I.
Dasar-dasar Pengertian Hukum Islam
1.
Arti Hukum Islam
Perkataan Islam terbentuk dari kata benda yang berasal
dari kata kerja Salima. Kemudian dari huruf-huruf yang membentuknya terbentuk
kata salm, silm yang berarti kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, penyerahan
diri, dan kepatuhan. Sedangkan orang yang menerima petunjuk Allah SWT dan
menyerahkan diri untuk mengikuti kemauannya disebut muslim.Selain itu, kata
Islam pun terdapat didalam Al Quran Surat Al-Maidah ayat 3, yang artinya “Dan
Allah mengakui bagimu Islam sebagai agama. Serta terdapat pula dalam surat Al Imran ayat 19 yang artinya “sesungguhnya
agama pada sisi Allah adalah islam.Dari perkataan hukum Islam diatas, maka
hukum Islam dapat diartikan sebagai keseluruhan kettentuan perintah Allah yang
wajib ditaati oleh adedidikirawan seorang Muslim.atau dapat juga diartikan hukum yang
bersumber dari dan menjadi bagian hukum islam.
2.
Ruang Lingkup Hukkum Islam
Ruang lingkup hukum islam terdiri dari beberapa bagian
seperti misalnya, munakhat (perkawinan), wirasah (kewarisan), mu’amalat,
jinayat (hukum pidana), al-ahkam as-sultahaniyah (mengatur segala sesuatu yang
berhubungan dengan pemerintahan), syiar (hukum Internasional), mukhasamat
(hukum acara). Hukum islam terdiri tidak membedakan secara tegas antara hukum
perdata dengan hukum publik. Hal ini didasarkan karena, menurut sistem hukum
islam adakalanya pada hukum perdata terdapat seg-segi hukum publik dan demikian
pula sebaliknya dalam hukum publik terdapat pula segi-segi hukum perdata. Hal
ini berbeda dengan sistematika hukum barat yang membedakan dengan tegas antara
hukum perdata dan hukum publik, apabila bagian-bagian dari hukum islam diaadedidikirawan tas
digolongkan menurut sistematika hukum barat, maka susunannya menjadi sebagai
berikut :
Bagian Hukum
Islam yang tergolong hukum perdata :
1.
Munakahat (masalah yang berhubungan dengan perkawinan)
2.
Wirasah (kewarisan)
3.
Mu’amalat (masalah kebendaan, hak-hak atas
benda, jual beli, sewa menyewa, dan yang lainnya).
Bagian hukum islam yang tergolong pada
hukum publik:
1. Jinayat/ukubat
(perbuatan yang diancam oleh hukum)
2. al-ahkam
as sulthaniyah (mengatur masalah yang berhubungan dengan pemerintahan)
3. Syiar
(hukum Internasional)
4. Mukhasamat
(hukum Acara)
3.
Ciri-ciri Hukum Islam
1.
Merupakan bagian dan bersumber dari agama islam.
2.
Mempunyai huubungan yang erat dengan iman atau
akidah dan kesusilaan atau akhlak
3.
Mempunyai dua istilah kunci yaitu syariat dan
fiqih
4.
Terdiri dari dua bidang utama yaitu ibadah dan
muamalah
5.
Strukturnya berlapis terdiri dari Al quran
sunnah hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu danadedidikirawan sunnah,
pelaksanaannya dalm praktik baik berupa keputusan hakim, maupun amalan-amalan
umat islam dalam masyarakat.
6.
Mendahulukan kewwajiban dari, hak amal dari
pahala.
7.
Dapat dibagi menjadi :
a.
Hukum taklifi yang terdiri dari lima kaidah
(alahkam al khamsah) yakni jaiz, sunnat, makruh, wajib, haram.
b.
Hukum wadh’i yang mengandung sebab,adedidikirawan syarat,
halangan terjadinya atau terwujudnya huubungan hukum.
8.
Berwatak universal
9.
Menghormati martabat manusia.
10. Pelaksanaannya
dalampraktik digerakan oleh akidah dan akhlak umat Islam.
4.
Tujuan Hukum Islam
Tujuan
umum tujuan hukum islam adalah
kebahagiaan hidup manusia di dunia dan diakhirat. Menurut Abu Ishaq Al Shatibi
dan disepakati oleh ilmuwan islam, tujuan hukum islam, yakni memelihara agama,
jiwa, akal keturunan, harta, kelimaadedidikirawan tujuan hukum islam ini disebut al maqsid al
khasanah atau al maqasid al shari’ah.
5.
Kedudukan Hukum Islam dan Hukum Lainnya
Hukum Islam mempunyai persamaan dan perbedaan dengan
hukum lainnya (Hukum adat dan hukum barat). Persamaannya adalah ketiganya
merupakan aturan hukum yang mengatur tentang tingkah laku manusia sedangkan
perbedaan antara ketiga hukum tersebut adalah:
1.
Berdasarkan konsepsi, hukum islam berorientasi
kepada agama dan doktrin keyakinan (ilmu
I-yaqin),sedangkan untuk konsepsi hukum barat dan adat berorientasi kepada
kelompok sosial dalam hidupnyaadedidikirawan dengan kesadaran untuk mentaati
ketentuan-ketentuan hukumnya.
2.
Dilihat dari sumber hukumnya, sumber hukum islam
adalah firman allah swt dan diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Sedangkan
hukum Barat berasal dari kelompok-kelompok sosial atau negara yang berwenang
pada masanya untuk membuat aturan hukum. sumber hukum adat berasal dari
kehendak suci nenek moyangnya mengenai haladedidikirawan yang baik dilakukan dan dikembangkan
melalui lembaga-lembaga adat, kepala masyarakat, dan cerita-cerita yang turun
menurun.
3.
Dilihat dari segi sanksi, sanksi hukum Islam
yaitu sanksi di dunia dan diakhirat, sedangkan sanksi hukum barat dan adat
dikenakan sanksi dan dijalankan hanya selama hidup sipelanggar peraturan
tersebut.
II.
Perkembangan Hukum Islam dan Mazhab-Mazhabnya.
Lahirnya agama islam sebagaimana agama-agama
terdahulu, lahir karena adanya latar belakang kehidupan masyarakat tertentu,
yang pada umumnya menjauhkan diri dari keyakinan kepada adanya Allah SWT. Hukum
Islam lahir sebagai akibat latar belakang kehidupan masyarakat arab dan
berkembang melalui proses kehidupan masyarakat masa tertentu. Oleh karena itu,
dalam bab ini akan dibahas pokok-pokok
kehidupan mayarakat arab sebelum lahirnya agama islam, perkembangan
agama islam danadedidikirawan hukum islam serta aliran-aliran (mazhab-mazhab) dalam hukum
islam.
1.
Masyarakat Arab pra-islam
Masyarakat Arab terbagi kedalam dua golongan yaitu:
1.
Golongan Utara yang disebut kaum Badawi yang
bertempat secara berpindah-pindah ditenda-tenda.
2.
Golongan Selatan yang bermukim di Yaman,
Hadramaut, Oman yang hidupnya teratur dan umumnya menjadi pedagang.
Corak
masyarakat yang unilateral patrilineal menjadikan kedudukan anak laki-laki
sangat penting dalam keluarga. Sehingga garis keturunan ditarik dari anak
laki-laki dan anak laki-laki yang dianggap akan meneruskan keturunan dan
membawa nama baik keluarga. Dan karena statusnya yang demikian itu, maka
laki-lakiadedidikirawan mempunyai kekuasaan yang amat besar dalam keluarga dan rumah
tangganya. Karenanya, kedudukan wanita dipandang sangat rendah, wanita hanya
dibebani kewajiban tanpa imbalan hak sama sekali.
Tentang
kehidupan agamanya, dapat dikemukakan hal-hal berikut, orang Badawi mempunyai
dewa-dewa sendiri yang berbentuk patung yang dipuja oleh masing-masing klennya.
Sedangkan untuk kaum pedagang, selain mempunyai dewa-dewa sendiri, juga percaya
kepada Yang Maha Esa yang merekaadedidikirawan sebut Allah, sebagai pencipta, pemelihara
manusia dalam hidup dan kehidupan.
2.
Sejarah singkat Nabi Muhammad SAW
Nabi Muhammad SAW lahir pada tanggal 12 Rabiul AWAL
tahun gajah, bertepatan dengan 20 April 571 Masehi, Ibunya bernama Aminah,
sedangkan ayahnya Abdullah.Sejak lahir Nabi Muhammad SAW dipersusukan kepada
Halimah. Setelah Ibunya meniggal beberapa tahun lemudian, Nabi Muhammad SAW
dipelihara oleh Kakeknya Abdul Mutholib dan setelah kakeknya meninggal, beliau
diasuh oleh pamannya Abu Thalib. pada usia 25 tahun, nabi Muhammad SAW menikah
dengan seorang janda kaya yang bernama khadijah yang berusia 40 tahun. Nabi
Muhammad SAW dikenal karena memiliki sifat mulia, jujur, dan dapat dipercaya.
Ketika beliau berusia 40 tahun pada tahun 610 Masehi belaiu menerima wahyu
pertama yang diterima Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 17 Ramadhan atau
disebut Nuzulul Quran dan wahyu pertama
yang turun adalah surat Al alaq ayat 1-5. Dalam menyampaikan ajarannya, beliau
dimusuhi, dianiaya, dan dikejar-kejar oleh kaumnya sendiri. atas petunjuk allah
SWT, beliau hijrah dari mekah ke yatsrib (madinah). sebelum hijrah, beliau
melakukan Isra yaitu perjalanan malam dari Masjidil Haram di Mekah ke Masjidil
Aqsa di Palestina, dan Mi’raj artinya naik keadedidikirawan langit sampai Sidaratul Muntaha.
Pada peristiwa Beliaw menerima perintah shalat wajib lima wktu. Beliau
meninggal pada usia 63 tahun.
3.
Perkembangan Agama Islam
Setelah Nabi Muhammad SAW wafat, maka atas usul Umar,
pemimpiin pemerintahan pengganti (khalifah) agar dipilih Abu Bakar. Usul itu
diterima sejak saat itu, terjadilah perubahan dalam kedudukan pemerintahan
Islam di Madinah yang sekaligus juga terjadi perkembangan agama Islam. Para
khalifah yang memerintah itu adalah sebagai berikut:
1.
Abu Bakar (623-634 M), Abu Bakar menjadi
khalifah selama 2 tahun, jasa-jasa uang diberikan Abu Bakar kepada masyarakt
Arab adalah:
a.
Menumpas orang-orang mengaku nabi seperti
Musailamah
b.
melakukan ekspansi ke Mesopotamia
c.
Mengumpulkan surat-surat Quran
Abu Bakar mengundurkan diri atas persetujuan para
sahabat dan pemuka agama, dan sebagai penggantinya, ditunjuk Umar. Pada tahun
itu juga 634 M Abu Bakar meninggal dunia
2.
Umar Bin Khatab (634-644 M)
Umar khalifah selama 10 tahun. Umar selalu bersikap bijaksana, obyektif, dan
adil mengambil keputusan yang berhubungan dengan masalah kenegaraan, hal-hal
yang berhubungan dengan rakyat, sertaadedidikirawan berbagai peristiwa hukum. Dengan tujuan
untuk memperluas agama islam, Umar melakukan ekspansi. Umar meninggal dunia
karena dibunuh seorang budak bangsa Persia ketika sedang melaksanakan shalat di
mesjid Madinah.
3.
Usman Bin Affan (644-656 M)
Usman dipilih menjadi khalifah melalui panitia
pemilihan, ia memerintah selama 12 tahun Usman seorang yang lunak, sikap dan
pendiriannya kurang mantap, dan seolah-olah lebih memntingkan kelompok tertentu
yaitu kaum Umayyah sehingga banyak terjadi perlawanan dari kebijakan yang
diambilnya.Jasa yang diberikan Usman adalah mengkodifikasikan Al Quran. Tugas
pengkodifikasian ini, diberikan kepada Zaid bin Tsabit dengan mensistematikan
surat-surat yang telah dikumpulkan pada masa khalifah Abu Bakar dan dibicarakan
pembetulannya melalui orang-orang yang hidup pada masa Nabi Muhammad SAW, dan
hafal akan ayat-ayat Al Quran yang diajarkanadedidikirawan oleh Nabi Muhammad SAW. Usman
meninggal pada tanggal 17 Juli 656 Masehi karena dibunuh.
4.
Ali bin Abi Thalib (656-662 M)
Ali Bin Abi Thalib memerintah selama 6 tahun. pada
masa khlifah Ali suasana masyarakat Islam terpecah belah menjadi 4 golongan
politik yaitu:
a.
Golongan ahli sunnah, yaitu golongan yang telah
mempertahankan demokrasi Islam dan setia mengikuti hukum-hukum sesuai perbuatan
Nabi Muhammad SAW.
b.
Golongan Khawarij, golongan politik yang
menentang adanya pemerintah.
c.
Golongan Muktazilah, golongan islam tertentu yang
hidup mengisolir, non kooperatif dan menjauhkan diri dari umat islam lainnya.
d.
Golongan Syi’ah, golongan politik keras dan
mengakui pemimpin pemerintahan hanya dari keturunanadedidikirawan Ali bin Abi Thalib sebagai
pelanjut dari Nabi Muhammad SAW,
5.
Khalifah Cordova
Disamping masa Muhammad dan khulafa Rasyidin, ada
khalifah baru yang berkedudukan di Cordova. Setelah kaum Umayyah berturut-turut memegang pemerintahan selama
14 kali, penggantian mulai dari khalifah Marwan II, maka pada masa khalifah
inilah yaitu pada tahun 750 Masehi, berakhir pemerintahannya. Berakhirnya
pemerintahan kaum Umayyah karena digulingkan olehadedidikirawan kaum Abbasiyyah yang
kedudukan di Baghdad, berjalan sampai dengan khalifah 37 dan berakhir pada tahun
1258, dengan terbunuhnya khalifah ke 37 itu oleh Hulagu, oraang Mongol
keturunan Jenghis Khan.
Pada waktu pembunuhan besar-besaran kaum Umayyah oleh
kaum Abbasiyyah, seorang kaum Umayyah yang bernama Abdur Rahman dapat
melepaskan diri dari kejaran dan kemudian membentuk khalifah baru yang
berkedudukan di Cordova, khalifah Cordova berakhir dengan jatuhnya Cordova pada
tahun 1236, dalam perang salib yang dilancarkan oleh raja-raja Kristen Eropa ke
daerah-daerah Islam. Dan sejak saat itu, daerahadedidikirawan kekuasaan Islam menjadi semakin
sempit di Eropa. Tetapi agama Islam dan pemikiran-pemikirannya makin luas ke
setiap penjuru dunia.
4.
Mazhab-Mazhab Islam
Menurut istilah fiqih, mazhab adalah kumpulan pendapat
yang mempunnyai alasan sandaran yang berbeda dengan dasar-dasar pendapat yang
dipakai oleh kumpulan pendapat-pendapat yang lain, baik kumpulan pendapat yang
dipakai oleh kumpulan pendapat yang lain, baik kumpulan pendapat tersebut
dipertalikan kepada seorang mujtahid atau beberapa orang mujtahid. Jadi alasan
pendapat tersebut terbagi 2 yaitu yang
berupa sumber hukum seperti Quran, Hadits dan sebagainya yang disebut perbedaan
cara. Ada 4 mazhab yangadedidikirawan terkenal dan mempunyai pengikut sampai sekarang, yang
kemudian dikenal dengan sebutan Ahli Sunnah Waljamaah (mayoritas umat isalam
yang memenitingkan sunnah nabi), yaitu:
1. Mazhab
Hanafi
Dipimpin oleh Abu Hanifah (699-767M). pandangannya
menyatakan bahwa qiyas lebih penting dibandingkan ijma hadits dalif (lemah).
Dalam praktek sehari-hari, selain empat sumber hukum islam yang digunakan juga
mempunyai sumber hukum yang kelima yaitu diinamakan istishan (mengambil
baiknya). dan istishan itu artinya mengambil hukum yang lebih praktis walaupun
tidak memenuhi syarat-syarat qiyas. hal ini dimaksudkan kalau terjadi masalah
yang segera memerlukan penyelesaian, cukup kalau keadaan pokok dariadedidikirawan masalah itu
sudah ada. Istishan banyak digunakan dalam hukum perikatan.
Salah satu contoh pengginaan istishsan dalam masalah
jual beli, misalnya, dalam qiyas mensyaratkan harus ada obyek benda yang
diperjualbelikan tetapi menurut istishan, walaupun obyek bendanya belum ada
(tidak dibawa), maka, boleh saja dilakukan transaksi. Penganut mazhab Hanafi
semula di Turkistan kemudian Buchara, Mesir, dan Asia Tengah.
2. Mazhab
Maliki
Dipimpin oleh Malik bin Anas AL Ashbahi (713-785 M).
Malik bin Anas juga menggunakan sumber hukum ke 5 yang disebut Mushalih Mursalah
maksudnya segala sesuatu yang diperlukan oleh kepentingan umum, diatur dengan
ketentuan baru walaupun tidak ada didalam quran dan hadits supaya jangan
menimbulkan penderitaan mayoritas manusia. salah satu penggunaan mushalih
mursalah dalam hal mengatur lalu lintas jalan umum dengan menggunakan sisi
jalan sebelah kiradedidikirawani atau kanan bagi setiap orang. pengikut dari mazhab maliki
ini banyak terdapat di Madinah, Maroko, Aljazair, dan Tunisia.
3. Mazhab
Syafi’i
Dipimpin oleh Muhamad bin Idris bin Syafi’i (757-820
M). sebagai murid dari imam Malik, pandangannya tidak dapat menerima mushalih
mursalah dari gurunya dan menolak istishan dari Imam Hanafi, tetapi menerima
qiyas. Syafi’i dalam mengembangkan mazhabnya agak lamban, tetapi paling banyak
pengikutnya. Semboyan dari mazhab syafi’i yang tegas menyatakan bahwa apabila
hadits itu sah maka itulah mazhabku dan buanglah perkataanku yang timbul dari
ijtihadku (pendapat yang dikemukakan oleh Imam syafi’i). dengan semboyan ituadedidikirawan ,
menunjukan bahwa ia tidak akan menyimpang dari perbuatan Nabi sehari-hari
sebagai hadits shaih. Pengikutnya banyak terdapat di Mesir, Kurdistan, Yaman,
Hadramaut, Mekah, Pakistan dan Indonesia.
4. Mazhab
Hambali
Dipimpin oleh Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal
(780-855 M). Ia pengikut mazhab syafi’i . tetapi kemudian mendirikan mazhab
sendiri, karena mempunyai pandangan lain
dalam menggunakan qiyas. Dalam mazhabnya, sangat sedikit menggunakan qiyas dan
mendasarkan sistemnya terutama pada keterangan ayat-ayat suci al quran.Anggapan
Hadits dlaif (lemah) lebih pentingadedidikirawan dari qiyas. Akibatnya sengat sulit untuk
mengembangkan pikiran-pikiran umum. Jadi tidak mengherankan kalau pengikutnya
paling sedikit dan kebanyakan hanya di Saudi Arabia dan Irak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar