Bank
merupakan bagian dari badan hukum berbentuk, Perseroan Terbatas yang mempunyai
organ-organ untuk menjalankan sistem permodalan dana nasbah. Simpanan dana
nasabah kepada badan perseroan, dapat
berupa produk-produk perbankan. Adapun organ-organ mengelola perbankan yang berbentuk
Perseroan Terbatas, adalah direksi, dewan Komisaris, Rapat Umum Pemegang Saham.
Organ-organ ini merupakan pihak terafliasi dalam berhubungan dengan nasabah.
Oleh karena itu, pihak terafliasi adedidikirawanini mempunyai tanggung jawab untuk melindungi
dana nasabah yang disimpan di bank tersebut. Tanggung jawab organ-organ
perseroan bank menurut perkembangan peraturan yang diatur di Indonesia
mengalami pembaharuan tiga kali, pertama,
KUHD hanya ada 20 pasal yang khusus mengatur Perseroan Terbatas, yaitu Pasal 36
sampai dengan 56, namun untuk perlindungan hukum nasabah adedidikirawanitercantum dalam Pasal
47 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menyatakan:
“Apabila
para pengurus ternyata bahwa perseroan menderita kerugian sebesar lima puluh
persen adedidikirawani dari modalnya, maka hal ini harus mereka umumkan dalam register-register
yang diselenggarakan untuk itu di kepaniteraan Pengadilan Negeri, dan dalam Lembaran
Berita Negara.
Jika
kerugian sebesar tujuh puluh lima persen, maka perseroan itu demi hukum bubar,
dan para pengurusnya adalah dengan dirinya sendiri secara tanggung
menanggung bertanggung jawab untuk
seluruhnya terhadap pihak ketiga atas segala perikatan adedidikirawaniyang telah mereka adakan
semenjak turunnya modal telah atau harus diketahuinya.”
Pembaharuan Kedua,
pihak pemerintah melakukan pembaharuan hukum yang kedua dengan mengesahkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan adedidikirawani Terbatas atau disebut juga
Undang-Undang Perseroan Terbatas Lama atau disingkat UUPTL, yang disahkan pada
tanggal 7 Maret 1995 oleh presiden Soeharto (Lembaran Negara RI No.13 Tahun
1995/Tambahan Lembaran Negara RI No.3587 Tahun 1995, maka berlakulah asas lex specialis de rogat legi generali yang
artinya tata urutan peraturan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan yang
lebih rendah. Pemberlakuan Undang-Undang Perseroan Terbatas
Lama ini, dilatar belakangi oleh beberapa faktor antara lain, ketentuan tentang
Perseroan Terbatas yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang sudah
tidak lagi dapat mengikuti dan memenuhi ke adedidikirawanibutuhan perkembangan perekonomian dan
dunia usaha yang sangat pesat. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijaksanaan baru,
misalnya dalam hal devisa, bantuan luar negeri, penanaman modal asing,
peningkatan kerja sama internasional, sistem perbankan, pasar modal dan lain
sebagainya. Perkembangan baru tersebut makin mengaitkan perekonomian Indonesia
dengan perekonomian dunia, sehingga perekonomian Indonesia tidak dapat adedidikirawani menutup
diri terhadap pengaruh dan tuntutan globalisasi. Namun, pengaturan di bidang
Perseroan Terbatas yang baru harus tetap
bersumber dan setia pada asas perekonomian yang digariskan dalam Undang-Undang
Dasar 1945, yaitu asas kekeluargaan. Mengingat
Perseroan Terbatas sebagai bada usaha berbentuk badan hukum yang modalnya
terdiri dari saham-saham sehingga merupakan persekutuan modal, maka dalam
Undang-undang ini ditetapkan bahwa semua saham yang adedidikirawaniditempatkan harus disetor
penuh agar dalam melaksanakan usahanya mampu berfungsi secara sehat, berdaya
guna dan berhasil guna. Di samping itu Undang-undang ini harus tetap dapat
melindungi kepentingan setiap saham, kreditor, dan pihak lain yang terkait
serta kepentingan Perseroan Terbatas itu sendiri. Hal ini penting, sebab pada
kenyataannya dalam Perseroan Terbatas dapat adedidikirawaniterjadi pertentangan kepentingan
antara pemegang saham dengan Perseroan Terbatas, atau kepentingan antara para
pemegang saham minoritas dengan pemegang saham mayoritas. Dalam benturan
kepentingan tersebut kepada pemegang saham minoritas diberikan kewenangan
tertentu, antara lain hak untuk meminta Rapat Umum Pemegang Saham dan memohon
diadakan adedidikirawani pemeriksaan terhadap jalannya perseroan dengan penetapan Ketua
Pengadilan Negeri. Untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat akibat
menumpuknya kekuatan ekonomi pada sekelompok kecil pelaku ekonomi serta sejauh
mungkin mencegah monopoli dan monopsoni delam segala adedidikirawanibentuknya yang merugikan
masyarakat, maka dalam Undang-undang ini diatur pula persyaratan dan tata cara
untuk melakukan penggabungan, peleburan, dan pengambilaihan perseroan. Demikian
pula dalam rangka perlindungan kreditor dan pihak ketiga, ditetapkan
persyaratan mengenai adedidikirawanipengurangan modal, pembelian kembali saham dan pembubaran
perseroan. Tanpa mengurangi upaya untuk memberikan perlindungan terhadap
pemegang saham minoritas tersebut, diperhatikan juga perlindungan kepentingan
umum dan kepentingan perseroan itu sendiri, antara lain dengan menegaskan
tugas, adedidikirawani wewenang, dan tanggung jawab organ perseroan.[1]
Adapun UUPTL ini terdiri dari XII Bab dan 129 Pasal. Bab I Ketentuan Umum
terdiri dari 6 pasal (Pasal 1 – Pasal 6). Bab II Pendirian, Anggaran Dasar,
Pendaftaran, Dan Pengumuman. Bab II ini terdiri beberapa bagian, adedidikirawanibagian pertama
tentang Pendirian memiliki 5 pasal ( Pasal 7 sampai Pasal 11), bagian kedua tentang
Anggaran Dasar ada 9 pasal (Pasal 12 sampai Pasal 20), bagian ketiga tentang
Pendaftaran dan Pengumuman mempunyai 3 pasal
(Pasal 21 sampai Pasal 23). Bab
III Modal dan Saham mempunyai lima bagian yakni, Bagian pertama mengenai Modal
memiliki 6 pasal (Pasal 24 sampai Pasal 29), bagian adedidikirawanikedua tentang Perlindungan
Modal dan Kekayaan Perseroan mempunyai 4 pasal (Pasal 30 sampai Pasal 34),
bagian ketiga tentang Penambahan Modal terdiri dari 3 pasal (Pasal 34 sampai
Pasal 36), bagian keempat mengenai adedidikirawaniPengurangan Modal terdiri dari 5 pasal
(Pasal 37 sampai Pasal 41), dan terakhir bagian kelima tentang Saham terdiri
dari 14 pasal (Pasal 42 sampai Pasal 55).
Bab IV tentang Laporan Tahunan
Dan Pengguna Laba terdiri dari dua
bagian, bagian pertama laporan tahunan memiliki 5 pasal (Pasal 56 sampai Pasal
60) adedidikirawanidan bagian terakhir kedua tentang Penggunaan Laba mempunyai 2 pasal (Pasal
61 dan Pasal 62). Bab V tentang Rapat Umum Pemegang Saham memiliki 17 pasal
(Pasal 63 sampai Pasal 78). Bab VI mengenai Direksi Dan Komisaris memiliki
beberapa bagian, bagian pertama tentang Direksi memiliki 15 pasal ( Pasal 79
sampai Pasal 93) dan bagian adedidikirawanikedua tentang Komisaris mempunyai 8 pasal (Pasal 94
sampai Pasal 101). BabVII tentang Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan
berjumlah 8 Pasal (Pasal 102 sampai adedidikirawani Pasal 109). Bab VIII tentang Pemeriksaan
Terhadap Perseroan terdiri dari 4 pasal (Pasal 110 sampai Pasal 113). Bab IX
mengenai Pembubaran Perseroan dan Likuidasi berjumlah 11 pasal (Pasal114 sampai
Pasal 124). Bab X Ketentuan Peralihan
memiliki 2 pasal (Pasal 125 sampai Pasal 126). Bab XI Ketentuan Lain-Lain berjumlah 1 pasal (Pasal
127). Bab XII Ketentuan Penutup terdiri dari 1 pasal (Pasal 128).
Pembaharuan
Ketiga,
disahkan
oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 16 Agustus 2007 Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106. Latar belakang pembaharuan
peraturan perundang-undangan ketiga kali ini yakni KUHD Pasal 36 sampai Pasal
56, Undang-Undang Perseroan Terbatas lama dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
adedidikirawanitentang Perseroan Terbatas atau disebut juga Undang-Undang Perseroan Terbatas
Yang Diperbaharui (UUPT). Dipandang tidak lagi memenuhi perkembangan hukum adedidikirawani dan
kebutuhan masyarakat karena keadaan ekonomi serta kemajuan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan informasi sudah berkembang begitu pesat khususnya pada era
globalisasi. Di samping itu, meningkatnya tuntutan masyarakat akan layanan yang
cepat, kepastian hukum, serta tuntutan akan pengembangan dunia usaha yang
sesudai dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) menuntut penyempurnaan Undang-Undang
Perseroan Terbatas Lama. Undang-undang ini telah diakomodasi berbagai adedidikirawaniketentuan
mengenai perseroan, baik berupa penembahan ketentuan baru, perbaikan
penyempurnaan, maupun mempertahankan ketentuan lama yang dinilai masih relevan.
Untuk lebih memperjelas hakikat perseroan, di dalam undang-undang ini
ditegaskan bahwa perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi adedidikirawani dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya. Pembaharuan ketiga ini
bertujuan, untuk lebih memperjelas dan mempertegas ketentuan yang
menyangkut Organ Perseroan, dalam
undang-undang ini dilakukan perubahan atas ketentuan yang menyangkut
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham RUPS) dengan memanfaatkan
perkembangan teknologi. Dengan demikian, penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan
adedidikirawanimelalui media elektronik seperti telekonferensi, video konferensi, atau sarana
media elektronik lainnya.Undang-undang ini juga memperjelas dan mempertegas
tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Undang-Undang ini
mempertegas ketentuan mengenai pembubaran, likuidasi, dan berakhirnya status
badan hukum perseroan adedidikirawanidengan memperhatikan ketentuan dalam undang-undang kepailitan
dan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam rangka pelaksanaan dan
perkembangan undang-undang ini dibentuk
tim ahli pemantauan hukum perseroan yang tugasnya memberikan masukan kepada
Menteri berkenaan dengan perseroan. Untuk menjamin kredibilitas tim ahli
keanggotaan t adedidikirawaniim ahli tersebut terdiri atas berbagai unsur baik dari pemerintau,
pakar/akademisi, profesi, dan dunia usaha. Dengan pengaturan yang komperhensif
yang melingkupi berbagai aspek
perseroan, maka undang-undang ini diharapkan adedidikirawanimemenuhi kebutuhan hukum
masyarakat serta lebih memberikan kepastian hukum khususnya kepada dunia usaha.[2]
Pembaharuan
Undang-Undang Perseroan Terbatas Yang Telah Diperbaharui ada penambahan
beberapa bab, bagian maupun pasal. Pertama, Bab I tentang Ketentuan Umum memiliki
6 pasal dari Pasal 1 sampai Pasal 6 UUPTL adedidikirawanimaupun UUPT, namun asal mula UUPTL
Pasal 1 memiliki 7 ayat mengalami
perubahan dengan adanya UUPT menjadi 16 ayat. Kedua, Bab II tentang Pendirian, Anggaran Dasar Dan Perubahan
Anggaran Dasar, Daftar Perseroan Dan Pengumuman terdiri dari beberapa bagian,
paragraf dan pasal, yakni UUPTL terdiri dari 3 bagian, 17 pasal dari Pasal 7 sampai Pasal 20 dan menjadi UUPT
terjadi pembaharuan yakni memiliki 3 bagian, 4 paragraf, 24 pasal berbeda
dengan UUPTL pembaharuan disini meliputi:
Pembaharuan UUPTL menjadi UUPT pada bagain kedua
tentang Pendirian yang terdapat dalam UUPTL dari Pasal 7 sampai dengan Pasal
11. Pembaharuan UUPT menjadi Pasal 7 sampai Pasal 14. Pembaharuan UUPTL menjadi
UUPT, peneliti adedidikirawaniberkesimpulan bahawa isi pasal dan ayat mengalami perubahan struktur penempatan maupun ada beberapa penambahan
paragraf. Adapun ayat, pasal, maupun penambahan paragraf yang mengalami pembaharuan terhadap UUPT yakni
Pasal 7 Ayat (3), Ayat (7) huruf b,
Pasal 9 Ayat (1) sampai Ayat (4).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar