I.
PENGERTIAN
Tele è jarak jauh, komunikasi è kegiatan
menyampaikan infomrasi . Telekomunikasi è
kegiatan menyampaikan informasi secara jarak jauh.The term telecomunication means the transmission between or among point
specified by the user, of information of the user choosing without change in
the from or content of the information as sent and received (the
telecomunication Act’96).”Telecomunication menas any transmission emmission or
reception of signal by menas of telecommunication infrastructuren(The
Netherland Telecommunication Act 88).Defiinisi yuruidis: telekkomunikasi
adalah setiap pemancaran, pengiriman dan penerimaan dari setiap informasi dalam
bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gaambar, suara, dann bunyi melalui sistem
kawat, optik radio,adedidikirawan atau sistem elektromagnetik lainnya (Psl 11ayat
(1))Intinya; penyampaian informasi; pengiriman dan penerima; menggunakan
fasilitas telekkomunikasi . Telekomunikasi bersifat dua arah sehingga televisi
tidak dapat dikatakan sebagai telekomunikasi satu arah. Conttent (entertainment, publishing, information, provider),
Communication(telephone, Cable, satelite, Radio), Computing (Computer,
Hardware, Software).
II.
PARADIGMA BARU KEBIJAKAN TELEKOMUNIIKASI DI
INDONESIA
Sebelum berlaku UU No.36/1999
ttg telekomunikasi (UU telekomunikasi 1999) èkondisi
regulasi penyelenggaraan telekomunikasi lebih bernuansa monopolistik,anti
kompetisi, usaha dan orientasi lebih pada operator, negara sangat mendominasi
peran sebagai regulator sekaligus sebagai operator. UU No. 3/1989èhanya
ada satu adedidikirawanbadan penyelenggara yaitu BUMN yang diberi izin untuk menyelenggarakan
telekomunikasi dasar sebagai hak eklusif. Perubahan lingkungan global èlingkungan dan cara
pandang telekomunikasi cara baru è
penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional. GATS, Marrakesh
Maroko tanggal 15 April 1994 è
diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1994 è
bahwa penyelenggaraan telekkomunikasi nasional merupakan bagian yag tidak
terpisahkan dari sistem perdagangan global. Peran pemerintah pada akhirnya
menitik beratkan pada pembinaan yang meliputi penentuan kebijakan, pengaturan,
pengawasan dan pengendalian dengan mengikutsertakan peran masyarakat dengan tidak
mengurangi prinsip dasar Psl 33 UUD1945, sehingga hal-hal yang menyaangkuut
pemanfaatan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang meruupakan sumber
daya alam terbatas dikuasai oleh negara.
III.
PENGATURAN BISNIS TELEKOMUNIKASI DI INDONESIA
Dasar hukum UU No.36 /1999 PP
No.52/2000 ttg penyelenggaraan telekkomunikasi, dan PP No.53 ttg Penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.Pengaturan mencakup:
A.
penyelenggaraan dan penyelenggaraan
telekomunikasi;
B.
persaingan usaha dalam bisnis telekomunikasi;
C.
peran serta masyarakat dalam bisnis
telekomunikasi;
D.
perlindungan koonsumen pengguna telekomunikasi;
E.
tarif penyelenggaraan telekomunikasi;
F.
interkoneksi dan biaya hak penyelenggaraan,
G.
perizinan dalam penyelenggaraan telekomunikasi
H.
pengamanan dan perlindungan penyelenggara
telekomunikasi
I.
Frekuensi orbit dan satelit.
IV.
PENYELENGGARAAN & PENYELENGGARAN
TELEKOMUNIKASI
Dalam UU No. 36 /1999 :
A.
Psl 1 ayat (12) è
definisi penyelenggaraan telekomunikasian.
B.
Psl 1ayat (13)è
definisi penyelenggaraan jaringan telekomunikasian
C.
Psl 1 ayat (14) è
definisi penyelenggaraan jasa telekomunikasian
D.
Psl 1 ayat (15) definisi peyelenggaraan
telekomunikasi khusus
E.
Pasal 2 è
asas penyelenggaraan telekomunikasi
F.
Pasal 3 è
tujuan jaringan telekomunikasi
G.
Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) tentang
penyelenggaraan
H.
Psl 8 tentang penyelenggara
Dalam PP No. 53
/2000 tentag penyelenggaraan telekomunikasi. Dalam PP No.53 Tahun 2000 Psl 1
ayat ( 8) èdefinisi
penyelenggaraan telekomunikasi. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan
penyediaan dan pelayananadedidikirawan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi, dibagi menjadi 3 golongan:
A.
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah
kegiatan penyediaan dan pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan
tersselenggaranya telekomunikasi.
B.
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi, adalah
kegiatan penyediaan dan pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan
terselenggaranya telekomunikasi
C.
penyelenggaraan telekomunikasi khususadedidikirawan adalah
penyelenggara telekomunikasi yang sifat peruntukannya dan pengoperasiannya
khusus.
Asas-asas
penyelenggaraan telekomuunikasi manfaat, adil, dan merata, kepastian hukum,
keamananm kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Penyelenggara jaringan
dan jasa telekomunikasi dapat dilakukan olehadedidikirawan badan hukum (BUMN, BUMD, BUMS,
Koperasi). Penyelenggara telekkomunikasi khusus : (perseorangan, instansi
pemerintah, badan hukum selain penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi).
Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib:
A.
Membangun dan menyediakan jaringan
telekomunikasi
B.
Memenuhi ketentuan Per Uuan termasuk ketentuan
teknis dalam Rencana dasar teknik yang datur dengan kep. Mentridan
C.
Menjamin terselenggaranya telekomunikasi melalui
jaringan diselenggarakan nya.
penyelenggara
telekomunikasi khusus dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk:
A.
keperluan sendiri
B.
keperluan pertahanan keamanan
C.
keperluan penyiaran.
Penyelenggara
telekomunikasi khsusu terdiri dari penyelenggaera terdiri dari penyelenggara telekomunikasi
untuk keperluan (perseorangan,adedidikirawan instansi pemerintah, dinas khusus, badan
hukum);Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri dari :
A.
penyelenggaraan jaringan tetap, dibedakan dalam;
lokal, sambungan langsung jarak jauh, sembungan internasional,tertuttup
B.
Penyelenggaraan jaringan bergerak dibedakan
dalam; terestrial, seluler, satelit.
Penyelenggaraan
jaringan tetap lokal/ penyelenggara jaringan bergerak satelit harus menyelenggarakan
jasa teleponi dasar.Penyelenggara jaringan tetap lokal dalam menyelenggarakan
jasa teleponi dasar wajib menyelenggarakan jasaadedidikirawan telpon umum dan dapat
bekerjasama dengan pihak ketiga. Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib
memenuhi setiap permohonan dariadedidikirawan calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang
telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telkomunikasi sepanjang
jaringan telekomunikasi tersedia.Penyelenggara jasa telekomunikasi terdiri dari
:
A.
penyelenggaran jasa teleponi dasar;
B.
penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi;
C.
penyelenggaraan jasa multimedia.
Penyelenggara
jasa telkomunikasi wajib;
A.
menyyidiakan fasilitas telekomunikasi untuk
menjamin kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang baik dan sama kepadaadedidikirawan
pengguna jasa telekomunikasi,
B.
mengikuti ketentuan teknis dalam rencana dasar
teknis yang diatur Kepmen,
C.
Wajib mencatat merekam secara rinci pemakaian
jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna (min 3 bulan), dan jikaadedidikirawan
pengguna memerlukan maka penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikannya
dan ia berhak memungut biaya atas permintaan tersebut.
V.
PERSAINGAN USAHA DALAM BISNIS TELEKOMUNIKASI
Larangan praktek monopoli dan
persaingan tidak sehat dimaksudkan agar terjadi kompetisi yang sehat antar
penyelenggara telekkomunikasi dalam melakukan kegiatannya. UU telekomunikasi
1999 diatur dalam Pasal 10 disesuaikan dengan UU No. 5 Tahun 1999 ttg Larangan
praktek Monopoli dan persaingan tidak sehat (UU anti monopolli), besertaadedidikirawan
pelaksanaannya. UU telekomunikasi 1989 èhak
tertentu kepada (telkom, indosat, dan satelindo). Hakadedidikirawan tertentu adalah hak
ekslusivitas untuk menyelenggarakan telekomunikasi tetap sambungan lokal
sambungan langsung jarak jauh dan sambungan langsung internasional yang
diberiikan oleh pemerintah kepada badan penyelenggara. Pemerintah dapat
mempersingkat waktu (hak tersebut) dengan kesepakatanadedidikirawan dengan memperhatikan
prinsip kejujuran dan keadilan serta keterbukaan (fairness), misal dengan
pemberian kompensasi.
VI.
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM BISNIS
TELEKOMUNIKASI
Peran serta masyarakat dibentuk
lembaga peran serta masyarakat berdasarkan konsensus antar pelaku industri
masyarakat (Psl 5 ayat (1)). Keanggotaan lembaga peran serta masyarakat terdiri
dari :
A.
Asosiasi dibidang usaha telekomunikasi,
B.
Asosiasi profesi telekomunikasi,
C.
Asosiasi produsen peralatan telekomunikasi
D.
Asosiasi Pengguna jaringan dan jasa
telekomunikasi dan
E.
Masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi
(Psl 5 ayat (4))
Kepengurusan
dipilih dan diangkat dari anggota dengan mendapat pengukuhhan dari Menhubtel.
Tugasnya menyampaikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat
mengenai arah pengembanganadedidikirawan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan
kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dibidang
pertelekomunikasian (Psl 5 ayat (2)).
Fungsinya:
A.
Menghimpun pendapat pemikiran dan pandangan
masyarakat tentang pengembangan pertelekomunikasian
B.
Mengkaji dan merumuskan pendapat yang berkembang
dimasyarakat sebagai bahan usulan kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan
pembinaan pengaturan dan penyelenggaraan pertelekomunikasian.
VII.
PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA TELEKOMUNIKASI
setiap penyelenggaran jaringan
telekomunikasi dan jasa penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan
kontribusi dalam pelayanan universal (Psl 16) yangadedidikirawan berbentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan
kompensasi lain. (Psl 16 ayat (2). Universal service obligation (kewajiban pelayanan
unniverssal) agar kebutuhan masyrakat
terutamadidaerah terpencil untuk mendapatkan akses telpon agar
terpenuhi. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi
wajib menyediakan pelayanan telekomunikasi berdasarkan prinsip:
A.
perlakuan yang sama dan pelayanan yang
sebaik-baiknya bagi semua pengguna.
B.
Peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan
telekomunikasi , dan
C.
Pemenuhan standar penyediaan sarana dan
prasarana (Psl 17)
VIII.
TARIF PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
susunan tarif diatur dengan PP
(Psl 27) tarif tersebut terdiri atas tarif penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi,adedidikirawan meliputi tarif sewa jaringan dan biaya interkoneksi tarif
penyelenggaraan jasa telekomunikasian , meliputi :
A. Yang
disalurkan melalui jaringan tetap
teerdiri atas ;
1. tarif
jasa telpon dasar sambungan lokal, sambungan jarak jauh (SLJJ), saambungan
langsung internasional (SLI)
2. Tarif
jasa nilai tambah telpon dan
3. tarif
jasa multimedia
B. yang
disalurkan melalui jaringan bergerak terdiri atas:
1. tarif
air time,
2. tarif
jelajah dan
3. tarif
jasa multimedia
Struktur
tarif penyelenggara jasa telekomunikasi terdiri atas :
A.
biaya aktivitas
B.
biaya berlanganan bulanan
C.
biaya penggunaan dan
D.
biaya fasilitas tambahan
Biaya tarif diatur
dengan Kep, Menhubtel RI.
IX.
INTERKONEKSI DAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN
Interkoneksi adalah
keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dri penyelenggara jaringan
telekomunikasi yang berbeda. Setiapadedidikirawan penyelenggara jaringan telekomunikasi
berhak untuk mendapatkan interkoneksi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi
lainnya(Psl 25 ayat (1)) dan wajib menyediakan interkoneksi apabila diminta
oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi laainnya (Psl 5 ayat (2))
berdasarkan prinsip:
A.
Pemanfaatan
sumber daya secara efisien,
B.
Keserasian sistem dan perangkat telekomunikasi
C.
Peningkatan pelayanan muutu dan
D.
Persaingan sehat yang tidak saling merugikan
(Psl 5 ayat (3))
Setiap
penyelenggara jaringan/jasaadedidikirawan telekomunikasian
wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil
dari persentase pendapatan (Psl 26 ayat (1))
X.
PERIZINAN DALAM PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Perizinan penyelenggaraan
telekomunikasi diberikan dengan memperhatikan :
A.
tata cara yang sederhana;
B.
proses yang transparan adil, dan tidak
diskriminatif serta;
C.
Penyelesaian dalam waktu singkat.
Izin diberian
melalui tahapan ; izin prinsip dan izin penyelenggara. Penyelenggara
telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan dan dinas khusus tidak
memerlukan izin prinsip. penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan
pertahananadedidikirawan dan keamanan negara tidak memerlukan izin prinsip daan izin
penyelenggara. Izin prinsip diberikan paling lama 3 tahun diperpanjang hanya
untuk satu kali selama 1 tahun dan tak
dapat dipindahtangankan.Izin diajukan dengaan permohonanadedidikirawan secara tertulis kepada
Menhubtel RI dengan syarat ;berbentuk badan hukum Indonesia yang bergerak
dibidang telekomunikasi; dan mempunyai kemampuan sumber dana dan sumber daya
manusia dibidang telekomunikasi. Untuk telekomunikasi khusus
syaratnya:berbentuk badan hukum di Indonesia yang bergerakadedidikirawan dibidang
penyiarandan mempunyai kemampuan sumber dana dan sumber daya manusia di bidang
penyiaran. Pemberian izin dilakukan melalui evaluasi atau seleksi. Izin
penyelenggaraan khusus untuk keperluan perseorangan dinamakanadedidikirawan izin amatir dan
izin komunikasi radio antar penduduk, sedangkan untuk dinas khusus dinamakan
izin stasiun radio. Menhubtel dalam waktu maksimal 60 hari kerja sejak
permohhonan izin diterima secara lengkap wajib memberikan keputusan disetujui
aatau ditolak (mengenai izin prinsip) jika tidak ada keputusan setelah waktu
tersebut maka dianggap disetujui. Pemegang izin prinsip wajib mengajukan
permohonan uji laik operasi, setelah dinyatakan laik operasi maka izin
penyelenggara diberikan. Izin diberikan tanpa batas dan setiap 5 tahun sekaliadedidikirawan dilakukan
evaluasi bila tidak sesuai lagi dengan izin maka diterapkan sanksi
administratif.
XI.
PENGAMANAN DAN PERLINDUNGAN PENYELENGGARAAN
TELEKOMUNIKASI
setiap orang dilarang melakukan
perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap
penyelenggaraan telekomunikasi (Psl 38). Penyelenggaraan telekomunikasi wajib
melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap instalasi dalam jaringan
telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi (Psl 39 ayat
(1)). Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang
disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun (Psl
40).perekaman dapat dilakukan atas permintaan pengguna jasa untuk pembuktian
kebenaran pemakaian, penyelenggara juga dapat melakukan perekaman informasi
sesuai dengan peraturan Per-UU-an (Psl 41).Penyelenggara jasa telekomunikasiadedidikirawan
wajib merahasiakan informasi, dan dapat diberikaan guna proses peradilan pidana
atas :
A.
Permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala
Kepolisian RI untuk tindaak pidana tertentu;
B.
Permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu
sesuai dengan UU yang berlaku (Psl 42 ayat (2))
XII.
FREKUENSI DAN ORBIT SATELIT
perangkat telekomunikasi dibuat
yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan dan atau digunakan di wilayah
RI wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan
peraturan perUU-an (Psl. 32 ayat (1)). Pengguna spektrum frekuensi radio dan
orbit satelit wajib:
A.
mendapat izin dari pemerintah (Psl.33 ayat (1))
B.
sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling
mengganggu (Psl.33 ayat (2))
C.
membayar biaya pengguna frekuensi yang besarnya
didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi (bagiadedidikirawan pengguna
frekuensi(Psl 34 ayat (1))
D.
membayar biaya hak penggunaan orbit satelit
(bagi pengguna orbit satelit) (Psl 34 ayat (2))
Spektrum frekuensi
radio dilarang digunakan oleh kapal berbendera/pesawat udara sipil asing
diwilayah perairan/udara RI diluar peruntukan kecuali:
A.
untuk kepentingan negara, keselamatan jiwa
manusia dan harta bendaa, bencana alam, keadaaan marabahaya, wabah, navigasi,
dam keamanan lalu lintaspelayaran/penerbangan,
B.
Disaambungkan ke jaringan telekomunikasi yang
dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasiatau
C.
merupakan bagian dari sistemadedidikirawan komunikasi satelit
yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan
telekomunikasi dinas bergerak pelayaran/penerbangan.(Psl 35 ayat (2) dan Psl 36
ayat(2))
bagi pesawat udara
sipil asing tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis bagi perangkat
telekomunikasiannya (Psl 35 ayat (1)) pemberian izin untuk perwakilan
diplomatik dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik (Pasal 37). Dalamadedidikirawan
perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus diperhatikan hal-hal :
A.
mencegah terjadinya saling mengganggu
B.
efesiensi, ekonomis
C.
kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan
D.
mendahulukan kepentingan pertahanan keamanan
negara, keselamatan dan penanggulangan keadaan marabahayaadedidikirawan (safety and
distress), pencarian dan pertolongan (search and rescue/SAR), kesejahteraan
masyaraakat dan kepentingann umum.
perencanaan
penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi, perencanaan penggunaan pita
frekuensi radio (band plan)dan
perencanaanadedidikirawan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan).Izin diberikan dengan tahapan, pengalokasian frekuensi
raadio, penetapan penggunaan frrekuensi radio. Untuk penggunaan sementara
(paling lama 1 tahun)è
izin stasiun radio sementara. Untuk permohonan izin penggunaan spektrum
frekuensi radio bagi penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan
dinas khusus sistem komunikasi radio lingkup terbatad dan sisstem radio dari
titik ke titik tidak perlu menyertakan izin prinsip dan izin
penyelenggaraan.Izin stasiun radio untuk pengguna spektrum frekuensiadedidikirawan radio
dalam bentuk pita frekuensi radio diberikan dalam jangka waktu 10 tahun
diperpanajang 1 kali selama 10 tahun. lain stasiun radio untuk pengguna
spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekunesi radio diberikan dalam
jangka waktu 5 tahun diperpajang 1 kali selama lima tahun. pemegang alokasi
frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang
diperolehnyaadedidikirawan kepada pihak lain, kecuali atas persetujuan Menhubtel, dan
frekuensi radio yang tidak digunakan lagi wajib dikembalikan kepada Menhubtel.
Relokasi frekuensi radio dilakukan karena adanya perubahan alokasi frekuensi
radio internasional dan penyesuaian peruntukannya, serta Menhubtel menetapkan
alokasi frekuensi radioadedidikirawan baru dengan diberitahukan 2 tahun kemudian.Dalam
menentukan besarnya biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio (yang
dikenakan pada saat izin deiberikan dan dibayar dimuka setiap tahun sekali)
digunakan formula dengan memperhatikan komponen: jenis frekuensi, lebar pita
dan atau kanal frekuensi radio, luas cakupan, lokasi, minat pasar. Sedangkan
yang tidak dikenai biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi:
A.
telekomunikasi khusus untuk kperluan pertahanan
keamanan negara
B.
telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas
khusus
C.
telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi
pemerintah yang digunakan perwakilan negara asing di indonesia ke dan/dari negara
asal berdasarkan asas timbal balik.
Untuk yang akan
menggunakan satelit èmengajukan permohonan
pendaftaran penggunaan satelit secara tertulis kepada Menhubtel è Menhubtel selaku
administrasi telekomunikasi Indonesia mendaftarkan ke ITU dengan tahapan,
publikasi awal, koordinasi, notifikasi. masa berlaku penggunaan lokasiadedidikirawan satelit
sesuai dengan umur satelit dan dapat diperpanjang penetapannya tidak dapat
dialihkan. komponen yang diperhatikan dalam menetapkan besarnya biaya hak
penggunaan menetapkan besarnya biaya hak penggunaan orbit satelit (dikenakan 1
kali sepanjang usia satelit); biaya pendaptaran dan biaya koordinasi.
XIII.
HARMONISASI PENGATURAN BISNIS TELEKOMUNIKASI
pengaturan pertelekomunikasian
kita disesuaikan dengan ketentuan yang termuat dalam WTO dan GATS. dalam
perdagangan jasa kita terkait dengan asas-asas yang terdapat dalam perjanjian
WTO/GATS yaitu most favaoured nations
clause dan national treatment clause.
most favaoured nations clause adalah suatu negara anggota tidak boleh
memberikan perlakuan idtimewa terhadap suatu negara dibanding terhadap anggota
negara lainnya dibidang perdagang jasa. national
treatment clauseadalah dalam suatu negara anggota tidak boleh ada
diskriminasi perlakuan antara produk-produk jasa dalam negeri dengan
produk-produk jasa luar negeri/asing. Harmonisasi juga dilakukan terhadapadedidikirawan
sistem hukum nasional sehingga semua kebijakan dari pusat sampai tingkat
operasional harus selalu sesuai dengan peraturan UU-an. yang berlakku.
XIV.
INTERNATIONAL TELECOMUNICATION UNION (ITU)
sebagai organisasi
internasional dibentuk di Paris dengan
suatu perjanjian antar pemerintah (inter-government treaty) pada tahun 1865.
merupakan pengganti Internasional Telegraph Union. Pada mulanya ITU hanya
berperan dalam memberikan acuan/arahan dan pengaturan-pengaturan internasional
dibidang lalu lintas pertelegrapan, namun secara bertahap berubah menjadi suatu
organisasi internasional yang secara praktis bertanggung jawab di bidang
telekomunikasi, termasuk didalamnya sebagai institusi,pengaturan dan
standarisasiadedidikirawan kegiatan-kegiatan pertelekomunikasian.Hampir satu abad ITU
merupakan satu-satunya organisasi yang telah menyusun dan menerapkan pengaturan
untuk sistem pertelekomunikasian internasional. Organ-organ ITU terdiri dari:
Organ-organ periodik:
A.
Plenipotentiary Conference, merupakan organ
tertinggi yang beranggotakan delegasi seluruh anggota ITU. Anggota delegasi itu
sendiri merupakan perwakilan resmi dari administrator telekomunikasi
masing-masing negara. melaksanakan fungsinya untuk hal-hal yang berkenaan dengan kebijaksanaan umum
(policy making)dalam usahaadedidikirawan mencapai tujuan ITU , termasuk melakukan perubahan
revisi terhadap ketentuan convention organisasi.
B.
Administrative Council, merupakan organ yang
mendapaat delegasi wewenang dari plenipotentiary Conference sebagai pelaksana
persiapan agenda untuk administrative Conference.
C.
Administrative Conference, berfungsi untuk
melakukan peninjauan dan/revisi sebagian atau keseluruhan peraturan-peraturan
administrative ITU (administrative regulations). peraturan-peraturan
administrtaif yang dimaksud antar lain adalah Radio regulation (RR) dan
Telephone and telegraph regulation (TTR).
Organ-organ
permanen :
A.
General Secretariat, tugasnya memberikan nasihat
hukum (legal advice) kepada organ-organ
di dalam ITU, melakukan tugas-tugas kesekretariatan dan persiapan
konferensi, dan menerbitkan iinformasi teknis dan administrasi
B.
International frequencyadedidikirawan registration board
(IFRB), kelima anggota yang merupakan para pakar teknik, dipilih oleh
plenipotentiary conference. dalam melaksanakan tugasnya IFRB tidak
diperkenankan untuk mennyakan dan menerima perintah apapun dari pemerintah,
perwakilan pemerintah, organisasi institusi, atau individu karena posisi IFRB
yang penting yaitu untuk menyimpan dan mendaftarkan frekuensi serta posisi solt
orbit satelit di GSO. tugas lainnya adalah yang berhubungan dengan cartadedidikirawan dengan
perlunya adanya jaminan dalam posisi orbit satelit di GSO, sebagaimana termuat dalam
Pasal 10 International Telecomunication Convention ITU, Nairobi 1982.
C.
International Radio Consultative Committee
(CCIR)
D.
Internaational Telegraph and Telephone
Consultative Committee (ITTCC)
International
Telecomunication Convention ITU, Nairobi 1982 :
Psl. 33 berbunyi
: diperlukan ketersediaan fasilitas teknis bagi negara-negara berkembangèdianggap diskriminatif
oleh negara-negara berkembang berkenaan dengan akses yang layak (equitable access)untuk mendapatkkkan
slot orbit satelit di GSO èsehingga
diubah dan tidak lagiadedidikirawan semata-mata didasarkan perhitungan ekonomi dan teknis
yang sangat kaku tetapi juga kebutuhan keadaan geografi negara.
XV.
TELECOMUNICATION SERVICE IN WTO.
Penataan kembalisistem
perdagangan dunia tahun 1947 kegagalan pembentukan ITO karena tidak disetujui
kongres AS è
dicapai kesepakatan tentang perlunya suatu perjanjian International; GATT yang
memberikan kerangkaadedidikirawan dalam aturan permainan dibidang perdagangan barng-barang èperundingan Putaran
Uruguay merumuskan pedoman perundingan; perdagangan jasa masuk bagian GATS è Tahun 1994 Puturan
Uruguay berhasil diselsaikan. Puturan Uruguay memberi dasar bagi pembentukan
WTO. WTO menjadi satu-satunya organisasi perdagangan dunia yang memiliki
atribut yang lazim dimiliki oleh suatu organisasi internasional dengan struktur
yang jelas. Prinsip-prinsip GATT/GATS ;
A.
Nondiskriminasi, suatu negara anggota tidak
dapat memberikan perlakuan yang lebih baik kepada suatu negara anggota lain
tanpa memberikan perlakuan yang sama kepada semua anggota negara.
B.
Transparansi, mensyaratkan negara-negara anggota
untuk mempublikasikan seluruh ketentuan regulasi yang memberi dampak terhadap
perdagangan jasa.
C.
National Treatment, Suatu produk yang telah
masuk secara sah kedalam wilayah pabean dari suatu negara harus diperlakukan
sama dengan produk yang berasal dari negara pengimpor sendiri,
D.
Penghapusan hambatan, restriksi, menghapus
restriksi dalam berbagai bentuk, yang tidak lain diperlukan dalam upaya
memperlancar perdagangan dunia.
E.
Perlindungan dalam bentuk tarif, negara-negara
anggota dapat melakukan perundingan dengan tujuan saling memberikan konsesi
melalui pnurunan tingkat bea masuk yang pada giliranya meningkatkan perdagangan
dunia.
F.
Resiprositas, Negara-negara anggota dapat
membuat perlakuan tertentu untuk mengurangi hambatan, rintangan melalui asas
resiprositas.
Modus
penyelenggaraan jasa :
A.
Cross Border Supply, Pemasokan atau penyediaan
jasa dari wilayah satu negara anggota ke negara anggota lainnya, misalnya
penyelenggaraan jasa pos dan telekomunikasi
B.
Comsumption Abroad, pemasokan atau penyediaan
jasa dalam wilayah satu negara anggota kepada konsumenadedidikirawan dari negara-negara
anggota lainnya, misal pelayanan parawwisata.
C.
Comercial Presence, pemasokan atau penyediaan
jasa oleh penyedia jasa dari suatu negara anggota melalui kehadirannya di
negara anggota lain, misal Kantor
perwakilan cabang.
D.
Presence of natural presons/movement of natural
persons, pemasokan atau penyediaan jasa oleh penyedia jasa dari suatu negara
anggota melalui kehadiran personil (si pemasok, penyedia jasa) di negara
anggota lainnya, misal keberadaan tenaga kerja asing.
Perundingan
jasa telekomunikasi :
A.
Annex on Telecommunications, bertujuan
mengklarifikasi dan mengelaborasi seluruh GATS. dan digunakan sebagai acuan
dalam rangka penerapan ketentuan-ketentuan
GATS disektor telekomunikasi. Memberi dasar untuk negoisasi sub sektor
“basic telecommunication” melalui Group on Basic Telecomunicatiom (GBT).
B.
Aturan tambahan untuk sektor telekomunikasi,
akses yang non diskriminatif bagi
penyelenggaraan jasa telekomunikasi untuk umum, Jastel yang diselenggarakan
harus tercantum dalam daftar komitmen,
pendefinisianadedidikirawan telekomunikasi dasar dilakukan melalui pendekatan secara terbuka
dan menyeluruh, perlindungan dalam kompetisi, jaminan interkoneksi, perijinan
yang jelas.
C.
Klasafikasi jasa telekomunikasi berdasarkan
center product classification (CPC)GATS.
Jasa
telekomunikasi dasar (komitmen Indonesia dalam perundingan GBT/Group on Basic
Telecomunication) WTO, Februari 1997:
A.
Komitmen Indonesia untuk sektor jasa telekomunikasi
berbasis kepada ketentuan peraturan PerUUan yangadedidikirawan berlaku serta kondisi
pertelekomunikasian nasional, sebagai berikut:
1.
Pe nyediaan jasa asing worldclass pperators dengan pengalaman internasional yang luas,
2.
Persyaratan type approval
3.
Tarif diterapkan oleh pemerintah,
4.
Callback dilarang
Hak
eklusif PT telkom, local service hak eklusif berakhir pada tahun 2011, long
distence, hak eklusif berakhir pada tahun 2006,
Kebijaksanaan
duopoly dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi internasional, hak eklusif
berakhir pada tahun 2005.
Kerjasama
penyedia jasa asing dituangkan dalam bentuk , Joint venture, kerjasama operasi,
kontrak manajemen.
Kehadiran
expert asing dalam Joint venture dibatasi hanya 20 orang, partisipasi equity
pihak asing dibatasi 35%.
B.
Komitmen Indonesia di GATS untuk sektor Jastel
non dasar dan jastel dasar
C.
Seluruh komitmen Indonesiaadedidikirawan baik untuk jastel non
dasar maupun jastel dasar di GATS
akan mulai berlaku mengikat pada 1
Januari 1998.
Resiko-resiko
potensial yang terkait dengan keikutsertaan Indonesia di GATS:
A. Pihak
asing akan meningkatkan pengamatan, penelitian secara cermat terhadap manajemen
sektor telekomunikasi Indonesia,
B. Permintaan
negara-negaraa lain untuk lebih meningkatkan akses mereka ke pasar
telekomunikasi Indonesia
Indonesia perlu memanfaatkan
peluang dan potensi manfaat yang akan diperoleh dari GATS dengan
meningkatkan akses ke pasar negara lain.Industri telekomunikasi
Indonesia akan memperoleh pengalaman melalui transfer teknologi, ekspertis dan
manajerial.GATT/GATS memberikan kepastian hukumadedidikirawan bagi investor Indonesia yang
akan melakukan investasi di luar negeri. Komitmen Indonesia di WTO/GATS akan
memberikan manfaat, berupa kepastian hukum bagi investor asing, stimulasi
investasi di sektor telekomunikasi, serta meningkatkan harga saham para
penyelenggara jastel sekarang.
ijin sedot gan. buat bahan nambah ilmu. Insya Allah jd amal jariyah agan juga. terima kasih
BalasHapus