SEMINAR NASIONAL HUKUM LINGKUNGAN PASCA SARJANA STHB
DI GEDUNG SATE BANDUNG/21 OKTOBER 2013
TEMA :
“OPTIMALISASI PERANAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENERBITAN IZIN YANG
BERWAWASAN LINGKUNGAN GUNA MENDUKUNG PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI JAWA BARAT”
NARA SUMBER :
1.
Widodo
Sambodo (Asdep 1/V Deputi bidang Penataan Hukum Lingkungan)
2.
Prof.
Dr. Takdir Rahmadi (Hakim Agung RI/Anggota Pokja Sertifikasi Hakim Lingkungan)
3.
Prof.
Dr.Daud Silalahi (Akademisi)
4.
Prof.
Dr. Zudan Arif Fakrulloh (Kepala Biro Hukum Kemendagri/Ketua Program Doktor
Ilmu Hukum Univ. Borobudur)
1.
Widodo
Sambodo (Implementasi Perizinan yang Berwawasan Lingkungan)
Perizinan yang berwawasan lingkungan di
atur:
·
Tidak ada
·
Dari
waktu ke waktu mulai muncul
·
Undang-Undang
No.4 Tahun 1982 tentang adedidikirawan Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
·
Undang-Undang
No. 23 Tahun 1997 tentang adedidikirawanPengelolaan Lingkungan Hidup.
·
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2007 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
·
Berangsur-angsur
manjadi ada
Izin harus berwawasan lingkungan :
·
Mengapa
harus berwawasan lingkungan
·
Lihat
filosophi pembangunan berwawasan lingkungan (Sustainable Development)
·
Tiga
Pilar PBL
Menuju pembangunan berwawasan lingkungan:
·
Harus
diatur, diantaranya ada:
o
Amdal
o
Audit
Lingkungan
o
Bakumutu
lingkungan
o
Jasa
lingkungan (environment service)
o
Ekonomi
hijau (rendah karbon)
Pengaturannya dalam izin :
·
Izin
lingkungan
·
Izin-izin
PPLH
Amanah UU No. 32 Tahun 2009: Pengaturan
Jenis usaha lain dan/atau kegiatan wajib amdal :
·
Pasal 22
Ayat (1), “Setiap usaha dan/atau kegiatan berdampak penting bagi lingkungan
wajib dilengkapi dengan amdal”.
·
Pasal 36
UU No.32adedidikirawan Tahun 2009 tentang PPLH dan Pasal 2 PP 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan, menyatakan : “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajjib memiliki
amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan”.
·
Pemarkarsa
è
wajib menyusun (Amdal dan UKL/UPL) è wajib memiliki èIzin
lingkungan è Izin usaha atau kegiatan.
Muatan Izin Lingkungan :
·
Izin
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling sedikit memuat:
o
Persyaratan
dan kewajibanadedidikirawan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau
rekomendasi UKL-UPL;
o
Persyaratan
dan kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri gubernur, atau bupati/walikota; dan
o
berakhirnya
izin lingkungan.
·
Dalam hal
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pemarkarsa wajib memiliki izin PPLH,
izin lingkungan tersebut mencantumkanadedidikirawan jumlah dan jenis izin PPLH
·
Izin
lingkungan hidup berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin usaha dan/atau
kegiatan maksudnya adalah: Izin lingkungan berlaku selama usaha dan/atau
kegiatan tetap berlangsung sepanjang tidak ada adedidikirawanperubahan dan tidak dicabut;
Sumber: Pasal 48 PP 27/2012 Izin lingkungan. Dalam PP 27/1999 Ketentuan terkait
hall ini tidak diatur/tidak ada
·
Mengawasi
ketaatan terhadap izin lingkungan
·
Pengawasan
berwenang melakukan: pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dokumen
yang diperlukan, memasuki tempat tertentu, memotret, membuat rekaman audioadedidikirawan
visual,adedidikirawan mengambil sampel, memeriksa adedidikirawanperalatan, memeriksa instalasi dan/atau
alat transportasi dan/atau menghentikan pelanggaran.
·
Diatur
dalam Peraturan pemerintah
Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan:
·
Pemegang
izin lingkungan berkewajiban untuk :
o
Menaati
persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan;
o
Membuat
dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam
izin adedidikirawanlingkungan kepada Menteri, Gubernur, atau bupati/wali kota; dan
o
menyediakan
dana pinjaman untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai ketentuan PUU;
·
Laporan
disampaikan secara berkala setiap enam bulan. (sumber: Pasal 53 PP 27/2012 Izin
lingkungan. Dalam PP 27/1999 Ketentuan terkakit hal ini tidak diatur/tidak ada.
Perubahan Izin Lingkungan Hidup :
·
Penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan izin
lingkungan adedidikirawanapabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh izin
lingkunganadedidikirawan direncanakan untuk dilakukan perubahan.
·
Perubahan
usaha dan/atau kegiatan yang dialami meliputi:
o
Kepemilikan
usaha dan/atau kegiatan
o
Perubahan
pengelolaan dan pematauan lingkungan hidup
·
Perubahan
yang berpengaruh adedidikirawanterhadap lingkungan hidup harus memenuhi kriteria:
o Adanya perubahan dalam penggunaan alat-alat
produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
o penambah kapasitas produksi;
o Perubahan spesifikasi teknik yang
mempengaruhi lingkungan;
o perubahan sarana usaha;
o perluasan lahan dan bangunan usaha;
o perubahan waktu atau durasi operasi usaha;
o Kegiatan didalam kawasan yang belum
tercakup di dalam izin lingkungan kawasan;
o terjadinya kebijakan pemerintah yang
ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup; dan/atau
o terjadi perubahan lingkunganadedidikirawan hidup yang
sangat mendasar akibat peristiwa alam
atau karena akibat lain sebelum dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang
bersangkutan dilaksanakan;
·
Terdapat
perubahan dampakadedidikirawan dan/atau risiko terhadap lingkungan berdasarkan hasil kajian
analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang
diwajibkan; dan/atau
·
Rencana
usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu tiga tahun sejak
diterbitkannya izin lingkungan (Sumber : Pasal 50 PP27/2012 Izin lingkungan.
Dalam PP 27/1999. tidak ada pengaturan perubahan izinadedidikirawan lingkungan ketentuan yang
hampir sama diatur dalam Pasal 24, 25, 26, dan 27 è
kadaluwarsa dari batalnya hasil Amdal, RKL dan RPL).
·
Pembekuan
Izin “penjatuhan pembekuan izin dilakukan apabila tidak melaksanakan perintah
dalam paksaan pemerintah”.
·
Pencabutan
Izin “ pencabutan izin dilakukan apabila pemegang izin telah terbukti melanggar
persyaratan dalam izin dan/atau tidak ada kemauan untuk menaati izin dan/atau
dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan tidak dapat dipulihkan.
Kapan Sanksi Teguran Tertulis Diterapkan :
·
Pelanggarannya
belum berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
·
Tidak
memenuhi perintah peringatan sebanyak dua kali.
·
Melampaui
baku mutu air limbah, baku mutuadedidikirawan emisi udara, baku mutu gangguan
·
Tidak
melaksanakan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tercantum dalam
persyaratan izin lingkungan.
Kapan Sanksi Paksaan Pemerintah Diterapkan:
·
Tidak
melaksanakan apa yang diperintahkan dalam teguran tertulis dan sudah
menimbulkan pencemaran
·
melakukan
kegiatan yang tidak sesuai dengan yang didalam izin
·
Bentuk
sanksi:
o
Penghentian
sementara kegiatan prod
o
pemindahan
sarana produksi
o
penutupan
saluran pembuangan.
o
Pembongkaran
o
Penyitaan
o
Penghentian
sementara seluruh kegiatan
o
tindakan
lain untuk menghentikan dan memulihkan.
Implikasi Hukum Apabila Sanksi Paksaan
Pemerintahan tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha/kegiatan:
·
Dapat dikenakan
pembekuan atau pencabutan izin lingkungan (Pasal 79 UU 32/2009)
·
Dapat
dikenakan denda adedidikirawanadministrasi atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi
paksaan pemerintah (Pasal 81 UU 32/2009)
·
Dipidana
paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah (Pasal
114 UU No. 32/2009)
Kapan Sanksi pembekuan Izin lingkungan
diterapkan:
·
Tidak
melaksanakan perintah dalam paksaan pemerintahan
·
Dapat
“dicairkan” kembali izinadedidikirawan lingkungan setelah segala kewajiban/perintah
dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha/kegiatan.
·
Dapat
dipidana sesuai dengan Pasal 100 Ayat (1) UU 32/2009
Kapan Pencabutan izin lingkungan diterapkan
:
·
Tidak
melaksanakan perintah dalam sanksi pembekuan izin lingkungan;
·
Tidak
melaksanakan paksaan pemerintahan.
·
Telah
menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan & bahaya
kesehatan manusia.
2.
Prof.
Dr. Takdir Rahmadi ( “Hukum lingkungan sebagai instrumen pembangunan
berkelanjutan”)
Perkembangan Sumber Hukum Lingkungan Di
Indonesia:
·
Dari UU
No. 4 Tahun 1982 ke UU No. 23 Tahun 1997
·
Dari UU
No. 23 Tahun 1997 ke UU No. 32 Tahun 2009
·
Memperlihatkan
adanya perkembangan adedidikirawannorma-norma undang-undang dan isntrumen-instrumen
kebijakan.
·
UU No. 32
Tahun 2009 mengadopsi asas-asas pembangunan berkelanjutan dalam deklarasi
Rio+otonomi daerah.
·
Asas-asas
dalam Pasal 2 selain sebagai acuan pembuatan dan pelaksanaan kebijakan dalam
mengadili kasus-asas sebagai norma terbuka
Asas pembangunan berkelanjutan :
·
Tanggung
jawab negara (prinsip dua deklarasio rio);
·
kelestarian
berkelanjutan;
·
keserasian
dan keseimbangan;
·
keterpaduan
(prinsip 4 deklarasi rio)
·
manfaat
·
kehati-hatian
(prinsip 15 deklarasi rio).
·
keadilan
(prinsip 3, 5 dan 6 deklarasio rio).
·
Ekoregion
·
keanekaragaman
hayati,
·
pencemar
membayar (prinsip 6 deklarasi rio)
·
Partisipatif
(prinsip 10)
·
Kearifan
lokal (prinsip 22).
·
tata
kelola pemerintah yang baik
·
otonomi
daerah.
Instrumen kebijakan dan hukum:
·
KLHS,
tata ruang, baku mutu LH, kriera baku kerusakan LH, Amdal, UKL, UPL, perizinan,
instrumen ekonomi, peraturan PERUU adedidikirawanberbasis LH, anggaran berbasis LH, analisis
risiko LH, audit LH.
Perkembangan Hak :
·
Pengakuan
Hak atas lingkungan hidup (Pasal 65 Ayat (1))
·
Pengakuan
hak peranserta masyarakat, hak memperoleh informasi LH (Pasal 65 Ayat (2), (3)
dan (4).
·
Hak untuk
tidak dapat dituntut secara pidana dan adedidikirawanperdata bagi orang yang memperjuangkan
hak-hak LH (Pasal 66) sebagai dasar hukum anti Slapp
Pembidangan Hukum Lingkungan :
·
Hukum
Administrasi
o Instrumen izin lingkungan, dikeluarkan oleh
menteri gubernur dan bupati/walikota sesuai peraturan perundang-undangan.
o Izin lingkungan terpadu (Pasal 123).
o Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib
memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan (Pasal 36 Ayat (1)).
o Izin lingkungan diterbitkan berdasarkan
keputusan kelayakan adedidikirawanlingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau
rekomendasi UKL-UPL (Pasal 36 Ayat (2)).
o Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan
ladedidikirawaningkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL (Pasal 36 Ayat (3)).
o Pengawasan. Pengawasan ketaatan
penanggungjawab usaha terhadap peraturan perundang-undangan dan perizinan
lingkungan (Pasal 71 dan Pasal 72).
o Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
mendelegasikan kepada pejabat instansi teknis yang bertanggungjawab di bidang
adedidikirawanperlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
o Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional
o Penegakan hukum jalur kedua (2nd line law
enforcement) :
§
Pasal 73
:
§
Menteri
dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang izin adedidikirawanlingkungan diterbitkan oleh pemerintah daerah jika
pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup.
§
Pasal 76
:
§
Menteri,
gubernur,atau bupati/walikota adedidikirawanmenerapkan sanksi administratif kepada penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran
terhadap izin lingkungan.
§
Sanksi
administratif terdiri atas :
o
Teguran tertulis;
o
paksaan
pemerintah;
o
pembekuan
izin lingkungan; atau
o
pencabutan
izin lingkungan.
§
Pasal 77
(2nd Line Enforcement):
§
menteri
dapat menerapkan sanksi administratid terhadap penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan jika pemerintah adedidikirawanmenganggap pemerintah daerah secara sengaja tidak
menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
§
Pasal 78
:
§
Sanksi
administratif sebagaimana adedidikirawandimaksud dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.
§
Pasal 79
:
§
pengenaan
sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lngkungan
sebagaimana dimaksud dalam adedidikirawanPasal 76 Ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan
apabila penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan
pemerintah.
§
Pasal 80
:
§
Paksaan
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Ayat (2) huruf b berupa :
a.
Penghentian
sementara kegiatan produksi;
b.
pemindahan
sarana produksi;
c.
Penutupan
saluran pembuangan air limbah atau emisi;
d.
pembonngkaran;
e.
penyitaan
terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
f.
penghentian
sementara seluruh kegiatan; atau
g.
tindakan
lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan
fungsi lingkungan hidup.
o Pengenaan paksaan pemerintah dapat
dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan
menimbulkan :
§
ancaman
yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup;
§
dampak
yang lebih adedidikirawanbesar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran
dan/atau perusakannya; dan/atau
§
kerugian
yang lebih besar bagi adedidikirawanlingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran
dan/atau perusakannya.
§
Pasal 81
“ setiap penanggung jawab adedidikirawanusaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan
paksaan pemerintah adedidikirawan dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan
sanksi paksaan pemerintah.”
§
Pasal 82
“(1) menteri, adedidikirawangubernur, atau bupati/walikota berwenang untuk memkasa penanggung
adedidikirawanjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya.
§
Pasal 82
“(2) menteri gubernur, atau bupati/walikota berwenang atau dapat menunjuk pihak
ketiga untuk melakukan adedidikirawanpemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab
usaha dan atau kegiatan.
·
Hukum
Pidana
o Pasal 94 PPNS LH berwenang: “ a...j
o k. menangkap dan menahan pelaku tindak
pidana.
o Berkordinasiadedidikirawan dengan penyidik pejabat polisi
negara republik indonesia.
o Dalam melakukan penyidikan, penyidik
pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan kepada penyidik POLRI.
o memberitahukanadedidikirawan dimulainya penyidikan kepada
penuntut umum dengan tembusan kepada penyidik pejabat polisi negara republik
indonesia.
o Hasil penyidikanadedidikirawan yang telah dilakukan oleh
penyidik pegawai negeri sipil disampaikan kepada penutut umum.
o Ketentuan larangan (Pasal 69 Ayat (1)) :
§
Setiap
orang dilarang:
a.
melakukan
perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b.
memasukan
B3 adedidikirawanyang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah negara
kesatuan republik indonesia;
c.
memasukan
limbah yangadedidikirawan berasal dari luar wilayah negara kesatuan republik indonesia ke
media lingkungan hidup negara kesatuan republik Indonesia.
d.
memasukan
limbah B3 ke dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia;
e.
membuang
limbah ke media lingkungan hidup;
f.
membuang
B3 danadedidikirawan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g.
melepaskan
produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan
peraturan adedidikirawanperundang-undangan atau izin lingkungan;
h.
melakukan
pembukaan lahan dengan cara membakar;
i.
menyusun
amdal tanpa memiliki adedidikirawansertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau
j.
memberikan
informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau adedidikirawanmemberikan
keterangan yang tidak benar.
o Delik Materiil :
§
Perbuatan
mengakibatkan terlampaunya adedidikirawanbaku mutu air, baku mmutu udara ambien, baku mutu
air laut, kriteria baku kerusakan LH.
§
Dengan
sengaja, ancaman hukuman: minimal 3 tahun denda minimal 1miliar, maksimum 10
tahun, denda maksimum 10 miliar.
§
Akibatkan
luka/bahaya kesehatan, 4 TH, 4 miliar, 12 th,dan 12 miliar maks.
§
luka
berat & mati : 5th, 5miliar minimal, adedidikirawan15 th dan 15 miliar maksimal.
§
karena
lalai, ancaman hukuman, 1th dan 1 miliar minimal, 3 th dan 3 miliar.
§
akibatkan
luka/bahaya kesehatan mans: 2 Th. dan 2 miliar minimal, 6 th dan 6 miliar maksimal.
o Delik Materiil terhadap pejabat pemerintah:
§
Pejabat
yang berwenang tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan pejabat kegiatan
usaha adedidikirawanyang mengakibatkan terjadinya pencemaran/kerusakan LH yang mengakibatkan
hilangnya nyawa manusia penjara 1 tahun dan atau denda 500 juta (Pasal 112).
o
Delik-delik
formiil:
o Melanggar baku mutu air, baku mutu emisi,
baku mutu air laut, baku mutu gangguan, ancaman hukuman maks adedidikirawan3 tahun, 3miliar
maks (Pasl100). Sebagai ultimatum remedium, setelah sanksi administrasi tidak
dipatuhi.
o Melepaskan/mengedarkan produk rekayasa
genetika ke media LH yang bertentangan adedidikirawandengan peraturan PerUUan/izin LH : 1 th,
1 miliar minimal, 3th dan 3 miliar maksimal (Pasal 101).
o Mengelola limbah B3 tanpa izin : 1 th, 1
miliar minimal, 3 thn dan 3 miliar maksimal (pasal 102).
o Tidak melakukan pengelolaan limbah B3
sesuai dengan Pasal 59: 1 thn, 1 miliar minimal, dan 3 tahun, 3 miliar maksimal
(Pasal 103).
o Melakukan dumping adedidikirawanlimbah tanpa izin; 3
tahun maksimal dan 3 miliar maksimal (Pasal 104).
o Memasukan limbah ke wilayah NKRI : 4 thn, 4
miliar minimal; 12 thn dan 12 miliar maksimal (Pasal 105).
o memasukan limbah B3 ke wilayah NKRI : 4 th,
4 miliar minimal, 12miliar maksimal (Pasal 106)
o Memasukan B3 ke wilayah NKRI tanpa izin: 5
th, 5 miliar minimal, 15 th dan 15 miliar maksimal. (Pasal 107)
o melakukan pembakaran lahan : 3 thnadedidikirawanadedidikirawan dan 3
miliar minimal, 10 tahun 10 miliar maksimal (Pasal 108, dengan memperhatikan
kearifan lokal).
o menjalankan usaha tanpa izin LH : 1 tahun 1
miliar minimal, 3 thn 3 miliar maksimal (Pasal 109).
o menyusun amdal tanpa sertifikat kompetensi
: 3 tahun dan 3 miliar maksimal (Pasal 110).
o Pejabat memberi izin LH tanpa Amdal/UKL UPL
: 3 tahun, 3 miliar maksimal (Pasal 111 Ayat (1))
o Pejabat pemberi izin usaha menerbitkan izin
usaha tanpa dilengkapi izin LH : 3 tahun dan denda 3 miliar maksimal (Pasal 111
Ayat 2).
o Memberikan informasi palsu, menghhilangkan
informasi, merusak informasi, memberikan keterangan yang tidak benar yang
diperlukan bagi pengawasan dan penegakan hukum penjara 1 tahun dan denda 1
miliar maksimal (Pasal 113).
o Penjab yang tidak melaksanakan paksaan
pemerintah: penjara 1 tahun dan denda maksimal 1 miliar (Pasal 114).
o Dengan sengaja menghalangi atau mengagalkan
pelaksanaan tugas pejabat pengawas LH dan PPNS LH : Penjara 1 thn dan denda 500
juta maksimal (Pasal 115).
o Pertanggungjawaban Korporasi (Pasal 116 dan
Pasal 118).
o Badan usaha dikenai hukuman
o orang memberi perintah atau yang bertindak
sebagai pemimpin yang dalam tindak pidana (Pasal 116).
o Pasal 118 pidana dijatuhkan kepada badan
usaha yang diwakili oleh pengurus,
o Penjelasan Pasal 118: tuntutan pidana dan
sanksi pidana dikenakan terhadap pemimpin badan usaha
·
Hukum
Perdata
o Hak gugat pemerintah (Pasal 90).
o Ayat (1) Instansi pemerintah dan pemerintah
daerah yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan
ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau adedidikirawanadedidikirawankegiatan yang
menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan
kerugian lingkungan hidup.
o Ayat (2) ketentuan lebih lanjut mengenai
kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan peraturan menteri.
o Hak gugar masyarakat (Pasal 91)
o masyarakat berhak mengajukan gugatan
perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk
kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atauadedidikirawan
kerusakan lingkungan hidup.
o Gugatan dapat diajukan apabila terdapat
kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan diantara wakil
kelompok dan anggota kelompoknya.
o (3) Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat
dilaksankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
o Hak gugat organisasi LH (Pasal 92)
o (1) Dalam rangka pellaksanaan tanggungjawab
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organissi lingkungan hidup
berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan
hidup.
o (2) Hak mengajukan gugatan terbatas pada
tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi,
kecuali biaya atau pengeluaran riil.
o (3) Organisasi lingkungan hidup dapat
mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan:
o berbentuk badan hukum;
o menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa
organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan
hidup; dan
o telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai
dengan anggaran dasarnya paling singkat dua tahun.
o Gugatan TUN (Pasal 93) oleh warga :
o (1) setiap orang dapat mengajukan gugatan
terhadap keputusan tata usaha negara apabila:
o badan atau pejabat TUN menerbitkan izin
lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal tetapi tidak
dilengkapi dengan dokumen amdal;
o badan atau pejabat TUN menerbbitkan izin
lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi denganadedidikirawanadedidikirawan
dokumen UKL-UPL; dan atau
o badan atau pejabat tata usagha negara yang
menerbitkan izin usaha dan atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin
lingkungan.
o (2) tata acara pengajuan gugatan terhadap
keputusan tata usaha negara mengacu pada hukum acara peradilan tata usaha
negara.
3.
Prof.
Dr.Daud Silalahi (Implikasi terhadap sistem perizinan lingkungan terhadp
penataan hukum lingkungan dalam pembangunan berkelanjutab di daerah )
A. Identifikasi masalah
Gerakan kesadaran lingkungan dalam proses
pembangunan nasional sejak tahun 1970-an menjadi dasar pertimbangan pembentukan
hukum dan kebijakan lingkungan pada pembentukan UU No.4 Tahun 1982 tentang
pengelolaan lingkungan hidup. perkembangan ini mencapai puncaknya pada laporan
komisi Bruntland tahun 1987 dengann konsep pembangunan berkelanjutan pada tahun
1990 an ,berdasakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan program
agenda 21 sejak tahun 2002 dan pengembangannya hingga tahun 2012 berdasarkan deklarasi
Rio 1992 membawa perkembangan yang makin kompleks dengan masuknya aspek
perubahan iklim pada kerangka kerja agenda 21 untuk pengembanganh hukum dan
kebijakan lingkungan global berdasarkan kompilasi laporan masing-masing negara
anggota pada konferensi para pihak (COP) untuk mencapai kesepakatan bersama
secara global. Dengan pendekatan dan proses ini pemikiran dan kesepakatan
global diharapkan dapat ditransformasikan ke dalam peraturan daerah dan
kebijakan sistem perizinan lingkungan dan izin usaha berdasarkan prinip-prinsip
pembangunan berkelanjutan. Amdal merupakan salah satu instrumen hukum yang
penting dan mendasar dari sistem hukum lingkungan sebagai model analisis untuk
memberikan alat ukur secara ilmiah terhadap kemungkinan terjadinya dampak penting
pada lingkungan dari suatu rencana kegiatan. dengan terjadinya desentralisasi
proses pengambilan keputusan tentang sistem perizinan, termasuk izin lingkungan
membawa tantangan yang cukup signifikan pada pemerintah daerah untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terkait dengan perkembangan ilmu dan
teknologi yang cepatdengan ssegera mempengaruhi proses penyusunan dan penilaian
amdal sebagai dasar penetapan izin lingkungan hidup dan prasayarat izin usaha.
peningkayan kualitas sumberdaya manusia di daerah dapat membentu
mengintegrasikan pemikiran profesional dan kapasitas pengambilan keputusan di
daerah, hal ini akan menjadi pokok bahasan dari seminar ini.
B. Peran KLHS mewujudkan pembangunan
berkelanjutan menurut UU No. 32 tahun 2009 berdasarkan perda RTRW di daerah.
Salah satu ketentuan yang paling mendasar
dan menjadi landasan keterkaitan hukum semua ketentuan hukum sektor di daerah,
khususnya penetapan syarat-syarat perizinan lingkungan dan usaha adalah perda
RT/RW di provinsi. Ketentuan yang mengandung prinsip hukum bersifat global dan
keunikan lokal dirumuskan dengan tegas pada pasal 15 UUPLH 2009 yang menetapkan
bahwa: “pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan
bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah manjadi dasar dan terintegrasi
dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan rencana dan atau program.
(ayat 1) selanjutnya ditetapkan agar “pemerintah dan pemerintah daerah wajib
melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ke dalam penyusuanan atau
evaluasi : a. RT/RW beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka
panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah 9rp/jm nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota; b. kebijakan rancana dan atau program yang
berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan. Dari paparan di atas
kecermatan dalam penyediaan informasi kawasan secara terukur dan akurat secara
ilmiah merupakan syarat perizinan di daerah. pada gilirannya kebutuhan ini
sangat tergantung pada perkembangan perda RT/RW di daerah secara berkala sesuai
dengan pasal 16 UUPR No. 26 tahun 2007.
C. Pengembangan peta keterkaitan hukum dan
kebijakan sebbagai buku pintar (smart regulation) di daerah.
pengembangan kerangka hukum (legislative
frammework and review) perlu dilakukan (smart regulations) untuk menyusun
pedoman teknis sebagai desain teknis (engineering design). pertama, reformasi perundang-undangan sejak reformasi berdasarkan
prinsip otonomi daerah (UU No. 32/2004), terkait dengan pelaksanaan UUSDA
(air,hutan, minerba, pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir, perikanan
berdasarkan Tap MPR No. IX/2001 tentang reformasi hukum agraria dan SDA)
sebagai modal pembangunan/prosejahtera. Kedua,
UUPR-07 terkait dengan UUPLH 09 sebagai dasar peruntukan kawasan dan
penyusunan amdal sebagai dasar perlindungan/pelestarian fungsi lingkungan. pada
tahap ini penyempurnaan perda tentang RT/RW melalui model analisis ilmiah
sebagai peninjauan kembali tingkat akurasi informasi geografis berdasarkan
ekoregion yang cermat berdasarkan mekanisnme review clause (if clause)
sebagaimana diatur pada pasal 16 UUPR no 26 tahun 2007 adedidikirawantentang penataan ruang
untuk mewujudkan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam presfektif glogal dan
sekaligus memenuhi pelaksanaan proper sebagai bagian dari sistem sistem
peningkatan kinerja usaha dan/atau kegiatan di daerah sesuai dengan karakter
dan keunikan lingkungan lokal; ketiga, peningkatan
kapasitas perda RTRW untuk memberikan informasi yang cermat dan akurat tentang
indeksi potensi ekonomi, khususnya sumber daya alam diwilayah proyek, isu
sosial dan lingkungan, tenaga kerja dan inovasi teknologi, sehingga menjadi
dasar pengembangan peraturan dan kebijakan di berbagai bidang
kegiatanpembangunan di daerah. Pada proses pengambilanadedidikirawan keputusan tentang sistem
perizinan terkait dengan karakteristik dan keunikan kawasan peruntukan
peningkatan kapasitas masyarakat (community capacity building) sangat
diperlukan agar kualitas peran serta masyarakat dapat mewujudkan pembangunan
berkelanjutan berdasarkan prinsip kemitraan yang saling menguntungkan dan mempunyai
rasa memiliki dalam prose pembangunan di daerah. sistem pengelolaan lingkungan
berdasarkan keterkaitan hukum dan kebijakan yang terintegrasi secara holistik
sebagaimana diuraikan di atas, menuntut terwujudnya keterpaduan pengelolaan
lingkungan sebagai ciri khas hukum dan kebijakan lingkungan dalam pembangunan
berkelanjutan.
D. Peran Amdal sistem perizinan lingkungan
sebagai prasyarat izin usaha di daerah.
amdal diperlukan sebagai bagian dari konsep
pembangunan pada tahun 1970 an. pada RPJP/M/D Amdal merupakan bagian dari studi
kelayakan suatu rencana kegiatan, sehingga mengandung karakter penelitian
ilmiah, yang memerlukan kecermatan data dan secara ilmu pengetahunamerupakan
alat ukur terhadap perkiraan dampak lingkungan baik positif maupun negatif terhadap
wilayah proyek meliputi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. sebagai bagian
dari sistem perizinan dalam pembangunan, Amdal merupakan dasarpertimbangan yang
paling signifikanadedidikirawan dalam proses keputusan tentang layak atau tidaknya rencana
kegiatan dilihat dari segi ekonomi-finansial, teknis-ilmiah, sosial dan
lingkungan. Amdal di Indonesia telah mengalami perkembangan melalui tiga
generasi pembentukan UULH dan empat generasi konsep Amdal. adedidikirawanPerubahan dan
penyempurnaan konsep Amdal sebagai bagian dari sistem perizinan dalam proses
pembangunan merupakan tuntutan dari perkembangan ilmu dan teknologi yang cepat,
disertai dengan dinamika pembangunan dan perubahan sosial, khususnya kegiatan
industri yang sarat dengan teknologi. ketentuan peralihan adedidikirawanyang diharapkan dapat
menjembatani kesenjangan pengetahuan antar perbedaan konsep Amdal dari satu
generasi ke generasi berikutnya selalu membawa masalah lingkungan ke dalam
sengketa dan sanksi adedidikirawanadministratiof yang beragam dan rumit sehingga hasil
evaluasi bank dunia juga berkesimpulan terjadinya inkonsistensi kebijakan
lingkungan dan sistem Amdal sebagai dasar pengambilan keputusan dalam
proyek-proyek pembangunan, termasuk investasi secara transnasional. pengalaman
dari pelaksanaan Amdal, khususnya sejak adedidikirawandesentralisasi Amdal dan komisi Amdal
di daerah telah menimbulkan tingkat sengketa lingkungan yang secara luas
diperdebatkan sebagai pelaksanaan Amdal dalam sistem perizinan di daerah. Hasil
evaluasi terhadap pelaksanaan Amdal yang menimbulkan masalah lingkungan
terutama disebabkan pemahaman Amdal sebagai bagian dari studi kelayakan dan
kemampuan sumberdaya manusia yang kurangadedidikirawan terlatih dengan baik untuk
mengevaluasi Amdal dan rekrutmen anggota
komisi Amdal yang memiliki sertifikat Amdla merupakan persoalan yang
bersifat umum. Sealin itu, terdapat kecenderungan Amdal sebagai bagian dari
keputusan tentang izin lingkungan adedidikirawandikaitkan dengan persoalan pendapatan asli
daerah (PAD). dengan cara berfikir ini, bilamana pertimbangan lingkungan dalam
sistem perizinan di daerah berbenturan dengen kepentingan ekonomi akan dapat
mengurangi kualitas Amdal sebagai sarana perlindungan fungsi lingkungan
dikawasan peruntukna sebagai penggerak ekonomi pertumbuhan. Hal ini secara
signifikan diperlihatkan dalamadedidikirawan kegiatan pertambangan yang secara teknologi
masih bersifat eksploitatif, dan secara ekonomi menyangkut modal besar yang
dianggap sebagai sumber PAD, perkebunan dan kehutanan yang marank dengan
sengketa lingkungan pengadilan maupun konflik peruntukan antar sumber daya alam
sebagaiadedidikirawan akibat dari kurang cermatnya pelaksanaan perda tentang RT/RW di daerah.
Ada pula yang beranggapan bahwa sosialisasi Amdal dalam proses perizinan yang
memerlukan kompetensi ilmu terkait dengan keakhlian yang memadai merupakan
alasan yang layak untuk diperhatiakn. Untuk membantu memahami secara sederhana
proses kajian Amdal dari sejak rencana kegiatan sampai dengan proses
pengambilan keputusan tentang izin usaha dilampirkan gambar alau proses kajian
dan keputusan yang menjadi dasar izin usaha dan/atau kegiatan.
E. Pengawasan dan sanksi administratif oleh
pemerintah daerah.
Sesuai dengan karakter kaidah hukum
lingkungan yang mengandung aspek teknis dan ilmiah secara signifikan pada
umumnya penyelesaian masalah lingkungan didasarkan pada asas subsidiritas adedidikirawanyang
mengedepankan yuridiksi eksekutip (primary jurisdiction) melalui sanksi
administratif. dengan asas ini sengketa lingkungan dalam arti hukum perdata dan
hukum pidana dilakukan setelah terlebih dahulu diverifikasi teknis, dan ilmiah
terhadap kriteria dan parameter kunci untuk menyatakan terjadinya perbuatan
melawan hukum (trot/eco-crime) sebagai
dasar penyidikan dalam proses peradilan (rex
judicata/court proceding). sistem hukum menempatkan tindak pidana
lingkungan pada tahap terakhir dengan pengecualian yang sangat ketat (strict)
seperti kegiatan yang dapat membahayakan akibat limbah buangan atau bahan
bakunya mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), risiko yang sangat tinggi
(high risk), seperti limbah nuklir, dan sebagainya. Piramide sistem hukum
lingkungan, khususnya kegiatan ekonomi yang manjdai andalan pembangunan
menempatkan sanksi administratif,khususnya pencabutan izin pada puncak poramide
sistem ketaatan dan penegakan hukum lingkungan (complience and enforcement system). Perusahan multinasional dengan
saham terbuka untuk pasar nidal sangat peka pada adedidikirawanpencabutan izin usaha/atau
kegiatan. Hal ini tercermin dalam sistem penegakan hukum lingkungan berdasarkan
UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pada
bab II yang mengatur asas, tujuan dan ruang lingkup pengaturan, BabXII dengan
judul pengawasan dan sanksi administratif (Pasal 71 smapai dengan Pasal 83)
ditempatkan mendahului Bab XIII dengan judul ‘penyelesaian sengketa lingkungan (Pasal
84 smpai dengan Pasal 93) dan Bab XIV tentang penyidikan dan pembuktian (Pasal
94 sampai dengan pasal 96), serta Bab XV tentang ketentuan pidana (Pasal 97
sampai dengan Pasal 120) sebagai tahapan dalam proses penaatan (compliance
stage) dan proses peradilan (court proceeding stage) pasa tahap pengawasan
(compliance monitoring) sebagai bagian dari proses evaluasi terhadap proses
pelaporan secara berkala melalui proper (lihat RKL-RPL/UKL-UPL) ditetapkan
sebagai berikut “Menteri, guberunur, atau bupati/wlikota sesuai dengan
kewenangannya wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan”. lingkup wewenang sebagaimana
diatur pada pasal 1 ayat (3) tentang pejabat pengawas sebagai jabatan
fungsional meliputi : a. melakukan pematauan (monitoring); b. meminta keterangan;
c. membuat salianan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; d.
memasuki tempat tertentu; e. memotre; f. membuat rekaman audio visual; g
mengambil sampel; h. memeriksa peralatan; i. memeriksa instalasi dan/atau alat
transportasi, dan/atau j. mengehantikan pelanggaran tertentu. Pada proses ini,
penanggung jawab adedidikirawanusaha dan/atau kegiatan dilarang menghalangi pelaksanaan tugas
pejabat pengawas lingkungan. pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara
pengangkatan pejabat pengawas lingkungan sebagaimana diatur pada pasal 71
sampai dengan 74 dalam peraturan pemerintah No. 27 tahun 2012 tentang izin
lingkungan. sanksi administratif, sebagaimana diatur pasal 76 meliputi, a.
teguran tertulis, b. paksaan pemerintah, c. pembekuan izin lingkungan, d.
pencabutan izin lingkungan. Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal
76 ayat (2) huruf b berupa: a. penghentian semntara kegiatan produksi;
penutupan saluran pembuangan sarana produksi; b. pemindahan sarana produksi, c.
penutupan saluran pembuangan, d. pembongkaran; e. penyitaan terhadap barang
atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; f. penghentian sementara
seluruh kegiatan; atau g. Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan
pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup. Bahkan paksaan
pemerintah dapat dilakukan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran
dilakukan menimbulkan. a. ancaman adedidikirawanyang sangat serius bagi manusia dan
lingkungan hidup;b. dampak yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak
segera dihentikan pencemaran dan/atau adedidikirawanperusaknnya (Pasal 80). Selainitu,
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan
pemerintah dapat dikenakan denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi
paksaan pemerintah (pasal 81), serta memksa untuk melakukan pemulihan
lingkungan dan memikul biaya pemulihan (pasal 82). sebagai model penelusuran
unsur pelanggaran syarat perizinan lingkungan dan izin usaga diberikan proses
kegiatan dari hulu hingga hilir untuk membantu instansi pengawasan dan kemungkinan
tindakan sanksi administratif.
F. tantangan dan pengembangan perda didaerah.
Bilamana diperhatikan substansi UU No.32
Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPLH-09)
secara cermat dari segi hukum lingkungan yang berlaku di berbagai negara dan
dikaitkan dengan perkembangan hukum lingkungan global dimana Indonesia ikut
serta membahas dan merumuskannyaadedidikirawan terdapat tantangan dan perkembangan baru yang
perlu diperhatikan.perkembangan baru ini juga telah menjadi perhatian kelompok
akhli divisi hukum lingkungan dan konvensi (UN-DELC) dan kelompok akhli hukum
lingkungan berbagai universitas negara-negara anggota PBB, termasuk Indonesia
(ref. Himpunan Pembina Hukum lingkungan Indonesia). tantangan dari perkembangan
baru secara global akan dengan segera mempengaruhi pelaksanaan UU No. 32 tahun
2009 tentang pplh-09 sesuai dengan perkembangan hukum dan kebijakan lingkungan
global. dengan terjadinya desentralisasi amdal dan proses keputusan tentang
izin lingkungan, maka menurut pendapat saya peningkatan kapasitas konsultan
Amdal dan komisi amdal daerah, maka perkembangan sebagaiman terjadi secara
global dan di negara-negara berkembang lainnya perlu mendapat perhatian di
daerah. Kurangnya perhatian terhadap perkembangan di negara-negara berkembang
lain dan kesepakatan-kesepakatan internasional yang relevan dapat menempatkan
Indonesia sebagai negara enviromental
havens bagi perusahan multinasional makin berperan dalam pembangunan
ekonomi indonesia di masa yang akan datang. karena pusat pertumbuhan ekonomi
akan berpusat pada rencana pembangunan di daerah dan izin lingkungan terutama
dilakukan pemerintah daerah, maka perkembangan baru ini menjadi tantangan dan
sekaligus menjadi peluang pengenmbangan peraturan daerah dibidang lingkungan
yang menjadi dasar utama sistem perizinan kegiatan usaha di daerah.
G. Penutup
Bersadarkan uraian kajian masalah
lingkungan dan pengaturan hukumnya ditingkat global, nasional dan lokasi
kegiatan didaerah beberapa kesimpulan dan langkah-langkah selanjutnya dapat
dijadikan sebagai bahan pada seminar ini;
1) memperhatikan masalah lingkungan sebagai
bagian dari proses pembangunan yang terutama berdasarkan potensi ekonomi
sumberdaya alam, disertai dengan teknologi yang pada tahap awal masih bersifat
eksploitatif telah menyebabkan tekanan pada daya dukung lingkungan dan
pengurusan sumber daya alam secara prisnip dan dengan segera dirasakan.
2) Pembentukan hukum lingkungan dengan ciri
utama keterpaduan pengelolaan lingkungan hidup yang menempatkan UULH sebagai
ketentuan payung bagi semua ketentuan tentangadedidikirawan aspek-aspek lingkungan berbagai
peraturan perundang-undangan menutut pendekatan hukum secara lintas sektor.
namun pada pelaksanaannya mengalami kesulitan disebabkan tradisi pendekatan
hukum secara sektoral telah mengakar pada mekanisme koordinasi kelembagaan
dalam proses pembangunan sebelumnya;
3) ditetapkan undang-undang penataan ruang
sebagai sarana hukum untuk menerjemahkan karakter dan keunikan lokasi dalam
bentuk indeks informasi secara terukur (GIS) sebagai dasar kabijakan diharapkandapat
melakukan pengendalian peruntukan kawasan pada rencana kegiatan dalam proses
pembangunan, ternyata dalam prktek juga kurang mampu menghadapi tekanan ekonomi
yang mindsetnya masih market oriented bahkan cenderung mengalahkan pertimbangan
lingkungan sebagai instrumen hukum untuk mengurangi risiko lingkungan melalui
kajian dampak lingkungan (Amdal)
4) Proses globalisasi ekonomi pada abad ke 21
disertai dengan gerakan reformasi ddengan gerakan otonomi daerah di indonesia
membawa tantangan yanng sangat berat dan rumit bagi hukum sebagai sarana
pembaharuan masyarakat dan sarana pembangunan pada tingkat adedidikirawanperkembangan ilmu
dan teknologi pada abad ini. Dengan makin besarnya peranan teknologi informasi
untuk meningkatkan kualitas GIS dalam penyempurnaan perda tenteng RTRW dan
peningkatan kulitas sumber daya manusia melalui program pelatihan kompetensi
sebagi pemangku kepentingdan dalam proses pembangunan dijadikan sebagai peluang
dan kesempatan bagi perbaiakan instrumen hukum sebagai dasar kebijakan sistem
perizinan kegiatan di daerah.
5) Masuknya isu perubahan iklim pada
pertimbangan lingkungan dalam prinsip pembangunan berkelanjutan yang bersifat
global membawa peran daerah makin signifikan dalam sistem perizinan menghadapi
tantangan yang rumit dan risiko berskala besar. oleh karena itu, bilamana
pembangunan indonesia dilakukan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan,
sistem perijinan lingkungan berdasarkan Amdal sebagai prasyarat izin kegiatan
dan/atau usaha merupakan tantangan dan peluang yang perlu dijawab melalui
peraturan dan kebijakan yang tidak saja mampu menerjemahkan karakter dan
keunikan lokal, juga mampu manjawab tantangan yang bersifat regional dan
global.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UU NO. 5/84 Industri
|
UU No.32/09 Pengelolaan LH
|
UU No. 26/07 Penataan Ruang
|
UU No.9/90 Pariwisata
|
UU Sektor yang relevan
|
PP No.13/1987 pelaksanaan UU No 5/1984
|
PP No.27/2012 Amdal.
|
PP No.69/96 peran serta
masyarakat
|
PP sektor yang relevan
|
|
PP No.19/1994 jo. PP No.
12/95 jo. PP No. 18/1999 Jo. No.85/99 B3.
|
||||
Keppres Ttg Kawasan
Industri
|
||||
Kepmen No. 17/2001 Jenis
kegiatan wajib amdal
|
PERDA
ENVIROMENTAL LEGAL SYSTEM
EMS in UULH-97/UUPLH -09
Management Information System
(MIS)
Spatial Plan
|
Natural Resources
|
Amdal
|
a.
Protection Zone
b.
Cultivation Zone
|
a.
Preservation
b.
Conservation
|
Ecoeflclency
|
1.
Res. Allocation
|
RKL&RPL (EMS)
|
1.
Safety Factor
2.
Cost Benefit
|
Enviromental
permit
|
RT RW
2. Res. Management
|
Business Permit
|
Annex 1. Spatial Planning and Environmental
in mining practices
Mining permit IUP/IUPK/IPR
|
Mining Area (WP) Art.9 Law No.4/2009
|
RT/RW Chapter VI Law No.26/2007
|
Zone utilization (Art. 37 UU 26/2007)Zone utilization
(Art. 37 UU 26/2007)
|
UU 32/2009
- Env Permit (Art.36).
- Quality Std (Art.20)
- Amdal (Art.22)
- Good mining practice
|
KLHS Art. 15 UU 32/2009
|
Spatial Planning and Resource Management (Law
No.26/2007)
|
Environmental /Elogical concern (Law No. 32/2009)
|
4.
Prof.
Dr. Zudan Arif Fakrulloh (Aspek Hukum Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Dalam
Penyelenggaraan otonomi daerah )
·
Tataran
filosofis :
o Mengapa perlu ada pemerintah?
§
Untuk
menciptakan “Law and order” (ketentraman dan ketertiban)
§
Untuk menciptakan
“welfare (kesejahteraan)
o Mengapa perlu ada pemerintah daerah ?
o
wilayah
negara terlalu luas
o
menciptakan
kesejahteraan secara demokratis
Pemerintah
Administratif/wilayah
|
Daerah Otonom
|
Provinsi Kabupaten Kota
|
Desentralisasi
|
DEKONSENTRASI
|
-Kanwil/Kandep
- Kepala Wilayah
-DLL
|
DELEGASI
|
-Otorita
- BUMN
- Nusakambangan
|
Pemerintah Pusat
|
Privatisasi
|
-
Swasta Murni
-
BOT
-
BOO
-
BOL. DLL
|
·
Anatomi
Urusan Pemerintahan
o ABSOLUT (Mutlak urusan pusat):
§
Hankam
§
Moneter
§
Yustisi
§
Politik
Luar Negeri
§
Agama
o Concurent (Urusan bersama pusat, provinsi,
dan Kab/kota) :
o
Pilihan/optional
(sektor unggulan), contoh pertanian, industri, perdagangan, pariwisata,
kelautan dsb.
o
Wajib/obligatory
(pelayanan dasar), contoh kesehatan,pendidika, lingkungan hidup, pekerjaan
umum, danperhubungan . (Standar pelayanan minimal (SPM)).
·
Tolok
Ukur Tindakan :
o Tindakan pemerintah syah diukur:
§
Kewenangan
§
prosedur
§
substansi
·
Prizinan
Lingkungan:
o Politik Hukum perizinan lingkungan:
§
Izin
lingkungan: diterbitkan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau
kegiatan
§
Izin
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH): diterbitkan sebagai
persyaratan izin lingkungan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup
§
Semua
izin lingkungan diterbitkan sebelum diterbitkannya izin usaha
§
Izin
lingkungan diterbitkan pada tahap perencanaan
·
Kewenagan
Penerbitan Izin
o
Izin
lingkungan diterbitkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangan:
§
surat
keputusan kelayakan lingkungannya
§
rekomendasi
UKL-UPLnya
o Menteri, gubernur, bupati/walikota dapat
mendelegasikan keputusan kelayakan lingkungan
atau rekomendasi UKL-UPL kepada pejabat yang ditetapkan oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota.
·
Perizinan
o
Pasal 37
UU 32/2009:
§
Pasal 37
Ayat (1) “ Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
wajib menolak permohonan adedidikirawanizin lingkungan apabila permohonan izin tidak
dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL.
§
Pasal 37
Ayat (2) izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (4) dapat
dibatalkan apabila:
a.
Persyaratan
yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan,adedidikirawan
penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau
informasi;
b.
Penerbitannya
tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang
kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL; atau
c.
Kewajiban
yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh
penaggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
o Pasal 38 UU 32/2009:
§
Selain
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Ayat (2), izin lingkungan dapat
dibatalkan melalui keputusan pengadilan tata usaha negara.”
§
Pasal
tersebut memberikan ruang adedidikirawankepada pihak yang dirugikan akibat keputusan tata
usaha negara terkait perizinan oleh pejabat tata usaha negara bersangkutan.
o Pasal 39 UU 32/2009:
§
Ayat (1)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib
mengumumkan setiapadedidikirawan permohonan dan keputusan izin lingkungan.
§
Ayat (2)
pengumuman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dengan cara yang mudag
diketahui oleh masyarakat.
o Pasal 40 UU 32/2009:
§
Ayat (1)
izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau
kegiatan. (Penjelasan Pasal 40 Ayat (1) yangadedidikirawan dimaksud dengan izin usaha
dan/atau kegiatan dalam ayat ini termasuk izin yang disebut dengan nama lain
seperti izin operasi dan izin konstruksi)
§
Ayat (2)
dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan
§
Ayat (3)
dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan wajib memperbaharui izin lingkungan.
o Pasal 16 Ayat (1) dan (2) UU 32/2004:
§
Pasal 16
Ayat (1) hubungan dalam bidang pelayanan umum antara pemerintah dan pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (4) dan Ayat (5) meliputi:
kewenangan, tanggungjawab, adedidikirawandan penentuan standar pelayanan
minimal;pengalokasian pendanaan pelayanan umum menjadi kewenangan daerah; dan
fasilitas pelaksanaan kerjasama antar pemerintah daeraj dalam penyelenggaraan
pelayanan umum.
§
Pasal 16
(2): Hubungan dalam bidang pelayanan umum antar pemerintahan daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (4) dan Ayat (5) meliputi: pelaksanaan bidang
pelayanan umum yang menjadi adedidikirawankewenangan daerah; kerjasama antar pemerintahan
daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum; dan pengelolaan perizinan bersama
bidang pelayanan umum.
·
Perubahan
Izin lingkungan:
o
Izin lingkungan
wajib diubah apabila:
§
Terjadi
perubahan kepemilikan usaha dan/atau kegiatan
§
perubahan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
§
perubahan
yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria:
a.
Perubahan
dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
b.
penambahan
kapasitas produksi;
c.
Perubahan
spesifikasi teknik yang memengaruhi lingkungan;
d.
perubahan
sarana usaha dan/atau kegiatan;
e.
perlusasan
lahan dan bangunana usaha dan atau kegiatan;
f.
perubahan
waktu atau durasi operasi usaha dan atau kegiatan;
g.
usaha
dan/atau kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam izin lingkungan
h.
terjadinya
perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
i.
terjadi
perubahan lingkunganadedidikirawanadedidikirawan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau
karena akibat lain, sebelum dan pada waktu usaha dan atau kegiatan yang
bersangkutan dilaksanakan;
§
Terdapat
perubahan damapak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil
kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang
diwajibkan; dan/atau
§
Tidak
dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu tiga tahun
sejak diterbitkannya izin lingkungan.
Halo, saya Mr perry, pemberi pinjaman pinjaman swasta yang
BalasHapusMemberikan pinjaman kesempatan waktu hidup.
Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman
untuk Meningkatkan bisnis Anda?
Anda telah ditolak oleh
bank dan Lembaga Keuangan lainnya?
Apakah Anda membutuhkan pinjaman atau hipotek konsolidasi?
Karena cari lagi kita di sini untuk membuat semua hal masalah keuangan Anda
dari masa lalu. Kami meminjamkan dana untuk Individu
membutuhkan bantuan keuangan, itu memiliki kredit yang buruk atau membutuhkan uang
untuk membayar tagihan, berinvestasi pada bisnis pada tingkat 2%. Saya ingin menggunakan ini
media untuk memberitahu Anda Bahwa Kami Menyediakan bantuan handal dan penerima dan
akan bersedia untuk menawarkan untuk loan.So hubungi kami hari ini melalui email:
Data perryclementloan@gmail.com PEMINJAM 'S
1) Nama Lengkap: ............................................. ..........
2) Negara: .............................................. .............
3) Alamat: .............................................. ............
4) Negara: .............................................. ................
5) Sex: .............................................. ..................
6) Status Pernikahan: ............................................. ....
7) Pekerjaan: .............................................. .......
8) Nomer Telpon: ............................................. ...
9) Saat ini posisi di tempat kerja: .....................
10) Pendapatan Bulanan: .............................................
11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: .....................................
12) Pinjaman Jangka waktu: ............................................. ...
13) Tujuan Peminjaman: ............................................
14) Agama: .............................................. ..........
15) Apakah Anda menerapkan sebelum .................................
Terima kasih, mr. perry
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
HapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Halo, saya kayu Mr Francis, pemberi pinjaman pinjaman pribadi
BalasHapusmemberikan pinjaman kesempatan waktu hidup.
Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman
untuk meningkatkan bisnis Anda?
Anda telah ditolak oleh
bank dan lembaga keuangan lainnya?
Apakah Anda membutuhkan pinjaman atau hipotek konsolidasi?
mencari lagi karena kita di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda
dari masa lalu. Kami meminjamkan dana kepada individu
membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang
untuk membayar tagihan, berinvestasi pada bisnis pada tingkat 2%. Saya ingin menggunakan ini
media untuk memberitahu Anda bahwa kami memberikan bantuan handal dan penerima dan
akan bersedia untuk menawarkan loan.So hubungi kami hari ini melalui email:
Data franciswoodloancompany@gmail.com PEMINJAM 'S
1) Nama Lengkap: ............................................. ..........
2) Negara: .............................................. .............
3) Alamat: .............................................. ............
4) Negara: .............................................. ................
5) Sex: .............................................. ..................
6) Status Pernikahan: ............................................. ....
7) Pekerjaan: .............................................. .......
8) Nomer Telpon: ............................................. ...
9) Saat ini posisi di tempat kerja: .....................
10) Pendapatan Bulanan: .............................................
11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: .....................................
12) Jangka waktu pinjaman: ............................................. ...
13) Tujuan Peminjaman: ............................................
14) Agama: .............................................. ..........
15) Apakah Anda menerapkan sebelum .................................
Terima kasih, Mr. Kayu Francis.
Halo, saya Oliver Smith i memberikan pinjaman kesempatan waktu hidup.
BalasHapusApakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk melunasi hutang-hutang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman modal.
untuk meningkatkan bisnis Anda?
Apakah Anda pernah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya?
Apakah Anda memerlukan pinjaman konsolidasi atau hipotek?
Hari ini, kita katakan berhenti dan mencari lagi karena kita di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu. Kami meminjamkan dana kepada individu
membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang
untuk membayar tagihan, berinvestasi pada bisnis pada tingkat 2% Kami ingin menggunakan ini
media untuk memberitahu Anda semua bahwa kita memberikan bantuan handal dan penerima dan
akan bersedia untuk menawarkan pinjaman. IM Oliver smith, saya menuruti firman-Ku dan promises.So hubungi kami hari ini melalui email:
oliversmithloans@gmail.com ATAU kunjungi website kami: fidelitybankonline.com.
Data-data PEMINJAM'S
1) Nama Lengkap: .......................................................
2) Negara: ......................................................... ..
3) Alamat: ..........................................................
4) Negara: ............................................................ ..
5) Jenis Kelamin: ................................................................
6) Status Pernikahan: .................................................
7) Pekerjaan: ................................................... ..
8) Nomor Telepon: ................................................
9) Posisi Saat ini di tempat kerja: .....................
10) Pendapatan Bulanan: .............................................
11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: .....................................
12) Pinjaman Jangka waktu: ................................................
13) Tujuan Pinjaman: .......................................... ..
14) Agama: ...................................................... ..
15) Apakah Anda menerapkan sebelum .................................
16) mata uang prefferred ............................
Terima kasih,
Mr Oliver Smith.
Sayang Sir / Madam
BalasHapusPINJAMAN SECEPAT MUNGKIN DALAM 2 HARI. Micro keuangan Dana Plc
Komersial dan Personal, Rumah Kredit sebesar 2% bunga rate.Interested Orang
harus menghubungi Loan Officer melalui e-mail dengan informasi berikut:
NAMA: ............................................... ....................
NAMA TERAKHIR: ............................................... ......................
COUNTRY: ................................................ ........................
Nomor Telepon: ............................................... .....................
PEKERJAAN: ................................................ ................
AGE: ................................................ ..................................
PINJAMAN JUMLAH DIPERLUKAN: ...........................................
LOAN.DURATION: .............................................. ..........
Petugas Nama: Penawaran Kredit Investasi
Email: marycoleloanscompany@gmail.com
Salam,
Mrs Mary
Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk melunasi utang atau tagihan jika ya hubungi kami email melalui:? jeamwhiteloan@gmail.com
BalasHapusSaya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
BalasHapusTapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati