A. Refleksi tentang Hukum
·
Filsafat Hukum metode refleksi suatu dasar-dasar
realitas
·
Hakekat realitas : angan-angan/ sesuatu yang
tidak nampak refleksi: Pantulan (gerak pikiran)
·
Hakekat Hukum (Hans Kelsen) : Azas dan Kaidah
·
Ontologi : wujud filsafat : theles :air,
Pytaghoras: bilangan, Muwissein: dasar-dasar dari refleksi realitas
B. Syarat-syarat Ilmu:
·
Epistimologi, akseologi, ontologi (wujud),
struktur
·
Epistomologi (sumber, cara memperoleh), metoda.
·
Aksiologi (tujuan, manfaat)
·
Ilmu => Hukum => Normatif (normatifitas
(asas kaidah)=> hukum positif => ilmu hukum normatif (normwissenschaft
dan ilmu hukum positif) => dogmatik hukum (ajaran-ajaran hukum)=> sifat
dassollen
·
Ilmu yang seharusnya => sifat problem solving
=> logika hukum => deduksi
·
Teoritis : teruji kebenarannya/sistematikal
(dalam arti sempit) berada di tengah dogmatik dan teori hukum
·
Empirik : terdapat kehidupan di masyarakat
(metode antropologis, sosiologi, komparatif, historis, psikologis => ilmu
kesunyatan hukum => Induktif
C. Lapisan Hukum / Lingkup
Keilmuan Hukum
·
Filsafat Hukum
·
Dogmatik Hukum
·
Teori Hukum
·
Logika Hukum
·
Ilmu Hukum :
o
Luas: dogmatik Hukum
o
Sempit : dogmatik hukum (ajaran): Mensistemasi,
Menginterpretasi, mengeksplanasi, Mendiskripsi => Hukum Positif.
·
Pengemban Hukum: Kegiatan hubungan manusian
karena adanya dan berlakunya hukum di dalam masyarakat :
§
Teoritikal : kegiatan akal budi untuk pemahaman
dan memperluas intelektual terhadap adedidikirawan hukum (proses pemblajaran
diajarkan philosophis)
§
Partikal : Kegiatan aktifitas hukum dan
diwujudkan pada suatu kenyataan.
§
Recht Forming: pembentukan hukum, melaksanakan,
menemukan dan meneliti hukum.
·
Teori Hukum :
§
Luas : ilmu hukum dalam arti luas
§
sempit : berada dalam lapisan antara dogmatik
hukum dan filsafat hukum
·
Ilmu hukum dari obyektif hukum :
o
luas: pengetahuan hukum normatif di pelajari
oleh ilmu hukum normatif pengetahuan
ilmu hukum empirik.
o
sempit: ilmu hukum normatif
·
Ruang lingkup ilmu hukum:
o
Ilmu tentang kaidah hukum (normwisenchaft)
o
ilmu tentang pengertian pokok dalam hukum
(begrichpenwissenchaft)
o
Ilmu tentang kenyataan hukum
(tahsachwissenschaft) (antropologi, sosiologi, sejarah, sejarah, perbandingan,
psikologi, politik hukum)
o
Proposisi=> pernyataan=> argumentasi =>
premis mayor/minor => metode deduksi => kesimpulan
o
Keberlakuan kaidah : riil (empirik)=>
sosiologi hukum, formal (normatif) => dogmatik hukum, evaluatif => filsafat
o
isi kaidah : gebod, verbod,
o
penggabungan ilmu hukum dan filsafat hukum di
hasilkan politik hukum (bersifat praktis fungsional, menguraikan teologis
konstruktif dalam rangka:
§
Recht Forming : pembentukan hukum /kaidah
abstrak berlaku umum
§
recht
founding: kaidah khusus berlaku umum
o Gustav
Rad bruch : ilmu hukum mempelajari ilmu-ilmu lainnya tentang hukum atau disebut
disiplin hukum bersifat ganda dibagi dua :
§
Umum : ilmu hukum, filsafat hukum menjadi
politik hukum
§
Khusus : sejarah sistem tata hukum dan teknologi
o Newessien
: Filsafat hukum sebagai landasan adedidikirawan untuk teori hukum dan
ilmu hukum.
o Berpikir
radikal : mendalam ditemukan landasan atau dasar-dasar, keberlakuan hukum:
·
Muwessien: Filsafat => Keadilan
·
Rad Bruch : Utilitas => Kepastian hukum
o
Pengembanan, kepastian manusia, Penemuan hukum
oleh hakim => membentuk, melaksanakan=> menemukan=> Recht pinding
=> meneliti. (dan secara sistematikal mengajari dan mengajarkan )
o
Pengembanan:
§
Pratikal: (pembentuk UU => secara normatif
§
Teoritikal: Eksternal hukum : pengamat relitas
hukum, Internal hukum: secara pratikal penegakan hukum
§
esksternal hukum dan internal hukum menghasilkan
filsafat hukum=> dijelaskan teori hukum dalam arti sempit
§
Hukum dibentuk nilai-nilai tertentu menghasilkan
keadilan=> kebebasaan sistem hukum adedidikirawan dengan suatu kajian
kemudian mengkorelasikan menjadi ideologis hukum suatu susunan kaidah bersifat
normatif artinya bersifat das sollen
berisi kaidah berisi verboden, vermohen maka
pengetahuan hukum di peroleh secara normatif.
§
Normatifitas => analisis: metode normatif
analisis.
§
Internal hukum adalah sebagai adedidikirawan
dogmatik hukum dengan ilmu hukum normatif menerangkan kaidah hukum mengeplanasi
mengsistematisasi dan menginterpretasikan menunjukan susunan/ serangkaian
kaidah hukum. filsafat berpikir menghasilkan logika.
§
Eksternal hukum: sebagai gejala realitas adalah
fakta mengkorelasikan ke tataran normatif (induksi) mencari penyesuaian dengan teori hukum.
§
Internal hukum: deduksi kegiatan jaksa antara
pasal-pasal ke dalam kenyataan untuk memperoleh kebenaran, bangunan hukum
ontologi => epistimologi, bagaimana memperoleh bangunan hukum, berfikir
filsafat harus berkonsistensi
§
keberlakuan hukum di positifkan dalam bingkai
normatif yang memiliki wewenang yaitu pembentuk undang-undang legislatif.
§
Hukum alam mengakui adanya hukum positif: lex
aterna, lex devina, lex humana => keadilan,
politik hukum=> pembuatan UU adalah keadilan.
§
membuat hukum adedidikirawan baik adalah metode
hukum alam ideologis
§
Politik hukum berada diatas antra ilmu hukum
teori hukum dan filsafat hukum,
§
Bangunan hukum tidak hanya yuridis normatif dan
dogmatik hukum, yuridis normatif mempraktikan deduksi dan silogisme dan
membangun taswisenchaft.
§
Sumaryono: politik hukum bersifat praktis recht
forming dan recht pinding.
§
pembentukan kaidah hukum berlaku umum
pembentukan recht pinding berlaku khusus.
§
Ilmu hukum=> filsaffat hukum=> politik
hukum=> dogmatik hukum bertujuan menginterpretasi=> illmu hukum normatif
D. Epistimologi Filsafat Hukum
(metode-metode)
·
menerapkan ilmu adalah logika hukum dengan deduksi silogisme
·
logika mengajarkan pikiran dan menghasilkan
simbol-simbol hukum yaitu bahasa hukum term-term majemuk => logika hukum.
·
Pengemban hukum:
o
Teoritikal => internal
o
praktikal =>
eksternal
·
dogmatik hukum memunculkan kepastian hukum
·
Induksi logis : secara khusus menjadi umum
(kenyataan menjadi teori ilmu hukum)
·
deduksi: pengalaman ilmu positif
·
Lapisan hukum: Dogmatik hukum => filsafat
hukum=> teori hukum (sempit), logika hukum.
·
Gustav:
keadilan, kemanfaatan, kepastian.
·
Hegel : kebebasan.
·
Melandasi : Filsafat hukum (mewujudkan bangunan
hukum) kepastian => normatif , Kebebasan => hak asasi filsafat mengakui
dalam diri adedidikirawan manusia secara internal dari kandungan sampai mati,
eksternal lahir dari hukum perjanjian kontrak .
·
pondasi bangunan hukum antara kebebasan dan
hukum kaidah yang sering melarang mengharuskan tapi vermogen adedidikirawan bisa
disesuaikan, kebebasan dengan vermogen berkaitan (perjanjian) asas non
kontradikitif => kehendak manusia bahwa perilaku benar atau salah.
·
keberlakuan hukum juridische geltum (keberlakuan
normatif menjadi hukum positif seolah kebebasan tersingkirkan/berpikir refleksi
terhadap landasan realitas jangan dianggap sebagai kejadian adedidikirawan real,
angan-angan menjadi realitas mewujudkan kebebasan melalui perilaku tertentu dan
diatur hukum positif menjadi sanksi dan kemudian bertautan oleh karena itu, kebebasan
(hati-hati). misalnya dengan freewell tapi dibatasi dengan kebebasan orang lain.
o
kehendak bebas melahirkan underteriminisme,
kehendak bebas=> diatur hukum positif/ sanksi menjadi determinisme adedidikirawan (tidak
ada kebebasan), unditerminisme menjadi determinisme tetapi yang menjadi
pemikiran landasan dari realita adalah berpikir
radik dalam prmikiran.
manusia (perilaku) è diatur dalam hukum
positif
Kehendak bebas Sanksi
Unditerminisme determinisme
·
hukum dikaitkan dengan permasalahan maka isinya
disebut current isue maka relitas nya ada seperti KPK VS Polri maka perubahan
nya adalah real maka kita berpikir (problem denken) yaitu, yuridis deltum dan adedidikirawan
sosiologis deltum, pemberlakuan kualitatif dengan filsafat hukum berlaku dari
recht ide yaitu pancasila apabila di hubungkan Hans kelsen maka grund norm
tidak berada pada sistem hukum tapi berada puncak tertinggi dan menghujani
hukum.
·
Recht ide : pancasila adedidikirawan intersubyektif
=> obyektif => recht pinding.
·
keberlakuan hukum ada keberlakuan logika melalui
silogisme deduksi
·
etika berbicara moral maka menjadikan moral
sosial,
·
geltum:
o
Berpikir Refleksi dari landasan suatu
realitas
Refleksi
Hukum
Sistematika => berpikir hukum
filsafat reflektif
Epistimologi
·
Filsafat tidak pernah puas kegiatan berpikir
kata-kata untuk masa mendatang seperti filosofis
·
hasil berpikir harus sistematikal logikal untuk
mencari jawaban keberlakuan oleh
realitas harus dijawab adedidikirawan komperhensif, faktor antar kebebasan
dengan hukum :
o
Lex hummana (hukum dibuat manusia dibatasi ruang
dan waktu maka jangkauan terbatas) karena sesuatu itu luas dipengaruhi ruang
maka sempit
o
Pembentukan hukum => legislatif =>
mayoritas suara => koalisi => kebebasan rakyat dibatasi.
o
Filsafat hukum tidak quid ius tapi quid leden
o
quid ius : Pemberlakuan UU secara normatif
o
quid leden: adil apa tidak
o
Keberlakuan hukum (sosiological geltum,
juridisch geltum, evaluatif geltum)
o
Sociological geltum (empirik;faktual) : hukum
berlaku memang diterima masyarakat (kaidah hukum) menghasilkan 2 teori: dwang
teory , will teory
o
dwang theory
(teori paksaan) kaidah hukum berlaku karena ada paksaan oleh suatu
otoritas.
o
will theory: kehendak secara ikhlas untuk adedidikirawan mentaati sistem hukum itu
sendiri karena sesuai dengan nilai-nilai di masyarakat, keberlakuan sesuai
dengan moral agama itulah berwibawa
tanpa ada penyuluhan hukum berwibawa tidak ada paksaan
o
juridische geltum: hukum berlaku karena
pembentukan nya dengan cara legislasi badan berwenang maka adedidikirawan
bentuknya hukum tertulis (UU atau
PUUAN). isi substansi undang-undang , Friedman, substansi: sesuai dengan kultur
(quid lege) hal-hal yang melandasi bagian hukum (keadilan) dan didominasi positivisme (jhon austin dan kelsen) Arche prinsip utama
dari jagat raya, thales mengatakan air,
o
berpikir induktif menjadi teori umum tapi adedidikirawan
phytagoras adalah angka. prinsip hukum harus ada UU di dalam pembentukan UU
melalui naskah akademik (berisi draft ketika pembentukan hukum melalui politik
hukum) RUU => UU
o
politik hukum melalui metode-metode hukum alam
kalau menjadi hukum yang adil
o
berpikiran normatif (kelsen) epistimologi adalah
normatif (UU/Polisi, jakasa, hakim) tinggal menjalankan UU dan adedidikirawan pelaksana
harus secara normatif ajaran dogmatik hukum, kristalisasi kelsen berdasarkan
epistimologi
o
teori hukum murni dalam penemuan hukum harus ada
interpretasi, kebiasaam maka teori hukum murni tidak berlaku lagi.
o
quid lege harus difungsionalisasikan sehingga tujuan
tercapai, tujuan hukum berbenturan hukum
sebagai adedidikirawan sarana dan berakibat pada penyelewengan-penyelewengan
(berbenturan hukum alam dengan hukum positifisme
o
Evaluatif rehtide: hukum diwujudkan atas ciri
ide hukum negara itu sendiri.
o
Evaluatif rechtide dibagi 2: universal dan
khusus.
o
universal (nilai-nilai yang melandasi hukum
internasional : hukum alam, Grohut d radcbrucht (bapa hukum alam)
o
Khusus pada suatu adedidikirawan negara tertentu
misal Indonesia (pancasila) harus integratif, hukum tidak berlaku apabila tidak
sesuai dengan pancasila, pancasila sebagai grund norm . pancasila tidak masuk
sistem hukum tapi pada tata hukum keberlakuan UUD 45 adalah pancasila => Tap
MPR No. 20 Pancasila masuk tatanan hukum.
o
Pancasila (Fundamental norm) Recht terms
(bintang) adedidikirawan sebagai recht ide=> cita hhukum, Pancasila
fundamental norm, regulatif (stommer), konstitutif => dilaksanakan pada
Pasal 28 UUD 1945. lex scripta (kebiasaan) Lex ne scripta,
o
Savigny Rechts is such gemacht es is und ward
dem volke (hukum tumbuh dimasyarakat).
o
filsafat hukum : landasan keberlakuan refleksi
hukum (kebenaran pragmatis (aksiologi))
o
Teori Sentrifugal: pemberlakuan hukum secara
normatif (kelsen)
o
Teori sentripetal : kebijakan yang memberi arah
bagaimana landasan, kriteria yang bisa menghukum.
o
Filsafat hukum => wujud nyata dan tidak
nyata. objek untuk apa (pengertian) yang
menjadi tujuan (aksiologi /metode) adedidikirawan
bagaimana difungsikan dari hukum itu sendiri, keberlakuan dasar dan
fungsinya(yang evaluatif/recht ide => Hans kelsen staufen bau theory)
Lex aterna
Lex Divina Lex
Naturalia
Lex Humanna
·
Landasan berpikir Lex devina dan lex hummana
·
kesadaran merefleksi filsafat: lompatan yang
jauh kedepan untuk merefleksikan praktikal-praktikal
·
Jhon Locke hukum alam rasional dan irasional
·
eksistensi hukum : mengajarkan manusia tidak
perlu bergantung pada orang lain.
·
eksistensi =>
individualisme => liberalisme
·
aksiologi : hak dan kewajiban.
·
Grotius è
Hukum Internasional è
berasal Naturalis è
moral
Perjanjian è azas è moral (orang); kesusilaan
(kaidah hukum); hukum pidana (gebod, verbod dan vermohen); penegakan hukum (pembuktian
hukum) è
punishment
·
isi kaidah hukum: Verbod, gebod, vermohen,
·
Positivismeè
memerlukan lex hummanna
·
apapun pahamnya harus bermanfaat bagi manusia
(aksiologi) eksistensi pemahaman è
epistimologi (tidak tertulis berkembang di masyarakat, tertulis: pengadilan)
dan otentik antrorario, epsitimologi dan reflekskan secara represif untuk
mempertahankan status quo muncul aliran sejarah hukum adedidikirawan berkembang
dimasyarakat (savigny) penemuan hukum
menemukan sosiologisme hukum (living law) lex nie scripta (penemuan hukum baru
oleh hakim) (civil law revolusi hukum Pasal 1365 KUHPerdata) (Pasal 5 Ayat 3
KUHPidana (marginal)) sistem hukum material tidak mengikat (MK Pasal 28 D),
Latin star derisch (kekuatan mengikat ) (negara lain), yurisprudensi Indonesia
mengarah kewajiban presiden, Indonesia living law van vollen hoven Indonesia
lex niescrpta marginal.
·
Sosiological jurisprudence tidak praktikal maka
keluar praktikal legal realisme secara epistimologi (walfare state) è aksiologi è crtical legal studies
·
pada dasarnya adedidikirawan berfilsafat adalah
berargumentasi tentang premis-premis è
konklusi è
kesimpulan beberapa relitas, premis mayor (esensi, pembentukan relitas) premis
minor (untuk memperoleh kesimpulan harus ada interpretasi)
·
Bentuk ilmu hukum:
o ilmu
hukum dogmatik
o perbandingan
hukum
o sosiologi
hukum
o psikologi
hukum
·
dogmatik hukum : menginterpretasi; adedidikirawan
menganalisis; mensistemasi; memaparkan
·
silogisme mengaplikasi pengemban hukum dengan
deduksi (pengembanan hukum praktikal) kalau membuat membentuk kaidah hukum
lebih kepada induksi
·
pembentukan hukum melihat kenyataan sosial
dijadikan norma atau pembuat bersifat akademik sebagai observasi efektivitas
kaidah hukum merupakan fungsi sebagai pengemban hukum
·
Premis mayor: what out to be das sollen
·
premin minor: Das sein (waht is)?
·
moral sebagai kriteria menghukum sesuatu
·
esensi hukum dapat membongkar dengan substansi
hukum
·
Vas legen van verstuling (norma yang berlaku di
masyarakat dalam aplikasinya). sumber hukum sebagai pengejewantahan substansi
akan filsafat hukum berada di nie scripta pada hukum tidak tertulis.
·
lex hummana berseumber pada lex naturalia,
divina (hukum alam)
·
hukum positif (berpikir pada pengemban pratikal)
pembuat undang-undang atau hukum positif (hukum tidak berkenaan dengan politik)
·
filsafat bersifat terbuka untuk mengkaji teori
kausalitas Thomas aquinus ada lima tapi di bantah adedidikirawan Immanuel kant:
hati nurani, filsafat selalu berubah dengan aktifitas berpikir sesuai dengan
diruang dan waktu dan tidak dibatasi ruang dan waktu tetapi universal.
·
Aristoteles : Uniceoque Jum tribuere (berikan
kepada orang sesuatu yang menjadi haknya )
·
newwesien lex dere (tidak boleh memakai hak
orang lain)
·
mengapa berfilsafat hukum è quid ius
·
Filsafat : argumentatif (premisn minor dan
premis mayor ), das sollen
·
sosiologi hukum berbentuk dengan tatanan sosial è norma-norma sosial
tatanan mengatur tata ketertiban isi tatanan tergantung pada norma mendukungnya : kebiasaan, hukum,
kesusilaan, kebiasaan sifat alam nyata
hukum suatu norma adedidikirawan sengaja
dibuat secara sadar mengatur kehidupan moral etika (Das sollen menjadi Das
sein), kesulitan (moral) susila (anmoral) idelisasi norma hukum berfungsi
evaluatif, kesusilaan menghendaki moral
yang lebih baik
·
mengapa teori hukum?
·
mengantarkan ilmu hukum ke filsafat hukum
mengarahkan ke epistimologi ilmu hukum psikologi hukum: super ego
·
Refleksi teori hukum mochtar kusumaatmadja teori
hukum pembangunan:
·
landasan teori filsafat teori hukum pembangunan:
§ sosiological
yurisprudence bersintesa dengan eugen ehrlich (positivisme; historisme
(keadilan) (kodrat/hukum alam)
§ Pragmatical
legalisme (AS Skandinavia)
§ Antropologi
(Northop è
budaya)
·
keadilan harus dihubungkan dengan hukum kodrat,
hukum alam
·
teori hukum sudah diaplikasi GBHN
·
Teori hukum pembangunan è a tool social enengering è hukum sebagai sarana
pembaharuan pola pikir pembangunan
mengubah ( fisikli atau tidak) è
menggunakan hukum tool dan sarana:
(landasan realitas), adedidikirawan sarana dalam mochtar lebih luas menggunakan sarana kalau tool
(alat) lebih sempit. mengetahui sempit luas harus mengetahui positivisme dan
sejarah karena landasan berpikir mochtar seperti itu
·
Positivisme: Pemikiran isi positivisme
perkembangan legisme disamakan hukum disamakan dengan undang-undang, adedidikirawan
undang-undag lahir dengan sistem yang membuat (jauh austin murid bentham)
austin : harus ada manfaat UU dibuat. Positivisme berkembang Hans Kelsen, Hart,
·
Bentham Utilitii: hukum harus yang bermanfaat
yang lahir dari UU dan nilai-nilai.
·
kenyataan masyarakat, yurisprudensi aliran
legisme, sejarah, recht belongan (aliran bebas dari kemanfaatan nilai-nilai
dimasyarakat/ Van adedidikirawan Savigny) recht finding (penemuan hukum) hakim
bebas tapi terikat) Pasal 15 berpolingen dan di atur kekuasaan kehakiman Pasal
50 kekuasaan kehakiman.
·
aliran sejarah hukum yang baik adalah hidup di
masyarakat (living law) sesuai dengan kesadaaran hukum di masyarakat, adedidikirawan
sesuai dengan kenyataan validitas hukum staufen bau theory Hanskelsen (grund
norm) dan ke luar azas hukum lex specialis de rogat legal genarlis (malenswki) è
hirarki PUUAN
·
sejarah hukum tidak dibuat tapi lahir oleh
kebiasaan masrakat preseden di samakan yurisprudensi Indonesia bersumber dri UU dan yurisprudensi
berhubungan dengan UU
E. Hukum di
Indonesia
Hukum
Lex scripta Lex
nie scripta
Pengembanan
Teoritikal Praktikal
Refleksi Filsafat Hukum
Masyarakat Negara
·
Di Indonesia :
·
Lex Scripta : Positivisme
·
lex nie scripta: mazhab-mazhab selain
positivisme
·
filsafat hukum yang sesuai teori hukum di ambil
filsafat hukum, filsafat hukum melihat
aliran-aliran hukum, teori hukum; alam kodrat,
positivisme, teori marxis ekonomi komunis hipra struktur (penguasa), dikembangkan lenin marxisme dari Hegel (dialektika (otak)
marxis : otak masyarakat tertuju pandangan aksilogi kerangka berpikir
pengembanan hukum di Indonesia yang adedidikirawan praktikal untuk
merealisasikan teori hukum bagaimana memperoleh tujuan (aksiologi) (cara
memperoleh (epistimologi)) positivisme berpikir kedepan, historical berpikir ke
belakang Realisasi berubah-ubah aturan hukum sebagai sarana, sosiological
jurisprudence berangkat dari hukum ke masarakat, sosiologi hukum dari masarakat ke hukum.
nilai-nilai masyarakat mempengaruhi hukum dalam bentuk keputusan dan
hukum mempengaruhi masarakat apakah
hukum bisa berubah. masyarakat adedidikirawan hukum bertujuan untuk
mencapai ke dalam sosial melalui putusan pengadilan melalui putusan pengadilan
maka realisme tidak ada penemuan hukum (civil law) tapi membentuk hukum. apapun
membentuk UU, yurisprudensi, preseden, atau putusan lain tidak boleh
memarginalkan keadilan trade mark dari aliran
hukum alam (apakah menggunakan hukum aliran klasik Plato aristoteles mengatakan
hukum alam tetap konsisten tidak berubah, harus ada perubahan adedidikirawan tapi lambat tokoh alam moderat rudlof stamler
isi hukum berubah-ubah tidak dibatasi tempat dan waktu perubahan itu dimasukan hukum positif disatu pihak Positifisme
memisahkan antara moral dan hukum (Jhon austin, jangan di campur aduk sama
etika, Rodluf Stamler sebagian masuk hukum alam dan sebagaian hukum positif
(Lex Hummana: Buatan manusia) teori hukum pembangunan bermanfaat di Indonesia
panca roba hukum positif berkuasa (Jhon austin) Kedaulatan negara: Kedaulatan
hukum tidak menjelaskan kesadaran hukum, negara hukum rakyat berdaulat, rakyat
berdaulat (kontrak sosial) (Jhon Locke, thomas hobbes) dari rakyat oleh rakyat
untuk rakyat, adedidikirawan (fakta unionis, subionis: perjanjian masarakat),
Thomas Hobbes, subionis perjanjian dengan berkuasa didasarkan haknya memahami adedidikirawan
Thomas Hobbes landasan beliau manusia serigala bagi anggota lain (fakta
subtionsis efektif negatif tirani otoriter)
Jhon Locke dalam masyarakat masing-masing memiliki hak asasi (hidup
cipta) ada di dalam masyarakat keadaan
seperti ini harus di status quokan
dengan jalan fakta aunionis antara kata berjanji dalam kehidupan adedidikirawan
harmonis Jhon locke sangat menyadari semua menghargai hak tapi mungkin saja
terjadi benturan karena itu yang telah melakukan fakta unionis memilih kelompok
untuk memipin akibat fakta subionis tadi hanya saja menurut jhon locke yang
tidak diserahkan adalah hak hidup, hak milik/hak asasi, Jhon Locke disebut bapa
HAM apabila pemimpin sudah dipilih perjanjian penyerahan menutut tidak melanggar Ham, Jhon Locke boleh
menurunkan secara paksaan pemipin itu. dimana hak-hak diatur dalam konstitusi
maka adedidikirawan memeliharakan negara konstitusi. RoSSeu fakta subyektionis
mengenyampingkan pendapat hobbes, jhon locke, di dalam fakta subyektionis tidak
di serahkan semua melekat di masyarakat apa yang di bikin itu semua untuk
rakyat oleh rakyat maka harus adedidikirawan dilaksanakan oleh penguasa negara
demokrasi dan manfaat pengembanan hukum
pratikal maka melihat epistemologi, apakah Pasal 1 Ayat tiga negara hukum
materiil kesejahteraan Imanuel kant
secara idealis tidak memikirkan hukum sebagai kaidah saja tapi tidak
lepas dari kenyataan. konsep pengembanan
hukum :
·
Undang-undang berlaku umum abstrak berlaku umum,
sentripugal dan dalam pembentukan hukum seperti
konkrit. adedidikirawan sentri pugal (daya dalam datang) sentripetal
(daya dari luar datang)
·
Satijpto rahardjo: himpunan sistem perilaku
manusia
·
Mochtar: hukum bukan terdiri azas kaidah
mengatur masyarakat tapi lembaga dan proses dalam kenyataan.
·
Pembanguanan harus diartikan pembaharuan tidak
hanya fiskal dengan social enengering harus luas.
·
Abad ke 19 Hans Kelsen : Positivisme, inti:
·
berbentuk tertulis
·
tidak mengakuui hukum tidak tertulis
·
sifat bentuk tertulis muncul kepastian hukum
·
dampak: menerima sebagai ajaran dunia sebagai
ajaran positif karena sifat absolutisme
di barat masih ada diktator negara barat meraja lela ucap raja adalah aturan.
·
German: hukum kebiasaan
·
Indonesia dari belanda: hukum adat di berlakukan
di pribumi
·
Barat Postmodernisme tidak mampu lagi memecahkan
masalah Inconcreto di Indonesia. Sekarang ini aturan hukum untuk kepentingan landasan berpikir adedidikirawan
harus di ganti positivisme tersebut.
kelemahan mazhab ini : selain hukum berbentuk azas tapi ada gejala sosial
budaya oleh pikiran hukum
·
Ubi
Ius uibi societas è
lawannya law in book
·
Kelemahan Positivisme : tidak mengakui living law
·
tapi hukum adalah norma dan kaidah
·
Critical legal studies :
·
Prof. Sutandio dan Ifdal kasim (ELSAM)
mengartikan Positivisme di Indonesia menjadi critical legal studies (Unger)
·
Prof. Sidharta
persi lain digunakan cita hukum pancasila,
·
Muchtar teori hukum pembangunan:
·
Bulat pemikiran Amerika (Northop)
·
Pancasila
·
Satijpto Rhardjo, Progresif : hukum untuk
manusia bukan manusia untuk hukum
·
Prof Romli atasasmita: Teori hukum Pembangunan+
nilai-nilai jiwa di masyarakat
·
Ifdal Kasim Critical
Legal Studies muven, mencari
alternatif baru bukan hanya pada pencarian terhadap alternatif pemikiran hukum,
adedidikirawan tetapi menyangkut soal politik hukum, atau yang lebih luas lagi,
pencarian terhadap masyarakat alternatif di masa depan. Roberto Unger, ajaran
pokoknya:
·
Netralitas hukum
·
otonomi hukum
·
pemisahan hukum dengan politik
·
Kelemahan :
·
Inkoherent
·
inttenally iconsistent
·
self contra dictory
·
Tujuan Critical legal studies:
·
Menanamkan superliberalisme: cara hidup
pandangan hidup baru acuan hidup manusia lebih banyak moderatnya dari adedidikirawan
pada manfaat (timbul perang dingin) timbul ketidaknyamaan pikiran liberalisme
dan komunisme lebih banyak moderatnya dri pada manfaatnya
·
Nonsekuler kemunculan produk irasional
·
Zaman Yunani : Pemikiran rasional
·
Pada masa Secrotes objek bukan manusia tapi
objeknya alam semesta yang menggunakan filsuf alam adedidikirawan (bagaimana
terjadinya alam semesta) (ihern, rasio, analisis, filsafatis ) digambar beberapa filsafat alam hasil kajian terbuat
dari air, api, debu tanah dan sebagainya. dan pythagoras bilangan.
·
karena hukum dimaksudkan bukan hukum alam tapi
berkaitan dengan kegiatan manusia Ibu ius
ibu societas filsafat hukum berhubungan dengan adedidikirawan manusia
sebagai isi dan akhir, Secrotes berfilsafat tentang manusia genus filsafat,
manusia aspek logika estetika dan etika sebagai cabang filsafat manusia disebut
dengan species filsafat.
·
tingkah laku manusia melalui etika melalui
kaidah sosial :kesopanan kesusilaan, kaidah agama, dan kaidah hukum muncul dari
species etika
·
filsafat hukum adalah mempelajarai hakekat hukum
·
filsafat ilmu merupakan melalui filsafat hukum , filsafat hukum merupakan
sebuah sub species filsafat ilmu hukum.
·
pendekatan S2 Undang-Undang + Teori
·
Pendekatan S3 teoritis Semoitikal+ azas hukum+
Filsafat yang membuat UU Landasan.
·
Filsafat hukum muncul abad Socrates (objek
manusia berkaitan dengan hukum) sebab
manusia (logika etika estetika) adedidikirawan menciptakan sesuatu untuk
manusia berhukum dan kegemilangan pada masa socrates (Yunani) makmur, damai è produktif di
bandingkan Romawi kekaisaran besar karena
sering menaklukan bangsa lain bahkan kaisar ustianis menyuruh 4 uskup untuk
membuat UU è
codex ustianis (sebagao adedidikirawan contoh produk aturan di abad modern dan
berlaku Indonesia 1838 dari bahasa Belanda yang dijajah Prancis dan di tambah
hukum kanonik Yunani No. I produk pemikiran Romawi tidak terlalu nyaman dan di
suruh membuat UU dan masuk abad gelap.
·
Abad gelap :
·
tidak mengetahui apa masa itu dark crisis abad
Romawi menjajah bangsa-bangsa yang masih
tradisional Romawi terjadi internal pecah barat adedidikirawantimur yang
dikalahkan oleh suku-suku utara kecil dan peninggalan tidak ada (kekuatan fisik
menjadi utama) Hobes: Homo homunilupus (siapa yang kuat ia berkuasa)
·
Abad Greja:
·
Scholistick, hukum mengirimkan Nabi Isa Romawi
Yesus di salib karena ajaran sesat di Romawi maka ditumbangkan secara fisik
tumpas dan fiskis tidak dan ajaran ini menyebar dan damai menghormati musuhmu
menjadi sahabat mu diterima masyarakat Eropa berlaku sedemikian rupa dan tidak
memiliki adedidikirawan Rasio dan harus sesuai dengan ajaran gereja (Galileo Galilei)
ajaran kristiani : pedang akhirat dan pedang dunia maka harus tunduk pada
gereja patikan meskipun kekuasaan raja puncaknya Thomas Aquinus filsafat hukum
dan Non skolistik
·
teologi berfilsafat (brdzikir) maka menghasilkan
ilmu dan teknologi abad ini filsafat hukum tidak ada yang muncul teori hukum
dan ilmu hukum yang tinggi di capi adalah teori hukum , maka lahir positivisme
hukum Jhon Austin, Hans Kelsen, di Inndonesia banyak Moderat karena isi masih kelompok memegang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar