CATATAN SEKILAS
SEMINAR MOCHTAR KUSUMA-ATMADJA DAN MOHAMMAD KOESNOE PASCA SARJANA KATOLIK
PARAHAYANGAN (28 SEPTEMBER 2013)
PEMBICARA :
Prof. Dr. Arief Sidharta (Mochtar sebagai pengikat pada zamannya)
Dr. Sidharta (Konteks Teori Hukum Pembangunan dalam menjelaskan pada zamannya dan teori
hukum pembangunan untuk zaman selanjutnya)
Dr. Anthon F Susanto (Sisi Marginal (catatan pinggir Mochtar) dalam
suatu catatan teks)
1.
Pemikiran
Prof.Dr Arief Sidharta (Mochtar sebagai pengikat pada zamannya) :
Pemikiran Prof Sidharta tentang
pemikiran Mochtar Kusuma-Atmadja :
·
yang merubah otak saya adalah (mochtar)
·
Yang merubah hati saya adalah (soediman)
·
berpikir filsafat adalah berpikir sistematis dan
logis
·
Mochtar adalah murid dari soediman
·
Pendidikan Mochtar pada awalnya di Universitas
Indonesia, pada tahun keempat untuk menyambut gelar master in the rechten
beliau sekolah di USA, selanjutnya untuk gelar doktor beliau di raih di
universitas yale kemudian kembali ke Indonesia ke universitas Indonesia SH, dan memperoleh gelar LL M.
·
Perjuangan Mochtar pada awalnya merupakan seorang tentara pelaksana gagasan
kemerdekaan dimulai dari tentara pelajar. Mochtar ikut mewakili adedidikirawanIndonesia
dalam permasalahan sengketa tembakau
bermen nasionalisasi perusahaan belanda di indonesia pada waktu itu penyelesain
nasionalisasi dilaksanakan di eropa. dan
perwakilan Belanda oleh soediman, dan
soediman adalah guru mochtar dan selanjutnya berakhir pada kemenangan atas Indonesia di wakili oleh Mochtar.
·
Pengaruh Mochtar di pengaruhi oleh pemikiran
barat antara lain tokoh :
o
Roscoepound (berada pada titik puncaknya
o
MC DOUGEL
o
Las Well
·
Roscoe Pound = Social tool enering =harus sesuai
keadaan adat Indonesia
·
Hukum yang kuat dan sejahtera untuk membangun Indonesia
·
kontradiksi pengaruh teori tokoh barat dengan
harmonisasi hukum di Indonesia mempunyai perbedaan sistem hukum Indonesia
dengan sistem hukum Amerika, tentang common law maka dilakukan harmonisasi
dengan pendekatan undang-undang adedidikirawan(kontinental) dengan merubah sistem hukum
indonesia dan tetap berakar indonesia kulturnya yang masih ada maka akan
bersifat pragmatic.
·
Mochtar dalam memgang pemerintah di Indonesia
beliau sempat menjadi menteri kehakiman selama
empat tahun kemudian menjadi Menteri luar negeri
·
Isi Buku Mochtar mempunyai 2 tahap karakteristik
dalam pemikirannya :
o
Tahap
pertama merupakan tahap birokrat (sebagai
persiapan untuk melakukan tindakan bersifat pragmatic sangat di pengaruhi oleh
pemikiran Roscoe Pound
o
Tahap kedua adalah tahapadedidikirawan mendalam dan ada hubungan antara
pancasila dan hukum, tahapan ini antara
murid (Mochtar) dan sang gurunya (Soediman) adalah:
§
Pecahan dari atas mendalam Pancasila (pemikiran
Mochtar)
§
Pemikiran kedalam Pancasila lalu
diimplementasikan ke permukaan (pemikiran Soediman)
2.
Dr.
Sidharta (Konteks Teori Hukum Pembangunan
dalam menjelaskan pada zamannya dan teori hukum pembangunan untuk zaman
selanjutnya)
·
Perkenalan seri tokoh hukum Indonesia:
o
Satjipto Rahardjo (Buku Hukum Progresif)
o
Mochtar Kusuma-Atmadja (Buku Hukum Pembangunan)
o
Muhammad Koesnoe (Hukum Antar Golongan/Hukum
adat)
o
Soetandiyo Wibisono Subroto
·
Tujuan dari adanya seri tokoh ini adalah dari
Dimensi Domestik untuk mengkritisi dan memberi apresiasi.
·
Pada tahun 2001 hasil wawancara tentang filsafat hukum, pemikiran Mochtar
melalui penalaran hukum. beliau setuju diberi nama teorinya dengan nama :
o
Mazhab Unpad
o
Teori pendekatan hukumpembangunan
·
Beliau yang tidak setuju diberi nama teorinya
dengan nama:
o
Mazhab Pancasila
·
pada pengetikan nama mochtar tidak boleh di
sambung tetapi harus dipisah atau bisa dikasih tanda (-) (Mochtar
Kusuma-Atmadja inilah tulisan yang benar kata beliau hasil wawancara kepada
beliau atau Mochtar Kusuma Atmadja alasanadedidikirawan beliau supaya dibacanya gampang atau
tidak di samakan dengan nama anaknya.
·
Situasi pembangunan pada masa mochtar mengalami
transisi masih realistis prulalistis. dalam sudut pandang variabel sosialadedidikirawan masih
belum ideal karena masih ada keberagaman
hukum maupun bentuk kolonial hukum
·
Pada masa mochtar masuk ke pemerintahan terjadi perubahan
masyarakat melalui keberagaman hukum adat maka dibuatlah unifikasi adedidikirawanhukum untuk
menimalisir pluralisme hukum berkelanjutan.
·
tetapi menurut Atamimi tidak perlu unifikasi
tetapi modifikasi hukum
·
Mochtar
untuk bisa membangun memprioritaskan pembangunan ekonomi maka hukum berintikan
pada resistensi ekonomi
·
Untuk mendekontruksi mazhab teori hukum
pembangunan masa orde baru tecantum pada GBHN dan/atau repelita mempunyai
kelemahan melalui data empirik misalnya dalam:
o
upaya penelitian lebih mendalam sangat adedidikirawanlemah
melalui lembaga-lembaga yang sulit untuk menelaah lebih dalam.
o
konteks orde baru yang pragmatik, sebagai salah
satu contoh pada masa itu melalui undang-undang pasar modal yang inti pada
isinya, adedidikirawanundang-undang penanaman modal sangat pragmatis melalui pasar modal
penjualan sangat besar kepada asing untuk mendpatkan sebnyak-banyaknya
keuntungan untuk pembangunan
·
Tokoh-tokoh barat yang mempangaruhi teori hukum pembangunan
adalah :
o
Northop (Kebudayaan) Hukum tidak hanya norma
(buatan negara), melainkan juga (kode etik) institusi lain (aturan berprilaku
dalam masyarakatadedidikirawan untuk menjaga relasi sosial mereka).
o
Laswell-MacDougal (Kebijakan Publik) hukum
adalah proses. (Institusi+prosesè
hukum sebagai gejala sosial, faktor-faktor non yuridis, das sein).
o
Roscoe Pound è
teori social engeneering (minus konsepsi mekanikanya) è hukum diarahkan ke tujuan
pragmatik
o
Konteks Ke indonesiaan
·
Dalam mendekontruksi teorinya untuk mengambil
wacana barat mochtar tidak cukup mendalam hanya cuplikan staatmen para tokoh
asing (barat) saja. Apabila sangat mendalam sangat bertubrukan atau
berkontradiksi teori rule of adedidikirawanlaw, hukum yang loyal untuk pembangunan indonesia.
·
Sistem hukum teori hukum pembangunan juga
berkarakteritik teori hukum Friedman
(struktur, substansi dan kultur) namun dalam teori hukum pembangunan
ditafsirkan terhadap unsur struktur dalam teori hukum pembangunan adalah unsur
operasional adedidikirawankelembagaan hukum, unsur budaya di identikan dalam teori hukum
pembangunan adalah unsur aktual atau proses perwujudan norma dalam kenyataan,
kemudian terakhir unsur idiil atau asas/norma yang dalam teori Friedman adalah
substansi. Maka teori northop dan
Lasswel-MacDougal sebagai pondasi teori hukum pembangunan berada di adedidikirawanunsur
aktual (Proses perwujudan norma dalam kenyataan) dan Unsur Operasional
(kelembagaan hukum)
·
Teori Hukum pembangunan beranjak dari presfektif
hubungan hukum dan masyarakat berada pada Sociological Jurisprudence +
Pragmatic Legal Realism:
o
Arti dan fungsi hukum dalam masyarakat :
§
Hukum sebagai kaidah sosial
§
Hubungan hukum dengan kekuasaan (Kekuasaan tanpa
hukum adalah kelaliman dan hukum tanpa
kekuasaan adalah angan-angan)
§
Hubungan
hukum dengan nilai sosial budaya (a tool social engineering).
·
Perwujudan teori hukum Pembangunan :
o Aksiologis
§
Arti & fungsi hukum dalam masyarakat
·
Hukum è
ketertiban (+keadilan, kepastian), tugas hukum adalah menertibkan yang
selanjutnya memastikan masyarakat berkeadilan
adedidikirawanmenurut mochtar hati keadilan berbeda-beda dari sudut pandang umum
keadilan partikular yakni indonesia yang membangun
·
Ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari
segala hukum. kebutuhan terhadap ketertiban ini, syarat pokok (fundamental)
bagi suatu masyarakat yang teratur .....
·
Disamping ketertiban, tujuan dari hukum adalah
tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi ukurannya, menurut masyarakat dan
zamannya. Untuk mencapai adedidikirawankeadilan dalam masyarakat dan zamannya. Untuk mencapai
keadilan dalam masyarakat itu, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan
antar manusia dalam masyarakat...”
·
Pemetaan Teori Hukum Pembangunan (Aksiologi),
Arti & Fungsi hukum dalam masyarakat (Hukum è
ketertiban menuju keadilan):
Masyarakat Tertib
|
Masyarakat berkeadilan
|
Hukum memastikan
Masyarakat tidak Tertib
|
Isi & ukuran
berbeda-beda (keadilan Partikular) è
keadilan Indonesia
|
·
Kritik
teori hukum pembangunan:
o Jika
“keadilan” sebagai tujuan akhir hukum dan isi-ukurannya “tidak konstan” maka
apa perlunya isi ukuran ini di pastikan oleh hukum?
o Jika
iklim pragmatisme menjadi tujuan
pembangunan, adedidikirawanmaka bukankah “kepastian” ini juga sesuatu yang bernuansa
pragmatis è
kepastian yang tidak berkepastian.
o Pragmatisme
pembangunan memiliki potensi terhadap “keadilan” itu sendiri (marginalisasi
untuk kelompok diluar mainstream).
o
Ontologis
§
Hukum sebagai kaidah sosial
·
Hukum bagian dari sistem kaidah sosial
·
Hukum salah satu saja dari kaidah sosial yang
ada.
·
Hukum tidak selalu sesuai dengan kaidah sosial
§
Hubungan hukum dengan kekuasaan
·
Kekuasaan harus tunduk kepada kekuasaan tidak
sebaliknya
·
Jika hukum tidak sesuai dengan kaidah sosial,
penaatan terhadap hukum dapat dipaksakan. “Antara hukum dan kaidah-kaidah
adedidikirawansosial lainnya itu, terdapat jalinan yang erat, yang satu memperkuat yang
lainnya. Adakalanya hukum tidak sesuai atau serasi dengan kaidah-kaidah sosial
lainnya itu.....”
·
Jika hukum tidak sesuai dengan kaidah sosial,
penaatan terhadap hukum dapat dipaksakan. “Akan tetapi, dalam satu hal, hukum
berbeda dari kaidah-kaidah sosial lainnya, yakni bahwa penataan
ketentuan-ketentuannya dapat dipaksakan dengan suatu cara yang teratur.
adedidikirawanArtinya, pemaksaan guna menjamin penataan ketentuan-ketantuan hukum itu sendiri
tunduk pada aturan-aturan tertentu, baik mengenai bentuk, cara, maupun alat
pelaksanaannya... pemaksaan itu biasanya berada di tangan negara dengan
alat-alat perlengkapannya...”.
“Mengingat bahwa hukum itu memerlukan paksaan bagi penataan
ketentuan-ketentuannya, dapat dikatakan bahwa hukum memerlukan adedidikirawankekeuatan bagi penegaknya. Tanpa kekuasaan, hukum itu
tidak lain akan merupakan kaidah sosial yang berisikan anjuran
belaka.....”....kekuasaan adalah fenomena yang aneka ragam bentuknya (polyform)
dan banyak macam sumbernya. Hanya hakekat kekuasaan dalam berbagai bentuk itu
tetap sama, yaitu kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya atas pihak
lain....” “hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum
adalah kelaliman.” Karena kompleksnya kekuasaan adedidikirawansebagai unsur pengatur kehidupan
masyarakat ini, selain pengaturannya penting pula soal watak-watak dan sifat
yang harus dimiliki oleh pemegangnya, dan soal sikap yang dikuasai. Mengingat
sifat dan hakikat kekuasaan, jelas kiranya bahwa tidak setiap orangadedidikirawan dengan
begitu saja dapat diserahi kekuasaan, harus dipersiapkan untuk itu seorang
pemagang kekuasaan, harus memiliki semangat mengabdi kepentingan umum (sense of public service). “Mengenai
sikap yang dikuasai,....ia mempunyai kewajiban tunduk pada penguasa (the duty
of civil obidience), tetapi pada pihak lain, ia sadar terhadap
hak-haknya sebagai anggota masyarakat. Dengan demikian ia bisa menggunakan
jaminan-jaminan yang diberikan oleh hukum tidak hanya untuk melindungi dirinya
sendiri, tetapi jugaadedidikirawan untuk menyelamatkan masyarakat serta menjaga si penguasa
dari. “Pendeknya, baik si penguasa maupun si rakyat harus dididik untuk
memiliki kesadaran kepentingan umum (public
spirit).Kesemuanya ini memerlukan pendidikan yang terarah dan sistematis,
yang tidak hanya terbatas pada sekolah, adedidikirawantetapi meliputi segala lembaga-lembaga
kehidupan masyarakat (social institution)
termasuk lingkungan keluarga. Hasilnya dapat kita harapkan lebih cepat dari
satu generasi.” ....Pemberian teladan oleh pemuka-pemuka masyarakat jauh lebih
berguna dari berpuluh-puluh kutbah atau petuah.”
§
Hubungan hukum denngan nilai sosial budaya
·
Hukum yang baik sesuai dengan living law
·
“Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan
hukum yang hidup (the living law) dalam
masyarakat....”
·
Dalam suatu masyarakat yang sedang dalam
peralihan (in transition) dari suatu
masyarakat yang tertutup, statis, dan terbelakang ke suatu masyarakat yang
terbuka,adedidikirawan dinamis, maju (modern) nilai-nilai itupun tentunya sedang dalam
perubahan pula. Jadi hakikat dari masalah pembangunan nasional adalah masalah
pembaharuan cara berpikir dan sikap hidup.
·
“Persoalannya tidak dipecahkan dengan mengambil
begitu saja segala sesuatu yang dianggap modern karena modernnya juga tidak
dengan secara membabibuta mempertahankanadedidikirawan segala sesuatu yang asli, karena
keasliannya atau mencerminkan kepribadiannya...”
·
“Kesulitan di dalam memilih nilai-nilai mana
yang merupakan nilai yang diinginkan untuk suatu masyarakat yang dikehendaki
adalah rintangan-rintangan yangadedidikirawan ditemui di dalam mengadakan pemilihan
nilai-nilai yang jujur.”
·
Rintangannya banyak. Disini hanya akan
dikemukakan beberapa rintangan yang terbesar yakni:
o
Melakui kebangsaan nasional è karena berlindung
dibalik kebanggan diri.
o
reaksi berdasarkan rasa salah diri è karena tak mampu
adopsi nilai modern.
o
heterogenitas masyarakat Indonesia....
·
Kritik tentang kekuasaan dan hukum:
o
Formulasi kekuasaan dan adedidikirawanpembatasan kekuasaan itu
juga ditentukan oleh pihak yang berkuasa. Rakyat diharapkan wajib tunduk pada
penguasa (the duty of civil obedience). Tunduknya
rakyat diperkuat dengan jalur pendidikan.
o
Apakah ini tidak berarti hukum ada di bawah
kekuasaan (politik) dari pada kekuasaan dibawah hukum ? è sisi formal.
o
Jika hukum juga harus secara sesuai dengan
nilai-nilai yang hidup. Nilai apa dan yang mana ? è sisi material
o
Epistimologi
§
Hukum sebagai “ a tool social engenering
·
Hukum è
perubahan sosial (untuk pembangunan nasional.
§
“Mengingat fungsinya, sifat hukum pada dasarnya
adalah konservatif Artinya, hukum bersifat memelihara dan mempertahankan yang
telah dicapai....” Akan tetapi, masyarakat yang sedang adedidikirawanmembangun,....masyarakat
yang sedang berubah cepat, hukum tidak cukup memiliki fungsi demikian saja. Ia
juga harus dapat membantu proses perubahan masyarakat itu.”
§
Pandangan yang kolot tentang hukum yang
menitikberatkan fungsi pemeliharaan ketertiban dalam arti statis, dan
menekankan sifat konservatif dari hukum, menganggap hukum tidak dapat memainkan
suatu peranan yang berarti dalam proses pembaharuan...
§
Anggapan tadi tidak benar dan dibantah oleh
pengalaman, antara lain di Amerika Serikat... Di negara inilah timbul istilah adedidikirawanlaw as a tool of social engineering (R.Pound).
Peranan hukum dalam bentuk keputusan-keputusan Mahkamah Agung AS dalam
mewujudkan persamaan hak bagi warga yang berkulit hitam merupakan contoh....”
§
Intinya tetap ketertiban. Selama perubahan yang
kita kehendaki dalam masyarakat hendak dilakukan dengan cara yang tertib,
selama itu masih ada tempat bagi peranan hukum...
§
Kesulitan dalam menggunakan hukum sebagai
alat... adalah bahwa kita harus hati-hati agar tidak timbul kerugian pada
masyarakat. Tindakan demikian tidak semata-mata merupakan tindakan yudikatif
atau peradilan yang secara formal yuridis harus tepat karena eratnya hukum
dengan segi-segi sosiologis, adedidikirawanantropologi, dan kebudayaan dari pada persoalan.
§
Karena itu, ahli hukum disuatu masyarakat yang
sedang membangun, memerlukan pendidikan adedidikirawanyang lebih baik dari biasanya, dalam
arti melliputi suatu spektrum ilmu-ilmu sosial dan budaya yang dibutuhkan dalam
mempelajari hukum positif.
3.
Dr.
Anthon F Susanto (Sisi Marginal (catatan pinggir Mochtar) dalam suatu catatan
teks)
·
dalam suatu dekontruksi teori hukum pembangunan
kita perlu melihat:
o
Siapakah Mochtar è
masuk ke Identitas (Inisial Mochtar) untuk membatasi sisi Mochtar dan menjadi
belenggu karena ada kehebatan julukan nama lain.
o
dalam pembelajaran filsafat etika adedidikirawanhukum wajib
bagi mahasiswa yang diberikan oleh bapak
Otje dan bapak Lili teori hukum pembangunan sebagai titik temu sebagai bagian pembangunan hukum Indonesia
o
Berkenalan teks teori hukum pembangunan maka
untuk mendekontruksi nya harus dengan metode kritik teks yang bersumber pada filsafat heuremetika
pendekatannya yakni melalui penelanjangan dari sudut etika, nilai, dan norma
yang dipegang teguh dan menemukan sesuatu dan ditulis menjadi tidak setabil
karena adedidikirawanstruktur-struktur menjadi sangat cheos karena ada pergeseeran atau
perubahan-perubahan pendapat paradigma
teks
o
aspek modifikasi, metode teks wacana mochtar
sangat penting bagi perubahan zaman melalui konsep yang dibangun mochtar untuk
generasi selanjutnya. Dengan cara mengeksplorasi struktur melalui gagasan yang
tersembunyi di dalam Mochtar yang tadedidikirawanersered dalam teks tersebut. Paradigma menjadi
kritik terhadap kontekstual pada saat penulis mengimperialisme ruang nalar pada
zaman penulisan dibuat maka menjadi ideologis dan nostalgia situasi tulisanadedidikirawan
yang dibuat dan mengalami fase yang sama pada saat tulisan dibuat pemaknaan
asal melalui konteks historis.
o
Teks yang telah jadi menjadi formal karena
dibekukan mealui konsensus mambuat pemahaman pokok dan adedidikirawanmenafsirkan di luar itu
menjadi tabu. tabu disini bukan sesuatu bermanfaat (termarginalkan) tetapi
penalaran teks intelektual menjadi beku karena tereksplorasi dan menjadi
bagian-bagian teks mochtar dan pemikiran baru yang tidak meninggalkan konsep
teorinya.
o
Wacana
hukum mochtar, maka untuk mendekontruksi/ menganalisis, mengiring konteks
Mochtar mengiring dalam proses (Derida).
Dalam menganalisis teks mempunyai beberapa metode yakni:
§
Wacana mapan : Definitif dominan, wacana di
bakukan oleh mochtar dan jarang membaca perubahan teks sesuai zamnnya yaitu
hukum dan kekuasaan menjadi inti
dominan.
§
Wacana berubah : Proses teori Mochtar apabila melihat zamannya dan
dikembalikan ke Mochtar teorinya dengan melihat sudut pandang birokrat,
Filsafat teori mochtar menjadi berubah ini adedidikirawanyang kemudian dikembangkan dan
dibangun kembali.
§
Relasi Mochtar, berasal dari pemikiran barat sebagai tolok ukur metode
ilmiah melalui indikator yang terukur dan keilmiahan yang modern
·
Teori Mochtar Moderintas : hukum sebagai panglima, menampilkan gagasan
dan menyatakan tujuan pembangunan indonesia, yang mudah di baca dari bagian
ciri kemoderen teor mochtar.
·
hal-hal yang bersifat makro dalam sudut teoriadedidikirawan mochtar adalah kata tool (sebagai nilai-nilai lokal) berlaku
untuk Indonesia (memperbaiki masyarakat yang muncul di area modern.
·
dalam zaman modern untuk mengimplementasikan
teori Mochtar adanya imitasi yang melihat model barat, yang pada awalnya pemikiran modern berada diadedidikirawan barat maka mochtar model barat
dipetakan dan dikritik.
·
teori
mochtar kemudian mensistensiskan, namun pada kenyataannya tidak ada yang
sintesis yang ada jeda terhadap pluralisme hukum Indonesia maka ada tahap
modifikasi (Deridda Jeda) ruangadedidikirawan kosong. Konsep tool sebagai kata sarana dan pergulatan adaptasi, modifikasi apa
yang dijelaskan struktur-struktur lain bisa dikembangkan teori mochtar.
·
Tujuan Kritiks teks mengajarkan teks modifikasi
kekuasaan harus bisa dikendalikan oleh hukum, maka mengendalikan kekuasaan maka
hukum akan tergusur dalam artian formal.
·
dalam hubungan hukum danadedidikirawan kekuasaan tujuan kekuasaan untuk menggantungkan
kelompok-kelompok tertentu dan bagaimana
diciptakan untuk mengharmoniskan maka harus ada perubahan masyarakat yang
positif. karena hukum bagian sebagai kaidah-kaidah sosial di
masyarakat.
·
Siapakah Mochtar, Ilmuwan, penulis, pendidik,
budayawan, Birokrat, tokoh, diplomat, negarawan, ahli hukum. Mochtar menulis
beberpa karya tentang hukum dan pembangunan yang dikonstruksi/termasuk di
dalamnya karya-karya lingkar adedidikirawanUNPAD menjadi “Teori Hukum Pembangunan”
·
Apayang bisa dipahami tentang mochtar ? wacana
itu kemudian menjadi inspirasi bagi negara dan bagi generasi berikutnya, baik
mereka yang tidak sependapat maupun mereka yang sependapat dengan gagasan itu.
·
Apa yang dapat digunakan memotret wacana hukum
Mochtar? kritik teks dapat digunakan
untuk memotret wacana saya, sehingga terbuka gagasan-gagasan yang masih
tersembunyi.
·
Gagasan itu bukan tentang apa yang saya katakan;
bukan pula tentang apa yang hendak di capai oleh saya dalam wacana itu, tetapi
gagasan yang muncul dan belum terpikirkan/belum tertuliskan dalam wacana, yang
muncul dalam pembacaan, atau apa yang dapat apayang dapat diungkap dalam
pembacaan. saya maksudkan adalah RUANG KOSONG dalam adedidikirawanwacana; ruang kosong bagi
generasi selanjutnya.
·
Bentuk wacana teks :
o
saat menulis (kontekstual :ada imprealisme ruang
terhadap nalar), makna senantiasa nostalgik-rindu akan masa lalu. Hegemoni
penulis terhadap pembaca.
o
Saat menjadi tulisan (tekstual: formalisasi
pembekuan dan pembatasan), makna otentik dibekukan dan dipertahankanadedidikirawan sebagai
makna orsinil-adanya konsensus.
o
saat pembacaan
(intertekstual :memamahbiakan pembahasan nalar meruang) Makna Chaotik,
penciptaan ruang baru, alternatif baru, pembaca keluar dari hegemoni penulis.
·
Wacana hukum mochtar:
o
Wacana berubah : wacana luar dan wacana marginal
berusaha keluar dan menemukan wacana baru è
berbagai kemungkinan yang disediakan wacana, bahwa adedidikirawanwacana hukum Mochtar bukan
wacana tuntas/finitive/close tetapi meminjam istilah satjipto sebagai wacana
menjadi terus menerus interpretasi ulang.
o
Wacana mapan: wacana dalamyang
dipertahankan melalui konsensus ini
adalah wacana dominan. Konsep dasar dan konsep utama, yang menjadi adedidikirawankunci
seluruh pemahaman dibangun sehingga menjadi solid dan merupakan konsensus
·
Relasi Timbal Balik teori Mochtar:
o
Mochtar çè Hukum è
Ilmuwan hukum&Birokrat Hukum; Hukum Barat – Hukum Adat: Hukum dan
Kekuasaan; Penganut keilmiahan Modern.
o
Hukum çè Modernitas è Fungsi & Peran
Hukum dalam pembangunan sebagai sarana
pembaharuan, mengatur pembangunan dan mengendalikan kekuasaan.
o
Modernitas çè Mochtar è Mochtar selalu
menampilkan banyak konsep, pemikiran, gagasan dan berharapadedidikirawan dapat dipahami
dengan sederhana, atau dari hal yang rumit menjadi simpel.Mochtar mengembangkan
hukum dari sudut pandang makro, berharap menjadi fondasi pembangunan hukum
Indonesia Lihat GBHN.
·
Simulacrum Wacana Mochtar :
Teori-teori barat dan
modern yang
menggambarkan konteks
perkembangan
Celah/jarak/Markah/jeda
moment
|
masanya di petakan Nasionalisme,
sekaligus dikritik semua identitas
Pembacaan senantiasa, dilakukan terhadap wilayah/dominan
“imitasi dan adaptasi wilayah ini mapan
|
Pembacaan
|
Wacana awal Mochtar
|
Konteks
Keindonesiaan plural local
|
Adaptasi dalam konteks keindonesiaan-GBHN
perundang-undangan, doktrin dll
|
Modifikasi konsep-konsep barat, sebelum dipertemukan
atau disandingkan dengan konsep keindonesiaan situasi abject, Turbulence
|
Imitasi model pemikir barat dalam menyusun sebuah
teori/gagasan
|
Mengarah kepada modifikasi, sebuah wilayah yang chaotik
dan senantiasa berubah: ruang kosong
|
Hukum&pembangunan
|
Hukum & Pembangunan
|
Hukum
& pembangunan
Relasi Kuasa
FORMAL
|
Jejaring kuasa
|
Masa Depan Wacana Mochtar Relasi
Negara, Hukum dan Masyarakat
lebih Cair
Negara
Relasi Kesetaraan
hukum
|
system/
struktur
Lebenswelt
Hukum
Masyarakat
a. kekuasaan transformatif
b. Hukum dan masyarakat yang diberdayakan
MEMBEDAH BUKU PEMIKIRAN KOESNO “DALAM
PENGEMBARAAN GAGASAN HUKUM INDONESIA”
Pembicara :
1. Dr. Sidharta
2. Yamin (Catatan Filsafat Hukum Yang
Berparadigma Pancasila Dalam Pengembaraan Gagasan Hukum Muhammad Koesno)
1. Dr. Sidharta
·
Koesno merupakan seorang tokoh hukum dari
Universitas erlangga, koesno mengajar hukum intergentil (hukum antar gologan)
kiprah beliau sebagai putra Indonesia merupakan dosen tammu di belanda. beliau
dlam penelitiannya mengenai hukum adat sasak di bali sebagai penelitian beliau.
secara umum tulisan kusno è
hukum intergentil, adat, filsafat jawa, filsafat hukum dapat dilihat di
universitas islam Indonesia.
·
pikiran Koesno: berbicara hukum adat berarti
orang tersebut mempromosikan adat, yang bersumber dari mazhab sejarah yang
akomodatif (sesuai perjalanan masyarakat adat sendiri sebagai aksesnya). karya
pemikiran koesno berasal dari hukum
nasional yang bersumber dari hukum adat. Hukum adat indonesia hanya dapat
dimengerti oleh hanya orang Indonesia. adedidikirawanbelajar hukum adat indonesia bisa
ditingkatkan dan harus sejajar dengan ilmu-ilmu lain maka karakter hukum adat
harus tidak tertutup. kemudian koesno membuat gradasi melalui hukum adat dengan
ditingkatkan hukum nasional harus ada gradasi melalui paham-paham golongan,
jadi koesno penganut unifikasi hukum karena
prulalisme menjadi persatuan.
·
Koesno dalam hukum adatnya harus membuka diri
oleh hukum asing maka terbuka untuk partisipan.
·
Koesno dalam pemikirannya hukumadedidikirawan nasional
mengkaitkan dengan konsep Pancasila berbeda dengan tokoh indonesia lainnya
(Satjipto dan Mochtar), beliau menyebut-nyebut pancasila dengan membaca
pancasila sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan pas dengan sistem Pancasila .
·
prinsip rekayasa yang tidak ada dalam mazhab
sejarah namun koesno memuat hukum untuk merekayasa pancasila sebagai contoh
UUPA dengan merevolusi rekayasa bangsa
Indonesia mengedepankan revolusi.
·
Pemikiran koesno mengenai hukum adat sebagai
sumber hukum nasional tapi pada titik tertentu penguasa menyeleksi
mengakomodasi hukum adat sebagai adedidikirawanhukum nasional , dalam konteks dicovery hukum
adat dilepaskan ke hukum nasional maka pikiran koesno disejajarkan dengan Uthar, Von Savigny Hukum Romawi kuno
berasal dari bangsa Jerman yang kemudian mengikat penyimpangan penguasa
·
Pemikiran Koesno negara lebih berperan untuk
menerapkan hukum peran negara lebih berperan
·
Pemikiran koesno menganut hukum adat tetapi
bukan mazhab sejarah.
·
Pemugar kata:
o Dikebanyakan
universitas di dalam masyarakat kita, fakultas pertama yang dipentingkan bukan
fakultas filsafat. Padahal suatu universitas tanpa fakultas filsafat, dilihat
dari prinsip keuniversalan ilmu, tidak dapat dikatakanadedidikirawan memenuhi kriterium
sebagai universitas. (Muhammad Koesno,
pengantar ke arah pemikiran filsafat hukum:suatu catatan kuliah. Surabaya,
Ubhara Press, 1997.
·
Penjelajahan Menuju Hukum yang berparadigma
Pancasila
o Alam
nilai
o Alam
nilai tersebut ditangkap, diolah, dan diramu oleh filsafat hidup;
o dari
filsafat hidup terbentuk Rechtsidee;
o dari
rechtsidee terbentuk hukum yang
kategoris;
o dari
unsur-unsur konsep ini ditarik asas-asas hukum;
o dari
asas-asas hukum dirumuskan suatu Staatsidee;
o dari
Staatsidee diberi bentuk yuridis
menjadi hukum dasar negara/konstitusi dan selanjutnya aturan hukum positif.
·
Kedudukan Pancasila dan UUD 1945
o Koesno
juga memberikan penegasan bahwa pencantuman kata-kata berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945 dalam sejumlah produk hukum atau tata hukum menunjukan betapa sentral
dan mendasaradedidikirawan kedudukan pancasila dan UUD 1945 dalam hukum nasional kita.
o Koesno
juga mengemukaakan pendapat bahwa rechtsidee
nasional kita terumuskan di dalam pembukaan UUD 1945 juga mengandung tiga
unsur yaitu kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
·
Tiga unsur pokok hirarki norma
o Hukum
dasar negara meliputi:
§ suasana
kebatinannya (falsafahnya) kemudian dari ini terbentuk: cita-cita hukum (rechtsidee) dari cita-cita hukum ini
lalu dibentuk
§ hukum
dasar yang tidak tertulis dan
§ UUD
(sebagai hukum dasar yang tertulis).
o Undang-undang,
sebagai pelaksanaan dari pasal-pasal undang-undang dasar;
o Peraturan
pemerintah yang berisi peraturan tentang isi undang-undang itu harus
dilaksanakan
·
Hikmah yang dipetik
o perjalanan
karir akademik Koesno sebagai salah seorang begawan hukum adat Indonesia tentu
sangat memiliki kontribusi besar. namun, studi hukum adedidikirawanadat Indonesia masih
sangat snobisten dan terkesan bayang-bayang orientalis
o Disamping
itu, yang perlu dikemukakan bahwa para yuris Indonesia (seperti R. Soepomo,
Djojodiguno, Soekanto, Kartohadiprodjo, Notoamidjojo, dan Koesnoe) mencoba melakukan dekonstruksi hukum sesuai dengan bakti ilmu yang
dimilikinya dengan membentangkan relasi heuristik dari filsafat hukum, teori
hukum, hukum positif, sampai dengan adedidikirawanpraktik hukum. Tugas para yuris saat inilah
yang perlu merumuskan kembali nilai-nilai yang digali sebagai dasar penemuan
dan pembentukan hukum demi rasa keadilan yang tumbuh dimasyarakat sehingga
tidak sekedar mengakomodasi sistem hukum asing yang mungkin bertentangan dengan
jiwa bangsa.
·
Pemungkas kata
o Di
bagian akhir tulisan ini dikemukakan bahwa Koesnoe berhasil dalam melakukan
upaya pencairan asas-asas adedidikirawanhukum adat (seperti rukun, laras,patut, gotong royong
dan musyawarah) dijadilam dasar untuk preskripsi hukum positif
o Proposisi
ini sebenarnya sering dilakukan oleh para pengkaji hukum adat yang cenderung
berkecimpung pada asas, karena hukum adat sangat dinamis (nonstatuter)
o Dengan
demikian,upaya positivisasi dan kodifikasi yang dilakukan dengan
menstranformasi sejumlah asas hukum adat dapat dilakukan untuk menyelesaikan
sejunnlah persoalan hidup bersama, sesuai dengan cita hukum bagi berlakunya
hukum dasar. Meskipun beberapa norma hukum adat jumbuh dengan Pancasila,
beberapa hal perlu diselaraskan kembali( atau di saneer) agar sesuai dengan
suasana Indonesia.
o
semoga dengan mempersembahkan gagasan koesno
para yuris masa kini dan yang masa akan datang senantiasa mengembangkan relasi
heuristik dari filsafat negara (pancasila sebagai philosofischegrondslag),
ideologi (atau istilah soepomo
staatsidee), cita hukum (rechtsidee, hukum positif dan segala tata hukum adedidikirawanyang
melingkupinya, sampai dengan praktik hukum dalam konteks keindonesiaan.
2. Yamin
(Catatan Filsafat Hukum Yang Berparadigma Pancasila Dalam Pengembaraan Gagasan
Hukum Muhammad Koesno)
·
Pemikiran Koesno, mempopulerkan konsep
musyawarah mufakat dan perwakilan merupakan dasar hukum adat.
·
pokok pikiran negara pembukaan UUD 1945 IV
·
Buku koesnoe yang sudah diterbitkan 104 buku
·
rechtsidee yang dibangun alam nilai, maka
dibentuk rechtsidee penjelasan umum III UUD 1945
·
perubahan UUD dengan amandemen dengan pendekatan
adendum perubahan amandemen ke 1 sampai amandemen ke 3 tidak ada pasal 3 dan
pasal 37
·
Hanskelsen staat fundamental norm Indonesia
adalah Pancasila
·
pemikiran koesno hukum adat digali melalui azas
maka hukum adat nasional adalah pancasila melalui azas patut selaras
musyawarah, gotong royong maka azas ini bersifat lokal.
·
Contoh
aturan adat di bali tentang perkawinan kasta yang tidak sebanding
bertentangan dengan pancasila maka prinsip perkawinan kasta dicabut.
·
Disamping itu, koesnoe juga mengemukakan
pendapat bahwa Rechtsidee nasional kita terumuskan di dalam pembukaan UUD 1945
juga mengandung tiga unsur, yaitu:
o kemerdekaan
o perdamaian
abadi, dan
o keadilan
sosial
·
Ketiga unsur tersebut di atas menunjukan adanya
hubungan yang koleratif, yaitu suatu kondisi yang menjadi prasyarat bagi yang
lain (condition sine qua non). adedidikirawanDengan
kata lain , yang satu menentukan pelaksanaan dan kekuasaan yang lain. Soejadi
mengkritisi pendapat koesnoe dengan mengemukakan keberatan sebagai berikut:
o Tiga
unsur tersebut belum mencakup keseluruhan nilai yang terkandung di dalam
pancasila;
o Tiga
unsur tersebut merupakan syarat bagi adanya sikap tanggap bangsa indonesia
terhadap berlakunya adedidikirawanhukum internasional dan bagi pergaulan antar bangsa;
o Tiga
unsur tersebut dpat dipandang bahwa baru mewakili beberapa sila pancasila,
khususnya sila kedua dan sila kelima, yaitu sila kemanusiaan yang adil adedidikirawandan
beradab yang didalamnya terkandung prinsip internasionalisme serta sila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia yang aplikasinya dapat diperluas
dalam pergaulan antar bangsa.
·
relasi heuristik yang dibangun koesnoe dan
tanggapan soejadi tampak bahwa suatu mega proyek untuk menyelaraskan atau
melakukan transformasi dari alam nilai, alam filsafat (pandangan hidup), cita
hukum, konsep hukum yang kategoris, asas-asas hukum, hukum positif, adedidikirawantata hukum,
dan pelaksanaan hukumnya. beberapa sarjana ( Notonegoro, koesnoe, Padmowahyono,
A. Hamid S. Attamimi, adedidikirawanAbdulkadir besar, dan soejadi ) mencoba memberikan
pemahaman dan melakukan baik secara sporadis, parsial, maupun holistik. Dalam
konteks ini mungkin literatur yang ditulis Padmowahjono penjabaran pancasila
dalam peraturan perundang-undangan perlu dimutakhirkan kembalu seiring
perkembangan hidup adedidikirawanmasyarakat indonesia di tengah peradaban dunia.sehingga
tidak sekedar mengakomodasi sistem hukum asing yang mungkin bertentangan dengan
jiwa bangsa.
·
Di bagian akhir tulisan singkat ini dikemukakan
koesnoe berhasil dalam melakukan upaya pencarian asas-asas hukum adat (seperti rukun,
laras,patut, gotong royong, dan musyawarah) dijadikan dasar untuk preskripsi
hukum positif. proposisi ini sebenarnya sering dilakukan oleh para pengkaji
hukum adat yang adedidikirawancenderung berkecimpung pada asas, karena hukum adat sangat
dinamis (nonstatuter). Dengan demikian, upaya positivisasi dan kodifikasi yang
dilakukan dengan menstransformasi sejumlah asas hukum adat dapat dilakkukan
untuk menyelesaikan sejumlah persoalan hidup bersama, sesuai dengan cita hukum
bagi berlakunya hukum dasar. Meskipun beberapa norma hukum adat jumbuh dengan
pancasila, beberapa adedidikirawanhal perlu diselaraskan kembali (atau disanner) agar sesuai
dengan suasana Indonesia.
·
Semoga dengan mempersembahkan gagasan koesnoe
para yuris masa kini dan masa yang akan datang senantiasaadedidikirawan mengembangkan relasi
heuristik dari filsafat negara (pancasila sebagai philosofischegrondslag), ideologi (atau istilaj soepomo
staatsidee), cita hukum (rechtsidee), hukum positif dan segala tata hukum yang
melingkupinya, sampai denganpraktik hukum dalam konteks keindonesiaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar