KONTROVERSI UNIVERSALITAS
VS RELATIVITAS HAM
Paham haam
masih menimbulkan banyak pertanyaan dan perdebatan antara lain tentang
kedudukan ham sebagai hak tentang apakah ham dapat dipaksakan tentang dasar
perumusan ham tertentu tentang universaalitas ham dan relativitas ham terutama
apakah ham itu berlaku secara transkuultural serta pernyataan tentang perubahan
dan perkembaangan ham pada dua dsa warsa terakhir kontroversi dan perdebatan
mengenai ham bermuara pada salah satu dari pertanyaan diatas yaitu menyangkut
universelitas dan relativitas ham pandangan bahwa ham bersifat universal pada
umumnya dianut oleh negara-negara barat dan pbb sebagaimana trelihat dalamadedidikirawan
instrummen-instrumen hukum internasional tentang ham sedangkaan pandangan bahwa
ham bersifat relatif atau partikularistik pada umumnya dianut oleh
negara-negara non barat jurgen hebermas menegaskan penafsiran keseepakatan
normatif tentang ham menjadi perselisihan antara barat disatu pihak denngan
asia dan afrika dilain pihak perdebatan ini terkait dengan keberadaan
instrumen-instrumnen hukum internasdional mengenai ham fakta menunjukan bahwa
adedidikirawan pengruh kebudayaan barat yang individualistik sangat menentukan terhadap
eksistensi duham dan juga terhadap formulasi lebih lanjut dari
instrumen-instrumen hukum internasional mengenai ham kenyataan ini berimplikasi
pada pandangan mengenai sifat ham dalam instrumen-instrumen hukum
internasiional yaitu ham itu bersifat inhern dan universal kontroversi mengenai paham ham tersebut lebih
mengarah pada perdebatan filosofis dan kultural mengenai sifat ham apakah
unniversal atau pertikular relatif apakah berlaku secara transkultural atau
tidak terkait dengan masalah tersebut kevin avruch mengatakan:
One of the
greatest controversies in the entire human right field the extent to adedidikirawan which
human rights are universal and transcultural operating above parochial
understandings or are instead relative to culture determined and thus limited
by local cultural contexts that differ from society to society
Hal-hal yang
melatarbelakangi kontroversi tersebut:
1.
Barang sekali sedikit banyak dipengaruhi oleh
gelombang postmodernisme yang sangat ambigu
2.
Mungkin merupakan reaksi alamiah yang wajar atas
proses globalisasi
3.
Kesadaran negara-negara non barat akan identitas
kultural serata eksistensinya sebagai negara yang berdaulat dan merdeka
Sebagianm
besar negara non barat menafikan sifat universal ham dalam instrumen-instrumen
huukum internasional mengenai ham beberapa alasan yang biasa digunkan untuk
menafikan atau menghidar dari tuntutan ham versi pbb yaitu alasan ideologis
kultural sosiologis dan linguastik secara ideologis ham sering dianggap sebagai
standar ideal kemanusiaan yang selalu berwajah liberalistiak adedidikirawan dan berlatarbelakang
model negara kesejahteraan versi barat sehingga tidak terlalu relevan dengan
situasi dunia lain secara kultural ham timbul dari kultur gerkko roman dan
tradisi religius yudeo kristiani sehingga tidak mungkin mengatasnamakan
kemanusiaan universal yang terdiri dari berbagai tradisi yang beraneka ragam
secara sosio psikologis diyakini bahwa identitas kodrati manusia sebetulnya
sangat ditentukan oleh situsai sosial partikularnya sehingga konsepsi tentang
manusia yang meletarbelakangi ham juga menjadi kurang realistis secara
linguastik kadang-kadang ada klaim bahwa istilah hak saja belum tentu terdapat
dalam setiap kultur dan bahsa bahkan kalaupun ada nyatanya sangat erat pada
persepsi linguistik khas kultur dan situasi tertentu sehingga sulit untuk dapat
diklaim sebagai universal perbedaan lain berkenaan dengan konsep kultur
negara-negara barat memproklamasikan ham adedidikirawan terutama berarti menjaga lingkungan
kebebasan individu tehadap kekuasaan yang congkak dari sebuah negara yang
invasif sebagaimana terlihat dalam doktrin locke bagi negara-negara sosialisasi
kebebasan individu hanya dapat diwujudkan dalam sebuah masyarakat yang tidak
mengenal pembedaan kelas-kelas yang terikat oleh sistem produksi kapitalis
sehingga individu dapat berpartisipasi secara penuh tanpa kendala atau
ketidaksamaan dalam kehidupan masyarakat
antionio cassese mengidentifikasikan beberapa perbedaan yang sangat
mendasar dalam adedidikirawan konsepsi filsafat ham negara-negara barat pada umunya
mempertaankan pandangan hukum kodrati tentang ham yaitu pandangan yang
dikemnukakan ketika duham dan isntrumen-instrumen hukum internasional lainnya
dirumuskan ham telah tertanam dalam diri individu dan merupakan faktor
interinsik dalam kualitas diri manusia dengan demikian ham ham mendahului
tatanan negara sehingga secara mutlak harus dihormati oleh pemerintah bagi
negara-negara sosialis ham hanya ada dalam masyarakat dan negara dan hanya
terbatas sampai ke mana ia diakui secara khusus ham tidak mendahului negara
tetapi sebaliknya diberikan oleh negara dengan mengacu pada doktrin rousseau
para pemikir dan politikus sosialis berpenndapat bahwa kebebasan tidak harus
membatsi kekuasaan pemerintah yang adedidikirawan otoriter dan refresif kekuasaan pemerintah
tersebut merupakan sebuah pernyataan dari masyarakat dan mengidentifikasi kan
diri dengannya penekannanya tidak lagi pada dialektika antara kebebasan dan
kekuasaan akan tetapi pada dialektika antara individu dan masyarakat dalam
beberapa hal persoalan ham mau tidak mau akan bersentuhan dengan beberapa segi
dalam teori kebudayaan pertanyaannya adalah apakah perbedan kultural dapat
menjastifikasi perbedaan konsepsi ham apakah perbedaan pengalaman historis dan
perbedaan sistem nilai yang dianut oleh berbagai kelompok yang mengharuskan ham
dipahami secara berbeda dan diterapkan secara berbeda pula dari stu kelompok
keklopmpollk kultural yang lain?
Untuk menjawab
pertanyaan tersebut perlu dipahami bahwa ham merupakan suatu kategori das
sollen bukan kategori das sein hal-hal yang dirumuskan dalam duham harus
dipahami sebagai cita-cita ideal yang wajib dipenuhi dan dijalankan oleh
masyarakat beradab dan bukan kenyataan empiris yang sudah ada dan dapat diamati
dalam kehidupan sehari-hari dengan kata lain ham merupakan kategori normatif
yang bersifat prespektif dan bukan kategori empris yan bersifat deskriftif
pernyataan ini tidak menafikan fakta bahwa norma-norma ttersebut baru ada
manfaat dan artinya jika diwujudkan dalam kenyataan dan diterjemahkan menjadi
empiris dan historis akan tetapi argumen sebaliknya adalah suatu logical
faliacy dikatakan bahwa ham tidak sesuai dengan kultur setempat karena tidak
dapat dilaksannakan ham memiliki dua dimensi yaitu moral dan hukum diantara
kedua dimensi tersebut terkandung perbedaan adedidikirawan dan mungkin ketegangan antara
universalitas ham dan perbedaan tradisi-tradisi moral kultural prinsip-prinsip
universalitas ham telah ada sejak diumumkannya duham dan instrumen-instrumen
hukum internasional lainnya mengenai ham hukum ham secara luas yang dielaborasi
dan dikodifikasi dalam berbagai perjanjian internasional dan juga didukung oleh
hukum kebiasaan internasional secara teoritis seragam dan jelas tidak dapat
disangkal intensitas cakupan maupun aplikasi internasionalnya namun sejk saat
itu juga muncul tekanan-tekanan yang memungkikan adanya penyimpangan atas dasar
kultural dari norma-norma ham samuel P Huntington mengatakan bahwa
perbedaan-perbedaan diseputar adedidikirawan masalah ham antara peradaban barat dan
peradaban-peradaban non barat serta keterbatasan kemampuan barat dalam mencapai
tujuan-tujuannya terlihat jelas pada konferesni hak asasi manusia pbb di wina
pada juni 1993 dalam konferesi tersebut terdapat dua kubu yaitu kubu
negara-negara eropa dan amerika utara (daan beberapa negara amerika latin) dan
kubu negara-negara non eropa dan amerika utara (pada umumnya asia dan afrika)
masalah-masalah yang menyebabkan negara-negara di dunia terpisahkan oleh
garis-garis sivilisasional antara lain: universalitas versus relativitas
kultuural dalam kaitan dengan persoalan ham prioritas relatif terhadap hak-hak
ekonomi adedidikirawan dan sosial termasuk didalamnya tuntutan kemajuan versus hak-hak sipil
dan politik dan lain-lain terdapat perbedaan mendasar antara pandangan
negara-negara barat dan blok asia islam menganai persoalan-persoalan tersebut negara-negara
asia mengadakan pertemuan di bangkok dan mengeluarkan sebuah deklerasi yang
berisi pernyataan bahwa ham harus ditinjau dari konteks latar belakang bangsa
kekhususan-kekhususan regional keragaman sejarah keagamaan dan kultural
bangsa-bangsa asia mengkalim bahwa nilai-nilai asia memperlihatkan suatu
kecenderungan yangadedidikirawan khas pengandaian yang melandasinya adalah bahwa setiap
bangsa mempunyai sejarah sendiri dan setiap kebudayaan mempunyai watak sendiri
yang harus dipertimbangkan juga dalam meninjau tingkah laku hukumnya (legal
behavior) masing-masing dari presfektif ini ham yang ditetapkan dalam duham
sesungguhnya hanya salah satu produk yang kebetulan berasal dari dunia barat
dan didukung oleh suatu kelas sosial tertentu
Sebagai negara
non barat menggunakan dalih kultural untuk menafikan universalitas ham dan
cenderung berpandangan bahwa di negaranya ada budaya kesatuan budaya monolitik
yang digunakan oleh warga negara mereka disisilain di negara-negara tersebut
kadang-kadang terjadi kesenjangan dalam pandangan mengenai ham ada kelompok
mendukung universalitas ham dan ada yang secara tegas menolak universalitas ham
kelompok pertama pada umumnya organisasi-organisasi ham independen cenderung
menggunakan pendekatan relatifsekuler dan universalitas terhadap ham sedangkan
kelompok lain yang pada umumnya merupakan para pemimpin agama menolak
universalitas ham dengan adedidikirawan dalih tradisi-tradisi kultural perdebatan mengenai
universalitas ham berkembang menjadi serius baik karena resistensi
negara-negara berkembang terhadap hegemoni amerika serikat dan negara-negara eropa
barat dalam diskursus tentang ham maupun karena munculnya keengganan baru yang
bersifat filosofis terhadap segala sesuatu yang berlabel universal keengganan
ini mendapatkan legitimasi yang kuat dalam paham postmodernisme yang ditandai
oleh keccenderungan yang ambigu yaitu pembelaan terhadap pluralitas dengan
dasar bahwa kemerdekaan pertama-tama berarti kemerdekkaan untuk berbeda
(sehingga segala penyeragaman merupakan perampasan terhadap kemerdekaan) dan
penolakan terhadap semua adedidikirawan jenis narasi agung (grand narrative) sebagai sarana
untuk otorianisme terselubung grand narrative atau disebut juga meta narrative adalah
setiap pernyataan atau proposisi yang mempunyai kalim atas keberlakuannya secra
universal dalam pandangan kaum positivisfik klaim tentang applicability kurang
lebih sama dengan kalim tentang kebenaran (validitas) dengan demikian jika
sustu propisisi dianggap mempunyai kebenaran universal maka tidak diberi
kemungkinan bagi munculnya pendapat atau pernyataan lain walaupun dengan klaim
yang lebih kecil dalam konteks lain duham jelas dicurigai sebagai garnd
narrative yang dalam dirinya terkandung klaim
universal dan tidak memberi kemungkinan bagi munculnya konsepsi ham lain
persolan selanjutnya adalah apakah ham itu benar universal atua harus disesuaikan
dengan konteks adedidikirawan historis dan kultural dari setiap negara sehingga dimungkinkan
adanya pluralims dalam konsepsi ham ironisnya ketika perdebatan teoritis
tersebut masih berlangsung muncul tuntutan baru bagi negara- egara maju
(pemberi bantuan ekonomi dan keuangan ) dan world bank dan imf agar pelaksanaan
ham dimasukan sebagai suatu conditionality dalam memberi bantuan ekonomi dan
keuangan kepada negara lain sampai pada tingkat tertentu hal ini dapat dipahami
karena negara-negara pemberi bantuan kan mengalami kesulitan dalam negerinya
jika pemerintah terbukti memberi bantuan keuangan kepada suTU negara yaang
kemudian menggunakan bantuan tersebut adedidikirawan untuk memperkaya diri penguasa dan
kroni-kroninya atau bahkan menggunakan uang tersebut untuk melanggar ham masyarakat
setempat klaim universilatas ham tampak problematis terutama jika ham di beri
label barat atau islam hal ini merupakan kontradiksi dalam dirinya sendiiri
karna adedidikirawan pemahaman seperti itu bertentangan dengan konsepsi ham namun demikian
kontroversi tentang universalitas ham muncul terutama dalam kasus pelanggaran
ham konkret kesimpulan ham tampaknya harus berlaku dengan mutlak dan
dimana-mana karena hak-hak tersebut melekat pada manusia karena ia manusia dan
bukan karena salah satu cirinya yang sektoral atau regional ham tampaknya
berlaku bagi setiap orang tanpa kecuali dan tanpa diskriminasi disisi lain terlihat bahwa kesadran akan ham
selalu timbul dalam situasi sosial tertentu dan diperjuangkan oleh satu atau
beberapa kelas sosial atau golongan adedidikirawan tertentu jadi paham universalitas dan
relativitas ham masing-masing memiliki argumentasi tersendiri setiap masyarakat
dan negara sebaiknya merumuskan sendri hal-hal yang dirasakan perlu dijamin
sebagi ham namun tanpa pengakuan formal terhadap ham penjaminan keutuhan
manusia manusianyya akan semakin sulit
Fakta yang
terjadi di beberapa negara asia dan afrika pada dasawarsa 1980 an secara nyata
menunjukan bahwa penyangkalan terhadaap ham secara objektif selalu disertai
dengan berbagai bentuk penindasan terhadap manusia argumentasi bahwa paham ham
tidak sesuai dengan adedidikirawan kultursl nasional merupakan suatu kemunafikan dan
selserving di satu pihak masyarakat dikontrol dengan ketat demi tujuan
pembangunan ekonomi modern dan di lain pihak menafikan sarana moralnormatif
yang justru dikembangkan untuk menjamin manusia terhadap kekuatan-kekuatan
tersebut dari deskripsi yang dikemukakan diatas terlihat bahwa penolakan terhadap
universalitaaas ham adedidikirawan versi negara-negra barat dan pbb mencakup empat alasan
ideologis kultural sosiologis dan linguistik beberapa catatan terhadap semua
keberatan tersebut:
1.
Nilai suatu gagasan tidak harus dibatasi oleh
sumber yang melahirkan gagasan tersebut jadi fakta bahwa ham muncul dari
presfektif liberalistis dan tradisi grekoroman atau yudeo kristiani tidak
niscaya membatasi relevansi universalitas ham
2.
Penolakan terhadap ham atas nama nilai-nilai
tradisional sering hnaya merupakan upaya dari pihak penguasa untuk melindungi
dan melegitimasikan kekuasaan status quonya sebaliknya klaim-klaim atas nama
ham yang dilakukan negara-negara adikuasa sering digunakan untuk
melegitimasikan hegemoninya sendiri praksis-praksis tersebut hanya merupakan
adedidikirawan ekses dan tidak harus menghilangkan relevansi esensial ham pada dirina sendiri
3.
Benar bahwa nilai-nilai hati nurani dan
cita-cita seseorang dibentuk oleh lingkungan sosialnya namun individu tidak
pernah merupakan benda pasif yang hanya adedidikirawan menerima dan meresapkan nilai-nilai
lingkungan tersebut tanpa mengolahnya secara kreatif pada dasarnya antara
nilai-nilai sosial baku dan kreativitas individu terjadi hubungan dialektis
saling mempengaruhi hal ini ditunjang oleh dialektika antara masyarakat lokal
dengan masyarakat global jadi nilai-nilai dalam suatu masyarakat tidak dapat
dilihat semata-mata sebagai sesuatu yang statis tetapi harus dilihat sebagai
sesuatu yang adedidikirawan dinamis yang senantiasa berdialektika melalui tegangan-tegangan
yang kritis dan kreatif antara nilai-nilai individu nilai baku dalam komunitas
lokal dan nilai komunitas global implikasinya adalah identitas kodrati manusia
tidak dapat dipiashkan secara tegas atas dasar lingkungan sosial dan tradisi
partikular lokalnya tetapi harus lebih dilihat dalam kerangka interakssi
dialejktis ddengan manusia lainnya
4.
Fakta bahwa konsepsi dan istilah hak belum tentu terdapat dalam semua bahasa
dan kultur pada dasarnya bukan merupakan suatu keberatan berarti jadi yang
terpenting bukan berkaitan dengan bentuk linguistiknya tetapi dengan pengalaman
manusia
Jalan keluar :
bahwa universalitas ham sebagaimana tercermin dalam dokumen-dokumen
internasional tentang ham (Ham versiPBB) tidak adedidikirawan perlu dipersoalkan jika
norma-norma dalam berbagai dokumen tersebut tidak dianggap sebagai satandar
ideal ham ham versi pbb lebih tepat dianggap sebagai standar minimum
1.
Ham versi pbb dianggap sebagai standar minimum
karena dasar utama yang digunakannya sangat umum yaitu martabat manuusia
sebgaimana tercantum dalam Pasal 1 Duham adedidikirawan hak-hak asasi manusia bisa saja
beragam tetapi martabat ataau nilai seorang manusia sebagai manusia
terlepasdari ras kultur jabatan atau agama apa pun tentunya satu dan sama yaitu
pada dasarnya semua orang itu sebagai manusia sama-sama memiliki nilai yang
sama
2.
Pada kenyataannya tata nilai lokal sangat
dinamis dan tidak selalu sepenuhnya mendukung martabat manusia serta sering
bercampur baur dengan bermacam-macam prasangka dan berbagai kebiasaan yang
kadang-kadang sulit untuk dipertanggungjawabkan bahkan oleh adedidikirawan nalar sederhana
oleh sebab itu ham daapat digunakan sebaagaoi tantangan untuk merefleksikan
kembali apa yang seebenarnya bernilai bagi manusia hal ini juga merupakan salah
satu implikasi jika ham dianggap sebagaai standar minimum yang merupakan
tantangan agar nilai-nilai tradisional dimurnikan artinya disesuiakan dengan
pemahaman yang telah berkembang teentang apa itu menjadi manusiaa
3.
Ham bukan merupakan ciptaan filsuf tertentu dan
pada akhirnya bukan pula ciptaan kultur atau tradisi tertentu meskipun juga
dipengaruhi oleeh semua hal tersebut pada taraf terdalam ham muncul terutama
pada peengalaman-pengalamn buruk atau negatif manusia yaitu ketika dalam situsi
negatif tersebut manusia secara beeertahap menyadari bahwa sebagai samaa-sama
manusia adedidikirawan seharusnya mereka tidak diperlukan seburuk itu dan sebaagai konsekuensinya
mereka juga tidak melakukan hal negatif yang sama hal ini sebetulnya tampak
jelas dalam kenyataan bahwa berbagai hak yang tercantum dalam duham tidak
muncul begitu saja
4.
Sesungguhnya masalah ham bukan terutama
persoalan rumusan teoritis atau kerangka konseptual pada dasarnya ham merupakan
persoalan praksis etis yang pada titik tertentu dapat saja mengenyampingkan
segala kerangka konseptual dalam konteks praksis ini menjadi jelas bahwa
situasi kemaanusiaan pada akhirnya lebih primer adedidikirawan dan mengatasi kerangka nilai/konseptual
manapun dari situasi praksis-konkret atau dari pengalaman kemanusiaan riil
tersebut nilai suatu daftar hak asasi dapat dimengerti dalam arti ini pula ham
versi pbb dapat dianggap sebagai standar minimum terutama bagi interaksi
kemanusiaan global ham tersebut merupakan upaya perumusan situasi-situasi dasar
negatif kemanusiaan pada umumnya daftar ham formal yang dimiliki suatu
masyarakat belum tentu menunjukan kualitas kemanusiaan masyarakat tersebut
daftar tersebut hanya menunjukan kualitas kemanusiaanadedidikirawan masyarakat tersebut daftar tersebut hanya menunjukan maksud dan
tujuan ideal sedangkan yang menentukan kadar kemanusiaan suatu masyarakat
adalah bagaimana manusia-manusia dalam masyarakat yang bersangkutan diperlukan
secara konkret bukan tujuan-tujuan tersebut
Antonio casseese mengatakan bahwa yang di tuntut oleh
dokumen-dokumen internasional tentang HAM hanya menghormati standar-standar
minimum tertentu yang berkenaan dengan hubungan-hubungaan antara warga negara
dengan negara penghormatan bagi HAM tertentu beberapa kebebasan pokok tertentu
dan hak untuk memiliki pemerintahan sednri
dokumen-dokumen internasional sangat fleksibel fleksibelitas tersebut
ditekankan pula oleh pembatasan-pembatasan yang telah dikenal baik yang menjadi
bagian dari mekanisme pengawasan yang diberikan pada tingkat internasional
dengan demikian negara-negara yang terikat pada dokumen-dokumen tersebut
memiliki kebebasan bertindak yang cukup luas bagi cassese persoalan
universilats ham bukan merupakan persoalan yang serius orang dengan mudah dapat
menjawab bahwa pencarian universalitas ham tidak ada manfaatnya dan
membuang-buang tenaga saja untuk mendukung adedidikirawanargumentasinya cassese memberi
contoh negara-negara yang tergabung dalam dewan eropa yang merupakan kelompok
negara yang paling homogen di dewan eropa kadang-kadang tidak ditemukan
pandangan-pandangan yang identik mengenai banyak masalah ham yang penting pandangan-pandangan yang berbeda bahkan telah
diambil oleh komisi eropa menganai ham dan pengadilan eropa mengenai ham yang
bertanggung jawab untuk menjamin pelaksanaan yang tepat dari konvensi eropa
tentang ham standar minimum mengandung makna minimum tertentu pada hak-hak
pribadi dan adedidikirawan perlindungan hukum hak-hak apa yang dicakup stNdar minimum tersebut
tergantung pada perjanjian yang berlaku untuk hal tersebut dan pada
perkembangan hukum kebiasaan yang bersangkutan standar minimum formal yang akan
diberikan kepada individu hanya merupakan pencerminan dari hak dan kewajiban
yang saling dimilikinegara dalam pergaulan internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar