DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum

Kamis, 30 April 2015

DIKTAT HUKUM ISLAM Part.1



I.     Dasar-dasar Pengertian Hukum Islam
1.          Arti Hukum Islam
Perkataan Islam terbentuk dari kata benda yang berasal dari kata kerja Salima. Kemudian dari huruf-huruf yang membentuknya terbentuk kata salm, silm yang berarti kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, penyerahan diri, dan kepatuhan. Sedangkan orang yang menerima petunjuk Allah SWT dan menyerahkan diri untuk mengikuti kemauannya disebut muslim.Selain itu, kata Islam pun terdapat didalam Al Quran Surat Al-Maidah ayat 3, yang artinya “Dan Allah mengakui bagimu Islam sebagai agama. Serta terdapat pula dalam surat  Al Imran ayat 19 yang artinya “sesungguhnya agama pada sisi Allah adalah islam.Dari perkataan hukum Islam diatas, maka hukum Islam dapat diartikan sebagai keseluruhan kettentuan perintah Allah yang wajib ditaati oleh adedidikirawan seorang Muslim.atau dapat juga diartikan hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian hukum islam.
2.          Ruang Lingkup Hukkum Islam
Ruang lingkup hukum islam terdiri dari beberapa bagian seperti misalnya, munakhat (perkawinan), wirasah (kewarisan), mu’amalat, jinayat (hukum pidana), al-ahkam as-sultahaniyah (mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan pemerintahan), syiar (hukum Internasional), mukhasamat (hukum acara). Hukum islam terdiri tidak membedakan secara tegas antara hukum perdata dengan hukum publik. Hal ini didasarkan karena, menurut sistem hukum islam adakalanya pada hukum perdata terdapat seg-segi hukum publik dan demikian pula sebaliknya dalam hukum publik terdapat pula segi-segi hukum perdata. Hal ini berbeda dengan sistematika hukum barat yang membedakan dengan tegas antara hukum perdata dan hukum publik, apabila bagian-bagian dari hukum islam diaadedidikirawan tas digolongkan menurut sistematika hukum barat, maka susunannya menjadi sebagai berikut :
Bagian Hukum Islam yang tergolong hukum perdata :
1.    Munakahat (masalah yang berhubungan dengan perkawinan)
2.    Wirasah (kewarisan)
3.    Mu’amalat (masalah kebendaan, hak-hak atas benda, jual beli, sewa menyewa, dan yang lainnya).
Bagian hukum islam yang tergolong pada hukum publik:
1.    Jinayat/ukubat (perbuatan yang diancam oleh hukum)
2.    al-ahkam as sulthaniyah (mengatur masalah yang berhubungan dengan pemerintahan)
3.    Syiar (hukum Internasional)
4.    Mukhasamat (hukum Acara)
3.          Ciri-ciri Hukum Islam
1.    Merupakan bagian dan bersumber dari agama islam.
2.    Mempunyai huubungan yang erat dengan iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak
3.    Mempunyai dua istilah kunci yaitu syariat dan fiqih
4.    Terdiri dari dua bidang utama yaitu ibadah dan muamalah
5.    Strukturnya berlapis terdiri dari Al quran sunnah hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu danadedidikirawan sunnah, pelaksanaannya dalm praktik baik berupa keputusan hakim, maupun amalan-amalan umat islam dalam masyarakat.
6.    Mendahulukan kewwajiban dari, hak amal dari pahala.
7.    Dapat dibagi menjadi :
a.    Hukum taklifi yang terdiri dari lima kaidah (alahkam al khamsah) yakni jaiz, sunnat, makruh, wajib, haram.
b.    Hukum wadh’i yang mengandung sebab,adedidikirawan syarat, halangan terjadinya atau terwujudnya huubungan hukum.
8.    Berwatak universal
9.    Menghormati martabat manusia.
10. Pelaksanaannya dalampraktik digerakan oleh akidah dan akhlak umat Islam.
4.          Tujuan Hukum Islam
Tujuan umum  tujuan hukum islam adalah kebahagiaan hidup manusia di dunia dan diakhirat. Menurut Abu Ishaq Al Shatibi dan disepakati oleh ilmuwan islam, tujuan hukum islam, yakni memelihara agama, jiwa, akal keturunan, harta, kelimaadedidikirawan tujuan hukum islam ini disebut al maqsid al khasanah atau al maqasid al shari’ah.
5.          Kedudukan Hukum Islam dan Hukum Lainnya
Hukum Islam mempunyai persamaan dan perbedaan dengan hukum lainnya (Hukum adat dan hukum barat). Persamaannya adalah ketiganya merupakan aturan hukum yang mengatur tentang tingkah laku manusia sedangkan perbedaan antara ketiga hukum tersebut adalah:
1.    Berdasarkan konsepsi, hukum islam berorientasi kepada agama dan doktrin  keyakinan (ilmu I-yaqin),sedangkan untuk konsepsi hukum barat dan adat berorientasi kepada kelompok sosial dalam hidupnyaadedidikirawan dengan kesadaran untuk mentaati ketentuan-ketentuan hukumnya.
2.    Dilihat dari sumber hukumnya, sumber hukum islam adalah firman allah swt dan diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Sedangkan hukum Barat berasal dari kelompok-kelompok sosial atau negara yang berwenang pada masanya untuk membuat aturan hukum. sumber hukum adat berasal dari kehendak suci nenek moyangnya mengenai haladedidikirawan yang baik dilakukan dan dikembangkan melalui lembaga-lembaga adat, kepala masyarakat, dan cerita-cerita yang turun menurun.
3.    Dilihat dari segi sanksi, sanksi hukum Islam yaitu sanksi di dunia dan diakhirat, sedangkan sanksi hukum barat dan adat dikenakan sanksi dan dijalankan hanya selama hidup sipelanggar peraturan tersebut.
II.          Perkembangan Hukum Islam dan Mazhab-Mazhabnya.
Lahirnya agama islam sebagaimana agama-agama terdahulu, lahir karena adanya latar belakang kehidupan masyarakat tertentu, yang pada umumnya menjauhkan diri dari keyakinan kepada adanya Allah SWT. Hukum Islam lahir sebagai akibat latar belakang kehidupan masyarakat arab dan berkembang melalui proses kehidupan masyarakat masa tertentu. Oleh karena itu, dalam bab ini akan dibahas pokok-pokok  kehidupan mayarakat arab sebelum lahirnya agama islam, perkembangan agama islam danadedidikirawan hukum islam serta aliran-aliran (mazhab-mazhab) dalam hukum islam.
    1.          Masyarakat Arab pra-islam
Masyarakat Arab terbagi kedalam dua golongan yaitu:
1.    Golongan Utara yang disebut kaum Badawi yang bertempat secara berpindah-pindah ditenda-tenda.
2.    Golongan Selatan yang bermukim di Yaman, Hadramaut, Oman yang hidupnya teratur dan umumnya menjadi pedagang.
Corak masyarakat yang unilateral patrilineal menjadikan kedudukan anak laki-laki sangat penting dalam keluarga. Sehingga garis keturunan ditarik dari anak laki-laki dan anak laki-laki yang dianggap akan meneruskan keturunan dan membawa nama baik keluarga. Dan karena statusnya yang demikian itu, maka laki-lakiadedidikirawan mempunyai kekuasaan yang amat besar dalam keluarga dan rumah tangganya. Karenanya, kedudukan wanita dipandang sangat rendah, wanita hanya dibebani kewajiban tanpa imbalan hak sama sekali.
Tentang kehidupan agamanya, dapat dikemukakan hal-hal berikut, orang Badawi mempunyai dewa-dewa sendiri yang berbentuk patung yang dipuja oleh masing-masing klennya. Sedangkan untuk kaum pedagang, selain mempunyai dewa-dewa sendiri, juga percaya kepada Yang Maha Esa yang merekaadedidikirawan sebut Allah, sebagai pencipta, pemelihara manusia dalam hidup dan kehidupan.
    2.          Sejarah singkat Nabi Muhammad SAW
Nabi Muhammad SAW lahir pada tanggal 12 Rabiul AWAL tahun gajah, bertepatan dengan 20 April 571 Masehi, Ibunya bernama Aminah, sedangkan ayahnya Abdullah.Sejak lahir Nabi Muhammad SAW dipersusukan kepada Halimah. Setelah Ibunya meniggal beberapa tahun lemudian, Nabi Muhammad SAW dipelihara oleh Kakeknya Abdul Mutholib dan setelah kakeknya meninggal, beliau diasuh oleh pamannya Abu Thalib. pada usia 25 tahun, nabi Muhammad SAW menikah dengan seorang janda kaya yang bernama khadijah yang berusia 40 tahun. Nabi Muhammad SAW dikenal karena memiliki sifat mulia, jujur, dan dapat dipercaya. Ketika beliau berusia 40 tahun pada tahun 610 Masehi belaiu menerima wahyu pertama yang diterima Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 17 Ramadhan atau disebut  Nuzulul Quran dan wahyu pertama yang turun adalah surat Al alaq ayat 1-5. Dalam menyampaikan ajarannya, beliau dimusuhi, dianiaya, dan dikejar-kejar oleh kaumnya sendiri. atas petunjuk allah SWT, beliau hijrah dari mekah ke yatsrib (madinah). sebelum hijrah, beliau melakukan Isra yaitu perjalanan malam dari Masjidil Haram di Mekah ke Masjidil Aqsa di Palestina, dan Mi’raj artinya naik keadedidikirawan langit sampai Sidaratul Muntaha. Pada peristiwa Beliaw menerima perintah shalat wajib lima wktu. Beliau meninggal pada usia 63 tahun.
    3.          Perkembangan Agama Islam
Setelah Nabi Muhammad SAW wafat, maka atas usul Umar, pemimpiin pemerintahan pengganti (khalifah) agar dipilih Abu Bakar. Usul itu diterima sejak saat itu, terjadilah perubahan dalam kedudukan pemerintahan Islam di Madinah yang sekaligus juga terjadi perkembangan agama Islam. Para khalifah yang memerintah itu adalah sebagai berikut:
1.    Abu Bakar (623-634 M), Abu Bakar menjadi khalifah selama 2 tahun, jasa-jasa uang diberikan Abu Bakar kepada masyarakt Arab adalah:
a.    Menumpas orang-orang mengaku nabi seperti Musailamah
b.    melakukan ekspansi ke Mesopotamia
c.     Mengumpulkan surat-surat Quran
Abu Bakar mengundurkan diri atas persetujuan para sahabat dan pemuka agama, dan sebagai penggantinya, ditunjuk Umar. Pada tahun itu juga 634 M Abu Bakar meninggal dunia
2.    Umar Bin Khatab (634-644 M)
Umar khalifah selama 10 tahun.  Umar selalu bersikap bijaksana, obyektif, dan adil mengambil keputusan yang berhubungan dengan masalah kenegaraan, hal-hal yang berhubungan dengan rakyat, sertaadedidikirawan berbagai peristiwa hukum. Dengan tujuan untuk memperluas agama islam, Umar melakukan ekspansi. Umar meninggal dunia karena dibunuh seorang budak bangsa Persia ketika sedang melaksanakan shalat di mesjid Madinah.
3.    Usman Bin Affan (644-656 M)
Usman dipilih menjadi khalifah melalui panitia pemilihan, ia memerintah selama 12 tahun Usman seorang yang lunak, sikap dan pendiriannya kurang mantap, dan seolah-olah lebih memntingkan kelompok tertentu yaitu kaum Umayyah sehingga banyak terjadi perlawanan dari kebijakan yang diambilnya.Jasa yang diberikan Usman adalah mengkodifikasikan Al Quran. Tugas pengkodifikasian ini, diberikan kepada Zaid bin Tsabit dengan mensistematikan surat-surat yang telah dikumpulkan pada masa khalifah Abu Bakar dan dibicarakan pembetulannya melalui orang-orang yang hidup pada masa Nabi Muhammad SAW, dan hafal akan ayat-ayat Al Quran yang diajarkanadedidikirawan oleh Nabi Muhammad SAW. Usman meninggal pada tanggal 17 Juli 656 Masehi karena dibunuh.
4.    Ali bin Abi Thalib (656-662 M)
Ali Bin Abi Thalib memerintah selama 6 tahun. pada masa khlifah Ali suasana masyarakat Islam terpecah belah menjadi 4 golongan politik yaitu:
a.    Golongan ahli sunnah, yaitu golongan yang telah mempertahankan demokrasi Islam dan setia mengikuti hukum-hukum sesuai perbuatan Nabi Muhammad SAW.
b.    Golongan Khawarij, golongan politik yang menentang adanya pemerintah.
c.     Golongan Muktazilah, golongan islam tertentu yang hidup mengisolir, non kooperatif dan menjauhkan diri dari umat islam lainnya.
d.    Golongan Syi’ah, golongan politik keras dan mengakui pemimpin pemerintahan hanya dari keturunanadedidikirawan Ali bin Abi Thalib sebagai pelanjut dari Nabi Muhammad SAW,
5.    Khalifah Cordova
Disamping masa Muhammad dan khulafa Rasyidin, ada khalifah baru yang berkedudukan di Cordova. Setelah kaum Umayyah  berturut-turut memegang pemerintahan selama 14 kali, penggantian mulai dari khalifah Marwan II, maka pada masa khalifah inilah yaitu pada tahun 750 Masehi, berakhir pemerintahannya. Berakhirnya pemerintahan kaum Umayyah karena digulingkan olehadedidikirawan kaum Abbasiyyah yang kedudukan di Baghdad, berjalan sampai dengan khalifah 37 dan berakhir pada tahun 1258, dengan terbunuhnya khalifah ke 37 itu oleh Hulagu, oraang Mongol keturunan Jenghis Khan.
Pada waktu pembunuhan besar-besaran kaum Umayyah oleh kaum Abbasiyyah, seorang kaum Umayyah yang bernama Abdur Rahman dapat melepaskan diri dari kejaran dan kemudian membentuk khalifah baru yang berkedudukan di Cordova, khalifah Cordova berakhir dengan jatuhnya Cordova pada tahun 1236, dalam perang salib yang dilancarkan oleh raja-raja Kristen Eropa ke daerah-daerah Islam. Dan sejak saat itu, daerahadedidikirawan kekuasaan Islam menjadi semakin sempit di Eropa. Tetapi agama Islam dan pemikiran-pemikirannya makin luas ke setiap penjuru dunia.
    4.          Mazhab-Mazhab Islam
Menurut istilah fiqih, mazhab adalah kumpulan pendapat yang mempunnyai alasan sandaran yang berbeda dengan dasar-dasar pendapat yang dipakai oleh kumpulan pendapat-pendapat yang lain, baik kumpulan pendapat yang dipakai oleh kumpulan pendapat yang lain, baik kumpulan pendapat tersebut dipertalikan kepada seorang mujtahid atau beberapa orang mujtahid. Jadi alasan pendapat tersebut terbagi 2  yaitu yang berupa sumber hukum seperti Quran, Hadits dan sebagainya yang disebut perbedaan cara. Ada 4 mazhab yangadedidikirawan terkenal dan mempunyai pengikut sampai sekarang, yang kemudian dikenal dengan sebutan Ahli Sunnah Waljamaah (mayoritas umat isalam yang memenitingkan sunnah nabi), yaitu:
                       1.     Mazhab Hanafi
Dipimpin oleh Abu Hanifah (699-767M). pandangannya menyatakan bahwa qiyas lebih penting dibandingkan ijma hadits dalif (lemah). Dalam praktek sehari-hari, selain empat sumber hukum islam yang digunakan juga mempunyai sumber hukum yang kelima yaitu diinamakan istishan (mengambil baiknya). dan istishan itu artinya mengambil hukum yang lebih praktis walaupun tidak memenuhi syarat-syarat qiyas. hal ini dimaksudkan kalau terjadi masalah yang segera memerlukan penyelesaian, cukup kalau keadaan pokok dariadedidikirawan masalah itu sudah ada. Istishan banyak digunakan dalam hukum perikatan.
Salah satu contoh pengginaan istishsan dalam masalah jual beli, misalnya, dalam qiyas mensyaratkan harus ada obyek benda yang diperjualbelikan tetapi menurut istishan, walaupun obyek bendanya belum ada (tidak dibawa), maka, boleh saja dilakukan transaksi. Penganut mazhab Hanafi semula di Turkistan kemudian Buchara, Mesir, dan Asia Tengah.
                       2.     Mazhab Maliki
Dipimpin oleh Malik bin Anas AL Ashbahi (713-785 M). Malik bin Anas juga menggunakan sumber hukum ke 5 yang disebut Mushalih Mursalah maksudnya segala sesuatu yang diperlukan oleh kepentingan umum, diatur dengan ketentuan baru walaupun tidak ada didalam quran dan hadits supaya jangan menimbulkan penderitaan mayoritas manusia. salah satu penggunaan mushalih mursalah dalam hal mengatur lalu lintas jalan umum dengan menggunakan sisi jalan sebelah kiradedidikirawani atau kanan bagi setiap orang. pengikut dari mazhab maliki ini banyak terdapat di Madinah, Maroko, Aljazair, dan Tunisia.
                       3.     Mazhab Syafi’i
Dipimpin oleh Muhamad bin Idris bin Syafi’i (757-820 M). sebagai murid dari imam Malik, pandangannya tidak dapat menerima mushalih mursalah dari gurunya dan menolak istishan dari Imam Hanafi, tetapi menerima qiyas. Syafi’i dalam mengembangkan mazhabnya agak lamban, tetapi paling banyak pengikutnya. Semboyan dari mazhab syafi’i yang tegas menyatakan bahwa apabila hadits itu sah maka itulah mazhabku dan buanglah perkataanku yang timbul dari ijtihadku (pendapat yang dikemukakan oleh Imam syafi’i). dengan semboyan ituadedidikirawan , menunjukan bahwa ia tidak akan menyimpang dari perbuatan Nabi sehari-hari sebagai hadits shaih. Pengikutnya banyak terdapat di Mesir, Kurdistan, Yaman, Hadramaut, Mekah, Pakistan dan Indonesia.
                       4.     Mazhab Hambali
Dipimpin oleh Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal (780-855 M). Ia pengikut mazhab syafi’i . tetapi kemudian mendirikan mazhab sendiri, karena  mempunyai pandangan lain dalam menggunakan qiyas. Dalam mazhabnya, sangat sedikit menggunakan qiyas dan mendasarkan sistemnya terutama pada keterangan ayat-ayat suci al quran.Anggapan Hadits dlaif (lemah) lebih pentingadedidikirawan dari qiyas. Akibatnya sengat sulit untuk mengembangkan pikiran-pikiran umum. Jadi tidak mengherankan kalau pengikutnya paling sedikit dan kebanyakan hanya di Saudi Arabia dan Irak.

Kausalitas Hubungan Kausal Dan Perubahan Pengenaan Hukuman Dalam Hukum Pidana




I.     kausalitas hubungan  kausal
A.   Arti kausalitas dan delik-delik materieel
Menurut John Stuart Mill dalam bukunya “System of Logic” bahwa sebab (causa) adalah “the whole of the antecedents” yang melahirkan suatu keadaan baru. paham causaliteit mencari jawaban atas pertanyaan “kapan sesuatu perbuatan itu dapat dianggap sebagai sebab dari suatu akibat yang dilarang undang-undang”.Hal causaliteit ini sangat berhubungan dengan delik-delik materieel, karena dalam delik materieel yang dilarang oleh adedidikirawanundang-undang adalah akibatnya misalnya matinya orang lain dapat disebabkab dari bermacam-macam perbuatan.
B.    Teori-teori Causaliteit
Teori conditio sine quanon, dikemukakan oleh Von Buri dalam bukunya :
              1.     Ueber Kausalitat und deren Verantwortung,1873 dan
              2.     Die Kausalitat und ihre strafrechtlichen Bezie hungen,1985.
Von Buri berpendapat bahwa semua faktor, yaitu semua syarat, yang turut serta menyebabkan suatu akibat dan yang tidak dapat weggedacht (dihilangkan) dari rangkaian faktor-faktor yang bersangkutan, harus dianggap causa (sebab) adedidikirawanakibat tersebut. Contoh :
              1.     A meminjamkan pistolnya kepada B;
              2.     B memaksa C dengan ancaman akan dibunuh kalau tidak mau membunuh D dengan pistol terebut. Karena takut ancaman, maka C menembak D.
              3.     D karena lukanya itu diangkut ke rumah sakit, tetapi di tengah jalan mobil ambulan yang menyangkut itu ditabrak oleh sebuah truck hingga D mendapat tambahan luka dikepalanya retak sesampainya di rumah sakit D diberi suntikan yang salah makaadedidikirawan berakibat D meninggal dunia.
Dalam contoh diatas, peminjaman pistol, maupun penembakan oleh C terhadap D harus juga dianggap sebagai sebab dari matinya. Tiap faktor yang, umpamanya dapat dihilangkan (weggedecht) dari rangkaian faktor-faktor terssebut, yaitu tiap faktor yang adanya tidak perlu untuk terjadinya akibat yang bersangkutan, tidak diberi nilai. Tetapi tiap faktor , yang umpamanya tidak dapat dihilangkan (niet weggedacht) dariadedidikirawan rangkaian faktor-faktor tersebut, yaitu tiap faktor yang adanya perlu untuk terjadinya akibat yang bersangkutan harus diberi nilai sama . semua faktor yang masing-masing menjadi syarat mutlak untuk terjadinya akibat yang bersangkutan harus diberi nilai yang sama maka teori Von Buri terkenal dengan nama teori ekuivalensi (aequivalentie leer). karena adanya faktor-faktor yang tidak dapat dihilangkan untuk terjadinya akibat yang bersangkutan, maka teori Von Buri juga diberi nama teori conditiosine quanon.
Teori Adequat, Menurut Traeger tidak tiap syarat dianggap sebagai sebab dari akibat yang dilarang oleh undang-undang. Antara syarat-syarat itu harus dipilih. dan hanya syarat  yang mempunyai pengaruh terbesar atas timbulnya akibat atau yang pada umumnya menurut perhitungan manusia yang layak akan menimbulkan akibat, dapat dianggap sebagai sebab. Dalam teorinya ituadedidikirawan diadakan lagi perbedaan antara :
              1.     masalah yanng harus dapat dibayangkan oleh sipembuat dan
              2.     masalah yang pada umumnya harus dapat diketahui oleh tiap-tiap orang.
Simon berpendapat bahwa suatu perbuatan hanya dapat dianggap sebagai sebab dari suatu akibat , kalau menurut pengalaman manusia yang waspada dengan melihat keadaan yang meliputi perbuatan itu dapat menimbulkan akibat. kitab undang-undang hukum pidana menganut teoriadedidikirawan adequat dari Trager walaupun tidak dinyatakan dengan tegas.
II.     Perubahan Pengenaan Hukuman
A.   Alasan-alasan menghapuskan Hukuman
Dalam KUHP  tidak disebutkan istilah-istilah alasan ppembenar dan alasan pemaaf. Titel 3 dari buku pertama KUHP hanya menyebutkan alasan-alasan yang menghapuskan pidana.
              1.     Dalam teori hukum pidana biasanya alasan-alasan yang menghupuskan pidana ialah:
                  a.     alasan pembenar yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar.
                  b.     alasan pemaaf yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukum, jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi dia tidak dipidana. karena tidak ada kesalahan.
                   c.     alasan penghapus penuntutan disini soalnya bukan ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf, jadi tidak ada pikiran mengenai sifatnya perbuatan maupun sifatnya orang yang melakukan perbuatan, tetapi pemerintah menggap bahwa atas dasar utilitas atau kemanfaatanya kepada masyarakat, sebaiknya tidak diadakan penuntutan. Yang menjadi pertimbangan disini ialah kepentingan umum. kalau perkaranya tidakadedidikirawan dituntut ,tentunya yang melakukan perbuatan tidak dapat dijatuhi pidana. Contoh Pasal 53 KUHP kalau terdakwa   dengan sukarela mengurungkan niatnya percobaan untuk melakukan sesuatu kejahatan   
              2.     Menurut Memorie van Toelichting  (MvT = memori penjelasan)  alasan-alasan penghapus pidana dibagi menjadi:
a.    alasan-alasan yang terdapat dalam bathin terdakwa  yaitu Pasal 44 KUHP
b.    alasan-alasan yang diluar bathin terdakwa yaitu Pasal 48 – 51 KUHP.
Alasan-alasan pembenar adalah pasal-pasal 49 ayat 1 mengenai pembelaan terpaksa (noodwer); pasal 50 KUHP mengenai melaksanakan ketentuan undang-undang; pasal 51 ayat 1 tentang melaksanakan perintah dari pihak atasan. Sedangkan yang dianggap sebagai alasan pemaaf adalah pasal 49 ayat 2 tentang pembelaan yang melampui batas. Pasal 51 ayat 2 alasan penghapus penuntutan pidana tentang perintah jabatanadedidikirawan yang tanpa wenang.
Alasan-alasan (dasar-dasar) yang menghapuskan hukuman dapat disebabkan karena:
              a.     keadaan pribadi dari orang yang melakukan perbuatan itu, dan
keadaan pribadi =) hal-hal dari dalam atau jiwa atau psychische overmacht) dijelaskan dalam pasal –pasal 44 ayat 1 dan 45 KUHP.
Pasal 44 ayat 1 berbunyi:
Tidak dikenakan hukuman terhadap barang siapa yang melakukan sesuatu perbuatan pidana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, disebabkan karena kurang sempurna kemampuan berpikir atau karena sakit ingatannya.
apakah sudah cukup alasan untuk menggap bahwa orang yang melakukan perbuatan hukum pidana itu kurang sempurna pikirannya atau tidak sehat ingatannya hakimlah yang memutuskan. Pompe berpendapat, pertimbangan dalam hal ini bersifat juridis dan bukan medis. Misalnya seorang yang dihinggapiadedidikirawan penyakit kleptomanie (ia tidak menginsyafi bahwa perbuatan itu melanggar hukum umpamanya mengambil barang-barang ditoko, baru setelah sampai dirumah diinsyafi bahwa barang itu bukan miliknya. Bilamana seseorang yang dihinggapi penyakit kleptomanie itu membunuh orang , ia tidak dapat dilepaskan dari penghukuman (harus dihukum).
Pasal 45 berbunyi:
jika seorang yang belum dewasa dituntut karena perbuatan pidana yang dilakukannya pada saat umurnya belum enam belas tahun, maka hakim dapat memutuskan supaya anak itu dikembalikan kepada orang tuanya, wlinya atau diserahkan kepada pemerintah untuk dididik.”
             b.     ada yang disebabkan oleh keadaan-keadaan yang mempengaruhi orang yang melakukan  perbuatan terlarang itu sedemikian rupa sehingga ia tidak dapat dianggap berdosa
keadaan sekitarnya (uitwendige oorzaak) (= hal-hal dari luar keadaaan sipembuat atau physieke overmacht) dijelaskan dalam pasal-pasal 48,49, 50 dan 51 KUHP.
1)    Pasal 48 KUHP (karena berat lawan atau overmacht atau forcemajure) berbunyi :
tidak dikenakan hukuman kepada barang siapa melakukan sesuatu perbuatan pidana karena terdorong oleh keadaan yang tidak dapat dikuasainya.
Orang yang melakukan perbuatan karena terdorong sesuatu sebabpaksaan terhadap mana ia tidak dapat melawan tidak dapat dihukum. Disini tidak dinyatakan oleh pembuat undang-undang apakah yang diartikan. Menurut MvT Negeri Belanda memberi petunjuk apa yang dimaksudkan dengan overmacht itu,ialah tiap-tiap kekuatan tiap-tiap dorongan (paksaan) terhadap mana menurut perhhitungan yangadedidikirawan layak maka orang tidak mampu mengadakan perlawanan. Menurut Jonkers, Handboek van NI.Strafrecht overmacht ada dua bentuk:
a)    yang bersifat mutlak, dalam hal ini orang itu tidak dapat berbuat lain. Ia mengalami sesuatu yang sama sekali tidak dapat mengelakan. Ia tidak mungkin memilih jalan lain. Misalnya si Ali dipegang oleh siadedidikirawan Badu yang lebih kuat, kemudian dilempar ke jendela kaca sehingga kacanya pecah dan mengakibatkan kejahatan merusak barang orang lain.
b)   yang bersifat relatif (nisbi). Disini kekuasaan atau kekuatan yang memaksa orang itu tidak mutlak, tidak penuh. Orang yang dipaksa itu masih ada kesempatan untuuk memilih untuk berbuat yang mana. Misalnya, A ditodong pistol  oleh B disuruh membakar rumah C jika A tidak segera membakar rumah itu, pistol yang ditodongkan kepadanya akan ditembakan. Kontradiksi yang adaadedidikirawan dalam pikiran A, dari pada ditembak mati, lebih baik membakar rumah C. Walaupun si A melakukan kejahatan membakar rumah, toh tidak dapat dihukum karena paksaan tersebut.
Jadi perbedaan antara kekuasaan yang bersifat absolut dan relatif itu ialah :
a)      yang bersifat absolut, dalam segala sesuatunya  orang yang memaksa itu sendirilah yang berbuat semuanya, sedang.
b)      yang bersifat relatif, maka orang yang dipaksa itulah yang berbuat, meskipun dalam paksaan kekuatan.
2)    Keadaan darurat  (noodtoestand), Hal ini termasuk pengertian umum dari keadaan berat lawan (overmacht) Soal inipun  (noodtoestand) juga tidak dinyatakan dengan tegas oleh undang-undang. sifatnya menurut anggapan umum adalah sama dengan overmacht. namun disini perbuatan harus dikerjakan dalam keadaan darurat ini, iaadedidikirawan melanggar undang-undang untuk menyelamatkan dirinya.Dipandang dari sudut hukum maka keadaan darurat ini dapat disebabkan karena
a)    Adanya pertentangan antara 2 kepentingan hukum. Contoh sebuah perahu berlayar ditengah lautan, didalamnya ada dua orang penangkap ikan. Kemudian perahu dihanyutkan oleh ombak besar sehingga perahunya tenggelam. Dua nelayan tersebut terapung-terapung dilaut, hanya berpegang pada sebilah papan. Papan itu tidak cukup kuat dan lebar untuk memikul lama-lama dua orang itu.Untuk menyelamatkan dirinya salah seorang dari keduanya mendorong kawannya dengan badannya, sehingga orang itu terlepas dari papan tenggelam.   
b)   adanya pertentangan antara kepentingaan hukum dan kewajiban hukum (rechtsbelang en rechts plicht). Contoh, ada peristiwa kebakaran di sesuatu rumah. Untuk memandamkan api tersebut, maka yang punya rumah itu mengambil air dari sungai, dan untuk keperluan itu terpaksa menginjak-injak tanaman orang lain, yang berada di antara rumahnya dengan sungai.
c)    adanya pertentangan antar dua keewajiban hukum.Contoh seorang saksi dipanggil menghadap ke pengadilan negeri di bandung dan pada waktu dan hari yang sama ia kebetulan harus menghadap juga sebagai saksi ke pengadilan Jakarta. Ia hanya mungkin memenuhi salah satu panggilan saja, dan olehadedidikirawan karenanya harus memilih pergi ke Bandung atau ke Jakarta. Ia terpaksa harus mengabaikan salah satu panggilan, dengan demikian ia melanggar Pasal 224 KUHP.
3)    Dalam keadaan membela diri (noodweer). Dalam Pasal 49 berbunyi:
                              (1)     Tidak dikenakan hukuman kepada barang siapa melakukan perbuatan pidaana karena bela paksa untuk mempertahankan diri atau diri oranglain kehormatan sendiri atau orang lain, harta benda kepunyaan sendiri atau kepunyaan orang lain, dari serangan yang melawan hukum dan mengancam pada ketika juga, mala orang itu tidak dapat dihukum.
                              (2)     Tidak dikenakan hukuman terhadap perbuatan yang melampaui batas-batas pembelaan yang sangat perlu jika hal ituadedidikirawan disebabkan perasaan rusuh seketika sebagai aka=ibat dari perkosaaan terhadapnya.
Ayat (1) mengenai hak bela paksa (bela diri) dengan perbuatan, yang sesungguhnya merupakan perbuatan pidana (delik); dan ayat (2) mengenai exes dari sesuatu perbuatan didalam pembelaan yang tidak dapat dihindari. Untuk dapat mengatakan adanya bela paksa (bela diri) yang dimaksud pasal 49 KUHP tersebut harus dipenuhi tiga syarat:
a)    Harus ada serangan atau ancaman yang dilakukan secara mendadak.
b)   Serangan itu ditujukan terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam undang-undang, yaitu keselamatan diri kehormatan atau milik, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain. Dengan keselamatan dimaksudkan keselamatan badan. dengan kehormatan tidak dimaksudkan kehormatan yang bersifat umum (seperti nama baik, prestige, pangkat dan sebagainya) tetapi kehormatan yangadedidikirawan mengenai bagian tubuh yang berhubungan dengan sex.
c)    Untuk mempertahankan diri terpaksa memberi perlawanan.
4)    Melaksanakan peraturan perundang-undangan (wettelijk voorschrift), Pasal 50 KUHP: Barang siapa melakukan perbuaan untuk menjalankan peraturan undang-undang tidak boleh dihukum. Contoh seorang polisi yang menahan orangadedidikirawan karena dituduh melakukan kejahatan. Polisi ini tidak dapat dipersalahkan.
5)    Melakukan perintah jabatan yang syah (ambtelijk bevel).
Pasal 51 KUHP :
                                  (1)     Barang siapa yang melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa  yang berhak tidak boleh dihukum.
                                  (2)     Perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang tidak berhak , tidak membebaskan dari hukuman (dapat dihukum).
Jadi melaksankan perintah yang diberikan olehadedidikirawan yang berwajib, tidak dapat dihukum. Disini menjumpai beberapa syarat :
a)    Bahwa orang itu melakukan perbuatan atas suatu perintah jabatan
b)   Perintah tersebut harus diberikan oleh kuasa yang berhak untuk  memberikan perintah tersebut.
c)    Pelaksanaan perintah itu harus termasuk lingkungan kekuasaannya.
B.    Alasan-alasan yang mengurangi Beratnya hukuman
         1.     Alasan-alasan yang bersifat umum : percobaan (Pasal 53 ayat 2 dan 3 KUHP), membantu (medeplichtigheid), (Pasal 57 ayat 1dan 2 KUHP), belum dewasa (minderjarigheid) (Pasal 47 KUHP).
         2.     alasan-alasan yang bersifat khusus : Pasal 308, 341,342 KUHP).

C.    Alasan-alasan yang menambah beratnya hukuman
Alasan-alasan umum yang menambah beratnya hukuman yaitu:
              1.     Kedudukan sebagai penjahat (ambtelijke hoedanigheid)(Pasal 52KUHP)
              2.     recidive (perulangan delik bromocorah), titel XXXI Buku II).
              3.     gabungan (samenloop)titel VI Buku I).
Menurut Jonkers, tidak mengenak suatu recidive umum (hanya perualangan beberapa kejahatan saja menjadi alasan recidive. pengertian antara recidive umum (general recidive) dan recidive khusus (speciale recidive). Recidive umum (general recidive), di mana tidak diperhatikan sifatnya perbuatan pidana yang diulangi, artinya: asal saja terdakwa kembali melakukan perbuatan pidana dari macam apapun. Recidive umum diaturadedidikirawan  dalam pasal 486,487, 488 KUHP yang isinya bahwa ancaman hukuman dapat ditambah spertiganya apabila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
              1.     orang itu mengulangi kejahatan yang sama atau oleh undang-undang dianggap sama macamnya.
              2.     antara melakukan kejahatan yang satu dengan yang lain sudah ada putusan hakim (jika belum, akan merupakan gabungan atau samenloop).
              3.     yang dijatuhkan harus hukuman penjara (bukan kurungan atau denda).
              4.     antaranya tidak lebih dari lima tahun.
Peraturan recidive yang bersifat khusus (speciale recidive), diatur khusus dalam pasal sendiri-sendiri, dan umumnya mengenai pelanggaran-pelanggaran (Pasal 489 ayat 2; 492 ayat 2 dan lain-lain). Misalnya Pasal 489 ayat 2 KUHP : “jika ada waktu melakukan pelanggaran ini (kenakalan) belumadedidikirawan lalu satu tahun, sejak keputusan hukuman yang dahulu bagi si tersalah karena pelanggaran yang serupa, maka denda itu dapat diganti dengan hukuman kurungan maksimum tiga hari.