POLITIK HUKUM
LINGKUNGAN
·
konsep pembangunan nasional kebijakan 1973
sebagai bagian hukum sebagai sarana pembaharuan
·
aspek konsep:
o
Kemiskinan
o
Kependudukan
o
kemampuan lingkungan
o
sumberdayanya.
·
pemborosan sumber dayanya, rendahnya pengetahuan
(alat ukur ilmiah) tiga model pembangunan:
o
Rush modal
o
Social change modal
o
etikal power modal
·
perkembangan hukum lingkungan secara akademis:
o
sentific
verification
o
melakukan penyelidikan
o
meneliti dan interdisipliner
o
Mochtar: dasar pemikiran teori hukum
pembangunan.
o
memperhatikan hukum faktor-faktor ekonomi sosial
dan budaya
·
Tahap-tahap perkembangan pemikiran dalam hukum
lingkungan :
o
prinsip ekologi
o
UUPLH No. 32/09 (berwawasan lingkungan)
o
Tahap generasi ke 3: desakan desentralisasi
keputusam model (pertumbuhan ekonomi)
o
social change model
o
nilai-nilai etika/ ethical value model.
·
Emirsalim: penyatuan ekonomi masyarakat dalam
keragaman masyarakat.
·
Pengembangan perubahan teknologi
·
Otto sumarwoto: pendekatan ekosistem dan hukum
·
Model analisis hukum lingkungan:
o
Amdaladedidikirawan: pendekatan bersifat ekonomi
cost benefit (perizinan)
o
ERA: pendekatan bersifat kerusakan (banjir,
erosi perubahan iklim, rusaknya alam) (panduan-panduan teknis)
·
Pengaruh gerakan kesadaran lingkungan global
pembentukan hukum lingkungan internasional/nasional:
§
Evaluasi PERDA è
Sumber Daya Manusia
§
Melatih instrumen lokal dalam tatanan
Internasional ( Maurcle Strong)
§
Pemanfaatan SDA dalam PHD (peraturan hukum
daerah)
·
Pengaruh Deklarasi Johanes Burg 2002 terhadap lingkungan hidup/FCC
§
ekologi (program lingkungan)
§
ekonomi (kebijakan lingkungan perdagangan internasional)
§
melaksanakan teknologi bersih ramah lingkungan
§
Sumber pertanian pertambangan perkebunan
·
Dasar hukum 1973 è
politik hukum indonesiaè
GBHN
·
Stockholmè
7 konsideran (aturan Pokok-pokok pertambangan), 26 azas(prinsip pengelolaan
PLH) 109 rekomendasi ,
·
membentuk lembaga lingkungan internasional :
UNEP United nation
·
Ditetapkan 5 Juni sebagai hari lingkungan
internasional
·
ditetapkan 10 tahun sekali dilakukan konvernsi
lingkungan sedunia
·
1973 pertama kali GBHN memuat: harus memasukan
pertemabangan lingkungan evelopdepelopment
·
UU No. 1 1967 : tentang pencemaran tambang
dimana-mana
·
azas 17: membuat lembaga lingkungan tiap negara
·
azas 18: UU nasional berskala lingkungan 1973.
·
1978: KHT: menteri kordinator Industri
perlindungan
·
1982: payung è
UU No.4/ 82 (Stockholm) mengatur 4K:
o population
kependudukan
o kekotoran
polution
o kemiskinan
poor
o kebijakan
tumpang tindih policy
·
Rio Djnrio mengubah UU No.4/82 : lingkungan dan
pembangunan
·
2012 è
UU No. 32 tahun 2009 (azas tanggung jawab negara Pasal 3 Ayat 1), Pasal 76
UUPLH : pengawasan lingkungan hidup:
·
pemda tidak melakukan pengawasan
·
perkembangan lingkungan Indonesia pengaruh
internasional
·
harus pendekatan multinasional
·
pola pikir global.
·
Hukum Perlindungan Lingkungan:
o Risiko
: tingkat ongkos ganti rugi
o Risiko
ERA : krusakan lingkungan hukum pidana berlaku.
o Konsep
eksternal: emisi udara, pencemaran air tidak di masukan risiko administrasi,
dan pencemaran akibatadedidikirawan hukum ganti rugi. dan pencemaran akibat
hukumm pidana dan ganti rugi. perlindungan pada prinsip tidak boleh ada
kegiatan perusahaan akibat pencemaran lingkungan.
o Konservasi
: boleh ada kegiatan tetapi ada pembatasan, persyaratan-persyaratan tertentu
untuk mencegah kerusakan lingkungan misal reklamasi adedidikirawanpenggantian
kerusakan dengan sistem tertentu (elaborasi), konservasi (perbaikan
lingkungan), konservasi berhubungan pada manajemen.
o Hukum
lingkungan instrumen:
§
Instrumen ekonomi.
§
Instrumen hukum
§
Tujuan : memiliki aspek keterkaitan hukum pidana
perdata
§
Prinsip 21: tanggung jawab negara terhadap
dampak lingkungan bersifat lintas negara, dasar pemikiran lingkungan hidup :
WECD.
§
dimensi-dimensi global:
·
Perubahan iklim
·
pendekatan hukum lingkungan hidup:
o Top
down : control kebijakanadedidikirawan pemerintah atau dikembangkan oleh
masyarakat, server sistem negoisasi masyarakat (mengatur diri sendiri).
o Preventif:
perizinan amdal,
o Revresif:
penegakan kasus hukum
·
2 Prinsip
§
alat pencegahan (alat pengelolaan limbah)
pemeriksaan laboratorium
§
Sesudah terjadi kasus dengan pembayaran Pasal 88
tanggung jawab perusahaan , regulasi alat adedidikirawanyang timbul: instrumen lingkungan hidup bersifat
implementasi, instrumen kebijakan, melalui teknis
·
Sistem penegakan hukum lingkungan hidup
berdasarkan asas subsidaritas :
§
esensi asas subsiriditas :
·
juridiksi primer: prioritas teknis, meberikan
(izin amdal)
·
Subsidiritas : kebijakan-kebijakan bersifat
teknis, eksekutif diutamakan tidak menutup aspek lain.
·
prinsip kehati-hatian : pemerintah harus
memperhatikan perolehan izin lingkungan hidup.
·
pidana korporasi persoalan kesalahan operator
perusahaan yang harus kena, perusahaan asing akan menyeret ke pidana
penyelesaian adedidikirawanlingkungan secara umum dengan cara negoisasi kelas
gugatan legal standing, klas action gugatan kelompok, organisasi lingkungan è ganti rugi dan
berbentuk bebadan hukum. bahwa pemerintah pengayom rakyat. masarkat mendapatkan ganti rugi. organisasi è reboisasi
·
Pengawasan sanksi administrasi:
o sanksi
administrasi : lebih jelas lebih kedepankanadedidikirawan preventif, pencabutan
izin pembekuan perusahaan.
·
hukum SDA/ Era reformasi:
o peluang
perusahaan
o UU
No. 32/09:
§
instrumen yang ketat yang mengakibatkan sanksi
pidana
§
mendorong investasi meningkat melalui PAD yang
tinggi dan mengakibatkan rusaknya lingkungan (banjir longsor)
§
Investasi dan perdagangan
·
Faktor:
o modal
besar (melindungi patner) mempertahankan income
o sumber
daya menurun
o idealisme
nasionalisme terjual melalui upeti-upeti
o Konsep
keseimbangan ekonomi è
lingkungan.
o HAKI
o rekognisi:
diakui hukum nasional dan hukum internasional melalui hukum hak adat Tap MPR
IX/2001
o Konsemparsi SDM : peningkatan efisiensi mencegah
kerusakan lingkungan
o Prinsip-prinsip
lingkungan hidup : hak memperoleh keadilan, hak pemerataan, hak jaminan
lingkungan, (sistem lembaga), hak keadilan
o Daya
tampung dan daya dukung seimbang untuk konsemparsi hukum.
o CSR
: peningkatan training, kesehatan masarakat, kemampuan berpikir peluang-peluang
(mampu berdemokrasi merespon adedidikirawanlebih baik untuk memperoleh manfaat
) meningkatkan masarakat melalui fungsi (kesejahteraan)
o CSR(program
oriented) harus mampu mengawasi peran masarakat melalui pemantau organisasi dan
mempunyai pengetahuan (pembaharuan
masyarakat).
·
keterkaitan hukum SPLH dan SDA:
o izin
lingkungan melalui persyaratan amdal terutama izin pertambangan melalui tata ruang
wilayah yang diatur adedidikirawanPEMDA (daya tampung/dukungan lingkungan)
o dengan
izin lingkungan menghindari degradasi
peraturan daerah maka pembentukan harus cermat.
·
Insentif /disentif :
o kegiatan
sistem lingkungan hidup semakin meningkat maka :
o fenomena
lingkungan dihubungkan è
holistik , aspek ekonomi (konservasi hutan mengganggu) fakta analisis è lingkungan, ekonomiadedidikirawan
dimanfaatkan berupa provit benefit dan teknologi dikaitkan dampak ekologi
lingkungan (misal di bor) teknologi
(solusi), ekologi (keserasian), puturis (dalam jangka kedepan), Amdal (tata
ruang).
·
bentuk-bentuk tanggung jawab sosial lingkungan
(pertambangan kasus pertambangan dengan sumber daya alam UU No. 32 Tahun 2009)
o
Pasal 45 : wajib bertanggung jawab sosial dam lingkungan jangan sampai tidak
terlindungi, melalui : daya dukung (menyerap) dan daya tampung (tata ruang)
o
PT atau setiap orang bertanggung jawab wwajib
dilaksankan, apakah kegiatan-kegiatan PT mempunyai program menginginkan
kesejahteraan masarakat tergantung kepada alam diberi izin untuk HPH konsesi
hak , bgaimana usahanya, hakadedidikirawan pemerintah di delegsikan PT apakah
Pasal 33 masih berhak, pemerintah , didelegasikan kepada pT tapi tidak
melupakan kewenangan kemaslahatan umat. kegiatan apa yang dilakukan tanggung
jawab lingkungan. tanggung jawab sosial:
o
Pasal 74 PT, Pasal 42 instrumen ekonomi
lingkungan hidup,Psl 43,44,45 (anggaran berbasis lingkungan)perencanaan
pembangunan ekonomi:
§
perjanjian-perjnjian kredit è antar treatment
memberikan suku bunga rendah.
§
perjanjian kredit è
bank berfungsi untuk turutadedidikirawan
mengendalikan pendanaan lingkungan akibat perencanaan.
§
SEMA 81/26 Bank Dunia, peranan untuk
mengendalikan pendanaan lingkungan :
§
Fakta : landasan UU minerba, UU lingkungan adedidikirawanpisau
analisis, perjanjian (SIPD) perda seperti apa dalam lingkungan. UU No. 1/2008
(kawasan tidak dibatasi terotirial daerah) rekomendasi gubernur . Tanggung
jawab korporasi (PAD, lingkunan, teknologi
·
Prinsip subsiridritas: melihat dengan
persyaratan perizinan sebelum melihat pidana atau perdata.
·
Sanksi-sanksi:
o
pengembangan dana konservasi, rehabilitasi,
lingkungan dalam rangka pengembangan lingkungan
o
Amdal sebagai dasar kelayakan izin lingkungan
kriteria izin lingkungan sanksi administratif sangat penting melalui pengawasan
melalui penataan pengawasan berperan pemenrintah pengawasanadedidikirawan
didelegasikan pada direksi perusahaan misal CSR melalui perusahaan dengan
masarakat, kegiatan perusahaan harus ada tanggung jawab direksi perusahaan.
·
UU lingkungan mendekati ekonomi lingkungan
rumusan UU lingkungan terarah pada pidana karena gramatikal.
·
Sistem LH dan asas subsidaritas (administrasi
sebelum tindak pidana dan perdata karena aspek teknis.
·
Cost recovery: ongkos-ongkos kembali dana
lingkungan di hubungkan dengan asas subsidaritas lebih mudah dengan teknis
pengelolaan.
·
pemantauan internaladedidikirawan melalui
direksi dan masyarakat ttp ditekankan perusahaan penyelesaian preventif yang
selanjutnua sanksi pidana, administratif.
·
Pengawasan sanksi administratif:
o
pendahuluan (penyebab, keterkaitan holistik,
implikasi, kuasa fakta, (bukti menyatakan terjadi akibat hukum)
o
permasalahan (nersifat menyeluruh peta grafik,
dukungan data memungkinkan, keterkaitan hukum non hukum, degredasi, banjir)
o
Pembahasan ( memberikan nilai 50 sampai 60% ,
data memadai hubungan causal sebab akibat, bentuk sekenario adedidikirawansimulasi
logika, berdasarkan model yang valid sesuai amdal analisis secara sahih, ada nilai-nilai
hukum (implikasi hukum)
·
tantangan dan pengembangan:
o
butir satu dan tiga perlu dianalisa
o
peluang akibat perkembangan ilmu teknologi
·
perkembangan baru dalam sistem hukum lingkungan green economic, :
o
soft law: perizinan sertifikasi
o
Amdal: izin, publik law (HAM) audit lingkungan,
(operator swasta, ahli lingkungan).
o
Stratifikasi: pasar bebas, izin-izin.
o
sistem sukarela: bentuk stndarisasi syarat izin
pengelolaan
o
Proses keputusan: pemerintah, adedidikirawanpartisipasi
masyarakat lebih penting kebijakan pemerintah sebagai payung hukum, swasta
teknologi.
o
bersifat ilmiah: amdal (perubahan iklim)
(produksi) semkain teknis semakin ilmiah
·
jasa lingkungan suatu perimbangan. ektefitas
lingkunganadedidikirawan tergantung oleh para ahli terhadap pemmerintah.
·
alat pemerintah adalah lingkungan melalui
evaluasi
·
evaluasi : dilaksanakan oleh direksi melalui
pemerintah tanggung jawab publik è
korporasi antar buruh dengan perusahaan. untukadedidikirawan menilai ketaatan
hukum melalui direksi dengan tanggung jawab perusahaan: dan diterjemahkan
melelui standarisasi, agar penanggung jawab profitable untuk tidak melanggar
ketentuan pemerintah, 2 tangan
o
tanggung jawab RUPS sehat (saham )
o
tanggungjawab pemerintah
·
pergeseran pengakuan hukum publik institusi
melalui kebijakan pemerintah, audit lingkungan: standarisasi internasional ISO,
perburuhan:
o
gaji, kesejahteraan umum (asuransi), training
(struktur dalam sistem), pengetahuan, berpikir mampu melihat peluang
o
kebijakan perusahaan: transparatif dan
partisipatif.
·
audit lingkungan ISO berbenntuk ecolabel,
kegiatan usaha kayu (pengelolaan hutan produksi untuk furniture perhatianadedidikirawan
perusahaan terhadap lingkungan.
·
audit lingkungan mengetahui isu melalui transparansi
evaluasi melalui regulasi (baik/tidak)
·
perdagangan pertambangan minerbaadedidikirawan
sudah berpusat di daerah apakah siap perda memantau,menghadpi investor:
o
siap mengatur perda (perda upaya harmonisasi kepastiann
hukum)
o
tenaga kerja (SDM keahlian mencukup sesuai teknologi)
o
pengusaha lokal ( sebanding)
o
tuntutan pasar (harus punya setrategi informasi
melalui pemerintah)
o
ketentuan health dan sefty (melalui bencana
lingkungan)
·
prinsip-prinsip internasional:
§
ekonomi daerah semua kegiatan di daerah
§
sumber dana modal
§
instrumen ekonomi regulasi.
·
sistem pembiayaan :perusahaan mengelola dampak
limbah perusahaan.
·
subsidi: tanggung jawab bersama pemerintah dan
perusahaan
·
jaminan: bencana harus ada jaminan dari
perusahaan untuk korban, alam, lingkungan.
·
mekanisme pasar: strategi sistem pasar.
·
insentif: usaha-usaha menimbulkan tergantungan
maka harus adaadedidikirawan insentif ongkos lingkungan
·
perkembangan hukum baru: gagalnya putusan
pengadilan melalui negoisasi mediasi, kepastian ilmiah menjadi pergeseran
kebenaran hukum dalam mengambil pertimbangan putusan keadilan dan kepatutan.
·
hard law: hukum yang berlaku (aspek normatif)
·
soft law: hukum yang dapat memperkuat hukum yang
berlaku (aspek sosiologis)
·
Syarat:
·
BAPEDA (data pembangunan)
·
evaluasi laporan perizinan
·
biro hukum
·
sistem perizinan satu pintu.
·
bentang tanggung jawab pertambangan Pasal 23.
·
semua peraturan yang memandang aspek hukum
lingkungan maka ada di UU linhkungan ini:
§
aspek peralihan: Pasal 45 anggaran berbasis
lingkungan hidup melalui perencanaan anggaran dasar CSR yang diberikan kepada
PT. bentuk tanggung jawab pertambangan PT bersifat mandiri yang syarat-syarat
pendirianadedidikirawan sesuai dengan Pasl 4, bentuk pertanggungjawaban
anggaran CSR pada awal perencanaan mengalokasikan dana yang diberikan kepada
lingkungan pasal 45 UUPLH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar