POLITIK HUKUM INDONESIA ELABORASI MOCHTAR,
SATJIPTO DAN ROMLI
A. Pengertian Politik Hukum
SUDARTO, MENGEMUKAKAN BAHWA POLITIK HUKUM ADALAH:
a.
USAHA
UNTUK MEWUJUDKAN PERATURAN-PERATURAN YANG BAIK SESUAI DENGAN KEADAAAN DAN
SITUASI PADA SUATU SAAT
b.
KEBIJAKAN
DARI NEGARA MELALUI BADAN-BADAN YANG BERWENANG UNTUK MENETAPKAN
PERATURAN-PERATURAN YANG DIKEHNDAKI YANG DIPERKIRAKAN BISA DIGUNAKAN UNTUK
MENGEPRESIKAN APA YANG TERKANDUNG DALAM MASYARAKAT DAN UNTUK MENCAPAI APA YANG
DICITA-CITAKAN.
DALAM PADA ITU MOH. MAHFUD. MD MENGEMUKAKAN, BAHWA:
POLITIK HUKUM ADALAH LEGAL POLICY
YANG AKAN ATAU TELAH DILAKSANAKAN
SECARA NASIONAL OLEH PEMERINTAH INDONESIA YANG MELIPUTI:
PERTAMA, PEMBANGUNAN HUKUM
YANG BERINTIKAN PEMBUATAN PEMBAHARUAN TERHADAP MATERI-MATERI HUKUM AGAR DAPAT
SESUAI DENGAN KEBUUTUHAN
KEDUA, PELAKSANAAN KETENTUAN
HUKUM YANG TELAH ADA TERMASUK PENEGASAN FUNGSI LEMBAGA DAN PEMBINAAN PARA
PENEGAK HUKUM.
APABILA KEDUA PENDAPAT DIATAS DIPERHATIKAN, TAMPAK BAHWA POLITIK HUKUM
MERUPAKAN USAHA (KEBIJAKAN) DALAM MEMBENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
BAIK. TETAPI, DI DALAM POLITIK HUKUM TIDAK HANYABERBICARA TENTANG USAHA
(KEBIJAKAN) PEMBENTUKAN DAN PEMBAHARUAN HUKUM TERHADAP MATERI-MATERI HUKUM AGAR
DAPAT SESUAI DENGAN KEBUTUHAN SAJA, TETAPI DIDALAMNYA JUGA TERMAKTUB
PELAKSANAAN KETENTUAN HUKUM PENEGAKAN HUKUM, PENEGASAAN FUNGSI LEMBAGA, DAN
PEMBINAAN PARA PENEGAK HUKUM. UNTUK ITU, KEBIJAKANADE DIDIK IARAWAN DALAM PEMBANGUNAN HUKUM HARUS DILAKUKAN SECARA
SINERGIS, DENGAN CARA YANG TEPAT DAN CERMAT AGAR DIDAPATI PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BAIK, SERTA HUKUM DITEGAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA. DALAM
ARTI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN HUKUM HARUSLAH DAPAT MEMENUHI RASA KEBENARAN,
KEADILAN, KEPASTIAN, DAN DAYAGUNA (MANFAAT) DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN
BERNEGARA. KHUSUS DALAM POLITIK HUKUM PIDANA, MULADI MENGATAKAN BAHWA:
“BERBICARA TENTANG POLITIK HUKUM PIDANA (CRIMINAL LAW REFORM) PADA DASARNYA MERUPAKAN AKTIVITAS YANG ADE DIDIK IARAWANMENYANGKUT PEOSES MENENTUKAN
TUJUAN DAN CARA MELAKSANAKAN TUJUAN TERSEBUT. DENGAN DEMIKIAN TERKAIT DISNI
PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN ATAU PEMILIHAN MELALUI SELEKSI DIANTARA PELBAGAI
ALTERNATIF YANG ADA MENGENAI APA YANG MENJADI TUJUAN DARI SISTEM HUKUM PIDANA
MENDATANG. DALAM RANGKA PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN PILIHAN TERSEBUT DISUSUNLAH
PELBAGAI KEBIJAKAN YANG BERORIENTASI PADA PELBAGAI PERMASALAHAN POKOKADE DIDIK IARAWAN DALAM HUKUM PIDANAN
(PERBUATAN YANG BERSIFAT MELAWAN HUKUM, KESALAHAN/ PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
DAN PELBAGAI ALTERNATIF SANKSI BAIK YANG MERUPAKAN PIDANA MAUPUN TINDAKAN).
A MULDER JUGA MENGEMUKAKAN, BAHWA STRAFRECHTSPOLITIEK
IALAH GARIS KEBIJAKAN UNTUK MENENTUKAN :
a.
SEBERAPA
JAUH KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA YANG BERLAKU PERLU DI UBAH ATAU DI PERBAHARUI
b.
APA
YANG DAPAT DIPERBUAT UNTUK MENCEGAH TERJADINYA TINDAK PIDANA
c.
CARA
BAGAIMANA PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, PERADILAN DAN PELAKSANAAN PIDANA HARUS
DILAKSANAKAN
BERDASARKAN URAIAN DI ATAS DAPAT DI
KEMUKAKAN BAHWA POLITIK HUKUM PIDANA SSEBAGAI BAGIAN DARI POLITIK HUKUM
MENGANDUNG ARTI, BAGAIMANA MENGUSAHAKAN ATAU MEMBENTUK , MEMPERBAHARUI, DAN
MERUMUSKAN SUATU HUKUM PIDANA YANG BAIK DAN DIDALAMNYA JUGA TERMASUK KEBIJAKAN
PENEGAKAN HUKUM (LAW ENFORCEMENT POLICY). ADE DIDIK IARAWAN PEMBARUAN HUKUM PIDANA (PENAL REFPRM) PADA HAKIKATNYA TERMASUK BIDANG
PENAL POLICY, DAN SOCIAL POLICY MENRURT
BARDA NAWAWI BAHWA KEBIJAKAN UNTUK MEMBUAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA
YANG BAIK TIDAK DAPAT DIPISAHKAN DARI PENANGGULANGAN KEJAHATAN, PENANGGULANGAN
KEJAHATAN MENURUT MARDJONO REKSODIPURO ADALAH USAHA UNTUK MENGENDALIKAN
KEJAHATAN AGAR BERADA DALAM BATAS-BATAS TOLERANIS MASAYARAKT. KEBIJAKAN
PENANGGULANGAN KEJAHATAN DENGAN HUKUM PIDANA MENURUT BARDA NAWAI PADA
HAKIKATNYA MERUPAKAN BAGIAN DARI KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM (KHUSUSNYA HUKUM
PIDANA).
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA PADA MULANYA ADALAH
BAGAIMANA HUKUM PIDANA DAPAT DIRUMUSKAN DENGAN BAIK DAN MEMBERI PEDOMAN KEPADA
PEMBUAT UNDANG-UNDANG (KEBIJAKAN LEGISLATIF), KEBIJJAKAN APLIKASI (KEBIJAKAN
YUDIKATIF), DAN PELAKSANAAN HUKUM PIDANA (KEBIJAKAN EKSEKUTIF). KEBIJAKAN
LEGISTLATIF MERUPAKAN TAHAP YANG SANGAT MENENTUKAN TAHAP-TAHAP BERIKUTNYA,
KARENA KETIKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DIBUAT MAKA SUDAH DITENTUKAN ARAH
YANG HENDAK DITUJU ATAU DENGAN KATA LAIN, PERBUATAN-PERBUATAN YANG DIPANDANG
PERLU UNTUK DIJADIKAN SEBAGAI SUATU PERBUATAN YANG DILARANG OLEH HUKUM PIDANA.
UNTUK ITU, ROMLI ATASASMITA MENGATAKAN
BAHWA PERAN PEMBUAT UNDANG-UNDANG DALAM POLITIK RIMINAL SANGATLAH PENTING,
KARENA HAL ITU, MENENTUKAN ARAH KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DAN MELAKSANAKAN PIDANA
YANG HENDAK DITEMPUH DAN SEKALIGUS MENJADI TUJUANADE DIDIK IARAWAN DARI PENEGAKAN HUKUM. KETIKA HUKUM PIDANA SUDAH
SELESAI DIRUMUSKAN, TAHAP BERIKUTNYA ADALAH MASALAH PELAKSANAAN DAN ATAU
PENEGAKANNYA. SEBAB HUKUM TIDAK MEMPUNYAI ARTI KALAU TIDAK DILAKSANAKAN ATAU
DITEGAKAN.
TB. RONNY RAHMAN NITIBASKARA MENGATAKAN
BAHWA DALAM PENEGAKAN HUKUM (LAW ENFORCEMENT) TERDAPAT KEHENDAK AGAR HUKUM
TEGAK SEHINGGA NILAI-NILAI YANG DIPERJUANGKAN MELALUI INSTRUMEN HUKUM YANG
BERSANGKUTAN DAPAT DI WUJUDKAN. UNTUK ROMLI ATAMASASMITA MENGEMUKAKAN BAHWA
PENEGAKAN HUKUM ADALAH PENGETRAPAN HUKUM (ACARA) PIDANA ADE DIDIK IARAWANDALAM MENYELESAIKAN
KASUS-KASUS PIDANA. MAKSUDNYA ADLAH BAHWA DALAM PENEGAKAN HUKUM MATERIEL , DI
DALAMNYA TERMASUK PENEGAKAN HUKUM FORMAL. KEDUANYA TIDAK BISA DIPISAHKAN, DAN
HARUS DILAKSANAKAN SECARA SINERGIS, YANG HAL TERSEBUT DILAKUKAN MELALUI LEMBAGA
PERADILAN.
HUKUM ACARA PIDANA MENURUT LUHUT M.P
PANGARIBUNAN ADALAH KETENTUAN NORMATIF SISTEM PERADILAN PIDANA. FUNGSINYA
ADALAH MELAKSANAKAN DAN MENEGAKAN HUKUM PIDANA. TUJUAN PENGGUNAAN HUKUM ACARA
PIDANA DALAM MENYELESAIKAN KASUS-KASUS PIDANA MENURUT ANDI HAMZAH ADALAH UNTUK
MENCAPAI SUATU KETERTIBAN, KETENTRAMAN, KEDAMIAN, KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN
DALAM MASYARAKAT. PENEGAKAN HUKUM (ACARA PIDANA) SEBAGAI SUATU SISTEM HARUS
MERUPAKAN SUATU KESATUAN APARAT PENEGAK HUKUM YANG EBRTUGAS MENINDAK PARA
PELANGGAR PIDANA MELALUI PENGADILAN. BERTALIAN DENGAN ITU, R SUBEKTI DAN R.
TJITROSOEDIBJO MENGATAKAN BAHWA:
“PENGADILAN (RECHTSBANK COURT) ADALAH BADAN YANG MELAKUKAN PERADILAN, YAITU
MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA-SENGKETA HUKUM DAN PELANGGARAN-PELANGGARAN
HUKUM/UNDANG-UNDANG. PERADILAN (REHTSPRAAK,
JUDICIARY) ADALAH SEGALA SESUATU YANG BERHUBUNGAN DENGAN TUGAS NEGARA
MENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN”
MELALUI PENDAPAT DI ATAS, DAPAT DIKEMUKAKAN
BAHWA PENGADILAN ITU MENUNJUK KEPADA PENGERTIAN ORANGNYA, SEDANGKAN PERADILAN
MERUPAKAN FUNGSINYA. DALAM PADA ITU, SOEDIKNO MERTOKUSUMO MENGATAKAN BAHWA PADA
DASARNYA PERADILAN ITU SELALU BERKAITANNYA DENGAN PENGADILAN, DAN PENGADILAN
ITU SENDIRI BUKANLAH SEMATA-MATA BADAN,
TETAPI JUGA TERKAIT DENGAN PENGERTIAN YANG ABSTRAK, YAITU MEMBERIKAN KEADILAN.
PENDAPAT INI SAMA DENGAN APA YANG DIKEMUKAKAN OLEH SATJIPTO RAHARDJO DENGAN
MENGATAKAN BAHWA KEHADIRAN LEMBAGA HUKUM ITU MERUPAKAN OPERASINALOSASI DARI IDE
RUMUSAN KONSEP-KONSEP HUKUM YANG NOTABENE BERSIFAT ABSTRAK. MELALUI LEMBAGA DAN
BEKERJANYA LEMBAGA-LEMBAGA ITULAH ADE DIDIK
IARAWANHAL-HAL YANG BERSIFAT ABSTRAK TERSEBUT DAPAT DIWUJUDKAN KE DALAM
KENYATAAN. SJACHRN BASAH KEMUDIAN MENGATKAN BAHWA PENGGUNAAN ISTILAH PENGADILAN
ITU DITUJUKAN KEPADA BADAN ATAU WADAH YANG MEMBERIKANN KEADILAN DALAM RANGKA
MENEGAKAN HUKUM ATAU HET REHTSPREKEN. PENGADILAN
SELALU BERTALIAN DENGAN PERADILAN, MESKIPUN PENGADILAN BUKANLAH SATU-SATUNYA
BADAN YANG BERFUNGSI MENEGAKAN HUKUM. MENURUT ROCHMAT SOEMITRO , PERADILAN ITU
MEMILIKI UNSUR-UNSUR YAKNI:
a.
ADANYA
ATURAN HUKUM YANG ABSTRAK YANG MENGIKAT UMUM YANG DAPAT DITERAPKAN PADA SUATU
PERSOALAN.
b.
ADANYA
SUATU PERSELISIHAN HUKUM YANG KONKRIT
c.
ADA
SEKURANG-KURANGNYA DUA PIHAK
d.
ADANYA
SUATU APARATUR PERADILAN YANG BERWENANG MEMUTUS PERADILAN
TERHADAP PENDAPAT ROCHMAT SOEMITRO INI SJACHRAN BASAH SELANJUTNYA
BERPENDAPATADE DIDIK IARAWAN
BAHWA UNSUR-UNSUR PERADILAN ITU AKAN LEBIH LENGKAP DENGAN ADANYA HUKUM FORMAL
DALAM RANGKA PENERAPAN HUKUM (RECHTSOEPASSING)
DAN MENEMUKAN HUKUM (RECHTSVINDING)
IN CONCRETO UNTUK MENJAMIN DITAATINYA HUKUM MATERIEL. BERDASARKAN URAIAN DI
ATAS TAMPAK, BAHWA PENGADILAN MERUPAKAN TEMPAT UNTUK MENYELESAIKAN DAN MEMUTUS
PERSOALAN HUKUM DENGAN MENGGUNAKAN CARA PROSEDURAL (HUKUM ACARA) UNTUK
MENDAPATKAN KEADILAN, KEBENARAN, MANFAAT, DAN KEPASTIAN HUKUM. PADA SAAT
PUTUSAN HAKIM DITERIMA SEBAGAI YURISPRUDENSI, MAKA ASAS ATAU KAIDAHNYA MENJADI
BERSIFAT UMUM DAN DAPAT DIPERGUNAKAN SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM BAGI
SIAPA SAJA. HANYA, SEPERTI DIKEMUKAKAN OLEH BAGIR MANAN , PADA SAAT ITU,
PERANAN YURISPRUDENSI SEBAGAI HUKUM POSITIF BELUM MENDAPAT PERHATIAN YANG
CUKUP BAIK DALAM PENGAJARAN HUKUM MAUPUN
PRAKTIK HUKUM. HAL ITU TERJADI, KARENA DALAM PRAKTIK HUKUM INDONESIA
YURISPRUDENSI BERSIFAT LEGALLY NON BINDING. YURISPRUDENSI HANYA MEMPUNYAI
KEKUATAN BERSIFAT PERSUASIF BAGI HAKIM.
PERLUNYA PENEGAKAN HUKUM PIDANA DILAKUKAN ADALAH BERTALIAN DENGAN TUJUAN
HUKUM ITU DI BENTUK. MARDJONO REKSODIPURO MENGATAKAN BAHWA ITU HARUS MAMPU
MEMUASKAN ASAS KEADILAN, ASAS MANFAAT, DAN KEPASTIAN HUKUM, DANASAS YANG
MENGARUSKAN WARGA MASYARAKAT TUNDUK PADA UNDANG-UNDANG. SECARA UMUM TUJUAN
HUKUM ADALAH UNTUK MEMENUHI RASA KEBENARAN DAN KEADILAN. DI DALAM KEBENARAN DAN
KEADILAN AKAN TERCIPTA KEPASTIAN HUKUM. DENGAN DEMIKIAN, KEBENARAN KEADILAN DAN
KEPASTIAN HUKUM ADALAH MERUPAKAN ROHNYA HUKUM. RASA KEBENARAN KEADILAN DAN
KEPASTIAN HUKUM DAPAT DICAPAI MELALUI PENEGAKAN HUKUM MENURUT ROMLI
ATMASASMITA, PENEGAKAN HUKUM SEBAGAI SUATU SISTEM HARUS DILAKSANAKAN OLEH
APARAT PENEGAK HUKUM SECARA SINERGIS DI ANTARA PARA PENEGAK HUKUM DALAM
MENINDAK PARA PELANGGAR HUKUM. HANYA YANG MENJADI PERSOALAN ADALAH ADA OPINI
YANG BERKEMBANG DI MASYARAKAT BAHWA PENEGAKAN HUKUM TIDAK SEMATA –SEMATA HANYA
MERUPAKAN URUSAN PENGADILAN. ADE DIDIK
IARAWAN PENDAPAT INI TIDAKLAH SELURUHNYA BENAR, SEBAB SEPERTI
DIKEMUKAKAN OLEH BAGIRMANAN, MASALAH PENEGAKAN HUKUM TIDAK SEMATA-MATA MERUPAKAN
URUSAN PENGADILAN. TETAPI, SEMUA ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA MEMPUNYAI FUNGSI
MENEGAKAN HUKUM ATAU PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. DALAM PADA ITU, SUDARTO,
MENGATAKAN BAHWA PENEGAKAN HUKUM ITU JUGA MENJADI TUGAS PEMBENTUK UNDANG-UNDANG, HAKIN, INSTANSI PEMERINTAH (BESTUUR), APARAT EKSEKUSI PIDANA. MEREKA
INI MEMPUNYAI PERANAN DALAM AKTIVITASNYA
GUNA MENCEGAH DAN MENGATASI PERBUATAN YANG MELAWAN HUKUM. SECARA LEBIH LUAS
SATJIPTO RAHARDJO MENGEMUKAKAN BAHWA PENEGAK HUKUM ITU ADALAH SELURUH MANUSIA.
KETIKA BERBICARA SELURUH MANUSIA, BERARTI TIDAK ADA BATAS. DENGAN DEMIKIAN,
BAHWA PENEGAKAN HUKUM TIDAK HANYA DILAKUKAN OLEH SUATU LEMBAGA SAJA, TETAPI
DAPAT MELIBATKAN ADE DIDIK
IARAWANSELURUH LEMBAGA DAN TERMASUK MASYARAKAT. SEBAGAI CONTOH DAPAT
DIKEMUKAKAN BAHWA PENEGAKAN HUKUM DIDAPATI JUGA PADA BADAN ADMINISTRASI NEGARA,
SEPERTI WEWENANG MELAKUKAN TINDAKAN ADMINISTRATIF TERHADAP PEGAWAI, PENCABUTAN
IZIN, DAN LAIN-LAIN. DI SINI TERMASUK JUGA PEJABAT BEA CUKAI, KEMIGRASIAN,
LEMBAGA PEMASYARAKATAN SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM LINGKUNGAN ADMINISTRASI
NEGARA. PENATAAN HUKUM SECRA SUKARELA OLEH MASYARAKAT JUGA TERMASUK DALAM
KATAGEROI PENEGAKAN HUKUM.
NEGARA HUKUM
TENTANG PENGERTIAN KEKUASAAN SRI SOEMANTRI MENGATAKAN BAHWA KEKUASAAN
ADALAH KEMAMPUAN UNTUK MEMAKSAKAN KEHENDAKNYA PADA PIHAK LAIN ATAU KEMAMPUAN
UNTUK MENGENDALIKAN PIHAK LAIN. MENURUT CATATAN SEJARAH, KEKUASAAN ITU
MEMPUNYAI SIFAT KHAS, YAKNI IA CENDERUNG UNTUK MERANGSANG YANG MEMILIKINYA
UNTUK LEBIH BERKUASA LAGI. KEKUASAAN HAUS
AKAN LEBIH BANYAK LAGI KEKUASAAN. LORD ACTON JUGA MENGATAKAN BAHWA
SETIAP KEKUASAAN CENDERUNG BERSALAH GUNA, ATAU JIKAADE DIDIK IARAWAN DILIHAT
DARI SUDUT YANG MEMEGANGNYA MEMPUNYAI KECENDERUNGAN DISALAHGUNAKAN. DENGAN
ADANYA KECENDERUNGAN MENYALAHGUNAKAN KEKUASAAN ITU PERLU DIADAKAN (DILAKUKAN)
PEMBATASAN TERHADAP KEKUASAAN. SALAH SATU UPAYA YANG PALING EFEKTIF UNTUK
MWMBATASI KEKUASAAN TERSEBUT ADALAH MELALUI HUKUM. HUKUM YANG TERTINGGI DALAM
NEGARA BISANYA ADALAH KONSTITUSI. KONSTITUSI MENURUT ARIEF SIDHARTA, ADALAH:
“ SEPERANGKAT KAIDAH HUKUM YANG MERUMUSKAN ASAS-ASAS POKOK ORGANISASI
NEGARA DAN ASAS-ASAS POKOK KEBIJAKSANAAN NEGARA YANG MEWUJUDKAN STRUKTUR DAN
SISTEM ORGANISASI NEGARA (SOKO GURU YANG MEWUJUDKAN BANGUNAN KETATANEGARAAN )”.
BERTALIAN DENNGAN ITU. LA ODE HUSEN MENGATAKAN BAHWA PEMBATASAN KEKUASAAN
DENGAN SISTEM KONSTITUSIONALISME MEMPUNYAI TIGA PENGERTIAN YAKNI:
a.
SUATU
NEGARA ATAU SETIAP PEMERINTAH, HARUS DIDASARKAN ATAS HUKUM, SEMENTARA KEKUASAAN
YANG DIGUNAKAN DI DALAM NEGARA MENYESUAIKAN DIRI PADA ATURAN-ATURAN DAN
PROSEDUR-PROSEDUR HUKUM YANG PASTI (IDE DARI KONSTITUSI);
b.
STRUKTUR
PEMERINTAH HARUS MEMASTIKAN BAHWA KEKUASAAN TERLETAK DENGAN ATAU DI ANTARA,
CABANG-CABANG KEKUASAAN YANG BERBEDA YANG SALING MENGAWASI PENGGUNAANADE DIDIK IARAWAN KEKUASAANNYA DAN YANG
BERKEWAJIBAN UNTUK BEKERJA SAMA (IDE-IDE PEMBARUAN KEKUASAAN, PEMISAHAN
KEKUASAAN DAN CHECKS AND BALANCE)
c.
HUBUNGAN
ANTARA PEMERINTAH DENGAN RAKYATNYA HARUS DIATUR DENGAN CARA SEDEMIKIAN RUPA
DALAM MENYEBUTKAN HAK-HAK DASAR DENGAN TIDAK MENGURANGI KEBEBASAN INDIVIDU.
APABILA GAGASAN PEMBATASAN KEKUASAAN DALAM NEGARA MELALUI KONSTITUSI
SEPERTI DIURAIKAN DI ATAS DIPERHATIKAN, TERNYATA HAL TERSEBUT ADALAH JUGA
MERUPAKAN SALAH SATU UPAYA DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM DALAM KEHIDUPAN
BERNEGARA. HAL ITU SESUAI DENGAN PENDAPAT SUDARGO GAUTAMA YANG MENGATAKAN BAHWA:
“... DALAM SUATU NEGARA HUKUM, TERDAPAT PEMBATASAN KEKUASAAN DALAM
NEGARA TERHADAP PERSEORANGAN, NEGARA
TIDAK MAHA KUASA, TIDAK BERTINDAK SEWENANG-WENANG. TINDAKAN-TINDAKAN NEGARA
TERHADAP WARGANYA DIBATASI OLEH HUKUM”
BERBICARA TENTANG NEGARA HUKUM, ARIEF SIDHARTA MENGEMUKAKAN BAHWA:
NEGARA HUKUM ADALAH NEGARA YANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHANNYA
DIJALANKAN BERDASARKAN DAN BERSARANKAN HUKUM YANGADE DIDIK IARAWAN BERAKAR DALAM SEPERANGKAT TITIK TOLAK NORMATIF,
BERUPA ASAS-ASAS DASAR SEBAGAI ASAS-ASAS YANG MENJADI PEDOMAN DAN KRITERIA
PENILAI PEMERINTAHAN DAN PERILAKU PEJABAT PEMERINTAHAN.
DALAM PADA ITU, SRI SOEMANTRI MENYEBUTADA 4 UNSUR PENTING NEGARA HUKUM,
YAKNI:
1.
BAHWA
PEMERINTAH DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN KEWAJIBANNYA HARUS BERDASAR ATAS HUKUM
ATAU PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
2.
ADANYA
JAMINAN TERHADAP HAK-HAK ASASI MANUSIA (WARGA NEGARA)
3.
ADANYA
PEMBAGIAN KEKUASAAN DALAM NEGARA
4.
ADANYA
PENGAWASAN DARI BADAN-BADAN PERADILAN (RECHTERLIJKE
CONTROLE)
BERDASARKAN URAIAN DIATAS TAMPAK BAHWA NEGARA HUKUM TERSEBUT MEMPUNYAI
TUJUAN UNTUK MELINDUNGI HAK ASASI MANUSIA , YANG UNTUK ITU HARUS ADA SARANA
HUKUM, DI ADAKAN PEMISAHAN ATAU PEMBAGIAN DAN PEMBATASAN KEKUASAAN DI DALAM
NEGARA, SERTA ADANYA PERADILAN YANG BEBAS.
SAAT INI, HAMPIR SELURUH NEGARA DUNIA, TERMASUK INDONESIA, MENGKLAIM
DIRINYA SEBAGAI NEGARA HUKUM. KEINGINAN INDONESIA MENJADIKAN DIRINYA SEBAGAI
NEGARA HUKUM TAMPAK KETIKA PARA PENDIRI NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENYUSUN UUD
SEBELUM MERDEKA. MUHAMMAD YAMIN SALAH SEORANG PENDIRI NEGARA YANG JUGA TURUT
MENYUSUN NASKAH UUD MENGATAKAN, BAHWA:
“REPUBLIK INDONESIA ADALAH SUATU NEGARA HUKUM (RECHTSSTAAT, GOVERNMENT OF LAWS) TEMPAT KEADILAN YANG TERTULIS
BERLAKU, BUKANLAH NEGARA POLISI ATAU NEGARA MILITER, TEMPAT POLISI DAN PRAJURIT
MEMEGANG PEMERINTAH DAN KEADILAN, BUKANLAH PULA NEGARA KEKUASAAN (MACHTSSTAAT) TEMPAT TENAGA SENJATA DAN
KEKUATAN BADAN MELAKUKAN SEWENANG-WENANG”.
PERNYATAAN MUHAMMAD YAMIN YANG DENGAN TEGAS MENYATAKAN BAHWA INDONESIA
ADALAH NEGARA HUKUM TEMPAT KEADILAN, DIDASARKAN PADA PENGALAMAN KETIKA DIJAJAH
OLEH BELANDA, INGGRIS, DAN JEPANG. PADA WAKTU ADE DIDIK IARAWANDIBAWAH PENJAJAHAN, INDONESIA TIDAK PERNAH MENDAPAT
KEADILAN. PARA PENJAJAH MENEMPATKAN BANGSA INDONESIA SEBAGAI OBJEK HUKUM, DAN
BUKAN SEBAGAI SUBYEK HUKUM. KEADAAN SEPERTI INI TENTU TIDAK DIINGINKAN LAGI
SETELAH INDONESIA MERDEKA. HAK-HAK WARGA NEGARA HARUS DILINDUNGI, DAN
PEMERINTAH DALAM BERTINDAK HARUS BERDASARKAN HUKUM.
RUMUSAN BAHWA INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM TEMPAT KEADILAN MEMANG
TIDAK DITEMUKAN SECARA EKSPLISIT BAIK DALAM PEMBUKAAN MAUPUN DALAM BATANG TUBUH
UUD 1945 YANG ASLI. RUMUSAN TERSEBUT HANYA DITEMUKAN DI DALAM PENJELASANNYA.
TETAPI, BIARPUN RUMUSAN TERSEBUT ADE DIDIK
IARAWANTIDAK DITEMUKAN SECARA EKSPLISIT, TIDAK BERARTI INDONESIA BUKAN
NEGARA HUKUM. SEBAB, DENGAN DITETAPKANNYA UUD 1945 PADA TANGGAL 18 AGUSTUS 1945
SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA, INDONESIA DAPAT DISEBUT SEBAGAI NEGARA HUKUM.
RUMUSAN SECARA EKSPLISIT BAHWA INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM BARU DITEMUKAN
SETELAH DILAKUKAN PERUBAHAN TERHADAP UUD 1945. DI DALAM PASAL 1 Ayat (3) UUD
1945 DIKATAKAN BAHWA: NEGARA INDONESIA
ADALAH NEGARA HUKUM.
ADANYA KEHENDAK DARI PARA PENDIRI NEGARA MENJADIKAN INDONESIA SEBAGAI
NEGARA HUKUM ADALAH UNTUK MENCEGAH TERJADINYA KEKUASAAN YANG BERSIFAT ABSOLUT
DAN ATAU TERJADINYA PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN YANG BERSIFAT ABSOLUT DAN ATAU
TERJADINYA PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN DI DALAM NEGARA. ADE DIDIK IARAWANPENEGASAN TERSEBUT BERTALIAN PULA DENGAN HAKIKAT
KONSTITUSIONLAISME SEPERTI DISEBUTKAN DI ATAS. KARENA ITU, PRINSIP-PRINSIP
(HAKIKAT ) NEGARA HUKUM ITU HARUS DIIMPLEMENTASIKAN KE DALAM PRAKTIK
PENYELENGGARAAN NEGARA.
PEMBANGUNAN HUKUM
BERTALIAN DENGAN PEMBANGUNAN HUKUM ROMLI ATAMASASMITA MENGEMUKAKAN BAHWA:
PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL MASA REFORMASI SAAT INI MERUPAKAN KONSEKUENSI
SISTIM DEMOKRASI YANG MENUNTUT TRANSPARANSI, AKUNTABILITAS DAN MENGEDEPANKAN
HAK ASASI MANUSIA SERTA MEMBUKA AKSES INFORMASI PUBLIK KE DALAM BIROKRASI.
PENDAPAT ROMLI ATMASASMITA DI ATAS ADALAH SEBAGAI REAKSI TERHADAP KONSEP
PEMBANGUNAN HUKUM PADA AWAL TAHUN ADE DIDIK IARAWAN1970 AN YANG MENITIK
BERATKAN KEPADA HUKUM SEBAGAI SARANA PEMBAHARUAN MASYARAKAT DENGAN TANPA
PENJELASAN LEBIH JAUH MENGENAI BENTUK ATAU WUJUD MASYARAKAT YANG BAGAIMANA YANG
HENDAK DIBANGUN DENGAN HUKUM ITU. MENURUT ROMLI ATMASASMITA, KONSEP INI AKAN
SANGAT RENTAN TERHADAP PENYALAH GUNAAN KEKUASAAN EKSEKUTIF DAN JUDIKATIF, HAL
INI DAPAT DILIHAT DALAM PERISTIWA PERRAMPASAN HAK-HAK RAKYAT BAIK DI BIDANG
POLITIK, EKONOMI DAN SOSIAL DI MASA LAMPAU DENGAN ALASAN UNTUK PEMBANGUNAN
NASIONAL MELALUI BERBAGAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ATAU KEPUTUSAN
PEMERINTAH. KEADAAN INI MENJADI LEBIH KOMPLEKS SETELAH REFORMASI DIGULIRKAN. SEBAB REFORMASI, DALAM BIDANG
POLITIK, HUKUM, SOSIAL DAN EKONOMI DILAKSANKAN TANPA MELALUI MASA TRANSISI YANG
CUKUP, UNTUK MENDALAMI ESENSI REFORMASI DIMAKSUD . APALAGI KETIKA ITU BANYAK ADE
DIDIK IARAWANPIHAK DENGAN MENGATASNAMAKAN KEPENTINGAN RAKYAT MENDESAK DAN MALAH
ADA YANG DENGAN KEKERSAN , AGAR DILAKUKAN REFORMASI TOTAL TANPA DIBERI
KESEMPATAN KE ARAH MANA REFORMASI ITU DIBAWA. DALAM KONTEKS KONDISI SEPERTI ITU
MAKA TIDAKLAH DAPAT DIHINDARI TERJADINYA ANOMALY MENGENAI CITA REFORMASI KHUSUSNYA
DI BIDANG HUKUM. HARUS DIPAHAMI BAHWA KONDISI SEKARANG SUDAH BERBEDA DENGAN
KONDISI SEBELUMNYA, SEHINGGA PERLU DILAKUKAN REORIENTASI PEMBANGUNAN HUKUM.
REORIENTASI PEMBANGUNAN HUKUM ITU MENURUT ROMLI ATMASASMITA MELIPUTI:
PERTAMA: MASALAH REKTUALISASI SISTIM HUKUM NASIONAL DAN JUGA TERHADAP
HUKUM LAIN YANG BERSUMBER PADA PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG TELAH DIAKUI.
KEDUA, MASALAH PENATAAN KELEMBAGAAN APARATUR HUKUM YANG MASIH
MENGEDEPANKAN :
EGOISME SEKTORAL, MISKOMUNIKASI DAN MIS KOORDINASI ANTAR LEMBAGA PENEGAK
HUKUM. SEMUA ITU DISEBABKAN MISKINNYA PEMAHAMAN APARATUR HUKUM. SEMUA ITU
DISEBABKAN MISKINNYA PEMAHAMAN ADE DIDIK IARAWANAPARATUR HUKUM MENGENAI PRINSIP
GOOD GOVERNENCE, DUE PROCESS OF LAW. PRADUGA
TAK BERSALAH, TRANSPARENCY,
ACCOUNTABILITY DAN THE RIGHT TO
COUNSEL.
KETIGA MASALAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SECARA KHUSUS YANG MENITIK
BERATKAN PADA
PARTISIPASI PUBLIC DALAM PEMBANGUNAN DAN AKSES INFORMASI PUBLIC.
TERHADAP KINERJA BIROKRASI. KEDUA INTI DARI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT INI
DAPAT DIMASUKAN SEBAGAI BUDAYA HUKUM KARENA TANPA KEDUA INTI PEMBERDAYAAN INI,
HUKUM TIDAK ADE DIDIK IARAWANAKAN DIPAHAMI SECARA BENAR ATAU DIPAHAMI, TETAPI
TIDAK DITEMPATKAN PADA TEMPAT YANG SELAYAKNYA DALAM KONTEKS PERSEPSI DAN
PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DI SEGALA BIDANG KEHIDUPAN
MASYARAKAT.
KEEMPAT MASALAH PEMBERDAYAAN BIROKRASI ATAU YANG SYA SEBUT
BEUREUCRATIC ENGINERING (BE) DALAM KONTEKS FUNGSI DAN PERANAN HUKUM DALAM
PEMBANGUNAN.
DALAM PANDANGAN ROMLI ATASASMITA MENGATAKAN BAHWA DI SAMPING HUKUM
SEBAGAI SISTEM NORMA (SYSTEM NORMS) SEBAGAIMANA
DIKEMUKAKAN OLEH MOCHTAR KUSUMAATMADJA, DAN HUKUM SEBAGAI SISTIM PERILAKU (SYSTEM OF BHAVIOR) SEBAGAIMANA
DIKEMUKAKAN STJIPTO RAHARDJO, MAKA HUKUM
ITU JUGA DAPAT DIARTIKAN SEBAGAI SISTEM NILAI (SYSTEM OF VALUES). DENGAN DEMIKIAN, HUKUM ITU ADALAH MERUPAKAN ADE DIDIK IARAWANSISTEM NORMA (SYSTEM NORMS), SISTIM PRILAKU (SYSTEM OF BEHAVIOR), DAN SISTIM NILAI (SYSTEM OF VALUES). KETIGANYA HARUS
DIPANDANG SEBAGAI SATU KESATUAN PEMIKIRAN DALAM PEMBANGUNAN HUKUM SAAT INI DAN
UNTUK KEDEPAN. ROMLI ATMASASMITA SELANJUTNYA MENYEBUTNYA DENGAN “TRIPARTIE CHARACTER OF THE INDONESIAN LEGAL
THEORY OF SOCIAL AND BUREUCRATIC ENGENEERING” (SBE). REKAYASA BIROKRASI DAN
REKAYASA MASYARAKAT YANG DILANDASKAN PADA SISTEM NILAI YANG BERSUMBER PADA
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA INDONESIA, ITULAH YANG DISEBUT OLEH ROMLI
ATMASASMITA TEORI HUKUM INTEGRATIF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar