DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum

Minggu, 22 Februari 2015

HUKUM TELEKOMUNIKASI



        I.            FREKUENSI DAN ORBIT SATELIT
perangkat telekomunikasi dibuat yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan dan atau digunakan di wilayah RI wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin adedidikirawansesuai dengan peraturan perUU-an (Psl. 32 ayat (1)). Pengguna spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib:
A.   mendapat izin dari pemerintah (Psl.33 ayat (1))
B.    sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu (Psl.33 ayat (2))
C.    membayar biaya pengguna frekuensiadedidikirawan yang besarnya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi (bagi pengguna frekuensi(Psl 34 ayat (1))
D.   membayar biaya hak penggunaan orbit satelit (bagi pengguna orbit satelit) (Psl 34 ayat (2))
Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh kapal berbendera/pesawatadedidikirawan udara sipil asing diwilayah perairan/udara RI diluar peruntukan kecuali:
A.   untuk kepentingan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta bendaa, bencana alam, keadaaan marabahaya, adedidikirawanwabah, navigasi, dam keamanan lalu lintaspelayaran/penerbangan,
B.    Disaambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasiatau
C.    merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinasadedidikirawan bergerak pelayaran/penerbangan.(Psl 35 ayat (2) dan Psl 36 ayat(2))
bagi pesawat udara sipil asing tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis bagi perangkat telekomunikasiannyaadedidikirawan (Psl 35 ayat (1)) pemberian izin untuk perwakilan diplomatik dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik (Pasal 37). Dalamadedidikirawan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus diperhatikan hal-hal :
A.   mencegah terjadinya saling mengganggu
B.    efesiensi, ekonomis
C.    kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan
D.   mendahulukan kepentingan pertahanan keamananadedidikirawan negara, keselamatan dan penanggulangan keadaan marabahaya (safety and distress), pencarian dan pertolongan (search and rescue/SAR), kesejahteraan masyaraakatadedidikirawan dan kepentingann umum.
perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi, perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan)dan perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan).Izin diberikan denganadedidikirawan tahapan, pengalokasian frekuensi raadio, penetapan penggunaan frrekuensi radio. Untuk penggunaan sementara (paling lama 1 tahun)è izin stasiun radio sementara. Untuk permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan dinas khusus sistem komunikasi radioadedidikirawan lingkup terbatad dan sisstem radio dari titik ke titik tidak perlu menyertakan izin prinsip dan izin penyelenggaraan.Izin stasiun radio untuk pengguna spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio diberikanadedidikirawan dalam jangka waktu 10 tahun diperpanajang 1 kali selama 10 tahun. lain stasiun radio untuk pengguna spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekunesi radio diberikan dalam jangka waktu 5 tahun diperpajang 1 kali selama lima tahun. pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang diperolehnya kepadaadedidikirawan pihak lain, kecuali atas persetujuan Menhubtel, dan frekuensi radio yang tidak digunakan lagi wajib dikembalikan kepada Menhubtel. Relokasi frekuensi radio dilakukan karena adanya perubahan alokasi frekuensi radio internasional dan penyesuaianadedidikirawan peruntukannya, serta Menhubtel menetapkan alokasi frekuensi radio baru dengan diberitahukan 2 tahun kemudian.Dalam menentukan besarnya biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio (yang dikenakan pada saat izin deiberikan dan dibayar dimuka setiap tahun sekali) digunakan formula dengan memperhatikanadedidikirawan komponen: jenis frekuensi, lebar pita dan atau kanal frekuensi radio, luas cakupan, lokasi, minat pasar. Sedangkan yang tidak dikenai biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi:
A.   telekomunikasi khusus untuk kperluan pertahanan keamanan negara
B.    telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus
C.    telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah yang digunakanadedidikirawan perwakilan negara asing di indonesia ke dan/dari negara asal berdasarkan asas timbal balik.
Untuk yang akan menggunakan  satelit èmengajukan permohonan pendaftaran penggunaan satelit secara tertulis kepada Menhubtel è Menhubtel selaku administrasi telekomunikasi Indonesia mendaftarkan keadedidikirawan ITU dengan tahapan, publikasi awal, koordinasi, notifikasi. masa berlaku penggunaan lokasi satelit sesuai dengan umur satelit dan dapat diperpanjang penetapannya tidak dapat dialihkan. komponen yang diperhatikan dalam menetapkan besarnya biaya hak penggunaan menetapkan besarnya biaya hak penggunaan orbit satelitadedidikirawan (dikenakan 1 kali sepanjang usia satelit); biaya pendaptaran dan biaya koordinasi.

      II.            HARMONISASI PENGATURAN BISNIS TELEKOMUNIKASI
pengaturan pertelekomunikasian kita disesuaikan dengan ketentuan yang termuat dalam WTO dan GATS. dalam perdagangan jasa kita terkait dengan asas-asas yang terdapat dalam perjanjian WTO/GATS yaitu most favaoured nations clause dan national treatment clause. most favaoured nations clause adalah suatu negara anggota tidak boleh memberikanadedidikirawan perlakuan idtimewa terhadap suatu negara dibanding terhadap anggota negara lainnya dibidang perdagang jasa. national treatment clauseadalah dalam suatu negara anggota tidak boleh ada diskriminasi perlakuan antara produk-produk jasa dalam negeri dengan produk-produk jasa luar negeri/asing. Harmonisasi juga dilakukan terhadap sistem hukum nasional sehinggaadedidikirawan semua kebijakan dari pusat sampai tingkat operasional harus selalu sesuai dengan peraturan UU-an. yang berlakku.
    III.            INTERNATIONAL TELECOMUNICATION UNION (ITU)
sebagai organisasi internasional  dibentuk di Paris dengan suatu perjanjian antar pemerintah (inter-government treaty) pada tahun 1865. merupakan pengganti Internasional Telegraph Union. Pada mulanya ITU hanya berperan dalam memberikan acuan/arahan dan pengaturan-pengaturan internasional dibidang lalu lintas pertelegrapan, namun secara bertahap berubah menjadiadedidikirawan suatu organisasi internasional yang secara praktis bertanggung jawab di bidang telekomunikasi, termasuk didalamnya sebagai institusi,pengaturan dan standarisasi kegiatan-kegiatan pertelekomunikasian.Hampir satu abad ITU merupakan satu-satunya organisasi yang telah menyusun dan menerapkan pengaturan untuk sistem pertelekomunikasian internasional. Organ-organ ITU terdiri dari:
Organ-organ periodik:
A.   Plenipotentiary Conference, merupakan organ tertinggi yang beranggotakan delegasi seluruh anggota ITU. Anggota delegasi itu sendiri merupakan perwakilan resmi dari administrator telekomunikasiadedidikirawan masing-masing negara. melaksanakan fungsinya untuk hal-hal  yang berkenaan dengan kebijaksanaan umum (policy making)dalam usaha mencapai tujuan ITU , termasuk melakukan perubahan revisi terhadap ketentuan convention organisasi.
B.    Administrative Council, merupakan organ yang mendapaat delegasi wewenang dari plenipotentiary Conference sebagai pelaksana persiapanadedidikirawan agenda untuk administrative Conference.
C.    Administrative Conference, berfungsi untuk melakukan peninjauan dan/revisi sebagian atau keseluruhan peraturan-peraturan administrative ITU (administrative regulations). peraturan-peraturan administrtaifadedidikirawan yang dimaksud antar lain adalah Radio regulation (RR) dan Telephone and telegraph regulation (TTR).
Organ-organ permanen :
A.   General Secretariat, tugasnya memberikan nasihat hukum (legal advice) kepada organ-organ  di dalam ITU, melakukan tugas-tugas kesekretariatan dan persiapan konferensi, dan menerbitkan iinformasi teknis dan administrasi
B.    International frequency registration board (IFRB), kelima anggota yang merupakan para pakar teknik, dipilih oleh plenipotentiaryadedidikirawan conference. dalam melaksanakan tugasnya IFRB tidak diperkenankan untuk mennyakan dan menerima perintah apapun dari pemerintah, perwakilan pemerintah, organisasi institusi, atau individu karena posisi IFRB yang penting yaitu untuk menyimpan dan mendaftarkan frekuensi serta posisi solt orbitadedidikirawan satelit di GSO. tugas lainnya adalah yang berhubungan dengan cart dengan perlunya adanya jaminan dalam posisi orbit satelit di GSO, sebagaimana termuat dalam Pasal 10 International Telecomunication Convention ITU, Nairobi 1982.
C.    International Radio Consultative Committee (CCIR)
D.   Internaational Telegraph and Telephone Consultative Committee (ITTCC)
International Telecomunication Convention ITU, Nairobi 1982 :
Psl. 33 berbunyi : diperlukan ketersediaan fasilitas teknis bagi negara-negara berkembangèdianggap diskriminatif oleh negara-negara berkembang berkenaan dengan akses yang layak (equitable access)untuk mendapatkkkan slot orbit satelit di GSO èsehingga diubah dan tidak lagi semata-mata didasarkanadedidikirawan perhitungan ekonomi dan teknis yang sangat kaku tetapi juga kebutuhan keadaan geografi negara.
    IV.            TELECOMUNICATION SERVICE IN WTO.
Penataan kembalisistem perdagangan dunia tahun 1947 kegagalan pembentukan ITO karena tidak disetujui kongres AS è dicapai kesepakatan tentang perlunya suatu perjanjian International; GATT yang memberikan kerangka dalam aturan permainan dibidang perdagangan barng-barang èperundingan Putaran Uruguay merumuskan pedoman perundingan; perdaganganadedidikirawan jasa masuk bagian GATS è Tahun 1994 Puturan Uruguay berhasil diselsaikan. Puturan Uruguay memberi dasar bagi pembentukan WTO. WTO menjadi satu-satunya organisasi perdagangan dunia yang memiliki atribut yang lazim dimiliki oleh suatu organisasi internasional dengan struktur yang jelas. Prinsip-prinsip GATT/GATS ;
A.   Nondiskriminasi, suatu negara anggota tidak dapat memberikan perlakuan yang lebih baik kepada suatu negara anggota lain tanpa memberikan perlakuan yang sama kepada semua anggota negara.
B.    Transparansi, mensyaratkan negara-negara anggota untuk mempublikasikan seluruh ketentuan regulasi yang memberi dampak terhadap perdagangan jasa.
C.    National Treatment, Suatu produk yang telah masukadedidikirawan secara sah kedalam wilayah pabean dari suatu negara harus diperlakukan sama dengan produk yang berasal dari negara pengimpor sendiri,
D.   Penghapusan hambatan, restriksi, menghapus restriksi dalam berbagai bentuk, yang tidak lain diperlukan dalam upaya memperlancar perdagangan dunia.
E.    Perlindungan dalam bentuk tarif, negara-negara anggota dapat melakukan perundingan dengan tujuan saling memberikan konsesi melalui pnurunan tingkat bea masukadedidikirawan yang pada giliranya meningkatkan perdagangan dunia.
F.    Resiprositas, Negara-negara anggota dapat membuat perlakuan tertentu untuk mengurangi hambatan, rintangan melalui asas resiprositas.
Modus penyelenggaraan jasa :
A.   Cross Border Supply, Pemasokan atau penyediaan jasa dari wilayah satu negara anggota ke negara anggota lainnya, misalnya penyelenggaraan jasa pos dan telekomunikasi
B.    Comsumption Abroad, pemasokan atau penyediaan jasa dalam wilayah satu negara anggota kepada konsumen dariadedidikirawan negara-negara anggota lainnya, misal pelayanan parawwisata.
C.    Comercial Presence, pemasokan atau penyediaan jasa oleh penyedia jasa dari suatu negara anggota melalui kehadirannya di negara anggota  lain, misal Kantor perwakilan cabang.
D.   Presence of natural presons/movement of natural persons, pemasokan atau penyediaan jasa oleh penyedia jasa dari suatu negara anggota melalui kehadiran personiladedidikirawan (si pemasok, penyedia jasa) di negara anggota lainnya, misal keberadaan tenaga kerja asing.
Perundingan jasa telekomunikasi :
A.   Annex on Telecommunications, bertujuan mengklarifikasi dan mengelaborasi seluruh GATS. dan digunakan sebagai acuan dalam rangka penerapan ketentuan-ketentuan  GATS disektor telekomunikasi. Memberi dasar untuk negoisasi sub sektor “basic telecommunication” melalui Group on Basic Telecomunicatiom (GBT).
B.    Aturan tambahan untuk sektor telekomunikasi, akses  yang non diskriminatif bagi penyelenggaraan jasaadedidikirawan telekomunikasi untuk umum, Jastel yang diselenggarakan harus tercantum  dalam daftar komitmen, pendefinisian telekomunikasi dasar dilakukan melalui pendekatan secara terbuka dan menyeluruh, perlindungan dalam kompetisi, jaminan interkoneksi, perijinan yang jelas.
C.    Klasafikasi jasa telekomunikasi berdasarkan center product classification (CPC)GATS.
Jasa telekomunikasi dasar (komitmen Indonesia dalam perundingan GBT/Group on Basic Telecomunication) WTO, Februari 1997:
A.   Komitmen Indonesia untuk sektor jasa telekomunikasi berbasis kepada ketentuan peraturan PerUUan yang berlaku serta kondisi pertelekomunikasianadedidikirawan nasional, sebagai berikut:
1.    Pe nyediaan jasa asing worldclass pperators dengan pengalaman internasional yang luas,
2.    Persyaratan type approval
3.    Tarif diterapkan oleh pemerintah,
4.    Callback dilarang
Hak eklusif PT telkom, local service hak eklusif berakhir pada tahun 2011, long distence, hak eklusif berakhir pada tahun 2006,
Kebijaksanaan duopoly dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi internasional, hak eklusif berakhir pada tahun 2005.
Kerjasama penyediaadedidikirawan jasa asing dituangkan dalam bentuk , Joint venture, kerjasama operasi, kontrak manajemen.
Kehadiran expert asing dalam Joint venture dibatasi hanya 20 orang, partisipasi equity pihak asing dibatasi 35%.
B.    Komitmen Indonesia di GATS untukadedidikirawan sektor Jastel non dasar dan jastel dasar
C.    Seluruh komitmen Indonesia baik untuk jastel non dasar  maupun jastel dasar di GATS akan  mulai berlaku mengikat pada 1 Januari 1998.
Resiko-resiko potensial yang terkait dengan keikutsertaan Indonesia di GATS:
A.   Pihak asing akanadedidikirawan meningkatkan pengamatan, penelitian secara cermat terhadap manajemen sektor telekomunikasi Indonesia,
B.    Permintaan negara-negaraa lain untuk lebih meningkatkan akses mereka ke pasar telekomunikasi Indonesia
             Indonesia perlu memanfaatkan peluang dan potensi manfaat yang akan diperoleh dari GATS dengan meningkatkan  akses  ke pasar negara lain.Industri telekomunikasi Indonesia akan memperoleh pengalaman melalui transfer teknologi,adedidikirawan ekspertis dan manajerial.GATT/GATS memberikan kepastian hukum bagi investor Indonesia yang akan melakukan investasi di luar negeri. Komitmen Indonesia di WTO/GATS akan memberikan manfaat, berupa kepastian hukum bagi investor asing, stimulasi investasi di sektor telekomunikasi, serta meningkatkan harga saham paraadedidikirawan penyelenggara jastel sekarang.

Kamis, 12 Februari 2015

PSIKOLOGI HUKUM



 I.          ISTILAH DAN PENGERTIAN
Jiwa berasal dari jiv (bahasa sansekerta), yang berarti  lembaga hidup (levensbe ginsel) atau daya hidup (levenscracht). Jiwa merupakan pengertian abstrak, karena itu orang cenderung mempelajari jiwa yang meraga, yaitu dalam bentuk tingkah laku manusia (segala aktifitas, perbuatan, penampilan diri) sepanjang hidupnya. Ilmu jiwa merupakan istilah yang digunakan dalam bahsa Indonesia sehari-hari (cakupannya sangat luas, meliputi segala pemikiran adedidikirawanpengetahuan, tanggapan bahkan khayalan mengenai jiwa). Psikologi berasal dari psyche dan logos, merupakan istilah scientific yang dipergunakan untuk menunjuk kepada ilmu Jiwa yang bercorak ilmiah tertentu, meliputi pengetahuan mengenai jiwa yang diperoleh secara sistematis dengan metode ilmiah yang memenuhi syarat-syarat yang disepakati oleh para ahli Psikologi.Psikologi merupakan istilah scientific karena di back up oleh metode-metode yang adedidikirawandipelajari dalam Psikologi. Ilmu jiwa menunjukan kepada ilmu jiwa pada umumnya, sedangkan psikologi menunjukan pada ilmu jiwa yang ilmiah menurut norma-norma ilmiah modern.Pendekatan ilmu jiwa dilakukan tidak melalui proses atau metode yangadedidikirawan dipelajari secara ilmiah seperti halnya  dalam pisikologi tetapi lebih bersifat spontan, sebagai contoh; seseorang dapat menilai orang lain dengan hanya melihat pada raut muka saja (human interaction)/tanpa proses dialogadedidikirawan terlebih dahulu/nterview.Pendekatan psikologi terlebih dahulu melalui suatu proses atau metode yang sifatnya ilmiah, misalnya; seorang dapat menilai orang lain dengan menginterviewnya terlebih dahulu dan menganalisa dengan hitungan statistik. Dahulu Ilmu jiwa pendekatannya lebih kepada pendekatan filsafat, yaitu sebagai cabang dari filsafat yangadedidikirawan mempelajari rohaniah saja. Psikologi pendekatannya lebih modern, yaitu pendekatan ilmu eksakta yaitu statistika namun juga ada ilmu sosialnya. Dulu para filosof memisahkan memisahkan jiwa dan raga karena jiwaadedidikirawan dipisahkan dengan adanya daya (pandangan atomistis), sedangkan psikologi justru menganggap pada keduanya bersifat integral. Kesimpulannya adalah bahwa apabila berbicara psikologi maka otomatis  berbicara tentang ilmu jiwa, tetapi tidak selalu apabila ilmu jiwa tetapi berbicara psikologi. Metode-metode ilmiah yang digunakan di dalam psikologi diantaranya:
A.   Metode eksperimen, yaitu metode percobaan dan observasi/pengamatan yang sistematis dalam situasi khusus, dimana gejala-gejala yang diamati begituadedidikirawan disederhanakan (beberapa faktor saja), sehingga peneliti dapat menguasai seluruh proses menciptakan, menghilangkan, mengendalikanadedidikirawan dan mengontrol secara sistematis kondisi dan variabelnya, sehingga bisa ditimbulkan atau dihilangkan gejala-gejala pisikis dan sosial tertentu untuk diamati dengan teliti.
B.    Metode genetis, yaitu suatu metode dimana semua tingkah laku individu diamati dan dicatat teliti,adedidikirawan sepenjang hidupnya, yaitu mengenai perkembangan dari sifat-sifat psikis dan ciri-ciri khas individu, sejak lahir (bahkan juga sebelum lahir), smpai masa dewasa dan usia tua.
C.    Metode anamnese (pengertian medis dari anamnese adalah pra riwayatadedidikirawan dari penyakit), yaitu suatu metode dengan meneliti faktor-faktor apa saja yang menimbulkan penyimpangan-penyimpangan psikisadedidikirawan atau sosial tertentu (penyimpangan dimaksud misal; kebiasaan-kebiasaan mencuri, agresivitas, nafsu merusak dan kecenderungan-kecenderungan sadistis, tingkah laku kegila-gilaan, alkoholik, maniak ketakutan adedidikirawanyang abnormal, ketergantungan  yang eksterim, dsb).
D.   Metode intropeksi (retropeksi/mawas diri) atau ekstrospeksi, metode intropeksi adalah penghayatan terhadap kehidupan psikis sendiri. Metode ekstrospeksi adalah pengamatan yang sistematisadedidikirawan terhadap kehidupan psikis orang lain, untuk memahami ciri-ciri khas individu tersebut.
Definisi
Menurut aliran behavorisme radikal, psikologi adalah ilmu pengetahuan tentang aktivitas manusia. Menurut Plato, psikologi sebagai psikologi filsafat, berarti ilmu pengetahuan yang mempelajari sifat, hakikat, dan hidup jiwa manusia (psyche = jiwa; logos = ilmu pengetahuan). Menurut aliran ilmu-ilmu pengetahuan alam/empiris dan rasionalisme. psikologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kesadaran atau gejala-gejalaadedidikirawan kesadaran. Menurut aliran psikologi dalam (freudisme) psikologi adalah ilmu mempelajari baik gejala-gejala di bawah sadar. Menurut Robert Sadedidikirawan wood worth, pisikologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari semua tingkah laku dan perbuatan individu tersebut tidak dapat dilepaskan dari lingkunganya. Menurut Mac Dougall, pisikologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah laku manusia (human behaviour).
Konsepsi Plato
Bahwa jiwa manusia terdiri dari, jiwa rohaniah dan jiwa badaniah, jiwa rohaniah berasal dari dunia abadi dan tak akan mati dan jiwa badaniah akan mati bersama raga manusia. Plato berpendapat bahwa manusia mempunyai tiga macam kemampuan, yaitu antara lain, kecerdasan (dikepala), kemauan (dikepala), nafsu daya/perasaanadedidikirawan (diperut). Pandangan ini disebut pandangan trichotomi dari pada jiwa manusia. Ketiganya melahirkan kebijakan yang khas yaitu, kebijakan kecerdasan adalah budi, Budi dimiliki oleh kaum filsuf, kebijakan kemauan adalah keberanian, keberanian dimiliki oleh kaum militer, kebijakan perasaan adalah kesederhanaan, kesederhanaan dimiliki oleh adedidikirawankaum petani. Suatu negara yang ideal (menurut plato) harusnya diperintah oleh kaum filsuf, dipertahankan oleh kaum militer, dan penduduknya adalah kaum petani
II.          RUANG LINGKUP
Ruang lingkup psikologi adalah psikologi teoritis dan psikologi praktis. psikologis teoritis meliputi, psikologi umum dan psikologi khusus.
A.   Psikologi teoritis. Psikologi umum menguraikan dan menyelidiki kegiatan-kegiatan praktis pada umumnya dari manusia dewasa dan normal termasuk kegiatan pengamatan, pemikiran, intelegensi,perasaan kehendak, motif, dsb. yang kemudian menghasilkan dalil umum dan melahirkan teori-teori adedidikirawanpsikologi.Psikologi khusus menguraikan dan menyelidiki segi-segi khusus dari kegiatan psikis manusia. Psikologi khusus terdiri dari:
1.    Psikologi perkembangan/Genetis, Menguraikan perkembangan kegiatan piskis manusia dari kecil, dewasa hingga usia lanjut, terdiri dari:
a.    Psikologi anak,
b.    psikologi pemuda,
c.     psikologi orang dewasa,
d.    psikologi orang tua.
2.    Psikologi kepibradian dan typologi
menguraikan struktur kepribadian manusia sebagai suatu keseluruhan serta menguraikan jenis-jenis/tipe-tipe kepribadian, yaitu antara lain, introvert (tertutup),adedidikirawan ekstrovert (terbuka), antara keduanya (praktis).
3.    Psikologi sosial, menguraikan tentang kegiatan manusia dalam hubungan dengan situasi-situasi sosial seperti kelompok, situasi massa.Contoh kasus demonstran menjadi berani karena ia kehilangan adedidikirawanidentitasnya (individualismenya, super egonya hilang), sehingga merasa tidak harus bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan ketika berdemonstrasi.
4.    Psikologi pendidikan, Menguraikan dan menyelidiki manusia dalam situasi pendidikan/situasi belajar.
5.    psikologi diferensial dan Psikodiagnosite, menguraikan tentang perbedaan-perbedaan antara individu dalam keckapan-kecakapan intelegensia, ciri-ciriadedidikirawan kepribadian dan mengenai cara-cara untuk menentukan perbedaan tersebut.
6.    psikopatologi, menguraikan tentang kegiatan manusia yang berjiwa abnormal.
Psikologi khusus ini terus berkembang seperti munculnya psikologi kriminil dan parapsikologi
B.    psikologi praktis.
psikologi praktis meliputi:
                            1.     Psikodiagnotik, sangat bermanfaat untuk mengetahui kemampuan seseorang dalam memilih studi/untuk menduduki jabatan tertentu,dilakukan dengan cara-cara psikologi misal antara lain wawancara,adedidikirawan observasi, dan tes psikologi untuk menentukan struktur kepribadian seseorang, perkembangan bakat dan kecakapannya, dan struktur intelegensia sehingga yang bersangkutan dapat diberi penerangan atau penjelasan mengenai studi ataupun pekerjaan yang sesuai.
                            2.     Psikologi klinis, dan bimbingan psikologi, pada dasarnya lebih merupakan usaha sarjana psikologi untuk menolong orang yang sedang menderita psikis.
                            3.     Psikologi perusahaan, sangat bermanfaat dalam membantu yang berhubungan dengen kepemimpinan, seleksi pegawai, perbaikan lingkungan kerja, menyelesaikan masalah-masalah buruh dan pegawai, perbaikan lingkungan kerja, meyelesaikanadedidikirawan masalah-masalah buruh dan pegawai, bimbingan dan penyuluhan serta usaha dalam mempertinggi produksi.
                            4.     Psikologi pendidikan, sangat membantu dalam mengusahakan cara-cara evaluasi yang objektif.
                            5.     Bimbingan dan penyuluhan pelajaran mahasiswa, adedidikirawanmenyelidiki cara pelaksanaan pendidikan sebaik-baiknya.
III.          OBJEK PSIKOLOGI
objek psikologi modern adalah manusia, serta kegiatan-kegiatannya dalam hubungan dengan lingkungannya. Menurut Kuypers dilihat dari segi kegiatannya, kegiatan manusia digolongkan manjadi , kegiatan bersifat individual, kegiatan bersifat sosial, kegiatan bersifat ketuhanan. Hal ini erat hubungannya dengan 3 hal utama,adedidikirawan yaitu bahwa manusia secara hakiki merupakan mahluk individual, sosial dan ketuhanan.
A.   Manusia sebagai mahluk individual
Psikologi modern menegaskan bahwa kegiatan manusia dalam kehidupan sehari-harinya merupakan keseluruhan kegiatan jiwa raganya, bukan kegiatan-kegiatan alat-alat tubuhnya saja atau kemampuan jiwa satu-persatu yang terlepas dari pada yang lain. Manusia sebagai mahluk individual  mempunyai arti bahwa tiap orang merupakan pribadi yang khas menurut corak kepribadiannya, termasuk kecakapan-kecakapannya. Menurut Allport: Kepribadiannya adalah organ dinamis dari pada sistem psikofisik dalam individu yang turut menentukan cara-caranya yangadedidikirawan unik/khas dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya,contoh; dua orang anak kembar yang dari satu telur dan hidup bersama-sama pun masih memiliki perbedaan kepribadian.
B.    Manusia sebagai mahluk sosial
Menurut Sigmun Ferud, bahwa super ego manusia mulai terbentuk pada usia 5-6 tahun dan perkembangannya terus berlangsung sepanjang hidup. super ego yang terdiri dari, hati nurani, norma-norma, cita-cita pribadi, tidak mungkin terbentuk dan berkembang taanpa manusia itu berinteraksidengan adedidikirawanlainnya. dengan demikan jelas bahwa tnpa pergaulan sosial manusia tidak bisa berkembang sebagai manusia semestinya.
C.    Manusia sebagai mahluk berketuhanan
Manusia menyadari bahwa diluar dirinya ada kekuatan yang lebih besar yang perlu diseimbangkan agar tidak merugikan manusia. dari situ bisa melihat hal yang mendasar yaitu hakekat manusia. Manusia merupakan mahluk hidup tertinggi dalam ciptaan tuhan. Sebelum adedidikirawanorang mempelajari stratifikasi sosial, Aristoteles membahas mengenai orang dan tumbuhan secara bertingkat-tingkat dilihat dari kegiatannya.
IV.          PSIKOLOGI SOSIAL
Beberapa alasan manusia Konsisten pada attitude yaitu, when attitude compete with each other(misal , menurunkan berat beban (bagi seorang yang gemuk) sebagai attitude positif, sedangkan olahraga (ia malas) sebagai attitude negatif),when you feel you have control over the behaviour, when you feel you have no alternative.Psikologi merupakan ilmu pengetahuan yang baru timbul kurang lebih 100 tahun yang lalu, adedidikirawandan baru memegang peran penting dalam perananmasyarakat modern ketika digunakan dalam tes-tes intelegensia pada abad ke 20 pada pendidikan militer, demikian pula pisikologi sosial baru dipelajari dan dipergunakan secara intensif pada tahun 1930 di AS. Psikologi sosial menguraikan dan menerangkan tentang kegiatan-kegiatan manusia adedidikirawankhususnya kegiatan dalam hubungannya dengan situasi-situasi sosial sementara situasi sosial adalah situasi terdapat interaksi antar orang/manusia dengan hasil kebudayaannya. Hal-hal yang dipelajari dalam pisikologi sosial, antara lain, hubungan antar manusia, sifat dan struktur kelompok, pembentukan norma keluarga, peranan kelompokadedidikirawan dalam perkembangan individu dan kepemimpinan. Mengenai kepemimpinan (menurut Mac arthur) adalah proyeksi dari personality. Model kepemimpinan adalah otoriter, demokrat, bebas (laize faire). juga pisikologi sosial mempelajari dinamika kelompok (grup dinamic),sikap (attitude) perubahan sikap. sikap adalah kecenderungan bertingkah laku.
A.   Objek Psikologi Sosial
Objek psikologi sosial adalah gejala-gejala sosiall. Gejala sosial juga dipelajari oleh sosiologi.
Letak Psikologi sosial :
sosiologiç psikologi sosialè psikologi
Menurut sosiologi bahwa psikologi sosial adalah bagian dari sosiologi sedangkan menurut psikologi bahwa psikologi sosial merupakan bagian dari psikologi. Untuk mendefinisikan sebuah ilmi pengetahuan perlu dirumuskan mengenai objek materiil dan formilnya. Sosiologi dan psikologi memiliki objek material yang sama yaitu gejala-gejala sosial karena itu harus dilihat dari objek formilnya yaitu dapat dilihat dari rumusan atau definisi ilmu pengetahuan tersebut,adedidikirawan bahwa psikologi sosial adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari,
1.    tingkah laku manusia (Huber Bonner dalam socialpsychology)
2.    pengalaman dan tingkah laku  individu sebagai anggota suatu masyarakat  (A.M Chorus dalam Grondsiadem der sociate psicologie)
3.    Pengalaman dan tingkah laku individu dalam hubungannya dengan situasi-situasi perangsang sosial (sherif & sherif dalam An outline of social psychology)
4.    segi-segi psikologis, tingkah laku manusia dipegaruhi oleh interaksi sosial (ronjk &waren dalam sociology)
5.     Individu dalam kelompoknya dan hubungan dalam kelompok yang satu dengan yang lain (Boring dalam condition of sociology)
6.     tingkah laku individu dalamadedidikirawan kelompok dan dalam lingkungan sosio kultural (Toman dalam einfuhrung in die moderne sociologie)
1,2,6, sangat dekat  dengan objek formil sosiologi yaitu mempelajari tingkah laku manusia dalam kelompoknya dan mempelajari hubungan dalam kelompok. 3,4,5 dirangkum maka psikologi sosial adalah ilmu adedidikirawanpengetahuan yang mempelajari pengalaman dan tingkah laku individu yang dialami/ditimbulkan oleh situasi-situasi sosial.
B.    Interaksi Sosial
Pribadi manusia tidak dapat dirumuskan sebagai keseluruhan atau kesatuan saja tanpa sekaligus meletakan hubungannya dengan lingkungannya justru kepribadian menjadi kepribadian apabila seluruh sistem pisikofisik termasuk bakat-bakat kecakapannya menyatakan dirinya dengan khas dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Individu memerlukan hubungan dengan lingkungannya yang akan menggiatkannya dan merangsang perkembangannya. Menurut Wood worth bahwa berkenaan denganadedidikirawan hubungan individu dengan lingkungannya, individu dapat bertentangan dengan lingkungan, individu dapat menggunakan lingkungannya, dan individu dapat berpartisipasi dengan lingkungannya dan individu menyesuaikan diri. yang utama individu selalu berusaha untuk menyesuaikan dirinya dengan lingkungannya. Istilah lingkungan ini adedidikirawandalam arti luas, baik lingkungan psikis maupun lingkungan fisik. menyesuaikan diri berarti mengubah diri sesuai dengan lingkungan atau mengubah lingkungan sesuai keadaan diri. Interaksi sosial adalah suatu hubungan antar dua atau lebih individu dimana menjadi proses mempengaruhi secara timbal balik. Individu yang satu dapat menyesuai kan diri secara autoplastis, artinya dirinya dapat dipengaruuhi oleh individu lain secara alloplastis, yaitu individu lain dipengaruhi dirinya. Faktor-faktor yang mendasari interaksi sosial :
1.    Imitasi,Gabriel trade mengatakan bahwa seluruh kehidupan sosial sebenarnya berdasarkan faktor imitasi saja.walaupun pendapat ini berlebihan tetapi peranan Imitasi dalam interaksi sosial adalah sangat besar, contoh seorang anak meniru bahasa tingkah laku tertentu, cara menyatakan kegirangan adalah proses meniru, tumbuhnya adat istiadat, tumbuhnya kepatuhan-kepatuhan yang terus diturunkan secara turun temurun. Imitasi mempunyai  peranan dalam perkembangan individu, adedidikirawandapat mendorong individu/kelompok untuk melakukan perbuatan-perbuatan baik yang dapat digunakan sebagai kerangka cara-cara bertingkah laku.Faktor imitasi mempunyai segi negatif yaitu apabila hal-hal yang diimitasikan adalah sesuatu yang salah atau secara moril maupun yuridis harus ditolak. Proses imitasi dalam interaksi sosialadedidikirawan dapat menimbulkan kebiasaan mengimitasi tanpa kritik, sehingga dapat menimbulkan gejala berpikir malas kritis pada individu.
2.    Sugesti, sugesti pada dasarnya adalah suatu proses seseorang memberikan pandangan yang diterima orang lain dan proses ini terjadi tanpa kritik terlebih dahulu. keadaan dan faktor-faktor yang memudahkan sugesti adalah        
a.    sugesti karena hambatan berpikir, orang yang terkena sugesti aakan menelan apa saja yang dianjurkan orang lain. Hali ini akan lebih mudah terjadi apabila pada saat dikenai sugesti berada dalam keadaan dimanaadedidikirawan cara berpikir kritis terhambat. Misal orang itu sudah lelah berpikir/dalam keadaan kemampuan berpikir dikurangi daayanya oleh rangsang emosional.
b.    Sugesti karena disosiasi/pikiran terpecah,contoh seseorang bingung karena permasalahan hidup yang komplek
c.     Sugesti karena otoritas, orang yang cendrung menerima pandangan-pandangan tertentu apabila pandangan tersebut dimiliki/disampaikan oleh orang-orang yang ahli dibidangnya
d.    Sugesti karena mayoritas, orang akan cenderung menerima suatu pandangan ucapan apabila hak tersebut didukung mayoritas golongannya.
e.    Sugesti karena will to believe, diterimanya suatu pandangan tertentu karena pada dasarnya pandangan itu sudah ada pada dirinya dalam keadaan terpendam, oleh karena itu sugesti akan diterima tanpa berpikir lebih lanjut karena sudah ada kesediaan sebelumnya, artinya sugesti terjadi karena keyakinan untuk dirinya.
3.    Identifikasi, Istilah identifikasi muncul dalam uraian sigmun freud tentang cara-cara seorang anak  belajar norma-norma dari orang tuanya . Dalam garis besarnya anak belajar menyadari bahwa dalam kehidupan terdapat norma-norma dan peraturan-peraturan yang harus diikuti melalui didikan orang tua yaitu dengan penghargaanadedidikirawan dan penghukuman, lambat laun si anak akan mendapat pengetahuan tentang baik atau buruk.
4.    Simpati, pada dasarnya merupakan perasaan tertarik orang yang satu denggan yang lain, timbul berdasarkan penilaian perasaan, contoh hubungan cinta kasih.
V.          PSIKOLOGI HUKUM
salah satu segi hukum yang menonjol  pada hukum terutama  yang modern adalah penggunaannya secara sadar sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang dikehendaki (lihat definisi hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja). Dengan demikian sadar atau tidak sadar hukum telah memasuki bidang yang menggarap tingkah laku manusia, hal ini mengandung arti bahwa hukum telah memasuki bidang pisikologi khususnya psikologi sosial. Hukum Pidana nerupakan bidang hukum yang sering berurusan dengan psikologi. Dengan pidana diharapkan kejahatan dapat dicegah, merupakan contoh yang jelas mengenai hubungan antara hukum dan psikologi. Leon Petrazyeki seorang ahli filsafat hukum, menganggap unsur psikologi dalam hukum dengan menempatkannya sebagai unsur utama, ia berpendapat bahwa fenomena-fenomena hukum terdiri dari proses psikis yang unik yang dapat dilihat dengan menggunakan metode introspeksi. Contoh apabila kita mempersoalkanadedidikirawan hak-hak individu dan orang lain dan melakukan perbuatan sesuai dengan itu, maka semua itu bukan karena hak-hak  itu dicantumkan dalam peraturan-peraturan itu tetapi semata-mata karena keyakinan kita sendiri  bahwa kita harus berbuat itu.
A.    Ruang Lingkup
Psikologi hukum merupakan cabang imu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan dari pada perkembangan jiwa manusia (Drever dalam Dictionary of psychology).Cabang ilmu pengetahuan ini mempelajari tingkah laku sikap hukum yang mungkin merupakan gejala-gejala kejiwaan tertentu.  Sikap baru merupakan kecenderungan bertingkah laku apabilla ada hubungan antara sikap dan tingkah laku, dari sikap dapat diprediksi tingkah lakunya. Psikologi hukum merupakan cabang studi hukumadedidikirawan yang relatif masih muda yang lahir karena kebutuhan dan tuntutan akan kehadiran psikologi dalam studi hukum terutama terasa bagi prakttek penegak hukum termasuk untuk kepentingan pemeriksaan di muka sidang pengadilan. Walaupun demikian perhatian terhadap psikologi hukum masih jauh dari memadai oleh karena itu belum ada kesepakatan mengenai ruang lingkupnya sehingga dewasa ini msih dalam mencari batasan ruang  lingkup untuk pembahasan materi yang diharapkan dapat menjelaskan hubungan-hubungan hukum dengan faktor kejiwaan. walaupun demikian pokok-pokok ruang lingkupnya adalah :
1.    segi psikologi tentang terbentuknya norma kaidah hukum
2.    kepatuhan ketaatan terhadap norma kaidah hukum
3.    perilaku menyimpang
4.    psikkologi dalam hukum pidana,
Hukum hanya ada dan berperan dalam masyarakat manusia dan adanya itu karena tuntutan kebutuhan hidup manusia bersama dorongan-dorongan yang mempertahankan kehidupan  kehidupan bersama dari segi psikologis, dorongan untuk makan, dorongan untuk mempertahankan diri, dorongan untuk melangsungkan keturunan. dorongan-dorongan tersebut tumbuh melalui 3 aspek psikologis, yaitu aspek naluriah aspek perasaan dan adedidikirawanaspek kebiasaan yang merupakan faktor internal yang senantiasa melekat pada individu.Aspek psikologis oleh Bouman disebut sebagai hasrat kemasyarakatan yang dirinci sebagai berikut, Hasrat sosial, rasa harga diri, sifat ingin fatuh, hasrat ingin bergaul, rasa simpati, dan keinginan untuk menolong, keinginan berbuat, keinginan untuk memberitahu, sifat mudah menerima pesan-pesan. Butir-butir dari Bouman tersebut merupakan kelengkapan adedidikirawaninternal individu yang melekat dan mendorong untuk senantiasa hidup dalam suatu pergaulan hidup. Manusia pada dasarnya mempunyai rasa ingin patuh pada kemauan orang banyak, pada norma-norma yang berlaku dalam pergaulan hidupnya, para ahli menyebutnya sebagai mahluk normatif.