“PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEJABAT TATA USAHA NEGARA DALAM MENGELUARKAN
KEBIJAKAN YANG DAPAT DITUNTUT SECARA PIDANA”
KAMIS 10 OKTOBER 2013-10-11
Modul Seminar Sehari UKM-MOCOPLAST STHB
NARASUMBER:
Prof. Dr. H. Krisna Harahap, S.H., M.H.
Prof.Dr.Romli Atmasasmita, S.H., M.H.
Prof. Dr. H. Krisna Harahap, S.H.,M.H. :
·
Siapa
Pejabat TUN:
o Orang
yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara daerah
o Orang
yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari
keuangan negara atau daerah.
o Orang
yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau
fasilitas dari negara atau masyarakat.
Fokus dari perbuatan tersebut jabatan terhadap
perbuatan melawan hukum (pidana khusus) pegawai negeri, dalam UU No. 31 Tahun
1999 tentang Korupsi , batasannya sangat luas apabila mereka pejabat tersebut
digaji setiap bulan, adedidikirawanyang dikaji melalui APBN, APBD , Bantuan dari APBD maupun
APBN, gaji korporasi dari masyarakat (milik pemerintah) inilah batasan yang
sangat luas.
·
Siapa
Penyelenggara Negara :
o Pejabat
Negara pada Lembaga Tinggi Negara
o Menteri
o Gubernur
o Hakim
o Pejabat
negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
o Pejabat
lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
o Siapa
penyelenggara: para adedidikirawananggota pemerintahan yakni pejabat negara yang menjadi batasan pejabat adalah tugas PPATK sebagai pusat pelaporan
bisa di identifikasi merugikan keuangan negara atau tidak.
·
Undang-Undang
tentang Korupsi (Pasal 2 dan 3):
o Setiap
orang (setiap orang tidak peduli laki-laki maupun perempuan yang memiliki
jabatan)
o Melawan
Hukum ( perilaku jabatan tersebut melawan hukum)
o Memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
o Yang
dapat merugikan keuangan negara atau adedidikirawanperekonomian negara. (kata “dapat”
menunjukan bahwa tipikor merupakan delik formil > cukup terpenuhi
unsur-unsur perbuatan bukan dengan timbulnya akibat).
o prinsip
undang-undang ini berfaham legisme, yang mengutamakan aturan di dalam
undang-undang terutama undang-undang
tentang korupsi
o Penjelasan
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999:
o Dalam
tindak pidana korupsi (tipikor), mencakup (pengertian formal dan pengertian materiil)
o Jadi,
meskipun perbuatan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun
apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa
keadilan adedidikirawanatau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan
tersebut dapat dipidana.
·
Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 03/PPU-IV/2006 :
o Penjelasan
Pasal 2 Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999, tidak mempunyai kekuatan mengikat karena
bertentangan dengan Pasal 28 D UUD NKRI Tahun 1945.
o Frasa
yang berbunyi : “yang dimaksud denngan ‘secara melawan hukum’ dalam pasal ini
mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil, yakni
meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan adedidikirawanperundang-undangan,
namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena todal sesuai dengan rasa
keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan
tersebut dapat dipidana” BERTENTANGAN DENGAN UUD NKRI TAHUN 1945.
o putusan
mahkamah konstitusi No. 3/PPU-IV/2006 ,menganggap bahwa Pasal 2 Ayat (1) UU korupsi tentang perbuatan dengan unsur
materiil penjelasan Pasal 2 tadi bertentangan dengan UUD 1945 menurut MA.
berarti penganut sekarang adedidikirawanadalah
menganut formal saja, MA hendak menggunakan kaca mata kuda yakni UU korupsi
yang diatur tidak mengatur perbuatannya di masarakat maksud MK.
·
Bagaimana
Sikap MA ? Bukankah Putusan MK “Final & Binding”
o Yurisprudensi
MA No. 275/Pid/1982 a/n Direktur Bank Bumi Daya Natalegawa. Terdakwa
mengucurkan kredit kepada pengusaha properti (sebenarnya dilarang) bernama A Cai dengan menerima fasilitas-fasilitas
sebagai imbalan. perbuatannya adedidikirawandianggap tercela dan menusuk perasaan masyarakat.
o Pasal
5 Ayat 1 UU No.48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, hakim dan hakim
konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.
·
Discreation-Freis
Ermessen
o Kebebasan
bertindak atau mengambil keputusan para pejabat Administrasi negara yang
berwenang membuat pendapatnya sendiri.
o The power or right to decide or act
according to ones own judgement.
o Kewenangan
atau hak seseorang untuk mengambil keputusan atau bertindak sesuai dengan
pertimbangannya sendiri.
·
Mengapa
harus diberi kewenangan
o Fungsi
Eksekutif yang hanya sebagai pelaksana
undang-undang tanpa kewenangan membuat undang-undang sehingga menghambat upaya mewujudkan walfare
State (Negara Kesejahteraan)
o Legislatif,
sesuai UU No.10/2004 terbatas hanya membentuk UU dan Perda, adedidikirawantidak semua
peraturan
o Dipandang
perlu memberi kewenangan kepada eksekutif dalam bidang legislasi.
·
Kapan
Freis Ermessen berperan (pemerintah lebih mengutamakan pencapaian tujuan
(doelmatigheid) dari pada persesuaian dengan hukum (rechtmatigheid).
o Aturan
dan ketentuan tak jelas, diperlukan penafsiran/penelitian.
o Perubahan
sosial yang mendadak, cepat dan tak terduga.
o Perubahan
global yaangadedidikirawan pincang dan pasar bebas yang penuh persaingan
o Kondisi
dan situasi darurat atau ancaman keselamatan bangsa.
o perubahan
internal rezim yang berkuasa.
o Jarak
kekuasaan sosial, geografis, ekonomi yang jauh tajam dan pincang.
·
Pertanggung
jawaban pejabat TUN dalam tindak pidana
korupsi dalam Ruang lingkup Freis
Ermessen
o menurut
Prof Syahran Basah (Alm) batas atas
adalah tuhan dan batas bawah adalah hukum, yang mempunyai unsur-unsur pertama
ditujukan untuk melaksanakan tugas servis publik, kedua dimungkinkan oleh hukum, ketiga
atas inisiatif adedidikirawansendiri, empat untuk
menyelesaiakan persoalan genting dan tiba-tiba.
·
Kegunaan
Freis Ermessen
o Sebagai
alternatif untuk mengisi kekurangan dan kelemahan dalam penerapan asas
legallitas.
o Untuk
mewujudkan Negara kesejahteraan asas legalitas saja tidak cukup untuk dapat
berperan secara maksimal dalam melayani kepentingan adedidikirawanmasyarakat yang berkembang
pesat sejalan dengan kemajuan ilmu dan tekhnologi, misalnya di bidang
komunikasi.
·
Robert
Klitgart (Menkonsep tentang penyebab terjadinya prilaku korupsi)
o Coruption
= Monopoly power + Discretion by Officer – Accountability.
o Tindak
pidana korupsi akan terjadi manakala pemegang kekuasaan menggunakan wewenangnya
tanpa tanggung jawab.
·
Beberapa
contoh kasus prilaku pejabat TUN
o Kasus
Abdullah Puteh Gubernur NAD pertama, Membeli
Helikopter buatan Rusia seharga lebih dari Rp 12,5 M dengan menggunakan
anggaran untuk adedidikirawankeperluan pegawai dan pendidikan karena tidak
didukung/tersedia anggaran di APBD Prov.
NAD. Kedua,Abdullah puteh bahwa
kendaraan tersebut sangat dibutuhkan
karena Aceh dalam keadaan darurat bencana pembelian ini (dikresi)
Ketiga, Abdullah Puteh dihukum adedidikirawan10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider
6 bulan kurungan dan wajib membayar UP Rp 6,564 milyar.
o Kasus
Dany Setiawan Gubernur Jawa Barat, pertama
Pengadaan mobil pemadam adedidikirawankebakaran dan alat berat di Jawa Barat tanpa tender,
penunjukan langsung berdasarkan rekomendasi dari Mendagri, sehingga menyalahi
ketentuan Kepres No. 80 Tahun 2003 adedidikirawantentang Pedoman Pelaksanaan pengadaan barang
dan jasa pemerintah. Kedua pidana
penjara 4 tahun, inkracht karena tidak banding.
o Kasus
Suparman SH Anggota Polri- Penyidik KPK, pertama
melakukan pemerasan terhadap saksi
(seorang Notaris). Kedua Pemerasan
ini dilakukan di lingkungan mesjid westu
kencana, diclub, dan berangkat haji adedidikirawanmasih memeras juga kurang lebih 300 jutaan pada saat melakukan
pemerasan pelaku bertindak secara halus dan sopan. Ketiga masalah hukum, apakah
paksaan piskis yang hanya dikenal dalam pasal 1324 KUHPerdata “paksaan telah
terjadi apabila perbuatan itu sedemikian rupa hingga dapatadedidikirawan menakutkan seorang
berpikiran sehat dan apabila perbuatan itu dapat menimbulkan ketakutan bahwa dirinya
atau kekayaannya terancam dengan suatu kerugian yang terang nyata...”, dapat
diberlakukan dalam perkara pidna? Kedua pidana
penjara delapan tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
o Kasus
Agus Supriadi , Bupati kabupaten Garut, Pertama
menyalahgunakan APBD dengan mengebiri 10% dari dana-dana yang ada di satuan
Kerja adedidikirawanperangkat daerah (SKPD) hingga mencapai Rp 9,182 M. Kedua 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 10,
47 M.
o Kasus
Bupati Subang EEP Hidayat, pertama Korupsi
biayaadedidikirawan pungutan pajak (PBB) kab Subang 2005-2008, kedua penjara 5 tahun denda Rp 200 juta dan wajib membayar uang
pengganti Rp 2,548 milyar.
o Kasus
Bupati Tangerang Mochtar Mohammad, pertama
menyuap untuk memperoleh anugerah piala adipura 2010. kedua Menyuap pejabat BPK untuk memperoleh adedidikirawanpredikat WTP (wajar
tanpa pengecualian). Ketiga penyalahgunaan APBD. Keempat penyalahgunaan anggaran makan minum Rp 5,5 M, Kelima
penjara 6 tahun, denda Rp. 300 juta, UP Rp 639 juta.
·
Simpulan
:
o Korupsi
sudah merupakan Extra Ordinary Crime sehingga
harus diberantas dengan cara Extra
Ordinary Enfrocement
o kebanyakan
Pejabat TUN yang melakukan perbuatan melawan hukum berlindung di balik Diskresi
atau berdalih bahwa peraturan adedidikirawanundang-undang yang dilanggar berada dalam ruang
lingkup Hukum administrasi.
o Selama
perbuatan para pejabat TUN memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi maka
mereka akan didakwa berdasarkan undang-undang pemberantasanadedidikirawan korupsi (UU NO 31
Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001) dan UU pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana Pencucian Uang.
“PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEJABAT TUN DARI ASPEK PIDANA”
Prof. Dr. Romli Atmasasmita (Gurubesar emeritus UNPAD):
·
Apakah
hukum pidana :
o Hukum
pidana adalah hukum sanksi istimewa
(Utrecht)
o Hukum
pidana materiil = jus poenale = hukum
abstrak
o Jus puniendi = hak negara menjatuhi
pidana
o Hukum
pidana formil = Hukum acara pidana = hukum nyata
·
Rumusan
tindak pidana (delik) :
o paham
monisme, pertama kekakuam manusia
yang dirumuskan dalam UU, melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan
dengan kesalahan. Kedua, tidak
adedidikirawanmemisahkan antara mensrea (unsur pertanggungjawaban pidana dan perbuatan yang
dilarang). ketiga tokohnya Van Hamel,
Simons dan Vos.
o paham
dualisme, pertama adedidikirawanmemisahkan antara
unsur objektif-actus reus sebagai syarat pemidanaan dan unsur
subjektif-mensrea= pertanggungjawaban. Kedua
tokohnya Moelyatno, AZ Abidin, Clark Marshall. Ketiga, sistem hukum pidana indonesia menganut paham dualisme.
·
Penerapan
Paham Dualisme:
o DALAM
KUHP DAN UU PIDANA KHUSUS, ADA UNSUR DENGAN SENGAJA ATAU KELALAIAN (MENSREA)
DAN ADA UNSUR PERBUATAN (PENCURIAN, PENGGELAPAN DLL)
o DIBEDAKAN
TINDAK PIDANA (DELIK) MATERIIL DAN DELIK FORMIL
o DELIK
MATERIEL = MEMENUHI UNSUR PERBUATAN YANG DILARANG DAN AKIBAT YANG DIKEHENDAKI
PELAKU
o DELIK
FORMIL= CUKUP DIPENUHI UNSUR PERBUATANNYA YANG DILARANG
·
Apakah
Perbuatan Melawan Hukum :
o Aspek
Hukum Perdata, Pertama, Pasal 1365
KUHPerdata, kedua kerugian hanya pada
salah satu pihak (perorangan), ketiga pertanggungjawabanadedidikirawan
pada pihak yang merugikan. keempat
kerugian dipulihkan melalui gugatan perdata. kelima perdamaian didahulukan. keenam
sanksi keperdataan dan sanksi administrasi didahulukan.
o Aspek
Hukum pidana, pertama diatur Pasal 5
ayat (2), (3) dam (4) UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara
yang bersih dan bebas KKN. kedua
kerugian pada kepentingan (publik) masyarakat atau negara. ketiga tanggung jawab adedidikirawanpada pengambil dan pelaksana kebijakan. keempat kerugian tidak dapat dipulihkan
melalui perdamaian. kelima sanksi
perdata/administrasi tidak relevan dan tidak terkait sanksi pidana.
·
perbuatan
melawan hukum dalam tindak pidana :
o bukan
hanya melawan hukum formil juga melawan hukum materiel.
o Melawan
hukum formil= bertentangan dengan peraturan peruuan
o melawan
hukum adedidikirawanmateriel = bertentangan perasaan kesusilaan masyarakat.
o Putusan
MK RI menyatakan bahwa melawan hukum harus diartikan secara formil
·
Siapa
pejabat TUN:
o UU
RI Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN
o UU
Peradilan TUN, UU Pelayanan Publik, UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah UU No 20
Tahun 2001
·
Perbuatan
dalam jabatan dan delik jabatan:
o UU
No 28 Tahun 1999 : Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7,
o UU
No 20 tahun 2001 : Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12B , Pasal 13
·
Tanggung
jawab perbuatan melawan hukum :
o Aspek
Perdata, pertama basis
pertanggungjawaban adalah wanprestasi dalam pelaksanaan suatu kontrak. kedua sanksi perdata. ketiga pemulihan atau pemutusan hubungan
keperdataan.
o Aspek
Pidana, pertama basis adedidikirawanpertanggungjawaban pada penyimpangan
atas TUPOKSI berdasarkan KEPPRES tentang organisasi dan tata kerja kementrian
dan lembaga.
o sanksi
administrasi atau sanksi pidana.
o Hukuman
badan atau denda
·
UU RI
No. 1 Tahun 2004 perbendaharaan negara :
o KERUGIAN
NEGARA/DAERAH = KEKURANGAN UANG, SURAT BERHARGA DAN BARANG YANG NYATA DAN PASTI
JUMLAHNYA SEBAGAI AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM BAIK SENGAJA MAUPUN LALAI
(PASAL 1 ANGKA 22)
o BAB
XI: MELAWAN HUKUM DAN MENIMBULKAN KERUGIAN NEGARA = DIKEMBALIKAN KERUGIAN
NEGARA DI BAWAH PENGAWASAN BPK RI
o MELAWAN
HUKUM ADA UNSUR PIDANA MAKA DITERAPKAN UNDANG-UNDANG PIDANA ATAU UU TPK.
·
Pejabat sebagai sasaran korupsi karena jabatan,
yang ada dalam KUH Delik suap kebanyakan. Rancangan PUUAN korupsi menerangkan
hanya bagaimana mengetahui harta kekayaan pejabat.maka dalam hal ini kecurigaan
dikedepankan, peruahan kehendak pembuktian terbalik diminta oleh fraksi P3 oleh
pa Lova (2001) bentuk P3 : membentuk KPK . adedidikirawanDPR menciptakan pembuktian terbalik
(terbatas) jaksa harus membuktikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi harus
melakukan pembuktian tidak melakukan korupsi maka penyelesaian ini tidak
efektif, maka pengembalianadedidikirawan uang negara Pasal 14, kelemahan KPK menelusuri aset korupsi, maka hasil-hasil korupsi harus
dikembalikan maka dibuat UU Pencucian
uang.
·
apabila Korupsi dilakukanadedidikirawan oleh pejabat TUN
kerabat keluarga harus patut menduga dan
perbankan harus berhati-hati dalam menerima dana nasabah dan penyelesaian
korupsi di luar negeri dan negara sendiri ada yang melihat dari aliranadedidikirawan progresif, legisme, social
logiacl jurisprudence maka harus dipertimbangkan aspek norma adalah ketaatan mencakup panutan dalam
kepemimpinan
·
dalam implementasinya peraturan
perundang-undanganadedidikirawan tidak menimbulkan efek jera tetapi yang jera adalah dirjen kepemasyarakatannya. MK
lahir kontradiksi dengan lembaga pemasyarakatan maka ada rasa kecewa terhadap korupsi karena
yang lain tidak terjerat
·
UU No.
70/2012 barang dan jasa (Penggunaan,
pejabat pembuat komitmen), pejabat komitmen yang paling utama, bukan persoalan
perdata dan pidana tapi masalah sistem maka dalam penyelesainnya harus berpikir
ke luar relistik di luar kampus, selama DPR masih ada maka adedidikirawankorupsi masih ada,
yang salah disini Uunya yang keliru terhadap masyarakat melalui kultur budaya,
misalnya tidak menerima grativikasi untuk menilai kejujuran.
·
pencucian uang penyelesaian melalui pembuktian
terbalik terhadap pelaku maka hak membela diri akan hilang berbeda dengan
negara lain.
·
contoh kasus KPK membongkar kasus pertanian
(berbendera inggris) dan pertamina
(berbendera USA) disebabkan adanyaadedidikirawan penyalahgunaan penyelundupan, kemudian dia melaporkan maka
dia diampuni (melalui sistem anjungsi) sanksi administratif maka wajib
melindungi korupsi dan pejabatnya terhadap negara lain (efek jera tidak mesti
membunuh)
·
Korban perkara korupsi sangat banyak yang menjadi
permasalahan kejahatan extra ordinary
crime maka penyelesaian luar biasa melalui penyadapan tidak perlu izin kecuali penggeledah dan SP3,
kalau bisa maka terjadi dagang hukum, maka harus berhati-hati dalammadedidikirawan
penyelidikan tidak berminggu-minggu tapi
berbulan-bulan.
·
Jabatan bisa diberikan sanksi apabila
bertentangan dengan SOP , maka harus ada adedidikirawanunsur melawan hukum yang tidak
diamandatkan UU. maka harus ada melawan hukum untuk mengambil keuntungan bukan
unsur kerugian nilai uang.
·
Rusia menggunakan unsur perbuatan kebahayaan
sosial parameternya berbeda-beda relatif
maka penilaian berubah-ubah, retroaktif boleng apabila menguntungkan terdakwa.
·
kerugian adedidikirawannegara dinyatakan oleh BPK (internal)
dan BPKP (eksternal) UKP4, KPK, LSM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar