HAK ASASI MANUSIA DALAM NEGARA HUKUM
A.
Hukum HAM
Pembahasan
teori tentang konsepsi HAM pada dasarnya dapat dipetakan dalam tiga ranah atau
bidang yang berbeda:
1.
Ranah filsafat (termasuk etika), yang pembahasannya
lebih bersifat abstrak
2.
Ranah yuridis yang membahas hham dari segi hukum
mulai dari yang bersifat dekelaratif sampaik ke yng bersifat imperaftif atau
konsititutif
3.
Ranah praksis aplikatif, yang pembahasannya
sering bersifat politis.
B.
Konsepsi Negara Hukum
Beberapa
istilah yang dikenal dalam kepustakaan ilmu hukkum di Indonesia yang terkait
dengan konsepsi negra hukum:
1.
Istilah rechtstaat
2.
Istilah the
rule of law
3.
Istilah negara hukum itu sendiri
Istilah rechtstaat merupakan yang muncul dan
digunakan di komunitas negara-negara eropa kontinental istilah the rule of law merupakan istilah yang
muncul dan digunakan dikomunitas negara-negara anglosaxon secara historis
doktrin rechtstaat tumbuh di wilayah
kekuasaan birokrsai senntral yang kuuat yang tidak dapat ditembus oleh kaum
borjuis, tetapi hanya dapat dapat diimbau untuk memberi konsesi, sedangkan
doktrin rule of law muncul diinggris
karena pengaruh kelas menengah yang menguasai parlemen dan birokrasi kerajaan
yang relatif lemah.
Situasi
tersebut menimbulkan implikasi, yaitu kecenderungan prosedural di negara-negara
penganut doktrin rechtstaat lebih
menguntungkan negara sebaliknya di negara-negara penganut doktrin rule of law lebih liberal dari pada
civil law. Istilah negara hukum merupakan istilah yang khusus digunakan di
Indonesia. Sebagaian besar ahli hukum Indonesia berpendapat bahwa istilah
adedidikirawannegara hukum merupakan terjemahan dari istilah rechtstaat tidak persis sama
dengan ide negara hukum versi indonesia kontruksi negara hukum dibangun oleh
dua hal yaitu negara dan hukum.
Ide negara
hukum selalu dipertentangkan dengan negara kekuasaan atau negera otoriter,
yaitu negara yang bekerja semata-mata berdasarkan kehendak dan kekuasaan mutlak
seorang atau segolong penguasa negara hukum tidak didasarkan pada kehendak dan
kekuasaan seseorang atau sekelompok orang tetapi berlandaskan
ketentuan-ketentuan konstitusi dan tertib hukum yang disesuaikan dengan
pendapat, kehendak, dan kepentingan ummum
Dasar
pemikiran negara hukum adalah kebebasan rakyat, bukan kekuasaan negara dengan
menelusuri teori trias politika dari montesque, lahir berbagai pandangna
tentang sifat negara hukum, antara lain:
1.
Negara hukum mengurangi hak-hak dasar warganya
berdasarkan ketentuan hukum
2.
Syarat pokok bagi suatu negara hukum adalah
kebebasan pengadilan, yaitu kebebasan untuk melakukan kontrol terhadap segala
tindakan dari alat-alat kekuasaan negara
Negara hukum
adalah negara yang penyelenggaraan pemerintahannya dijalankan bersarankan hukum
yang berakar dalam seperangkat titik tolak normatif, berupa asas-asas
adedidikirawandasar
sebagai asas-asas yang menjadi pedoman dan kriteria penilai pemerintahan dan
perilaku pejabat pemerintah
Franz
Magnis-Suseno mengemukakan empat ciri negara hukum keempat ciri negara hukum
tersebut dikaji dari ilmu politik yang secara etis juga relevan, yaitu:
1.kekuasaannya
dijalankan sesuai dengna hukum positif yang berlaku
2. kegiatan
negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
3.
berdasarksan suatu undnag-undaang dasar yang menjamin HAM
4. adanya
pembagian kekuasaan
Secara
historis gagasan atau ide dasar negara hukum telah mmenjadi diskursus sejak
zaman Yunani kuno sejarah peradaban dunia mencatat bahwa sejak zaman yunani
kuno sampai abad ke 18 lahir pemikir-pemikir besar mengenai negara dan hukum
yaang gagasannya masih menjadi referensi hingga saat ini baik dalam bidang ilmu
hukum maupun ilmu politik
Plato
merupakan filsuf pertama yang mengawali gagasan mengenai negara dan hukum
sebagaimana terlihat dalam karyanya politea (negara) yang dilanjutkan dengan
karya berikutnya politikos (ahli negara) dan nomoi (undang-undang) gagasan
plato mengenai negara dan hukum terangkum dalam ketiga buku tersebut
Plato mencoba
menggambarakan negara yang dicita-citakan, yaitu negara yang berdasarkan
keadilan. Bagi plato keadilan harus memerintah dan kebaikan seharusnya menjelma
dalam negara
Aristoteles
pemikiran aristoteles, antara lain
tersngkum dalam karya utamanya berjudul politca
karya ini berisi antara lain gagasan-gagasan aristoteles tentang negara dan
hukum dalam pandangan aristoteles negara harus menjamin keadilan bagi semua
warganyabagi aristoteles keadilan merupakan
adedidikirawansyarat bagi terwujudnya kebahagiann
hidup warga masyarakat hukum harus mencerminkan keadilan bagi semua warga
masyarakat
Pada masa
romawi, dapat dicatat beberapa nama yang berperan besar dalam gagasan mengenai
negara dan hukum, diantaranya polybus, ciccero, dan marcus aurelius pada abad pertengahan, pemiikir besar
mengenai negara dan hukum antara lain agustinus thomas aquinus daan dante pada
abad ke 16 (renaissance), antara lain niccola machiavelli, thomas morus dan
joen boedin.
Gagasan
mengenai negara dan hukum mencapai titik kumulasinya pada tiga abad berikutnya
yaitu abad ke 17 sampai dengan abad ke 19 yang dikenal dengan zaman pencerahan
(enlightenment aufklarung) pemikir besar mengenai negara dan hukum pada masa
tersebut, antara lain Hugo de groot (grotius) Thomas hobbes samuel pufendrof
jhon locke, christian wolf, montesque, jean jacques rosseu dan imanuel kant
Zaman
pencerahan merupakam periode sejarah pemikiran eropa yang sangat menetukan
perkembangan peradaban dan kebudayaan eropa pada masa berikutnya termasuk
pemikiran dibidang hukum politik gagasan hobbes dan locke menndai tarnsisi dari
dukungan terhadap negara absolut kepada perjuangan liberalisme melawan tiranni
gagasan kedua tokoh inilah yang kemudian dilanjutkan dan menjadi acuan bagi
pemikir-pemikir berikutnya. Gagasan mengenai negara dan hukum dari
adedidikirawanpara ahlii
pikir sejak masa yunani sampai dengan abad ke 18 dilanjutkan oleh ahli-ahli
pikir dari abad ke 19 dan abad ke 20 karl marx, hanskelsen dan lain-lain
merupakan ahli-ahli pikir tentang negara dan hukum yang muncul pada dua abad
berikutnya
Pada awalnya,
gagasan mengenai negara dan hukum dari para ahli pikir sebelum kant kurang
mendapat perhatian sekitar abad ke 18 dan abad ke 19 gagasan mengenai negara
dan hukum mulai mendapat perhatian keadaan ini tidak terlepas dari dampak
situasi sosial dan politik yang melanda kawasan eroopa pada masa itu
absolutisme merupakan salah satu faktor yang menjadi latar belakang munculnya
gagasan atau ide negarahukum
Dalam
perkembangannya, konsepsi negara hukum yang berawal dari negara-negara eropa
barat banyak dipengaruhi oleh berbagai teori tentang negara hukum dan kekuasaan
teori tentang pemisahan dan pembatasan kekuasaan (separation of fower) dari locke dan montesque banyak mewarnai
konsepsi negara hukum modern munculnya teori separation of power diikuti dengan
munculnya teori kedulatan hukum yang antara lain dipelopori oleh kant dan
kelsen
Konsepsi
negara hukum kemudian berkembang pesat di eropa kontinental dan amerika utara
pada sekitar abad ke 19 dan ke 20 beberapa konsepsi negara hukum:
1.
Eropa kontinental terlihat dalam konsepsi negara
hukum immanuel kant dan friedrich julius sthal yang menggunakan istilah
rechtstaat
2.
Anglo saxon antara lain albert venn dicey, yang
menggunakan istilah the rule of law
Kant termasuk
salah satu ahli pikir besar tentang negara hukum kerana gagasan-gasannya
mengenai hal tersebut ditempatkan dalam kerangka filsafat kritisnya konsepsi
kant mengenai negara hukum sangat dipengaruhi oleh revolusi amerika dan
revolusi prancis serta perkembangan yang terjadi di inggris dalam pandangan
kant negara hukum bertujuan untuk menjamin kedudukan hukum dari setiap individu
daalam masyarakat untuk mewujudkan tujuan tersebut negara harus membuat
pemisahan kekuasaan yang tegas antara fungsi legislatif eksekutif dan yudikatif
Menurut kant
negara hanya menyelenggarakan ketertiban dan keamanan masyarakat dan sama
sekali tidak diperkenankan untuk turut campur tangan dalam urusan sosial dan
ekonomi masyarakat konsepsi negara hukum kant tersebut terkenal dengan istilah
negara penjaga malam (nachtwaker staat) yaitu negara yang hanya bertugas untuk
menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dalam teori
kenegaraan doktrin negara hukum versi kant dikenal dengan doktrin negara
liberal yang menitikberatkan pada individulisme menurut dooktrin negara liberal
tugas negara terbatas pada pemiliharaan ketertiban dalam kehidupan masyarakkat
perlindungan hukum dan pembelaan ancaman dari luar negara sama sekali tidak
mencampuri urusan kesejahteraan rakyat ynag merupakan urusan masyarakat itu
sendiri
Doktrin
liberalisme menafikan pandangna bahwa negara bertujuan untuk menjamin
kesejahteraan umum negara hanya menjamin ruang kebebasan bagi tindakan
masyarakat tetapi tidak mencampuri tindakan tersebut bagi paham liberlaisme
kehidupan ekonomi harus bebas dari campur
adedidikirawantangan negara pada dasarnya paham
liberalisme tidak menafikan sama sekali manfaat dan fungsi negara bagi kaum
individualis negara masih bermanfaat dan berfungsi walaupun hanya untuk menjaga
serta mempertahankan ketertiban dan keamanan individu dan masyarakat Negara
tidak boleh melampaui fungsi tersebut karena hal ini berarti bahwa negara telah
mencampuri bidang kehidupan individu yang bukan merupakan urusannya
Kesimpulannya dalam pandangan kant suatu
negara disebut negaara hukum :
1.
Jika negara tersebut memberi perlindungan
terhadap hak-hak asasi individu
2.
Dalam negara tersebut harus ada pemisahankekuasaan
Konsepsi
negara hukum versi kant yang memberi peran sangat terbatas kepada negara dapat
disebut sebagai konsepsi negara hukum dalam arti formal(klasik). Pandangan
negara hukum dari julius sthal sthal juga menggunakan istilah rechtstaat sthal menyebutkan empat unsur
rechtstaat dalam arti klasik yaitu:
1.
Perlindungan terhadap haak-hak asasi manusia
2.
Pemisahan kekuasaan negara untuk menjamin
hak-hak tersebut
3.
Pemerintahan berdasarkan
undang-undang(wetmatigheid van bestur)
4.
Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan
Dari
unsur-unsur negara hukum yang dikemukakan sthal di atas terlihat bahwa konsepsi
negara hukum sthal sedikitlebih maju dibandingkan dengan konsepsi negara hukum
liberal versi kant namun sebagaimana halnya kant, sthal juga masih
mengedepankan pendekatan berdasarkn undnag-undang (asas legallitas) bukan hukum
gagasan mengenai negara hukum tidak hanya muncul dan berkembang di eropa
daaratn tetapi juga dikomunitas negara-negara anglosaxon yang dikenal dengan
istilah the rule of laww (negara
berdasarkan hukum) konsepsi rule of law sering juga disebut the supeermacy of
law merupakan suatu prinsip fundamental dari konstitusi (a fundamental
principle of the constitution).salah satu pemikir kebangsaan inggris yang
mengemukakan doktrin rule of law adalah albert venndecy mengatakan :
That rukle of
law then which from a fundamental principle of the constitution, has three
meaning or may be regarded from trhee diffrent points of view: it means in the
frist place the absolute supermacy or predominance of regular law it means
again equality before the law or the equal subjection of all classes to the
ordinary law of the land adminstered by the ordinary law courts the
adedidikirawanrule of law
lastly may be used as a formula for expressing the fact that with us the law of
the constitution the rules which in foreign cuntries naturally from part of a
constitutioned code are not the source but the consequence of the rights of
individuals as defined and enforced by the court
Makna
(meanings) ruule of law menurut dicey:
1.
Hukum memiliki kedudukan yang tinggi dan
bertolak belakang dengan kekuasaan yang sewenang-wennang
2.
Bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama
dimuka hukum tanpa memandang kedudukannya
3.
Bahwa ketentuan-ketentuan konstitusi bukan
merupakan sumber hukum tetapi merupakan konsekuensi dari hak-hak individual
yaang dirumuskan dan dilakssanakan oleh pengadilan
International
commisssion of juristss memperluas konsepsi the rule of law verssi diceey dan
menekankan pada the dinamicy aspects of the rule of law in the modern age.
Dalam pandangan international commision of jurists selain hak-hak sipil dan
politik hak-hak sosial dan ekonomi juga harus diakui dan dilindungi dalam arti bahwa
harus dibentuk standar-standar dasar sosial dan ekonomi international commision
of jurists mengemukakan sejumlah syaraat dasar untuk terselenggaranyaa
pemerintahan yang demokratis dibawah rule of law yaitu:
1.
Perlindungan konstitusional dalam arti bahwa
konstitusi harus menjamin hak-hak individu dan menentukan prosedur untuk
memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin
2.
Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
(independent and impartial tribunals)
3.
Pemeilihan umum yaang bebas
4.
Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5.
Kebebasan untuk berserikat dan berkumpul
6.
Pendidikan kewerganagaraan(ovic education)
Doktrin rule
of law versi dicey juga dikembangkan lebih lanjut oleh joseph raz bagi raz
doktrin rule of law pada akhirnya mengandung 8 prinsip hal yang utama dalam
konsepsi rule of law adaalah hukum harus mengandung suatu standar yang pasti
sehingga dapat menjadi pedoman bagi suatu tindakan oleh sebab itu:
1.
Hukum harus terbuka dan jelas sehinggaa orang
tidak merasa bingung
2.
Hukum harus pasti yang merupakan hal penting
untuk membimbing masyarakat dalam pengambilan keputusan jangka panjang
3.
Pembuatan hukum harus dilakukan secara terbuka
pasti jelas dan bersifat umum
4.
Dalam melakukan penegakan hukum aparat hukum
haruss kapabel untuk mencari penyesuaian memberikaan jalan keluar
Konsepsi rule
of law versi modern sejumlah prinsip yang dikemukakan dicey dan raz tidak dapat
diaplikasikan dalam dunia yang berubah serba cepat bahwa pada saat ini
sementara pandangan international commission of jurists perlu dilengkapi dengan
sejumlah prinsip lain prinsip-prinsip rule of law yang baru dikemukakan dalam conference
on security and cooperation in europe ECSC
adedidikirawanprinsip-prinsip tersebut mengandung
sejumlah ide baru yang terpisah prinsip-prinsip yang dikemukakan dicey dan raz.
Esce telah merumuskan kurang lebih 18 prinsip rule of law yaitu:
1.
Free and demotratic election
2.
A representative from of government in which the
excetive is accountable to the elected legislature or the electorate
3.
The duty of the government and public
authorities to complly with the constitution and to act in a manner consistent
with law
4.
A clear separation between the state and
political parties
5.
Military forces and the police will be undder
the control of and aaccountable to civil auothoritiess
6.
Human right and fundamental freedoms will be
guaranted by law
7.
Free acess to the legislation adopted at the end
of public procedure
8.
All presons are equal before the law and are
entitled without any discrimination to the equal prootection by law
9.
Everyone will have an effective means to
regreess against administrative decisions
10.
The independence of judges and the impartial
operation of the public judiciary service
11.
Protection of the independence of legal
profession
12.
Clear definition of power in relation to
prosection in criminal procedure
13.
Any person arrested or detained on a criminal
charge will have the right to be brought promptiy before the judge or other
officer authorized by law todecide the lawfulness of his arrest or detention
14.
The entitlement of everyone to a fair and public
trail
15.
The right of everyone to defend himself in court
in person or throught prompt legal assictence to be given free if he does not
have ssufficient mean to pay for legal assistance
16.
No one will be charged with tried for or
convited of any criminal offence is providded for by law which defines the
elemnts of the offence with clarity and precision
17.
Everyone wwill be presumed innocent until proven
guilty according to law
18.
The participating states reaffirm that domestic
legislation will comply with international law in the field of human right
including guaranteesfor the freedom of information travel thought consdence and
relagion right of peaceful assembly and demonstration assocations private
property
Senada dengan
prinsip-prinsip ecsec scheltema mengemukakan sejumlah unsur dan asas dasar
negara hukum yang juga dapat dikatakan sebagai unsur-unsur dan asas-asas negara
hukum modern unsur-unsur dan asas-asas negara hukum tersebut adalah
1.
Pengakuan penghormatan dan perlindungan terhadap
ham yang berakar pada penghormatan atas mertabat manusia(human dignity)
2.
Asas keppastian hukum asas yang terkandung dalam
asas kepastian hukum adalah:
A.
Asas llegalitas konstitusionalitas dan supermasi
hukum
B.
Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat
aturan tentang cara pemerintah dan aparatnya melakukan tindakan pemerintahan
C.
Asas non retroaktif perundang-undangan yaitu
sebelum mengikat undang-undang harus diumumkan secara layak
D.
Asas peradilan bebas yaitu objektif imparsial
dan adil manusiawi
E.
Asas nonliquet yaitu hakim tidak boleh menolak
perkara yang dihadapkan kepadanya dengan alasan undang-undaang tidak jelas atau
tidak ada
F.
Ham harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya
dalam konstitusi dan undang-undang
3.
Asas similia similibus (asas persamaan) dalam
suatu negara hukum pemerintah tidak boleh mengistiwekan orang tertentu (harus
nondiskriminatif aturan hukum berlaku sama untuk setiap orang sehingga harus
dirumuskan secara umum dan abstrak. Dua hal penting yang terkandung dalam asas
ini adalah:
a.
Persamaan kedudukan dihadapan hukum dan
pemerintah
b.
Tuntutan perlakuan yang sama bagi semua warga
negara
4.
Asas demokrasi beberapa hal penting dalam asas
demokrasi adalah
a.
Pemilihan umum yang langsung umum bebas rahasia
jujur dan adil
b.
Pemerintah bertanggung jawab dan dapat dimintai
pertanggungjawaban oleh badan perwakilan rakyat
c.
Semua warga negara memiliki kemungkinan dan
kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan
politik dan mengontrol pemerintah
d.
Semua tindakan pemerintahan terbuka bagi kritik
dan kajian rasional semua pihak
e.
Kebebasan beerpendaapat berkeyakinan dan
menyatakan pendapat
f.
Kebebasan pers dan lalulintas informasi
g.
Rancangan undng-undang harus dipublikasikan
untuk memungkinkan partisipasi rakyat secaraa efektif
5.
Pemerintah dan aparatnya meengemban fungsi
pelayanan masyarakat pemerintah
mengemban tugas untuk memajukan kepentingan warga negara dan semua kegiatan
pemerintahan harus terarah pada kesejahteraan umum beberapa hal yang terdapat
pada asas ini adalah
a.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik
b.
Syarat-syarat fundamental bagi keberadaan
manusia yang bermartabat manusiawi ddijamin dan dirumuskan dalam aturan
perundang-undangan khususnya dalam konstitusi
c.
Pemerintah harus secara rasional menata setiap tindakannya
dan memiliki tujuan yang jelas dan berhasil guna (doelmatig) jadi harus efisien
dan efektif
Pada peralihan
abad ke 20 menuju abad ke 21 konsepsi negara hukum mengalami dekonstruksi dan
rekonstruksi sejalan dengan kebutuhan dan pengalaman negara-negara didunia
sebagai contoh di amerika serikat sebagai negara yang menganut paham pragmatis
muncul aliran realisme yang mengintrepretasikan konsepsi rule of law dengan
karakteristik utilitarian dengan mengutamakan kemanfaatan bagi kepentingan
seluruh masyarakat dekonstruksi mengenai fungsi hukum yang mempunyai legitimasi
sebagai norma penjamin ketertiban dan kepastian daalam suatu negara hukum
mengallami pergeseran
adedidikirawan menjadi penjamin kesejahteraan umum semakin nyaata
setelah perang dunia II yaitu ketika bnayak negaara yang beerpkepentingan
dengan terwujudnya negara kesejahteraan (wellfare state)
Hal ini
dikenal dengan istilah negara hukum material yaitu neggara hukum yang tidak
saja bertujuan untuk menjaga kemanan dan ketertiban rakyatnya tetapi juga bertujuan
mewujudkan ksejhteraan seluruh rakyat pasca perang dunia II terjadi perubahan
fundamental dalam bidang sosial dan ekonomi yang disebabkan oleh beberapa
faktor antara lain munculnya berbagai
adedidikirawan kecaman terhadap ekses-ekses dalam
industrilsasi dan sistem kapitalis tersebarnya paham sosialisme yang
menginginkan pembagian kekayaan secara merata kemenangan dari beberapa partai
sosialis di eropa serta pengaruh aliran ekonoomi yang dipelopori ahli ekonomi
inggris jhon maynard keynes
Sebagai
implikasi dari faktor-faktor tersebut, ide negaara hukum formal yang melarang
negara untuk campur tangan dalam urusan masyarakat dibidang sosial daan ekonomi
secara perlahan berubah menjadi gagasan bahwa negara bertanggung jawab atas
kesejahteraan masyarakat sehingga negara hsrus aktif mengatur kehidupan sosial dan ekonomi tidak
hanya berfungsi sebagai penjaga ketertiban dan keamanan rakyartt dalam konteks
ini demokrasi harus mencakup dimensi ekonomi dengan suatu sistem yang menguasai
kekuatan-kekuatan ekomni dan berusaha memperkecil perbedaan sosial dan ekonomi
terutama perbedaan-perbedaan yang timbul dari distribusi kekayaan yang tidak
merata
adedidikirawanmodel negara demikian disebut negara kesejahteraan (walfare state atau
welvaarstaate)atau negara yang memberi pelayanan kepada masyarakat (social
service state)
Dari sejarah
perkembangan konsepsi negara hukum dari waktu ke waktu kemudian muncuol adaloah
negara hukum demokratis yaatu negara hukum yang berdasarkan asas kerakyatan
konsepsi negara hukum ini dapat dipadukan dengan konsepsi negara hukum
kesejahteraan arief sidharta dapaat dipertimbangkan kemungkinan untuk
mengungkapkan konsepsi negara hukum demikian dengan istilah negara hukum
deomokratis kesejahteraan .penyebutan istilah negara hukum demokratis
kesejahteraan tersebut untuk menunjuk pada penyempurnaan konsepsi negara
kesejahteraan dengan menggabungkannya dengan konsepsi negara hukum dan negara
huukum
adedidikirawan demokratis eksistensi negara hukum berkaitan erat dengan perlindungan
terhadap ham dan demokrasi ketika suatu negara mengklaim dirinya sebagai negara
hukum maka pada saat yang sama negara ttersebut harus mempraksiskan demokrasi
dengan pilar-[ilar penyanggahnya termasuk perlindungan terhadap ham hal inilah
yang kemudian melahirkan istilah negara hukum demokratis
Penegakan
penghormatan dan perlindungan terhadap ham merupakan salah satu prinsip
fundamental dalam negara hukum paham atau konsepsi negara hukum yang
dikemukakan para ahli hukum ahli politik dan para filsuf selalu menempatkan
penghormatan dan perlindungan terhadap ham sebagai salah satu unsur atau
prinsip utama dalam negara hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar