DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum

Rabu, 22 November 2017

HUKUM ADAT Part III: HUKUM PERKAWINAN,HUKUM WARIS, HUKUM TANAH, HUKUM ADAT DELIK.



HUKUM PERKAWINAN.
Hokum adat perkwinan (HAP) adalah aturan-aturan hokum adat yang mengatur ttg bentuk-bentuk perkawinan cara-cara lamaran upacara perkawinan dan putusnya perkawianan di Indonesia.  Atauran HAP di berbgai daerah berbeda-beda dikarenakan selain sifat kemasyarakatan adat istiadat agama dan kepercayaan masyarakat yang berbeda-beda juga karena kemajuan zaman telah menimbulkan cttnkulhkmadedidikirawanbanyak pergeseran  niilai sehingga banyak terjadi perkawinan campuran, antar suku, adat, istiadat, dan agama.
System Perkawinan.
Yaitu:
1.       Pada masyarakat unilateral:
a.       Eksogami; seorang harus kawin dengan orang diluar suku keluarga missal gayo, alas, minangkabau, seram.
b.      Endogamy; seorang hanya boleh kawin dengan klannya (sukunya) missal; toraja, dengan tujuan persaudaraan cttnkulhkmadedidikirawanmakin erat dan harta tidak kemana-mana.
2.       Pada masyarakat parental. Elatheogami: system perkembangan yang tidak mengandung unsure-unsur larangan atau keharusan seperti endogamy dan eksogami.
a.       Hubungan darah terlalu dekat nasab
b.      Karena hubungan perkawinan (cttnkulhkmadedidikirawanmushahaorh).’
Bnetuk Perkawinan.
Bentuk perkawinan (menurut Hilman Hadikusuma) ada 4:
1.       Jujur
2.       Semendo
3.       Bebas
4.       Perkawinan campyuran (beda kewarganegaraancttnkulhkmadedidikirawan).
Secara umum terdiri dari :
1.       Perkawinan Jujur
2.       Perkawinan semenda
3.       Perkawinanbebas
4.       Perkawinan campuran
5.       Perkawinan lari.
Uraian:
1.       Perkawinan Jujur. Yaitu bentuk perkawinan pada masyarakat patrilineal yaitu pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak wanita berupa barang-barang berbentuk magis misalnya batak dengan kain ulos. Permepuan tersebut lepas dari ikatan kekeluargaannya dan masuk kedalam klan suaminya dan selanjutnya ia berhak dan berkewajiban atas tugas dari kaln suaminya (jujur ini adalah diberikan untuk kerabat mas kawin untuk perempuan seharusnya cttnkulhkmadedidikirawanberbentuk logam. Contoh lainnya adalah di nias, lampung, timor, dan bali.  Fungsi jujur:
a.       Yuridis: merubah status perempuan masuk klan suami
b.      Ekonomis; pergeseran kekayaan suami kepada keluarga istri
c.       Sosiologis; penghormatan keluarga suami kepada keluarga istri.
2.       Perkawinan semendo. Yaitu bentuk perkembangan pada masyarakat matrilineal dimana mempelai suami dijemput dan sesudah perkawinan masing-masing tetap memegang klannyacttnkulhkmadedidikirawan masing-masing. Tempat kediamannya:
a.       Matriloka, istri tetap tinggal di keluarga sebelumnya dengan harta pusaka
b.      Patrilokal; suami tetap tinggal dikeluarga sebelumnya dengan harta pusaka
c.       Semi local; sesuai dengen cttnkulhkmadedidikirawanperjanjian
Umumnya berlaku dilingkungan masyarakat adat yang mempertahankan garis keturunan ibu/perempuan (matrilineal). Dalam perkawinana semenda calon pengantin laki-laki atau kerabatnya tidak memberikan uang jujur kepada calon pengantin perempuan malah sebaliknya berlaku adat pelamaran oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki missal diminangkabau. Setelah perkawinan terjadi suami berada di bawah kekuasaan cttnkulhkmadedidikirawankerabat istri dan kedudukan hukumnya bergantung kepda bentuk perkawinan semenda yang berlaku. Yaitu apakah:
-          Perkawinan raja-raja (suami istri berkedudukan sama)
-          Semenda lepas (suami mengikuti tempat kediaman istri/matrilokal).
-          Semenda bebas (suami tetap pada kerabat orang tuanya)
-          Semenda nunggu ( suami istri berkediaman dipihak keluarga istri menunggu adik istri sampai dapat mandiri).
-          Semenda ngangkit (suami mengambil istri untuk dijadkan penerus keturunan pihak ibu suami dikarenakan ibu suami tidakcttnkulhkmadedidikirawan mempunyai keturunan anakperempuan).
-          Semenda anak dagang (suami tidak menetap ditempat istri dating dan pergi sewaktu-waktu missal negikeun di lampung nyentane di bali)
3.       Perkawinan bebas atau mandiri. Tidak ada keharusan-keharusan untuk menikah dengan siapa pun kecuali larangan nasab dan mushaharah. Umumnya telah berlaku dimasyarakat yang bersifat parental (missal; jawa, sunda, aceh, Kalimantan, Sulawesi). Dimana kaum kerabat tidak banyak campur tangan dalam rumah tangga kedudukan cttnkulhkmadedidikirawandan hak suami istri berimbang dan biasanya perkawinan setelah perkawinan maka suami istri tersebut pisah dari orang tua masing-masing mencar atau mentas.
4.       Perkawinan campuran. Adalah perkawinan yang terjadi antara suami isteri yang berbeda suku, bangsa, adat, budaya, dan agama yang dianutnya. UU No.1 /1974 ttg perkawinan (UUP). Tidak mengatur hal demikian bahwa yang dimaksud dengan perkawinan campuran cttnkulhkmadedidikirawanmenurut UUP tersebut adalah perkawiann suami isteri yang berbeda kewaraga negaraan. (Psl 57).
5.       Perkaawinan lari. Teridiri dari:
a.       Perkawinan lari bersama (ulucht huwelijk atau weglood huwelijk)
b.      Perkawinan lari paksaan (schaak huwelijk)
Sesungguhnya perkawinan lari bukanlah bentuk perkawinan melainkan system pelamaran oleh karena dari kejdian perkawinan itu dapat berlaku bentuk perkawinan jujur atau semenda atau juga bebas yang tergantung pada keadaan dan perundingan kedua belah pihak. Penyebab dari perkawinan ini adalah karena tidakcttnkulhkmadedidikirawan disetujui atau tidak mau mengikuti upacara adat.
HUKUM WARIS.
Peengertian.
Antara lain:
1.       Ter Haar: hokum waris adat meliputi peraturan-peraturan hokum yang bersangkutan dengan proses yang sangat mengesankan serta yang akan selalu berjalan tentang penerusan dan pengoperan kekayaan materiil dan imateril dari suatu generasi kecttnkulhkmadedidikirawan generasi berikutnya.
2.       Soepomo: dalam bukunya bab-bab tentang hokum adat. Hokum waris adat memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses kewarisan (pengoperan dan penerusan) barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda dari suatu angkatan manusia kepadacttnkulhkmadedidikirawan turunannya.
Sifat Hukum Waris Adat.
Menunjukan corak-corak yang khas dari aliran pikiran tradisional Indonesia bersumber atas prinsip yang timbul dari pikiran komunal serta konkrit. Missal jika terjadi perselisihan dalam pembagian warisan diantara para ahli waris maka selalu diusahakan penyelesaiannya secara rukun agar perjalanan arwah dari pewaris tenang. Perbedaan hokum cttnkulhkmadedidikirawanwaris adat dan hokum waris barat:
-          Hokum waris adat tidak mengenal legitime porssi (aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh hokum terhadap jumlah atau besarnya harta yang diwariskan) akan tetapi menetapkan dasar persamaan hak yaitu hak untuk diperlakukan sama oleh orang tua dalam kewarisan. Juga pelaksanaan pembagian dasar kerukunan pada proses pelaksanaan pembagian dengan memperhatikan keadaan istimewa dari tiap ahli waris. Kalau hokum waris barat mengenal hak-hak tiap ahli waris atau bagian-bagian tertentu menurut cttnkulhkmadedidikirawanketentuan UU atau legitime porsi psl 913 – 929 KUHpdt.
-          Hokum waris adat harta warisan tidak boleh dipaksakan untuk dibagi antar para ahli waris. Dalam hokum waris barat menunjukan atau menentukanadanya hak mutlak dari cttnkulhkmadedidikirawanahli waris masing-masing untuk sewaktu-waktu menuntut adanya pembagian Psl 1066 KUHPdt.
-          Dalam hokum waris adat digunakan asas kekeluargaan yaitu hak perorangan diakui tapi dalam kenyataan tidak terlepas dari keluarga disekitarnya. Dalam hokum waris barat dikenal asas individualism; dimana hak individu diakui benar-benar tanpa dilihat bagaimana keadaan keluarga disekitarnya (plaats vervuling – pergantian tempat). Misalnya seorang anak yang meninggal maka cucunya cttnkulhkmadedidikirawanakan mendapatkan warisan kakeknya dengan alas an bahwa harta kekayaan merupakan baziis materiil dari keluarga.
-          Pewarisan hokum waris adat merupakan suatu proses saat kematian tidak menntukan pembagian harta kekayaan karena sebelum pewaris meninggal kekayaan sudah diwariskan. Dalam hokum waris barat pewarisan bukan proses saat kematian menentukan pembagian harta kekayaan. Psl 833 KUhpdt; bahwa para ahli waris sejakcttnkulhkmadedidikirawan wafatnya si pewaris dianggap memiliki segala barang-barang hak-hak dan piutang. Jadi seolah-oleh ahli waris melanjutkan kedudukan pewaris dalam masyarakat terhadap harta kekayaan.
Hibah ; dihibahkan kepada ahli waris. Hibah wasiat ahli waris; hukumnya nasab atau haram. Harta warisan tidak berwujud misalnya; ilmu-ilmu ghaib, dsb.
Sisteem Pewarisan.
Antara lain:
1.       Individual; parental; masing-masing hubungan kerabat tidak dekat
2.       Mayorat; barat; tertua, dilampung; laki-laki tertua, disumsel;perempuan tertua, dibantu oleh laki-laki tertua
3.       Kolektif; harta waris yang dipakai secara berkelompok; hanya memiliki hakcttnkulhkmadedidikirawan pakaitidak mempunyaihak milik tidak boleh dimiliki ahli waris.
Dalam hokum adat terdapat golongan-golongan ahli waris yang dalam harta peninggalan seorang pewaris golongan yang satu lebih diutamkan dari pada golongan yang lain. Golongan itu berturut-turut:
1.       Keturunan pewaris
2.       Orang tua pewaris
3.       Suadara-saudara pewaris keturunan mereka’
4.       Orang tua terhadap orang tua pewaris
5.       Keturunan dari pada orang tuacttnkulhkmadedidikirawan nya orang tua pwaris dan seterusnya.
HUKUM TANAH.
Penggolongan.
Tanah dibagi menjadi 2:    
1.       Statis; tanah sebagai subjek hokum.
a.       Hak ulayat atas tanah
b.      Hak perseorangan atas tanah
                                                               i.      Hak membuka tanah (onginning recht: hak perorangan dan hak bersama.
                                                             ii.      Hak utama menggarap (vorkeursrecht)
                                                            iii.      Hak menikmati hasil (gennot rechtcttnkulhkmadedidikirawan)
                                                           iv.      Hak pakai (gebruiks recht)
                                                             v.      Hak utama untuk membeli (naastings recht)
                                                           vi.      Hak imbalan jabatan (ambtelijk profij recht)
2.       Dinamis; tanah sebagai objek hokum.
a.       Transaksi langsung atas tanah;
                                                               i.      Primer; perjanjian tanah bersegi satu atau bersifat sepihak; pendidikan desa, dan pembukaan tanah perseorangan
                                                             ii.      Sekunder; perjanjian tanah bersegi dua atau bersifat dua pihak; jual lepas, jual gadai, jual tahunan, tukar menukar, pemberian atau hadiahcttnkulhkmadedidikirawan, waris, hibah, wahkaf.
b.      Transaksi tidak langsung atas tanah; bagi hasil, sewa tanah, gabungan bagi hasil dan sewa dengan gadai dan jual tanah, pinjamcttnkulhkmadedidikirawan uang dengan tanggungan tanah, numpang, perjanjian pura-pura atau semu.
Dasar Hukum Pertanahan Di Indonesia.
Dalam hokum adat kedudukan tanah (hubungan antara tanah dengan manusia ) sangat penting karena menyangkut:
1.       Karena sifatnya: yaitu merupakan satu-satunya benda kekayaan yang meskipun mengalami keadaan yang bagaimana pun toh masih bersifat tetap dalam keadaaanya (permanencttnkulhkmadedidikirawan) bahkan kadang-kadang malahan menjadi lebih menguntungkan.
2.       Karena fakta ; yaitu suatu kenyataan bahwa tanah I tu:
-           merupakan tempat  tinggal  persekutuan
-          Memberikan penghidupan kepda persekutuan
-          Merupakan tempat dimana para wargacttnkulhkmadedidikirawan persekutuan yang meninggal dunia dikebumikan
-          Merupakan pula tempat tinggal dayang-dayang pelindung persekutuan dan roh para leluhur persekutuan.
Hubungan masyarakat adat dengan tanah;
1.       Magis religious
2.       Dasar kemasyarkatan. Tanggungjawab persekutuan hokum tas terjadinya kejhtan dlingkungan wilayahnya
3.       Dasar perekonomian. Persekutuan hokum dan anggota persekutuan hokum atau warga persekutuan hokum dapat menggunakan tanah milik bersama cttnkulhkmadedidikirawandengan bebas.
Statis (Tanah sebagai Subjek HUkum).
Yaitu bila memandang tanah sebagai subjek hokum untuk mengetahui macam-macam hak yang ada dalam masayarakat dan isi dari padacttnkulhkmadedidikirawan tanah itu.
Hak Ulayat.
Wilayah kekuasaan persekuatuan adalah merupakan milik persekutuan yang pada asasnya bersifat tetap ratinya perpindahan hak milik atas wilayah ini adalah tidak terdapat pengecualian-pengecualian. Hak ulayat atascttnkulhkmadedidikirawan tanah terdiri dari:
1.       Yang berlapis satu (tunggal; yaitu suatu hak bersama atas tanah yang terdapat pada persekutuan desa
2.       Yang berlapis dua (rangkap); yaitu suatu hak bersama ats tanah yang terdapat pada persekutuan daerahcttnkulhkmadedidikirawan.
Menurut Van Vallenhoven : hak wilayah yaitu hak persekutuan hokum untuk menggunakan secara bebas tanah yang masih hutan belukar dalam lingkungan wilayahnya guna persekutuan hokum itu sendiri dan anggota juga orang asing dengan izin dan membayar recognisi (pembayaran sebelum mengolah tanah) dan retribusi (pembayarancttnkulhkmadedidikirawan setelah mengolah tanah).  Cirri-ciri hak ulayat:
1.       Persekutuan hokum dan anggota dapat menggunakan hutan belukarnya secara bebas.
2.       Anggota persekutuan hokum boleh mengambilmanfaat dengan pembatasan hanya untuk keperluan sendiri
3.       Mempunyai daya berlaku ke luar dan kedalam. Keluar artinya membatasi orang asing atau bukan anggota mempergunakan tanah persekutuan hokum. Karena bukan warga persekutuan pada prinsipnya tidak diperbolehkan turut mengeyam atau menggarapcttnkulhkmadedidikirawan tanah yang merupakan wilayah kekuasaan persekutuan yang bersangkutan hanya dengan seijin persekutuan serta setelah membayar pancang (uang pemasukan ) dan kemudian memberikan ganti rugi orang luar bukan warga persekutuan dapat memperoleh kesempatan untuk turut serta menggunakan wilayah tanah. Kedalam artinya memberikan jaminan kepada warga anggota sesuai kebutuhanya hidupnya. Karena persekutuan sebagai suatu keseluruhan yang berarticttnkulhkmadedidikirawan semua warga persekutuan bersama-sama sebagi suatu kesatuan melakukan hak ulayat dimaksud dengan memtik hasil dari pada tanah beserta segala tumbuh-tumbuhan dan binatang liar yangcttnkulhkmadedidikirawan hidup di atasnya.
4.        Yang melakukan hak ulayat ialah penguasa adat baik keluar maupun k dalam. Keluar sebagai pengatur warga masyarakat adat.
5.       Anggota persekutuan hokum tidak boleh memindah tangankan hak nya untuk selama-lamanya pada siapapun juga
6.       Persekutuan hokum mempunyai hak tas tanah yang telah digarap untuk kepentingan umum.
Menurut terhaar (teori bola); bila hak persekutuan menguat maka hak p[erseorangan akan melemah sebaliknya apabila hak perseorangan menguat maka hak persekutuan akan melemah.
Objek hak ulayat: tanah atau daratan, air kali, danau, pantai, serta perairan lainnya, tumbuhan, binatang yang hidup liar. Pada masyarakat yang masih mengakui hak ulayat apabila terhadap tanah tersebut diperlukan oleh Negara maka Negara harus memberikan ganti rugi atas tanah tersebut. Caracttnkulhkmadedidikirawan persekutuan memelihara serta mempertahankan hak ulayatnya yaitu dengan cara:
1.       Persekutuan berusaha meletakan batas-batas disekeliling wilayah kekuasaan itu
2.       Menunjuk pejabat –pejabat tertentu yang khuss bertugas mengawasi wilayah kekuasaan persekutuan yang cttnkulhkmadedidikirawanbersangkutan
3.       Mengadakan patrol-patroli perbatsan.
3 wujud penngaruh negative persekutuan hokum:
1.       Perkosaan. Contoh dalam kerajaan-kerajaan dahulukhususnya pada persekutuan-persekutuan hokum yang berbeda disekeliling ibu kota kerajaan mengalami tindakan-tindakan raja yang sama sekali tidak mengindahkan hak-hak pertuanan persekutuan seperti mengambil tanah wilayah persekutuancttnkulhkmadedidikirawan.
2.       Perlunakan. Contoh dalam kerajaan-kerajaan dengan adanya system apanage yaitu system pemberian tanah oleh raja-raja pada pejabat-pejabat kerajaan tertantu sebagai tanah jabatan yang dapat menjamin penghasilan para pejabatcttnkulhkmadedidikirawan yang bersangkutan (merupakan perlunakan terhadap hakpertuanan)
3.       Pembatasan. Contoh tindakan-tindakan raja dan pemerintah colonial yang mewajibkan persekutuan untuk menggunakan tanah wilayahnya seintensif mungkin dengan pengeraahan warganya sebanyak-banyaknya juga keharusan menanami tanah dengan cttnkulhkmadedidikirawantumbuhan tumbuhan yang diperlukan oleh raja juga permerintah colonial.
Sekarang hak ulayat mengalami erosi (pengurangan) karena :
1.       Pertumbuhan penduduk
2.       Tanah dolah secara intensif sehingga menjadicttnkulhkmadedidikirawan hak milik
3.       Meningkatnya teknologi
Kedudukan hak ulayat diakuikeberadaannya dalam psl 3UUPA, kesimpulannya bahwa hak ulayat itu ada apabila tidak bertentangan dengan UUPA. Pelaksanaan hak ulayat diatur dalamcttnkulhkmadedidikirawan psl 5 UUPA yang bersimpulan adalah bahwa UUPA bersumber pada hokum adat
Hak Perseorangan Atas Tanah.
Meliputi;
1.       Mengumpulkan hasil-hasil hutan seperti rotan
2.       Memburu binatang liar yang hdiup di wilayah kekuasaan persekutuan
3.       Mengambil hasil-hasil dari pohon-pohon yang tumbuh secara liar
4.       Membuka tanah dan kemudian mengerjakan tanah it uterus menerus
5.       Mengusahakan untuk cttnkulhkmadedidikirawandiurus
Hubungan antara hak perseorangan tersebut dengan UUPA antara lain::
-          Terhadap hak milik demikian itu wewenang sipemilik hanya dibasai oleh ketentuan-ketentuan tersebut. Hak milik ini disebut hak yasan dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan konversi psl II (1) UUPA menjadi hak milik ex psl 28 (1) UUPA
-          Terhadap hak pertuanan desa yang masih sangat kuat maka hamper tidak mungkin hak milik diatas ini dipindahkan ke tangan orang lain bahkan ada daerah yang hak milik itu hanya dimiliki untuk waktu yang tertentu dan pada akhirnya waktu itu tanahanya harus diserahkan keoada lain anggota persekutuan desa. Sesuai dengancttnkulhkmadedidikirawan ketentuan-ketentuan konversi psl VII UUPA hak itu menjadi hak pakai ex psl 41 (1) UUPA.
-          Terhadap hak pertuanan desa yang sudah sangat lemah maka hak milik atas tanah setelah wafatnya si pemilik dengan jatuh sendirinya ke tangan ahli warisnya dan itu hanya dapat dicabut dalam beberapa hal missal jika si pemilik dengan segenap keluarganya meninggaklkan desa tersebut untuk selama-lamanya. Berdasarkan ketentuan-ketentuancttnkulhkmadedidikirawan konversi psl VII menjelma menjadi hak milik ex psl 20 (1) UUPA.
Dinamis (Tanah sebagai Objek Hukum).
 Primer; perjanjian tanah bersegi satu atau bersifat sepihak contoh; pendirian desa, pembukaan tanah. Sekunder; perjanjian tanah bersegi dua atau bersifat 2 pihsk yaitu yang menimbulakan perolehan hak atas tanah dan bersifat terang dan tunai. Antara lain meliputi; jual gadai, jual lepas, jual tahunan. Menurut terhaar; terang berarti bahwa pemindahan hak tersebut dilakukan dihadapan kepala adat yang berperan sebagai kepala adat yang menanggung keteraturan dan sahnya perbuatan pemindahan hak itucttnkulhkmadedidikirawan sehingga perbutan tersebut diketahui oleh umum dan apabila hal tersebut tidak dilakukan maka perbuatan itu tidak menjadi bagian ketertiban hukumm tidak berlaku terhadap pihak ke-3 dan  ke luar si pembeli tidak diakui sebagai pemegang hak atas tanah. Tunai berarti pembayaran harus kontan. Jual lepas yaitu penyerahan tanah dengan pembayaran kontan disertai perjanjian bahwa apabila dikemudian tidak ada perbuatann lain sesudah atau beberapa kali panen maka tanah kembali pada pemilik cttnkulhkmadedidikirawantanah semula.  Jual gadai yaitu penyerahan tanah dengan pembayaran kontan disertaia ketentuan bahwa yang mnyerahkan tanah mempunyai hak untuk mengambil kembali tanah itu dengan pmbayaran uang yang sama jumlahnya. Meneruskan gadai ataumengalihkan gadai yaitu dengan seizing penjual gadai. Si pembeli gadai mengoperkan kepada pihak ke-3 yaitu dengan izin sipenjual gadai. Dalam psl 161 (h) dan psl 53 (1) UUPA disebutkan bahwa hak gadai bersifat sementara karena dalam waktu yang cttnkulhkmadedidikirawanakan dating hak gadai ini akan dihapuskan ketentuan psl 7 Perlu No. 65 /1960:
1.       Barang siapa menguasai tanah pertanian dengan hak gadai yang pada mula berlakunya peraturan ini (yaitupada tanggal 1 januaroi 1961) sudah berlangung 7 tahun lbih wajib mengembalikan tanah itu kepada pemiliknya dalam waktu  sebulan sesudah tanaman yang ada selesai dipanen dengan tidak ada hak untuk menuntut pembayarancttnkulhkmadedidikirawan tebusan.
2.       Mengenai hak gadai yang pada mulai berlakunya peraturan ini belum berlangsung 7 tahun maka pemilik tanahnya berhak untuk memintanya kembali setiap waktu setelah tanaman yang ada selesai dipanen dengan membayar uang tebusan yang besarnya dihitung menurut rumus ( 7 + ½) - waktu berlangsungnya hak gadai x uang gadai). Pelaksaanaann pengembaliannya adalahcttnkulhkmadedidikirawan dalam waktubsebulan setelah penanaman yang bersangkutan.
3.       Ketentuan dalam ayat (2) ini berlaaku yuga terhadap hak gadai yang diadakan sesudah mulai berlakunya peraturan ini.
Tukar menukar yaitu sebidang tanah ditukar dengan barang yang senilai dengan harga tanah tersebut. Pemberian atau hadiah yaitu peralihan tanah secara kontan di luar lingkungan ahli waris bersifat mutlak contoh upeti. Waris yaitu proses penerusan serta pengoperan barang-barang yang berwujud atau tidak berwujud benda dari suatu angkatan manusia kepada keturunannya. (kekayaan adalah basis materiil dalam kehidupan keluarga). Hibah yaitu peralihan tanah secara kontan pada seseorang dalam hubungan ahli waris bersifat tidak muutlak (bias dicabut kembali) juga bias bertambah bila buka waris. Wakaf yaitu peralihan tanah dari seseorang dengan cttnkulhkmadedidikirawantujuan untuk kebutuhan umat (peribadatan) bersifat mutlak untuk selamanya ada ijab kabulnya. Ikrar wakaf dictat oleh pejabat pembuat akta wakaf yaitu kepala kantor urusan agama. Transaks-transaksi yang ada hubungan dengan tanah:
-          Memperduai (minangkabau), moro (jawa), toyo (minahsa), terang (Sulawesi selatan), negah (priangan), mertelu (jawa), jejuron (priangan). Transaksi ini terjadi apabila pemilik tanah memberikan izin kepada orang lain untuk mengerjakan tanahnya dengan perjanjian bahwa yang mendapat ijin itu harus memberikan sebagian hasil tanahnyacttnkulhkmadedidikirawan kepada pemilik tanah. Dengan dasar adalah pemilik tanah ingin memungut hasil dari tanahnya tetapi ia tidak ingin atau tidak dapat mengerjakan sendiri tanahnya itu.
-          Sewa. Adalah suatu transaksi yang mengijinkan orang lain untuk mengerjakan tanahnya dengan tinggal di tanahnya dengan membayar sesudah tiap panen atau seseudah tiap bulan ataucttnkulhkmadedidikirawan tiap tahun dengan uang sewa yang tetap.
-          Tanggungan atau jonggolan di jawa, makantah di bali, tahan di tapanuli. Transaksi ini terjadi apabila seorang yang hutang kepada orang lain berjanji kepada yang member pinjaman tadi bahwa ia sebelum melunasi hutangnya ia akan mengadakan transaksi tentang tanah nya kecuali dengan pembericttnkulhkmadedidikirawan hutang.
-          Numpang atau magersari (Jawa), lindung (priangan). Transaksi ini terjadi apabila seorang pemilik tanah yang bertempat tinggal di tanah itu member ijin kepada orang lain untuk membuat rumah yang kemudian ditempati olehnya di atas cttnkulhkmadedidikirawantanah itu juga.
-          Memperduai atau sewa bersama-sama dengan gadai. Merupakan transaksi gabungan antara transaksi tanah dengan tarnsaksi yang berbhubungan dengan tanah dapat terjadi apabila yang menerima tanah yang digadaikan member izin kepada pemilik tanah atau yang menggadaikan tanah untuk m3ngerjakan tanah itu dengan perjanjian memperduai cttnkulhkmadedidikirawanatau sewa.
HUKUM ADAT DELIK.
Menurut terhaar ; suatu perbuatan yang dapat mengakibatkan kegoncangan dalam neraca keseimbangan dalam masyarakat . kegoncangan itu tidak hanya peraturan-peraturan hokum dalam masyarakt dilanggar juga apabila norma-norma kesusilaancttnkulhkmadedidikirawan keagaamaam dan sopan santun dalam masyarakat dilanggar.  Menurut Soepomo : segala perbuatan yang bertentangan dengan peraturan hokum adat merupakan perbuatancttnkulhkmadedidikirawan illegal dan hokum adat mengenal pula ikhtiar untuk memperbaiki hokum jika hukuum itu diperkosa. Sifat pelanggaran hokum adat:
1.       System hokum adat tidak mengadakan pemisahan penuntutan antara pelanggar hokum pidana dan hokum perdata hanya mengenal satu prosedur penuntutan oleh satu pejabat saja yaitu kepala adat. Hakim perdamaian desa atau hakim pengadilan negeri untukcttnkulhkmadedidikirawan semua macam pelanggaran adat.
2.       Pembetulan hokum yang dilanggar untuk memulihkan keseimbangan dapat berupa suatu atau beberapa tindakancttnkulhkmadedidikirawan.
Lapangan berlakunya hokum adat delik: delik adat dan delik pidana. Hokum adat tidak mengenal system pelanggaran yang ditetapkan lebih dahulu (system praeexitence regels) tidak ada peraturan semacam pasal 1 KUHPidana dan tidak berlaku ne bis in idem.

Jumat, 17 November 2017

HUKUM ADAT Part 2: PROSES PERKEMBANGAN HUKUM ADAT, CORAK DAN SIFAT, SISTEM HUKUM ADAT, TATA SUSUNAN DAN STRUKTUR HUKUM ADAT, HUKUM PERORANGAN, HUKUM KELUARGA, HUKUM PERKAWINAN.



PROSES PERKEMBANGAN HUKUM ADAT
Peraturan adat istiadat Indonesia pada hakikatnya sudah ada pada zaman pra hindu yang menurut para ahli hokum adat adalah merupakan adat melayu-polinesia. Lambat laun maka kultur asli itu dipengaruhi kultur hindu, islam dan Kristen. Yang pengaruhnya sangat besar sehingga kultur asli tersebut kini terdesak. Hokum adat merupakan cttnkuladedidikirawanhasil akulturasi antara peraturan adat istiadat zamanpra hindu dengan kultur hindu, islam, Kristen, dsb.  Ada 3 macam sejarah hokum adat :
1.       Sejarah proses pertumbuhan perkembangan hokum adat itu sendiri
2.       Sejarah hokum adat sebagai system hokum dari tidak atau belum kenal sampai dikenal dalam dunia ilmucttnkuladedidikirawan pengatahuan
3.       Sejarah kedudukan hokum adat sebaga masalah politik hokum didalam system perUUan di Indonesiacttnkuladedidikirawan.
 Teori reception in complex (van den breg): bahwa selama bukan sebaliknya dapat dibuktikan menurut ajaran ini maka hokum pribumi ikut agamanya.  Karena jika memeluk suatu agama tertentu maka hokum adat masyarakat yang bersangkutan adalah hokum agama yang dipeluknya itu. Terhadap teori itu maka van vallen hoven tidak sependapat karena gambaran itu jauh dari krnyataan dimana kenyatanya bahwa hokum adat itu terdiricttnkuladedidikirawan dari hokum asli dengan ditambahkan disana sisni ketentuan agama. Fakto-faktor yang mempengaruhi proses perkembangan hokum adat:
1.       Magi dan animism; magi kepercayaan kepada kekuasaan gaib yang dapat dimohonkan bantuan. Animism bahwasegala sesuatu dengan alam semesta ini bernyawa.
2.       Agama. Adanya pengaruh aturan-aturan agama missal dalam perkawinan, wakaf.dsb.
3.       Kekuatan yang lebih tinggi dari pada persekutuancttnkuladedidikirawan hokum adat.
4.       Hubungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing. Pengaruhnya besar sekali sehingga hokum adat tinggal meliputi bidang perdata materiil saja juga dipengaruhi oleh timbulnya individualisering.
CORAK DAN SIFAT HUKUM ADAT.
Corak hokum adat merupakan refeleksi cara berpikir suatu masyarakat yaitu merupakan refleksi cara pandang suatu kehidupan bersama yang menjadi corak kehidupan bersama itu pula. Sifat hokum adat tidak statis karena hokum adat muncul dari masyarakat karena itu hokum adat terus berkembang agar selalu sesuai dengan keadaan masyarakat. Wujud hokum adat yaitu hokum yangcttnkuladedidikirawan tidak tertulis (ius non scriptum) merupakan bagian yang terbesar dan hokum yang tertulis (ius scriptum) hanya sebagian kecil saja missal peraturan perUUan yang dikeluarkan oleh rajaraja /sultan-sultan dahulu seprti: pranata-pranata dijawa peswara tulisan dibali sarakata-sarakata di aceh dan uraian hokum secara tertulis lazimnya uraian-uraian ini adalah merupakan hasil penelitian yang dibukukan seperti buku hasilcttnkuladedidikirawan penelitian prof. soepomo yaitu hokum perdata adat jawa barat. Menurut soepomo hokum adat memiliki corak antara lain:
1.       Komunal (kebersamaan/gotongroyong). Bahwa manusia menurut hokum adat merupakan mahluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat inni meliputi seluruh lapangan hokum adat dalam hal lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongan di dalam cttnkuladedidikirawanrasa kebersamaan jiawa kerakyatan dan raa keadilan.
2.       Magis religious, berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia diamana hokum adat menghdnaki agar setiap manusia percatayacttnkuladedidikirawan pada tuhan YME.
3.       Serba konkrit. Dalam hokum adat hubungan hokum harus dilakukan secara terang dan jelas hokum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulang hubungan hidup yang komplit jadi corak itu menghendaki satunya perkataan dengan cttnkuladedidikirawanperbuatannya.
4.       Serba visual , perhubungan hokum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dngan suatu ikatan yang dapat dilihat.
Menurut F.D Holleman ( de commune trek in het indonesische rechtsleven) hokum adat memiliki 4 corak:
1.       Magis religious. Orang Indonesia pada dasarnya berpikir dan merasa dan bertindak didorong oleh kepercayaan religi kepada tenaga-tenaga gaib atau magis yang mengisi menguni alam semesta kosmis (participperend cosmisch).
2.       Komunal. Kepentingan individu dalam hokum adat selalu diimbangi dngan kepentingan umum
3.       Kontan. Suatu perbuatan simbolis atau pengucapan maka tindakan hokum yang dimaksud telah selesai seketikacttnkuladedidikirawan juga.
4.       Visual. Dalam hal-hal tetentu senantiasa dicoba dan diusahakan supaya hal-hal yang dimaksud ditransformasikan dngan suatu tandacttnkuladedidikirawan yang kelihatan.
Menurut Vandijk hokum adat memiliki sifat:
1.       Tradisional
2.       Dapat berubah
3.       Tidak dikodifikasi
4.       Terbuka dan sederhana
5.       Mampu menyesuaikan diri.
SISTEM HUKUM ADAT.
System hokum adat adalah keseluruan yang tersusun beberapa bagian dimana yang satu dengan bagian yang lain saling bertautan dan mengisi. Tiap hokum merupakan system artinya peraturan-peraturan yang merupaan satu kebulatan berdasarkan atas kesatuan alam pikirancttnkuladedidikirawan manusia yang merupakan latar belakang dari segala macam lembaga yang tidak dengan alam pikiran barat. Perbedaan system hokum adat dengan system hokum barat:
1.       Hokum barat mengenal zakeliijk rechten dan personalijk rechten, hokum adat ètidak
2.       Hokum barat mengenal hokum public dan privat hokum adatcttnkuladedidikirawan tidak
3.       Hokum barat mengenal pelanggaran yang bersifat pidana perdatahukum adat tidak, dll.
Tujuan primer hokum adat adalah keselarasan individu dengan masyarakat. Sedangkan tujuan primer hokum barat adalah menjaga kepentingan individu adapun kepentingan masyarakat baru diperhatikancttnkuladedidikirawan apabila terjadi pelanggaran atas kepentingan masyarakat.
TATA SUSUNAN / STURKTUR HUKUM ADAT.
Menurut soepomo untuk mengetahui hokum terutama perlu diselidiki buat waktu apabila di daerah mana juga sifat dan susunan dari badan persekutuan hokum dimana orang-orang yang dikuasai oleh hokum itu hidup sehari-hari. Selanjutnya pengaturan tentang badan-badan persekutuan itu harus tdak didasarkan atas sesuatu dogmatic melainkan harus berdasarkancttnkuladedidikirawan atas kehidupan yang nyata dan masyarakatyang bersangkutan. Pada dasarnya masyarakat merupakam bentuk kehidupan bersama yang warganya hidup bersama untuk jangkacttnkuladedidikirawan waktu yang cukup lama sehingga menghasilakan kebudayaan. Masyarakat merupakan system social yang menjadi wadah pola interaksi social atau hubungan internasional maupun hubungan antar kelompok diseluruh kepulauan Indonesia. Pada tingkatan rakyat jelata terdapat pergaulan hidup golongan-golongan yangcttnkuladedidikirawan bertingkah laku sebagai kesatuan terhadap dunia luar. Golongan-golongan itu mempunyai tata susunan yang tetap dan kekal dan orang-orang segolongan ituu masing-masing mengalami kehidupannua dalam golongan sebagai hal sewajarnya hal yang mengatur jodrat alam tidak ada seorang pun dari mereka yang mempunyai pikiran akan kemungkinan pembubaran golongan itu golongan manusia tersebutcttnkuladedidikirawan mempunyai harta benda milik keduniaan dan milik gaib. Menurut terhaar bahwa persekutuan yang bersifat persekutuan hokum adalah kesatuan manusia yang mempunyai:
1.       Tata susunan yang teratur dan ketat
2.       Pengurus
3.       Kekayan sendiri baik materiil maupun immaterial
4.       Menetap disuatu daerah tertentu
5.       Keanggotaannya menurut kodrat alam dimana tidaks eorang pun mempunyai kecenderungan untuk membubarkan cttnkuladedidikirawandiri.
Macam-macam masyarakat hokum (menurut Hilman Hadikusuma):
1.       Masyarakat hokum territorial
2.       Masyarakat hokum genelogis
3.       Masyarakat hokum territorial genelogis
4.       Masyarakat adat kagamaan
5.       Masyarakat adat  diperantauan
6.       Masyarakat adat lainnya.
HUKUM PERORANGAN.
Dalam hokum perorangan perlu diketahui apakah status orang tersebut  dan adakah tokoh lain yang dapat berstatus orang. Orang merupakan subjek hokum mka orang merupakan penanggung hak (fakultatif) dan kewajiban (imperative) dalam hokum dan juga penanggung berbagai kekuatan hokum yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban tersebut. Sifat subjek hokum:
1.       Mandiri, karena mampu bersikap tindak
2.       Terlindung, karena dianggap tidak mampu bersikap tindak
3.       Perantara ( walaupun berkemampuan penuhcttnkuladedidikirawan) karena sikan tindaknya terbatas sebataas kepentinan pihak yang diwakilkan.
Hakikat Subjek hokum dibedanakan antara:
1.       Pribadi kodrati (natuurlijk person). Semua manusia tanpa kecuali
2.       Pribadi hokum (recht person). Terdiri ari:
a.       Suatu keutuhan harta kekayan missal wakaf kekayaan,dsb.
b.      Suatu bentuk susunan :relasi, missal koperasi, PT, dsbcttnkuladedidikirawan.
c.       Statu atau tokoh missal jabatan.
Pada system hokum Indonesia seperti tercantum dalam psl 7 UUD ayat 1 bahwa setiap orang diakui ssebagai manusia pribadi terhadap UU maksudnya mewajibkan agar masing-masing manusia dianggap sebagai orang terhadap semua hokum tau perhubungan pamrih yang dikuasai hokum tersebutcttnkuladedidikirawan. Dalam hokum adat juga dikenal badan hokum sebagai subjek hokum:
1.       Desa , suku, nagri, family, dsb.
2.       Perkumpulan-perkumpulan yang mempunyai organisasi yang dinyatakan tegas dan rapi seperti mapalus di minahasacttnkuladedidikirawan makasar, jula-jula di minangkabau, dsb.
3.       Badan hokum adat seperti sekahan subak di bali, dsb.
Prinsipnya bahwa semua orang dalam hokum adat diakui mempunyai wewenang hokum. Kapan seorang dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hokum menurut hokum adat; cakap untuk melakukan perbuatan hokum adalah seorang pria/wanita yangcttnkuladedidikirawan sudah dewasa, kriterianya dewasa dilihat dari sudut biologis. Menurut soepomo :
1.       Kuat gawe (datau atau mampu bekerja sendiri). Cakap untuk melakukan pergaulan dalam kehidupan kemasyarakatan serat mempertanggungjawabkan cttnkuladedidikirawansendiri segala-segala itu.
2.       Dapat mengurus harta benda serta lain kepentingan sendiri.
Menurut hokum adat cirri-ciri orang dewasa bukan umur yaitu cirri-ciri tertentu atau biologis juga tidak menjadi tanggungan orang tua lagi atau tidak serumah. Jadi bukan asal kawin saja tetapi hakimbisa menilainya dari kenyataann social.  Emnurut Djojodiguno bahwa dalam hokum adat tidak mengenal perbedaan yang tajam antara orang yang sama sekali tak cakap melakukan perbuatan hokum dan yang cakap melakukan perbuatan hokum.  Peralihan dari tak cakap menjadi cakap dalam kenyataannya berlangsung seidkit demi sedikit menurut keadaan. Contoh : di jawa apabila sudah mandiricttnkuladedidikirawan dan berkeluarga (mentas/mencar) tetapi tidak bias dikatakan bila belum sampai dalam keadaan demikian belum cakap melakukan perbuatan menurut penilaian masyarakat. Putusan pengadilan tinggi tanggal 16Okt 1908; wanita dianggap  cakap untuk menyatakan pendapat sendiri:
1.       Berusia 15 tahun
2.       Siap untuk hidup sebagai istri
3.       Cakp untuk melakukan perbuatan-perbuatan sendiri
Menurut hokum adat jawa yang bersifat parental kewjiban untuk membiayai penghidupan dan pemndidikan seorang anak yang belum dewasa; tidak semata-mata dibebankan hanya kepada ayah anak tersebut tetapi juga kewajibancttnkuladedidikirawan itu juga dibebankan kepada ibunya.
HUKUM KELUARGA.
Pengangkatan Anak.
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain kkeularga sendiri sehingga antara orang yang mengangkat anak dan anak yang dipungut itu timbul suatu hubungan kekeluargaan yang sama dengan yang ada antara orang tua dengan anak kandung mereka sendiri (menurut suroyo). Pada hakikatnya tujuan pengangkatan anak adalah membentuk keluarga bahagia dan kekal brdasarkan ketuhanan YME. Suatu keluarga mempunyai peranancttnkuladedidikirawan penting sebagai mahluk social dan kelompok masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah ibu dan anak tetapi tidak semua mempunyai anak maka banyak cara yang dapat ditempuh untuk memperoleh anak salah satunya dengan mengangkat anak. Pengangkatan anak dapat dilakukan tidak hanyacttnkuladedidikirawan bagi mereka yang tidak mempunyai anak tetapi juuga bagi mereka yang telah mempunyai anak. Pengangkatan anak dalam hokum adat mempunyai tujuan yang berbeda-beda di masing-masing daerah yang dalam hal ini didasarkan pada system kekeluargaan yang dikenal dalam system masyarakat Indonesia. Pengangkatan anak dilakukan baik terhadap anak-anak dari kalangan keluarga maupun dari anak-anak diluar keluarga. Maksud dan alas an dari pengangkatan anak adalah : (menurut Hilman Hadikusuma):
1.       Oleh keluarga yang belum mempunyai anak dengan tujuan mendapatkan keturunan dengan suatu kepercayaan bahwa dengan pengan pppengangkatan  anak merupakan suatu usaha memancing lahirnya anak kandung dari keluarga tersebut.
2.       Bias membantu orang tua anak yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dan menjadi pelindung dikemudian hari serta untuk meneruskan garis keturunan dancttnkuladedidikirawan mendapatkan ahli waris yang akan memelihara harta warisan keluarga.
3.       Bila orang tua angkatnya telah mempunyai anak karena semua nya laki-laki atau semuanyaa perempuan.
4.       Karena rasa social yaitu kasihan terhadap orang tua yang mempunyai anak banyak di sini orang tua angkatnya bias menjamincttnkuladedidikirawan pendidikan pemeliharaan dan memperoleh masa depan yang lebih baik.
Menurut suroyo disamping untuk melanjutkan keturunan dalam masyarakat Indonesia dikenal beberapa perbuatan pengangkatan anak. Pengangkatan anak dimaksudkan untuk alas an-alasan tertentu:
1.       Mengangkat kedudukan atau derajat seorang anak kepada kdudukan yang lebih tinggi missal;
-          Mengangkat anak laki-laki dari seorangselir menjadi anak laki-laki dari istrinya perbuatan ini selain menguntunggkan bagi si anak juga menguntungkancttnkuladedidikirawan kedudukan ayahnya (di lampung dan Bali).
-          Mengangkat anak tiri dari istrinya menjadi anak sendiri karena tidak mempunyai anak sendiri.
2.       Untuk mencegah punahnya suatu kerabat yaitu dengan cara mengangkat anak perempuan (di minangkabau).
3.       Untuk  memungkinkan dilangsungkannya suatu perkawinan.
Alas an orang tua kandung menyerahkan anaknya kepada orang lain:
1.       Merasa tidak mampu untuk membesarkan anaknya
2.       Meringankan beban
3.       Adanya imbalan pada persetujuan penagngkatan anak
4.       Nasehat atau pandangan dari orang di sekelilingnyacttnkuladedidikirawan
5.       Ingin anaknya tergolong secara materiil
6.       Masih mempunyai anak alinnya
7.       Tidak mempunyai tanggungjawab mengasuh anaknya sendiri
8.       Mersa bertanggungjawab atas masa dengan anaknya
9.       Tidak menghendaki anak yang dikandungnya karena hubungan yang tidak sah.
Tata cara pengangkatan anak di dalam hokum adat di berbaggai daerah di Indonesia berbeda-beda antara alain:
1.       Menurut Soepomo; pengangkatan anak dapat dilakkan dengan cara penyerahan anak oleh orang tua kandungnya kepada orang tua angkatnya tanpa disaksikan oleh orang-orang yang khususdipanggil atau tanpa adanya upacara-upacara
2.       Dengan adanya persetujuan dari kedua belah pihak mreka pergi ke balai desa untuk memberitahukan maksud mereka. Kepala desa akan membuat surat pernyataan penyerahan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak saksi selanjutnya mengadakan cttnkuladedidikirawanselamatan dengan mengundang para tetangga.
3.       Didaerah tertentu missal di bali pengangkatan anak dilakukan secara terang dan tunai disini terang berarti bahwa perbuatan pengangkatan anak itu dilakukan didepan umum dan diumumkan tunai karena setelah dilakukan upacara pemberian benda magis atau uang maka seketika itu juga anak tersebut cttnkuladedidikirawandilepaskan dari lingkungan keluarga yang lama untuk selanjutnya dimasukan kedalam keluarga orang tua angkatnya.
Jadi meskipun pengangkatan anak tidak mempunyai suarat bukti dari pengadilan. Anak itu adalah tetap sah sebagai anak angkat dari orang tua angkatnya yang diperlakukan sebagai keturunan sendiri, dipelihara,disekolahkan dkhitan, dinikahkan, memanggil dengan sebutan bapak dan ibu kepada cttnkuladedidikirawanorang tua angkatnya seperti seorang anak kandung memanggil bapak dan ibu kepada orang tua kandungnya.
Akibat pengangkatan anak:
1.       Pengaktan anak tanpa upacara khusus dan surat-surat maka pengangkatan anak tidak memutuskan pertalian keluarga antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. Hubungan anakcttnkuladedidikirawan saudara dari orang tua angkatnya seperti sanak keluaraga sendiri. Bagi anak perempuan kelak wali nikahnya tetap orang tua kandungnya. Dalam hal ini dikenal asas:
a.       Menurut Djojodiguno dan Tirta winata; anak angkat mendapat air dari dua sumber karena tali kekeluargaan dengan asalnya tidak terputus meskipun anak itu dijadikan anak angkat oleh orang lain iacttnkuladedidikirawan akan tetap mendapat warisan dan orang tua asal dan orang tua angkatnya.
b.      Asas harta kembali ke asas : disini anak angkat hanya mewarisi harta gono gini atau guna karya orang tua asal dan tidak mewarisi harta asal.
2.       Pengangkatan anak dengan upacara-upacara maka pengangkatan anak memutuskan pertalian keluarga antara anak angkat dengan orang tua kandungnya.  Selain dijadikan penerus keturunan dari orang tua angkatnya sebagai pwaris harata pusaka dan untuk meneruskan gelar kerabat juga dalam perwalian akan segala hak dan kewajiban orangcttnkuladedidikirawan tua kandung juga beralih kepada orang tua angkatnya.
HUKUM PERKAWINAN.
Hokum adat perkwinan (HAP) adalah aturan-aturan hokum adat yang mengatur ttg bentuk-bentuk perkawinan cara-cara lamaran upacara perkawinan dan putusnya perkawianan di Indonesia.  Atauran HAP di berbgai daerah berbeda-beda dikarenakan selain sifat kemasyarakatan adat istiadat agama dan kepercayaan masyarakat yang berbeda-beda juga karena kemajuan zaman telah menimbulkancttnkuladedidikirawan banyak pergeseran  niilai sehingga banyak terjadi perkawinan campuran, antar suku, adat, istiadat, dan agama.
System Perkawinan.
Yaitu:
1.       Pada masyarakat unilateral:
a.       Eksogami; seorang harus kawin dengan orang diluar suku keluarga missal gayo, alas, minangkabau, seram.
b.      Endogamy; seorang hanya boleh kawin dengan klannya (sukunya) missal; toraja, dengan tujuan persaudaraancttnkuladedidikirawan makin erat dan harta tidak kemana-mana.
2.       Pada masyarakat parental. Elatheogami: system perkembangan yang tidak mengandung unsure-unsur larangan atau keharusan seperti endogamy cttnkuladedidikirawandan eksogami.
a.       Hubungan darah terlalu dekat nasab
b.      Karena hubungan perkawinan (mushahaorh).’
Bnetuk Perkawinan.
Bentuk perkawinan (menurut Hilman Hadikusuma) ada 4:
1.       Jujur
2.       Semendo
3.       Bebas
4.       Perkawinan campyuran (beda kewarganegaraan).
Secara umum terdiri dari :
1.       Perkawinan Jujur
2.       Perkawinan semenda
3.       Perkawinanbebas
4.       Perkawinan campuran
5.       Perkawinan lari.