HUKUM
ORGANISASI PERUSAHAAN
KONTROVERSI
Latar BELAKANG DIHAPUSNYA PASAL 6 KUHD (PEMBUKUAN) VS Uu no 8 tahun 1997 DOKUMEN
PERUSAHAAN
PENGQTURANNYA
Kekayaaan
perusahaan digunakan dan dipakai oleh perusahaan untuk mencapai tujuan, yaitu
keuntungan atau laba. Kekayaan dapat dibuktikan dengna pembukuan perusahaan.
Pembukuan diatur dalam pasal 6 samapi pasal dengan pasal 9 dan pasal 12 KUHD
makalah adedidikirawandibawah judul pembukuan.namun dengan berlakunya undang-undang nomor 8 tahun
1997 tentang dokumen perusahaan, lembaran negara Nomor 18 tahun 1997 pada tanggal 24 Maret
1997 , maka ketentuan Pasal 6 KUHD mengenai pembukuan dinyatakan tidak berlaku
lagi. Hal iniditentukan dalam Pasal 30 Undang-Undang tersebut bahwa pada saat
undang-undang iini mulai berlaku, Pasal 6 KUHD dan semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan penympanan, pemindahan, penyerahan,
dan pemusnahan arsip yang bertentangan dengan undng-undang ini dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Undang-undang nomor
8 tahun 1977 tentang dokumen perusahaan terdiri dari 6 bab yang terurai dalam
31 pasal , diundangkannya undang-undang ini berdasarkan pertimbangan ekonomis
yuridis dan praktis dan konsideran berikut :
(a) Menjamin penyelenggaraan perusahaan secara efektif dan efisien sebagai
salah satu dasar kebijaksanaan pembangunan nasional di bidang ekkonomi yang
dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesehjahteraan rakyat.
(b) Kewajiban menyimpan buku, catatan dan neraca selama 30 tahun dan
penyimpanan surat, surat kawat beserta tembusannya selama 10 tahun sudah tidak
makalah adedidikirawansesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat khususnya
dibidang ekonomi perdagangan
(c) Penyimpanan, pemindahan, pemusnahan dan penyerahan arsip yang selama
ini berlaku menimbulkan beban ekonomis dan administrativ ysng memberatkan perusahaan
(d) Pembaruan media yang memuat dokumen dan pengurangan jangka waktu
penyimpnan tetap diperlukakn untuk menjamin kepastian hukum, dan melindungi
para pihak dalam hubungan hukum
(e) Kemajuan teknologi telah memungkinkkan catatan dokumen yang dibuat
diatas kertas dialihkan kedalam media elektronik atau dibuat secara langsung
dalam media elektronik.
2. JENIS DOKUMEN PERUSAHAAN
Dokumen perusahaan
adalh data , catatan, dan atau ketterangan yang dibuat dan atau diterima oleh
perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya baik tertulis diatas makalah adedidikirawankertas
atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat,
dibaca, atau didengar (Pasal 1 angka 2 UUDP). Berdasarkan definisi ini maka
dapat dikenal deua jenis dokumen perusahaan, yaitu dokumen keuangan dan dokumen
lainnya.
a.DOKUMEN KEUANGAN
menurut ketentuan
Pasal 3 UUDP, dokumen keuangan terdiri dari
(a) Catatan adalah setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan
kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan
catatan tersebut berupa neraca tahunan makalah adedidikirawanperhitungan laba rugi tahunan, rekening,
jurnal, transaksi harian Pasal 5 UUDP)
(b) Bukti pembukuan yang berupa warkat-warkat yang digunakan sebagai dasar
pembukuann yang mempengaruhi perubahan kekayaan, utang, dan modal (Pasal 6
UUDP).
(c) Data pendukung administrasi keuangan yaitu data administrasi yang
berkaitan dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan
pembuatan dokumen keuangan (Pasal 7 UUDP)
Ketiga jenis
keuangan ini merupakan bukti adanaya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha
suatu perusahaan.
Dalam penjelasan
Pasal 5 UUDP yang dimaksud dengan
(a) Neraca tahunan adalah bentuk catatan yang menggambarkan psosisi
kekayaan, utang, dan modal pada akhir tahun buku yangmakalah adedidikirawan merupakan
pertanggungjawaban keuangan.
(b) Rekening adalah bentuk catatn yang dibuat perusahaan untuk menampung
transaksi yang sejenis yang digunakan sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan, dan dapat juga buku besar atau perkiraan
(c) Jurnal transaksi harian adalah bentuuk makalah adedidikirawancatatan yang menggambarkan
adanya transaksi yang dapat berupa buku harian atau catatan harian atau tulisan
lainnya
Dalam penjelasan
Pasal 6 UUDP yang dimaksud denagn
(a) Warkat adalah dokumen tertulis yang bentuk dan penggunaannya ditetapkan
menurut aturan tertentu dan merupakan bukti transaksi misalnya cek, bilyet,
giro, surat perintahmakalah adedidikirawan membayarwesel nota debet dan nota kredit
(b) Peraturan kekayaan utang dan modal adalah bertambah dan atau
berkurangnnya jumlah dan susunan kekayaan, utang dan modal.
Dalam
ketentuan Pasal 7 UUDP dinyatakan bahwa data pendukung adminstratif keuangan
terdiri dari data pendukung yang merupakan bagian dari bukti pembukuan dan yang
tifakmakalah adedidikirawan meurpakan bagian dari bukti pembukuan. Dalam penjelasan pasal tersebut :
(a) Data pendukung yang merupakan bagian dari bukti pembukuan misalnya
surat perintah kerja, surat kontrak rekening harian atau rekening harian
(b) Data pendukung yang tidak merupakan bagian dari bukti
pembukuan,misalnya rekening makalah adedidikirawanantar kantor, rekening harian atau rekening arian.
b. Dokumen Lainnya
menurut
ketentuan pasal 4 UUDP dokumen lainnya terdiri data atau setiap tulisan yang
berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak
terikat langsung dengan dokumen keuangan dalam penjelasan pasal tersebut
dinyatakan bahwa yang termasuka dokumen laninya misalnya risalah rapat umum
makalah adedidikirawanpemegang sham (RUPS) akta penndirian perusahaan, akta otentik lainnya yang
masih mengandung kepentingan hukum tertentu nomor pokok wajib pajak perlu juga
dikemukankan akata otentik lainnya yang masih mengnandung kepentingan hukum
tertentu bagi perusahaan adalah surat izin usaha perusahaan surat tanda
perusahaan.
3. PEMBUATAN DOKUMEN
PRUSAHAAN
Setiap
perusaahaan wajib membuat catatam sesuai dengan kebutuhan perusahaan (pasal 8
ayat 1 UUDP). Dalam penjelasan ayat makalah adedidikirawantersebut dinyatakanpenggunaan kata wajib
dimaksudkan untuk memberikan penekanan adanya kewajiban perusahaan membuaut
catatan agars etiap saat dapat diketahui keadaan kekayaan, utang modal, hak dan
kewajiban perusahaan untuk melindungi baik kepentingan perusahaan , kepentingan
piihakmakalah adedidikirawan ketiga maupn pihak pemerintah,kewajiaban tersebut bersifat keperdataan
sehingga risiko timbul karena tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut menjadi
tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan yang dimaksud dengan sesuai dengan
kebutuhan perusahaan adalah bahwa walaupun setiap perusahaan diwajibkan
meembuat perusahaan tetapi mengenai bentuk daln kedalaman isi catan yang dibuat
dilakaukan sesuai dengan sifat perusahaan.
Catatn
tersebuut wajib dibuat dengan menggunakan huruf llatin angka arab satauan mata
uang rupiah. Dan disusun dalam bahasa indonesia (Pasal 8 ayat 2 UUDP) dalam
penjelasan ayat tersebut dinyatakan
bahwa catatan tersebut dibuat sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini ,
misalnya harus menggunakan huruf latin dan disusun dalam bahsa indonesia dengan
demikian, apabila catatan tidakmakalah adedidikirawan dibuat dengan menggunakan huruf latin dan tidak
disusun dalam bahsa indonesia, maka secara hukum perusahaan tersebut dianggap
belum membuat catatan, dan kelalaian tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan
yang bersangkutan.
Dalam
hal iini ada izin dari menetri keuangan, catatan yang dibuat oleh perusahaan
dapat disusun dalam bahsa asing (Pasal 8 ayat 3 UUDP) dalam penjelasan
dinyatakan bahwa pada dasarnya catatan harus disusun dalam bahsa indonesia,
kecuali karena sifat perusahaan maupun untuk kepentingan tertentu sesuai denganmakalah adedidikirawan
peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan, dengan izin menteri keuangan
catatan dapat disusun dalam bahsa asing.
Catatan
yang berbentuk neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan atau tulisan lain
yang menggunkan neraca dan laba rugi, wajib ditandatangani oleh pimpinan
perusahaan atau pejabat yang ditunjuk dilingkungan perusahaan yang bersangkutan
(Pasal 9 ayat 1 UUDP). Penjelasannya menyatakan bahwa penggunaan kata wajinb
dimaksudkanmakalah adedidikirawan untuk memberikan penekanan bahwa apabila neraca tahunan atau
perhitungan laba rugi tahunan belum ditandatangani oleh pimpinan perusahaan
atau pejabat yang ditunjuk secara hukum perushaan dianggap belum membuat neraca
tehunan atau perhitungan laba rugi tahunan. Yang dimaksudmakalah adedidikirawan dengan pimpinan
perusahaan adalah seseorang yang berdasarkan anggaran dasar memimpin perusahaan
yang bersangkutan dan mewakili perusahaan baik didalam maupun diluar
pengadilan, sedangkan yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk adalh
seseorang yang diberi kewenangan oleh pimpinan perusahaan untuk mengelola
dokumen perusahaan.
Dalam
hal peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan kegiatan
perusahaan di bidang tertentu tidak menentukan lain maka catatan yang terbentuk
neraca tahunan perhitungan laba rugi tahunan, atau tulisan lain yang
menggambarkan neraca dan laba rugi wajib dibuat pling lambat 6 bulan terhitung
sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan (Pasal 9 ayat 2 UUDP)makalah adedidikirawan penggunaan
kata wajib dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan penekanan bahwa
pembuatan cataatan tidak boleh melebihi
waktu 6 bulan terhitung sejak akhir
tahun buku perusahaan yang bersangkutan. Kelalaian melakukan kewajiban tersebut
menjadi tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan.
Catatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 UUDP wajib dibuat diatas kertas (pasal 10
ayat 1 UUDP) penggunaan kata wajib dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan
penekanan bahwa apabila catatanmakalah adedidikirawan yang terbentuk neraca tahunan, perhitungan laba
rugi tahunan, atau tulisan lain yang
menggambarkan neraca laba rugi, tidak dibuat diatas kertas, perusahaan dianggap
belum membuat catatan. Catatan yangmakalah adedidikirawan berbentuk rekening, jurnal transaksi harian,
atau setiap tulisann yang berisi keterangan menganai hak dan kewajiban serta
hal-hallain yaang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 UUDP dibuat diatas kertas atau dalam sarana lainnya
(Pasal 10 ayat 2) yang dimaksud sarana lainnya adalah alat bantu untuk
memproses pembuatan hukum yang sejak semula tidak dibuat diatas kertas misalnya
menggunkan pita magnetik atau disket.
4.
PENYIMPANAN DOKUMEN PERUSAHAAN
Catatan,
bukti pembuktian dan data pendukung adminitrssi keuangan wajib disimpan selama
10 tahun terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan (pasal
11 ayat 1 UUDP) penggunaan kata wajib dalam ayat ini dimaksudkan untuk
memberikan penekanan mengania hal yang harus dilakukanperusahaan, yakin
menyimpan dokumen yang dimaksudmakalah adedidikirawan 10 tahun dengan demikian apabila sebelum jangka
waktu 10 tahun dokumen yang bersangkutan dimusnahkan, maka risiko karena
pemusnahan tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan namun
dalam pasal 11 ayat 2 UUDP ditentukan bahwaa
data pendukung administrasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat 2 huruf b jangka waktu penyimpanannya disesuaikan dengan kebutuhan
perusahaan yang bersangkutan .
Dokumen
hanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UUDP janngka waktu penyimpananya
ditetapkan berdasarkan nilai guna dokumen tersebut (pasal 11 ayat 3 UUDP) yang
dimaksud dengan nilai guna dokumen adalah nilai dokumen perusahaan yang
didasarkan pada kegunaan dokumen dalam menunjang pelaksanaan kegiatan usaha
perusahaan. Berdasarkan nilai guna dokumen yang bersangkutan, maka jangka waktu
penyimpanannya ditetapkan kurang dari 10 tahun ataumakalah adedidikirawan lebih dari 10 tahun dalam
pasal 11 ayat 4 UUDP ditentukan bahwa jangka waktu sebagaimana ditentuukan
dalam pasal 11 ayat 2 dan 3 UUDP disusun oleh perusshaan yang bersangkutan
dalam suatau jadwal retensi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinanperusahaan
Kewajiban
penyimpanan dokumen tidak menghilangkan fungsi dokumen yang bersangkutan
sebagai alat bukti sebagai kebutuhan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan
mengenai daluwarsa suatu tuntutan yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau untuk kepentingan hukum lainnaya (pasal 11
ayat 5 UUDP) dalam penjelasan ayat ini dinyatakan bahwa sekalipun suatu dokumen
telah melewati masamakalah adedidikirawan wajib simpanan dokumen tersebut tetapdapat dipergunakan
sebagai alat bukit sesuai dengan ketentuan mengenai daluwarsa suatu tuntutan.
5,PENGALIHAN
BENTUK DOKUMEN PERUSAHAAN
Dokumen
perusahaan dapat dialihkan kedalam mokro film atau media lain (Pasal 12 ayat 1
UUDP) yang dimaksud dengan mikrofilm adalah film yang memuat rekaman bahan
tertulis tercetak, dan tergambar dalam ukuran yang sangat kecil sedangkan yang
dimaksud denagn media lainnya adalah alat penyimpan informsi yang bukan kertas
dan mempunyai tingkan keamanan dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan
ditransformasikan misalnya cdrom wrom selanjutnya dalam Pasal 12 ayat2 UUDP
ditentukan bhwa pengalihan dokumen perusahaanmakalah adedidikirawan kedalam mikro film atau media
lainnya dapat dilakukan sejan dokumen tersedbut dibuat olehnperusahaan yang
bersangkuatan .
Dalam
mengalihkan dokumen peruddsahaan pimpinan perusahaan wajib mempertimbangkan
kegunaan naskahasli dokumen yang perlu tetap disimpan karena menngandung niali
tertentu demi kepentinagn perusahaan atu kopntingn nasional (Pasal 12 auat 3
UUDP)makalah adedidikirawan dalam penjelasannya dinyatakan suatu dokumen perusahaan mempunyaki makna
kepentingan nasional apabila dokumen perusahaan tersebut memiliki nilai
historis yang digunakan dalam kegiatan pemerinthn dan pembangunan serta
kehidupan kebangsaan misalnya rekening
atau bukti iuran untuk pembangunan monumen nasional pihak yang
menentukan suatu dokumen mempunyai makna kepentinagn nasional adalh pimpinan
perusahaan
Dalam
hal dokumen perusahaan yang dialihkan kedalam mikrofilm atau media lainnya
adalah naskah asli yang mempunyai kekuatam pembuktian otentik dan masih
mengandung kepentingan hukum tertentu pimpinan perusaahaan wajib tetap
menyimpan naskah asli tersebut (pasal 12 ayat 4 UUDP) penggunaan kata wajib
dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan penekenan bahwa pimpinanmakalah adedidikirawan perusahaan
tetap harus menyimpan naskah asli apabila dokumen tersebut masih mempunyai
kekuatan pembuktian otentik dan atau mengandung kepentingan hukum tertentu.
Kelalaian dalam melaksankan kewajiban tersebut pimnpinan perusahaan bertanggung
jawab sesaui dengan peraturan perundang-undangan ynag berlaku yang dimaksud
dengan masih mengandung kepentingan hukum tetrtentu adalah apabila naskah asli
tersebut masih mengandung hak dan kewajiban yang masih harus dipenuhi .
a. LEGALISASI DOKUMEN PERUSAHAAN
Setiap
pengallihian dokumen perusahaan kedalam mikrofilm atau media lannya wajib
dilegalisasi (pasal 13 UUDP) penggunaan kata wajib dalam pasal ini dimaksudkan
untuk membrikan penakannn bahwa setiap pengalihan dokumen perusahaan harus
dilegalisasi. Apabila pengalihan dokumen perusahaan tidak dilegalisasi, makamakalah adedidikirawan
dokumen perusahaan hasil pengalihan tersebut secara hukum tidaak dpat disajikan
sebagi alat bukti yang sah. Yang dimaksud dengan legalisasi adalah tindakan
pengesahan isi dokumen perusahaan yang dialihkan atau ditransformasikna kedalam
mikrofilm atau media lain yang menerangkan atau menyatakan bahwa isi dokumen
perusahaan yang terkandung di dalam mikrofilm atau media lain tersebut sesuai
dengan naskah aslinya.
Legalisasi
sebagaaimana yang dimaksud dalam pasal 13 UUDP dilakukaan oleh pimpinan
perusahaan atau pejabat yang ditunjuk dilingkungan makalah adedidikirawanperusahann yang bersangkutan
denegn dibuatkan berita acara (pasal 14 ayat 1 UUDP) menurut penjelasannya
berita acara dibuat ipada saat terjadi pengalihan dokuomen kedalam mikrofilm
atau media lainn tersebbut sesuai dengan naskah aslinya.
Berita
acara seperti yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 UUDP sekurang-kurangnya
memuat :
(a) Keterangan tempat hari tanggal bulan dan tahun dilakukannya legalisasi
(b) Keterangan bahwa pengalihan dokumen perusahaan yang dibuat di atas
kertas kedalam mikrofilm atau media lainnya telah dilakkukan sesuai dengan
aslinya.
(c) Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang bersangkutan (Pasal 14 ayat 2
UUDP)
Dalam
penjelasab dinyatakan bahwa pada berita acara pengalihan dilampirkan daftar
pertelaan atas dokumen perusahan yang dialihkan kedalam mikrofiilm aatu media
makalah adedidikirawanlannya.
b.akibat hukum legalisasi.
Dokumen
perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya dan atau hasil
cetaknya merupakan alat bukti yang sah. Apabiila dianggap perlu dalam hal
ttertentu dan untuk keperluan tertentu dapat dilakukan legalisasi terhadap
hasil ccetak dokumen perusahaan yang telah dimuat makalah adedidikirawandalam mikrofilm atau media
lainnya (pasal 15 UUDP) dalam penjelasannya dinyatakan bahwa yang dimaksud
dengan dianggap perlu dalam hal tertentu dan untuk keperluan tertentu misalnya
untuk keperluan memenuhi permintaan polisi jaksa atau hakim dalam pemeriksaan
perkara legalisasi dilakukan denganmakalah adedidikirawan cara pembubuhan tanda tangan pada hasil cetak
dokumen tersebut dan pernyataan bahwa hasil cetak sesuai dengan aslinya.
6.
PEMINDAHAN PENYERAHAN PEMUSNAHAN
a.
pemindahan dokumen perushaan
pemndahan
dokumen perusahaan tersebutmakalah adedidikirawan dilakukan berdasarkan keputusan dilingkungan
perusahan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan perusahan yang
pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan (Pasal
17 UUDPT) dalam penjelasannya dinyatakan bahwa penentuan tata cara pemindahan
dokumen perusahaan diserahkan pada pimpinan perusahaan . karena yang
mengetahuui kebutuhan perusahaan adalh pimpinan perusahaan yang bersangkutan
dalaam tata cara tersebut dapat pula ditentukan bahwa pemindahan dokumen
disertai dengan daftar pertelaan dan pembuatan beritamakalah adedidikirawan acara yang
ssekurang-kurangnya memuat:
(a) Keterangan tempat hari tanggal bulan dan tahun dilakukannnya pemindahan
(b) Keteerangan tentaang perushana
(c) Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang memindahkan dan pejabat yang
menerima ppemindahan
Dalam
pasal tadi disebutkan unit pengolahan dan unit kearsipan yang dimaksud dengan
unit pengoalan adalah satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab
mengolah semua makalah adedidikirawandokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan
sedangkan yang dimaksud dengan unit kearsipan adalh saatuaan kerja yang mempunyai
tugas dan tanggung jawab mengelola dokumen perusahaan yang diselsaikan oleh
unit pengelolan untuk disimppan dan dipelihara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar