalam bagian-bagian (i) ketentuan umum,
(ii) pencegahan dan deteksi transfer hasil-hasil kejahatan, (iii) tindakan-tindakan
untuk pengembalian langsung atas kekayaan, (iv) Mekanisme untuk pengembalian
kekayaan melalui kerjasama internasional, (v) kerjasama internasional untuk
tujuan perampasan, (vi)kerjasama khusus, (vii) pengembalian dan penyerahan
aset, (viii) unit intelejen, (ix)
perjanjian-perjanjian dan multilateral.
Pasal
53 tentang tindakan untuk pengembalian langsung atas kekayaan ditentukan bahwa
setiap negara pihak wajib, sesuai dengan hukum nasionalnya, (a) mengambil
tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk mengizinkan negaraadedidikirawan pihak yang lain
guna memperkarsai gugatan perdata dalam pengadilan-pengadilannya untuk
menetapkan hak pada atau pemilikan kekayaan yang diperoleh melalui pelaksanaan
suatu kejahatan yang ditetapkan sesuai dengan konvensi ini, (b) mengambil
tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk mengizinkan
pengadilan-pengadilannya untuk memerintahkan mereka yang melakukan
kejahatan-kejahatan yang ditetapkan sesuai dengan konvensi ini untuk membayar
ganti rugi atau kerugian kepada negara pihak lain yang telah dirugikan oleh
kejahatan-kejahatan tersebut, (c) mengambil tindakan-tindakan yang dianggap
perlu untuk mengizinkan pengadilan-pengadilan atau badan-badan berwenangnya,
bilamana harus memutuskan tentang perampasan, untuk mengakui tuntutan negara
lain sebagai pemilik yang sah dari kekayaan yang diperoleh melalui pelaksanaan kejahatan
yang ditetapkan sesuai dengan konvensi.
Mekanisme
untuk pengambilan kekayaan melalui kerjasama internasional dalam melakukan
perampasan selanjutnya diatur antara lain dalam:
Pasal
54 Ayat (1) butir (c) United Nations Convention Against Coruption disingkat
UNCAC yaitu ditentukan bahwa negara pihak “mempertimbangkan untuk mengambil
tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk memungkinkan perampasan atas
kekayaan tersebut tanpa suatu penghukuman pidana dalam kasus-kasus dimana
pelanggar tidakadedidikirawan dapat dituntut dengan alasan kematian, pelarian atau tidak
ditemukan atau dalam kasus-kasus lainnya”.[78]
Bagaimana
membedakan antara Perampasan aset hasil kejahatan dan perampasan aset NCB.[79]
Secara umum ada dua jenis perampasan yang diterapkan secara internasional untuk
memulihkan hasil dan instrumentalitas dari tindak kejahatan: Perampasan aset
NCB dan perampasan kejahatan. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni
perampasan oleh negara atas hasil dan sekaligus sebagai instrumentalitas
kejahatan untuk memberantas suatu tindak kejahatan. Perampasan sebagai
instrumentalitas memastikan bahwa aset hasil kejahatan tidak akan digunakan
untuk tujuan kejahatan selanjutnya, jadi merupakan suatu pencegahan.
Perampasan
kejahatan adalah merupakan suatu perintah in
personam yakni suatu tindakan terhadap seseorang. Perintah ini biasa
dilakukan dalam perkara pidana. Sebagai contoh, perintah inpersonam dapat diilustrasikan dengan register suatu perkara
pidana: Negara lawan Jhon Smith. Perampasan
Aset NCB, yang juga disebut sebagai permpasan perdata atauadedidikirawan perampasan in rem, atau perampasan obyek dalam beberapa yuridiksi
adalah merupakan tindakan terhadap aset itu sendiri : Negara lawan $ 100.000
dan tidak terhadap seseorang individu.[80]
Presfektif
Historis dan dukungan Internasional bagi Perampasan Aset NCB.[81]
Konsep Perampasan Aset NCB sudah ada sejak lama dan didasari atas pemikiran
bahwa apabila sesuatu melanggar hukum, maka itu dapat disita untuk negara.
Konsep yuridiksi in rem, secara
harfiah melawan sesuatu, menjadi kelaziman dalam hukum maritim agar kapal, dan
bukan kapten, awak kapal atau pemilik dapat digugat apabila kapal melakukan
suatu kesalahan.[82]
Amerika Serikat sudah memiliki undang-undang NCB ini sejak tahun 1776, bahkan
undang-undang ini telah diamandemenkan lebih dari 30 tahun lalu. NCB adalah
untuk memerangi perdagangan narkoba dan untuk mencapai dua kategori harta bendaadedidikirawan
: hasil tindak kejahatan dan harta benda yang memudahkan dijalankannya tindak
kejahatan itu.
Secara
lebih konkrit persamaan dan perbedaan kedua perampasan Aset NCB dan perampasan
kejahatan dapat dilihat dalam uraian dengan tabel dibawah ini:[83]
KOTAK I Perbedaan antara Perampasan
Aset Tindak kejahatabb dan Perampasan Aset NCB.
Perampasan Kejahatan
|
Perampasan NCB
|
|
Terhadap orangnya (inpersonam): bagian
dari tuntutan pidana terhadap seseorang
|
Tindakan
|
Terhadap barangnya (in rem): tindakan yudisial yang
diajukan pemerintah terhadap barang tersebut
|
Dikenakan sebagai bagian dari hukumman dalam kasus pidana
|
Bilakah Terjadinya?
|
Diajukan sebelum, selama
atau setelah hukuman pidana, atau bahkan tanpa adanya tuntutan pidana
terhadap seseorang.
|
Perlu adanya hukuman pidana. Wajib menetapkan kegiatan kejahatan “tanpa
keraguan yang layak” atau dengan “keyakinan yang sungguh-sungguh”.
|
Membuktikan Perbuatan
yang melawan hukum
|
Hukuman pidana tidak
diperlukan. Wajib menetapkan perbuatan yang melawan hukum menurut standar
bukti “keseimbangan probabilitas” (standar mungkin berbeda-beda)
|
Berbasiskan obyek atau nilai
|
Keterkaitan antara hasil dan perbuatan yang melawan hukum
|
Berbasiskan obyek
|
Menyita kepentingan pihak terdakwa dalam harta benda
|
Perampasan
|
Menyita obyek tersebut
sendiri, dalam hal pemilik yang tidak bersalah
|
Berbeda (pidana atau perdata)
|
Yuridiksi
|
Berbeda (pidana atau
perdata)
|
Perampasan
Aset NCB berguna dalam pelbagai konteks, terutama ketika perampasan pidana
tidak memungkinkan atau tidak dapat dilakuukan sebagaimana terlihat dalam
contoh-contoh berikut:
1. Pelanggar
merupakan buronan. Penjatuhan pidana tidak memungkinakan dijatuhkan apabila
terdakwa merupakan buronan.
2. Pelanggar
telah tiada atau meninggal dunia sebelum adanya pemidanaan. Kematian mengakhiri
suatu proses peradilan pidana.
3. Pelanggar
sedemikian berkuasanya sehingga penyelidikan atau penuntutan pidana tidak
realistis atau tidak memungkinkan.
4. Pelanggar
tidak dikenal dan asetnya ditemukan (misalnya, aset ditemukan dalam tangan
seorang kurir yang tidak terlibat dalam pelanggaran pidana). Apabila aset
tersebut diperoleh dari suatu tindak kejahatan, seorang pemilik atau pelanggar
mungkin tidak berkeinginan untuk menghadapi proses peradilan perdata pemulihan,
dikarenakan khawatir ini akan menuju ke suatu penuntutan pidana. Keraguan
demikian sangat mempersulit penuntutan pidana terhadap seorang pelanggar,
bahkan tidak mungkin.
5. Harta
benda yang berkaitan dipegang oleh pihak ketiga yang tidak dituntut dengan
pelanggaran kejahatan namun menyadari atau membuatkan diri terhadap fakta-bahwa
harta benda tersebut tercemar adanya. Meskipun perampasan pidana tidak dapat
mencapai harta benda yang dipegang oleh pihak ketigaadedidikirawan tanpa pembelaan yang
patut.
6. Tiada
bukti yang layak untuk melanjutkan dengan penuntutan pemidanaan.
Perampasan
Aset NCB juga bermanfaat dalam keadaan sebagai berikut:
1. Pelanggar
telah dibebaskan dari pelanggaran pidana pokok dikarenakan kurang adanya bukti
yang dapat digunakan atau kegagalan dalam memenuhi beban pembuktian. Ini
berlaku dalam yuridiksi di mana perampasan aset NCB ditetapkan atas standar
pembuktian yang lebih rendah dari pada standar penghukuman pidana. Meskipun ada
kemungkinan bahwa bukti tidak memadai untuk penghukuman pidana tanpaadedidikirawan keraguan
yang layak namun ada kemungkinan adanya bukti yang layak untuk menunjukan bahwa
aset diperoleh dari kegiatan haram atas dasar keseimbangan probabiliats.
2. Perampasan
tidak dipermasalahkan. Dalam yuridiksi dimana perampasan aset NCB dilaksanakan
sebagai proses peradilan perdata, prosedur putusan wanprestasi digunakan untuk
menyita aset, sehingga terjadi efisiensi dalam waktu dan biaya.
1.
Perampasan
Aset NCB dalam Yuridiksi Hukum Kontinental dan Hukum Anglo Saxon
Sebuah rezim perampasan
Aset NCB dapat ditetapkan baik dalam
yuridiksi hukum kontinental maupun hukum Anglo Saxon. Titik mulanya adalahadedidikirawan
Pasal 54 Ayat (1) huruf (c) UNCAC, yang mewajibkan semua pihak negara untuk
mempertimbangkan perampasan hasil tindak kejahatan tanpa pemidanaan. UNCAC
tidak fokus pada hanya satu tradisi hukum ataupun mengusulkan bahwa perbedaan
mendasar dapat menghambat pelaksanaan. UNCAC malah mengusulkan perampasan aset
NCB sebagai alat untuk semua yuridiksi untuk dipertimbangkan dalam perang
melawan korupsi, sebuah alat yang melampaui perbedaan-perbedaan antar sistem.
KOTAK
II Perampasan Aset NCB dalam Yuridiksi
Hukum Kontinental dan Hukum Anglo Saxon
Hukum Kontinental
|
Hukum Anglo Saxon
|
|
Persamaan
|
||
Tindakan yang diambil
terhadap harta benda atau aset (in rem)
|
||
Penghukuman/pemidanaan untuk diperlukan
|
||
Memerlukan bukti
perbuatan melawan hukum
|
||
Perbedaan
|
||
Tanpa keraguan yang layak atau dengan keyakinan mendalam
|
Bukti standar diperlukan untuk persamaan
|
Kesinambungan
probabilitas atau banyaknya bukti yang ada
|
Pidana
|
Pengadilan Yuridiksi
|
Perdata
|
Terbatas
|
Kebijaksanaan Penuntutan
|
Luas
|
Catatan : Model-model perampasan berbeda antara satu yuridiksi dengan yang
lainnya, sehingga pengecualian dapat berlaku
|
Meskipun memiliki
pengalaman yang lebih lama dalam yuridiksi hukum Anglo Saxon yang terpilih,
seperti Amerika Serikat, Afrika Selatan dan Irlandia, sejumlah yuridiksi hukum
kontinental yang semakin meningkat telah memberlakukan legislasi. Antara lain
yuridiksi hukum anglosaxon demikian adalah Albania, Kolombia, Propinsi Quebec
(Kanada), Liechenstien, Slovenia, Swiss, dan Thailand. Dalam tradisi hukum
anglo saxon atau hukum kontinental, model-model permpasan berbeda-beda antara
yuridiksi yang telah menganutnya.
Meskipun terdapat
perbedaan mendasar dalam sistem hukum anglo saxon dan hukum kontinental, ada
juga segi-segi pemahaman yang cukup berarti. Dalam beberapa kasus, yuridiksi
hukum Kontinental telah memasukan prinsip hukum anglo saxon ke dalam sistemnya.
Sebagai contoh, Propinsi Quebec, sebuah yuridiksi hukum kontinental dalam
Kanada, menggunakan standar keseimbangan probabilitas untuk pembuktian dalam
perkara perdata, dari pada standar tunggal yang merupakan ciri-ciri yuridiksi
hukum kontinental lainnya. dalam perkara lainnya , yuridiksi telah menemukan
solusi dengan mengadakan kerjasama internsaional. Sebagai contoh, pengadilan
Swiss telah menegaskan bahwa Swiss dapat memberikan kerjasama yudisial pidana
kepada Amerika Serikat dalam sebuah kasus pembebasan Aset adedidikirawanNCB meskipun tidak
adanya suatu maksud untuk menjalankan proses peradilan pidana. Jenis kerjasama
praktis demikian juga penting bagi kerjasama internasional yang dipersyaratkan
berdasarkan UNCAC.
Sebagaimana terindikasi
dalam pengantar kata, petunjuk ini dirancang untuk bermanfaat baik dalam
yuridiksi hukum kontinental maupun hukum anglo saxon. Petunjuk ini mengambil
pengalaman dari kedua tradisi dan bersedia menggambarkan konsep-konsep kunci
dengan menggunakan contoh. Petunjuk ini mengidentifaksi persamaan dan perbedaan
serta menawarkan solusi yang memungkinkan untuk masalah-masalah yang ada. Dalam
beberapaadedidikirawan hal, tidak terdapat solusi yang diajukan. Namun, masalahnya disorot
agar yuridiksi-yuridiksi menyadari masalahnya dan dapat mempertimbangkan solusi
yang mungkin ada berdasarkan konteks sistemnya masing-masing.[84]
2.
Kesepakatan
Konsep-konsep Kunci Dalam Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan (NCB)
Konsep
Kunci 1
Perampasan aset tanpa
pemidanaan (NCB) seharusnya tidak pernah merupakan pengganti untuk penuntutan pidana.
Perampasan Aset NCB tidak digunakan sebagai alternatif untuk penuntutan pidana
ketika yuridiksi memiliki kemampuan untuk menindak si pelanggar. Perampasan
Aset NCB harus dilengkapi dengan penuntutan adedidikirawandan penghukuman. Tetapi NCB
dapat mendahului suatu tuduhan pidana atau berjalan paralel dengan proses
peradilan pidana (lihat konsep kunci 2).
Konsep
Kunci 2
Keterkaitan harus
ditetapkan antara sebuah Perampasan Aset NCB dan setiap proses peradilan
pidana, termasuk investigasi yang sedang dinantikan. Oleh sebab Perampasan Aset
NCB dipicu oleh perbuatan kejahatan, dan ada beberapa keadaan tempat
investigasi dan penuntutan pidana berbenturan atau berjalan sejajar dengan
tindakan Perampasan Aset NCB. Pendekatan secara bersamaan merupakan metode yang
lebih dikehendaki. Namunadedidikirawan demikian, keduanya tidak perlu berjalan pada waktu
bersamaan.
Konsep
Kunci 3
Perampasan Aset NCB
harus tersedia apabila penuntutan pidana tidak tersedia atau tidak berhasil.
Konsep
Kunci 4
Peraturan pembuktian
dan prosedural yang berlaku harus serinci mungkin
Konsep
Kunci 5
Aset
yang diperoleh dari cakupan pelanggaran pidana seluas-luasnya harus tercakup
dalam perampasan Aset NCB.
Konsep
Kunci 6
Kategori
aset yang seluas-luasnya sebaiknya tunduk kepada perampasan
Konsep
Kunci 7
Definisi
mengenai aset yang tunduk kepada perampasan harus cukup luas untuk mencakup
bentuk-bentuk baru dalam nilai.adedidikirawan
Konsep
Kunci 8
Aset-aset
yang tercemar yang diperoleh sebelum memberlakukan undang-undang perampasan
Aset NCB harus tunduk kepada perampasan.
Konsep
Kunci 9
Pemerintah
harus memiliki kebijaksanaan untuk menetapkan ambang batas dan garis-garis
petunjuk kebijakan yang sesuai untuk perampasan.
Konsep
Kunci 10
Langkah-langkah
spesifik yang dapat diambil pemerintah harus ditunjuk untuk menyelidiki dan
perservasi aset-aset sambil menunggu perampasanadedidikirawan.
Konsep
Kunci 11
Langkah-langkah
perservasi dan penyelidikan yang diambil tanpa pemberitahuan kepada pemegang
aset harus berwenang ketika pemberitahuan adedidikirawandapat memberatkan kemampuan yuridiksi
untuk melakukan penuntutan kasus perampasan.
Konsep
Kunci 12
Harus
ada suatu mekanisme untuk memodifikasi perintah-perintah perservasi, pemantauan
dan produksi bukti serta untuk memperoleh penundaan terhadap setiap putusan
yang berlawanan dengan pemerintah sambil menunggu pertimbangan ulang atau
banding terhadap setiap perintah yang dapat menempatkan harta benda yang dapat
disita diluar jangkauan pengadilan.
a.
Konsep Prosedural dan Pembuktian
Konsep
Kunci 13
Persyaratan
prosedural dan isi untuk permohonan pemerintah dan tanggapan penuntut harus
dispesifikan.
Konsep
Kunci 14
Konsep
fundamental seperti standar (beban) bukti dan penggunaan prasangka yang dapat
dilawan harus ditetapkan oleh hukum.
b.
Standar
Bukti
Di
antara kedua hal ekstrim tersebut terdapat pertimbangan bukti atau keseimbangan
standar probabilitas, yang pada umumnya sama dengan lebih mendekati benar
dibandingkan tidak benar, atau kemungkinan lebih dari 50 persen bahwa proposisi
tersebut benar.
Konsep
Kunci 15
Diamana
pembelaan afirmatif telah digunakan, pembelaan atas perampasan juga harus
dispesifikasikan, bersama dengan elemen pembelaan tersebut dan bebanadedidikirawan bukti.
Konsep
Kunci 16
Pemerintah
harus berwenang untuk menawarkan bukti berdasarkan bukti keadaan (circumstantial) dan hearsay.
Konsep
Kunci 17
Undang-undang
pembatasan yang berlaku (instruksi) harus dirancang untuk mengizinkanadedidikirawan
keberlakuan maksimal atas perampasan Aset NCB.
Konsep
Kunci 18
Mereka
dengan kepentingan hukum yang potensial atas harta benda yang menjadi subyek perampasan
berhak atas pemberitahuan menganai proses peradilan.
Konsep
Kunci 19
Seorang
penuntut umum atau aparatur pemerintah harus diberi wewenang untuk mengakui
kredirtur yang menjaminkan tanpa mensyaratkan mereka untuk mengajukan gugatan
formil.
Konsep
Kunci 20
Seorang
buronan yangadedidikirawan menolak untuk kembali ke yuridiksi untuk menghadapi tuntutan
pidana tidak seharusnya diperkenankan untuk menentang proses perampasan aset
NCB.[85]
Konsep
Kunci 21
Pemerintah
harus memperoleh wewenang untuk membatalkan pengalihan apabila harta benda
telah dialihkan kepada pihakadedidikirawan dalam atau kepada setiap orang yang
mengetahui adanya tindakan ilegal di
baliknya.
Konsep
Kunci 22
Sejauh
mana penuntut atas aset yang dapat disita dapat menggunakan aset tersebut
dengan tujuan menentang tindakan perampasan atau untuk adedidikirawanbiaya sehari-hari harus
di spesifikasi.
Konsep
Kunci 23
Pertimbangkan
untuk mengesahkan proses peradilan putusan yang standar apabila pemberitahuan
yang sesuai telah diberikan dan aset tetap tidak diklaim.
Konsep
Kunci 24
Pertimbangkan
untuk mengizinkan para pihak menyetujui perampasan tanpa persidangan dan
mengesahkan pengadilan untuk menyatakan putusan perampasanadedidikirawan yang telah ditentukan
ketika para pihak telah menyetujui prosedur tersebut.
Konsep
Kunci 25
Spesifikasikan
seluruh pemulih yang tersedia bagi penuntut dalam hal pemerintah gagal
menentukan putusan perampasan.
Konsep
Kunci 26
Putusan
akhir pada perampasan Aset NCB harus dinyatakan secara tertulis
Konsep
Kunci 27
Spesifikasikan
instansi mana yang memiliki yuridiksi untuk menyelidiki dan menuntut kasus
perampasan.
Konsep
Kunci 28
Pertimbangkan
pengangkatan hakim dan penutut umum dengan keahlian atasadedidikirawan pelatihan khusus di
bidang perampasan untuk mengatasi perampasan Aset NCB.
Konsep
Kunci 29
Harus
terdapat sistem yang tepat waktu dan efisien untuk perencanaan, pemeliharaan
dan pelepasan aset pra perampasan.
Konsep
Kunci 30
Menentukan
mekanisme untuk memastikan pembiayaan yang dapat diduga, berkelanjutan dan
mencukupi untuk operasional program perampasan yang efektif dan membatasi
interfensi politik dalam kegiatan perampasan aset.
Konsep
Kunci 31
Terminologi
yang benar harus digunakan, khususnya ketika melibatkan kerjasamaadedidikirawan
internasional.
Konsep
Kunci 32
Yuridiksi
ekstra teritorial harus diberikan kepada pengadilan.
Konsep
Kunci 33
Negara
memiliki wewenang untuk menegakan putusan sela asing
Konsep
Kunci 34
Negara
harus memiliki wewenang untuk menegakan perintah perampasan asing dan harus
mengesahkan legislasi yang memaksimalkan keberlakuan putusan mereka di
yuridiksi asing.
Konsep
Kunci 35
Perampasan
Aset NCB harus digunakan untuk mengembalikan harta benda kepada korban
Konsep
Kunci 36
Pemerintah
harus diberikan wewenang untuk berbagi aset dengan atau mengembalikan aset
kepada yuridiksi yang bekerjasama.
Kesepakatan
konsep-konsep kunci dalam perampasan aset tanpa pemidanaan NCB tidak akan
berhasil tanpa didukung oleh dukungan negara-negara besar, dan juga perlu
didukung dengan mengadakan perjanjian internasional, untuk mempermudah
perampasan aset dalam tindak pidana korupsi tanpa pemidanaan.
Menurut
Sadli Isra, terhadap masalah tersebut di atas menyatakan, apabila program StAR
tersebut tidak disertai kemudahan akses (teknologi dan aturan hukum negara
maju) bagi negara-negara berkembang mendapatkan informasi mengenai keberadaan
aset curian tersbut akan sulit sekali dan memakan waktu lama
Menurut
penulis sendiri untuk aset korupsi yang ada diluar negeri Duta besar Indonesia
harus bekerja sama dengan negara yang bersangkuatan dan berupaya menggunakan
sistem pelaksanaan yang mudah, cepat dan tidak berbelit-belit agar dalam
pelaksanaan pengembalian aset negaraadedidikirawan terjangkau oleh waktu kalau ada aset
korupsi yang di simpan di dalam negeri, maka harus di satukan dengan aset dari
luar negeri dan langsung dikembalikan kepada negara, untuk tidak terulang
kembali tindakan korupsi menurut penulis agar di lakukan pemiskinan terhadap
sanksi yang diberikan kepada pelaku korupsi apalagi uang tersebut adalah uang
negara merupakan perampokan uang rakyat.
Walaupun
demikian, dengan tidak berputus asa dalam perjuangan memberantas korupsi,
setidaknya pada saat ini Indonesia harus adedidikirawanmelakukan upaya dini dalam bentuk:
1) Mendesak
negara-negara maju melalui lembaga-lembaga Internasional untuk menciptakan
kerjasama internasional yang lebih pro dengan keterbatasan kemampuan
negara-negara berkembang terhadap teknologi, akses dan politik Internasional
dalam upaya pengembalian aset curian.
2) Dengan
keterbatasan fungsi UNCAC dan StAR intiative tersebut, maka yang harus
dikuatkan terlebih dahulu adalah fungsi kelembagaan Anti Korupsi dan Money laundring di Indonesia caranya
dengan mengefektifkan fungsi dan menambah kewenangan PPATK dan/atau KPK,
misalnya dengan memberi kewenangan untuk melakukan perampasan aset seseorang
ataupun kelompok walaupun baruadedidikirawan diduga korupsi. Upaya preventif tersebut penting
mencegah mengalirnya dana atau aset tersebut ke luar negeri.
3) KPK
dan PPATK harus saling bekerjasama dalam mengembalikan aset-aset negara di
dalam maupun di luar negeri. Misalnya apabila KPK telah memproses seseorang
pejabat, maka PPATK langsung melakukan pencarian terhadap aset-aset si pejabat
dan memberitahukan kepada KPK. KPK dari pemberitahuan tersebut langsung dapat
merampas aset-aset kekayaan si pejabat (tanpa harus menunggu segala macam
izin), jika tidak terbukti melakukan tipikor maka aset tersebut dikembalikan.
Hal itu untuk mencegah mangalirnya aset-aset ke luar negeri selama proses KPK.
4) Melakukan
upaya diplomasi bersama-sama negara-negara berkembang lainnya untuk menciptakan
suasana lebih kondusif untuk mencari, membekukan menyita dan pengambil alihan aset-aset
ke luar negeri selama proses di KPK.
5) Sebagai
test case terhadap kesungguhan
pemerintah Indonesia, hal yang pertama dilakukan adalah menyita seluruh
kekayaan keluarga Soeharto yang nilainnya sama dengan dugaan aset negara yang
telah dicuri. Hal ini pentingadedidikirawan dilakukan karena di beberapa negara yang
melakukan upaya yang mengeluarkan banyak dana tidak menjadi rugi. Jika
pemerintah hanya mengejar aset-aset tipikor kecil, maka kemungkinan dana yang
dikeluarkan negara untuk penyeidikan dan perampasan akan lebih besar dari aset
curian yang didapat.[86]
Disamping
hal di atas penulis mengusulkan adanya amandemen Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UUPTK) dan isinya di selaraskan dengan konsep baru
tentang perampasan aset tanpa pemidanaan/NCB.Pasal 4 UUPTPK menyatakan
pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak
menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dan Pasal 3. Pasal 4 ini akan menghambat. Konsep NCB, dan dalam praktek akan
sulit diterapkan.adedidikirawan[87] Akan
tetapi apabila mengacu kepada Pasal 32 UUPTPK, berbunyi:
(1)
dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak
pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada
kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil
penyidikan kepada Jaksa Pengecara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau
diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
(2)
Putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi tidak menghapuskan hak untuk
menutut kerugian terhadap keuangan negara.
Sedangkan
Pasal 33, menyatakan:
Dalam
hal tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara
nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan
berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau
diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata
terhadap ahli warisnya.
Pasal
34 mengatur bahwa:
Dalam
hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang
pengadilan, sedangkan secara nyata telah, ada kerugian keuangan negara, maka
penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut
kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepadaadedidikirawan instansi yang dirugikan
untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.
Atas
dasar ketentuan Pasal 32, 33, 34 UUPTPK, maka ketentuan dan konsep tentang
perampasan aset tanpa pemidanaan (non
conviction based/NCB asset forfeiture), dapat dilaksanakan. maka usulan amandemen
dan melakukan harmonisasi UUPTK, perlu dilakukan agar penyelamat aset hasil
korupsi secara optimal.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat di simpulkan dengan
melihat latar belakang masalah yang diuraikan, antara lain sebagai berikut :
1. Bahwa
pengaruh prilaku korupsi dilihat dari sudut pandang sosiologi dapat
mempengaruhi kesejahteraan umum maupun khusus
2. Penyelesaian
untuk meminimalisasi prilaku korupsi dapat dilihat dengan etika, moral, prestasi tindakan pekerjaan
seseorang
3. Dalam
pemulihan aset curian tanpa pemidanaan, Non
conviction based (NCB) penulis mengutip pandangan Robert B Zoellizick,
Presiden Bank Dunia, pada tanggal 17 September 2007, yang perlu direnungkan,
beliau menyatakan bahwa, “seharusnya
tidak ada tempat yang aman bagi
orang-orang yang mencuri dari yang miskin, membantu negara-negara berkembang
untuk memulihkan uang curian merupakan kunci untuk memulihkan uang curian
merupakanadedidikirawan kunci untuk mendanai program-progran sosial dan menyampaikan pesan
kepada pemimpin yang korup bahwa mereka tidak akan lolos dari hukum.[88]
B.
Saran
1. Untuk
mengupayakan pengaruh prilaku korupsi tidak masuk dalam struktur organisasi
pekerjaan maka disarankan menjaga Integritas kualitas profesi para pekerja di
suatu instansi sebagai pelaksanaan pengemban tugas.
2. Penyelesian
untuk menimalisasi prilaku korupsi di suatu instansi dapat dilakukan melalui
tindakan preventif dan represif dan diupayakan masyarakat apabila melihat hal
tersebut jangan takut untuk melaporkannya kepeda pihak yang berwajib. adedidikirawan
3. Program
StAR memuat pedoman praktis pemulihan aset curian tanpa pemidanaan, non conviction based (NCB). Perampasan
aset tanpa NCB merupakan alat yang pentiing untuk memulihkan hasil kejahatan
korupsi. Dengan demikian, akan mendukung pemberantasan korupsi, terutama dalam
hal hasil korupsi itu telah dipindahkan ke luar negeri. Akan tetapi agar
tindakan tersebut menjadi kebijakan yang strategis, maka perlu dilakukan
perjanjian internasional dengan beberapa negara yang terkait adedidikirawandengan kasus-kasus
korupsi dalam rangka mendukung perampasan aset tanpa pemidanaan dari hasil
tindak pidana korupsi. Agar NCB ini efektif maka program StAR dengan
memperkenalakan 36 Konsep Kunci-hukum, opersional dan praktis yang harus
dicakup oleh suatu sistem perampasan aset NCB agar efektif dalam pemulihan aset
curian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar