DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum

Selasa, 05 September 2017

HUKUM ASURANSI Part 4: Penggolongan Asuransi, lahirnya asuransi, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Deposito, Asuransi Kejahtan, Surety Bond,Asuransi Pengangkutan Udara, Asuransi Takaful, Jamsostek, Asuransi Kecelkaan Llulintas Jalan, Dana Kecelakaan Lalulintas jalan, Asuransi Tanggung Jawab Profesi Dokter, UU No. 2/1992 ttg Perusahaan Perasuransian.



1. Penggolongan asuransi dilihat dari segi tujuan:
a.    Asuransi komersial, merupakan asuransi social yang bersifat khusus karena cirri-cirinya yang khusus. Di adakan oleh perusahaan asuransi sebagai suatu bisnis sehingga tujuan usahanya adalah memperoleh keuntungan , oleh karena itu segala sesuatu yang berkaitan dengan adedidikirawancttnkulhukumperjanjian asuransi ini misalnya besarnya premi besarnya ganti kerugian didasarkan pada perhitungan ekonomis. Semua jenis asuransi yang diatur dalam KUHD merupakan asuransi komersial (juga asuransi sukarela).
b.   Asuransi social, merupakan perkembangan dari asuransi komersial oitu sendiri sebagai dasar dari asuransi social. Diselenggarakan tiodak bertujuan untuk adedidikirawancttnkulhukummemperoleh keuntunngan tetapi bermaksud untuk memberikan jaminan social kepada masyarakat/sekelompok masayarakat. Sebagai dasar dari asuransi social , kita dapat melihat UU No.6 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kesejahteraan social, dalam adedidikirawancttnkulhukumpasal 2 ayat (4) dinyatakan bahwa jaminan social sebagai perwujudan sari security social adalah seluruh system [perlindungan dan pemeliharaan kesejahteraan social bagi warga Negara yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau masyrakat guna memelihara taraf kesejahteraan social. Terlihat bahwa jaminan ini tidak selalu dilaksanakan oleh adedidikirawancttnkulhukumpemerintah saja. Menurut pendapat beberapa sarjana jaminan social ini terbagi atas; bantuan social dan asuransi social. Dalam pengertian sempit ini maka jaminan sosisl hanya asuransi social,terdapat beberapa perbedaan mendasar antara lain:
                  i.         Bantuan sosialtidak dimintakan partisipasi iuran adedidikirawancttnkulhukumdari yang dibantunya, missal; bencana alam, sedangkan asuransi social ada partisipasi yang bersangkutan yaitu dengan membayar premi, missal; asuransi kesehatan.
                ii.         Bantuan social selalu adates kebutuhan atau tes kemiskinan, sedangkan asuransi social tidak ada.
Asuransi social:
Untuk pegawai negeri sipil: ABRI èASABRI, Non ABRI è tASPEN,aspen, dll. Mencakup tidak hanya tabungan hari adedidikirawancttnkulhukumtua saja tapi juga asuransi kesehatan bagai negeri juga bagi swasta. Untuk Umum; Dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Mengapa Lahir asuransi social ?
Bila dilihat dari sejarah maka yang pertama lahir adalah asuransi komersial/sukarela, sedangkan pertumbuhan asuransi social dimulai sejak abad 14 di Eropa Barat yang terjadi industrilisasi sebagai akibat didirikannya pabrik-pabrik yang menimbulkan adanya golongan majikan dan uruh. Buruh merupakan golongan yang lemah, dalam artian bahwa mereka sangat tergantung pada penghasilan yang diterimanya dari majikan bila ada suatu hambatan yang mengganggu penghailannya adedidikirawancttnkulhukummisalkan sakit di PHK, mati/kecelakaanakan menimulkn bagikehidupan mereka dan keluarganya,semntara itu terkadang terjadi pula gejolak social yang mengikabatkan penderitaan kelaparan , karena itu timbul konsep untuk membantu mereka sehingga di negeara-negara Eropa adedidikirawancttnkulhukumbermunculan UU kemiskinan, salah satu isinya; mereka yang miskin akan diberi bantuan tetapi ada satu hambatan dari UU kemiskinan tersebut yaitu mereka yang menrima bantuan kehilangan hak-hak sipilnya/hak-hak perdatanya, karena itu UU itu hamper telah tidak dipergunakan lagi, sekitar tahun 1886 dipergunakan 3 cara untukmembantu buruh /tenaga kerja yaitu:
1.    Membuat tabunagan-tabungan kecil, dsini buruh menyisihkan sebagian pedapatannya untuk dapat dibayarakan apabila nanti terjai peristiwa yang merugkannya. Cara ini tidak dapat berjalan karena gaji buruh yang kecil akan makin kecil lagi bila sebagian harus ibayarkan.
2.    Teori employer liability (tanggung jawab pengusaha), disini pengusaha bertanggungjawab apabila terjadi kecelakan pada buruhnya, cara ini tidak berjalan karena adedidikirawancttnkulhukumbergatung pada kesadaran pengusaha (karena sifatnya yang sukarela)
3.    Asuransi komersial, pengusaha mengalihkan tanggungjawab kepada perusahaan asuransi. Cara ini tidak jalan juga karena berdasarkan kesadaran pengusaha.
Pengusaha akan memilih secara selektif . keadaan berubah pada tahun 1883, dimulai di Jerman pada waktu pemerintahan Ottovan Bismark ( diJerman è pateernalistik), ia menciptakan asuransi social yan pertama yaitu lahir asuransi sakit, pension, asuransi hari tua, asuransi cacat, selanjutnya jenis asuransi ini menyebar ke Austria, Inggris, Rusia, Jepang, dll. Pda tahun 1930 terjadi resesi dibidang ekonomi, system asuransi ini menyebar dari Jermas ke AS. Setelah PD II masalah-masalah adedidikirawancttnkulhukumsocial semakin meningkat sehingga banyak masyarakat yang menderita dengan demikian system asuransi social ini berkembang di Asia dn Afrika , sehingga system asuransi social selanjutnya tidak hanya berkembang di Eropa saja melainkan seluruh dunia .
Kesimpulamn:
Dengan melihat sejarah munculnya asuransi social dan bekembangnya dibeberapa Negara, terlihat bahwa asuransi social diperlukan sebagai sarana pemberian jaminan sosaial, melalui asurnsi social pemberi jaminan (pada umumnya pemerintah) dapat memberikan bantuan tetapi tetap memegangadedidikirawancttnkulhukum prinsip asuransi. Asuaransi social merupakan perluasan dari asuranssi komersial adapun perbedaannya antara lain :
1.       Asuransi komersial bersifat sukarela (Psl 1338 ayat (1) KUHPdt),sedangkan asuransi social bersift wajib karena ditentukan oleh UU.
2.       Sumber perikatan bagi asuransi komersial adalah bersumber dari perjanjian sedangkan asuransi social adalah undang-undang.
3.        Asuransi komersial tidak ada sanksi sedangkan asuransi soial adedidikirawancttnkulhukumada sanksinya
4.       Asuransi komersial besar preminya tergantung pada risiko para pihak, sedangkan asuransi social ditentukan oleh undang-undang, sedangkan asuransi social besarnya iuran dapat berbeda tetapi besar santunannya dapat sama.
5.       Asuransi komersial bearnya santunan tergantung para pihak/berdasarkan kerugian yang diderita, sedangkan asuransiadedidikirawancttnkulhukum social sduah ditentukan jumlah besarnya
6.       Dalam asuransi komersial evenement/rangkaian peristiwa diserahkan pada [ilihan sedangkan asuransi social tidak ada pilihan karena sudah ditentukan.
7.       Asuransi komersial penyelenggaraannya biasanya oleh swasta sedangkan asuransi social biasanya Negara.
Asuransi Kendaraan Brmotor
Asuransi kendaraan bermotor diasuransikan dari:
1.       Atas kehilangan kecurian
2.       Atas kerusakan
3.       Pengendaranya
4.       Tanggungjawab pihak ke 3
Adakalanya diperluas dengan, asuransi kerusakan akibat banjir.
Asuransi Deposito
Asuransi deposito diatur berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, ruang lingkupnya; kepailitan bank, simpanan nasabah bank yang dibawa lari oleh direktur bank, kredit macet, risiko adedidikirawancttnkulhukumpolitik. Para pihak; bank, deposan, perusahaan asuransi, hubungan hokum antara 2 pihak terdapat 2 kemungkinan yaitu:
1.       Hubungan hokum antara bank dengan perusahaan asuransi, kepentingan: tanggung jawab bank (pasal 1317 KUHPdt asuransi tanggung jawab berdasarkan adedidikirawancttnkulhukumperjanjian è untuk pihak ke 3).
2.       Hubungan hokum antara deposan dengan perusahaan asuransi, kepentingan: uang deposan di bank (perjanjian asuransi). Premi dibayar oleh deposan.
Asuransi Kejahatan
Asuransi kejahatan (crime insurance) berbeda dengankejahatan asuransi. Asuransi kejahatan adalah perjanjian yang dilakukan antara tertanggung dan penanggung (perusahaan asuransi) dari kemungkinan kejahatan yang menimpa harta adedidikirawancttnkulhukumkekayaan karena tindakan tidak jujur orang lain, sedangkan kejahatan asuransi adalah suatu perbuatan yang mencari keuntungan dibidang asuransi secara melawan hokum . asuransi kejahatan adalah suatu asuransi yang ditutup oleh pemilik harta kekayaan agar mendapatkan ganti kerugian yang disebabkan oleh perbuatan jahat terhadap harta kekayan itu. Kejahatan asuransi adalah kejahatan-kejahatan yang terjadidalam asuransi jika kejahatan ituu dilakukan adedidikirawancttnkulhukumoleh tertanggung sendiri maka berdarsarkan pasl 276 KUHD, maka penanggung dibebaskan dari kewajiban membayar ganti kerugian. Dalam suransi kejahatan yang berbuat pihak ke 3 sedangkan dalam kejahatan asuransi dapat pihak tertanggung sendiri atau pihak lain. Dalam asuransi keahatan terdapat unsure perbuatan ahat adapaun perbuatan jahat yang dimaksud adalah antara lain meliputi ; pembongkaran (burglary), perampokan (robbery), pencurian (thief), pemalsuan (adedidikirawancttnkulhukumforgery), Lain-lain tindakan tidak jujur missal; perbutan yang bersifat menyimpang. Untuk asuransi kejahatan dalanm praktek dipisahkan sebagai berikut:
1.       Asuransi pencurian
2.       Asuransi pembongkaran
3.       Asuransi perampokan
4.       Asuransi perbuatan curang
Pembagian tersebut sesuai dengan diatur psl 362 KUHP. Perbuatan jahat tersebut di atas termasuk thief dalam arti luas.  Di dalam KUHP:
1.    Thief /pencurian dalam arti sempit (Psl 362 KUHP): sebagaai suatu perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum.
2.    Pembongkaran (Psl 363 ayat (1) (5) KUHP. Sebagai suatu pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya adedidikirawancttnkulhukumdilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakai jabatan palsu
3.    Perampok (Psl 365 ayat (1) KUHP). Sebagai pencurian yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk adedidikirawancttnkulhukummemungkinkan melarikan diri sendiri atau pesertalainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya. (terdapat unsure ancaman tidak ada unsure merusak)
4.    Perbuatan curang (Psl 378 KUHP) sebagai suatu perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu  dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan adedidikirawancttnkulhukummenggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya member utang maupun menghapuskan piutang.
Dalam praktek ada dua kelompok asuransi kejahatan :
1.    Personal thief insurance, dilakukan oleh orang perorang ada dua macam yaitu: broad form policy, tidak ada pembatasan lokasi dan personal thief policy, ada pembatasan kebijakan.
2.    Business/commercial thief insurance, asuransi yang ditutup berkaitan dengan bidang bisnis bidangu saha ada beberapa macam:
a.    Mercantileopen stockburglary, berhubungan dengan apakah barang yang sdang dipajang sedang dipamerkan oleh karena itu jenis polis asuransi pada umumnya menutup risiko terhadap 3 hal :
1.    Kehilangan barang-barang yang timbul karena peristiwa burglary
2.    Kerusakan barang yang disebabkan perbuatan atau percobaan adedidikirawancttnkulhukumburglary
3.    Perampokan yang terjadi karena penjaga-penjaga barang-barang diancam dengan kekerasan.
Jenis asuransi ini objeknya tidak termasuk uang dan surat-surat berharga.
b.   Save burglary insurance,  suatu jenis asuransi yang menanggung risiko terhadap pembongkaran-pembongkaran tempat-tempat penyimpanan barang-barang. Yang adedidikirawancttnkulhukumdipertanggungkan antara lain uang surat-surat berharga surat-surat yang berharga harta kekayaan lainnya
c.    Robbery insurance, berkaitan dengan risiko-risiko perdagangan. Polis dibagi dua jenis:
1.    Inside hold up insurance, dimaksudkan untuk menutup kehilangan/kerusakan atas harta kekayaan tertanggung karena perampokan percobaan perampokan termasuk perabotan yang ada didalam ruangan.
2.    Outside hold up insurance, dimaksudkan untuk menutup kehilangan kerusakan atas harta kekayaan tertanggung karena adedidikirawancttnkulhukumperampokan atau percobaan perampokan termasuk perabotan yang ada diluar ruangan.
d.   Pay rule/pay master robbery policy,asuransi ini menyangkut peristiwa adedidikirawancttnkulhukumperampokan atas uang cek yang dimaksudkan untuk pembayaran oleh bendaharwan (termasuk diculiknya bendaharawan tersebut).
Thief insurance termasuk dalam asuransi kerugian sehingga terhadapnya berlkau ketentuan umum asuransi yang ada dalam KUHD
Surety Bond
Dalam perkembangan asuransi pada tahun 1980 (di Indonesia) ada suatu jenis asuransi yang dikenal dengan surety bond yang dalam hal ini PT. Jasa Raharja ditunjuk untuk menjadi adedidikirawancttnkulhukumsurety shift. Surety bond merupakan jaminan yang bersifat perorangan yang memberikan jaminan terhadap suatu peristiwa. Ada persamaan dengan asuransi yaitu:
1.    Surety bond juga dipakai menjamin kerugian yang ditimbulkan karyawan oleh majikan yang menyangkut kesetiaan karyawan terhadap majikan dalam hal ini terdapat adedidikirawancttnkulhukumunsure kerugian.
2.    Mengenai pengawasan maka untuk surety bond biasanya (diberbagai Negara diawasi oleh departemen keuangan).
Adapun perbedaan nya dengan asuransi yaitu:
1.       Surety bond didalam kontraknya selalu menyangkut 3 pihak sdangkan dlam asuransi hanya mengenal 2 pihak.
2.       Dalam surety bond terdapat hak atas ganti kerugian antara pihak suretee dan principal kalaus uretee harus mengganti kerugian kepada pihak adedidikirawancttnkulhukumoblige, maka kemudian ia adapat menutut principal sebagai penunjang utama dalam perjanjian, hal ini berbeda dengan sifat perjanjian asueransi yang mewajibbkan penanggung untuk membayar ganti rugi sesuai dengan persyaratan –persyaratan polis tanpa hak menuntut pihak lain dalam kontrak (berbeda dengan subrogasi è diluar kontrak)
3.       Di dalam surety bond premi hanya dianggap sebagai service charge bukan sebagai suatu kumpulan dana dari mana ganti kerugian akan diambil sedangkan dalam asuransi maka adedidikirawancttnkulhukumpremi itulah yang dikumpulkan untuk dana yang dipergunakan untuk membayar ganti kerugian     
4.       Pada perjanjian asuransi penanggung telah mengikatkan diri sejak semula bahwa kalau timbul kerugian oleh tertanggung sebagai akaibat suatu peristiwa yang ditutup polis maka ia akan mengganti kerugian. Dalam surety maka janji suretee ada;ah nomor dua bahwa surety bond bertanggungjawab atas setelah kegagalan dariprincipal adedidikirawancttnkulhukumuntuk melaksanakan suatu kewajiban berdasarkan perjanjian dia dan oblige kegagalan yaitu karena ketidakjujuran kekuranagan dana adan ketidakmampuan lainnya.
Contoh surety bond, fidelity bond, menjamin kesetiaan karyawan
Sekema:
Oblige A (perusahaan) è principal B (karyawan)è C (suretee)
Ket: yang menutup adalah principal, performance bond , berkaitan dengan suatu pekerjaan Contoh; A (oblige) memberi B(principal) suatu adedidikirawancttnkulhukumproyek, dalam hal ini B memilih surety bond dari C.
Asuransi Pengngkutan udara
Aviationinsurance ini berkaitan dengan pengoprasian pesawat dapat berupa commercial dan non commercial (militer dsb) dibagi menjadi:
1. Dilihat dari objeknya,
a.     Property insurance, menyangkut benda berwuud, contoh kerangka pesawat dan cargo insurance, mengangkut barang yang diangkut
b.   Personal insurance, terdiri atas crew dan penumpang
c.    Liability insurance, berkaitanerat mengalihkan tanggungjwab adedidikirawancttnkulhukumdariperusahaan pengangkutan terhadap penumpang, barang pihak ke 3.
2. Dilihat dari subjeknya /siapa yang membuka menutup asuransi:
a. Produsen pesawat mempunyai tanggung jawab atas hasil produksi (liability product insurance)
b.Penguasa/pengelola bandara
c. Pengangkut dapat dilakukan: asuransi tubuh pesawat/hull insurance, asuransi terhap awak pesawat (crewinsurance) atas adedidikirawancttnkulhukumtanggungjawabkerja, asuransi tanggungjawab (liability insurance) yang dilakukan pengangkut untuk penumpang barang atau pihak ke 3
3. Asuransi ditutup oleh yang berkepentingan :
a.    Oleh pemilik barang,
b.   Asuransi yang dialkukan oleh penumpang. Sukarela (kecelakaan,jiwa) dan wajib.
Asuransi Takaful
Eksistensi asuransi takaful masih banya menimbulkan perdebtan terutama ikalangan umat islam sendirihal ini berkenaan dengan suransi yang merupakan perjanjian untung-untungan berkenaan dengan ini maka ada yang berpendapathalal da juga yang berpendapat haram. Tujuan asuransi takafuladedidikirawancttnkulhukum (islam) adalah tolong menolong sedangkan asuransi konvensional (umum) aalah menggalihkan/membagi risiko. Adanya prinsip mudarobah/bagi hsil yangmenjadi dasar hokum umumnya adalah KUHPdt, KUHD, dan  UU No.10 /1998 dalam asuransi takaful ada yang disebut adedidikirawancttnkulhukumdengan dawn pengawas syariah yang bertugas engawasi produk dan investasi. Selain terkndung prinsip indemnitas juga terkndung konsep tabunan , yakni premi selain ada yang mengcover apabila peristiwa tak tertentu terjadi, juga dapat diambil sebelum masanya berakhir. Tujuan asuransi takaful adalah tolong menolong dimana hasil (bagi hasil0 dan investasi sangat trnsparan
Asuransi Banjir
Merupakan derivative dari asuransi kendaraan bermotor asuransi kebakaran asuransi kecelakaan/kesehatan. Asuransi banjir sifatnya merupakan perluasan artinya bias dimasukan dalam 0perjannjian asuransi, bias juga tidak. Dalam asuransi seperti banjir gempa bumi maka jarang sekali pihak yang mau menjadi penanggung karena dinggap kejadian adedidikirawancttnkulhukumtersebut merupakan kejadian besar sehingga risikonya juga sanggat esar…… asuransi banjir biasanya merupakan perluasan dari asuransi property/ bisnis perumahan. Dalam asuransi dikenal istilah tailor made, yaitu adedidikirawancttnkulhukumpolis dengan kalusul-klausul khusus yang dibuat oleh perusahaan asuransi sendri. All risk yaitu atas semua risiko (jangan ianggap banjir juga menjai tangungjawab , karena klausul banjir biasanya harus diperjanjikan secara khusus demikian juga terhadap asuransi cacat dari dalam Psl 294.
Jam sostek
Diwajibkan kpd perusahaan yang mempekerjakan pekerjaannya min 10 orang dan min memiliki beban untuk upah Rp 1 jt/bulan. Dasah hukumnya adalah UU no 3 tahun 1992 ttg jam sostek. Mengenai analisisyang digunakan oleh perusahaan dalam hal perhitungan risiko (baik untuk ekstern maupun intern) maka digunakan analisis SWOT (strength/kekuataan, adedidikirawancttnkulhukumweakness/kelemahan, opportunity / peluang, threat/ancaman). Untuk para pekerja adalah jamsostek è UU No. 3 Tahun 1999. Wajib tidaknya perusahaan mengasuransikan pekerjaannya tergantung dari jumlahpekerja dan omsetnya lebih dari 10 jt, maka perusahaan tersebut wajib mengasuransikan pekerjaannya.
Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dasar hokum pasal 1365 KUHPdt, UU No.33 Tahun 1964 ttg Asuransi kecelakaan lalulintas jo. PP No.17/1965. Asuransi ini merupakan asuransi wajib asuransi jasa raharja merupakan asuransi campuran dari asuransi kerugian dan asuransi jumlah. Kepentingan yang diasyransikan adalah keselamatan penumpang. Selain bias menuntut terhadap jasa raharja maka tertanggung adedidikirawancttnkulhukumbias juga menuntut ke perusahaan transportasinya. UU No. 33 /1964 mwajibkan penumpang untuk membayar premi (teknisnya disatukan dengan tiket) selanjutnya premi tersebut diserahkan oleh perusahaann angkutan kepada PT. jasa raharja. Terdiri dari kemungkinan luka-luka, cacat tetap, dan kematian. Terhadap jumlah pembayaran santunan ada yang ditetapkan (missal untuk kematian adalah Rp. 5jt). Ada yang adedidikirawancttnkulhukumdengan limit ( missal untuk pengobatan jika luka-luka/tidak meninggal dunia). Berarti campuran antara asuransi kerugian dan asuransi kecelakaan. Jai yang mendapat penggantian/santunan adalah korban diluar pengendara (yang menabrak), tetapi sifatnya adedidikirawancttnkulhukumterbatas dalam artian bahwa selanjutnya korban bias saja menuntut baik secara perdata maupun pidana terhada pengendara 9penabrak), dimana dalam hal ini diajukan gugatan perdata menyangkut sejumlah uang maka jumlah uang yang dituntut adedidikirawancttnkulhukumdikurangi jumlah uang yang dibayarkan oleh jasa rahra kepada korban. Santunan yang diberikan jasa raharja tidak menghilangkan tanggungjawab perdata maupun pidana. Dengan asuransi ini adedidikirawancttnkulhukummaka tidak membebaskan persuhaan jasa angkutan umum karena yang mengasuransikan ukan perusahaan jasa angkutan umm tersebut melainkan penumpang adedidikirawancttnkulhukumumum sendiri. Dal;am UU No. 14 /1992 mensyaratkan adanya kewajiban perusahaan jasa angkutan umum mengauransikan penumpangnya bagi angkutan umum umum dengan jarak perjalanan yang kurang dari 50km maka tidak wajib bayar iuran wajib adedidikirawancttnkulhukum (premi asuransi). UU No.33 /1964 => tidak ada liability insurance, UU No 34 /1964 è ada tapi  terbatas, UU No.14 Tahun 1992 è (ada ditambah kewajiban perusahaan mengasuransikan penumpangnya).
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Dasar hokum UU No.34 /1964 ttg pertanggungan wajib korban adedidikirawancttnkulhukumkecelakaan diluar kecelakaan jo PP No. 16 /1965. Yang bayar iuran adalah pemilik kendaraan yang mana pembayaran preminya biasanya dsatukan dengan ketika memperpanjang STNK /pajak. Kepentingan yang doiasuransikan adalah tanggung jawab pemilik kendaraan atas korban kecelakaan diluar kecelakaan. Dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang yaitu bagi penumpang di dalam angkutan yang mengalami kecelakaanadedidikirawancttnkulhukum. Dana keclakaan lalulintas jalan, diperuntukan bagi orang yang mengalami kecelakaan (diluar) yang diakibatkan oleh angkutan umum. Baik dana pertanggungna wajib kecelakaan penumpang dan dana kecelakaan lalu lintas jalan addalah melalui PT jasa raharja.
Asuransi Tanggung Jawab Profesi Dokter
Yang diasuransikan adalah tanggung jwab dokter ketika adedidikirawancttnkulhukumia melanggar, tidk mengalihhkan keslahan apabila melanggar prosedur yang sdh ditetpkan maka disebut mal praktik. Untuk ditetapkan sebgai perbuatanmal praktik harus terlebih dahulu ditetapkan oleh majelis pertimbangan ahli. Dalam asuransi ini karena risiko tidak bias dihitung besarnya sulit, maka biasanya adedidikirawancttnkulhukumditentukan besarnya (lihat psl 253 ayat (2) KUHD). Terhadap asuransi ini ada yang tidak setuju dan ada yang setuju. Pihak yang setuju berpendapat bahwa perjanjian asuransi tersebut dapat dibuat dengan tidak mengalihkan unsure kesalhan.
UU No. 2 Tahun 1992 ttg Perusahaan Asuransi
Jasa aktuaria merancang program-program dalam asuransi. Afliasi;hubungan, asuransi; lembaga keuangan non bank , asuransi sama halnya seperti bank dalam hal menghimpun dana tetapi penyalutrannya hanya kepada yang membayr premi. Dana yang terhimpun adedidikirawancttnkulhukumoleh perusahaan asuransi biasanya diinvestasikan pada tabungan deposito. Unit link (gabungan asuransi jiwa dengan investasi) lahir karena kesadaran masyarakat untuk berinvestasi sangat rendah.  Unit link bertentangan dengan UU No. 2/1992: tidak diatur dalam UU, risiko adedidikirawancttnkulhukuminvestasi bersifat spekulatif, (bukan murni) sehingga tidak bias, bertentangan dengan UU konsumen mengenai perjanjian baku yaitu dalam hal apabila ada peralihan risiko naka perjanjian dianggap batal. Solvabilitas è tingkayt kesehatan , yiatu memiliki kemampuan untuk membayar. Retensi è kemampuan perusahaan untuk bertahan dari aspek pendanaan. Dalam hal pailit:
Menurut UU No. 2 /1992 tertanggung merupakan kreditur preferen. Sedangkan dalam UU No. 4 Tahun 1996 kreditur preferen hanya bagi merek yang memiliki agunan sedangkan tertenggung sendiri tidak memiliki agunan sehingga bukan kreditur preferen. Jadi antara UU No. 2/1992 dalam pengaturanadedidikirawancttnkulhukum mengani pailit bertentangan dengan UU No. 4 Taun 1996. Dalam praktek maka tertanggung adalah kreditur konkuren.
SISTEMATIKA HUKUM ASURANSI
Yang dipakai dalam mempelajari asuransi di inggris pada umumnya antara lain:
1.       Sejarah asuransi, mengenai perkembangan dalam peristilahannya pertama kali di Italia
2.       Apa itu asuransi, berhubungan dengan pasal 264 KUHD, psl 1 UU No. 2/1992 dan psl 7.717 NBW
3.       Policy holder protection (perlindungan terhadap pemegang adedidikirawancttnkulhukumpolis) dapat dilihat dalam KUHD dan UU No.2 /1992
4.       What is the market insurance, tttg perusahan-perusahan asuransi dalam hal ini yaitu bagimana memasarkan asuransi kepada masyaeakat, dapat dilihat UU No.2 /1992.
5.       Insurable interest, (kepentingan yang dapat diasuransikan), berhubungan dengan pasal 250 dan 268 KUHD
6.       Penggolongan asuransi dalam praktik di inggris terdapat: live insurance dan adedidikirawancttnkulhukumproperty insurance.
7.       Making and breaking the insurance contract, berhubungan dengan psl 255,256,257,258 KUHD, harus da acceptance dan juga berhubungan dengan alat-alat bukti dalam perjanjian asuransi.
8.       Mempresentation and disclosure, berhubungan dengan psl 251 KUHD
9.       Warranty and condition (ruang lingkup adedidikirawancttnkulhukumyang dijaminkan)
10.   Insurance intermediarrist (perantara-perantara yang berkaitan dengan kegiatan asuransi)
11.    Claim, berkaitan dengan persyaratan-persyaratan klaim asuransi
12.   Subrogation and contribution berhubungan dengan psl 284 KUHD
13.   Double insurance, berhubungan adedidikirawancttnkulhukumdengan psl 252, 277 KUHD,
14.   Pengembalian premi, berhubungan dngan psl  281,288 KUHD, dalam hal ini berhubungan pula dengan solvabilitas insurance
15.   The third party liability insurance,
16.   The insurance ombudsman, suatu biro atau lembaga yang menerima pengaduan-pengaduan berkaitan dengan permaslahan asuransi.










Minggu, 20 Agustus 2017

HUKUM ASUURANSI Part 3 : Pembagian Risiko, Tujuan Asuransi, Peranan asuransi, RUANG LINGKUP, Making and Breaking Contract, PENGGOLONGAN ASURANSI.



Pembagian Risiko
Menurut Mowbray
1.       Risiko spekulatif, melihat kejadian untung/rugi
2.       Risiko murni, melihat kejadiand ari kerugiannya saja
Menurut Willer:
1.       Risiko statis, ditimbulkan dari situasi ekonomi yang tidk berubah missal; banjir,gunung meletus.
2.       Risiko dinamis, terjadi karena perubahan ekonomi/dinamikacttnkuladedidikirawan masyarakat missal; karena ada  kemajuan teknologi maka produk lama tidak laku.
Menurut KUlp :
1.       Risiko fundamental, menimta orang pada umumnya missal; banjir
2.       Risiko khusus, hanya menimpa orang tertentu saja.
Menurut Vaughan dan Elliot Curtis:
1.       Risiko pribadi (personal); missal; meninggal,dsb.
2.        Risiko harta kekayaan, menimpa benda-benda milik orang;
3.       Risiko tanggungjawab, objeknya adalah tanggungjawab seseorang baik yang lahir karenaperajanjian maupun karena undang-undang missal; seorang supir menabrakcttnkuladedidikirawan orang (psl 1365 jo. Psl 1367 KUHPdt).
Dengan adanya risko tersebut maka manusia berusaha mengendalikan risiko yaitu dengan mengelola risiko tersebut. Jadi risiko dalam asuransi adalah kemungkinan untukmendapatkan kerugian yang didalamnya terdapat unsure-unsur cttnkuladedidikirawanketidakpastian dan kerugian.
Tujuan Asuransi
Antara lain:
1.       Tujuan ekonomi, bahwa asuransi diharapkan dpat memberikan tambahan nilai ekonomis berupa sejumlah uang, penggantian bagi seseorang/ bagi sesuatu perusahaan missal; asurasi beasiswa, asuransi kredit bagi usaha perbankan.
2.       Tujuan Sosial, bahwa asuransi diharapkan dapat cttnkuladedidikirawanmengatasi risiko-risiko social, missal asuransi pengangkutan penumpang umum.
Peranan Asuransi
Antara lain:
1.       Memberikan rasa aman atau terjamin (sehingga pimpinan persuhaan tidk berfokuspada kerugian);
2.       Meningkatkan efisiensi dan kegiatan perusahaan
3.       Memberikan perkiraan penilaian yang cenderung llayak (besarnya risiko menentukan besarnya premi).
4.       Menjadi dasar pemberian kreditcttnkuladedidikirawan;
5.       Mengurangi timbulnya kredit;
6.       Alat pembentukan modall;
7.       Alat pembayaran.
RUANG LINGKKUP
RUANG lingkup asuransi meliputi:
1.       kontrak asuransi (contract of insurance)
2.       bisnis asuransi (bussines of insurance)
1.       kontrak asuransi, diatur dalam KUHD (Buku I Bab 9 dan 10 Buku IIBab 9 dan 10), kontrak asuransi disini adalah perjanjian yang berkaitan dengan asuransi yaitu antara tertanggung dengan penanggung. Asuransi merupakan perjanjian, perjanjiancttnkuladedidikirawan melahirkan perikatan, dalam hal ini maka asuransi merupkan perikatan yang dilahirkan karena perjanjian. Karena asuransi merupakan perikatan maka verlaku BUku III KUHPdt Psl 1233 KUHpdt. Dimana ada hak dan kewajiban maka disitu terdapat perikatan. Asuransi itu sebenarnya merupakan perjanjian jual beli, dalam hal ini mmaka objek yang diperjual belikan adalah risiko. Adapun yang menjadi perbedaan antara perjanjian jual beli dan perjjanjian asuransi adalah bahwa perjanjiancttnkuladedidikirawan asuransi maka pembeli (risiko) lah yang menerima uang (premi); perjanjian asuransi masuk dalam ruang lingkup hokum perdata sehinga berlaku KUHPdt dan berdasarkan Psl 1 KUHD maka juga KUHD pun berlaku. Psl 1 KUHD ada karena kita menganut kodfikasi terpisah antara KUHPddt dengan KUHD, tidak  seperti NBW yang menyatukan antara KUHPdt dan KUHD. Psl255 KUHD mengenai polis dalam Psl 257KUHD è perjanjian asuransi sudah terjadi seteolah kesepakatan meskipun polis belum di tanda tangani. Prjanjian ausransi mulai berlaku ketika bayar premi ( setelah hak dan kewajiban terpenuhi). Aplikasi eblum tentu diterima karena belum terjadi kesepkatan. Tanda bayar bukti premi mbisa dijadikan dasar tuntutan meskipun polis belum diserahkan. Polis merupakan kewajiban penanggung . polis bukan sat0u-satunya alat bkti. Polis merupakan peranjian bakucttnkuladedidikirawan Psl 18 UU No.8/98. Polis ada dua macam yaitu polis standard an polis tambahan. Polis standar dibuat oleh dewan asuransi indoesia. Polis tmbahan isinya berbeda—beda. Berdasarkan psl 255 KUHD maka perjanjian asuransi harus dibuat dalam suatu akta yang dinamakan polis. Psl 257 KUHD merupakan penerobosan dari psl 255 KUHD, dalam hal ini maka berdasarkan psl 257 KUHD bawa perjanjiancttnkuladedidikirawan asuransi itu ada ketika hak dan keajiban telahh dilaksanakan meskipun ppolis belum ditandatangani. Psl 258 KUHD mengenai pembuktian adanya perjanjian asuransi yang menysyaratkan adaanya bukti lain selain polis.
2.       Bisnis asuransi, berkaitan dengan masalah usaha/bisnis (mengorganisasikan untuk mencari keuntungan). Missal mengatur bagaimana syarat-syarat asuransi; siapa yang dapat menjadi perusahaan asuransi,broker,surveyor, dsb. Dalam hal ini berkaitan dengan administrasi. Bisinis asuransi berkaitan dengan masalah market/pemasaran contoh, bagaimana mengembangkancttnkuladedidikirawan bisnis asuransi itu , yaitu dengan mencari jenis baru missal;
a.    Asuransi pita suara, adapun yang menjadi dasar hokum bagi asuransi-asuransi yang baru tersebut adalah Psl 247 KUHD: “…antaralain…”, kalimat antara lain bersifat demonstrative (tidak limitative) sehingga dimungkinkan yamg baru/yang lain dari pada yang telah disebutkan dalam ketentuan pasal tersebut
b.   Asuransi kendaraan bermotor, ada SRCC (STRICT RIOT CIVIL COMMUTATION), ada tanggung jawab terhadap pihak ke tiga disini adalahcttnkuladedidikirawan orang lain dicelakakan oleh tertanggung. Dalam hal ini yang diasuransikan adalah tanggungjawabnya
c.    Asuransi kecalakaan diri, ada dua macm:
                     i.      Komperhensif/gabungan (allrisk). Penggantian kerugian kerusakan pengendara bermotor dari segala risiko dikecualikan oleh polis, missal; spion pecah, dll.
                   ii.      TLO (Total Lose Only). Yang dijamin antara lain; kehilangan kendaraan karena perampokan klaim hanya satu kali, perbuatan jahat orang lain, pencurian yang didahului, disertai diikuti dengan kekerasan ancaman, kebakaran termasuk benda lain yangcttnkuladedidikirawan berdekatan atau karena air untuk memadamkan kebakaran oleh berwenang untuk memadamkan api, petir, biaya yang dikeluarkan untuk membawa mobil k bengkel.
Yang tidak di jamin asuransi antara lain:
1.       Kerugian yang disengaja oleh tertanggung, anggota keluarga yang bekerja pada tertanggung Psl 276 KUHD.
2.       Pengemudi sedang dalam keadaan mabuk,dibawah pengaruh miniuman keras/alcohol, tidak punya sim, dipakai balap mobil, dipakai belajar mengemudi, dipakai dalam keadaan rusak, digunakan untuk pawai, digunakan untuk perbuatan terlarang, dijalan terlarang, muatan lebihcttnkuladedidikirawan, perang,bemncana alam, reaksi nuklir, aus dan karat.
Perluasan jaminan:
1.       Tanggung jawab hokum terhadap pihak ke 3
2.       Huru hara dan kerusuhan: (RSMD/riot strict and malicious damage, dan RSCC/riot strict civil commutation)
3.       Kecelakaan diri (personal accidentcttnkuladedidikirawan)
Objek asuransi kecelakaan bermotor pada prinsipnya yaitu:
1.       Semua jenis kendaraan bermotor aadakalanya perusahaan mempunyai kebijakan missal total risk 5 tahun TOL 10 tahun.
2.       Asesoris non standar, tape, cd, changer(harus disebut secara rinci.
Risiko yang dijamin: tabrakan, benturan, terbalik, terguling dijalan.
Making and Breaking Contract  
Berkenaan dengan making and breaking contract, pasal yang berkenaan dengan ini antara lain, Psl 255,156,157,158 KUHD. Hanya menjelaskan proses secara umum mengenai teknis-teknisnya. Untuk:
1.       Offered = penawaran
2.       Acceptance= penerimaan
3.       Consideration= pertimbangan
4.       Intention= keinginancttnkuladedidikirawan
Ada dokumen-dokumen yang bersifat sementara yang tidak lazim ada dikontrak, yaitu:
1.       Cover note/nota penutupan
2.       Note sementara
3.       Dokumen pembahasancttnkuladedidikirawan
Dalam setiap perjanjian selalu ada klausula-klausul untuk menghindari suatu jebakan yang antara lain:
1.       Mistake; kekeliruan
2.       Misreprensention; keterangan yang tiak benarcttnkuladedidikirawan
3.       Illegality ;keabsahan suatu perjanjian
4.       Non disclosure; ketidakterbukaan
Contoh mistake;kekeliruan:
Kalau ada perjanjian ada kekeliruan berkenan dengan pasal 1320 KUHPdt, yaitu: terhadap ayat (1) dan (2) yaitu kata sepakat, tidak ada paksaan, penipuancttnkuladedidikirawan, kekeliruan è dapat dibatalkan (syrat subyektif).
Contoh lain:
Lukisan raden saleh diajukan ke pengadilan , berdasarkan psl 1266 KUHPdt (ada syarat batal). Batal dimana bila ada upaya hokum batal pada saat awal. Dapat dibatalkan, dimanacttnkuladedidikirawan bila ada upaya hokum batal pada awal diputus oleh pengadilan.
Psl 251 KUHD è kekeliruan mengakibatkan batal demi hokum . merupakan penyimpangan dari psl 1320 KUHPdt ayat (1). Dasar hokum bahwa KUHD boleh menyimpangi KUHPdt adalah psl 1 KUHD. Mewajibkan untuk memberikan keterangan yang benar guna pertimbangan. Adapun yang harus diterangkan adalah yang berhubungan dengan risiko. Ketentuan ini dianggap menibulkan akibatcttnkuladedidikirawan hokum yang terlalu keras. Psl 251 KUHD ini selanjutnya direnovasi oleh putusan-putusan pengadilan.
PENGGOLONGAN ASURANSI
PENGGOLONGANasuransi , KUHD toidk tegas menggolongkan asuransi. Penggolongan asuransi yang pertama adalah oleh molengraf, dimana di dalam ketentuan KUHD molengraf melihat bahwa selain ada ketentuan-ketentuan yang umum berlaku terdapat pula ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku bagi satu golongan dan tidak berlaku bagi golongan lain. Di dalam NBW membagi secara tegas asuransi menjadi:
1.       Schade verzekring (asuransi kerugian)
2.       Sommen verzekring(asuransi jumlah)
Sedangkan pengertian asurasi sendrir di dalam NBW lebih luas dri psl 246 KUHD, yang dapat dikatakan mengandung system yang tertutup karena lebih menitik beratkan pada asuransi kerugian saja. Psl 7.717 NBW tidak hanya mengaturcttnkuladedidikirawan asuransi kerugian saja. Penggolongan asuransi ada 4 yaitu
1. Penggolongan asuransi secara yuridis:
a.  Asuransi kerugian, adalah suatu perjanjian yang berisikan ketentuan bahwa penanggung mengikatkan dirinya untuk melakukan perstasi berupa; memberikan ganti kerugian kepada tertanggung, seimbang dengan kerugian yangcttnkuladedidikirawan diderita oleh pihak tertanggung. Cirri-ciri:
            i.      Kepentingan dapat dinilai dengan uang
          ii.      Berlaku prinsip indemnitas dalam menentukan besar kerugian;
         iii.      Berlaku ketentuan tentang subrogasi
  Contoh asuransi kerugian;
            i.         asuransi pencurin (thief insurance)
          ii.         auransi pembongkaran (burglary insurance)
         iii.         asuransi perampokan (robbery insurance0
        iv.         asuransi kebakaran (firen insurance)
          v.         asuransi bahya terhadap yang mengancam pertanian (corp insurance)
b.   asuransi jumlah , adalah suatu perjanjian asuransi yang berisikan ketentuan baha penanggung terikat untuk melakukan perstasi berupa pembayaran sejumlah uangcttnkuladedidikirawan yang besarnya sudah ditentukan sebelumnya. Cirri-ciri:
                  i.         kepentingan tidak dinilai dengan uang
                ii.         jumlah uang yang dibyarkan penanggung ke tertanggung sudah ditentukan jumlahnya
    untuk asuransi jumlah ini tidak berlaku prinsip indemnitas dan prinsip subrogasi. Contoh asuransi jiwa, asuransi sakit, asuransi kecelakaan, (apabila jumlahnya sudah ditentukan sebelumnyacttnkuladedidikirawan).
2. Penggolongan asuransi berdasarkan kehendak bebas para pihak:
a.       Asuransi sukarela (voluntary insurance) aalah suatu perjanjian asuransi yang terjadinya didasarkan kehendak bebas dari para pihak yang mengadakannya. Asas kebebasan berkontrak menjadi dasar perkembangancttnkuladedidikirawan perjanjian asuransi sukarela. Asuransi yang diatur dalam KUHD termasuk perjanjian sukarela.
b.      Asuransi wajib (compulsory insurance), adalah suatu perjanjian asuransi yang terbentuk karena diharuskan oleh suatu ketentuan perundang-undangan sehingga ada unsure memaksanya, beberapa diantaranya apabila tidak dilakukan akan terkena sanksi.
3. Penggolongan asuransi berdasarkan sifaat dari penanggung (penggolongan disini adalah berdasarkan pada sifat dari badan hokum yang bertindak sebagai penanggung):
a.    Asuransi premi, adalah suatu perjanjian asuransi antara penanggung dan atas masing-masing tertanggung, dan antara tertanggung yang satu dengan yang lain tidak ada hubungan hokum. Dlam perjanjian asuransi ini setiap tertanggungcttnkuladedidikirawan mempunyai kewajiban untuk membayar premi kepada penanggung.
b.   Asuransi saling menanggung, merupakan bentuk perkumpulan yang terdiri dari [para tentanggung sebagai anggota. Dibentuknya perkumpulan tersbut karena antara para anggota terdapat suatu hubungan hokum dan mempunyai tujuan yang sama. Setiap anggota tidakcttnkuladedidikirawan membayar premi tetapi membayr semacam iuran tetap kepada perkumpulan tersebut. Apabila terdapat anggota yang mengalami kerugian karena suatu peristiw yang semula belum dapat dipastikan, perkumpulan akan memberikan pembayaran seejumlah uang kepada yang bersangkutan. Prof Wirdjono, mengatakan bahwa perkumpulan saling menanggung ini mirip dengan perkumpulan koperasi karena mempunyai sifat kerjasama dan tujuannya bukancttnkuladedidikirawan untuk memperoleh keuntungan melainkan slaing membagi risiko.
4. Penggolongan asuransi dilihat dari segi tujuan:
a.    Asuransi komersial
b.   AAsuransi sosial