DINAMIKA PERKEMBANGAN TEORI DAN FILSAFAT HUKUM HAK
ASASI MANUSIA
Pembahasan
teori tentang konsepsi ham pada dasarnya dapat dipetakan dalam tiga ranah atau
bidang yang berbeda:
1.
Ranah filsafata (termasuk etika) yang
pembahasannya lebih bersifat abstrak
2.
Ranah yuridis yang membahas ham dari segi hukum
mulai dari yang bersifat deklaratif sampai dengan yang bersifat impleratif atau
konstitutif
3.
Ranah praktis aplikatif yang pembahasannya
sering bersifat politis
Dalam
keputaskaan filsafat ilmu hukum dan ilmu politik istilah adedidikirawanham (human right)
sering pula disebut sebagai hak-hak dasar (basic right) atau hak-hak
fundamental (fundamental right) hak-hak moral (moral right) atau hak-hak
alamiah (natural right) ham yang sering dibedakan adedidikirawandengan hak hukum hak warga
negara yang diberikan oleh negara atau oleh hukum positif (legal right) michel
freeman mengatakan:
It is commonplace
to distinguish human rights from legal right human rights are the rights that
human being have simply because they are human being legal right are the rights
that human being or other legal persons have because the law say so.
Tidak ada
definisi atau rumusan tunggal yang telah disepakati oleh para penstudi ham
dalam studi ilmu hukum politik pilsafat dan hubunganadedidikirawan internasional tentang aapa
yang dimaksud ham suatu yang wajar karena ham telah dipahami dan dibahas dari
berbagai sudut pandang yang berbeda-beda walau demikian pengertian awal tentang
ham didominasi oleh wacana filsafat salah satu adedidikirawankonsepsi ham yang sering
digunakan dalam berbagai instrumen ham berasal dari revolusi amerika dan
prancis yaitu ham adalaah hak-hak yang
dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia
Ham secara
kodrati bersifat inhern universal dan tidak dapat dicabut hak-hak tersebut
dimiliki oleh individu semata-mata karena martabatnya sebagai manusia dan bukan
karena mereka adalah warga negara dari suatu negara franz magnis suseno
adedidikirawanmenyatakan bahwa ham adalah hak-hak yang dimiliki manusia berdasarkan
martabatnya sebagai manusia dan bukan karena pemberian masyarakat atau negara
dengan kata lain ham dimiliki manusia bukan berdasarkan hukum positif yang
berlaku tetapi berdasarkan martabatnya sebagai manusia dalam konsepsi ham di
atas terkandung makna adedidikirawanbahwa ham tidak dapat dihapuskan atau dinyatakan tidak
berlaku oleh neegara konsepsi-konssepsi ham yang dikemukakan di atas bukanlah
satu-satunya konsepsi ham yang diterima oleh semua kalangan tampaknya
konsepsi-konsepsi ham tersebut dipengaruhi oleh doktrin hukum kodrati dan
hak-hak kodrati
Bagi
haryatmoko gagasan ham seperti itu tidak ada maknanya kecuali dalam presfektif
teologis karena hak-hak spesial diciptakan dan diberikan jika konsepsi tersebut
diterima timbul kesulitan baru, karena pihak yang memberi hak-hak adedidikirawantersebut
beerarti juga pihak yang dapat dituntut padahal orang tidak dapat menuntut
krrpada tuhan menyangkut hak-hak yang teelah diberikannya bambang sugiharto
menyebutkan ham bukan merupakan ciptaan filsuf tertentu dan bukan pula ciptaan
kultur atau tradisi tertentu walaupun dipengaruhi juga oleh semua hal tersebut
ham merupakan adedidikirawanungkapan dari pengalaman pergaulan hidup manusia dengan sesamanya
(pengalaman hidup bermasyarakat) pada taraf terdalam ham muncul dari
pengalaman-pengalaman buruk atau negatif manusia
Konsepsi ham
versi universal declaration of human right 1948 (DUHAM) serta menurut
international covenant on civil and political right (ICCPR) dan juga
adedidikirawaninternational covenant on economic social and cultural right (ICESPR) lebih
mencerminkan pemikiran kemanusiaan modern mengenai hakikat keadilan bahkan
dalam DUHAM tidak ada satu kata pun yang mengacuadedidikirawan kepda tuhan dalam berbagai instrumen hukum internasional
ham telah dipisahkan dari kaitannya aslinya dengan hak alamiah yang diberikan
tuhan kepada manusia
Karl vask
membuat adedidikirawankategori generasi ham berdasarkan sologan revolusi prancis yaitu
liberti egalite dan fraternite menurut vasak masing-masing kata dalam sologan
tersebut mencerminkan perkembangan dari kategori-kategori atau
generasi-generasi hak yang berbeda kebebasan hak-hak generasi pertama mewakili
hak-hak sipil dan politik yaitu hak-hak manusia yang klasik hak-hak ini muncul
dri tuntutan untuk melepaskan diri dari kekuasaan adedidikirawanabsolut negara dan
kekuatan-kekuatan sosial lainnya pada dasarnya hak-hak tersebut hendak
melindungi kehidupan pribadi manusia atau menghermoti otonomi setiap orang atas
dirinya sendiri disebut hak-hak negatif artinya tidak terkait dengan
nilai-nilai buruk tetapi merujuk pada tidak adanya campur tangan terhadap
hak-hak dan kebebasan individual
biasanya dirumuskan dalam bahsaa yang negatif bebas dan (freedom from)
Termasuk
kategori hak generasi pertama adalah hak hidupp keutuhan jasmani hak kebebasan bergerak
hak bebas dari penindasan perlindungan terhadap hak milik kebebasan berpikir
beragama dan berkeyakinan kebebasanadedidikirawan untuk berkumpul menyatakan pikiran hak bebas dari penahanaan
dan penangkapan yang sewenang-wenang hak bebas dari penyiksaan hakk bebas dari
hukum yang berlaku surut dan hak mendapatkan proses peradilan yang adil
Persamaan atau
hak-hak generasi kedua diwakili oleh perlindungan bagi hak-hak ekonomi sosial
dan budaya hak ini muncul dari tuntutan agar negara menyediakan pemenuhan
terhadap kebutuhan dasar setiap orang mulai dari makan sampai dengan kesehatan
sering pula dikatakan sebagak hak-hak adedidikirawanpositif artinya pemenuhan hak-hak
tersebut sangat membutuhkan peran aktif negara biasanya dirumuskan dengan
bahasa yang positif hak atas (right to)
Persaudaraaan
atau hak-hak generasi ketiga diwakili oleh tuntutan atas hak solidaritas adedidikirawanatau
hak bersama hak-hak ini muncul dari tuntutan negara dunia ketiga atas terciptanya
suatu tatanan ekonomi dan hukum internasional yang kondusif bagi terjaminnya
hak-hak berikut:
1.
Hak atas peembangunan
2.
Hak atas perdamaian
3.
Hak atas sumber daya alam sendiri
4.
Hak atas lingkungan hidup yang baik
5.
Hak atas warisan budaya sendiri
Hak-hak generasi
ketiga ini sebetulnya hanya mengkonseptualisasi kembali tuntutan-tuntutan nilai
berkaitan dengan kedua generasi kedua generasi hak asasi terdahulu perdebatan
adedidikirawanteoritis mengenai konsepsi ham merupakan diskursus yang telah berlangsung sejak
abad ke 18 khususnya dikalangan paara filsuf politik dalam sejarahnya teori tentang konsepsi ham
dikemukakan oleh berbagai kalangan dengan latar belakang berbeda todung mulya
lobis mengatakan:
Human right theories based on positivis
marxist religious and other persfectives are in betwween
Francis
fukuyama mengatakan:
Rights derive
in principle from three possible sources divine rights natural right and what
one might call contemporary positivistic rights located in law and socialadedidikirawan coustom rights in other words can emanate
from god nature and man himself
Gagasan
tentang ham yang dewasa ini diakui oleh sebagian besar negara didunia memiliki
latar belakang historis yang sangat panjang dalam tradisi pemikiran barat realitas menunjukan bahwa dalam tradisi
pemikiran barat realitas menunjukan bahwa dalam tradisi pemikiran barat
terbentuk konsep-konsep kunci yang diperlukan ham diantaranya person individu
otonomi dan hak-hak kodrati yang tidak dapat dicabut konsep-konsep tersebut
merupakanadedidikirawan konsep-konsep khas dalam kultur barat
konsepsi ham pertama-tama daapat ditelusuri dalam teori hukum kodrati
(natural law) dan hak kodrati(natural right) walaupun pengertian ham baru
dirumuskan secara ekplisit pada abad ke 18 namun asal mula pendapat dari segi
hukum dan prinsip yang menjadi dasarnya sudah ada sebelum itu. Pembahasan
sejarah perkembangan konsepsi ham
bisasnya diawali dari masa kebudaayaan yunani yang ditandai dengan munculnya
teori hukum kodrati pada periode tahun 600 sampai dengan tahun 400 sebelum
masehi
Penemuan
berdasarkan hukum kodrati menyebabkan para filsuf yunani menerima bahwa hukum
tidak berubah untuk kehidupan bermasyarakat berdasarkan akal sehat manusia
pengakuan dari hukum yang disimpulkan dari tata tertib alami menghasilkan
pendaapat bahwa menurut sifatnya manusia itusama pendapat ini kemudian diambil
alih oleh kaum stoa suatu ajaran filsafat yang berpengaruh besar atas filsafat
negara dan hukum pada masa adedidikirawanromawi konsepsi hukum kodrati dikembangkan oleh kaum
sotoa gagasan dasaar sotoa adalah akal budi (logos) ilahi meresapi seluruh alam
semesta segala tatanan alamiah termasuk kodrt manusia mencerminkan akal budi
ilahi tersebut ajaran hukum tentang kodrat tersebut dikembangkan oleh cicero
dengan paham lex aeterna yaitu hukum abadi ilahi yang dicerminkan dalam hukum
kodrati alam semesta
Pangkal ajaran
kaum stoa adalah etika yang dalam pandangan mereka merupakan inti dan filsafaft
bGi kaum stoa umat manusia adalah satu kesatuan kosmopolit adedidikirawanyang tteratur karena
bertumpu pada prinsip logos kosmopolitissme kaum stoa dengan sendirinya
mendasarkan diri pada hukum alam sehingga hukum yang benar adalah akal yang
bekerja ssesuai dengan alam yang tidk berubah dan abadi yang didalamnya semua
orang terlibat hukum alam tidak dapat dikesampingkan oleh undang-undang yang
ddibbuat oleh manusia paham kosmopolit dari kaum sotoa tersebut telah
menempatkan mereka sebagai pelopor humanisme
Konrad hilpert
mengatakan bahwa penghargaan yang tinggi terhadap manusia individual juga dapat
ditemukan dalam ide filsafat stoa tentang dignitas melalui partisipasi semua
manusia pada logos ilahi yakni pada kosmos rohaniah dan religius yang
didalamnya kebebasan dan kesataraan berkusasa diantara manusia gagasan tentang
hak-hak kodrati yang tidak dapat dialienasikan yang merupakan gagasan penting
untuk pendasaran pasca religius dari ham adedidikirawanjuga berasal dari ajarana tentang
penciptaan menurut doktrin kristen menurut pandangan ini taatanan hukum positif
dapat diberlakukan hanya dengan kesesuaiannya dengan kriteria yang terletak di
atas tatanan hukum positif tersebut karena pelanggaran atas huukum kodrati yang
tidak tergantung pada negara dapat menimbulkan kesewenangan dan tatanan hukum
yang buruk
Oleh sebab itu
setiap hukum positif seharusnya sesaui dengan kodrta manuisa yang melampaui
negara yang menurut thomas aquinos tetap tidak berubah sebagai bagian dari
tatanan dunia ilahi tersebut doktrin hukum kodrati pada zaman yunani muncul
kembali pada abad pertengahan salah seorang filsuf terkemuka pada abad
pertengahan adalah thomas aquinus pandangan aquinas mengenai hukum kodrati
merupakan bagian dari hukum tuhan yang sempurna yang dapat diketahui melalui
penggunaan rasio manusia sebagian issi filsafat hukum kodrati terdahulu adalah
ide bahwa posisi setiap manusia dalam kehidupan ditentukan oleh tuhan dan semua
manusia tunduk pada otoritas tuhan aspek hukum kodrati ini dipandang sebagai
aspek yang mengandung benih ide hak-hak kodrati yang menyatakan bahwa setiap
manuisa adalah individu yang otonom
Landasan hukum
kodrati yang dianut aquinas dan penganut doktrin thomistik lainnya sepenuhnya
bersifat teistik dalam pandangan aquinas adedidikirawanhukum kodrati mensyaratkan adaanya
iman kepada tuhan agar kohern dengan paham yang diyakininya doktrin kodrati aquinas dan penganut paham
thomastik lainnya diputuskan asalusulnya yang teistik dan irasional sehingga
menjadikannya sebagai produk pemikiran sekuler yang rasional upaya tersebut
dilkukan untuk pertama kalinya oleh Hugo de Groot (Grotius) Grotius berargumen
bahwa eksistensi hukum kodrati yang merupakan landasan bagi semua adedidikirawanhukum positif
dapat dirasionalkan di atas landasan yang non empiris dengan menelaah aksioma
ilmu ukur pendekatan rasional sekuler model grotus terhadap hukum kemudian
menjadi inspirasi bagi pemikir-pemikir pasca renaissance dengan menggunkan
nalar yang benar pendekatan model Grotius ini dapat digunakan untuk memahami
perkembangan teori hak kodrati atau hak indivdu
Pasca
renaissance doktrin hukum kodrati verrsi grotius dilanjutkan oleh para filsuf
pendukung teori kontrak sosial dalam filsafat politik modern yang kemudian
dijadikan teori mengenai hak –hak kodrati yang mengakui eksistensi hak-hak
individu yang bersifat subjektif filsuf
terkemuka yang mendukung doktrin hak
kodrati adalah jhon locke locke berpandangan bahwa semua individu dikarunai
oleh alam hak yang inhern atas kehidupan kebebasan dan harta yang merupakan
milik adedidikirawanmereka sendiri dan tidak dapat dipindahkan atau dicabut oleh negara locke
juga berargumen bahwa untuk menghindari ketidak pastian hidup dalam alam ini
maka warga masyarakat menyepakati suatu kontrak sosial dengan penguasa negara
melalui kontrak sosial tersebut warag masyarakat menyerahkan hak-hak mereka
yang tidak dapat dicabut kepada penguasa negara
Penyerahaan
hak-hak individual tersebut kepada penguasa negara tentu saja diimbangi dengan
kewajiban penguasa untuk menghormsti hak-hak individual warga masyarakat
penguasa juga harus mempertanggungjawabkan kepercayaan yang telah diberikan
masyarakat kepada mereka jika penguasa melanggar hak-hak kodrati individu maka dengan seendirinya mereka dianggap telah
memutuskan kontrak sosial dengan masyarakat teori sosial locke tersbut
memberikan kontribusi yang sanagat besar pada perjuangan rakkyat disejumlah
negara untuk melawan penguasa adedidikirawanyang otoriter dalam sejarah kerajaan inggris
teori kontrak sosila locke telah digunakan untuk menjastifikasi dan membela
glorious revolution pada 1688 teori ini juga digunakan oleh kaum revolusioner
prancis pada abad ke 18 sebagai justifikasi atas perjuangan mereka untuk
menentang penguasa yang otoriter dan refresif
Gagasan hukum
kodrati locke juga mengilhami filsuf perancis Jean Jacques Rousseu namun
berbeda dengan locke rousseau berpandangan bhwa hukum kodrati tidak menciptakan
adedidikirawanhak-hak kodrati individu bagi rousseau
hukum kodrati hanya menganugrahi kedaulatan yang tidak dapat dicabut kepada
warga masyarakat sebagai satu kesatuan setiap hak yang diturunkan dari hukum
kodrati akan ada pada masyarakat sebagai suatu kelektivitas dan dapat
diidentifikasi dengan mengacu pada kehendak umum
Kekuasaan
negara yang mendapat legitimasi dari individu menurut doktrin locke atau dari
rakyat menurut doktrin rosseau tidak sekedar merupakan ancaman bagi kkodrat
manuisa tetapi juga memiliki kewajiban untuk mengamankan hak-hak kodrati yang
sudah tersedia dalam keadaan aslinya jika penguasa mengabaikan kewajiban
tersebut maka warga masyarakat dapat mengakhiri kepatuhannya kepada pengauasa
(penguasa yang melanggar kontraksosial, dapat diturunkan atas kehendak rakyat)
dalam situasi demikian masyarakat dapat kembali pada keadaan prakontrak yang
dapat dilakukan melauli revolusi
penghargaan atas manusia individual mendapat sosok sekulernya dalaam
konsepsi rasionalitas tentang otonomi yang mencapai kulminasinya pada
pencerahan barat (abad ke 18 ) keselarasan dasar antara asas-asas rasio dan kebebasan penntuan diri
yang adedidikirawanbertanggungjawab dijelaskan oleh imanuelkant melalui konsepsi dapat
diuniversalkannya setiap asas tindakan beertindaklah sedemikian rupa sehingga
marxim kehendakmu setiap saat dapat berlaku sekaligus sebagai asas suatu legislasi
universal kesewenangan dibatasi melalui penghormatan terhadap manusia
bertindaklah sedemikian rupa sehingga anda tidak sekali pun menggunakan
kemanusiaan dalam dirimu seperti juga dalam diri setiap orang lain hanya
sebagai sarana tetapi selalu sekaligus ssebagaai tujuan
Pada kant
martabat manusia ditandai dengan kemampuan untuk bertindak rasional dan
bertanggungjawab ide sekuler yang dipengaruhi oleh semangaat humanisme
universal tersebut merupakan kristalissasi dari apa yang sudah ada sebagai
tendensi historis dalam sejarah perdaban barat dasar doktrin kant adalah
perintah kategoris (categorical comperative) yaitu kebajikan moral yang mutlak
yang dapat diidentifikasi dalam pelaksanaan kehendak baik oleh semua individu
adedidikirawanyang rasional perintah kategoris mempunyai padanan berupa suatuu sistem hak
walauppun pada dasarnya perintah tersebut berlandaskan kewajiban berbeda dari
tradsis hukum kodrati lama hak-hak tersebut tidak ditentukan terlebihd dahulu
tetapi timbul dari sistem moral yang berlandaskan pada kewajiban
Sejak abad ke
19 doktrin hak kodrati pada umumnya telah ditinggalkan walaupun muncul kembali
setelah perang dunia II kritik utama terhadap teori hak kodrsti adalah bahwa
kebenaran teori tersebut tidak dapat dibuktikan secra ilmiah para kritikus menunjuk
pada struktur nilai atau moral yang apriori dan pengandaian-pengandaian yang
diturunkan adedidikirawandari preferensi pribadi pemuka-pemuka teori tersebut kontribusi
sejarah membuktikan bahwa teori kodraati telah memberikan kontribusi yang
sangat terbesar terhadap kemunculan dan perkembangan konsepsi ham yaitu
menyiapkan adedidikirawanlandasan bagi suatu sistem hukum yang dianggap lebih tinggi darii
pada hukum positif bahkan dapat
dikatakan bahwa dokumen-dokumen konstitusi revolusioner terdahulu merupakan
dokumen hak-hak kodrati telah menghasilkan sejumlah instrumen internasional
utama mengenai ham
Konsepsi ham
dari mazhab positivisme berbeda dengan para penganut teori hukum kodrati yang
mendasarkan gagasan ham pada ajaran agama rasio dan pengandaian moral yang aproiori para penganut teori positivisme
justru mendasarkan eksistensi dan sisi ham pada hukum negara atau hukum positif
para penganut teori hukum kodrati dan adedidikirawanhak kodrati pada hakikatnya menggunakan
pendekatan yang bersifat non empiris sedangkan para penganut positivisem
menggunakan pendekatan berdasarkan metode empiris
Salah satu
penganut paham positivisme adalah david hume hume adalah filsuf pertama yang
mengemukakan diktomi antara ought (seharusnya) dan is (ada) yang memasuki
diskursus antara mazhab hukum kodrati dan hukum positif menurut hume pembahasan
moralitas harus dikeluarkan dari analisis adedidikirawansistem hukum hukum tidak terkait
dengan moral jadi hak juga tidak ada kaitannya dengna moralitas semata-mata
hukum hukum kodrati tidak dapat menunjukan bagaimana suatu sistem hukum yang
sistematik dapat dibangun diatas ajaran-ajaran hukum tersebut sedangkan hukum
positif bertitik tolak dari adanya sistem hukum formal
Argumen hume
yang tampak eksstrim dan amoral tersebut diberi wajah yang humanistis oleh
jeremy bentham (1748-1832) dengan paham utilitariannya tesis pertama
utilitariannisme adalah eksistensi manusia dikuasai oleh kesenangan dan
penderitaan bagi bentham aturan hukum adedidikirawanharus dilaksanakan untuk memberikan
kebahagiaaan terbesar bagi jumlah manusia yang paling banyak (it is the greatst
happiness of the greatest number that is
the measure of right and worng ) dengankata lain hukum harus dapat
memaksimalkan kebahagian bentham menyebut hal tersebut sebagai aksioma utama
(fundamental axiom)
Berbeda dengan
doktrin hume yang mengabaikan mmoralitas doktirn utilatarian versi bentham
tidak amoral naamun moralitasnya tidak berasal dari suatu sumber yang metafisik
tetapi terletak pada pernyataan frepensi pribadi dari mayoritas namun demikian
doktrin bentham tersebut mengandung sisi negatif yaitu berpotensi menimbulkan
suatu tirani mayoritas dan penindasan adedidikirawanterhadap minoritas dalam konteks hak
bentham berpandangan bahwa hak yang dimiliki manusia adalah hak hukum bentham
tidak pernah membayangkan adanya hak asasi yang berbeda dengan hak hukum secara
ekstrim bentham tidak pernah membayangkan adanya hak asasi yang berbeda dengan
hak hukum secara eksterim bentham menafikan hak-hak asasi yang tercermin dalam
pernyataannya:
Rights is with
me the child of law ... a natural rights is a son that never had a father
Kritik bentham
aatas hak-hak asasi terutama dikemukakan sebagai reaksi atas declaration des
droits de ihomme et du citoyen (deeklarasi tentang hak-hak asasi manusia dan
warga negara ) Prancis pada 1789 bentham tidak menerima pemikiran bahwa pada
awal mula sejarah sudah ada hak sedangkan negara pemerintah dan undang-undang
belum ada namun bentham menyadari bahwa
adedidikirawanmanusia menginginkan hak-hak seperti itu tetapi dengan keinginan saja hak-hak
tersebut tidak pernah menjadi kenyataan secara lebih eksterim bentham
menegaskan natural right is simple nonsense natural and impresctrible right
rhetorical nonsense stillts
Bagi bentham
hak hanya dapat dipertahankan atau dicabut oleh pemerintah suatu negara karena
berguna atau tidak bagi masyarakat menurut bentham mengakui kemungkinan adanya
hak asasi untuk menntang penindasan yang dilakukan oleh pemerintah misalnya
akan menggantungkan negara pada kesewenang-wenangan setiaap warga negara dan
karena itu negara sudah tidak mungkin lagi penganut utilitarian lain adalah
john stuart mill yang berpandangan bahwwa lingkungan moralitas-moralitas yang
sudah diterima di seluruh dunia hanya ada sedikit kesepakatan tentang hak-hak
pokok mill mengkalim bahwa ham eksis di dalam moralitas-moralitas yang sudah
dijustifikasi yang semuanya adedidikirawanakan memberikan tempat utama bagi prinsip utilitas
pendapat mill membutuhkan komitmen kepada objektivitas norma-norma moral paling
tidak hal ini menutut seseorang pembela ham yang konsisten untuk berpendapat
bahwa sejumlah norma moral lebih dapat dipertahankan dari pada yang lain
Terlepas dari
berbagai kelemahan dalam teori hume bentahm dan penganut utilitarian lainnya
mereka berhasil menempatkan ilmu hukum sebagai suatu bidang studi ilmiah yang
otonom terpisah dan berbeda dari masukan yang berasal dari hukum kodrati hume
dan bentham juga membuka jalan bagi pendekatan jhon austin yang lebih
sistematis empirisme austin dan
pengikutnya tidak hanya mewariskan pemikiran mengenai ilmu hukum tetapi juga
pandangan yang menyatakan bahwaadedidikirawan hak hanya merupakan aturan yang diberlakukan
oleh negara untuk melindungi individu dan harta mereka kritik utama terhadp konsepsi positivisme
adalah paham tersebut tidak menempatkan kendala moral pada aturan-aturan yang disahkan
negara dan bhwa individu hanya menikmati hak-hak yang diberikan negra
Implikasi
lebih lanjut antara lain bahwa dari sudut moral boleh jadi suatu undang-undang
bersifat amoral tetapi kaarena undang-undang tersebut etlah disetujui oleh
pemerintah yang berkuasa maka dapat diberlakukan sebagai hukum paham
positivisme seperti ini sering disebut sebagai paham legalistik atau
positifisvik doktrin positivisme memiliki beberapa kelebihan antara lain
memungkinkan individu menunjuk pada norma dan peraturan yang konkret sehingga
setiap individu dapat membela hak-haknya hart misalnya telah berupaya untuk
menghilangkan aspek-aspek yang kurang dapat diterima pada warisan gagasan
austin yang positivitik hart berargumen bahwa walaupun hukum dan moral berdiri
sendiri-sendiri namun undang-undang yang disetujui pemerintahadedidikirawan telah diakui dna
diterima baik oleh masyarakat sebagai satu kesatuan hal ini akan memberikan
legitimasi kepada undang-undang yang telah disahkan
Aplikasi teori
hart tersebut sangat bergantung pada sistem pemerintahan yang berkuasa hal yang
sama juga berlaku bagi pendekatan positivisme sehingga ada kemungkinan bahwa
dalam suatu sistem hukum terdapat aturan-aturan substansif yang melindungi ham
namun realitas situasinya menunjukan bahwa kondisi sosial dan institusional
yang ada tidak memungkinkan pelaksanaan hak-hak tersebut secara efektif doktrin utilatirian juga tidak terlepas dari
kritik –kritik terhadap pandangan utilitarianisme muncul dan kelompok yang
disebut antiultiratian bagi kelompok antiultiratian kelemahan utama doktrin
utilatarian adalah terlalu mengutamakan kepentingan mayoritas sementara
kelompok minoritas atau individu yang adedidikirawanperefensinya tidak terwakili dalam
kelompok mayoritas yang ada dalam suatu negara tidak akan diperhatikan (doktrin
tersebut cenderung menimbulkan tirani mayoritas) pada gilirannya doktrin
utilitarian ini akan merugikan kelompok minoritas karena mereka akan kehilangan
hak-haknya diperlukan secara diskriminatif dan akan dianggap sebagai kelompok
yang tidak berharga dibandingkan dengan kelompok mayoritas
Kritik tajam
terhadap doktrin utilitarianisme datang dari robert nozick dan renald dworkin
kritik nozick diawali dengan konsepsinya tentang negara minimal yaitu negara
yang dibentuk oleh sekelompok manusia negara minimal tidak hanya berlandaskan
ajaran moral tertentu tetapi negara itu sendiri juga merupakan salah satu
bagian dari ajaran moral tersebuut fungsi negara minimal terbatas hanya sebagai
penjaga malam menurut nozick dalam negara yang menjalankan fungsi yang lebih
luas dari pada negara minimal banyak kebebasan warga negara yang dicabut bagi
nozick hal tersebut bertentangan dengan moral negara minimal juga didasarkan
pada dasar-dasar moral lain dalam bentuk hak-hak tertentu misalnya hak tersebut
merupakan tindakan yang salah dalam situasi seperti itu fungsi negara minimal
hanya adedidikirawanterbatas pada penegakan dasar moral negara dengan menghukum para
pelanggar hukum menyelesaikan perkara dan memberikan kompensasi
Bagi nozick
campur tanggan negra merupakan suatu tindakan immoral karena telah membatasi
kebebasan warganya untuk bertindak atas dasar itu kritik utama nozick terhadap
doktrin utilitarian adalah doktrin tersebut telah mengorbankan kebebsasan
individu demi kepentingan kelompok mayorits pandangan nozick itu, tentu saja
tidak terlepas dari kekurangan konsepsi ini tidak sesuai untuk negara yang
berpaham demokrasi liberal karena akan semakin mengukuhkan kesenjangan sosial
yang ada namun nozick telah membangun
suatu teori yang akan memaksimalkan adedidikirawankebebasan yang tersedia bagi semua individu
sambil menafikan kritik kaum anarkis bahwa kebebasan individu yang maksimal
hanya mungkin jjika tidak ada negra bagi nozick negara tetap merupakan suatu
keharusan namun negara tidak boleh membatasi kebebasan bertindak wargnya
melebihi dari yang seharusnya kritik ronald dwokrin terhadap doktrin
utilitarian dwokrin mengatakan antara lain:
Individual
rights are political trumps held by individuals individuals have right when for
some reason a collective goal is not a sufficient justification for denying
them what they wish as individuals to have or to do or not a sufficient
justification for imposing some loss or injury upon them
Dari
pernyataan diatas terlihat bahwa dwokrin mengasumsikan hak-hak asasi sebagai
kartu trul politis yang dimiliki oleh seetiap individu kartu trul tersebut
dapat digunakan jika karena sesuatu sebab tujuan kolektif tidak memadai untuk
membenarkan penolakan terhadap apa yang ingin dimiliki atau dilakukkan manusia
sebagai individu atau tidak memadai untuk membenarkan terjadinya perlakuan yang
merugikan mereka sebagai kartu truf hak-hak asasi akan selalu mengalahkan
kebijakan yangdisusun untuk kepentingan umum namun dwokrin tidak menafikan
fakta bahwa dalam situasi tertentu suatu hak dapat saja tidak digunakan yang
penting argumentasinya baik dan jelas inti pandangan dwokrin adalah dalam
situasi tertentu kepentingan individu harus didahulukan dari kepentingan
masyarakat adedidikirawanpandangan dwokrin ini
bertolak belakkang dengan doktrin utama utilatarianisme yang lebih mengutamakan
preferensi mayoritas dari pada preferensi individu
Dwokrin
membangun konsepsi ham aatas dasar komitmennya pada doktrin politik
libralisme namun konsepsi sentral
argumentasinya dwokrin bukanlah konsep kebebasan melainkan konsep persamaan
salah satu prinsip utama doktrin dokwrin
adalah pemerintah harus memperlakukan setiap individu yang menjadi warganya
dengan perhatian dan rasa hormat yang sama dwokrin juga berpandangan bahwa hak
diperlukan bukan untuk memaksimalkan kebahagian tetapi untuk mempertahankan
asas kesamaan perhatian dan rasa hormat (equal concern and respect) dwokrin
sepakat dengan bentham bahwa setiap adedidikirawanorang bernilai satu dan tidak seorang pun
bernilai satu dan tidak seorang pun bernilai lebih dari satu namun daalam hal
mengelompokan preferensi individu
doktrin utilitarian menyimpang dari dalil sentral liberalisme yang
menyatakan bahwa individu harus diperlukan sebagai individu
Dwokrin
berkesimpulan bahwa tidak ada hak atas kebebasan yang bersifat umum dalam arti
yang sesungguhnya yang ada hanya hak atas kebebasan yang bersifat khusus bagi
dwokrin semua hak berasal dari hak asasi yang apabila ditelusuri ternyata
bersumber pada prinsip utama liberalisme yaitu setiap orang harus diperlakukan
dengan perhatian dan rasa hormat yang sama dikatakan sebagai hak asasi karena
hak tersebut merupakan sumber otoritas yang umum dari tujuan kolektif yang
membenarkan adanya hak-hak yang lebih khusus doktrin ham dwokrin tersebut
hanyya dapat diaplikasikan secara adedidikirawanterbatas yaitu pada negara demokrasi liberal
yang memiliki lemmbaga-lembaga demokrasi yang kuat sementara itu fakta
menunjukan bahwa berbagai pelanggaran ham justru terjadi di negara-negara yang
tidak memiliki sistem politik yang demokratis dan tidak memiliki infrastruktur
demokrasi yang kuat oleh sebab itu wajar
apabila sejumlah instrumen hukum internasional mengenal ham mensyaratkan adanya
bentuk-bentuk demokrasi yang refresentatif pada negara-negara yang akan menjadi
pesertanya
Pandangan john
rawls yang juga dapat dianggap sebagai antiultiratian rawls berpendapat bahwa
setiap orang memilliki kehormatan yang didasarkan pada keadilan sehingga siapa
saja (termmasuk masyarakt) tidak dapat menghapuskannya atas dasar itu keadilan
menolak itu jika adedidikirawanhilangnya kekbebasan bagi sejumlah orang dapat dibenarkan oleh
manfaat yang lebih besar yang didapatkan orang-orang lain dalam msyarakat yang
adil kebebasan warga negara dianggap tidak berubah dan hak-hak yang dijamin
oleh keadilan tidak tunduk pada tawar menawar politik atau kalkulasi
kepentingan sosial rawls berangkat dari teori kontrak sosial yang menyatakan
antara lain bahwa dalam hal distribusi kebebasan dan kekuasaan semmua orang
berada dalam posisi awal yang sama dalam doktrin rawl terdapat suatu konsepsi
umum mengenai keadilan (fairness) dan kesamaan (equality) yang menyatakan bahwa
semua kebutuhan sosial myang primer hendaknya didistribusikan secara merata
kecuali jika distribusi yang tidka merata benar-benar menguntungkan mereka yang
paling kurang beruntung
Rawls
berpendapat bahwa kebebasan merupakan hak yang paling utama dan semua hak yang
lain merupakan pelengkapnya hak hanya dapat dibatasi jika hal tersebut kan
memperkuat seluruh sistem kebebasan yang dinikmati semua orang seperti adedidikirawanhalnya
doktrin fdwokrin doktrin rawls ini mempunyai kelemahan yaitu hanya dapat
diapllikasikan pada masyarakat demokrasi liberal aplikasi doktrin ralws pada
demokrasi liberal aplikasi doktrin rawls pada bentuk negara yang lain akan
membuat doktrin tersebut tampak tidak realistis terlepas dari keterbatasan
aplikatif doktrin rawls doktrin tersebut
telah memberikan kontribusi pada perkembangan ham khususnya yang berkaitan
dengan hak ekonomi konsepsi ham aliran
realisme hukum tokoh penting realisme hukum adalah karl Liewellyen dan roscoe
pund realisme hukum memberikan kerangka berpikir empiris sehingga para
penganutnya tidak mempunyai teori umum mengenai hak dalam arti yang sebenarnya
kekurangan dalam konsepsi penganut realisme hukum terdahulu dikoreksi oleh
generasi baru penganut realisme (mazhab hukum yale ) yang dipelopori Myers Mc
Dougal mereka mengembangkan suatu pendekatan baru terhadap HAM Mc dougal
lasswell dan Chen telah mengembangkan suatu pendekatan terhadap HAM yang sarat
nilai dan berorientasi pada nilai luhur perlindungan terhadap martabat manusia
ada nilai-nilai minimum yang dianut bersama oleh masyarakat internasional Mc
Dougal dan rekan-rekannya berpendapat bahwa tuntutan pemenuhan HAM berasal dari
pertukaran nilai-nilai internasional adedidikirawan yang luas dasarnya nilai-nilai tersebut
dimanisfestasikan oleh tuntutan-tuntutan yang berkaitan dengan
kebutuhan-kebtuhan sosial manusia semua nialai tersebut bersama-sama mendukung
dan disahkan oleh nilai luhur martabat
manusia tujuan pendekatan yang sarat nilai dan berorientasi pada kebijakan ini
adalah menawarkan suatu resep bagi masyarakat dunia yang menyatakan bahwa semua
nilai yang diidentifikasi dimiliki bersama-sama melalui aplikasi asas-asas
demokrasi doktrin mazhab yale tersebut
telah dianggap mewakili suatu gagasan yang merupakan dasar bagi sebagian besar
konsensus internasional mengenai perlindungan HAM instrumen-instrumen
tersebut juga secara implisit mengakui
adanya nilai minimum yang dianut bersama oleh masyarakat internasional
Doktrin marxis bagi karl marx hak-hak kodrati adakah
idelistik dan historis kalim kaum revolusioner borjuis abad ke 17 dan ke 18
bahwa hak kodrati tidak dapat dicabut
tidak dapat diterima dan dipertahankan marx berpandaangan bahwa hak merupakan
konsepsi kaum borjuis dan produk dari masyarakat kapitalis-botjuis yang
dirancang untuk mempertahankan dan memperkuat posisi kelas berkuasa yang lebih
unggul pada akhirnya marx berkesimpuolan bahwa hak tidak memiliki nilai yang
transandental atau abadi hak itu bersifat positivistik marx mengemukakan
kritiknya sebagai komentar atas deklarasi tentang ham dan warga negara perancis
1789 menurut marx hak-hak tersebut merupakan hak-hak manusia yang egoistis dan
pengakuan terhadap hak-hak tersebut menjadi legitimasi bagi egoisme manusia
mengakui hak-hak manusia berarti melestarikan kepentingan diri individu doktrin
marx tersebut prnah diprakarsai oleh beberapa negara eropa timur yang berpaham
komunis pada era unisoviet dan juga beberapa negara komunis di bagian dunia
lainnya sebagian besar negara yang sebelumnya menganut paham komunis telah
meninggalkan doktrin marxtis karena mereka menyadari bahwa pada era ekonomi pasar
saat ini doktrin marxis sudah tidak relevan lagi namun pemikiran marxis telah
memberikan kontribusi nyata pada perkembangan instrumen internasional mengenai
ham khususnya hak ekonomi sosial kritik terhadap konsepsi ham masih muncul di
antara para filsuf dewasa ini antara lain oleh alasdair maclntyre dalam bukunya
after virtue 1984 menurut maclntyre hak-hak asasi merupakan produk suatu
keadaan historis dan sosialadedidikirawan tertentu hak hanya ada karena berkaitan dengan
sejumlah aturan yang berlaku dalam masyarakat atau periode sejarah tertentu
jika benar ada hak-hak asasi maka hak-hak tersebut akan berlaku universal namun
pada kenyataannya hak selalu tergantung dari suatu konseltasi sosial tertentu
jika kontelasi itu tidak ada maka berbicara tentang hak menjadi sama dengan cek
pembayaran dalam suatu masyarakat yang tidak mengenal lembaga uang kritik
maclntyre tidak kalah tajamnya dengan kritik bentham maclntyre mengatakan there
are no such right and belief in them is one with belief in witches and in
unicorns hak-hal asasi tidak lebih daari fiksi atau khayalan belaka dan
mmemperdebatkannya secara teoritis akan menjadi perdebatan tentang sebuah fiksi
pandangan filsuf seperti maclntyre dan bentham sulit untuk dipertahankan
terutama jika disadari kemungkinan terjadibya konflik antara hak asasi dan hak
hukum dalam sejarah sering dapat disaksikan bahwa hak-hak hukum bertentangan
dengan moral/etika hal ini berarti ada hak-hak hukum yang harus dianggap
immoral atau tidak etis jika demikian maka hak-hak hukum ttersebut dapat
dikritik dengan menggunakan sebuah norma moral dalam kritik swemacaam itu hak
hukum yang diitolak dipertentangkan dengan hak asasi yang tidak atau belum
mempunyai status hukum jadi hak asasi merupakan kenyataan dan bukan fiksi
belaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar