DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum

Jumat, 01 Desember 2017

HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA Part II : ARBITRASE DAGANG INTERNATIONAL ATAU ARBITRASE KOMERSIAL, ICSID, UNCITRAL.



ARBITRASE DAGANG INTERNATIONAL ATAU ARBITRASE KOMERSIAL.
Penyelesaian Sengketa (Umum).
Penyelesaian sengketa dibagi menjadi 2:
1.       Court dispute atau litigasi
2.       Non litigasi (ADR);
a.       Public; good offices
b.      Privat; negoisasi mediasi konsiliasi arbitrase
Bias juga penyelesaian sengketa secara non litigasi dibagi menjadi 2 yaitu ADR dan arbitrase.
Dalam ADR yang ingin dicapai adalah win-win solution sedangkan dalam arbitrase adalah win and lose. Dalam good offices ada fact finding commission (mencari fakta dilapangan). Da;lam ADR diserahkan pada suatu panel yang terdiri dari wasit atau arbiter (selalu berjumlah ganjil yaitu bertujuan utuk mengatasi apabila terjadi deadlock).mengahasilkan cttnkuladedidikirawanputusan yang bukan merupakan judgement melainkan award. Pebedaan yang mendasar antara ADR dan arbitrase:
1.       Putusan ADR semata-mata atas kemauan kedua belah pihak (win-win solution). Seedangkan dalam arbitrase salah satu pihak ada yang dimenangkan (win and lose).
2.       Dalam ADR maka masih ada control dari para pihak sedangkan dalam arbitrase control ddari para pihak tidak ada karena sengketa diserahkan kepadacttnkuladedidikirawan arbiter.
Lembaga-lembaga yang menyelesaikan sengketa-sengketa dagang internasional diantaranya:
1.       Untuk sengketa dagang internasioonal yang bersifat privt; ICSID (dalam penanaman modal asing) UNCITRAL (DALAM Masalah-masalah perdagangan dan pembangunan internasional) ICC (sebagai kamar dagang cttnkuladedidikirawaninternasioonal)
2.       Untuk sengketa dagang internasional yang bersifat public ; WTO.
Lembaga-lembaga tersebut juga bias dikategorikan dari sifatnya:
1.       Yang bersifat adhoc yaitu ; UNCITRAL.
2.       Yang bersifat permanen yaitu; ICC ICSID termasuk BANI dll.
Arbitrase dagang internasional menyangkut penyelesaian sengketa secara perdata. Untuk menyetuujui penyelesaian secara arbitrase pedagang menyetujui cttnkuladedidikirawanuntuk melepskan hak-haknya untuk mengajukan perkara ke pengadilan nasional. Pihak asing lebih menyukai penyelesaian melalui arbitrase karena:
1.       Arbitrase lebih cepat lebih non formal lebih murah lebih mudah penyelesainya dan lebih rahasia dari pada berpekara di peradilan.
2.       Putusn arbitrase dapatlebih mudah dilaksanakan dari pada putusan pengadilaan.
Istilah.
Istilah-istilah khusus dalam arbitrase dagang internasional:
1.       Lex mercantoria suatau rangkaian prinsip-prinsippp umum dan atauran kebiasaan yang secara sepontan merujuk atau duraikan dalam kerangka perdagangan internasionalcttnkuladedidikirawan tanpa menunjuk kepada suatu system hokum nasional tertentu (B.Goldman). arbitrase merupakan salah satu contoh dari lex mercantoria.
2.       Aimable compositeur bertarget; kekuatan bertindak sebagai aimble compositeur adalah kekuatan menyelesaikan sengketa tanpa merujuk pada ketentuan hokum susbtantif dan berdasarkan kebiasaan dan keadilancttnkuladedidikirawan dalam perdagangan internasional yang wajar (M.Ball).
3.       Kewenangan wasit untuk memutuskan brdasarkan kebiasaan dan fairness (keadilan).
4.       Impartiality ; tidak memihak
5.       Keputusnnya bersifat ex aequo et bono ; suatu putusan yang berdasar pada keadilan dan itikad baik.
6.       Pilihan forum daan pilihan hokum; pilihan forum; forum apa yang akan digunakan apakah arbitrase atau lainnya. Forum hokum; hokum mana yang akan cttnkuladedidikirawandigunakan.
7.       Pihak-pihak yang setuju untuk menyelesaikan secara arbitrase dapat memilih ;
a.       Jenis sengketa yang akan diarbitrasekan
b.      Metode dalam memilih arbitornya
c.       Ketentuan-ketentuan procedural ataupun ketentuan-ketentuan arbitrase yang akan dianut dalam arbitrase
d.      Tempat arbitrase dilaksanakan
e.      Hokum substantive yang dapat diberlakukan trhadapsengketa cttnkuladedidikirawantersebut.
8.       Lex arbitri; hokum yang berkaitan dengan arbitrse dan Negara tempat suatu arbitrase diselenggarakancttnkuladedidikirawan. Lex arbitri dapat menentukan;
a.         Apakah suatu perjanjian arbitrase sah atau tidak
b.      Apakah suatu sengketa tertetu dapat diarbitasekan atau tidak.
Suatu pengadilan akan memebri upaya hokum bersifat sementara. Harus ada suatu keputusan yang beralasan. Putusan arbitrase dapat ditinjau kembali secara judicial (judicial review) namun dalam praktik sekarang ini maka pada umumnya memiliki kekuatan cttnkuladedidikirawanindependent. Lex arbitri memberikan aturan-aturan yang menjembatani kekosongan hokum.
Peran Pengadilan.
Peranan pengadilan dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase:
1.       Apabila salah satu pihak tidak bersedia melaksanakan putusan arbitrae
2.       Eksekusi; arbitrase tidak mempunyai kekuatan untuk melaksanakan eksekusi tapi yang mengikatnya hanya berdasarkancttnkuladedidikirawan pada itikad baik.
3.       Mencari ukti-bukti dan dokumen yang diperlukan.
Provisional measure (tindakan sementara); biasanya berhubungan dengan pengumpulan barang bukti.
1.       Pembekuan rekening bank
2.       Penyitaan kapal atau pesawat udara
3.       Pengangkatan seorang likuidator
Peranan pengadilan di Indonesia (psl 13 UU No. 30 /1999):
1.       Pemilihan arbiter . bila tidak ada yang setuju atau bila diduga ada wasit tak adil maka pengadilan memberikan bantuannya.
2.       Impartiality. Wasit harus netral
3.       Tempat pendaftaran putusan arbitrase.
Pasal 11:
1.       Perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa mlalui pengadilan
2.       Pengadilan cttnkuladedidikirawanwajib menolak
Eksekusi bagi putusan arbitrase asing (konvensi New York /1958 dan keppres RI No. 34 /1981 dan UU No. 30/1999). Yang berwenang menangani cttnkuladedidikirawanksekusi adalah PN Jakarta Pusat.
Agreement.
The agreement is not valid (tidak sah atau dapat dibatalkan ) apabila:
1.       Proper notice tidak diberikan kepada salah satu pihak
2.       Dispute falls outside the submission to arbitration (diluar cttnkuladedidikirawankewenangan panel)
3.       Komposisi arbiter tidak sesuai dengan agreement.
4.       Dispute tidak termasuk dalam ruanglingkup arbitrase
5.       Putusan bertentangan dengan state public policy (bertentangan dengan kebijakan umum suatu Negara).
Putusan.
Syarat-syarat putusan arbitrase asing dapat dilakukan di indonsesia: asas reprositas, berarti keduanya harus merupakan peserta dari konvensi New York 1958. Dalam ruang lingkup perdagangan; perniagan perbankan dan keuangan. Ketertiban umum. Mendapat eksekuator (pengesahan) dari ketua PN Jakarta Pusat. Bila menyangkut Negara RI maka memerlukan eksekuator dari MA yang selanjutnyacttnkuladedidikirawan dilimpahkan kepada PN jakarata Pusat.
Pengertian ketertiban umum (dapat kita lihat dalam): kasus E.D.F Man (sugar) Vs Yani Haryanto Tahun 1991. Bertentangan cttnkuladedidikirawandengan keppres No.43 tahun 1997 tanggal 14 JUlI 1997. Kasus Denis Cookley Ltd. (inggris) Vs Ste’tentang jual beli gandum.
Kasus gula. Kasus posisi:
-          Pengusaha Indonesia (Yani Haryanto) pada tahun 1982 mengimpor gula pasir dari pengusaha London (E.D. dan F.Man) melalui contract for white sugar februari dan maret 1982.
-          Pelaksanaan perjanjian gagal karena impor gula pasir adlah kewenangan bulog sedangkan oleh perseorangan tidak dibenarkan. Yani berusaha membatalkan perjanjian E.D. menuntut ganti rugi. Dalam perjanjian disebutkan cttnkuladedidikirawanbahwa sengketa yang timbul akan diselsaiakan oleh suatau badan arbitrase gula (council of the refined sugar association). E.D., menyerahkan sengketa ke arbitrase. Yani divonis arbitrase untukmembayar gantti kerugian sebesar US$ 22 juta. E.D. mengajukan permohonan pelaksanaan eksekuisi sesuai dengan Perma No. 1tahun 1990 dikabulkan lewat penetapan MA RI No. 1/ pen/ Ex’r/Arb Int/Pdt/1991 tanggal 1 maret 1991. Proses pengadilan Indonesia telah sampau pada cttnkuladedidikirawantingkat kasasi di MA. MA menolak penetapan exequatur tidak dapt dilaksanakan karena inrelevan.
Analisis dan komentar :
-          Putusan arbitrase asing yang bertentangan dengan kepentingan umum ttttidak dapat dilaksanakan di Indonesia.
-          Dasar hokum Perma No. 1 tahun 1990 UNCITRAL MODEL LAW on international cttnkuladedidikirawancommercial arbitrationpasl 36 ayat 1 b bagian II konvensi New York tahun 1958 psl V ayat 2 (b).
Kekuatan mengikat putusan arbitrase.
Upaya Hukum.
Ada upaya perlawanan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.       Suarat aatau dokumen palsu
2.       Novum yang disembunyikan pihak lawan
3.       Adanya unsure kecurangan
Ada koreksi kalau terjadi kesalahan administrasi. Hak para pihak untuk mengajukan pembetulan-pembetulan terhadap suatu cttnkuladedidikirawanputusan arbitrase:
1.       Jangka wakk tu 14 hari setelah putusan diterima
2.       Kekeliruan administrative dalam putusan arbitrase
Kontrak Arbitrase.
Kontrak arbitrase;
1.       Pactum de compromitendo adalah kesepakatan pemilihan arbitrase sebelum terjadinya sengketa.
2.       Kesepakatan setelah terjadinya sengketa; haruscttnkuladedidikirawan tertulis ditandatangani para pihak akta notaries.
Kekuatan berlakunya kontrak arbitrase;
1.       Klausul arbitrsse bukan public policy
2.       Pacta sunt servanda
Pacta sunt servanda; dalam kasus Ahju Forestry Company Limited. Asas severability menyatakan bahwa suatu kontrak arbitrase merupakan suatu perjnjian yang tersendiri terlepas dari cttnkuladedidikirawankontrak induk sehingga memilikikonsekuensi hokum dimana apabila kontrak induk batal maka kontrak arbitrase tidak batal.
ICSID.
ICSID atau konvensi washihngton :
Menciptakan pusat penyelesaian sengketa investasi internasional. Tujuannya adalah untuk memberikan fasilitas konsiliasi dn arbitrase sengketa investasi dimana diantara Negara-negara penandatanganan konvensi dan warga Negara Negara-negara penandatanganan konvensilainnya. Secara internasional memberikan kedudukan cttnkuladedidikirawanistimewa bagi individu untuk menjadi subjek hokum ekonomi internasional. Bersifat institusional karena terwujud dalam suatau kelembagaan.
Syarat-syarat suatu sengketa dapat diajukan ke ICSID;
1.       Para pihak harus sepakat unntuk mengajukan sengketa mereka ke ICSID
2.       Sengketa harus terjadi antar Negara penandatanganan konvensi atau organ-organ Negara tersebut dan warga Negaracttnkuladedidikirawan penandatanganan konvensi
3.       Sengketa timbul karena suatu investasi
Arbitrase ICSID (mengenai kesepakatan);
Ratifikasi suatu Negara penadatanganan konvensi tidak serta merta menyebabkan terjadinya kesepakatan untuk menyelesaikan secara arbitrase ICSID. Suatu Negara penandatanganan konvensi wajib untuk menyelesaikan sengketa ini secara arbitrase di ICSID hanya apabila Negara itu secara khusus setuju untuk membawa suatu sengketa tertentu atau cttnkuladedidikirawanjenis-jenis sengketa tertentu ke ICSID. Suatu Negara bias menentukan dalam menyelesaiakan suatu sengketanya dengan non arbitrase klausul terhadap bidang-bidang investasi tertentu untuk tidak terikat ICSID (psl 25 ayat 4konvensi) contohnya arab Saudi papua new guene dan Guyana. Arbitrase ICSID mempunyai yuridiksi yang eklusif diberlakukan dengan menyampingkan pengadilan-pengadilan negeri dan kewenangannya terhadap sengketainvestasi yang diajukan ke ICSID. Tidak ada upayacttnkuladedidikirawan hokum untuk penetapan sementara. Tidak ada peninjauan kembali atas isi putusan. Exhausted of locus remedies (penyelesaian sengketa setempat).
Putusan.
Putusan ICSID;
Adalah putusan mengikat dan tidak dapat ditinjau kembali oleh pengadilan. Suatu Negara penandatanganan konvensi harus mengakui dan melaksanakan putusan ICSID seebagaimana melaksanakan suatu putusan akhir hakim suatu pengadilan di Negara tersebut. Pada tahun 1978 terdapat additional protocol dimana berdasarkan additional protocol ini maka ICSID bias cttnkuladedidikirawandigunakan bagi Negara non anggota dan bukan hanya masalah-masalah investasi tapi juga masalah perdagangan internasional. ICSID bersifat fleksibel artinya para pihak bebas menentukan hokum mana yang dianut.
Pilihan hokum:
Para pihak bebas untuk memnunjuk peraturan hokum mana yang akan diikuti oleh pengadilan tersebut. Apabila tdak ada kesepakatan pengadilan akanmenilai hokum dari Negara penandaatanganan konvensi bagi sengketa tersebut (termasuk aturan-aturan hokum antar tata hokum) dan aturan-aturan hokum internasional serupa cttnkuladedidikirawanyangdapat diterapkan.
Dalam ICSID ada 2 mekanisme yaitu;
1.       Correction. Apabila terdapat kesalahan dalam administrasi.
2.       Annulment (pembatalan). Suatu pihak dapat meminta pembatalan atas suatu putusan dengan alas an bahwa ;
a.       Pengadilan (panel arbitrse) tersebut tidak terbentu secara wajar
b.      Pengadilan tersebut jelas-jelas bertindak melebihi wewenang yang dimiliki
c.       Seorang anggota pengadilancttnkuladedidikirawan korupsi
d.      Ada penyimpangan yang serius dari ketenntuan prosedur yang mendasar
e.      Putusan tersebut tidak menjelaskan alsan-alsannya
UNCITRAL.
Tujuan;harmonisasi dibidang penyelesaian sengketa komersial internasional. Menghasilkan peraturan arbitrase dan konsiliasi adapun produknya adalah:
1.       Conciliation Rules. Pasal 1 ; application of the rules:
a.       Contractual or other legal relationship amicable (damai) agree that these rules will apply
b.      Agree to exclude or vary (boleh dimodifikasi ataucttnkuladedidikirawan aturan domestic boleh dipakai atau fleksible)
c.       Domestic rules shall apply …inconflict
Pasal 2: proses pengajuan
a.       Written invitation
b.      Confirming in writing (ada jangka waktu)
c.       Reject …will be no concillitation
2.       Arbitrartion Rules. Ruang lingkup:
a.       Berlaku hanya berdasarkan perjanjian tertulis atau contract arbitration clause
b.      Sengketa dagang atau international trade
c.       Modification rules.
Dalam hal ini yaitu terhadap ; pihak yang mengangkat arbiter tempat jumlah dan bahasa. Bekenaan dengan jumlah arbiter maka bila belum ada dipilih 3 orang (oleh appointing authority). Peraturan substantive para pihak dapat memilih hokum cttnkuladedidikirawanyang dipergunakan. System hokum tunggal dari suatu Negara. Dapat pula memutuskan berdasarkan amiable compositeur atau ex auquo et bono. Memakai ketentuan-ketentuan dalam kontrak dan kebiasaan dalam perdagangan internasionalatau trade usage.
3.       Model law. Yaitu aturan-aturan arbitrase yang nantinya bias dimasukn kedalam hokum nasional Negara-negara tanpa haruscttnkuladedidikirawan diratifikasi terlebih dahulu.
Keputusan:
1.       Suara mayoritas dari para arbitrator
2.       Suara mayoritas hanya terjadi bila terdapat tiga arbitrator
3.       Ketua arbitrator berwenang untuk memutuskan
Penghentian siding dapat dilakukan sebelum keluar award atau sebelum terminations. Appointing authority:
1.       Administrative arbitrase
2.       Mengangkat arbiter mereview sanggahan
3.       Menentukan fee
Prosedur:
1.       Surat gugatan atau statement of claims
2.       Statement of defence (jawaban)
3.       Provisional measure atau inetrem award
Hokum yang berlaku:
1.       Hokum materiil:
a.       Kesepakatan para pihak jika tidak maka
b.      Hokum perdata internasional cttnkuladedidikirawandiberlakukan
2.       Hokum formil:
a.        Hokum tempat dimana arbitrase akan dilakukan
b.      Bila in conflict dengan hokum nasional maka hokum nasional yang diberlakukan.
Correction of the award:
1.       Error in computation
2.       Any clerical or typographical error
Putusan:
1.       Amiable compositeur atau ex aequo et bono (harus tertulis)
2.       Term in contract (termasuk trade usage)

Kamis, 30 November 2017

HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA. Part I : PENDAHULUAN, INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE (ICJ),ARBITRASE DAGANG INTERNASIONAL ATAU ARBITRASE KOMERSIAL.



PENDAHULUAN.
Pengertian Sengketa.
“dispute is a conflict or controversy a conflict or claims or right an assestion or aright claim or demand on one side met by contrary claims or allegations on the other.” (Henry Black). Sengketa pada hakekatnya terjadi karna ada perbedaan dan perbedaan pada prinsipnya adalah suatu sengketa. Tidak semua sengketa merupakan cttnkulhkmadedidikirawansengketa hokum. Ada 2 jenis sengketa yaitu:
1.       Sengketa politik. Adalah sengketa dimana suatu Negara mendasarkan tuntutannya atas pertimbangan non yuridis (dasar politik atau kepentingan nasional).
Dalam sengketa antar individu dan sengketa organisasi internasional tidak ada arahan politik karena kedua subjek ini tidak berada dalm lingkup politik atau kepentingan politik ada[pun negaralah yang selalu memiiliki kepentingan politik.
2.       Sengketa hokum. Adalah sengketa dimana suatu Negara mendasarkan tuntutannya atas ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam suatucttnkulhkmadedidikirawan perjanjian atau yang telah diakui oleh hokum internasional.
Lihat Pasal 38 ayat (1) piagam PBB. Penyelesaian sengketa dipelajari dalam hokum penyelesaian sengketa internasional lebih ke aspek internasionalnya. Pada praktik sengketa public kadang ditarik daulu menjadi sengketa politik misalnya dalam sengketa humaniter HAM dsb. International settlement of disputes merupakan suatau cara penyelesaian sengketa bukan jenis dari pada penyelesaiancttnkulhkmadedidikirawan sengketa. International settlement of disputes tidak hanya meliputi sengketa antar Negara saja melainkan juga individu dan masyarakat internasional. Untuk mengetahui masuk tidaknya suatu sengketa sebgai suatu sengketa internasional maka;
1.       Kita dapat melihatnya pada fakta ada tidaknya subjek hokum internasional
2.       Jika terdapat subjek didalamnya kita lihat ada tidaknya perbuatan hokum (yang berkaitan dengan hokum inyernasional)
3.       Jika ada perbuatan hukumnya kita lihat ada tidaknya akibat hokum yang ditimbulkan berkaitan deengan hokum cttnkulhkmadedidikirawaninternasional
4.       Selanjutnya kita lihat metode atau forum penyelesaian sengketanya.
Misalnya kasus: tuduhan pencemaran nama baik RI oleh Lee Kwan YU (Indonesia sebagai sarang teoris):
1.       Lee Kwan YU berbicara atas nama dirinya sendiri atau atas nama singapura jika ia berbicara atas nama singapura (sebagai pejabat senior singapura) maka ia adalah sebagai subejk hokum internasional.
2.       Perbuatan hokum yang dilakukan olehnya adalah melontarkan tuduhan bahwa Indonesia sebagai sarang terois /pencamaran nama baik.
3.       Akibat hukumnya adalah terjadi gangguan keamanan dn ketertiban akibat gejolak yang terjadi dimasyarakatcttnkulhkmadedidikirawan Indonesia.
4.       Kalau merupakan sengketa hokum maka bentuk penyelesaian adalah bias
a.       Win-win solution
b.      Satu pihak kena sanksi
Penyelesaian sengketa internasional ada 4 cara:
1.       Antar Negara. Negoisasi (perundingan secara langsung antar pihak yang bersengketa tanpa kehadiran pihak ke 3). Disini dituntut kemampuan negoisasi yaitu kemampuan pemaksaan dengan baik (dengan alat bahasa).
2.       Perundingan dengan jalan diplomatic. ;
a.       Bilateral multilateral regional
b.      Mediasai dan good 0ffices, negoisiator dan mediator memiliki kesaman untuk mencapai kesepakatan sedangkan good offices hanya membantu tanpa ikut campur scara langsung hanya memfasilitasi dalam cttnkulhkmadedidikirawanmediasi dan good offices sama sama terdapat intrvensi.
c.       Sekjen PBB
d.      Angket
e.      Konsiliasi, suatu bentuk penyelesaian sengketa yang dapat dibuat sebelum dan sesudah terjadi sengketa oleh para pihak.
3.       Melalui organisasi regional. Semua organisassi regional iasanya memiliki forum regional masing-masing.
4.       Melalui organiasasi PBB. Hampirsemua sengketa yang masuk ke organiasasi PBB akan diselsaikancttnkulhkmadedidikirawan oleh organisasi PBB dengan cara damai.
Dalam praktik maka WTO bias memaksakan mengintervensi hokum nasional.
INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE (ICJ).
Subjek Hukum.
Yang boleh membawa sengketa international ke ICJ adalah :
1.       Negara anggota PBB. Secara ipso facto (secara kenyataan) maka setiap negara anggota PBB boleh membawa sengketa internationalnya ke ICJ
2.       Negara non anggota PBB. Bias membawa sengketa internasioonalnya ke ICJ dengan syarat bahwa ia tunduk pada semua ketentuan hasil ICJ
3.       Organisasi internasional. Bisamembawa sengketa internasionalnya ke ICJ apabila dalam anggaran dasarnya dimuat klausula bahwa cttnkulhkmadedidikirawanbagi Negara-negara anggota organisasi tersebut jika terjadi sengketa maka akan diselsaikan oleh ICJ.
Dulunya hanya Negara sebagai subjek hukumnya namun dalam perkembangannya tidak hanya Negara tetapi orang dan badan hokum juga bias.
Juridiksi.
Juridiksi ICJ terhadap kasus sengketa hokum (berkenaan dengan):
1.       Penafsiran terhadap suatu perjanjian internasional; dibawa ke ICJ kaena belum tentu semua Negara yang bersengketa mengikuti pembuatan perjanjian internasioanal tersebut dari awal.
2.       Semua masalah berkaitan dengan hokum internasional
3.       Segala peristiwa yang mengakibatkan dilanggarnya kewajiban-kewajiban internasional
4.       Segala akobat dari dilanggarnya kewajiban internasional yang melahirkan cttnkulhkmadedidikirawantanggungjwab.
Dasar hokum bagi hakim yang akan memutuskan  No. 1 s/d 4 diatas adalah psl 38  diluar itu tidak dapat dimasukan ke ICJ. Tidak ada perwakilan resmi di ICJ tetapi sengketa disampaikan ke register melalui dubes cttnkulhkmadedidikirawanNegara tersebut.
Application.
Application sifatnya formal terdiri dari:
1.       Statement of fact.
2.       Relating laws
3.       The jurisdiction of ICJ
4.       Claim
Procedural dalam mengajukan kasus sengketa internasional ke ICJ meliputi 2 cara:
1.       Apabila dalan suatu perjanjian internasional dicantumkan klausula yang menyetakan apabila terjadi sengketa antar anggota mka sepakat untuk diajukan ke ICJ.
2.       Melalui pengajuan gugatan (an application) dengan berdasakan bahwa kasus tesebut diajukan olehcttnkulhkmadedidikirawan mahkamah.
Sebuah application bias diaukan oleh menlu dari Negara yang bersangkutan atau melalui duta besarnya di belanda. Selanjutnya application diajukan ke panitera untuk dicatat dalam daftar agenda di ICJ. Dalam application dimuat:
1.       Statement of fact (berisi keterangan mengenai fakta yang berkenaan dengan pertanyaan –pertanyaan who when where why how.
2.       Pernyataan bahwa Negara yang mengajukan application tunduk pada IC J (ICJ memiliki juridiksi) sebagaimana yang termuat dalam psl 36 ayat 1 statuta mahkamah internasional dan pasal-pasal lain cttnkulhkmadedidikirawanyang menunjukn pada pasal tersebut.
3.       Gugatan atau claim
4.       Putusan hakim yang dimintakan (biasanya merupakan jawaban dari claim tresebut.
Pihak yang mengajukan application atau gugatan disebut applicant sedangkan yang menjadi pihak tergugat disebut responden.
Procedural.
Secara umum procedural ICJ tidak sama dengan pengadilan biasa adapun proseduralnya :
1.       Setip pihak mengajukan application
2.       Tanggapan berkenaan dengan apakah suatu saat perludiadakan oral procedural atau tidak
3.       Oral procedural (apabila diperlukan)
Adapun secara umum dibagi kedalam 2 tahap :
1.       Tahap I: memorial dan kontra memorial
2.       Tahap II: replay dan rejoinder
Dimungkinkan juga diadakan siding in absentio siding seperti ini tidak menjadi masalah.  Pihak ke 3 boleh masuk kalau kedua belah pihak sepakat dan ataucttnkulhkmadedidikirawan hakim ICJ membolehkan. Saksi boleh saja untuk dihadirkan.
Putusan,
Dimungkinkan diputus suatu putusan sela yang disebut order. Keputusan diambil dengan suara terbanyak. Jika berimbang maka ketua atau wakil akan memutuskan dimungkinkan adanya beda pendapat salah satu hakim dimuat dalam surat keputusan. Putusan bersifat final and binding dan para pihak harus segera melaksanakan putusan. Kalau ada yang tidak mau melaksankan putusan makacttnkulhkmadedidikirawan dapat diajukan ke dewan keamanan PBB untuk memberikan tindakan-tindakan agar putusan tersebut dapat dilaksanakan. Biasanya persidangan berlangsung slama 3 s/d 6 bulan. Bentuk putusan:
1.       Biasanya sama dengan application
2.       Bebahasa inggris dan perancis
3.       Biasanya hanya sekitar 50 lembaran
4.       di tandatangani oleh hakim ICJ
5.       DIBERI CAP RESMI ICJ
6.       Pada umumnya dibagi menjadi 3 bagian yaiu :
a.       An introduction. Memuat nama hakim nama para pihak ringkasan atau summary tentang prosescttnkulhkmadedidikirawan pembuatan putusan
b.      Dasar pertimbangan mengapa hakim memutus putusan
c.       Keputusan majelis itu sendiri
ICJ Dapat memberikan judgement dan juga berbentuk advisory. Untuk judgement yang dpat mengajaukan gugatan hanya oleh anggota PBB yang tunduk pada ketentuan PBB dan orang atau badan hokum dengan diwakili Negara. Unntuk advisory yang dapat mengajukan gugatan dalh organ-organ PBB atau Negara-negara melalui organ PBB. Advisory bersifat legal question tidak mengikat para pihak kecuali berkenaan dengan hal-halyang sangat materiil cttnkulhkmadedidikirawanyang disebut dalam advisory tersebut. Advisory juga lebih memberikan kontribusi pada pengembangan hokum intersnasional. International criminal court belum memenuhi jumlah ratifikasi (yang seharusnya mencapai jumlah ratifikasi 60 negara).
ARBITRASE DAGANG INTERNATIONAL ATAU ARBITRASE KOMERSIAL.
Penyelesaian Sengketa (Umum).
Penyelesaian sengketa dibagi menjadi 2:
1.       Court dispute atau litigasi
2.       Non litigasi (ADR);
a.       Public; good offices
b.      Privat; negoisasi mediasi konsiliasi arbitrase
Bias juga penyelesaian sengketa secara non litigasi dibagi menjadi 2 yaitu ADR dan arbitrase.
Dalam ADR yang ingin dicapai adalah win-win solution sedangkan dalam arbitrase adalah win and lose. Dalam good offices ada fact finding commission (mencari fakta dilapangan). Da;lam ADR diserahkan pada suatu panel yang terdiri dari wasit atau arbiter (selalu berjumlah ganjil cttnkulhkmadedidikirawanyaitu bertujuan utuk mengatasi apabila terjadi deadlock).mengahasilkan putusan yang bukan merupakan judgement melainkan award. Pebedaan yang mendasar antara ADR dan arbitrase:
1.       Putusan ADR semata-mata atas kemauan kedua belah pihak (win-win solution). Seedangkan dalam arbitrase salah satu pihak ada yang dimenangkan (win and lose).
2.       Dalam ADR maka masih ada control dari para pihak sedangkan dalam arbitrase control ddari para pihak tidak ada cttnkulhkmadedidikirawankarena sengketa diserahkan kepada arbiter.
Lembaga-lembaga yang menyelesaikan sengketa-sengketa dagang internasional diantaranya:
1.       Untuk sengketa dagang internasioonal yang bersifat privt; ICSID (dalam penanaman modal asing) UNCITRAL (DALAM Masalah-masalah perdagangan dan pembangunan internasional) ICC (sebagai cttnkulhkmadedidikirawankamar dagang internasioonal)
2.       Untuk sengketa dagang internasional yang bersifat public ; WTO.
Lembaga-lembaga tersebut juga bias dikategorikan dari sifatnya:
1.       Yang bersifat adhoc yaitu ; UNCITRAL.
2.       Yang bersifat permanen yaitu; ICC ICSID termasuk BANI dll.
Arbitrase dagang internasional menyangkut penyelesaian sengketa secara perdata. Untuk menyetuujui penyelesaian secara arbitrase pedagang cttnkulhkmadedidikirawanmenyetujui untuk melepskan hak-haknya untuk mengajukan perkara ke pengadilan nasional. Pihak asing lebih menyukai penyelesaian melalui arbitrase karena:
1.       Arbitrase lebih cepat lebih non formal lebih murah lebih mudah penyelesainya dan lebih rahasia dari pada berpekara di peradilan.
2.       Putusn arbitrase dapatlebih mudah dilaksanakan dari pada putusan pengadilaan.
Istilah.
Istilah-istilah khusus dalam arbitrase dagang internasional:
1.       Lex mercantoria suatau rangkaian prinsip-prinsippp umum dan atauran kebiasaan yang secara sepontan merujuk atau duraikan dalam kerangka perdagangan internasional tanpa menunjuk kepada suatu system hokum nasional tertentu (B.Goldman). arbitrase merupakan salah satu cttnkulhkmadedidikirawancontoh dari lex mercantoria.
2.       Aimable compositeur bertarget; kekuatan bertindak sebagai aimble compositeur adalah kekuatan menyelesaikan sengketa tanpa merujuk pada ketentuan hokum susbtantif dan berdasarkan kebiasaan dancttnkulhkmadedidikirawan keadilan dalam perdagangan internasional yang wajar (M.Ball).
3.       Kewenangan wasit untuk memutuskan brdasarkan kebiasaan dan fairness (keadilan).
4.       Impartiality ; tidak memihak
5.       Keputusnnya bersifat ex aequo et bono ; suatu putusan yang berdasar pada keadilan dan itikad baik.
6.       Pilihan forum daan pilihan hokum; pilihan forum; forum apa yang akan digunakan apakah arbitrase atau lainnya. Forum hokum; hokum mana yang akan digunakan.
7.       Pihak-pihak yang setuju untuk menyelesaikan secara arbitrase dapat memilih ;
a.       Jenis sengketa yang akan diarbitrasekan
b.      Metode dalam memilih arbitornya
c.       Ketentuan-ketentuan procedural ataupun ketentuan-ketentuan arbitrase yang akan dianut cttnkulhkmadedidikirawandalam arbitrase
d.      Tempat arbitrase dilaksanakan
e.      Hokum substantive yang dapat diberlakukan trhadapsengketa tersebut.
8.       Lex arbitri; hokum yang berkaitan dengan arbitrse dan Negara tempat cttnkulhkmadedidikirawansuatu arbitrase diselenggarakan. Lex arbitri dapat menentukan;
a.         Apakah suatu perjanjian arbitrase sah atau tidak
b.      Apakah suatu sengketa tertetu dapat diarbitasekan atau tidak.
Suatu pengadilan akan memebri upaya hokum bersifat sementara. Harus ada suatu keputusan yang beralasan. Putusan arbitrase dapat ditinjau kembali secara judicial (judicial review) namun dalam praktik sekarang ini maka pada umumnyacttnkulhkmadedidikirawan memiliki kekuatan independent. Lex arbitri memberikan aturan-aturan yang menjembatani kekosongan hokum.
Peran Pengadilan.
Peranan pengadilan dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase:
1.       Apabila salah satu pihak tidak bersedia melaksanakan putusan arbitrae
2.       Eksekusi; arbitrase tidak mempunyai kekuatan untuk melaksanakan eksekusi tapi yang mengikatnya hanya berdasarkancttnkulhkmadedidikirawan pada itikad baik.
3.       Mencari ukti-bukti dan dokumen yang diperlukan.
Provisional measure (tindakan sementara); biasanya berhubungan dengan pengumpulan barang bukti.
1.       Pembekuan rekening bank
2.       Penyitaan kapal atau pesawat udara
3.       Pengangkatan seorang likuidator
Peranan pengadilan di Indonesia (psl 13 UU No. 30 /1999):
1.       Pemilihan arbiter . bila tidak ada yang setuju atau bila diduga ada wasit tak adil maka pengadilan memberikancttnkulhkmadedidikirawan bantuannya.
2.       Impartiality. Wasit harus netral
3.       Tempat pendaftaran putusan arbitrase.
Pasal 11:
1.       Perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa mlalui pengadilan
2.       Pengadilan wajib menolak
Eksekusi bagi putusan arbitrase asing (konvensi New York /1958 dan keppres RI No. 34 /1981 dan UU No. 30/1999). Yang berwenang menangani ksekusicttnkulhkmadedidikirawan adalah PN Jakarta Pusat.
Agreement.
The agreement is not valid (tidak sah atau dapat dibatalkan ) apabila:
1.       Proper notice tidak diberikan kepada salah satu pihak
2.       Dispute falls outside the submission to arbitration (diluar kewenangan panel)
3.       Komposisi arbiter tidak sesuai dengan agreement.
4.       Dispute tidak termasuk dalam ruanglingkup arbitrasecttnkulhkmadedidikirawan
5.       Putusan bertentangan dengan state public policy (bertentangan dengan kebijakan umum suatu Negara).
Putusan.