I.
FREKUENSI DAN ORBIT SATELIT
perangkat telekomunikasi dibuat
yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan dan atau digunakan di wilayah
RI wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin adedidikirawansesuai dengan
peraturan perUU-an (Psl. 32 ayat (1)). Pengguna spektrum frekuensi radio dan
orbit satelit wajib:
A.
mendapat izin dari pemerintah (Psl.33 ayat (1))
B.
sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling
mengganggu (Psl.33 ayat (2))
C.
membayar biaya pengguna frekuensiadedidikirawan yang besarnya
didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi (bagi pengguna
frekuensi(Psl 34 ayat (1))
D.
membayar biaya hak penggunaan orbit satelit
(bagi pengguna orbit satelit) (Psl 34 ayat (2))
Spektrum frekuensi
radio dilarang digunakan oleh kapal berbendera/pesawatadedidikirawan udara sipil asing diwilayah
perairan/udara RI diluar peruntukan kecuali:
A.
untuk kepentingan negara, keselamatan jiwa
manusia dan harta bendaa, bencana alam, keadaaan marabahaya, adedidikirawanwabah, navigasi,
dam keamanan lalu lintaspelayaran/penerbangan,
B.
Disaambungkan ke jaringan telekomunikasi yang
dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasiatau
C.
merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit
yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan
telekomunikasi dinasadedidikirawan bergerak pelayaran/penerbangan.(Psl 35 ayat (2) dan Psl 36
ayat(2))
bagi pesawat udara
sipil asing tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis bagi perangkat
telekomunikasiannyaadedidikirawan (Psl 35 ayat (1)) pemberian izin untuk perwakilan
diplomatik dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik (Pasal 37). Dalamadedidikirawan
perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus diperhatikan hal-hal :
A.
mencegah terjadinya saling mengganggu
B.
efesiensi, ekonomis
C.
kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan
D.
mendahulukan kepentingan pertahanan keamananadedidikirawan
negara, keselamatan dan penanggulangan keadaan marabahaya (safety and
distress), pencarian dan pertolongan (search and rescue/SAR), kesejahteraan
masyaraakatadedidikirawan dan kepentingann umum.
perencanaan
penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi, perencanaan penggunaan pita frekuensi
radio (band plan)dan perencanaan
penggunaan kanal frekuensi radio (channeling
plan).Izin diberikan denganadedidikirawan tahapan, pengalokasian frekuensi raadio,
penetapan penggunaan frrekuensi radio. Untuk penggunaan sementara (paling lama
1 tahun)è
izin stasiun radio sementara. Untuk permohonan izin penggunaan spektrum
frekuensi radio bagi penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan
perseorangan dinas khusus sistem komunikasi radioadedidikirawan lingkup terbatad dan sisstem
radio dari titik ke titik tidak perlu menyertakan izin prinsip dan izin
penyelenggaraan.Izin stasiun radio untuk pengguna spektrum frekuensi radio
dalam bentuk pita frekuensi radio diberikanadedidikirawan dalam jangka waktu 10 tahun
diperpanajang 1 kali selama 10 tahun. lain stasiun radio untuk pengguna
spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekunesi radio diberikan dalam
jangka waktu 5 tahun diperpajang 1 kali selama lima tahun. pemegang alokasi
frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang
diperolehnya kepadaadedidikirawan pihak lain, kecuali atas persetujuan Menhubtel, dan
frekuensi radio yang tidak digunakan lagi wajib dikembalikan kepada Menhubtel.
Relokasi frekuensi radio dilakukan karena adanya perubahan alokasi frekuensi
radio internasional dan penyesuaianadedidikirawan peruntukannya, serta Menhubtel menetapkan
alokasi frekuensi radio baru dengan diberitahukan 2 tahun kemudian.Dalam
menentukan besarnya biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio (yang
dikenakan pada saat izin deiberikan dan dibayar dimuka setiap tahun sekali)
digunakan formula dengan memperhatikanadedidikirawan komponen: jenis frekuensi, lebar pita
dan atau kanal frekuensi radio, luas cakupan, lokasi, minat pasar. Sedangkan
yang tidak dikenai biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi:
A.
telekomunikasi khusus untuk kperluan pertahanan
keamanan negara
B.
telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas
khusus
C.
telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi
pemerintah yang digunakanadedidikirawan perwakilan negara asing di indonesia ke dan/dari negara
asal berdasarkan asas timbal balik.
Untuk yang akan
menggunakan satelit èmengajukan permohonan
pendaftaran penggunaan satelit secara tertulis kepada Menhubtel è Menhubtel selaku
administrasi telekomunikasi Indonesia mendaftarkan keadedidikirawan ITU dengan tahapan,
publikasi awal, koordinasi, notifikasi. masa berlaku penggunaan lokasi satelit
sesuai dengan umur satelit dan dapat diperpanjang penetapannya tidak dapat
dialihkan. komponen yang diperhatikan dalam menetapkan besarnya biaya hak
penggunaan menetapkan besarnya biaya hak penggunaan orbit satelitadedidikirawan (dikenakan 1
kali sepanjang usia satelit); biaya pendaptaran dan biaya koordinasi.
II.
HARMONISASI PENGATURAN BISNIS TELEKOMUNIKASI
pengaturan pertelekomunikasian
kita disesuaikan dengan ketentuan yang termuat dalam WTO dan GATS. dalam
perdagangan jasa kita terkait dengan asas-asas yang terdapat dalam perjanjian
WTO/GATS yaitu most favaoured nations
clause dan national treatment clause.
most favaoured nations clause adalah suatu negara anggota tidak boleh
memberikanadedidikirawan perlakuan idtimewa terhadap suatu negara dibanding terhadap anggota
negara lainnya dibidang perdagang jasa. national
treatment clauseadalah dalam suatu negara anggota tidak boleh ada
diskriminasi perlakuan antara produk-produk jasa dalam negeri dengan
produk-produk jasa luar negeri/asing. Harmonisasi juga dilakukan terhadap
sistem hukum nasional sehinggaadedidikirawan semua kebijakan dari pusat sampai tingkat
operasional harus selalu sesuai dengan peraturan UU-an. yang berlakku.
III.
INTERNATIONAL TELECOMUNICATION UNION (ITU)
sebagai organisasi
internasional dibentuk di Paris dengan
suatu perjanjian antar pemerintah (inter-government treaty) pada tahun 1865.
merupakan pengganti Internasional Telegraph Union. Pada mulanya ITU hanya
berperan dalam memberikan acuan/arahan dan pengaturan-pengaturan internasional
dibidang lalu lintas pertelegrapan, namun secara bertahap berubah menjadiadedidikirawan suatu
organisasi internasional yang secara praktis bertanggung jawab di bidang
telekomunikasi, termasuk didalamnya sebagai institusi,pengaturan dan
standarisasi kegiatan-kegiatan pertelekomunikasian.Hampir satu abad ITU merupakan
satu-satunya organisasi yang telah menyusun dan menerapkan pengaturan untuk
sistem pertelekomunikasian internasional. Organ-organ ITU terdiri dari:
Organ-organ periodik:
A.
Plenipotentiary Conference, merupakan organ
tertinggi yang beranggotakan delegasi seluruh anggota ITU. Anggota delegasi itu
sendiri merupakan perwakilan resmi dari administrator telekomunikasiadedidikirawan
masing-masing negara. melaksanakan fungsinya untuk hal-hal yang berkenaan dengan kebijaksanaan umum
(policy making)dalam usaha mencapai tujuan ITU , termasuk melakukan perubahan
revisi terhadap ketentuan convention organisasi.
B.
Administrative Council, merupakan organ yang
mendapaat delegasi wewenang dari plenipotentiary Conference sebagai pelaksana
persiapanadedidikirawan agenda untuk administrative Conference.
C.
Administrative Conference, berfungsi untuk
melakukan peninjauan dan/revisi sebagian atau keseluruhan peraturan-peraturan
administrative ITU (administrative regulations). peraturan-peraturan
administrtaifadedidikirawan yang dimaksud antar lain adalah Radio regulation (RR) dan
Telephone and telegraph regulation (TTR).
Organ-organ
permanen :
A.
General Secretariat, tugasnya memberikan nasihat
hukum (legal advice) kepada organ-organ
di dalam ITU, melakukan tugas-tugas kesekretariatan dan persiapan
konferensi, dan menerbitkan iinformasi teknis dan administrasi
B.
International frequency registration board
(IFRB), kelima anggota yang merupakan para pakar teknik, dipilih oleh
plenipotentiaryadedidikirawan conference. dalam melaksanakan tugasnya IFRB tidak
diperkenankan untuk mennyakan dan menerima perintah apapun dari pemerintah,
perwakilan pemerintah, organisasi institusi, atau individu karena posisi IFRB
yang penting yaitu untuk menyimpan dan mendaftarkan frekuensi serta posisi solt
orbitadedidikirawan satelit di GSO. tugas lainnya adalah yang berhubungan dengan cart dengan
perlunya adanya jaminan dalam posisi orbit satelit di GSO, sebagaimana termuat
dalam Pasal 10 International Telecomunication Convention ITU, Nairobi 1982.
C.
International Radio Consultative Committee
(CCIR)
D.
Internaational Telegraph and Telephone
Consultative Committee (ITTCC)
International
Telecomunication Convention ITU, Nairobi 1982 :
Psl. 33 berbunyi
: diperlukan ketersediaan fasilitas teknis bagi negara-negara berkembangèdianggap diskriminatif
oleh negara-negara berkembang berkenaan dengan akses yang layak (equitable access)untuk mendapatkkkan
slot orbit satelit di GSO èsehingga
diubah dan tidak lagi semata-mata didasarkanadedidikirawan perhitungan ekonomi dan teknis
yang sangat kaku tetapi juga kebutuhan keadaan geografi negara.
IV.
TELECOMUNICATION SERVICE IN WTO.
Penataan kembalisistem
perdagangan dunia tahun 1947 kegagalan pembentukan ITO karena tidak disetujui
kongres AS è
dicapai kesepakatan tentang perlunya suatu perjanjian International; GATT yang
memberikan kerangka dalam aturan permainan dibidang perdagangan barng-barang èperundingan Putaran
Uruguay merumuskan pedoman perundingan; perdaganganadedidikirawan jasa masuk bagian GATS è Tahun 1994 Puturan
Uruguay berhasil diselsaikan. Puturan Uruguay memberi dasar bagi pembentukan
WTO. WTO menjadi satu-satunya organisasi perdagangan dunia yang memiliki
atribut yang lazim dimiliki oleh suatu organisasi internasional dengan struktur
yang jelas. Prinsip-prinsip GATT/GATS ;
A.
Nondiskriminasi, suatu negara anggota tidak
dapat memberikan perlakuan yang lebih baik kepada suatu negara anggota lain
tanpa memberikan perlakuan yang sama kepada semua anggota negara.
B.
Transparansi, mensyaratkan negara-negara anggota
untuk mempublikasikan seluruh ketentuan regulasi yang memberi dampak terhadap
perdagangan jasa.
C.
National Treatment, Suatu produk yang telah
masukadedidikirawan secara sah kedalam wilayah pabean dari suatu negara harus diperlakukan
sama dengan produk yang berasal dari negara pengimpor sendiri,
D.
Penghapusan hambatan, restriksi, menghapus
restriksi dalam berbagai bentuk, yang tidak lain diperlukan dalam upaya
memperlancar perdagangan dunia.
E.
Perlindungan dalam bentuk tarif, negara-negara
anggota dapat melakukan perundingan dengan tujuan saling memberikan konsesi
melalui pnurunan tingkat bea masukadedidikirawan yang pada giliranya meningkatkan perdagangan
dunia.
F.
Resiprositas, Negara-negara anggota dapat
membuat perlakuan tertentu untuk mengurangi hambatan, rintangan melalui asas
resiprositas.
Modus
penyelenggaraan jasa :
A.
Cross Border Supply, Pemasokan atau penyediaan
jasa dari wilayah satu negara anggota ke negara anggota lainnya, misalnya
penyelenggaraan jasa pos dan telekomunikasi
B.
Comsumption Abroad, pemasokan atau penyediaan
jasa dalam wilayah satu negara anggota kepada konsumen dariadedidikirawan negara-negara
anggota lainnya, misal pelayanan parawwisata.
C.
Comercial Presence, pemasokan atau penyediaan
jasa oleh penyedia jasa dari suatu negara anggota melalui kehadirannya di
negara anggota lain, misal Kantor
perwakilan cabang.
D.
Presence of natural presons/movement of natural
persons, pemasokan atau penyediaan jasa oleh penyedia jasa dari suatu negara
anggota melalui kehadiran personiladedidikirawan (si pemasok, penyedia jasa) di negara
anggota lainnya, misal keberadaan tenaga kerja asing.
Perundingan
jasa telekomunikasi :
A.
Annex on Telecommunications, bertujuan
mengklarifikasi dan mengelaborasi seluruh GATS. dan digunakan sebagai acuan
dalam rangka penerapan ketentuan-ketentuan
GATS disektor telekomunikasi. Memberi dasar untuk negoisasi sub sektor
“basic telecommunication” melalui Group on Basic Telecomunicatiom (GBT).
B.
Aturan tambahan untuk sektor telekomunikasi,
akses yang non diskriminatif bagi
penyelenggaraan jasaadedidikirawan telekomunikasi untuk umum, Jastel yang diselenggarakan
harus tercantum dalam daftar komitmen,
pendefinisian telekomunikasi dasar dilakukan melalui pendekatan secara terbuka
dan menyeluruh, perlindungan dalam kompetisi, jaminan interkoneksi, perijinan
yang jelas.
C.
Klasafikasi jasa telekomunikasi berdasarkan
center product classification (CPC)GATS.
Jasa
telekomunikasi dasar (komitmen Indonesia dalam perundingan GBT/Group on Basic
Telecomunication) WTO, Februari 1997:
A.
Komitmen Indonesia untuk sektor jasa
telekomunikasi berbasis kepada ketentuan peraturan PerUUan yang berlaku serta
kondisi pertelekomunikasianadedidikirawan nasional, sebagai berikut:
1.
Pe nyediaan jasa asing worldclass pperators dengan pengalaman internasional yang luas,
2.
Persyaratan type approval
3.
Tarif diterapkan oleh pemerintah,
4.
Callback dilarang
Hak
eklusif PT telkom, local service hak eklusif berakhir pada tahun 2011, long
distence, hak eklusif berakhir pada tahun 2006,
Kebijaksanaan
duopoly dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi internasional, hak eklusif
berakhir pada tahun 2005.
Kerjasama
penyediaadedidikirawan jasa asing dituangkan dalam bentuk , Joint venture, kerjasama operasi,
kontrak manajemen.
Kehadiran
expert asing dalam Joint venture dibatasi hanya 20 orang, partisipasi equity
pihak asing dibatasi 35%.
B.
Komitmen Indonesia di GATS untukadedidikirawan sektor Jastel
non dasar dan jastel dasar
C.
Seluruh komitmen Indonesia baik untuk jastel non
dasar maupun jastel dasar di GATS
akan mulai berlaku mengikat pada 1
Januari 1998.
Resiko-resiko
potensial yang terkait dengan keikutsertaan Indonesia di GATS:
A.
Pihak asing akanadedidikirawan meningkatkan pengamatan,
penelitian secara cermat terhadap manajemen sektor telekomunikasi Indonesia,
B.
Permintaan negara-negaraa lain untuk lebih
meningkatkan akses mereka ke pasar telekomunikasi Indonesia
Indonesia perlu memanfaatkan
peluang dan potensi manfaat yang akan diperoleh dari GATS dengan
meningkatkan akses ke pasar negara lain.Industri telekomunikasi
Indonesia akan memperoleh pengalaman melalui transfer teknologi,adedidikirawan ekspertis dan
manajerial.GATT/GATS memberikan kepastian hukum bagi investor Indonesia yang
akan melakukan investasi di luar negeri. Komitmen Indonesia di WTO/GATS akan
memberikan manfaat, berupa kepastian hukum bagi investor asing, stimulasi
investasi di sektor telekomunikasi, serta meningkatkan harga saham paraadedidikirawan
penyelenggara jastel sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar