Internet dan Perlindungan Hak cipta
Abad ke 21 sebagai abad informasi
sangat menutut peran teknologi informasi khussusnya teknologi digital. Hal
tersebut mengakibatkan :
1. Dengan
teknologi informasi digital maka kebutuhan dunia modern untuk berkkomunikasi
secara cepat murah efesien dan menjangkau seluruh dunia sangat diperlukan
2. Dengan
adanya teknologi informasi digital maka tidak dikenal batas-batas Negara
3. Menjelang
abad 21 salah satu teknologi digital yangcttn kul adedidikirawan digunakan
adalah internet
4. Dengan
penggunaan teknologi informasi digital melalui internet maka perlu adanya
pengaturan berdasarkkan hokum di bidang hak cipta.
Untuk mengetahui peraturan
mengenai penggunaan internet maka perlu:
1. Menguasai
lebih dahulu apa yang dimaksud dengan hak cipta dan pelanggaran-pelanggara apa
yang terjadi,
2. Memahami
aplikasi standar-standar atau peraturan baku hokum hak cipta terhadap internet
Dalam mempelajari peraturan
internet berdasarkan hak cipta maka kita perlu mengetahui istilah –istilah
teknis yang digunakan dalam internet, antara lain:
1. Akses
(acces), adalah memasuki mengintruksikan atau berkomunikassi dengan fungsi
logika aritmatika, atau memori dari computer atau jaringan computer.
2. Computer,
adalah setiap alat permoses data elektronik magnetic optikal ataupun alat yang
berkecepatan tinggi lainnya atau system yang melaksanakan fungsi logika
aritmatika dan memori (penyimpanan) dengan manipulasi elektronik mengetik ataucttn
kul adedidikirawan implus-implus optikal dan termasuk seluruh input output
proses penyimpanan perangkat lunak computer atau fasilitas computer yang
digabungkan dengan computer dalam suatu system computer atau jaringan computer.
3. Jaringan
computer, adalah hubungan intern antara satu atau lebih computer melalui:
a.
Penggabungan satelit gelombang mikro terrestrial
line atau melalui komunikasi lainnya,
b.
Terminal atau suatu kelompok yang terdiri dari
dua atau lebiih computercttn kul adedidikirawan yang tergabung secara intern
baik secara berkelanjutan atau tidak
4. Sandi
(password) akses adalah kata hhuruf angka atau kombinasi diantaranyacttn kul
adedidikirawan yang merupakan satu jaringan kompter tertentu
5. Nama
domain adalah alamat intern dari seseorang perkumpulan organiasai atau badan
usaha yang didalamnya terdapat nama tingkat ke 2 domain tingkat pertama genericcttn
kul adedidikirawan dan atau domain tingkat Negara.
6. Nama
tingkat ke-2 adalah nama dari seseorang perkumpulan organisasi atau badan usahacttn
kul adedidikirawan yang memiliki nama domain berdasarkan itikad baik
7. Domain
tingkat pertama generic adalah kategori jenis usaha atau kegiatancttn kul
adedidikirawan jenis usaha atau kegiatan dari nama tingkat ke -2
8. Domain
tingkat pertama kodee Negara adalah kode dari Negara temapt namacttn kul
adedidikirawan dari nama domain didaftarkan
9. Pembajakan
nama domain adalah kegiatan yang dilakukan secara sengaja dengan itikad buruk
dalam pelanggarann nama domain yang dilakukan dengan caracttn kul
adedidikirawan membuat tanpa seizing pemilik yangs ah dari nama domain
terseebut.
Homepage disuatu website
mengandung nilai-nilai artistic karya drama karya musical sinematografi
fotografi yang dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional dalam UUHC.
Teknologi internet memiliki karakteristik khas yang berbeda dengan tenologi
dari media –media yang kita kenal sebelumnya yaitu berupa teknologi yang tidak
membedakan antara bentuk asli dan yang tidak asli dari material yang tersimpan
dan terdistribusi di dalamnyacttn kul adedidikirawan hal ini menyulitkan
diterapkannya prinsip-prinsip tradisional dalam UUHC. Dengan UUHC membawa
konsekuensi dimana oranglain uang secara melawan hokum atau tanpa izin pencipta
dilarang untuk melakukan hak-hak pencipta/pemegang hak cipta prinsip inilah
yang merupakan prinsip-prinsiip utama yang dapat diaplikasikan kedalam lingkup
pelanggaran hak cipta dijaringan internet. Contoh pelanggaran hak cipta
internet adalah membuat situs-situs lagu terkenal dengan liriknya tanpa seizin
para penyanyi yangcttn kul adedidikirawan dimuatnya mengakses berita dari suatu
situs milik orang lain tanpa seizing pemilik situs yang mana berita itu termuat
dsb.
Sifat Hukum Hak Cipta
Antara lain:
1. Merupakan
benda bergerak immaterial , yaitu kelompok intellectual property right. Bendaa
bergerak dapat dilakukan seebagian/seluruhnya karena pewarisan hibah wasiat
dijadikan milikcttn kul adedidikirawan Negara, perjanjian (harus melalui
akta/tidak dapat secara lisan kecuali pewarisan otomatis) (Pasal 3 UUHC)
2. Tidak
dapat dibagi (indivisible), dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat (2) UUHC hak cipta
dapat dibagi tetaoi ciptaannya tidak dapat dibagi.
3. Tidak
dapat di sita, ketentuan Pasal 4 UUHC, tidak dapat disita karena hak cipta itu
bersifat pribadi dan mnunggal dengan diri pencipta, haknya tidakcttn kul
adedidikirawan dapat disita yang dapat disita adalah penciptanya.
Pencipta dan Ciptaan
Pencipta adalah seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran imajinasi kecekatan keterampila aatau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Pasal 1 angka (1)
UUHC). Karya telah selesai diwujudkan sehingga dapat dilihat/dibaca didengar cttn
kul adedidikirawansehingga perlindungan hak cipta diberikan pada suatu ide. Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan seni dan sastra (Pasal 1 angka
(2)UUHC). Khas bentuk lain dari ciptaan yang sudah ada. Ciptaan dilindungi UU
karena padacttn kul adedidikirawan ciptaan melekat hak cipta. Ciptaan yang
dilindungi antara lain (lihat Pasal 11 UUHC). Pendaftaran sifatnya tidak wajib
bukan untukcttn kul adedidikirawan memperoleh hak cipta tetapi hanya untuk
kepentingan pembuktian. Dengan didaftarkan maka yang mendaftarkan tersebut
dianggap sebagai pencipta sampai daoat dibuktikan sebaliknya (pembuktian
kebenaran harus dilakukan dimuka pengadilan negeri system deklaratif). Pejabat
pendaftaran adalah pejabat pada dinas hak cipta ditjen hokum dan
perundang-undangan departemen kehakiman. Kekuatan hokum suatu pendaftaran
hapuss karena :
1. Penghapusan
atas permohonan pencipta atau pemegang hak cipta;
2. Lampau
waktu masa berlaku hak ciptacttn kul adedidikirawan (Pasal 26 dan 27)
3. Dinyatakan
batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
Hal-hal penting yang perlu
diperhatikan berkaitan dengan kapan hak cipta itu dilindungi yaitu :
1. Bila
hak cipta sudah dalam bentuk konkrit (tidak hanya berupa ide saja karena ide
tidak dilindungi UU),
2. Karya
tersebut harus asli (orsinil) artinyya bahwa benarcttn kul adedidikirawan karya
itu adalah haasil karya cipta
3. Hak
cipta dilinddungi sejak diumumkan (menganut asas/prinsip deklaratif)
Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran hak cipta dapat
berupa perbuatan mengambil, menangkap mengutip, merekam memperbanyak dan
mengumumkan ciptaan orang lain baik sebagiancttn kul adedidikirawan atau
seeluruhnya tanpa izin pencipta /pemegang hak cipta serta bertentangan dengan
UUHC. Pelanggaran hak cipta dapat bersifat :
1. Perdata
apabila materi hak cipta digunkan tanpa izin baik seluruhnya atau sebagian;
2. Pidana
apabila dilakukan secara sengaja baik diproduksi maupuncttn kul adedidikirawan
dipublikasikan.
Pelanggaran hak ciipta dpat
dibedakan menjadi 2 jeenis :
1. Plagiat
yaitu mengambil atau mengutip sebagian ciptaan orang lain dan memasukan dalam
ciptaan sendiri seolah-olah itu ciiptaan sendiri atau mengakui cttn kul
adedidikirawanciptaan orang lain seolah-olah ciptaan sendiri.
2. Pembajakan,
yaitu ciptaan orang lain untuk memperbanyak dan diumumkan sebagaimana aslinya
tanpa mengubah bentuk isi, pencipta penerbit (perekam)
Ada 2 golongan pelaku kejahatan
pelanggaran hak cipta (Pasal 44 UUHC):
1. Pelaku
utama sengaja melanggar hak cipta
2. Pelaku
pembantu yang menyiarkan memamerkan menjual kepada umum ciptaan yangcttn kul
adedidikirawan diketahui melanggar hak cipta
Tidak dianggap melanggar hak
cipta yaitu:
1. Untuk
keperluan pendidikan
2. Untuk
keperluan pembelaan di muka /diluar pengadilan
3. Ceramah
guna pendidikancttn kul adedidikirawan
4. Program
computer untuk digunakan sendiri.
PATEN
Definisi
Paten/oktroi adalah suatu hak
mutlak yang diberikan kepada seseorang atas suatu invensi dalam bidang
teknologi (bisa terhadap cara kerja atau perbaikan terhadap caracttn kul
adedidikirawan kerja tersebut), contoh IPTN memiliki cara dalam hal
pembuatannya cara tersebutlah yang merupakan paten.
Definisi dalam UU Paten
Paten adalah hak eklusif
diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil investasinya dibbidang
teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Invesi adalah ide onvestor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemacahan masalah yang spesifik dibidang teknologicttn kul
adedidikirawan dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses. Investor adalah seorang yang secara sendiri
atau beberapa orang yang secara bersma-samacttn kul adedidikirawan melaksanakan
ide yang di tuangkan kedalam kegiatan yangcttn kul adedidikirawan menghasilkan
invensi. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan paten. Permohonan
adlah permohonan paten yang diajukan kepada direktorat jendral. Pemegang paten
adalah investor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut
dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut yang
terdaftar cttn kul adedidikirawandalam daftar umum paten. Kuasa adalah
konsultan hakcttn kul adedidikirawan kekayaan intelektual. Pemeriksa adalah
seseoorang yang karena keahliannya diangkat dengan keputusan menteri sebagai
pejabat fungsional pemeriksa paten dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan
substantive terhadapcttn kul adedidikirawan permohonan. Menteri adalah menteri
yang membawahkan departemen yang salah satu tugas tanggung jawabnya meliputi :
pembinaan dibidang hak kekayaan intelektualcttn kul adedidikirawan termasuk
paten. Direktorat jendral adalah direktorat jendral kekayaan intelektual yang
berada dibawah departemen yang dipimpin oleh menteri. Tanggal penerimaan adalah
tanggal penerimaan permohonan yang telah memenuhi persyartan administrative.
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari
negara yangbergabung dalam Paris convention for the protection of industrial
property atau agreement establishing the world trade organization untik
memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di Negara adalah merupakan
tanggal prioritas di Negara tujuan yang juga salah dari kedua perjanjian itu
selamacttn kul adedidikirawan pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu
yang telah ditentukan berdasarkan Paris convention tersebut. Lisensi adalah
izin yang dbireikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasarkan
perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonoomi dari suatu paten yang
diberikan perlindungan dalam jjangka waktu dan sayrat tertentu.
Pengaturan
Diatur dalam UU No.6 tahun 1989
tentang paten (UUP), yang selanjutnya diubah dan disempurnakan olehcttn kul
adedidikirawan UU No. 13 tahun 1997 kemudian diubah oleh UU No. 14 tahun 2001.
Sifat Hukum Paten
Antara lain :
1. Merupakan
benda bergerak immaterial
2. Tidak
dapatcttn kul adedidikirawan disita
3. Paten
diberikan oleh Negara
Penemu atau Penemuan
Penemu adalah seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum yang melaksanakan kegiatan
yang menghasilkan penemuan (pasal 1 angka 3 UUP).penemuan adalah kegiatan
pemecahan maslah tertentu dibidang teknologi, yang dapat berupa proses atau
hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasilcttn kul
adedidikirawan produksi (Pasal 1 angka 2 UUP). Paten sederhana bersifat serba
sederhana, produknya dikenal sebagai utility model. Pemegang paten dapat berupa
1. Pemilik
paten
2. Penerima
paten
3. Penerima
lebih lanjut
Suatu invensi dapat dipatenkan
apabial memenuhi syarat (mengandung unsur-unsur) yaitu :
1. Novelty,
mengandung unsur kebaruan
2. Obvious,
suatu penemuan harus tanpa diduga
3. Dibidang
teknologi
Penemuan yang tidak dapat
diberikan paten :
1. Penemuan
yang penggunaannya bertentangan dengan ketertiban umum kesusilaan peraturan
yang berlaku missal senjata biologi
2. Penemuan
berkaitan dengancttn kul adedidikirawan proses penyembuhan terhdap suatu
penyakit
3. Penemuan
tersebut tidak memberikan manfaat praktis missal teori matametika
Terhadap paten yang berlaku asas
konstitutif artinya agar paten tersebut dilindungi maka harus didaftarkan
terlebih dahulu.
MEREK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar